HUKUM

Ditjen Imigrasi Memperkenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenalkan paspor elektronik lembar polikarbonat karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa paspor elektronik lembar polikarbonat berbeda dengan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.\"Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat; karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,\" kata Achmad.Pada paspor elektronik lembar polikarbonat itu, halaman biodata menggunakan bahan lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak bisa terlipat. Hal itu berbeda dengan halaman biodata pada paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.Achmad menjelaskan paspor elektronik lembar polikarbonat diklaim lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan. Hal itu karena paspor tersebut menyimpan data pemegang dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.Dia menyebutkan saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang telah melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Permohonan diajukan lewat aplikasi M-Paspor dengan memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.\"Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,\" jelasnya.Bagi pemohon yang pertama kali akan membuat paspor, Achmad mengatakan pemohon harus menyiapkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.Sementara itu, bagi pemohon yang melakukan penggantian dari paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi ke paspor elektronik lembar polikarbonat, lanjutnya, pemohon cukup melampirkan KTP dan paspor lama.Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.Permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuota masih tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000, sementara untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.(ida/ANTARA)

Rencana Cak Imin Pengaruhi AHY Gagal

Bogor, FNN - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan ia berencana membujuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk berkoalisi, tetapi misinya itu belum berhasil karena pimpinan Demokrat dinilai tetap teguh bergabung Koalisi Perubahan.Cak Imin, saat jumpa pers selepas bersilaturahmi dengan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, dan melanjutkan pertemuan empat mata dengan AHY, menyampaikan dia memang berkeinginan menambah jumlah partai politik dalam koalisi.\"Memang dari awal saya punya keinginan terus mengembangkan koalisi. Salah satunya, memperbesar jumlah koalisi KKIR sama KIB. Memang salah satu agenda saya upaya mempengaruhi partai-partai, termasuk rencana saya memengaruhi Mas AHY. Tetapi setelah ketemu, ternyata imannya kuat, karena imannya kuat saya harus hati-hati ngomong-nya,\" kata Cak Imin menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di kediaman SBY Pendopo Puri Cikeas, Jakarta, Rabu malam.Walaupun demikian, dia masih berharap Demokrat dapat mempertimbangkan tawaran untuk bergabung dalam koalisi besar besutan Cak Imin dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, yang mewakili Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).\"Nanti kita tunggu saja, moga-moga sepulang saya dari sini goyah,\" ucap Cak Imin yang disambut suara riuh tawa para awak media.Menurut dia, tawaran untuk masuk dalam koalisi merupakan hal yang biasa dalam politik.\"Namanya juga koalisi harus saling menggoda, siapa tahu, memperbanyak teman apalagi kalau saling mengisi,\" ujar dia.Walaupun demikian, AHY menepis adanya manuver politik yang dilakukan PKB dan Demokrat dalam pertemuan bersama SBY, dan pertemuan antara dirinya dengan Muhaimin.\"Dalam pertemuan empat mata tadi sebetulnya tidak ada yang terlalu jauh, terlalu berlebihan untuk dianggap sebagai manuver politik yang begitu menentukan, karena sejati-nya kita terus berproses, berkomunikasi menghormati perbedaan, menghormati posisi masing-masing,\" kata Ketua Umum Demokrat.Dia menjelaskan perwakilan PKB dan Demokrat di Cikeas mengedepankan etika berpolitik dalam pertemuan, yang artinya para pihak menghormati posisi dan pilihan koalisi masing-masing.\"Kami berdua mengedepankan etika. Kami tahu kami berdua punya standing (posisi, red) saat ini. Saya di Koalisi Perubahan, PKB di KKIR (Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya). Kami saling menghormati, dan itu menurut saya bagus sekali,\" tutur AHY.Ketua Umum PKB dan beberapa pengurus pusat mendatangi kediaman Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.Jajaran elite PKB itu pun mengadakan pertemuan dengan SBY bersama Ketua Umum Demokrat AHY dan pengurus teras partai selama lebih dari 1 jam. Selepas pertemuan itu, Muhaimin dan AHY lanjut bertemu empat mata berdiskusi di antaranya mengenai isu-isu politik nasional.Dua pertemuan itu, yang ditutup dengan sesi jumpa pers berakhir pada pukul 22.00 WIB.(sof/ANTARA)

Diduga Membantu KKB, Kadistrik Kenyam Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Jayapura, FNN - Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz menangkap Kepala Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, karena diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi ke KKB.  Dansatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani kepada ANTARA, di Jayapura, Kamis, membenarkan adanya penangkapan Kadistrik Kenyam berinisial MM (37).  Memang benar Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz telah menangkap Kepala Distrik Kenyam di Kenyam.  \"Penangkapan dilakukan bulan April lalu, dan saat ini masih terus didalami,\" kata Kombes Pol. Faizal. Diakui, penangkapan terhadap MM dilakukan karena sebelumnya ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam membantu mendanai KKB wilayah Nduga untuk pembelian senjata dan amunisi  Satgas penegakan hukum Damai Cartenz masih memroses kasus yang melibatkan MM, jelas Faizal.  Sebelumnya satgas Damai Cartenz telah mengamankan 13 senjata api dan 710 butir amunisi berbagai kaliber dari tangan KKB. Selain senjata api dan amunisi juga diamankan16 magazen, 136 senjata tajam, 76 telepon seluler, 23 HT, empat radio SSB, kamera dan teropong masing-masing tujuh, radio SSB, laptop dan bendera Bintang Kejora masing-masing empat unit.  Sejumlah 13 Senjata api itu diperoleh dari Kabupaten Nduga sebanyak enam pucuk, Kabupaten Jayapura empat pucuk, Puncak dua pucuk senjata api dan satu pucuk dari Kabupaten Jayapura.(sof/ANTARA)

Mahfud Sudah Menyetor Nama Para Pelaku TPPO ke Bareskrim Polri

Yogyakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan telah menyerahkan nama-nama terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri untuk segera ditangkap.\"Nama-nama dan target-nya sudah kita berikan kepada Bareskrim Polri untuk segera dieksekusi, ditangkap pelakunya,\" ujar Mahfud di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis.Mahfud mengaku telah merancang terapi kejut atau \"shock therapy\" terhadap sindikat TPPO dengan menangkap terduga pelaku maupun penyalur di daerah yang tidak ia sebutkan namanya.\"Mungkin hari ini atau besok, atau minggu depan itu sudah kami lakukan,\" ucap dia.Setelah polisi menuntaskan penangkapan, lanjut Mahfud, pihaknya akan terjun ke daerah-daerah dengan menyasar sejumlah instansi yang diduga memiliki andil terkait tindak pidana itu.\"Ditangkap pelakunya dulu baru sesudah itu kami akan ke daerah-daerah. Di pemerintahan, Kemendagri, Kemenkumham, itu yang urusan paspor. Kemudian macam-macam izin di kepolisian, kepariwisataan, dan sebagainya itu semua punya andil,\" tutur dia.Mahfud menuturkan TPPO adalah tindak pidana yang sangat keji karena memperjualbelikan orang laik-nya budak.Menurut dia, sindikat TPPO umumnya menjanjikan kepada korban untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.\"Begitu (korban) mau tanda tangan berbagai surat dia enggak baca lalu diberi paspor kirim ke luar negeri lalu jadi budak tidak digaji, ada yang bekerja di kapal-kapal sampai mati, ada yang dibuang ke laut, ada yang kapalnya dikejar-kejar oleh aparat dan sebagainya,\" ungkap Mahfud.Karena korbannya cukup banyak, menurut Mahfud, pemerintah menyatakan perang terhadap TPPO.\"Sesudah TPPU (tindak pidana pencucian uang) maka peperangan yang harus juga dilakukan adalah juga terhadap kejahatan TPPO,\" tegas Mahfud MD.Kasus penyaluran 20 orang warga negara Indonesia sebagai pekerja migran ilegal di Myanmar adalah salah satu dari banyak kasus TPPO di Tanah Air.\"Yang sekarang agak bermasalah itu adalah yang di Myanmar, karena mereka terjebak dalam satu situasi konflik sehingga kita sulit masuk dan menentukan satu per satu secara diplomatik, secara hubungan antarnegara. Nah, yang di negara-negara lain sejauh bisa dilacak ya kita jemput kita pulangkan,\" ujar dia.(sof/ANTARA)

Selama Idul Fitri 2023, KPK Menerima 373 Laporan Gratifikasi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804.\"Laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,\" kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis.Ipi menjelaskan objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari tiga cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000 dan 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.Selanjutnya objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 dan 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.\"Barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial atau bansos kepada pihak-pihak yang membutuhkan,\" ujarnya.Ipi mengatakan data di atas adalah data terbaru per tanggal 3 Mei 2023 dan KPK akan segera mengumumkan apabila ada penambahan laporan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi.\"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,\" kata Ipi.Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(sof/ANTARA)

Rafael Alun Diduga Menyamarkan Transaksi Jual Beli Rumah

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga telah menyamarkan transaksi jual beli rumah.Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa satu orang pihak swasta atas nama Hirawati pada Selasa (2/5).\"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali mengatakan awalnya KPK juga memanggil dua saksi lainnya pada Selasa, meski demikian dua saksi dari pihak swasta berita Jennawati dan Thio Ida tersebut mangkir dari panggilan penyidik. KPK selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya.\"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,\" ujarnya.KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(sof/ANTARA)

Terkait Kematian Asiah di Lift Bandara, Polisi Melakukan Penyelidikan

Medan, FNN - Polresta Deliserdang yang dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terkait kematian Asiah Shinta Dewi Hasibuan di lift lantai 1 Bandara Kualanamu yang ditemukan pada Kamis (27/4) lalu.\"Pihak Polresta Deliserdang beberapa waktu lalu sudah bekerja meminta keterangan oleh Angkasa Pura dan pengelola Bandara Kualanamu terkait kematian Asiah,\" ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.Kapolda melihat lift Bandara Kualanamu tersebut yang menyebabkan terjadi kecelakaan itu ada celah ruang sekitar 40 sampai 60 cm.\"Kenapa ada ruang? Kenapa lift itu bisa terbuka padahal pintu ada di sana? Nah ini bagian dari pemeriksaan oleh penyidik Polresta Deliserdang yang dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sumut baik kepada pengelola bandara maupun nanti pihak pabrikan yang memasang lift tersebut,\" ucap Panca.Walaupun, kata Panca, pihak pengelola bilang sedang melakukan perbaikan. Tetapi sebagaimana CCTV itu pintunya terbuka yang bersangkutan (korban) tidak sadar ada ruang ketika melangkah terjatuh.\"Termasuk juga bagaimana proses pencarian di sana (Bandara Kualanamu). Saya bicara sama pihak pengelola bandara ini bagian dari koreksi. Percayakan sama kami, kami akan buka secara transparan setelah anak-anak memperoleh kesimpulan,\" ujarnya.Sebelumnya, manajemen PT Angkasa Pura Aviasi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima personel Bandara Internasional Kualanamu.\"Kelima personel yang dinonaktifkan, dua pejabat senior manager membidangi fungsi operasi dan teknik. Tiga orang dari operation security yang membidangi CCTV operator,\" ujar Head of Corporate Secretary and Legal Bandara Kualanamu, Dedi Al Subur, Selasa (2/5) malam.Penonaktifan sebagai bentuk upaya PT Angkasa Pura Aviasi untuk penyempurnaan prosedur guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu.(sof/ANTARA)

Penembakan Kantor MUI Pusat Aksi Individu Salah Belajar Agama

Surabaya, FNN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan peristiwa penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta bukanlah tindakan terorisme, melainkan aksi individu yang salah belajar agama.\"Saya meyakini ini tindakan individu yang salah belajar agama atau orang yang salah memahami agamanya,\" kata Yaqut usai pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 di UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur, Selasa malam (2/5).Dia berharap polisi memproses hukum peristiwa tersebut secara tuntas meski pelakunya sudah meninggal dunia.\"Aparat tetap harus memproses dan menyelidiki latar belakang peristiwa tersebut agar aksi semacam itu tidak terulang kembali,\" tegasnya.Yaqut juga meyakini semua agama di dunia selalu mengajarkan perdamaian dan cinta kasih antarsesama makhluk, bukan kekerasan dan konflik yang membuat suasana dunia menjadi mencekam.Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, ditembaki orang tak dikenal pada Selasa (2/5).Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Arif Fahrudin mengatakan sebelum insiden penembakan, pelaku memang telah mendatangi Kantor MUI Pusat sebanyak dua kali.Kaca gedung Kantor MUI Pusat itu pun pecah dan berserakan.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menyebut pelaku, yang merupakan pria berinisial M berusia 60 tahun berdomisili di Lampung, meninggal dunia. Penyidik menemukan barang bukti sepucuk pistol.(ida/ANTARA)

Atas Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ricky Rizal Ajukan Kasasi

Jakarta, FNN - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yakni vonis 13 tahun penjara.“Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua, yaitu Ricky Rizal, telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.Permohonan kasasi tersebut, tutur Djuyamto melanjutkan, dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan.Sebelumnya juga telah dikabarkan oleh Djuyamto bahwa pihak jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yakni vonis 13 tahun penjara.Pengajuan kasasi oleh pihak Kejaksaan telah berlangsung pada Jumat (28/4). Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.Sedangkan, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf belum menyatakan diri mengajukan kasasi.Selain memperkuat vonis Ricky Rizal, PT DKI Jakarta juga telah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun.\"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat,\" ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).(ida/ANTARA)

RUU Perampasan Aset Diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023

Jakarta, FNN - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023.\"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,\" ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa. DPR RI masih menjalani masa reses yang dimulai sejak 15 April 2023 dan pada 16 Mei 2023 dijadwalkan sudah menjalani masa sidang setelah reses usai.Menurut Eddy, RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan ini akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.\"Belum (disahkan), ini semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga dan itu juga surat presiden (supres) kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPR,\" kata dia.Eddy mengaku belum memiliki gambaran mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya karena pemerintah dan DPR masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset.\"Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukan undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu,\" tutur Eddy.Sebelumnya pada akhir April lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani.Mahfud memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.\"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi, saya kira paling lambat minggu depan sudah,\" ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai, padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surpres terkait pembahasan itu.(sof/ANTARA)