HUKUM
Untuk Melancarkan Arus Mudik, Polres Bekasi Menyiapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kabupaten Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyiapkan rekayasa lalu lintas di sepanjang ruas jalan raya pantai utara atau pantura Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi kelancaran arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan berupa penutupan putaran balik atau u-turn beserta pertigaan yang berpotensi menyebabkan kemacetan saat volume kendaraan meningkat.\"Rekayasa lalu lintas ada berbagai cara sudah kami siapkan. Pertama, di jalur pantura nanti ada beberapa u-turn akan kami tutup dulu untuk melancarkan arus lalu lintas,\" katanya di Cikarang, Sabtu.Skema penutupan putaran balik ini diperkirakan mampu menekan kemacetan selama periode arus mudik hingga arus balik Lebaran.Pihaknya memprioritaskan kelancaran lalu lintas bagi pengendara yang mengarah ke timur, seperti Karawang, Purwakarta, dan Cikampek. Sebaliknya ketika arus balik, kelancaran lalu lintas diutamakan bagi pengendara yang menuju ke barat atau Bekasi dan Jakarta.\"Masyarakat pengguna jalan banyak mengarah timur, ke Karawang karena memang kuantitas jumlah kendaraan yang mengarah ke sana akan lebih banyak,\" ucapnya.Kepolisian juga telah memetakan titik-titik rawan kemacetan berdasarkan pemantauan petugas saat hari normal. Guna memperlancar lalu lintas, sejumlah anggota gabungan dari unsur tiga pilar bakal ditugaskan.\"Kalau di pantura berdasarkan pantauan pada hari biasa, titik yang menimbulkan kemacetan itu tadi u-turn akan kami tutup. Kemudian ada Pasar Tambun, Pasar Cibitung dan Simpang SGC. Jadi, kami buat rekayasa atau kami atur oleh anggota-anggota di lapangan,\" kata Twedy.Penutupan u-turn akan diberlakukan setelah Forkopimda Kabupaten Bekasi menggelar apel Operasi Ketupat Jaya 2023, pada Senin (17/4).Putaran balik dan pertigaan yang ditutup selama mudik Lebaran di ruas pantura Tambun selatan, antara lain pertigaan sasak jarang, Toyogiri, depan PT. Sinde, depan Gudang Sinde/PT. Daeyu, depan Masjid At-Taqwa, Pertigaan Pengairan Tambun, depan SPBU Tambun, dan pertigaan Perum Pemda.Kemudian di Jalan Raya Pantura Ruas Cibitung-Cikarang Barat di antaranya depan Pasar Induk Cibitung, Pos Pol Pasar Induk Cibitung, RSUD Kabupaten Bekasi, Pom Bensin Arema, lampu merah Perdana, Koramil Cibitung, PT Rucika, Bojong Koneng, serta Pom Bensin Warung Bongkok.(sof/ANTARA)
Refly Harun: Keppres Minta Maaf ke PKI Bisa Dibatalkan di PTUN
Jakarta, FNN -- Masyarakat dikagetkan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menimbulkan keresahan bagi banyak pihak. Pasalnya, Keppres ini disebut-sebut sebagai Keppres minta maaf ke PKI, itu juga diperkuat oleh pidato presiden pada Januari 2023 lalu. Dari pidato presiden pengakuan dan penyesalanan tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Ini jelas logika abuse of power. Menurut Inpres No 2 tahun 2023 upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Menteri Keuangan tugasnya di sana adalah untuk mengkoordinasikan kebijakan anggaran antar lembaga dan memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan peralatan kebudayaan, memberikan bantuan fasilitas pendidikan. Dr. Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara mengatakan antara pelanggaran HAM masa lalu dan pelanggaran HAM biasa menurut Hukum di Indonesia itu dimulai 23 november 2000 ketika pengadilan HAM Adhoc di sahkan. Artinya 23 November 2000 kedepan adalah pelanggaran HAM biasa, dan 23 November kebelakang adalah pelanggaran HAM masa lalu. \"Dari 12 pelanggaran HAM hasil dari TPPHAM ini, Kalau pelanggaran HAM masa lalu, instrumen cara menyelesaikannya menurut Hukum yang ada, caranya ada dua yaitu Pengadilan HAM Adhoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kalau pengadilan HAM dan KKR yang dipakai untuk menyelesaikan permasalahan ini jauh lebih ketat dan selektif, ngak kayak keranjang sampah begini,\" katanya dalam diskusi dengan tema Dendam Politik PKI di Balik Inpres No.2 Tahun 2023, Kamis 13 April 2023 di Sekretariat KAMI Jakarta. Kemudian menurut Refly, tiba-tiba sekarang kita dihadapkan dengan produk hukum Kepres, Inpres. Yang seharusnya ini diselesaikan dengan Undang-Undang ini hanya turun ke Kepres, dimana Kepres adalah produk subjektifitas Presiden. \"Yang jadi masalahnya adalah harus ada usul dari DPR, saya tidak tau ini ada rekomendasi DPR, dan rekomenasi DPR itu untuk Pengadilan HAM Adhoc saya kira ngak ada. Oleh karena itu dari sisi prosedur harusnya batal, saran saya kita mari sama-sama menuntut agar semua Kepres ini dibatalkan dan semua produknya juga dinyatakan batal demi hukum, harus ada keputusan yang membatalkan ini semua. Datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Keppres No 17 tahun 2022. Atau kita melakukan tekanan politik,\" tutupnya. (far)
Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Cuma12 Orang, Ajaib
Jakarta, FNN -- Keluarnya Keppres No. 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM) atau \"Keppres Minta Maaf ke PKI\" mendapat penolakan masyarakat. Anehnya presiden justru mengeluarkan Inpres No.2 tahun 2023 sebagai pedoman Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Panglima TNI periode 2015-2017 Jend TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menilai Keppres ini terlalu dipaksakan dan penuh keajaiban. Gatot mengaku sejak 26 Agustus 2022 dirinya sudah merenungkan Keppres ini. \"Sekarang ditindaklanjuti dengan Inpres No. 2/2023. Ini sungguh ajaib,\" kata Gatot, Kamis 13 April 2023 di Sekretariat KAMI di Jakarta. Gatot menganggap Keppres itu tak ada urgensinya karena persoalan PKI sesungguhnya sudah selesai. Apalagi proses pembentukan tim yang tidak transparan, di mana seharusnya melibatkan DPR untuk membentuk Tim Adhoc. \"UU No. 26 tahun 2000 kalau berkaitan dengan pernyataan HAM berat apabila kejadiannya terjadi sebelum di undang-undangkan, maka dengan cara pengandilan Adhoc, ini sengaja tidak dimasukan dalam landasan biar bisa dengan bebas menyatakan ham berat,\" tegasnya. \"Tim ini jumlahnya hanya 12 orang, waktunya 126 hari tetapi harus mengungkap latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban, dan dampak yang di timbulkan. Dari 26 Agustus smpai 31 Desember 2022. Laporan ini menghasilkan 12 Peristiwa pelanggaran HAM berat dari tahun 1965-1966 sampai dengan tahun 2003 sesuai pernyataan presiden, ini sangat aneh bin ajaib,\" kata Gatot heran. Gatot meyakini Keppres itu arahnya ABRI (TNI dan Polri) karena sampelnya tahun 1965-66. Sementara sejarah mencatat bahwa dalam peristiwa 1965 seluruh pimpinan TNI dihabisi PKI. Kemudian menurut pidato presiden pengakuan dan penyesalanan presiden tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Ini logika abuse of power. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, secara prosedural Tim yang dibentuk dalam Keppres tersebut sudah batal demi hukum sebab tidak jelas obyeknya, siapa pelaku siapa korban. Refly menyarakan Keppres berikut turunannya itu dibatalkan saja. “Batalkan Keppres ini dan semua produk turunannya. Datang ke PTUN batalkan Keppres 17/2022. Atau pakai tekanan politik,” ujarnya dalam diskusi publik di Sekretariat KAMI Jakarta, Kamis (13/04/2023). Keppres No. 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM). TPPHAM sebagaimana dimaksut dalam Pasal 1 mempunyai tugas, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020 dan merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengingatkan bahwa temuan Komnas HAM Juni 2012 bukan alat bukti hukum. Validitas dan akurasinya tidak bisa menguji atas temuan Komnas HAM. Noorsy juga mempertanyakan apakah Tim PPHAM memiliki kapasitas seperti syarat badan resolusi konflik? Lalu tindakan 12 pelanggaran itu memakai konstitusi yang mana? Kemudian Mulyadi, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektronik yang terjadi di bawah tangan, pasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya. Menanggapi apa yang disampaikan oleh Bapak Gatot tadi, sejarawan Anhar Gonggong mengatakan bahwa sepanjang 77 tahun bangsa Indonesia membuat aturan, tapi pada saat yang sama melanggar aturan. “Yang kita sepakati bersama adalah Pancasila. Itu saja yang dijalankan. Kalau kita selalu bertengkar, kapan selesainya? Tidak ada negara yang maju ketika para pemimpinnya bertengkar terus. Peristiwa 65 adalah yang paling sensitif. Apa yang disampaikan Gatot kalau terjadi, republik bisa hilang. Mudah-mudahan gak terjadi,” tegasnya. Sementara Rum Aly jurnalis 66 menegaskan bahwa dari sisi hukum Keppres itu batal demi hukum karena tidak berdasar pada kebenaran. Rum Aly menyarankan penyelesaian secara sosiologis. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Kepres No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menimbulkan keresahan bagi banyak pihak. (far).
Anak Cucu PKI Dibiayai Negara, Dr. Mulyadi: Bayar THR ASN Saja Dicicil, Sok-sokan
Jakarta, FNN -- Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Dr. Mulyadi angkat bicara soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat dimana dalam salah satu pointnya akan memberikan biaya khusus bagi anak cucu dan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau biasa disebut Keppres minta maaf ke PKI. Menurut Mulyadi, pemerintah tidak akan mampu memberikan dana kompensasi yang begitu besar. Duitnya tidak jelas dari mana, bayar THR pegawai negeri saja susah. Lagi pula negara sudah terlampau banyak utang. Mulyadi menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektoral yang terjadi di bawah tangan, pasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya dalam diskusi publik di Sekretariat KAMI Jakarta, Kamis 13 April 2023. Kemudian menurut pidato presiden pengakuan dan penyesalanan presiden tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Logika Abuse Of Power. Menurut Inpres No 2 tahun 2023 upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Menteri Keuangan tugasnya di sana adalah untuk mengkoordinasikan kebijakan anggaran antar lembaga dan memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan peralatan kebudayaan, memberikan bantuan fasilitas pendidikan. Kemudian Menteri Kesehatan, tugasnya memberikan prioritas bagi korban untuk mendapatkan pelayanan medis. Menteri Sosial memberikan jaminan hari tua dan bantuan rehabilitasi sosial serta beberapa Kementrian lainya. \"Ini sangat bahaya ini, Anak cucu PKI dibiayai oleh negara, makanya saya minta DPR dan Inteligen harus dilibatkan dalam hal ini, sok-sokan biayai PKI, bayar THR ASN aja dicicil,\" tutupnya. (far)
Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T Segera Dibentuk oleh Mahfud MD
Jakarta, FNN - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan segera membentuk satuan tugas TTPU untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.\"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan,\" katanya dalam keterangan video di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Mahfud menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.\"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti,\" ujar Menkopolhukam itu.Sementara terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.\"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,\" jelasnya.(ida/ANTARA)
Gatot Nurmantyo: Perang Asimetris yang Sejak Dulu Saya Khawatirkan, Terjadi Hari Ini
Jakarta, FNN - Panglima TNI periode 2015-2017 Jend TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo tak bisa menyembunyikan kesedihannya pasca turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2022 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. \"Saya sedih, khawatir, dan galau karena ini konsep gerakan komunis gaya baru dengan melakukan perang asimetris. Sejak 26 Agustus 2022 saya sudah merenungkan Keppres ini. Sekarang ditindaklanjuti dengan Inpres No. 2/2023. Ini sungguh ajaib,\" kata Gatot dalam Diskusi Publik bertajuk \"Dendam Politik Di Balik Inpres 02/2023,\" Kamis, 13 April 2023 di Sekretariat KAMI Jakarta. Gatot mengingatkan bahwa ia pernah berbicara di depan mahasiswa tentang perlunya mewaspadai akan adanya bahaya komunisme. \"Di UI waktu itu saya sudah ingatkan soal kekhawatiran negara dalam 25 tahun ke depan\" katanya. Pihak luar kata, Gatot melalui boneka di Indonesia akan menguasai Indonesia tanpa harus melakukan peperangan fisik. Mereka melakukan investasi besar-besaran, membeli UU, menciptakan konflik, membudayakan hedonisme, menguasai media massa dan sarana informasi strategis, mengadudomba antar lembaga khususnya TNI dan Polri, kemudian kerdilkan peran TNI. Tak hanya itu kata Gatot, mereka juga akan mencari calon pemimpin boneka, memecah belah partai, jatuhkan citra Indonesia di dunia internasional, jadikan Indonesia pasar narkoba, mem-framing dengan Islam dengan isu radikalisme dan intoleransi, serta menciptakan kebiasaan tawuran antar-pelajar. Di sektor poltik dan pemerintahan, mereka juga akan menyusupkan kader anak PKI ke kementerian, ormas, partai, LSM dan institusi negara lainnya. \"Hasilnya amandemen UUD 1945. Saat ini kita rasakan hasil proxy war dan memasuki perang baru neo cortex war,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada 19 menteri dan kepala lembaga, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan. Selain itu, juga kepada Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kapolri. Kepada mereka, Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang meliputi dua hal. Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi. Perang asimetris dengan senjata teknologi informasi dan telekomunikasi berdampak lebih luas dan bisa menyerang masuk dalam relung-relung kehidupan bermasyarakat serta bernegara baik itu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial maupun budaya serta pertahanan. Diskusi Publik berjudul Dendam Politik PKI di Balik Inpres Nom 02 tahun 2023? Adapun pembicara yang bakal hadir antara lain: dengan menghadirkan pembicara Dr.H.Ichsanuddin Noorsy, BSc.SH. MSi (Pengamat Ekonomi), Dr. Anhar Gonggong, MA (Pakar Sejarah), Rum Aly (Jurnalis), Dr. Mulyadi (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Dr. Refly Harun, SH, MH, LLM (Pakar Hukum Tata Negara), dan Jend. TNI (Purn) Gatot Nurmantyo (Panglima TNI 2015-2017). Gatot menganggap Keppres itu tak ada urgensinya karena persoalan PKI sesungguhnya sudah selesai. Apalagi proses pembentukan tim yang tidak transparan, di mana seharusnya melibatkan DPR untuk membentuk Tim Adhoc. “Tim hanya terdiri dari 12 orang, waktunya hanya 126 hari untuk bisa menyelesaikan pelanggaran HAM Berat dari 1965 hingga 2003. Ajaibkan,” katanya heran. Gatot meyakini Keppres itu arahnya ABRI (TNI dan Polri) karena sampelnya tahun 1965-66. Sementara sejarah mencatat bahwa dalam peristiwa 1965 seluruh pimpinan TNI dihabisi PKI. Mulyadi, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektronik yang terjadi di bawah tangan, kasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. “DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya. Peristiwa 65 itu kata Mulyadi menunjukkan bahwa ada masalah internal di pemerintahan kala itu. “Ini konflik politik yang dilakukan Soekarno yang gagal wujudkan Nasakom,”pungkasnya. Sejarawan Anhar Gonggong mengatakan ngeri juga apa yang disampaikan Pak Gatot. Sebab tidak ada ideologi yang mati. Selalu ada ruang untuk bangkit lagi selama ada ruang. Anhar menambahkan bahwa sepanjang 77 tahun bangsa Indonesia membuat aturan, tapi pada saat yang sama melanggar aturan. “Yang kita sepakati bersama adalah Pancasila. Itu saja yang dijalankan. Kalau kita selalu bertengkar, kapan selesainya? Tidak ada negara yang maju ketika para pemimpinnya bertengkar terus. Peristiwa 65 adalah yang paling sensitif. Apa yang disampaikan Gatot kalau terjadi, republik bisa hilang. Mudah-mudahan gak terjadi,” tegasnya. Sementara Rum Aly jurnalis 66 menegaskan bahwa dari sisi hukum Keppres itu batal demi hukum karena tidak berdasar pada kebenaran. Rum Aly menyarankan penyelesaian secara sosiologis. Ichsanuddin Noorsy mengingatkan bahwa temuan Komnas HAM Juni 2012 bukan alat bukti hukum. Validitas dan akurasinya tidak bisa menguji atas temuan Komnas HAM. Noorsy juga mempertanyakan apakah Tim PPHAM memiliki kapasitas seperti syarat badan resolusi konflik? Lalu tindakan 12 pelanggaran itu memakai konstitusi yang mana? Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, secara prosedural Tim ini sudah batal sebab tidak jelas obyeknya, siapa pelaku siapa korban. Refly menyarakan Keppres berikut turunannya itu dibatalkan saja. “Batalkan Keppres ini dan semua produk turunannya. Datang ke PTUN batalkan Keppres 17/2022. Atau pakai tekanan politik,” paparnya. Di akhir diskusi Gatot menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh instansi pemerintah serta mahasiswa mengadakan diskusi tentang Keppres ini. Tujuannya untuk mencari kebenaran, demi persatuan dan kesatuan Indonesia. Diskusi diawali dengan pembacaan puisi oleh Adhie Massardi berjudul Markobar: Mari Korupsi Bareng (sws)
Sebanyak 5.481 Narapidana di Lampung Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri
Bandarlampung, FNN - Sebanyak 5.481 narapidana dari sepuluh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan enam rumah tahanan (rutan) yang berada di Provinsi Lampung diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.\"Terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,\" kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, di Bandarlampung, Kamis.Dia mengatakan bahwa syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yakni substantif seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan terakhir dan telah menjalani pidana minimal enam bulan baik di lapas maupun rutan.\"Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan,\" kata dia.Dia pun merincikan bahwa 5.481 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 634 warga binaan dari Lapas Kelas 1 Bandarlampung, 459 Lapas Kelas IIA Kotabumi, 577 Lapas Kelas IIA Kalianda, 475 Lapas Kelas IIA Metro,\"Lalu, 804 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung 180 orang, Lapas Kelas IIB Kota Agung 294, Lapas Kelas IIB Waykanan 409, LPKA Kelas IIB Bandarlampung 71 ,Lapas Kelas III Gunung Sugih 320,\" kata dia.Kemudian, 390 warga binaan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Rutan Kelas IIB Kota Agung 99, Rutan Kelas IIB Sukadana 273, Rutan Kelas IIB Menggala 154, Rutan Kelas IIB Krui 136, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 206.\"Dari jumlah keseluruhan narapidana yang diusulkan dapat remisi tersebut sebanyak 37 narapidana yang akan langsung bebas mendapat remisi khusus (RK) II dan sisanya 5.397 orang dapat penerima remisi khusus (RK) I atau tidak langsung bebas,\" kata dia.(sof/ANTARA)
Uang Tunai Rp2,8 Miliar Disita KPK Dalam OTT Pejabat DJKA
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp2,823 miliar sebagai barang bukti operasi tangkap tangan beberapa pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait kasus dugaan suap rekayasa lelang proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta di berbagai wilayah Indonesia.\"KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar,\" kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis.Sedangkan perkiraan nilai suap yang diterima para tersangka dalam dalam kasus dugaan suap tersebut mencapai sekitar Rp14,5 miliar.Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok, delapan orang di Semarang, dan satu orang di Surabaya.Kemudian dari 25 orang tersebut penyidik lembaga antirasuah selanjutnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.Johanis menyebut ada 10 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atasi empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.3. Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.\"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,\" kata Johanis.Untuk kepentingan penyidikan, katanya. para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Densus Membongkar Kelompok JI Zulkarnain dan Upik Lawangan di Lampung
Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar jaringan terorisme kelompok JI Zulkarnaen dan Upik Lawangan di Lampung, dengan menangkap enam orang anggotanya, dua di antaranya meninggal dunia.Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis menyebut, para pelaku tindak pidana teroris ini merupakan target yang sudah lama diburu. Keenam tersangka, PS alias JA, H alias NB, AM dan KI alias AS. Sedangkan dua tersangka yang meninggal dunia, NG alias BA alias SA dan ZK.“Jumlahnya ada enam, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan dua tersangka tindak pidana terorisme meninggal dunia dan empat orang tersangka ditangkap,” kata Ramadhan.Lebih lanjut, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menjelaskan, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan operasi selama dua hari dalam membongkar jaringan JI kelompok Zulkarnain dan Upik Lawangan.“Kami telah mengungkap persembunyian dan menangkap para pelaku tindak pidana terorisme tersebut mulai hari Selasa (11/4) dan Rabu (12/4), operasi berhasil cukup sukses walaupun di dalamnya terjadi baku tembak antara Densus 88 dan pelaku tindak pidana terorisme,” kata Aswin.Penangkapan awal terhadap tersangka PS alias JA pada Selasa (11/4) di Mesuji, kemudian tersangka NG alias BA yang merupakan pentolan dari kelompok JI jaringan Zulkarnain dan Upik Lawangan yang ditangkap tahun 2020, setelah buron selama 18 tahun.“Kelompok ini yang melakukan tindakan penyelamatan dan persembunyian bagi buronan Zulkarnaen dan Upik Lawangan, dan masih lagi perannya,” kata Aswin.Kemudian operasi hari kedua di wilayah Kabupaten Pringsewu, Rabu (12/4) yang berlangsung hingga malam tadi, menangkap empat tersangka lainnya yakni H alias NB, AM dan KI alias AS, dan ZK.“Sekarang keempat tersangka ini dalam pemeriksaan intensi oleh Tim Densus 88,” kata Aswin.Salah satu tersangka, NG alias BA sudah menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015.“Keterlibatan mereka seperti yang sudah dijelaskan tadi tergabung dengan JI yang terafiliasi dengan kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan,” kata Aswin.Sebagai informasi, Zulkarnaen buronan Densus selama 18 tahun merupakan bagian dari kelompok JI berbasis di Indonesia yang terafiliasi dengan Al Qaeda.Ia juga terlibat dalam banyak aksi teror bom, seperti bom Bali yang menewaskan 202 orang, pemboman di gereja pada Natal dan tahun baru, telah menyasar hampir 20 gereja selama tahun 2000 sampai dengan 2001. Zulkarnaen juga otak di balik pemboman rumah duta besar Filipina di Jakarta tahun 2000, pemboman hotel Marriot Jakarta tahun 2003, dan pemboman kedutaan besar Australia pada tahun 2004.Sedangkan Upik Lawangan juga tokoh JI ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Lampung pada 23 November 2020.Ia dijuluki sebagai “profesor” karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan baik yang otomatis ataupun manual.(sof/ANTARA)
Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.\"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,\" ujarnya.KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.\"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,\" ujar Ali.Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.(ida/ANTARA)