HUKUM

Dua Tersangka Baru Pemberi Suap Lukas Enembe Ditetapkan oleh KPK

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru atas perannya memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.\"Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Ali mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.KPK pun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa kedua tersangka baru tersebut.\"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,\" tambahnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.(sof/ANTARA)

RUU Perampasan Aset Sudah Selesai

Jakarta, FNN - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah selesai dan akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat.\"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah kementerian dan lembaga. Itu sudah kita final kan dan dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR,” ujar Prof. Eddy, sapaan akrab Edward, kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa.RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera diproses selesai Lebaran.\"Jadi, kita harapkan nanti presiden kembali (dari Jerman), selesai Lebaran, nanti semua masuk kerja, kita harapkan (RUU Perampasan Aset) sudah bisa diproses,\" ucap Yasonna.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR karena seluruh materi yang sifatnya substantif telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga.Mahfud MD, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/4), menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset.\"Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi,\" kata Mahfud MD.Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada masalah internal di pemerintah terkait dengan RUU Perampasan Aset ini.\"Sehingga nanti begitu Presiden (Joko Widodo) pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan,\" ujar Mahfud.(sof/ANTARA)

Dirjen HAM Menyangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung dalam Menyikapi Kritik

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan jalur hukum dalam merespons kritik dari seorang warga bernama Bima Yudho Saputro.\"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,\" kata Dhahana saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.Dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2), di mana Pasal 19 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan atau intervensi.\"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,\" jelas Dhahana.Terlebih, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung itu telah menyita perhatian publik.Menurut Dhahana, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah positif, konstruktif, serta sejalan dengan semangat HAM.\"Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,\" ujar Dhahana.(sof/ANTARA)

Chat Waka KPK Lebih Heboh Ketimbang Kebocoran Dokumen ESDM

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak, disebut menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Adapun, Idris Sihite merupakan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Idris menjadi saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Ruangannya digeledah pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP. Percakapan Tanak itu dilakukan melalui aplikasi pesan pendek yang kembali diunggah akun media sosial Twitter @dimdim0783, Kamis (13/4/2023). Akun tersebut sebelumnya juga \"membongkar\" percakapan Tanak dengan Idris Sihite mengenai \"mencari uang\", \"bekerja di balik layar\", dan lainnya. Namun, Tanak berkilah, komunikasi dilakukan pada Oktober 2022, sebelum ia dilantik sebagai Wakil Ketua KPK baru. Posisinya menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri di tengah prahara dugaan pelanggaran etik. Pada percakapan kali ini, lagi-lagi Tanak tampak menghubungi Idris Sihite terlebih dahulu. Ia meminta pertemuan. “Malam Pak Karo, salam sehat. Kapan saya bisa jumpa,” tulis Tanak. Dalam tangkapan layar itu, pesan dikirimkan pada 24 Februari 2023 pukul 20.27. Jurnalis senior, Hersubeno Arief mengaku bahwa polemik chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lebih menarik dari kebocoran dokumen ESDM yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya Johanis Tanak diduga mengajak bermain belakang Kabiro Hukum maupun Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris dalam chatting yang bocor di media sosial. Setelah kemarin bocor Pak Firli diduga membocorkan dokumen penyelidikan di ESDM, sekarang ini yang lebih menarik lagi adalah wakil ketua KPK yang baru namanya Johanis Tanak itu dia diduga mengajak main belakang,\" ucapnya. Melalui chatting yang dibocorkan oleh akun Twitter yang menamai diri sebagai rakyat jelata, Johanis diduga bermain di belakang layar dengan Idris. \"Dari kalau chattingnya yang dibocorkan oleh rakyat jelata dia bermain di belakang layar dengan kepala biro ESDM yang juga sebagai PLH Dirjen Minerba,\" ujarnya. Hersu menduga project yang dimainkan oleh pimpinan KPK merupakan pertambangan, bahkan Johanis telah mengakui sendiri dan memang dipersiapkan untuk pensiun. Ini kelihatannya project-project tambang, dan kemudian dia sudah memberikan penjelasan kepada media bahwa dia mengakui memang terjadi, tapi kan itu waktu dia belum jadi pimpinan KPK,\" ujarnya. \"Kata dia biasa, dia mempersiapkan pensiun dari Kejaksaan dan dia mulai membantu teman-temannya proyek di tambang,\" sambungnya dikutip dari Kanal YouTube Rocky Gerung Official Jumat (14/4). Namun ada pernyataan Johanis yang menarik, ia mengaku bermain di belakang layar sebelum menjadi pimpinan KPK, namun setelah dicek Hersu ditemukan fakta aneh. \"Tapi saya kemudian cek kapan sih sebenarnya percakapan itu kalau saya baca di situ dia mengakui pada tahun lalu bulan Oktober disebutnya, bahkan menyebut spesifik dia dilantik tanggal 28 Oktober (2022),\" ungkapnya. \"Tetapi dia sudah dipilih resmi oleh DPR tanggal 29 September (2022). Jadi artinya percakapan itu terjadi setelah dia terpilih resmi, meskipun dia belum dilantik oleh presiden, tetap saja menurut saya ini persoalan serius,\" tandasnya.(sof)

Sembilan Orang Ditangkap KPK Dalam OTT Wali Kota Bandung

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (14/4) malam.\"Jumlah orang yang ditangkap sejauh ini sembilan orang, termasuk wali kota dan beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai.\"KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah yang masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para pihak terperiksa,\" ujarnya.KPK pada Sabtu pagi mengumumkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK yang berlangsung pada Jumat (14/4) malam.\"Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK, dari siang hingga Jumat (14/4) malam. Beberapa orang yang ditangkap diantaranya, benar Wali Kota Bandung,\" kata Ali.Ali mengatakan OTT tersebut digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap.\"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,\" ujarnya.Ali mengatakan Yana Mulyana dan para pihak yang terjaring OTT tersebut selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.(sof/ANTARA)

Sebelum Terjaring OTT, Yana Mulyana Dijadwalkan Melepas Mudik Gratis

Bandung, FNN - Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebenarnya dijadwalkan melepas kegiatan mudik gratis untuk masyarakat di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Yana dijadwalkan menghadiri kegiatan itu pada Sabtu pukul 09.00 WIB. Kini sejumlah warga yang akan mengikuti kegiatan mudik gratis itu pun sudah berkumpul di Balai Kota Bandung.Yana Mulyana dikabarkan terjaring OTT oleh KPK berkaitan dengan dugaan suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet. Kegiatan OTT itu pun telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak KPK.\"Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK dari (Jumat) siang hingga Jumat malam. Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar, wali kota Bandung,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.Selain warga yang sudah menunggu keberangkatan mudik gratis, sejumlah bus pun sudah terparkir di area parkir Balai Kota Bandung, Sabtu pagi.Selain itu, suasana area kantor pemerintahan di Balai Kota Bandung pun tampak sepi dan belum ada aktivitas apa pun, seiring hari Sabtu merupakan hari libur para ASN.Selain menghadiri kegiatan pelepasan mudik gratis untuk masyarakat, Yana juga dijadwalkan memberikan sambutan pada kegiatan Gebyar Tali Asih Ramadhan 1444 H/2023 M yang dirangkaikan dengan peluncuran Gerakan Membayar Zakat di Saung Angklung Udjo, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu, pukul 16.00 WIB.KPK menyatakan Yana dan pihak yang terjaring OTT tersebut selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk segera menentukan status hukum terhadap pihak-pihak tersebut.(sof/ANTARA)

Untuk Melancarkan Arus Mudik, Polres Bekasi Menyiapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kabupaten Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyiapkan rekayasa lalu lintas di sepanjang ruas jalan raya pantai utara atau pantura Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi kelancaran arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan berupa penutupan putaran balik atau u-turn beserta pertigaan yang berpotensi menyebabkan kemacetan saat volume kendaraan meningkat.\"Rekayasa lalu lintas ada berbagai cara sudah kami siapkan. Pertama, di jalur pantura nanti ada beberapa u-turn akan kami tutup dulu untuk melancarkan arus lalu lintas,\" katanya di Cikarang, Sabtu.Skema penutupan putaran balik ini diperkirakan mampu menekan kemacetan selama periode arus mudik hingga arus balik Lebaran.Pihaknya memprioritaskan kelancaran lalu lintas bagi pengendara yang mengarah ke timur, seperti Karawang, Purwakarta, dan Cikampek. Sebaliknya ketika arus balik, kelancaran lalu lintas diutamakan bagi pengendara yang menuju ke barat atau Bekasi dan Jakarta.\"Masyarakat pengguna jalan banyak mengarah timur, ke Karawang karena memang kuantitas jumlah kendaraan yang mengarah ke sana akan lebih banyak,\" ucapnya.Kepolisian juga telah memetakan titik-titik rawan kemacetan berdasarkan pemantauan petugas saat hari normal. Guna memperlancar lalu lintas, sejumlah anggota gabungan dari unsur tiga pilar bakal ditugaskan.\"Kalau di pantura berdasarkan pantauan pada hari biasa, titik yang menimbulkan kemacetan itu tadi u-turn akan kami tutup. Kemudian ada Pasar Tambun, Pasar Cibitung dan Simpang SGC. Jadi, kami buat rekayasa atau kami atur oleh anggota-anggota di lapangan,\" kata Twedy.Penutupan u-turn akan diberlakukan setelah Forkopimda Kabupaten Bekasi menggelar apel Operasi Ketupat Jaya 2023, pada Senin (17/4).Putaran balik dan pertigaan yang ditutup selama mudik Lebaran di ruas pantura Tambun selatan, antara lain pertigaan sasak jarang, Toyogiri, depan PT. Sinde, depan Gudang Sinde/PT. Daeyu, depan Masjid At-Taqwa, Pertigaan Pengairan Tambun, depan SPBU Tambun, dan pertigaan Perum Pemda.Kemudian di Jalan Raya Pantura Ruas Cibitung-Cikarang Barat di antaranya depan Pasar Induk Cibitung, Pos Pol Pasar Induk Cibitung, RSUD Kabupaten Bekasi, Pom Bensin Arema, lampu merah Perdana, Koramil Cibitung, PT Rucika, Bojong Koneng, serta Pom Bensin Warung Bongkok.(sof/ANTARA)  

Refly Harun: Keppres Minta Maaf ke PKI Bisa Dibatalkan di PTUN

Jakarta, FNN  -- Masyarakat dikagetkan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menimbulkan keresahan bagi banyak pihak. Pasalnya, Keppres ini disebut-sebut sebagai Keppres minta maaf ke PKI, itu juga diperkuat oleh pidato presiden pada Januari 2023 lalu. Dari pidato presiden pengakuan dan penyesalanan tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Ini jelas logika abuse of power. Menurut Inpres No 2 tahun 2023 upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Menteri Keuangan tugasnya di sana adalah untuk mengkoordinasikan kebijakan anggaran antar lembaga dan memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan peralatan kebudayaan, memberikan bantuan fasilitas pendidikan. Dr. Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara mengatakan antara pelanggaran HAM masa lalu dan pelanggaran HAM biasa menurut Hukum di Indonesia itu dimulai 23 november 2000 ketika pengadilan HAM Adhoc di sahkan. Artinya 23 November 2000 kedepan adalah pelanggaran HAM biasa, dan 23 November kebelakang adalah pelanggaran HAM masa lalu. \"Dari 12 pelanggaran HAM hasil dari TPPHAM ini, Kalau pelanggaran HAM masa lalu, instrumen cara menyelesaikannya menurut Hukum yang ada, caranya ada dua yaitu Pengadilan HAM Adhoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kalau pengadilan HAM dan KKR yang dipakai untuk menyelesaikan permasalahan ini jauh lebih ketat dan selektif, ngak kayak keranjang sampah begini,\" katanya dalam diskusi dengan tema Dendam Politik PKI di Balik Inpres No.2 Tahun 2023, Kamis 13 April 2023 di Sekretariat KAMI Jakarta. Kemudian menurut Refly, tiba-tiba sekarang kita dihadapkan dengan produk hukum Kepres, Inpres. Yang seharusnya ini diselesaikan dengan Undang-Undang ini hanya turun ke Kepres, dimana Kepres adalah produk subjektifitas Presiden.  \"Yang jadi masalahnya adalah harus ada usul dari DPR, saya tidak tau ini ada rekomendasi DPR, dan rekomenasi DPR itu untuk Pengadilan HAM Adhoc saya kira ngak ada. Oleh karena itu dari sisi prosedur harusnya batal, saran saya kita mari sama-sama menuntut agar semua Kepres ini dibatalkan dan semua produknya juga dinyatakan batal demi hukum, harus ada keputusan yang membatalkan ini semua. Datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Keppres No 17 tahun 2022. Atau kita melakukan tekanan politik,\" tutupnya. (far)

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Cuma12 Orang, Ajaib

Jakarta, FNN  -- Keluarnya Keppres No. 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM) atau \"Keppres Minta Maaf ke PKI\" mendapat penolakan masyarakat. Anehnya presiden justru mengeluarkan Inpres No.2 tahun 2023 sebagai pedoman Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Panglima TNI periode 2015-2017 Jend TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menilai Keppres ini terlalu dipaksakan dan penuh keajaiban. Gatot mengaku sejak 26 Agustus 2022 dirinya sudah merenungkan Keppres ini. \"Sekarang ditindaklanjuti dengan Inpres No. 2/2023. Ini sungguh ajaib,\" kata Gatot, Kamis 13 April 2023 di Sekretariat KAMI di Jakarta. Gatot menganggap Keppres itu tak ada urgensinya karena persoalan PKI sesungguhnya sudah selesai. Apalagi proses pembentukan tim yang tidak  transparan, di mana seharusnya  melibatkan DPR untuk membentuk Tim Adhoc. \"UU No. 26 tahun 2000 kalau berkaitan dengan pernyataan HAM berat apabila kejadiannya terjadi sebelum di undang-undangkan, maka dengan cara pengandilan Adhoc, ini sengaja tidak dimasukan dalam landasan biar bisa dengan bebas menyatakan ham berat,\"  tegasnya. \"Tim ini jumlahnya hanya 12 orang, waktunya 126 hari tetapi harus mengungkap latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban, dan dampak yang di timbulkan. Dari 26 Agustus smpai 31 Desember 2022. Laporan ini menghasilkan 12 Peristiwa pelanggaran HAM berat dari tahun 1965-1966 sampai dengan tahun 2003 sesuai pernyataan presiden, ini sangat aneh bin ajaib,\" kata Gatot heran. Gatot meyakini Keppres itu arahnya ABRI (TNI dan Polri) karena sampelnya tahun 1965-66. Sementara sejarah mencatat bahwa dalam peristiwa 1965 seluruh pimpinan TNI dihabisi PKI. Kemudian menurut pidato presiden pengakuan dan penyesalanan presiden tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Ini logika abuse of power. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, secara prosedural Tim yang dibentuk dalam Keppres tersebut sudah batal demi hukum sebab tidak jelas obyeknya, siapa pelaku siapa korban. Refly menyarakan Keppres berikut turunannya itu dibatalkan saja. “Batalkan Keppres ini dan semua produk turunannya. Datang ke PTUN batalkan Keppres 17/2022. Atau pakai tekanan politik,” ujarnya dalam diskusi publik di Sekretariat KAMI Jakarta, Kamis (13/04/2023). Keppres No. 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM). TPPHAM sebagaimana dimaksut dalam Pasal 1 mempunyai tugas, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020 dan merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengingatkan bahwa temuan Komnas HAM Juni 2012 bukan alat bukti hukum. Validitas dan akurasinya tidak bisa menguji atas temuan Komnas HAM. Noorsy juga mempertanyakan apakah Tim PPHAM memiliki kapasitas seperti syarat badan resolusi konflik? Lalu tindakan 12 pelanggaran itu memakai konstitusi yang mana? Kemudian  Mulyadi, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektronik yang terjadi di bawah tangan, pasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya. Menanggapi apa yang disampaikan oleh Bapak Gatot tadi, sejarawan Anhar Gonggong mengatakan bahwa sepanjang 77 tahun bangsa Indonesia membuat aturan, tapi pada saat yang sama melanggar aturan. “Yang kita sepakati bersama adalah Pancasila. Itu saja yang dijalankan. Kalau kita selalu bertengkar, kapan selesainya? Tidak ada negara yang maju ketika para pemimpinnya bertengkar terus. Peristiwa 65 adalah yang paling sensitif. Apa yang disampaikan Gatot kalau terjadi, republik bisa hilang. Mudah-mudahan gak terjadi,” tegasnya. Sementara Rum Aly jurnalis 66 menegaskan bahwa dari sisi hukum Keppres itu batal demi hukum karena tidak berdasar pada kebenaran. Rum Aly menyarankan penyelesaian secara sosiologis. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Kepres No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menimbulkan keresahan bagi banyak pihak. (far).

Anak Cucu PKI Dibiayai Negara, Dr. Mulyadi: Bayar THR ASN Saja Dicicil, Sok-sokan

Jakarta, FNN  -- Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Dr. Mulyadi angkat bicara soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat dimana dalam salah satu pointnya akan memberikan biaya khusus bagi anak cucu dan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau biasa disebut Keppres minta maaf ke PKI. Menurut Mulyadi, pemerintah tidak akan mampu memberikan dana kompensasi yang begitu besar. Duitnya tidak jelas dari mana, bayar THR pegawai negeri saja susah. Lagi pula negara sudah terlampau banyak utang. Mulyadi menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektoral yang terjadi di bawah tangan, pasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya dalam diskusi publik di Sekretariat KAMI Jakarta, Kamis 13 April 2023. Kemudian menurut pidato presiden pengakuan dan penyesalanan presiden tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Logika Abuse Of Power. Menurut Inpres No 2 tahun 2023 upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Menteri Keuangan tugasnya di sana adalah untuk mengkoordinasikan kebijakan anggaran antar lembaga dan memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan peralatan kebudayaan, memberikan bantuan fasilitas pendidikan. Kemudian Menteri Kesehatan, tugasnya memberikan prioritas bagi korban untuk mendapatkan pelayanan medis. Menteri Sosial memberikan jaminan hari tua dan bantuan rehabilitasi sosial serta beberapa Kementrian lainya. \"Ini sangat bahaya ini, Anak cucu PKI dibiayai oleh negara, makanya saya minta DPR dan Inteligen harus dilibatkan dalam hal ini, sok-sokan biayai PKI, bayar THR ASN aja dicicil,\" tutupnya. (far)