HUKUM

Untuk Mengamankan Uji Fungsi Kereta Cepat, Polda Jabar Menyiagakan Personel

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiagakan personel di sejumlah titik di kawasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) guna mengamankan kegiatan uji fungsi tahap awal kereta cepat itu pada 15 Mei 2023.  Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pengamanan itu guna mendampingi pihak KCIC demi meminimalisasi kelemahan dari segi keamanan selama proses uji fungsi (commissioning test).  \"Dengan demikian, pada saat uji coba nanti tidak lagi ditemukan kendala teknis dan pengamanan yang dapat menimbulkan permasalahan,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.  Sebelumnya pihak Polda Jawa Barat juga telah melakukan pengecekan jalur kereta cepat itu. Pengecekan dengan menggunakan kereta inspeksi dari Stasiun Tegalluar (DK 143) Kabupaten Bandung hingga Stasiun Karawang.  Pengecekan jalur itu, kata dia, kurang lebih sepanjang 100 kilometer. Hasilnya masih ada beberapa kendala yang bisa menghambat pembangunan.  \"Maka dari itu, harus dibenahi karena akan dilakukan uji coba,\" kata dia.  Saat ini, kata Ibrahim, pihaknya masih terus mengumpulkan data-data kendala tersebut untuk keperluan analisis dan membuat rencana pengamanannya.  Sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta masyarakat untuk turut serta menjaga kelancaran proses salah satu tahapan penting operasional Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB), yaitu commissioning test atau tes fungsi.  Untuk membantu kelancaran proses tersebut, masyarakat diminta tidak beraktivitas di jalur KCJB karena berpotensi membahayakan pelaksanaan commissioning test.(ida/ANTARA)

RUU Perampasan Aset Mempermudah Pemberantasan Kejahatan

Padang, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika disahkan menjadi undang-undang akan mempermudah pemerintah memberantas tindak pidana ekonomi dan kejahatan keuangan.\"Pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan, termasuk korupsi ini terkait dengan efek jera koruptor,\" katanya pada webinar bertajuk \"Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan Terjal Pengembalian Kerugian Negara\" yang diadakan Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.Selama ini, ujar dia, pemerintah atau penegak hukum belum bisa menyita aset hasil kejahatan para koruptor secara maksimal dan mengembalikan keuangan negara karena hingga kini belum ada aturan yang jelas untuk menyita aset hasil tindak kejahatan itu.Ia mengatakan berbagai kejahatan tindak pidana ekonomi, narkoba, korupsi, perpajakan, dan lain sebagainya dinilai belum sepenuhnya berhasil diberantas. Pencegahan atau penindakan yang selama ini dilakukan belum bisa memberikan efek jera yang signifikan.Idealnya, kata dia, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi. Apalagi, jika ditelisik lebih jauh tidak sedikit aset hasil kejahatan yang kembali dinikmati pelaku usai menjalani hukuman.\"Jangan sampai muncul paradigma dari koruptor siap menjalani hukuman namun yang penting harta hasil kejahatannya tidak hilang,\" kata dia.Khusus harta hasil kejahatan yang dikuasai secara langsung oleh koruptor, katanya, maka negara akan mudah menyita atau merampasnya. Apalagi, pelaku kejahatan ekonomi memiliki banyak cara, misalnya legal engineering atau financial engineering.\"Jadi seolah-olah melakukan sesuatu yang legal padahal ilegal,\" ujarnya.Bahkan, ujar dia, tak jarang pelaku kejahatan menggunakan nama orang lain (nomine) untuk melindungi harta kekayaannya. Jika merujuk pada penerapan instrumen hukum saat ini, maka pemerintah khususnya penegak hukum akan kesulitan mengusut atau menjangkaunya.\"Sebab, beban pembuktiannya ada pada penegak hukum bukan pelaku,\" jelas dia.(sof/ANTARA)

KKB Minta Uang Tembusan untuk Empat Sandera

Tanah Merah, FNN - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyandera empat pekerja pembangunan tower BTS di Okbab minta uang tembusan Rp500 juta.\"Memang benar KKB yang menyandera para pekerja pembangunan tower BTS di Okbab (bukan Okbibab, red.) itu meminta uang tembusan Rp500 juta sebagai syarat untuk membebaskan para sandera,\" kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo  kepada ANTARA di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digul, Papua Selatan, Sabtu.Empat karyawan yang disandera, yaitu Asmar dan Fery karyawan PT Inti Bangun Sejahtera (IBS), keduanya dilaporkan mengalami luka-luka, kemudian Peas Kulka (staf Distrik Okbab) dan Senus Lepitalem Distrik Borme.Dari laporan yang diterima, terungkap awalnya enam pekerja BTS didampingi Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang Alverus Sanuari, Jumat (12/5), berangkat dari Oksibil menuju Distrik Okbab menggunakan pesawat Elang Air.Setibanya di Lapangan Terbang Okbab, tiba-tiba didatangi anggota KKB yang membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap tiga orang pekerja.Dua orang yang terluka adalah Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring. Mereka dibebaskan bersama Kadis Infokom, kemudian kembali ke Oksibil untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit atas luka yang mereka alami.\"Berbagai upaya saat ini untuk membebaskan keempat sandera, \" kata Kombes Pol. Benny.(sof/ANTARA)

Polri Segera Merampungkan Penyampaian LHKPN Jajarannya

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri terkait kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Polri.\"Irwasum akan memimpin dan mengoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN,\" kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Jumat.Ipi mengatakan Korps Bhayangkara berkomitmen untuk merampungkan seluruh LHKPN jajarannya dalam tempo satu bulan.KPK menyambut baik komitmen Polri dan akan memberikan dukungan penuh agar Polri bisa mencapai kepatuhan lapor maksimal.\"Direktorat LHKPN siap untuk memberikan asistensi dan pendampingan demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri,\" ujarnya.Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah merilis data kepatuhan LHKPN di berbagai instansi pemerintah. Batas waktu lapor LHKPN periode 2022, telah berakhir pada 31 Maret 2023.Dalam laporan tersebut KPK juga merilis data kepatuhan aparat penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.Menurut data per 14 April 2023, Polri mencatatkan kepatuhan LHKPN sebesar 95,20 persen, Kejaksaan dengan 95,53 persen dan Mahkamah Agung dengan nilai kepatuhan 98,62 persen.(ida/ANTARA)

Soal Kebocoran Dokumen ESDM, Dewas KPK Menunda Klarifikasi Firli Bahuri

Jakarta, FNN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda klarifikasi Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).\"Jadwal klarifikasi Pak Firli Bahuri ditunda karena ada tambahan saksi baru yang diperiksa hari ini,\" kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan di Jakarta, Kamis.Haris mengatakan penundaan klarifikasi itu karena ada tambahan saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.\"Penyidik, penyelidik, kasatgas, dan lain-lain,\" tambahnya.Meski demikian, Haris belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan Firli akan menjalani klarifikasi oleh Dewas.Sebagai informasi, awalnya, Dewas KPK menjadwalkan klarifikasi terhadap Firli Bahuri, Kamis, terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sebelumnya menegaskan kebocoran dokumen itu tidak berdampak apa pun terhadap proses penyidikan perkara korupsi tukin tersebut.\"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi, misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi, saya kasih tahu, memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali,\" kata Alex.Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut adalah peristiwa yang sudah terjadi dan tidak akan berpengaruh terhadap proses hukumnya.\"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat,\" katanya.Lebih lanjut, Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut mempunyai alat bukti yang jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.KPK belum mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.\"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.(ida/ANTARA)

Hukuman Dody Prawiranegara Layak Diperberat

Jakarta, FNN - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel berpendapat hukuman terhadap mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara (DP), terdakwa kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, layak diperberat.  Pendapat Reza yang dibagikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, berseberangan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun serta denda Rp2 miliar.  \"Alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap DP patut diperberat,\" kata Reza.  Reza menilai putusan hakim terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian. Padahal, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan.  Ia pun berharap kerja pengadilan tinggi lebih berlandas pada pembuktian jika JPU atau DP mengajukan banding.  \"Saya beda tafsiran terkait dengan \'mengakui perbuatannya\' sebagai hal yang disebut hakim meringankan DP,\" ujarnya.  Menurut Reza, selama persidangan, DP menyebut dirinya diperintah Teddy Minahasa dan takut untuk menolaknya.  Di sisi itu, Reza belum yakin dengan pengakuan yang disampaikan Dody Prawiranegara. Alasannya, pertama jumlah sabu yang ia punya menunjukkan bahwa sabu di Jakarta bukan merupakan sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi.  Jika sabu ditukar dengan tawas, tidak jelas lokasi keberadaan tawasnya, tidak tersedia informasi bahwa sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi adalah identik.  Secara matematik, lanjut dia, lima kg sabu di Jakarta bukan berasal dari Bukittinggi, tidak diperlukan penukaran dengan tawas untuk memperoleh lima kg sabu tersebut.  Yang kedua, kata dia, Dody Prawiranegara dua kali mengaku menolak perintah Teddy Minahasa, tapi tidak ada risiko buruk yang dia alami.  \"Jadi, ketakutan yang DP sebut itu tampaknya mengada-ada,\" katanya  Reza menyebut, bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat Dody Prawiranegara terpatahkan. Dan karena ia menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy Minahasa (sekiranya instruksi itu dianggap ada).  Ketiga, Dody Prawiranegara terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak karirnya di Polri. Dan keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu.  Lalu yang keempat, pertimbangan hakim bahwa Dody Prawidanegara tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan bukan karena keputusan atau sikapnya sendiri.  \"Tapi karena dia (Dody Prawiranegara) terlanjur diringkus Polda Metro Jaya. Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan,\" ungkap Reza.  Reza menambahkan, dalam kasus ini Polda Metro Jaya tidak menyampaikan ke publik apakah Dody Prawiranegara juga menjalani tes urin dan bagaimana hasilnya, positif atau negatif.(ida/ANTARA)

RUU Perampasan Aset Bisa Merampas Tanpa Putusan Pidana

Jakarta, FNN - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.\"Dalam Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut berbunyi perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana,\" kata Edward dalam diskusi publik \"Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset\" seperti dipantau di Jakarta, Rabu.Artinya, lanjut Edward, perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana. Aturan tersebut belum pernah diatur di dalam undang-undang sebelumnya.Sementara itu, terkait dengan perampasan aset yang harus ada putusan pidana, dia mengatakan aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa undang-undang lain.\"Oleh karena itu, dalam rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR, ini betul-betul sesuatu yang belum diatur sama sekali,\" tambahnya.Dia menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.RUU tersebut juga berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti tindak pidana yang melibatkan aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta aset terkait tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun.Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset yang diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR.\"Mengapa kami menentukan empat tahun? Karena ada beberapa kejahatan yang sebetulnya dari sisi pidana penjara ringan, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak terhadap ekonomi, keuangan,\" ujar Edward.Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) soal RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).\"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,\" kata Indra.(ida/ANTARA)

RI dan Filipina Mengungkap Kejahatan Penipuan Internasional

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Philipine National Police (PNP) mengungkap kejahatan penipuan atau scamming jaringan internasional terbesar yang melibatkan 1.000 orang pelaku.\"Para pelaku ini dari warga negara China, Filipina, dan beberapa negara lain termasuk Indonesia,\" kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Krishna menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis (5/5), waktu setempat, ketika Atase Polisi (Atpol) KBRI di Manila mendampingi PNP dalam penyelamatan korban perdagangan orang terhadap 1.000 lebih warga negara asing (WNA) di Filipina, termasuk 154 warga negara Indonesia (WNI).Operasi tersebut berlangsung di kompleks ruko Clark Sun Valley Hub Corporation di Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga, Filipina, dengan melibatkan 200 personel PNP.Krishna mengatakan Atpol Kombes Pol. Retro bekerja sama dengan PNP membongkar jaringan penipuan internasional di operasi itu.\"Dari hasil pengungkapan kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar 1.000 lebih yang melakukan kejahatan scamming. Ini kasus terbesar diungkap di Filipina,\" jelasnya.Dari 1.000 pelaku tersebut, lanjut Krishna, terdapat 154 WNI, di mana sembilan orang di antaranya diperiksa sebagai saksi dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran hukum di Filipina.\"Kami sedang mengkoordinasikan proses pengungkapan dengan kepolisian setempat,\" tambahnya.Untuk pengungkapan lebih lanjut, terutama terkait 154 WNI yang terlibat dalam jaringan penipuan internasional tersebut, Divisi Hubungan Internasional Polri berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk mengirim penyidik ke Manila.\"Kami sedang mengkomunikasikan dengan Bareskrim Polri untuk mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya, dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri,\" ujar Krishna.(sof/ANTARA)

Bupati Bolaang Mongondow Utara Memenuhi Undangan KPK

Jakarta, FNN - Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Depri Pontoh memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.\"Sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala, yang bersangkutan telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB,\" kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin.Meski demikian Ipi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengundang Depri Pontoh.\"Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif,\" tambah Ipi.Dia menjelaskan undangan tersebut adalah bukti bahwa KPK terus bekerja dan tidak perlu menunggu informasi viral di media sosial untuk melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak berkepentingan.\"Pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat, tetapi KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi, seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap bupati Bolmut,\" ujarnya.Meski demikian, Ipi tetap mengharapkan masyarakat aktif memberikan masukan dan informasi relevan kepada lembaga antirasuah apabila ada dugaan korupsi di tengah masyarakat.Dia mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK.(ida/ANTARA)

Empat WNI Korban TPPO di Myanmar Telah Dilepaskan

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan empat dari dua puluh WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyekapan di Myanmar telah dilepaskan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.\"Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai informasi, kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik,\" kata Sandi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Lebih lanjut, Sandi menyampaikan empat WNI itu telah diseberangkan ke wilayah Thailand. Saat ini, mereka diketahui tengah berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot, Thailand.Informasi mengenai perkembangan terkini kasus itu, lanjut Sandi, diperoleh berdasarkan hasil pertemuan melalui Zoom antara Direktorat Perlindungan WNI, KBRI Yangon, Bareskrim Polri, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dan Divisi Hubungan Internasional Polri.Sebelumnya, KBRI Yangon bersama KBRI Bangkok sedang berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dalam jarak 11 kilometer untuk menangani kasus tersebut.\"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini menangani viral-nya kasus 20 WNI korban TPPO di Myawaddy di Myanmar,\" kata Sandi.Selain empat WNI itu, diketahui pula bahwa satu WNI lainnya tidak mau dipulangkan, dan lima belas lainnya sedang diupayakan agar biaya tebusan terhadap mereka dapat diturunkan.\"Untuk 15 orang WNI lainnya, saat ini, sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan,\" ucap Sandi.Selanjutnya, ujar dia, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Krishna Murti telah memerintahkan Atase Kepolisian (Atpol) KBRI Bangkok untuk langsung menuju Mae Sot.Menurut Sandi, Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Atpol Bangkok akan melakukan investigasi awal terhadap kasus dugaan TPPO dan penyekapan itu. Lalu, mereka akan membawa empat WNI itu ke Bangkok untuk menjalani proses lebih lanjut.\"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut,\" tuturnya.(ida/ANTARA)