HUKUM
KPK Memeriksa Andi Arief Soal Sumbangan dari Ricky Ham Pagawak
Jakarta, FNN - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan sumbangan dari tersangka dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP), ke salah satu kader.\"KPK meminta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan,\" kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.Andi menjelaskan sumbangan tersebut tidak diterima oleh partai melainkan diterima oleh kader. \"Bukan (ke partai), ke kader,\" ujarnya.Meski demikian Andi Arief tidak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah sumbangan tersebut diterima oleh kader Partai Demokrat.\"Nanti saja saya kemukakan,\" kata Andi.Terkait hal itu, Andi Arief mengatakan dirinya akan segera mencari siapa yang menerima sumbangan dari Ricky Ham Pagawak dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut.\"Saya cari yang terima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,\" ujarnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).(ida/ANTARA)
Diperlukan Peraturan Perizinan Senjata Api Bela Diri Sipil
Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang perizinan senjata api bela diri nonorganik TNI-PolriBamsoet yang menjabat Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) dan Penasihat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin) mengatakan bahwa peraturan khusus tersebut akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri (IKHSA), termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA. \"Saat ini masih sering terjadi kerancuan dan multitafsir, baik dari kepolisian maupun pemilik IKHSA tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya sehingga tidak jarang berakibat terjadi kriminalisasi pemilik IKHSA,\" ujar Bamsoet dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu. Ia mencontohkan beberapa waktu lalu sempat ada kejadian di mana pemilik IKHSA menjadi korban karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya untuk menghindari dikeroyok sekelompok orang. \"Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya sebagai antisipasi, sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, dia tetap harus berhadapan dengan aparat hukum,\" katanya. Menurut dia, DPP PERIKHSA sendiri telah membuat dan menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Nonorganik TNI/Polri kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasihat PERIKHSA Yasonna Laoly.Keberadaan PP tersebut, katanya, sangat penting karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri menjadi semakin jelas. \"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum, antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951 serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api,\" tutur Bamsoet. Meski begitu, papar dia, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Hal ini termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan pemilik IKHSA.(ida/ANTARA)
Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang dibeli mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.\"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Meski demikian Ali tidak menjelaskan di mana lokasi rumah tersebut maupun nilainya. Ali hanya menerangkan bahwa Rafael membeli rumah tersebut dari Grace Tahir.Transaksi jual beli properti tersebut juga yang membuat Grace Tahir diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.Grace Tahir telah diperiksa penyidik pada Kamis (11/5). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus RAT.Asep mengatakan tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus RAT, dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan.(ida/ANTARA)
Untuk Mengamankan Uji Fungsi Kereta Cepat, Polda Jabar Menyiagakan Personel
Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiagakan personel di sejumlah titik di kawasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) guna mengamankan kegiatan uji fungsi tahap awal kereta cepat itu pada 15 Mei 2023. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pengamanan itu guna mendampingi pihak KCIC demi meminimalisasi kelemahan dari segi keamanan selama proses uji fungsi (commissioning test). \"Dengan demikian, pada saat uji coba nanti tidak lagi ditemukan kendala teknis dan pengamanan yang dapat menimbulkan permasalahan,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Sebelumnya pihak Polda Jawa Barat juga telah melakukan pengecekan jalur kereta cepat itu. Pengecekan dengan menggunakan kereta inspeksi dari Stasiun Tegalluar (DK 143) Kabupaten Bandung hingga Stasiun Karawang. Pengecekan jalur itu, kata dia, kurang lebih sepanjang 100 kilometer. Hasilnya masih ada beberapa kendala yang bisa menghambat pembangunan. \"Maka dari itu, harus dibenahi karena akan dilakukan uji coba,\" kata dia. Saat ini, kata Ibrahim, pihaknya masih terus mengumpulkan data-data kendala tersebut untuk keperluan analisis dan membuat rencana pengamanannya. Sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta masyarakat untuk turut serta menjaga kelancaran proses salah satu tahapan penting operasional Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB), yaitu commissioning test atau tes fungsi. Untuk membantu kelancaran proses tersebut, masyarakat diminta tidak beraktivitas di jalur KCJB karena berpotensi membahayakan pelaksanaan commissioning test.(ida/ANTARA)
RUU Perampasan Aset Mempermudah Pemberantasan Kejahatan
Padang, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika disahkan menjadi undang-undang akan mempermudah pemerintah memberantas tindak pidana ekonomi dan kejahatan keuangan.\"Pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan, termasuk korupsi ini terkait dengan efek jera koruptor,\" katanya pada webinar bertajuk \"Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan Terjal Pengembalian Kerugian Negara\" yang diadakan Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.Selama ini, ujar dia, pemerintah atau penegak hukum belum bisa menyita aset hasil kejahatan para koruptor secara maksimal dan mengembalikan keuangan negara karena hingga kini belum ada aturan yang jelas untuk menyita aset hasil tindak kejahatan itu.Ia mengatakan berbagai kejahatan tindak pidana ekonomi, narkoba, korupsi, perpajakan, dan lain sebagainya dinilai belum sepenuhnya berhasil diberantas. Pencegahan atau penindakan yang selama ini dilakukan belum bisa memberikan efek jera yang signifikan.Idealnya, kata dia, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi. Apalagi, jika ditelisik lebih jauh tidak sedikit aset hasil kejahatan yang kembali dinikmati pelaku usai menjalani hukuman.\"Jangan sampai muncul paradigma dari koruptor siap menjalani hukuman namun yang penting harta hasil kejahatannya tidak hilang,\" kata dia.Khusus harta hasil kejahatan yang dikuasai secara langsung oleh koruptor, katanya, maka negara akan mudah menyita atau merampasnya. Apalagi, pelaku kejahatan ekonomi memiliki banyak cara, misalnya legal engineering atau financial engineering.\"Jadi seolah-olah melakukan sesuatu yang legal padahal ilegal,\" ujarnya.Bahkan, ujar dia, tak jarang pelaku kejahatan menggunakan nama orang lain (nomine) untuk melindungi harta kekayaannya. Jika merujuk pada penerapan instrumen hukum saat ini, maka pemerintah khususnya penegak hukum akan kesulitan mengusut atau menjangkaunya.\"Sebab, beban pembuktiannya ada pada penegak hukum bukan pelaku,\" jelas dia.(sof/ANTARA)
KKB Minta Uang Tembusan untuk Empat Sandera
Tanah Merah, FNN - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyandera empat pekerja pembangunan tower BTS di Okbab minta uang tembusan Rp500 juta.\"Memang benar KKB yang menyandera para pekerja pembangunan tower BTS di Okbab (bukan Okbibab, red.) itu meminta uang tembusan Rp500 juta sebagai syarat untuk membebaskan para sandera,\" kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo kepada ANTARA di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digul, Papua Selatan, Sabtu.Empat karyawan yang disandera, yaitu Asmar dan Fery karyawan PT Inti Bangun Sejahtera (IBS), keduanya dilaporkan mengalami luka-luka, kemudian Peas Kulka (staf Distrik Okbab) dan Senus Lepitalem Distrik Borme.Dari laporan yang diterima, terungkap awalnya enam pekerja BTS didampingi Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang Alverus Sanuari, Jumat (12/5), berangkat dari Oksibil menuju Distrik Okbab menggunakan pesawat Elang Air.Setibanya di Lapangan Terbang Okbab, tiba-tiba didatangi anggota KKB yang membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap tiga orang pekerja.Dua orang yang terluka adalah Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring. Mereka dibebaskan bersama Kadis Infokom, kemudian kembali ke Oksibil untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit atas luka yang mereka alami.\"Berbagai upaya saat ini untuk membebaskan keempat sandera, \" kata Kombes Pol. Benny.(sof/ANTARA)
Polri Segera Merampungkan Penyampaian LHKPN Jajarannya
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri terkait kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Polri.\"Irwasum akan memimpin dan mengoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN,\" kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Jumat.Ipi mengatakan Korps Bhayangkara berkomitmen untuk merampungkan seluruh LHKPN jajarannya dalam tempo satu bulan.KPK menyambut baik komitmen Polri dan akan memberikan dukungan penuh agar Polri bisa mencapai kepatuhan lapor maksimal.\"Direktorat LHKPN siap untuk memberikan asistensi dan pendampingan demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri,\" ujarnya.Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah merilis data kepatuhan LHKPN di berbagai instansi pemerintah. Batas waktu lapor LHKPN periode 2022, telah berakhir pada 31 Maret 2023.Dalam laporan tersebut KPK juga merilis data kepatuhan aparat penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.Menurut data per 14 April 2023, Polri mencatatkan kepatuhan LHKPN sebesar 95,20 persen, Kejaksaan dengan 95,53 persen dan Mahkamah Agung dengan nilai kepatuhan 98,62 persen.(ida/ANTARA)
Soal Kebocoran Dokumen ESDM, Dewas KPK Menunda Klarifikasi Firli Bahuri
Jakarta, FNN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda klarifikasi Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).\"Jadwal klarifikasi Pak Firli Bahuri ditunda karena ada tambahan saksi baru yang diperiksa hari ini,\" kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan di Jakarta, Kamis.Haris mengatakan penundaan klarifikasi itu karena ada tambahan saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.\"Penyidik, penyelidik, kasatgas, dan lain-lain,\" tambahnya.Meski demikian, Haris belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan Firli akan menjalani klarifikasi oleh Dewas.Sebagai informasi, awalnya, Dewas KPK menjadwalkan klarifikasi terhadap Firli Bahuri, Kamis, terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sebelumnya menegaskan kebocoran dokumen itu tidak berdampak apa pun terhadap proses penyidikan perkara korupsi tukin tersebut.\"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi, misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi, saya kasih tahu, memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali,\" kata Alex.Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut adalah peristiwa yang sudah terjadi dan tidak akan berpengaruh terhadap proses hukumnya.\"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat,\" katanya.Lebih lanjut, Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut mempunyai alat bukti yang jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.KPK belum mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.\"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.(ida/ANTARA)
Hukuman Dody Prawiranegara Layak Diperberat
Jakarta, FNN - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel berpendapat hukuman terhadap mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara (DP), terdakwa kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, layak diperberat. Pendapat Reza yang dibagikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, berseberangan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun serta denda Rp2 miliar. \"Alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap DP patut diperberat,\" kata Reza. Reza menilai putusan hakim terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian. Padahal, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan. Ia pun berharap kerja pengadilan tinggi lebih berlandas pada pembuktian jika JPU atau DP mengajukan banding. \"Saya beda tafsiran terkait dengan \'mengakui perbuatannya\' sebagai hal yang disebut hakim meringankan DP,\" ujarnya. Menurut Reza, selama persidangan, DP menyebut dirinya diperintah Teddy Minahasa dan takut untuk menolaknya. Di sisi itu, Reza belum yakin dengan pengakuan yang disampaikan Dody Prawiranegara. Alasannya, pertama jumlah sabu yang ia punya menunjukkan bahwa sabu di Jakarta bukan merupakan sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi. Jika sabu ditukar dengan tawas, tidak jelas lokasi keberadaan tawasnya, tidak tersedia informasi bahwa sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi adalah identik. Secara matematik, lanjut dia, lima kg sabu di Jakarta bukan berasal dari Bukittinggi, tidak diperlukan penukaran dengan tawas untuk memperoleh lima kg sabu tersebut. Yang kedua, kata dia, Dody Prawiranegara dua kali mengaku menolak perintah Teddy Minahasa, tapi tidak ada risiko buruk yang dia alami. \"Jadi, ketakutan yang DP sebut itu tampaknya mengada-ada,\" katanya Reza menyebut, bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat Dody Prawiranegara terpatahkan. Dan karena ia menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy Minahasa (sekiranya instruksi itu dianggap ada). Ketiga, Dody Prawiranegara terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak karirnya di Polri. Dan keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu. Lalu yang keempat, pertimbangan hakim bahwa Dody Prawidanegara tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan bukan karena keputusan atau sikapnya sendiri. \"Tapi karena dia (Dody Prawiranegara) terlanjur diringkus Polda Metro Jaya. Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan,\" ungkap Reza. Reza menambahkan, dalam kasus ini Polda Metro Jaya tidak menyampaikan ke publik apakah Dody Prawiranegara juga menjalani tes urin dan bagaimana hasilnya, positif atau negatif.(ida/ANTARA)
RUU Perampasan Aset Bisa Merampas Tanpa Putusan Pidana
Jakarta, FNN - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.\"Dalam Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut berbunyi perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana,\" kata Edward dalam diskusi publik \"Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset\" seperti dipantau di Jakarta, Rabu.Artinya, lanjut Edward, perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana. Aturan tersebut belum pernah diatur di dalam undang-undang sebelumnya.Sementara itu, terkait dengan perampasan aset yang harus ada putusan pidana, dia mengatakan aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa undang-undang lain.\"Oleh karena itu, dalam rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR, ini betul-betul sesuatu yang belum diatur sama sekali,\" tambahnya.Dia menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.RUU tersebut juga berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti tindak pidana yang melibatkan aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta aset terkait tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun.Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset yang diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR.\"Mengapa kami menentukan empat tahun? Karena ada beberapa kejahatan yang sebetulnya dari sisi pidana penjara ringan, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak terhadap ekonomi, keuangan,\" ujar Edward.Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) soal RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).\"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,\" kata Indra.(ida/ANTARA)