HUKUM

Dirut Waskita Karya Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Ditetapkan sebagai tersangka Kamis (27/4), tapi baru ditangkap Jumat (28/4) dini hari, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak, Jumat (28/4) dini hari. \"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,\" kata Ketut. Penyidik menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,\" katanya. Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK). Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan.(sof/ANTARA)

KKB Membakar Rumah Warga di Ilaga

Jayapura, FNN - Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri menyebut kelompok kriminal bersenjata telah membakar empat rumah warga yang terletak di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Jumat.Dari laporan yang diterima Polda Papua menyebutkan aksi pembakaran yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu terjadi sekitar pukul 15.28 WIT, namun tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut karena kondisi rumah itu sudah tidak ditinggali atau kosong.\"Memang empat rumah yang dibakar itu sudah tidak ditinggal lagi dan sempat disewa untuk dijadikan mes bagi karyawan PT Unggul,\" kata Fakhiri kepada ANTARA di Jayapura, Jumat.Kapolda mengatakan kasus pembakaran rumah warga oleh KKB itu awalnya dilaporkan saksi yang mendengar teriakan mama-mama di dekat honai laki-laki, tempat saksi berada.Saksi Abius Kogoya kemudian meminta sanak keluarganya untuk keluar dari honai karena takut api menjalar ke honai-nya.\"Rumah yang dibakar KKB itu milik Ronald Sujardi, Atik Ratnawati, Yakop, dan Yusup Bangun,\" jelas Kapolda.Honai adalah sebutan bagi rumah masyarakat di kawasan pegunungan, baik di Papua Pegunungan, Papua Tengah maupun Papua yang atapnya berbentuk lingkaran dengan kerucut yang terbuat dari jerami.(sof/ANTARA)

Danjen Kopassus Fokus Menyiapkan Prajurit untuk Operasi di Daerah Rawan

Jakarta, FNN - Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Deddy Suryadi menegaskan pihaknya fokus menyiapkan para prajurit dan meningkatkan kemampuan mereka untuk bertugas, terutama saat mengikuti operasi di daerah-daerah rawan konflik.\"Intinya di sini, kami menyiapkan para prajurit bagaimana mereka berlatih dan terus berlatih untuk ditugaskan di mana pun ditugaskan yang menjadi perintah dari pimpinan tertinggi,\" kata Danjen Kopassus Mayjen TNI Deddy selepas upacara penyerahan satuan Kopassus di Jakarta, Jumat.Danjen Kopassus Ke-36 itu lanjut menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinannya akan meningkatkan kemampuan individu prajurit.\"Saya akan fokus pada peningkatan kemampuan prajurit Kopassus secara perorangan, baik mereka yang punya spesialisasi, keterampilan, maupun kemampuan,\" kata Mayjen Deddy menjawab pertanyaan ANTARA.Untuk modernisasi di tubuh Kopassus, Danjen Kopassus menyampaikan fokus memperkuat pada alutsista.\"Kami diperlengkapi dengan perlengkapan alutsista yang saat ini sedang dimodernisasi dari tahun ke tahun. Mudah-mudahan ada beberapa perlengkapan yang khususnya tentunya bagi prajurit, baik di Para Komando, Sandi Yudha, maupun Satuan Penanggulangan Teroris,\" kata Mayjen Deddy.Oleh karena itu, untuk 100 hari pertama kepemimpinannya, Danjen Kopassus fokus menjadikan prajurit makin terlatih.\"100 hari saya, saya akan membuat para prajurit menjadi hebat dan terlatih. Itu saja,\" kata dia.Mayjen Deddy Suryadi menggantikan Mayjen TNI Iwan Setiawan sebagai Danjen Kopassus sebagaimana diperintahkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/338/III/2023 pada tanggal 29 Maret 2023.Deddy Suryadi merupakan jebolan Akademi Militer 1996, kemudian sempat menjadi lulusan terbaik saat mengikuti pendidikan reguler XLVIII Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) pada tahun 2010.Sebelum diangkat menjadi Danjen Kopassus, Deddy menjabat sebagai Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) IV/Diponegoro. Deddy juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2017—2019.Deddy pernah menjabat sebagai Pamen Denma Mabesad, Kepala Staf Korem 061/Suryakancana, Danrem 074/Warastratama, dan Wadanjen Kopassus selama kurang lebih 9 bulan di bawah kepemimpinan Mayjen TNI Iwan Setiawan.Mayjen Iwan resmi menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan Danjen Kopassus kepada Mayjen Deddy di hadapan lebih dari 300 prajurit Kopassus, yang merupakan perwakilan dari Serang, Jakarta, Bogor, Bandung, dan Solo.Dalam upacara penyerahan satuan itu, Mayjen Iwan meminta seluruh prajurit Kopassus memberi dukungan kepada Mayjen Deddy.\"Saya yakin dan percaya Pak Deddy pasti akan bisa memimpin lebih baik dari saya. Saya yakin dan percaya itu. Tolong semuanya berikan dukungan,\" kata Mayjen TNI Iwan Setiawan, Komandan Jenderal Kopassus ke-35.(sof/ANTARA)

Berpotensi ke Ranah KPK, Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Mirip dengan Rafael Alun dan Anaknya

Jakarta, FNN - Keberingasan yang melibatkan aparat negara dan keluarganya kembali terjadi. Teranyar, kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan dari keluarga kepolisian. Video penyiksaannya viral dan menjadi perhatian publik. Sontak saja kehidupan pribadinya dikuliti netizen dan ternyata hidupnya bergelimang harta. Hal ini mengingatkan kita kepada kasus Rafael Alun dan anaknya, Mario Sandi. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (28/04/2023) merangkum beberapa fakta yang berkaitan dengan kasus ini. Menurut Hersu kasus ini sangat mirip dengan Rafael Alun dan anaknya. \"Ini mengingatkan kita dengan kasus Mario Dandi putra dari Rafael Alun pegawai pajak. Sama-sama bermula dari keributan anak-anak yang latar belakangnya perempuan dan akhrinya publik menyoroti kehidupan mewah AKPB Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan,\" kata Hersu. Lebih lanjut, menurut fakta yang berkembang ternyata PPATK sudah mencermati rekening dari AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya sudah dari lama. Baru kemudian karena kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, hal ini terbongkar dan PPATK temukan transaksi tak wajar direkening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan. \"Kita lihat dalam kasus Rafael Alun dan anaknya, juga sama. Mereka sudah masuk ke dalam radar PPATK sudah dari lama, bahkan sudah belasan tahun. Dan akhirnya terbongkar karena kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dendi. Namun kasus Aditya Hasibuan ini sudah terjadi dari Desember 2022,\" katanya. Menurut Hersu, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral ini akan terus berlanjut bahkan akan berpontensi kepada ranah hukum lain. Karena publik menyoroti gaya kehidupan dari AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Bahkan PPATK menemukan mutasi rekening AKBP Achiruddin Hasibuan tidak sesuai dengan profilnya. \"Menurut informasi di lingkungan sekitar kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, bejarak sekitar tiga rumah dari kediamannya, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki timbunan solar ber ton-ton. Bahkan ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan KPK bersiap-siap,\" terang Hersu. Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral ini berawal dari chat Ken menanyakan seorang wanita kepada Aditya Hasibuan. Karena merasa tersinggung Aditya Hasibuan bertemu dengam Ken Admiral di salah satu pompa bensin. Di sana terjadi pengrusakan mobil yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan. Karena mobilnya rusak, Ken Admiral tidak berani pulang, dia menyinggahi rumah Aditya Hasibuan untuk meminta pertanggung jawaban. Di depan rumah Aditya inilah terjadi penganiayaan seperti vidio yang beredar,. Sadisnya lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ada di sana membiarkan anaknya melakukan penganiayaan itu. (far)

Pemblokiran Rekening AKBP Achiruddin, Dikonfirmasi PPATK

Jakarta, FNN  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan, terdapat dua rekening yang diblokir dengan nilai mencapai puluhan miliar.\"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar,\" kata Natsir dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Kamis.Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan.\"Nama anak (Aditya Hasibuan) dan bapak-nya (AKBP Achiruddin Hasibuan),\" ujar Natsir.Pemblokiran rekening tersebut, kata Natsir, telah dilakukan PPATK sejak sebelum kasus terkait penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat ke permukaan.Sementara itu, dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat Rp467.548.644.Total harta kekayaannya itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp370.000.000, serta harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp51.218.644.(sof/ANTARA)

Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Mantan Rektor Unila, Karomani

Bandarlampung, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Karomani, dengan hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara.\"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" kata Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto, saat membacakan tuntutan terhadap Karomani di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Lingga Setiawan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.Menurut JPU, Karomani terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi sehingga hal ini bertentangan dengan sebagaimana dirinya selaku penyelenggara negara.\"Dalam persidangan ini terdakwa selaku penerima gratifikasi dibebankan kewajiban bahwa gratifikasi itu bukanlah suap, namun tidak mampu membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut bukanlah suap,\" kata dia.Sebaliknya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, telah membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut merupakan suap, karena diberikan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yakni Rektor Unila periode 2019-2023.Hal itu Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.Dimana, lanjut dia, salah satu unsur yang patut diduga hadiah tersebut, merupakan sebagai akibat atau sebab penyelenggara negara melakukan atau melakukan atas nama jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sehingga dalam unsur tersebut ada kesalahan karena melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kesengajaan.Dalam sidang tersebut terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura, dan apabila tidak akan dilakukan upaya paksa oleh jaksa guna menyita seluruh aset dan harta kekayaan terdakwa.\"jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun,\" katanya.Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Lingga Setiawan mengatakan bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa bisa mengajukan pledoi atau pembelaan.\"Kami akan melakukan pledoi secara tertulis dan secara pribadi,\" kata Kuasa Hukum Karomani Sukarmin.\"Karena untuk memberikan waktu untuk terdakwa menyusun pledoi maka sidang ditunda sampai 2 Mei,\" kata Hakim Ketua Lingga.Dalam sidang lanjutan Perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Dimana Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.(sof/ANTARA)

Mahfud Mengisyaratkan Pemerintah Memperpanjang Masa Kerja Satgas BLBI

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengisyaratkan pemerintah akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).Pasalnya, masa kerja tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.\"Ya memang ini diberi waktu sampai Desember (2023), masih ada delapan bulan lagi. Insya Allah ada perpanjangan,\" kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.Mahfud mengapresiasi pencapaian Satgas BLBI, yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban.\"Kan sudah dapat Rp30 triliun ya, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, yang barangnya dialihkan itu menjadi masalah hukum kita, terus sebagai masalah hukum mereka yang, misalnya, dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi,\" ungkapnya.Kinerja Satgas BLBI sempat mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang mengeluhkan pencapaian hanya kisaran 25 hingga 88,3 persen atau perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) berupa aset seluas 39,06 juta hektare atau estimasi nilai sebesar Rp28,53 triliun per 25 Maret 2023.Mahfud mengatakan bahwa kinerja Satgas BLBI akan semakin dimudahkan apabila RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Oleh karena itu ia berharap proses tersebut dapat segera usai.\"Nah ini nanti kalau ada Undang-Undang Perampasan Aset gampang kan, insya Allah minggu depan surpres-nya (surat presiden) sudah kelar dan kita akan terus garap,\" ujarnya.Sebelum mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, Mahfud sempat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Polhukam bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu untuk ditandatangani.(sof/ANTARA)

Kinerja Polri Memuaskan, Arus Mudik dan Balik Berjalan Lancar

Jakarta, FNN - Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2023 mengaku puas atas kinerja Polri beserta instansi terkait, karena arus mudik dan arus balik dinilai berjalan lancar.  Berdasarkan rilis yang disampaikan Divisi Humas Mabes Polri, salah satu pemudik yang menggunakan transportasi darat bernama Deniati, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini lebih lancar dan nyaman.  \"Terima kasih untuk jajaran Kapolri dan lainnya atas kerja sama untuk melancarkan mudik tahun 2023 ini,\" kata Deniati dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.  Deniati menyatakan kelancaran arus mudik tersebut berkat kesiapan aparat kepolisian dalam memberlakukan kebijakan rekayasa lalu lintas.  Senada dengan itu, salah satu pemudik jalur darat lainnya, Ayu, mengatakan bahwa perjalanan mudik dan balik pada Idul Fitri tahun ini lebih lancar dan aman.  \"Arus balik ataupun mudik benar-benar lancar. Makasih Pak Kapolri,\" ujar Ayu.  Masyarakat berharap kepada jajaran kepolisian dapat mempertahankan tren positif ini dalam memberi pelayanan dan pengamanan arus mudik serta arus balik di tahun selanjutnya. Selain pelaku perjalanan darat, masyarakat yang melakukan perjalanan laut juga mengutarakan kepuasannya atas kelancaran arus mudik dan balik pada Lebaran 2023.  Firdaus, pemudik tujuan Pulau Sumatra via Pelabuhan Merak, Banten mengatakan pengamanan dan pelayanan pada Lebaran tahun ini lebih baik serta optimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.  \"Kesannya mudik tahun ini serasa beda jadi lancar meskipun ibarat sudah titik puncak kemacetan. Alhamdulillah tidak terkendala kemacetan karena terorganisir, dari polisi dibatasi jalannya dan dari Jakarta ke Jabar lancar sejauh ini,\" kata Firdaus.  Firdaus menyebut kelancaran juga dirasakan di pelabuhan karena tidak ada calo tiket. Dia pun berpesan agar kepolisian bisa meningkatkan performa pelayanan mudik ke depannya.  Selain itu, pengaturan lalu lintas di pelabuhan juga dinilai telah terorganisir dengan baik, sehingga kemacetan parah di jalur laut tidak ditemukan pada libur Lebaran tahun ini.  \"Alhamdulillah tahun ini arus mudiknya lancar dan aman tidak ada kendala macet sama sekali. Ya sesuailah dengan angan-angan kita yang mau mudik, tidak ada hambatan sama sekali untuk perjalanan kita. Alhamdulillah kami sekeluarga bisa lancar dan aman. Di kapal juga tidak ada hambatan ya untuk pembelian tiket, Alhamdulillah lancar,\" ujar pemudik lainnya, Anton.  Lebih lanjut, pemudik yang menggunakan transportasi umum dari Pulau Sumatra ke Jawa, Tiwi, menyampaikan bahwa ia tidak lagi merasa khawatir terhadap tindakan kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.  Menurut Tiwi, rasa aman dan nyaman selama perjalanan menggunakan transportasi umum itu berkat adanya penjagaan dan pengamanan dari aparat di berbagai titik yang berpotensi rawan tindak kejahatan.  \"Terima kasih juga untuk pihak terkait, polisi-polisi yang amankan daerah rawan macet, pejalan kaki yang sekiranya banyak copet untuk tahun ini, Alhamdulillah lancar,\" ujar Tiwi.(ida/ANTARA)

Polri Memberlakukan One Way Tol Cikapmpek-Kalikangkung Siang Ini

Jakarta, FNN - Korlantas Polri mulai hari ini memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way di Tol Cipali hingga Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, guna mengantisipasi terjadinya kepadatan arus mudik yang di ruas jalan tol.\"Cara bertindak one way akan dibuka pada pukul 14.30 WIB,\" kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Junaedi di Jakarta, Selasa.Eddy menjelaskan, sistem satu arah ini diberlakukan dari KM 72 Tol Cipali sampai dengan KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.Sebelum diberlakukan, petugas Korlantas Polri terlebih dahulu melakukan pembersihan area yang akan dilakukan sistem satu arah dari mulai pukul 12.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB.\"Pembersihan cara bertindak one way pukul 12.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB,\" katanya.Polri mencatat terjadi peningkatan arus pemudik sejak Senin (17/4) malam di ruas jalan tol mengarah ke Timur sebesar 30 persen dan ke Barat atau penyeberangan sebesar 20 persen.Menurut Eddy, diskresi melaksanakan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dilakukan berdasarkan hasil perhitungan jumlah volume kendaraan dengan kapasitas jalan (volume capacity ration/VCR) atau kondisi dan prediksi kepadatan arus lalu lintas masih rendah sehingga cukup dengan sistem satu arah untuk mengendalikan arus, belum sampai contra flow.\"(Contra flow) belum dilakukan karena pertimbangan VCR masih rendah dan arus lalu lintas masih terkendali,\" ujar Eddy.Polri telah menginformasikan selama mudik Lebaran 2023 akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way, contra flow dan ganjil genap secara situasional melihat kondisi arus lalu lintas.(sof/ANTARA)

Polda Mengentikan Penyelidikan Pengkritik Pemprov Lampung

Bandarlampung, FNN - Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan terhadap seorang warga yang mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.\"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro; karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,\" kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo di Lampung Selatan, Lampung, Selasa.Donny menjelaskan bahwa Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi, di antaranya tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor. Hasil klarifikasi itu menyimpulkan apakah laporan terhadap Bima dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.\"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana,\" katanya.Berdasarkan pendapat ahli, lanjut Donny, kata dajal yang diucapkan pemilik akun AWBIMAX REBORN itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.\"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,\" jelasnya.Sebelumnya, di media sosial ramai beredar mengenai konten dari salah seorang pegiat media sosial asal Lampung bernama Bima.Bima menyuarakan aspirasinya melalui kritik terhadap berbagai masalah pembangunan di daerahnya, Lampung. Salah satu kritik Bima ialah mengenai infrastruktur Lampung yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.Pemprov Lampung mengaku tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap Bima Yudho Saputro dan keluarganya.\"Bila ada masukan atas kinerja, tentu diterima dan menjadi bahan perbaikan, begitu pun mengenai apa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini,\" kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin (17/4).Polda Lampung pun menerima laporan dari seorang bernama Ghinda Ansori yang ditunjukkan kepada Bima Yudho Saputro.Dihubungi secara terpisah, Senin, Ghinda Ansori membenarkan dirinya membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho pada Kamis (13/4). Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.\"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata \'provinsi satu ini dajal\', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan,\" kata Ghinda.Dia mengatakan laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku laporan itu dibuatnya atas inisiatifnya sendiri.(sof/ANTARA)