HUKUM

Wagub Lampung Memenuhi Undangan KPK untuk Klarifikasi LHKPN

Jakarta, FNN - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya.Chusnunia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, pukul 08.52 WIB dengan didampingi satu orang ajudannya. Meski demikian Chusnunia bungkam dan enggan berkomentar saat disapa awak media.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah mengumumkan agenda klarifikasi LHKPN terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5).Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan lembaga antirasuah memanggil Chusnunia untuk memberikan klarifikasi LHKPN.\"Nanti tentu Tim Kedeputian Pencegahan KPK akan menjelaskan lebih lanjut teknik klarifikasi terhadap Wakil Gubernur Lampung,\" ujarnya.Menurut data LHKPN Periode 2021 yang dilaporkan pada tanggal 7 Maret 2022, Chusnunia mencatatkan kekayaan sebesar Rp13.663.133.913,00.Dalam LHKPN tersebut, Chusnunia melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.887.100.000,00, kemudian alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp425.000.000,00.Ia melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp6.351.033.913,00 dan tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang.(ida/ANTARA)

Terdakwa Hakim MA, Sudrajad Dimyati, Minta Dibebaskan dari Kasus Suap

Bandung, FNN - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara, yakni Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati, meminta dibebaskan atas kasus yang menjeratnya saat membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.  Sudrajad membantah telah menerima uang suap karena dia menilai jaksa tidak bisa membuktikan hal tersebut. Adapun jaksa menuntut Sudrajad telah menerima uang 80 ribu dolar Singapura.  \"Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu atau kedua, membebaskan dari seluruh dakwaan,\" kata Sudrajad saat membacakan nota pembelaan.  Selain meminta dibebaskan, dia membantah telah membeli logam mulia yang disebut sebagai hasil dari penerimaan uang suap. Dia mengaku dirinya sempat membeli logam mulia yang berasal dari uang warisan.  \"Tidak dapat disimpulkan uang pembelian (logam mulia) adalah uang hasil pengurusan perkara,\" kata dia.  Dalam sidang tersebut, Sudrajad hadir secara daring melalui layar yang ditampilkan di ruang sidang. Sudrajad diketahui menghadiri sidang secara daring itu dari Ruang Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad di ruangan itu didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, tim kuasa hukum yang lain turut hadir secara langsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Bandung.  Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dihukum selama 13 tahun penjara akibat kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.  Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan Sudrajad dituntut terbukti bersalah karena telah menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura berdasarkan bukti dan fakta yang ada selama proses persidangan.  \"Dituntut selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura seperti yang diterima, apabila tidak dapat mengembalikan maka dipidana penjara empat tahun,\" kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.  Dia menjelaskan tuntutan Sudrajad Dimyati itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Jhonny G. Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BTS

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.  Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.  Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.  Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.  Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.  \"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.  Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya.  Pada Selasa (2/5) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.  Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.  Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.(ida/ANTARA)

Sejumlah Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Tukin ESDM

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020–2022.\"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.Ali menjelaskan, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut berjumlah tiga orang yang berasal dari pihak swasta, perbankan, dan tim audit Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).\"Purminingsih, Karyawan Swasta, Direktur Kepatuhan dan SDM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau staf lain yang ditunjuk, Perwakilan Tim Audit atas Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Ditjen Minerba Tahun Anggaran 2020-2022,\" kata Ali.KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Namun, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Adapun potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.Sebelumnya, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.\"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Jumat (31/3).Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus non job.\"Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,\" kata Arifin usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4).(sof/ANTARA)

Kejagung Kembali Menetapkan Seorang Tersangka Korupsi PT GTS

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, mengatakan seorang tersangka yang ditetapkan berinisial BR (Bakhtiar Rosyidi) selaku mantan direktur utama PT GTS.\"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017,\" kata Ketut.Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BR di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (15/5) sampai dengan 3 Juni.\"Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,\" tambahnya.Ketut mengungkapkan peran BR dalam perkara ini ialah bersama dengan enam tersangka lainnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif; sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.\"Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang,\" ujar Ketut.Sebelumnya, Kamis (11/5), sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Direktur PT GTS, Heri Purnomo (HP) selaku mantan direktur operasi PT GTS, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT GTS, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.(sof/ANTARA)

Dipindah ke Nusakambangan 14 Napi Kasus Penipuan Daring

Jakarta, FNN - Sebanyak 14 orang narapidana kasus penipuan dalam jaringan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat dipindahkan ke lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.\"Berasal dari beberapa lapas di wilayah Jawa Barat. Dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur untuk memudahkan proses pemindahan secara langsung dan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kategori High Risk Karang Anyar Pulau Nusakambangan,\" ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Kusnali menjelaskan bahwa pemindahan itu sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga untuk langsung menertibkan narapidana nakal yang ada di lapas dan rumah tahanan (rutan) se-Indonesia.\"Tidak hanya narapidana, bahkan petugas yang terlibat juga akan ikut kita tertibkan dan bila perlu juga kita kirim ke Nusakambangan,\" ucap Kusnali.Dari 14 orang narapidana tersebut, sebanyak sembilan orang diberangkatkan dari Lapas Gunung Sindur dan lima orang lainnya dari Rutan Kelas 1 Bandung.Ia menerangkan awalnya ada 15 orang narapidana yang akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, namun satu orang masih dalam pendalaman penyelidikan lebih lanjut.\"Ini menandakan pemasyarakatan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan concern (perhatian) sekali dalam pemberantasan narapidana nakal yang ada di dalam Lapas,\" ujarnya.Sementara itu, Koordinator Pulau Nusakambangan sekaligus Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Mardi Santoso menyampaikan bahwa sebanyak 14 narapidana yang dikirim dari wilayah Jawa Barat telah tiba dan diserahterimakan di Pelabuhan Wijaya Pura Cilacap menuju Pulau Nusakambangan pada Selasa pagi pukul 06.30 WIB.\"Proses serah terima dan pemindahan keempat belas narapidana berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku,\" ucap Mardi.Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 14 narapidana tersebut langsung dibawa ke lapas risiko tinggi kategori keamanan super-maksimal (supermaximum security).\"Dan ditempatkan dalam sel khusus one man one sell (satu sel untuk satu orang) Lapas Kelas II A Karang Anyar Pulau Nusakambangan,\" kata Mardi.(sof/ANTARA)

Untuk Mengamankan Kegiatan Presiden dan Wapres di Jakut, TNI AL Mengerahkan 4 KRI

Jakarta, FNN - TNI Angkatan Laut mengerahkan empat kapal perang (KRI) di perairan Jakarta Utara, Senin, untuk mengamankan agenda kegiatan Presiden Joko Widodo di Pantai Indah Kapuk dan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu.Empat KRI tersebut yaitu KRI Kujang-642, KRI Karotang-872, KRI Barakuda-814, dan KRI Siwar-646. Selain itu, disiagakan pula Sea Raider dari Detasemen Jalamangkara (Denjaka), Komando Pasukan Katak, dan Batalyon Intai Amfibi (Taifib) TNI AL.\"TNI AL akan selalu siap dalam melaksanakan tu gas yang diberikan dengan meningkatkan kesiapan operasional baik alutsista (alat utama sistem persenjataan) maupun satuan operasi,\" kata Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali di Jakarta, Senin.Presiden Jokowi dijadwalkan memimpin kegiatan Penanaman Mangrove Nasional di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin; sedangkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin diagendakan meresmikan Kampung Bahari Nusantara (KBN) di Pulau Untung Jawa.Untuk kegiatan penanaman bakau atau mangrove, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meninjau langsung gladi bersih kegiatan itu di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Jakarta Utara, Minggu (14/5).Kegiatan tanam bakau itu terpusat di Blok D TWA Angke dan diikuti oleh anggota TNI dan Polri, mahasiswa, pelajar, serta perwakilan masyarakat.\"Penanaman secara serentak yang dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke bertujuan agar laut menjadi subur dan terhindar dari abrasi, serta menyebarluaskan dan memberi contoh bahwa kita juga mampu melaksanakan penanaman mangrove tersebut,\" kata Yudo.Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin meresmikan 68 Kampung Bahari Nusantara secara serentak dari Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Senin.Dalam kegiatan peresmian itu, Wapres dijadwalkan berdialog secara virtual dengan perwakilan Kampung Bahari Nusantara di enam lokasi, yaitu di Simeuleu, Kotabaru, Morotai, Ternate, Timika, dan Sorong.Kampung Bahari Nusantara merupakan salah satu program TNI AL untuk mengangkat potensi maritim wilayah pesisir di Indonesia.Ada enam klaster dalam Kampung Bahari Nusantara, yaitu Klaster Pertahanan, Klaster Ekonomi, Klaster Edukasi, Klaster Kesehatan, dan Klaster Pariwisata.Klaster Pertahanan di KBN memiiki misi memberdayakan masyarakat pesisir sebagai komponen pendukung pertahanan negara; sementara Klaster Ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Selain itu, Klaster Edukasi mengemban misi meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat terkait teknologi dan nilai-nilai kebangsaan.Kemudian, Klaster Kesehatan berisi penyuluhan dan sosialisasi budaya hidup sehat melalui peningkatan pelayanan puskesmas dan pondok bersalin desa (polindes). Terakhir, Klaster Pariwisata untuk memberdayakan desa menjadi destinasi wisata bahari yang berkelanjutan.(ida/ANTARA)  

Kabaharkam Meluncurkan Polisi RW untuk Wilayah Polda Jawa Barat

Bandung, FNN - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran meluncurkan program Polisi RW untuk bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan menggelar apel di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.Fadil mengatakan program Polisi RW itu diadakan guna mengatasi permasalahan keamanan yang berpotensi muncul dari basis komunitas terendah, yakni lingkungan rukun warga (RW). \"Sebenarnya Polisi RW itu tugasnya adalah bagaimana mewujudkan RW yang sejuk dan aman dengan security assesment, polisi akan lakukan itu dengan ketua RW setempat dan elemen masyarakat lainnya,\" kata Fadil usai memimpin apel.Di Provinsi Jawa Barat tercatat ada sekitar 70 ribu RW yang tersebar pada di kabupaten dan kota. Sedangkan jumlah personel polisi di lingkungan Polda Jawa Barat lebih kurang 32 ribu personel.Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Fadil mengatakan kehadiran polisi di ruang lingkup RW bisa mewujudkan polisi sebagai pengayom bagi masyarakat.Menurutnya, Polisi RW juga perlu memahami permasalahan masyarakat di tingkat RW mulai dari soal ekonomi masyarakat bahkan hingga kasus stunting.\"Bukan mengutamakan penegakan hukum, tapi mencegah itu lebih murah, lebih efektif. Kalau RW aman, kelurahan aman, dan seterusnya juga bakal aman,\" katanya.Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tugas kepolisian dalam pengamanan arus mudik maupun arus balik dinilai sudah baik. Selanjutnya, kepolisian akan menghadapi tugas berat pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024.\"Nah, Polisi RW ini akan kita tes di puncaknya, yaitu Pemilu 2024. Tapi, track record Jawa Barat ini selalu kondusif tidak ada peluru lepas, tidak ada darah tumpah. Kita akan menghadapi transisi demokrasi, semoga tetap lancar,\" katanya.(ida/ANTARA)

Polres Bogor Mendalami Laporan Penembakan Bahar Smith

Kabupaten Bogor, FNN - Kepolisian Resor Bogor mendalami laporan dugaan penembakan oleh orang tidak dikenal terhadap ulama Bahar Smith di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.\"Kami sudah menerima laporan yang disampaikan Habib Bahar kepada kami. Dan saat ini laporan itu tengah ditindaklanjuti,\" kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Bogor, Senin.Ia menyebutkan, perkara dengan dengan Laporan Polisi Nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR itu diterima Jumat (12/5).Kepolisian, kata Iman, telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kejadian yang dilaporkan oleh Bahar Smith ke Polsek Kemang, Polres Bogor.\"Kami sudah olah TKP dan akan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,\" jelas Iman.Sementara, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan bahwa laporan dugaan penembakan itu diterima Kepolisian pukul 21.45 WIB.Menurutnya, dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa penembakan terjadi di sekitaran Pusdiklat Dishub Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang lokasinya juga tak jauh dari Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran yang dipimpin Bahar Smith.\"Kejadian tersebut karena tidak ada saksi maka kita masih menyelidiki kejadiannya,\" kata Ibrahim.Ia menyebutkan, Bahar mengalami luka di sekitar perut. Namun, belum ada hasil visum atas luka tersebut, sehingga menurutnya belum bisa dipastikan mengenai penyebabnya.\"Hasil visum belum keluar, sehingga kita belum bisa menginfokan lebih lanjut terkait kondisi dan penyebab luka tersebut. Terkait kejadiannya masih didalami jadi belum ada kesimpulan terkait tentang kejadiannya termasuk penyebab lukanya,\" tuturnya.(ida/ANTARA)

KPK Memeriksa Andi Arief Soal Sumbangan dari Ricky Ham Pagawak

Jakarta, FNN - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan sumbangan dari tersangka dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP), ke salah satu kader.\"KPK meminta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan,\" kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.Andi menjelaskan sumbangan tersebut tidak diterima oleh partai melainkan diterima oleh kader. \"Bukan (ke partai), ke kader,\" ujarnya.Meski demikian Andi Arief tidak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah sumbangan tersebut diterima oleh kader Partai Demokrat.\"Nanti saja saya kemukakan,\" kata Andi.Terkait hal itu, Andi Arief mengatakan dirinya akan segera mencari siapa yang menerima sumbangan dari Ricky Ham Pagawak dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut.\"Saya cari yang terima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,\" ujarnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).(ida/ANTARA)