HUKUM

Selama KTT ASEAN 2023, Polri Mengantisipasi Serangan Siber

Jakarta, FNN - Polri bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerja sama mengantisipasi terjadi serangan siber pada saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) 9-1 Mei.Asisten Operasi Kapolri (Asops) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendy dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat, menyebut, Polri menyiapkan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi serangan siber yang kemungkinan terjadi.\"Terkait potensi gangguan yang bisa muncul di ranah siber, kami juga bersama BSSN menyelenggarakan upaya pengamanan wilayah siber ini,\" ujar Agung.Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pengamanan di wilayah siber itu dilakukan dengan konfigurasi terintegrasi bersama BSSN, Polri, intel BIN, dan intel TNI.\"Ini menjadi dinamika yang akan terus kami kolaborasikan dan padukan satu sama lain,\" ucapnya.Menurut Agung, aspek keamanan bukan hanya apa yang terlihat, tapi ada juga yang tidak terlihat seperti serangan siber.\"Antisipasi (serangan siber) ini terus kami kelola bersama BSSN agar kemudian semua kegiatan KTT tidak ada gangguan siber. Ini kami lakukan persiapan dan langkah-langkahnya,\" tutur Agung.Hari ini Polri resmi melaksanakan operasi terpusat kepolisian dengan sandi Operasi Komodo 2023 terhitung mulai tanggal 5-12 Mei. Total ada delapan satgas yang bekerja dalam operasi tersebut, yakni Satgas Preemtif, Preventif, Walrolakir, Tindak, Gakkum, Anti Teror, Humas, dan Banops. Delapan satgas tersebut dipimpin jenderal bintang satu.Satgas Preemtif nantinya akan dipimpin oleh Dirkamsus Baintelkam. Kemudian Satgas Preventif dipimpin oleh Dirsabhara Baharkam Polri. Lalu Satgas Walrolakir dipimpin Dirgakkum Korlantas.Selanjutnya Satgas Tindak dipimpin oleh Danpas II Korbrimob. Satgas Gakkum dipimpin oleh Dirsiber Bareskrim. Satgas Anti Teror dipimpin langsung Dirtindak Densus 88 Antiteror, Satgas Humas dipimpin Karopenmas Divisi Humas dan Satgas Banops dipimpin Karo Tekkom Div TIK Polri.(sof/ANTARA)

Terkait Kasus Tanah Kas Desa, Sultan HB X Memastikan Tempuh Jalur Hukum

Yogyakarta, FNN - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan bakal menempuh jalur hukum terhadap kasus dugaan pemanfaatan tanah kas desa secara ilegal di Pedukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.Sultan HB X dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Jumat, menyatakan bahwa pihaknya tengah meminta Inspektorat DIY untuk menghitung kerugian negara sebelum membawa kasus itu ke ranah hukum.\"Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,\" kata Sultan.Selain di Pedukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, sebelumnya Pemda DIY juga telah menempuh jalur hukum terhadap kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.Kasus penggunaan tanah kas desa untuk pengembangan perumahan itu bahkan telah ditangani Kejaksaan Tinggi DIY dengan menetapkan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS.Terkait dengan kasus yang telah ditangani Kejati DIY tersebut, Sultan mengaku belum mengetahui perkembangan penanganannya.\"Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Kami belum akan tahu bagaimana prosesnya kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat keputusan pengadilannya nanti. Kalau kami melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,\" kata Sri Sultan.Diwartakan sebelumnya bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan rumah hunian D\'Junas pada hari Senin (17/4).Proyek pembangunan hunian milik PT Komando Bhayangkara Nusantara ini ditindak tegas karena belum berizin.Menurut Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, kegiatan pembangunan hunian D\'Junas di Kelurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY.Surat peringatan yang telah beberapa kali dilayangkan, baik oleh Pemda DIY maupun pihak Kelurahan Maguwoharjo dan Kecamatan Depok, tidak dihiraukan pihak pengembang.\"Padahal, sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,\" kata dia.(sof/ANTARA)

Kasus Perdagangan Orang ke Kamboja Berhasil Diungkap Polresta Bandara Soetta

Tangerang, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Jumat.Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AFA (39) warga Garut, Jawa Barat dengan beserta barang bukti.\"Hingga akhirnya pada tanggal 27 April 2023 pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa delapan buah paspor dari PMI yang gagal tiba di Kamboja,\" kata Reza di Tangerang, Jumat.Ia menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari adanya laporan salah satu keluarga korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 26 Februari 2023.\"Awal mula kasus ini kita ketahui setelah ada laporan dari salah satu keluarga korban berinisial PDP yang merupakan perempuan,\" katanya.Kemudian, lanjut dia, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak maskapai.Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat dengan nomor penerbangan MH710 berangkat menuju Kamboja dengan melakukan transit lebih dulu ke Malaysia.\"Tim penyidik pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia untuk mencegah keberangkatan 8 PMI non-prosedural,\" ungkapnya.Ia menyebutkan, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama satu tahun dengan berhasil memberangkatkan sebanyak 40 orang ke luar negeri sebagai PMI ilegal.\"Pengakuan pelaku sudah 40 korban PMI non-prosedural diberangkatkan, namun 8 orang diantaranya berhasil kami gagalkan saat hendak melakukan menuju Kamboja,\" tuturnya.Dia menambahkan, pelaku juga diketahui tidak seorang diri dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh pihak lain yang telah bersiap di Kamboja untuk menyalurkan korban PMI ilegal menjadi pekerja di perusahaan judi online.Kendati demikian, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.\"Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,\" ungkap dia.(ida/ANTARA)

Ditjen Imigrasi Memperkenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenalkan paspor elektronik lembar polikarbonat karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa paspor elektronik lembar polikarbonat berbeda dengan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.\"Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat; karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,\" kata Achmad.Pada paspor elektronik lembar polikarbonat itu, halaman biodata menggunakan bahan lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak bisa terlipat. Hal itu berbeda dengan halaman biodata pada paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.Achmad menjelaskan paspor elektronik lembar polikarbonat diklaim lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan. Hal itu karena paspor tersebut menyimpan data pemegang dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.Dia menyebutkan saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang telah melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Permohonan diajukan lewat aplikasi M-Paspor dengan memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.\"Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,\" jelasnya.Bagi pemohon yang pertama kali akan membuat paspor, Achmad mengatakan pemohon harus menyiapkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.Sementara itu, bagi pemohon yang melakukan penggantian dari paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi ke paspor elektronik lembar polikarbonat, lanjutnya, pemohon cukup melampirkan KTP dan paspor lama.Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.Permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuota masih tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000, sementara untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.(ida/ANTARA)

Rencana Cak Imin Pengaruhi AHY Gagal

Bogor, FNN - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan ia berencana membujuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk berkoalisi, tetapi misinya itu belum berhasil karena pimpinan Demokrat dinilai tetap teguh bergabung Koalisi Perubahan.Cak Imin, saat jumpa pers selepas bersilaturahmi dengan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, dan melanjutkan pertemuan empat mata dengan AHY, menyampaikan dia memang berkeinginan menambah jumlah partai politik dalam koalisi.\"Memang dari awal saya punya keinginan terus mengembangkan koalisi. Salah satunya, memperbesar jumlah koalisi KKIR sama KIB. Memang salah satu agenda saya upaya mempengaruhi partai-partai, termasuk rencana saya memengaruhi Mas AHY. Tetapi setelah ketemu, ternyata imannya kuat, karena imannya kuat saya harus hati-hati ngomong-nya,\" kata Cak Imin menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di kediaman SBY Pendopo Puri Cikeas, Jakarta, Rabu malam.Walaupun demikian, dia masih berharap Demokrat dapat mempertimbangkan tawaran untuk bergabung dalam koalisi besar besutan Cak Imin dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, yang mewakili Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).\"Nanti kita tunggu saja, moga-moga sepulang saya dari sini goyah,\" ucap Cak Imin yang disambut suara riuh tawa para awak media.Menurut dia, tawaran untuk masuk dalam koalisi merupakan hal yang biasa dalam politik.\"Namanya juga koalisi harus saling menggoda, siapa tahu, memperbanyak teman apalagi kalau saling mengisi,\" ujar dia.Walaupun demikian, AHY menepis adanya manuver politik yang dilakukan PKB dan Demokrat dalam pertemuan bersama SBY, dan pertemuan antara dirinya dengan Muhaimin.\"Dalam pertemuan empat mata tadi sebetulnya tidak ada yang terlalu jauh, terlalu berlebihan untuk dianggap sebagai manuver politik yang begitu menentukan, karena sejati-nya kita terus berproses, berkomunikasi menghormati perbedaan, menghormati posisi masing-masing,\" kata Ketua Umum Demokrat.Dia menjelaskan perwakilan PKB dan Demokrat di Cikeas mengedepankan etika berpolitik dalam pertemuan, yang artinya para pihak menghormati posisi dan pilihan koalisi masing-masing.\"Kami berdua mengedepankan etika. Kami tahu kami berdua punya standing (posisi, red) saat ini. Saya di Koalisi Perubahan, PKB di KKIR (Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya). Kami saling menghormati, dan itu menurut saya bagus sekali,\" tutur AHY.Ketua Umum PKB dan beberapa pengurus pusat mendatangi kediaman Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.Jajaran elite PKB itu pun mengadakan pertemuan dengan SBY bersama Ketua Umum Demokrat AHY dan pengurus teras partai selama lebih dari 1 jam. Selepas pertemuan itu, Muhaimin dan AHY lanjut bertemu empat mata berdiskusi di antaranya mengenai isu-isu politik nasional.Dua pertemuan itu, yang ditutup dengan sesi jumpa pers berakhir pada pukul 22.00 WIB.(sof/ANTARA)

Diduga Membantu KKB, Kadistrik Kenyam Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Jayapura, FNN - Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz menangkap Kepala Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, karena diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi ke KKB.  Dansatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani kepada ANTARA, di Jayapura, Kamis, membenarkan adanya penangkapan Kadistrik Kenyam berinisial MM (37).  Memang benar Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz telah menangkap Kepala Distrik Kenyam di Kenyam.  \"Penangkapan dilakukan bulan April lalu, dan saat ini masih terus didalami,\" kata Kombes Pol. Faizal. Diakui, penangkapan terhadap MM dilakukan karena sebelumnya ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam membantu mendanai KKB wilayah Nduga untuk pembelian senjata dan amunisi  Satgas penegakan hukum Damai Cartenz masih memroses kasus yang melibatkan MM, jelas Faizal.  Sebelumnya satgas Damai Cartenz telah mengamankan 13 senjata api dan 710 butir amunisi berbagai kaliber dari tangan KKB. Selain senjata api dan amunisi juga diamankan16 magazen, 136 senjata tajam, 76 telepon seluler, 23 HT, empat radio SSB, kamera dan teropong masing-masing tujuh, radio SSB, laptop dan bendera Bintang Kejora masing-masing empat unit.  Sejumlah 13 Senjata api itu diperoleh dari Kabupaten Nduga sebanyak enam pucuk, Kabupaten Jayapura empat pucuk, Puncak dua pucuk senjata api dan satu pucuk dari Kabupaten Jayapura.(sof/ANTARA)

Mahfud Sudah Menyetor Nama Para Pelaku TPPO ke Bareskrim Polri

Yogyakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan telah menyerahkan nama-nama terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri untuk segera ditangkap.\"Nama-nama dan target-nya sudah kita berikan kepada Bareskrim Polri untuk segera dieksekusi, ditangkap pelakunya,\" ujar Mahfud di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis.Mahfud mengaku telah merancang terapi kejut atau \"shock therapy\" terhadap sindikat TPPO dengan menangkap terduga pelaku maupun penyalur di daerah yang tidak ia sebutkan namanya.\"Mungkin hari ini atau besok, atau minggu depan itu sudah kami lakukan,\" ucap dia.Setelah polisi menuntaskan penangkapan, lanjut Mahfud, pihaknya akan terjun ke daerah-daerah dengan menyasar sejumlah instansi yang diduga memiliki andil terkait tindak pidana itu.\"Ditangkap pelakunya dulu baru sesudah itu kami akan ke daerah-daerah. Di pemerintahan, Kemendagri, Kemenkumham, itu yang urusan paspor. Kemudian macam-macam izin di kepolisian, kepariwisataan, dan sebagainya itu semua punya andil,\" tutur dia.Mahfud menuturkan TPPO adalah tindak pidana yang sangat keji karena memperjualbelikan orang laik-nya budak.Menurut dia, sindikat TPPO umumnya menjanjikan kepada korban untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.\"Begitu (korban) mau tanda tangan berbagai surat dia enggak baca lalu diberi paspor kirim ke luar negeri lalu jadi budak tidak digaji, ada yang bekerja di kapal-kapal sampai mati, ada yang dibuang ke laut, ada yang kapalnya dikejar-kejar oleh aparat dan sebagainya,\" ungkap Mahfud.Karena korbannya cukup banyak, menurut Mahfud, pemerintah menyatakan perang terhadap TPPO.\"Sesudah TPPU (tindak pidana pencucian uang) maka peperangan yang harus juga dilakukan adalah juga terhadap kejahatan TPPO,\" tegas Mahfud MD.Kasus penyaluran 20 orang warga negara Indonesia sebagai pekerja migran ilegal di Myanmar adalah salah satu dari banyak kasus TPPO di Tanah Air.\"Yang sekarang agak bermasalah itu adalah yang di Myanmar, karena mereka terjebak dalam satu situasi konflik sehingga kita sulit masuk dan menentukan satu per satu secara diplomatik, secara hubungan antarnegara. Nah, yang di negara-negara lain sejauh bisa dilacak ya kita jemput kita pulangkan,\" ujar dia.(sof/ANTARA)

Selama Idul Fitri 2023, KPK Menerima 373 Laporan Gratifikasi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804.\"Laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,\" kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis.Ipi menjelaskan objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari tiga cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000 dan 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.Selanjutnya objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 dan 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.\"Barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial atau bansos kepada pihak-pihak yang membutuhkan,\" ujarnya.Ipi mengatakan data di atas adalah data terbaru per tanggal 3 Mei 2023 dan KPK akan segera mengumumkan apabila ada penambahan laporan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi.\"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,\" kata Ipi.Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(sof/ANTARA)

Rafael Alun Diduga Menyamarkan Transaksi Jual Beli Rumah

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga telah menyamarkan transaksi jual beli rumah.Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa satu orang pihak swasta atas nama Hirawati pada Selasa (2/5).\"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali mengatakan awalnya KPK juga memanggil dua saksi lainnya pada Selasa, meski demikian dua saksi dari pihak swasta berita Jennawati dan Thio Ida tersebut mangkir dari panggilan penyidik. KPK selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya.\"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,\" ujarnya.KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(sof/ANTARA)

Terkait Kematian Asiah di Lift Bandara, Polisi Melakukan Penyelidikan

Medan, FNN - Polresta Deliserdang yang dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terkait kematian Asiah Shinta Dewi Hasibuan di lift lantai 1 Bandara Kualanamu yang ditemukan pada Kamis (27/4) lalu.\"Pihak Polresta Deliserdang beberapa waktu lalu sudah bekerja meminta keterangan oleh Angkasa Pura dan pengelola Bandara Kualanamu terkait kematian Asiah,\" ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.Kapolda melihat lift Bandara Kualanamu tersebut yang menyebabkan terjadi kecelakaan itu ada celah ruang sekitar 40 sampai 60 cm.\"Kenapa ada ruang? Kenapa lift itu bisa terbuka padahal pintu ada di sana? Nah ini bagian dari pemeriksaan oleh penyidik Polresta Deliserdang yang dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sumut baik kepada pengelola bandara maupun nanti pihak pabrikan yang memasang lift tersebut,\" ucap Panca.Walaupun, kata Panca, pihak pengelola bilang sedang melakukan perbaikan. Tetapi sebagaimana CCTV itu pintunya terbuka yang bersangkutan (korban) tidak sadar ada ruang ketika melangkah terjatuh.\"Termasuk juga bagaimana proses pencarian di sana (Bandara Kualanamu). Saya bicara sama pihak pengelola bandara ini bagian dari koreksi. Percayakan sama kami, kami akan buka secara transparan setelah anak-anak memperoleh kesimpulan,\" ujarnya.Sebelumnya, manajemen PT Angkasa Pura Aviasi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima personel Bandara Internasional Kualanamu.\"Kelima personel yang dinonaktifkan, dua pejabat senior manager membidangi fungsi operasi dan teknik. Tiga orang dari operation security yang membidangi CCTV operator,\" ujar Head of Corporate Secretary and Legal Bandara Kualanamu, Dedi Al Subur, Selasa (2/5) malam.Penonaktifan sebagai bentuk upaya PT Angkasa Pura Aviasi untuk penyempurnaan prosedur guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu.(sof/ANTARA)