HUKUM

Vonis Delapan Tahun Penjara untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Bandung, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,\" kata Yoserizal di PN Bandung.Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.\"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,\" kata Benny.Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.(ida/ANTARA)

Polri Diminta Menindak Indikasi Dana Politik Jaringan Narkoba

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri bertindak cepat dalam mengusut dugaan indikasi aliran dana politik yang bersumber dari bandar jaringan narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.\"Kepolisian harus mengusut tuntas hal ini sampai ke akarnya dan tidak boleh ada tebang pilih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri harus transparan dan akuntabel,\" kata Andi Rio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Dia mendorong Bareskrim Polri dapat segera bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendalami temuan aliran dana yang terindikasi dari hasil peredaran narkoba.\"Polri harus melihat sumber dana berasal dari mana dan ditujukan ke siapa, apakah jaringan narkoba internasional atau domestik. Hasil PPATK juga harus dibuka agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat,\" ujarnya.Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu pun mengharapkan penyelenggara serta pemangku kepentingan Pemilu 2024 duduk bersama dalam membahas permasalahan dana politik yang diduga berasal dari jaringan narkoba.\"Jangan sampai pesta demokrasi diciderai dan diatur oleh para jaringan bandar narkoba. Kita tidak ingin generasi bangsa kita dirusak oleh barang haram tersebut,\" tuturnya.Hal tersebut, menurutnya penting agar partisipasi publik terhadap pemilu tidak menurun dan masyarakat menjadi apatis.\"Jangan sampai ada calon anggota dewan yang maju dibiayai oleh jaringan narkoba. Dampaknya sangat bahaya jika anggota tersebut terpilih. Hal ini tidak dapat ditolerir dan dibenarkan,\" kata dia.Sebelumnya, Jumat (26/5), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Sementara pada Senin (29/5), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan jajaran melakukan pemetaan dan antisipasi dana-dana ilegal dari peredaran gelap narkoba mengalir dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Pol. Jayadi di Jakarta mengatakan dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan belum ada indikasi tersebut ditemukan.\"Makanya saya bilang tadi untuk antisipasi lakukan pemetaan terhadap rencana kontestasi di 2024. (Hasilnya) belum ada,” kata Jayadi.(ida/ANTARA)

Denny Indrayana Buka Suara Soal Pembocoran Rahasia Negara

Jakarta, FNN - Ramainya pemberitaan soal adanya informasi yang disampaikan oleh Denny Indrayana, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan sistem Pemilu, berujung pada ancaman terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut. Menyikapi hal tersebut Denny Indrayana langsung memberikan klarifikasi yang salinannya diterima oleh redaksi FNN, Selasa (30/06/2023). Berikut petikan lengkapnya: Bismillah, soal informasi yang saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan. Sebagai akademisi sekaligus praktisi – Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas. Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik.  Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK. Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, “... mendapatkan informasi”, bukan “... mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, “ ... MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan. Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”. Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.  Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah. Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).  Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi. Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat. Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024.  Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan  Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Melbourne, 30 Mei 2023 Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (sws).

Kapolri Membuka Kemungkinan Menyelidiki Isu Kebocoran Putusan MK

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mengenai isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu.Kapolri menegaskan bahwa itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.\"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,\" kata Sigit saat memberikan keterangan pers seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin.Menurut Kapolri, pihaknya saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas.\"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut,\" ujar Sigit.Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan MK untuk mengusut apabila memang terjadi kebocoran putusan perkara gugatan yang dimaksud.\"Kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah bilang ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, itu tapi bisa jadi tidak bocor juga,\" kata Mahfud.Di sisi lain, Mahfud meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk menjelaskan pernyataannya.\"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dengan perjalanan waktu, siapa yang benar, siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang,\" ujarnya.Sebelumnya, Mahfud menyatakan sudah mengklarifikasi langsung kepada MK terkait isu kebocoran putusan perkara itu.Menurut Mahfud, MK menegaskan bahwa perkara itu belum diputuskan dan meyakini isu yang beredar di luar hanya hasil analisis pihak-pihak di luar MK atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.Perkara gugatan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tercatat sebagai Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 yang diterima MK pada 14 November 2022.Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono sebagai Pemohon I, Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.Pada Minggu (28/5), mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut yang akan memutus kembali diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" cuit Denny dalam akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu.Denny menegaskan bahwa sumber informasi itu orang yang ia percaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" cuit Denny lagi.(sof/ANTARA)

MK Akan Membahas Dugaan Kebocoran Info Putusan Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa internal MK akan membahas langkah-langkah yang tepat terkait dugaan kebocoran informasi putusan sistem Pemilu 2024.“Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah. Tapi yang pasti itu akan dibahas terlebih dahulu secara internal. Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan MK,” ujar Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.Fajar tidak memastikan apakah MK akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK perihal sistem pemilu mendatang.“Ya kita belum tahu (memeriksa Denny Indrayana atau tidak). Kita masih bahas dulu secara internal, langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita yang seperti itu,” kata dia.Namun begitu, Fajar menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara dengan Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 itu belum dilakukan. Berdasarkan sidang terakhir pada Selasa (23/5), kata Fajar, ditentukan bahwa para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi pada 31 Mei 2023.“Itu berarti belum ada pembahasan karena setelah penyerahan kesimpulan baru akan di-RPH-kan. Baru akan dibahas. Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian \'drafting\' putusan, putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” terangnya.Oleh sebab itu, Fajar membantah dugaan kebocoran informasi mengenai perkara tersebut.“Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan,” kata Fajar.Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" ujarnya.Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (\"judicial review\") terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).(sof/ANTARA)

Polisi dan MK Diminta Menyelidiki Kebocoran Informasi Putusan

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.\"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,\" kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu.Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.\"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,\" ujar Mahfud dalam cuitannya.Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" ujarnya.\"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,\" kata Denny lewat cuitannya.Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.  Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).  Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)

MK Membantah Dugaan Kebocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.“Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" ujarnya.Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)

TNI Membentuk TPF untuk Mengecek Jatuhnya Helikopter Bell 412 di Rancabali

Jakarta, FNN - TNI membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menyelidiki jatuhnya helikopter milik TNI Angkatan Darat berjenis Bell 412 di Rancabali, Bandung, Jawa Barat.Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat ditemui selepas menghadiri rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa tim pencari fakta akan menyelidiki sebab jatuhnya helikopter tersebut.\"Tentunya dengan kejadian jatuhnya pesawat tersebut, akan kami cek dengan tim pencari fakta untuk mengecek kenapa jatuhnya ini, apa karena cuaca, apa karena teknis, dan sebagainya, tentunya nanti tim yang akan memeriksa,\" kata Yudo Margono.Ia mengatakan bahwa tim pencari fakta akan bekerja sesuai dengan prosedur untuk mendalami sebab dari jatuhnya Helikopter Bell 412 milik TNI AD di Rancabali, Minggu (28/5).Helikopter Bell 412 TNI AD jatuh di kawasan Kampung Bayongbong, Desa Patenggang, Rancabali, Bandung, Jawa Barat, Minggu sekitar pukul 13.30 WIB, saat mendukung latihan pratugas Batalyon Infanteri 300/Brajawijaya.Helikopter itu, sebagaimana keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD, terbakar di lokasi jatuh. Walaupun demikian, tidak ada korban jiwa akibat insiden itu, yang artinya seluruh kru heli sebanyak lima orang, semuanya selamat.\"Kru heli yang berjumlah lima orang seluruhnya dalam kondisi selamat, dan hanya mengalami luka-luka akibat benturan,\" kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, Minggu.Lima kru helikopter telah dievakuasi dari lokasi kejadian ke RS Dustira di Cimahi untuk dirawat.Dijelaskan pula bahwa helikopter milik TNI AD itu dioperasionalkan oleh Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Puspenerbad) dalam latihan pratugas, baik dalam mobilisasi udara maupun dukungan logistik.\"Kronologis dan penyebab jatuhnya heli hingga saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. TNI AD telah mengirimkan tim investigasi untuk menangani kasus kecelakaan heli tersebut,\" kata Kadispenad.Helikopter Bell 412, yang merupakan pengembangan dari tipe Bell 212, adalah helikopter serbaguna buatan perusahaan Amerika Serikat Bell Helicopter Textron. Di Indonesia, Bell Textron bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia untuk merakit helikopter Bell seri 412 SP dan 412 HP.Helikopter jenis Bell 412 pada bulan Februari 2023 juga sempat kecelakaan dan jatuh di Desa Tamiai, Batang Merangin, Kerinci, Jambi, saat mengangkut Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono dan rombongan.Walaupun demikian, seluruh penumpang beserta kru pesawat, yang totalnya delapan orang, selamat dan berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan.(ida/ANTARA)

Jika Ada Sidang Rakyat, Rocky: Mahkamah Konstitusi yang Pertama Kali Ditawur Rakyat

Jakarta, FNN – Dalam beberapa hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan akrobat hukum yang kental nuansa politiknya.  Setelah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun, MK kini tengah disorot karena bakal mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup.  Jika hal ini benar terjadi maka akan memicu chaos sebagaimana dikhawatirkan oleh mantan Presiden Soesilo Bambag Yudhoyono (SBY). Menanggapi hal itu pengamat politik Rocky Gerung mensinyalir bahwa demokrasi saat ini sedang dibajak menjadi nomokrasi atau bahkan MKtokrasi. Perpanjangan masa jabatan pimpinana KPK di tengah legitimasi yang rendah oleh MK menunjukkan bahwa lembaga ini bukan bekerja untuk Negara, akan tetapi untuk Kepala Negara. “Yang pertama harus diingat bahwa MK dirancang sebagai peralatan negara, bukan peralatan Kepala Negara. Itu intinya. Sekarang yang kita lihat MK disuruh-suruh saja oleh Kepala Negara, karena proses yang sejak awal kecurigaan kita, ada pembicaraan makan malam antara ketua MK dan Presiden Jokowi karena ikatan perkawinan. Itu buruknya,” katanya dalam kanala YouTube Refly Harun, Senin (29/05/2023). Rocky mengingatkan agar MK di akhir masa tugasnya tidak membuat keputusan yang kontroversial apalagi merusak demokrasi. “Kita ingin ingatkan bahwa MK jangan sampai di akhir masa jabatannhya itu dinilai sebagai perusak demokrasi. Itu yang kita bahas.  MK ini betul-betul menghina akal sehat. Jadi sebetulnya kalau ada persidangan rakyat , yang harus dibubarkan perttama kali adalah MK, karena MK membatalkan kedulatan rakyat. Itu intinya,” tegas Rocky. Isu ini heboh lantaran sebelumnya ahli hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai. \"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut prihatin atas perubahan sistem tersebut. SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia. Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK. “Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu. “Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya. SBY juga mempertanyakan terkait apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi. Tak hanya itu, SBY juga menegaskan wewenang MK yang bukan menentukan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia. Menurutnya, apabila MK tidak memiliki alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya. Dia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.  “Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini,” tegasnya. Untuk itu, SBY berpendapat agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar. Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023). Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut.  “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di Twitter, Minggu. Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN.  Hanya satu partai yang mendukung wacana itu yakni PDI-P. (sof)

Polri Memantau Distribusi Pupuk Subsidi dan Alsinta di Aceh Besar

Jakarta, FNN - Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri memantau pendistribusian pupuk subsidi, alat, dan mesin pertanian (alsinta) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, guna memastikan distribusi tepat sasaran.Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Hotman Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan ada beberapa temuan yang didapat dari hasil pemantauan yang dilakukan.Temuan tersebut, kata dia, di antaranya terkait dengan penggunaan aplikasi kartu tani digital (Aplikasi REKANS) pada penebusan pupuk subsidi.“Dari 38.700 petani yang terdaftar menerima pupuk subsidi masih terdapat 7.300 petani yang belum diaktifkan dan 1.700 petani yang gagal aktifasi,” kata Hotman.Temuan berikutnya,papar dia, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) belum memberikan akun pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan setempat, padahal akun tersebut diperlukan kedua dinas tersebut untuk akses pada aplikasi kartu tani digital guna mengetahui jumlah stok yang tersedia di kios.“Kami juga menemukan masih ada beberapa keluhan operator kios pada penggunaan aplikasi REKANS di samping cakupan sinyal yang tidak merata di beberapa area di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.Untuk alsinta, temuan yang diperoleh Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri terdapat beberapa alsinta yang diperoleh pada tahun 2019 ke bawah dan sudah tidak bisa dipakai lagi, serta teronggok di gudang untuk alsinta pra dan pascapanen.Kemudian untuk petani yang menerimanya perlu melengkapi dengan administrasi serah terima alsinta dari Kementerian Pertanian ke Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar.“Petani penerima bantuan alsinta masih kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar solar,” ujar Hotman.Sementara itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Herbert Nababan menyebut pemantauan ini dilakukan sejak tanggal 23 Mei-26 Mei 2023.Dalam pemantauan dan pengawasan itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri didampingi Polres Aceh BesarTujuan pemantauan, kata Herbert, agar program pemerintah mendistribusikan pupuk subsidi dan alsinta sampai kepada masyarakat tepat sasaran, digunakan secara optimal, dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.“Termasuk kegiatan pengambilan sampel pupuk subsidi untuk diuji apakah sesuai standar atau tidak,” kata Herbert.Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi lainnya Yudi Purnomo menambahkan dukungan ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah.Untuk itu, lanjut dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan secara khusus Satagsus Pencegahan Korupsi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan.“Sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” ujar Yudi.Mantan penyidik KPK itu menambahkan kegiatan pemantauan diawali dengan pertemuan di Kantor Bupati Aceh Besar yang dipimpin Bupati dan Kapolres Aceh Besar yang juga dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) dan Bank Syariah Indonesia.Setelah pertemuan, tim kemudian melakukan kunjungan ke dua kios pupuk untuk memastikan distribusi pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani. Selain itu dilakukan pengecekan fisik terhadap bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.(sof/ANTARA)