HUKUM

Hari Raya Waisak, 69 Napi di Jateng Memperoleh Remisi

Semarang, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 69 narapidana beragama Buddha memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus memeringati Hari Raya Waisak 2023.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Sabtu mengatakan, besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.Ia menuturkan tidak ada napi yang langsung bebas usai memperoleh remisi Waisak tersebut.Menurut dia, warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.\"Terdapat 65 napi tindak pidana narkoba dan 4 napi tindak pidana umum yang memperoleh remisi,\" katanya.Ia menjelaskan napi terbanyak yang memperoleh pengurangan masa hukuman berada di Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, yang mencapai 15 orang.Pengurangan masa hukuman tersebut, lanjut dia, juga berdampak terhadap penghematan anggaran yang berasal dari biaya makan bagi warga binaan.Supriyanto menyebut penghematan anggaran atas pemberian remisi bagi napi beragama Buddha tersebut mencapai Rp50,1 juta.Hingga saat ini, Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah mencatat 13.782 napi dan tahanan yang tersebar di 46 lapas dan rutan di berbagai wilayah di provinsi ini.(ida/ANTARA)

PBB Mengutuk Keras Penjarahan Pusat Logistik WFP di Sudan

Jenewa, FNN - Badan makanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengutuk keras tindakan penjarahan di salah satu pusat logistik badan tersebut di Sudan tengah-selatan.Serangan terhadap El Obeid membuat \"bantuan makanan bagi 4,4 juta warga yang terdampak konflik berada dalam resiko,\" menurut pernyataan Program Pangan Dunia (WFP).\"Pencurian atas bantuan pangan kemanusiaan dan aset benar-benar mengacaukan operasi ini di masa-masa kritis bagi rakyat Sudan. Ini harus berhenti.\" lanjut pernyataan itu.El Obeid merupakan tempat salah satu pusat logistik WFP terbesar di benua Afrika, dan menjadi bantuan kehidupan utama bagi aktivitas di Sudan dan Sudan Selatan.Menurut badan tersebut, laporan resmi mengatakan tidak hanya makanan dan persediaan nutrisi, tetapi juga kendaraan, bahan bakar dan generator telah dijarah.WFP memperingatkan bahwa kejadian serangan ini bukan pertama kali terjadi. Sejauh ini, WFP mencatat kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari 60 juta dolar AS (sekitar Rp 899,4 miliar) sejak kekerasan meletus pada 15 April lalu.Badan tersebut mengulangi seruannya kepada semua pihak yang berkonflik untuk memastikan keselamatan dan keamanan bantuan kemanusiaan.WFP memperingatkan bahwa sekitar 2 sampai 2,5 juta penduduk Sudan diperkirakan akan kelaparan dalam beberapa bulan mendatang akibat kekerasan yang berlangsung, yang akan membuat kerawanan pangan akut di Sudan menyentuh rekor, dengan lebih dari 19 juta penduduk terdampak, atau 40 persen dari populasi.(sof/ANTARA)

KPK Kembali Menemukan Jejak Aset Rafael Alun

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan jejak aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.\"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan penyitaan aset tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap belum Rafael.Meski demikian Ali belum memberikan bocoran soal jenis aset yang sedang dibidik oleh penyidik lembaga antirasuah.Dikonfirmasi terpisah, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan besaran nilai dugaan pencucian uang oleh Rafael mendekati Rp100 miliar.\"Kira-kira mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai asset propertinya,\" kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat.Asep juga membenarkan soal ada aset lain yang diduga milik Rafael yang sedang diteliti oleh penyidik KPK.Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo berupa satu unit motor gede (moge) Triumph 1200cc di Yogyakarta, serta satu unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.\"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Polri Proporsional Menangani Kasus Kebocoran Putusan MK

Jakarta, FNN - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut Polri bakal proporsional dalam mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu anggota legislatif.\"Kami akan proporsional,\" kata Komjen Pol. Agus Andrianto di Tangerang, Banten, Jumat.Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada hari Rabu (31/5) terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan terregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut sedang diteliti oleh penyidik Bareskrim Polri.Penyidik, kata dia, bekerja sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar dilakukan pendalaman terkait dengan pelaku pembocor putusan sistem pemilu tersebut.\"Arahan Kapolri sudah jelas sudah disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,\" katanya.Agar lebih proporsional dan memastikan berita terkait dengan kebocoran tersebut belum tentu menimbulkan kegaduhan, penyidik akan meminta keterangan ahli.\"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan \'kan sebaiknya nanti kami akan lihat dari keterangan ahli,\" kata Agus.Dalam kasus ini, penyidik bakal meminta keterangan Denny Indrayana selaku pemilik akun Twitter dan Instagram yang dilaporkan.\"Ya, pada saatnya akan diperiksa,\" kata Agus.Pada hari Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akut twitternya @dennyindranaya mengatakan: \"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu (anggota) legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.\"Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.Dari informasi yang diterimanya, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya 6 hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup, sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka.Denny lantas menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)

Kejaksaan Masih Dibutuhkan untuk Mengusut Kasus Korupsi

Jakarta, FNN - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Tanah Air, karenanya TII menyesalkan gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.\"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya,\" kata peneliti TII Sahel Alhabsyi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Menurut Sahel, kinerja apik \"Korps Adhyaksa\" menangani kasus korupsi berdampak terhadap peningkatan kepercayaan publik yang terlihat dalam berbagai hasil survei.\"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini,” tuturnya.Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sahel mengingatkan dikabulkannya permohonan tersebut bakal membuat masyarakat khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depannya.\"Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih,\" kata Sahel.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.(ida/ANTARA)

Menggunakan Paspor Palsu, WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap

Denpasar, FNN - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.\"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis.Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun.Sugito menambahkan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.MSH ditangkap pada Selasa (16/5) saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.\"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" imbuh Sugito.Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.\"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,\" imbuh Sugito.Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatan-nya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.\"Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,\" ujarnya.Saat ini, kedua WNA itu sedang diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.(ida/ANTARA)

Lukas Enembe Segera Disidang

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.\"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Sedangkan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor.Lukas didakwa menerima menerima total Rp46,8 Miliar dari beberapa pihak swasta.Kemudian dengan dilimpahkannya berkas kasus tersebut, status penahanan Lukas kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Kemudian KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama, atas perannya memberi suap kepada Lukas Enembe. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka baru pemberi suap terhadap Lukas Enembe.(sof/ANTARA)

Jika Dugaan Gratifikasi Firli Tidak Berlanjut, LP3HI Akan Menggugat Bareskrim

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan akan menggugat Bareskrim Polri lagi apabila penyidikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter tidak berlanjut.“Kami akan melihat selama enam bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya,” kata Kurniawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Pernyataan tersebut terkait dengan putusan praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi yang menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.Pihak LP3HI menghormati putusan hakim serta berbagai pertimbangan hakim. Kurniawan menyoroti ucapan hakim yang menyatakan praperadilan merupakan mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik.Kurniawan menyatakan bahwa ia tidak masalah apabila perkara yang ia ajukan bukan objek praperadilan. Justru, gugatan yang ia ajukan merupakan peringatan bagi penyidik untuk memberi kepastian mengenai kapan perkara yang menyangkut Ketua KPK Firli Bahuri ini akan berganti status dari penyelidikan ke penyidikan.“Jadi, kita lihat nanti dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur Kurniawan kembali menegaskan.Sebelumnya, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri, Senin (10/5). Gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menyoal penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.LP3HI menilai Bareskrim telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum.Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bareskrim Polri tidak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021.(sof/ANTARA)

Enam Tahun Melanggar Izin Tinggal, WN China Dideportasi Imigrasi Bali

Denpasar, FNN - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China yang sudah hampir enam tahun melanggar izin tinggal sejak tiba di Indonesia pada 2017 dan sempat menjadi gelandangan selama di Bali.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu, menjelaskan warga China berinisial WR itu masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.Ada pun izin tinggal laki-laki berusia 35 tahun itu hanya 30 hari untuk berlibur di Bali yang saat masuk Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.Ada pun saat ini, China merupakan salah satu dari 92 negara yang mendapatkan fasilitas visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan.Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada petugas Imigrasi, ia mengaku ingin mencari suaka tanpa alasan yang jelas.Dalam pengakuannya WR tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhan, ia mengandalkan uang tabungan yang saat ini telah habis.Ia juga mengaku paspornya hilang pada 2019 dan dari hasil pemeriksaan, WR tidak pernah melaporkan kepada otoritas di Konsulat Jenderal China di Denpasar.WR juga sempat hidup menggelandang dan kerap berkeluyuran di kawasan Monumen Bom Bali 1 di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.Mengingat keberadaannya yang dianggap meresahkan, masyarakat kemudian melaporkan WR kepada petugas Satpol PP Badung.Anggiat menambahkan petugas Satpol PP Kuta kemudian menangkap WR dan diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai pada 18 Januari 2021.Mengingat deportasi saat itu belum bisa dilakukan, maka petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian menyerahkan WR kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 Januari 2021.\"Setelah didetensi selama dua tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya,\" imbuh Anggiat.WR kemudian masuk daftar penangkalan dan dideportasi menuju Nanjing, China menumpangi maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ-1190 pada Rabu (31/5) pukul 09.25 WITA.Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari-Mei 2023 sebanyak 129 warga negara asing dideportasi dari Bali.Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali.(sof/ANTARA)

Untuk Menjaga Kehormatan, Komisi Yudisial Memperluas Advokasi Hakim

Bandarlampung, FNN - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa lembaganya akan memperluas kembali advokasi hakim guna menjaga kehormatan hakim.\"Sosialisasi mengenai advokasi hakim ini menjadi tugas kami yang akan terus dilakukan dan diperluas pelaksanaannya,\" ujar Mukti Fajar Nur Dewata, di Bandarlampung, Rabu.Ia mengatakan sosialisasi mengenai advokasi hakim tersebut dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan maruah hakim yang tengah melaksanakan tugasnya.\"Berdasarkan catatan kami pada 2021 lalu yang masuk mengenai ancaman dan teror kepada hakim ini rata-rata 16 aduan, bahkan bisa sampai 35 aduan mengenai saat ini,\" katanya.Oleh karena itu, kegiatan advokasi hakim akan terus disosialisasikan dari pengadilan, kampus dan berbagai lokasi, guna memberi pemahaman akan pentingnya menjaga keberadaan hakim.\"Jadi, sebagai langkah pencegahan selain pengawasan juga dilakukan advokasi ini sebab kalau hakim diteror dan tidak kuat akan muncul rasa takut sehingga bisa juga membuat keputusan di bawah tekanan,\" ucapnya.Selain intervensi berupa ancaman, adapula perilaku membujuk hakim dengan imbalan tertentu sebagai upaya memengaruhi putusan.\"Selain ancaman, teror yang lebih berbahaya adalah membujuk, memberi iming-iming yang mempengaruhi putusan. Ini yang harus kita jaga sebab kalau kita ada di negara hukum maka membutuhkan peran hakim, oleh karena itu keberadaannya memerlukan perlindungan,\" tambahnya.Dia berharap para hakim juga dmenjalankan tugasnya dan menjaga perilakunya sesuai kode etik yang telah diterapkan di dalam aktivitasnya.\"Jadi hakim ini tidak mudah, segala perilaku harus di atas rata-rata orang. Semua harus ikut kode etik tidak hanya pribadi tapi keluarganya juga harus menjaga martabat hakim,\" kata dia.Dia melanjutkan dengan terus terjaganya martabat hakim melalui penerapan kode etik yang baik serta terlindunginya keberadaan hakim. Diharapkan semua putusan hakim berimbang, adil tanpa ada tekanan.\"Semakin kota itu besar, makin berkembang, populasi tinggi maka makin tinggi penyimpangan. Jadi harus saling menjaga, hakim kita jaga dan hakim pun harus menjaga perilakunya sehingga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,\" ujar dia pula.(sof/ANTARA)