HUKUM

RI dan AS Fokus Membangun Ketahanan Menghadapi Ekstremisme

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat fokus membangun ketahanan masyarakat menghadapi ekstremisme di Asia Tenggara melalui penyelenggaraan 3rd ASEAN-U.S. Regional Workshop on Preventing and Countering Violent Extremism (P/CVE).\"Ini merupakan yang ketiga kalinya, di mana SOMTC Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat menjadi co-host dalam ASEAN-U.S. Workshop on P/CVE,” ujar Kepala BNPT RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.SOMTC merupakan ASEAN Senior Official Meeting on Transnational Crime atau Pertemuan Pejabat Senior Negara-negara ASEAN tentang Kejahatan Lintas Batas Negara.Rycko mengatakan bahwa kedua lokakarya sebelumnya telah terlaksana dengan baik, melalui identifikasi pendekatan dan praktik baik dalam membangun strategi dan kebijakan nasional.\"Termasuk pengembangan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme,\" ucap Rycko.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT RI) yang merupakan ketua kelompok pejabat senior Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) selaku co-host bersama Pemerintah Amerika Serikat melaksanakan 3rd ASEAN-U.S. Regional Workshop on Preventing and Countering Violent Extremism: Community Resilience in ASEAN yang diselenggarakan pada 6-7 Juni 2023.Pertemuan tahunan ini diikuti oleh sekitar 80 peserta dari negara-negara anggota ASEAN, perwakilan dari para mitra, para ahli, akademisi, organisasi internasional, dan organisasi masyarakat sipil.Rycko menyampaikan bahwa pertemuan antara Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat telah berkontribusi bagi pembangunan strategi dan kebijakan nasional dalam mencegah P/CVE.Kepala BNPT RI menyampaikan dalam pertemuan ini membahas sejumlah isu penting terkait P/CVE, di antaranya pertukaran informasi perkembangan terorisme global dan regional, situasi terkini dari negara anggota ASEAN, perspektif pemuda dan perempuan dalam memperkuat ketahanan masyarakat, tanggapan dini, serta kemitraan dalam merespon propaganda ekstremisme kekerasan atau Early Warning Early Response (EWER), dan tantangan daring lainnya.Senada dengan Kepala BNPT RI, Mission Director USAID Regional Development for Asia, Dr. Steven Olive menyampaikan pentingnya keterlibatan banyak pihak dalam membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi kelompok ekstremisme kekerasan.\"Oleh karena itu, lokakarya tahun ini mengangkat tema ketahanan masyarakat, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengantisipasi, beradaptasi, bertahan, dan pulih dengan cepat secara bersama-sama,\" katanya.Pertemuan ini pun menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk diimplementasikan bersama oleh negara anggota ASEAN, Pemerintah Amerika Serikat, para mitra dan lembaga donor, terutama dalam meningkatkan daya tahan atau imunitas masyarakat, terutama perempuan dan generasi muda dalam melawan P/CVE.Untuk selanjutnya, seluruh partisipan akan mengikuti 3rd Bali Work Plan Multi-Sectoral Task Force (MTF) Meeting dan the 3rd ASEAN Partners Meeting for the Implementation of the Bali Work Plan (2019–2025) pada 8-9 Juni 2023.(ida/ANTARA)

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Minta KPU Tetap Mengatur Ketentuan LPSDK

Jakarta, FNN - Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap mengatur ketentuan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024.\"KPU menetapkan kewajiban bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014,\" ujar Valentina Sagala selaku perwakilan koalisi yang terdiri atas 144 organisasi masyarakat sipil itu, di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa.Hal tersebut disampaikan Valentina usai sejumlah perwakilan dari koalisi masyarakat sipil tersebut melakukan audiensi dengan KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta.Menurut Valentina, meskipun KPU mengatakan akan mengakomodasi penyampaian LPSDK melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap harus dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024.Berikutnya, koalisi masyarakat sipil itu meminta KPU untuk membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses publik.\"Kami menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye,\" lanjut dia.Sebelumnya, KPU RI menyampaikan langkah menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” ujar anggota KPU RI Idham Kholid dalam kesempatan tersebut.Pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu menyampaikan LPSDK.Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah membukukan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.\"Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,\" ujarnya.KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).(ida/ANTARA)

Pasal Riba dalam KUH Perdata Bakal Duji Materiil Tim Hukum Masyumi

Jakarta, FNN -  Sejarah baru kembali terungkap. Untuk pertama kalinya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Pemohonnya adalah dari Tim Hukum Masyumi yang dikomandani Dr. Ahmad Yani, SH, MH, yang juga Ketua Umum Partai Masyumi. Yang digugat adalah Pasal 1765 hingga 1768 KUH Perdata. “Pasal-pasal itu membolehkannya diberlakukan bunga dalam utang piutang, ini bertentangan dengan UUD 1945,” tandas Ahmad Yani.  Ketentuan KUH Perdata itu, sambungnya, secara formil mendudukkan bahwa memungut bunga menjadi legal, sementara itu adalah riba. “Ini tidak sesuai dengan teori negara republik dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang membuat umat Islam tidak merdeka dalam menjalankan ibadahnya, karena pasal itu mengandung riba dan riba adalah haram,” tegasnya lagi.  Menariknya, gugatan itu mengambil batu uji Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara adalah berbentuk republik. Menurut Irawan Santoso, SH, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Masyumi itu juga, mengatakan bahwa \"Memungut bunga dalam utang piutang, itu bertentangan dengan teori negara republik,” tegasnya.  Karena, sambungnya lagi, konsep negara republik tidak digariskan secara tegas oleh the founding fathers Indonesia. “Maka kita harus mengacu pada teori republik yang ditetapkan para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, yang memiliki kitab panduan tentang ‘republik’, dan mereka mengharamkan pungutan bunga dalam utang piutang,” tandasnya.  Beranjak dari situ, Tim Hukum Masyumi menilai pasal KUH Perdata yang membolehkan memungut bunga itu, “Sangat tidak bersesuaian dengan konsep negara republik, dan bertentangan dengan prinsip dasar umat Islam karena memungut bunga adalah riba dan riba jelas haram,” kata Ahmad Yani lagi.  Dijamin gugatan Masyumi perihal pasal riba dalam KUH Perdata ini akan sangat menarik diikuti. Karena isi gugatannya penuh landasan filosofis dan historis yang kuat sekali. “Dan kita masih mempergunakan KUHPerdata yang murni ini buatan kolonial, saatnya kita harus Menyusun sendiri KUH Perdata yang sesuai dengan prinsip bangsa Indonesia,” kata Ahmad Yani lagi. Masyumi, tambahnya, menjadi pelopor perjuangan hak-hak umat Islam yang secara legal formal terampas tanpa sadar. “Kita akan memperjuangkan hak-hak hukum umat Islam agar bebas merdeka menjalankan ibadah di negara ini, sesuai jaminan konstitusi,” tukas advokat papan atas asal Palembang itu lagi.  (*)

Brigita Manohara Diperiksa KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa presenter televisi Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).\"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Brigita awalnya akan diperiksa pada hari Rabu (24/5). Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi hari ini.Ali mengatakan bahwa Brigita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.\"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,\" ujarnya.Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.\"Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua,\" kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26 Juli  2022).Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.\"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,\" kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).(ida/ANTARA)

Hari Raya Waisak, 69 Napi di Jateng Memperoleh Remisi

Semarang, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 69 narapidana beragama Buddha memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus memeringati Hari Raya Waisak 2023.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Sabtu mengatakan, besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.Ia menuturkan tidak ada napi yang langsung bebas usai memperoleh remisi Waisak tersebut.Menurut dia, warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.\"Terdapat 65 napi tindak pidana narkoba dan 4 napi tindak pidana umum yang memperoleh remisi,\" katanya.Ia menjelaskan napi terbanyak yang memperoleh pengurangan masa hukuman berada di Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, yang mencapai 15 orang.Pengurangan masa hukuman tersebut, lanjut dia, juga berdampak terhadap penghematan anggaran yang berasal dari biaya makan bagi warga binaan.Supriyanto menyebut penghematan anggaran atas pemberian remisi bagi napi beragama Buddha tersebut mencapai Rp50,1 juta.Hingga saat ini, Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah mencatat 13.782 napi dan tahanan yang tersebar di 46 lapas dan rutan di berbagai wilayah di provinsi ini.(ida/ANTARA)

PBB Mengutuk Keras Penjarahan Pusat Logistik WFP di Sudan

Jenewa, FNN - Badan makanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengutuk keras tindakan penjarahan di salah satu pusat logistik badan tersebut di Sudan tengah-selatan.Serangan terhadap El Obeid membuat \"bantuan makanan bagi 4,4 juta warga yang terdampak konflik berada dalam resiko,\" menurut pernyataan Program Pangan Dunia (WFP).\"Pencurian atas bantuan pangan kemanusiaan dan aset benar-benar mengacaukan operasi ini di masa-masa kritis bagi rakyat Sudan. Ini harus berhenti.\" lanjut pernyataan itu.El Obeid merupakan tempat salah satu pusat logistik WFP terbesar di benua Afrika, dan menjadi bantuan kehidupan utama bagi aktivitas di Sudan dan Sudan Selatan.Menurut badan tersebut, laporan resmi mengatakan tidak hanya makanan dan persediaan nutrisi, tetapi juga kendaraan, bahan bakar dan generator telah dijarah.WFP memperingatkan bahwa kejadian serangan ini bukan pertama kali terjadi. Sejauh ini, WFP mencatat kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari 60 juta dolar AS (sekitar Rp 899,4 miliar) sejak kekerasan meletus pada 15 April lalu.Badan tersebut mengulangi seruannya kepada semua pihak yang berkonflik untuk memastikan keselamatan dan keamanan bantuan kemanusiaan.WFP memperingatkan bahwa sekitar 2 sampai 2,5 juta penduduk Sudan diperkirakan akan kelaparan dalam beberapa bulan mendatang akibat kekerasan yang berlangsung, yang akan membuat kerawanan pangan akut di Sudan menyentuh rekor, dengan lebih dari 19 juta penduduk terdampak, atau 40 persen dari populasi.(sof/ANTARA)

KPK Kembali Menemukan Jejak Aset Rafael Alun

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan jejak aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.\"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan penyitaan aset tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap belum Rafael.Meski demikian Ali belum memberikan bocoran soal jenis aset yang sedang dibidik oleh penyidik lembaga antirasuah.Dikonfirmasi terpisah, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan besaran nilai dugaan pencucian uang oleh Rafael mendekati Rp100 miliar.\"Kira-kira mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai asset propertinya,\" kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat.Asep juga membenarkan soal ada aset lain yang diduga milik Rafael yang sedang diteliti oleh penyidik KPK.Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo berupa satu unit motor gede (moge) Triumph 1200cc di Yogyakarta, serta satu unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.\"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Polri Proporsional Menangani Kasus Kebocoran Putusan MK

Jakarta, FNN - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut Polri bakal proporsional dalam mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu anggota legislatif.\"Kami akan proporsional,\" kata Komjen Pol. Agus Andrianto di Tangerang, Banten, Jumat.Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada hari Rabu (31/5) terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan terregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut sedang diteliti oleh penyidik Bareskrim Polri.Penyidik, kata dia, bekerja sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar dilakukan pendalaman terkait dengan pelaku pembocor putusan sistem pemilu tersebut.\"Arahan Kapolri sudah jelas sudah disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,\" katanya.Agar lebih proporsional dan memastikan berita terkait dengan kebocoran tersebut belum tentu menimbulkan kegaduhan, penyidik akan meminta keterangan ahli.\"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan \'kan sebaiknya nanti kami akan lihat dari keterangan ahli,\" kata Agus.Dalam kasus ini, penyidik bakal meminta keterangan Denny Indrayana selaku pemilik akun Twitter dan Instagram yang dilaporkan.\"Ya, pada saatnya akan diperiksa,\" kata Agus.Pada hari Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akut twitternya @dennyindranaya mengatakan: \"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu (anggota) legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.\"Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.Dari informasi yang diterimanya, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya 6 hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup, sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka.Denny lantas menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)

Kejaksaan Masih Dibutuhkan untuk Mengusut Kasus Korupsi

Jakarta, FNN - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Tanah Air, karenanya TII menyesalkan gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.\"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya,\" kata peneliti TII Sahel Alhabsyi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Menurut Sahel, kinerja apik \"Korps Adhyaksa\" menangani kasus korupsi berdampak terhadap peningkatan kepercayaan publik yang terlihat dalam berbagai hasil survei.\"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini,” tuturnya.Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sahel mengingatkan dikabulkannya permohonan tersebut bakal membuat masyarakat khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depannya.\"Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih,\" kata Sahel.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.(ida/ANTARA)

Menggunakan Paspor Palsu, WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap

Denpasar, FNN - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.\"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis.Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun.Sugito menambahkan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.MSH ditangkap pada Selasa (16/5) saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.\"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" imbuh Sugito.Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.\"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,\" imbuh Sugito.Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatan-nya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.\"Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,\" ujarnya.Saat ini, kedua WNA itu sedang diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.(ida/ANTARA)