HUKUM

Polri Menerima Aduan Dugaan Penipuan Tiket Coldplay pada Tiga Polda

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay yang dilayangkan pada tiga kepolisian daerah.\"Polda jajaran yang telah menerima beberapa laporan polisi adalah Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin.Ramadhan menyebut beberapa pengaduan itu belum terkonfirmasi bukti pendukung dari para korban.Sementara di tingkat Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi dari belasan korban dugaan penipuan tiket Coldplay dengan kerugian sekitar Rp40 juta yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya pada Jumat (19/5).Dia menyebut saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan polda jajaran sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut.Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal melakukan klarifikasi kepada vendor terkait penjualan daring tiket konser Coldplay yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui tiket box resmi, yaitu melalui akun media sosial maupun platform lainnya.Pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial menyatakan bahwa tiket prajual dan public sale telah habis.\"Agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi dari pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket,\" kata Ramadhan.Tim Patroli Siber Bareskrim Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan pada penjualan tiket konser Coldplay.Konser Coldplay yang dijadwalkan pada 15 November 2023 mendatang akan menjadi penampilan perdana grup band asal Inggris itu di Indonesia.(sof/ANTARA)

Bareskrim Mendalami Pihak yang Diduga Menyembunyikan Dito Mahendra

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri tanggal 20 Mei sebagai dasar untuk mendalami kemungkinan tersangka lain yang menyembunyikan Dito Mahendra.Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhadhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin, mengatakan kemungkinan adanya tersangka lain ini berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, pada Jumat (19/5).“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain,” kata Djuhadhani.Jenderal bintang satu itu menyebut, saat ini penyidik tengah mengembangkan kemungkinan tersebut dengan alat bukti yang ada, dan kemudian menerbitkan laporan polisi tipe A, untuk mendalami kemungkinan terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.“Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.Sebelumnya, Jumat (19/5), Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.Kedua lokasi rumah itu terletak di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat bukti, yakni penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027, satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api cabot gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.Kemudian barang bukti ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa, satu pucuk senjata api air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi satu magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY, satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam, satu kota warna hitam yang berisi lima selongsong peluru, satu KTP atas nama Dito Mahendra.Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023. Hingga kini penyidik belum menemukan keberadaan tersangka, bahkan sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).Kekasih Nindy Ayunda tersebut diketahui bersikap tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Senin (13/3).(sof/ANTARA)

Tersangka Kedelapan Perkara Korupsi PT GTS Kembali Ditetapkan oleh Kejagung

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin, kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.“Pada hari ini 22 Mei 2023 kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM, Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PT PKS). Ini adalah tersangka kedelapan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.Tersangka SM merujuk pada keterangan Syarif Mahdi.Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka SM diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan kegiatan proyek fiktif berupa pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.“Mereka mendapat fee, yang notabenen kontrak tersebut tidak terealisasi atau fiktif,” katanya.Adapun PT PKS yang dipimpin oleh tersangka, berperan membuat kontrak yang diperuntukkan untuk pembangunan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.Berikut peran tersangka SM, menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).Kemudian, menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (Fiktif) dan menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, Furniture, Fixtures &Equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp. 4.354.513.000,-“Nilai fee yang didapat oleh tersangka dari proyek fiktif tersebut kurang lebih Rp4,3 miliar,” kata Ketut.Sebelumnya, Kamis (11/5) enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH), selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.Kemudian, pada Selasa (16/5), penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Bakhtiar Rosyidi selaku mantan Direktur Utama PT GTS.Ketut menyebut, pada saat penetapan tersangka pertama, delapan saksi yang dipanggil tidak hadir dua orang. Enam orang yang diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, satu orang tersangka lainnya ditetapkan enam hari berikutnya.“Dan hari ini beliau (SM) baru bisa hadir ya karena usia mungkin ya, juga kami tetapkan sebagai tersangka. Dan hari ini juga kami lakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Ketut.Penyidik menjerat para tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Mario Dandy Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Rafael Alun

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang juga ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.\"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Mario akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.Selain itu, dalam kasus serupa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \"Tahanan KPK\" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ida/ANTARA)

Mahfud MD Menegaskan Kasus Johnny G. Plate Tidak Terkait Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi murni merupakan proses hukum dan tidak terkait politik menjelang Pemilu 2024.\"Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022 karena Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang kok sampai April, enggak bener, ditinjau Mei kok enggak bener. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan. Jadi, tak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun,\" kata Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.Johnny G. Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023.Mahfud MD menegaskan tak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun itu. Johnny G. Plate sempat menjadi sekretaris jenderal DPP Partai NasDem dan kini jabatan itu telah digantikan oleh Plt Sekjen Hermawi Taslim.\"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya, dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata,\" kata Mahfud.Presiden Jokowi pun telah menunjuk Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.Dalam pertemuan dengan Jokowi, Mahfud melaporkan terkait proyek BTS di Kemkominfo yang sudah direncanakan dan berlangsung sejak 2006. Sejak tahun tersebut hingga 2019, proyek tersebut berjalan lancar dan baik.Namun, kata Mahfud, masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 dengan pengadaan proyek BTS senilai Rp28 triliun.\"Pada bulan Desember, ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTS-nya itu, tower-tower-nya itu tidak ada,\" jelas Mahfud.Kemudian, dengan alasan pandemi COVID-19, lanjutnya, pengguna anggaran meminta perpanjangan waktu, padahal anggaran BTS sudah cair pada 2020-2021.\"Seharusnya, itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu,\" tambahnya.Setelah diberikan perpanjangan waktu, lanjut Mahfud, pengguna anggaran melaporkan terdapat 1.100 tower atau menara yang terealisasi dari target 4.200 menara.Lalu, dilakukan pemeriksaan oleh satelit dan hasilnya terdapat 958 menara. Namun, dari 958 menara itu tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.\"Dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sudah diambil delapan sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi; tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga, masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan,\" ujar Mahfud MD.Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Johnny G. Plate.(ida/ANTARA)

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Mengajukan Kasasi

Jakarta, FNN - Tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.\"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,\" kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.Djuyamto memaparkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023. Kemudian, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.\"Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,\" kata Djuyamto.Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa (2/5).Selain itu, Jumat (28/4), pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.\"Pada akhirnya, disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat,\" kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).(ida/ANTARA)

Setelah Hampir 2 Tahun, Polisi Membuka Hotline untuk Mengungkap Pembunuhan di Subang

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengadakan hotline khusus dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, guna mengungkap kasus itu setelah hampir dua tahun belum menemukan titik terang. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apabila mengetahui informasi-informasi mengenai kasus pembunuhan itu. Menurutnya nomor yang bisa dihubungi yakni 0822-4646-9946, yang dihubungkan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.  \"Memang berbagai langkah yang kita lakukan, spirit yang sama mengungkap secepatnya perkara ini,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Jumat.  Ibrahim mengatakan dalam kurun waktu dua bulan sebelumnya, saksi yang diperiksa bertambah dari sebanyak 121 orang menjadi 124 orang. Sehingga dia mengatakan penyelidikan kasus itu terus berjalan meski sudah hampir dua tahun berlalu.  Dia mengatakan proses penyelidikan kasus itu dilakukan secara akuntabel dan prosedural. Sehingga dia menyebut pihaknya tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan.  \"Penerapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka,\" kata dia.  Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 49 sampel DNA dari sejumlah saksi terkait kasus itu. Namun dari pemeriksaan itu menurutnya belum ada DNA yang identik.  \"Posisi pada saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan laboratorium forensik semua masih berstatus non-identik,\" katanya.  Sebelumnya pada Rabu (18/8/2021), warga Kabupaten Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.  Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Toyota Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).(sof/ANTARA)

Bareskrim Mendalami Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Online Coldplay

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan pada penjualan tiket online konser band asal Inggris, Coldplay.“Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar, Kamis.Menurut Vivid, dugaan penipuan tersebut terendus oleh pihaknya melalui Patroli Siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri.“Kami mendengar dan menemukan ada dugaan penipuan penjualan tiket online Coldplay melalui hasil Patroli Siber,” katanya.Atas temuan itulah, lanjut Vivid, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan tersebut.Meski begitu, Vivid mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan secara resmi kepada Bareskrim Polri, agar kasus tersebut bisa ditangani secara maksimal.“Kami mengimbau jika masyarakat menjadi korban agar segera membuat laporan resmi agar bisa kami tangani secara maksimal,” ujarnya.Untuk mencegah penipuan tersebut, kata Vivid, pihaknya juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk dimintai keterangan.“Akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapat keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online,” ujarnya.Diberitakan sebelumnya, belum sampai 10 menit sejak tiket prajual konser Coldplay di Jakarta dimulai, antrean pembelian tiket sudah penuh.Pembelian tiket prajual konser Coldplay Jakarta melalui situs resmi dimulai tepat pukul 10.00 untuk pembayaran melalui BCA. Tiket prajual berlaku pada 17-18 Mei.Sementara itu, penjualan tiket Coldplay Jakarta untuk umum akan berlangsung mulai 19 Mei pukul 10.00 WIB.Konser Coldplay “Music of The Spheres World Tour 2023” di Jakarta akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno pada 15 November mendatang.Tiket dijual mulai dari Rp800 ribu untuk kategori termurah hingga kategori Ultimate Exprience sebesar Rp11 juta. Harga tersebut belum termasuk pajak 15 persen, biaya layanan lima persen dan biaya lainnya.Konser Coldplay pada 15 November nanti akan menjadi penampilan perdana band asal Inggris Raya itu di Jakarta.Sementara itu, tiket konser Coldplay seharga Rp11 juta terjual dalam waktu kurang dari satu jam.Di sini lain, ramai di sosial media banyak warga yang mengaku jadi korban penipuan penjualan tiket online Coldplay.(sof/ANTARA)

KPK Akan Mengklarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung Pekan Depan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana pada pekan depan. \"Minggu depan pastinya,\" kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dihubungi di Jakarta, Jumat.   Pahala menyebut klarifikasi LHKPN milik Reihana akan dilakukan setelah melihat hasil pengumpulan data oleh lembaga antirasuah ini.   Dia mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan tim ke Lampung untuk mengumpulkan informasi lapangan mengenai harta kekayaan yang bersangkutan.   \"Tim baru ke Lampung, jadi kita lihat dulu hasil Lampung-nya, baru undang lagi beliau (Reihana), ya. Kemarin sudah tim berangkat ke sana, sekalian kumpulin informasi dari lapangan,\" kata Pahala.   Sebelumnya, Kadinkes Lampung tersebut meminta lembaga antirasuah menunda jadwal klarifikasi LHKPN miliknya.\"Benar. Informasi yang kami terima dari tim, beliau (Reihana) meminta penundaan jadwal,\" ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.  Reihana sedianya akan diklarifikasi yang kedua kalinya oleh KPK pada hari ini. Namun, kata Ipi, Kadinkes Lampung tersebut meminta ditunda lantaran membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data pendukung.  \"Masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi,\" terang Ipi.  Reihana telah memenuhi undangan KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (8/5).  Usai menghadiri klarifikasi tersebut, Reihana irit bicara dan tidak berkomentar saat ditanya soal tudingan gaya hidup mewah yang dialamatkan warganet terhadap dirinya.  Nama Reihana menjadi sorotan publik setelah warganet dan sejumlah akun media sosial menyoroti soal gaya hidup mewahnya dan soal dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun.(ida/ANTARA)

Johnny G. Plate Diborgol, Kenapa Baru Sekarang?

Jakarta, FNN - Penahanan Johnny G. Plate, Menkominfo, beberapa hari lalu membuat situasi politik  menjadi sangat serius. Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, pun langsung memberikan tanggapan bahwa penahanan Johnny Plate tersebut sangat ironis. Bahkan, Surya Paloh mengatakan terlalu mahal Johnny Plate untuk diborgol, dalam kapasitasnya sebagai menteri dan Sekjen Nasdem. Meskipun demikian, Surya Paloh tetap konsisten mendukung Anies, tak mempan diancam dan ditekan. Hal itu tergambar dalam pernyataan capres Anies Baswedan bahwa tidak ada yang berubah. Pernyataan itu disampaikan Anies usai dirinya merapat ke Nasdem malam harinya.   Menanggapi situasi tersebut, Rocky Gerung mengatakan, “Ini rumitnya, soal politik berkelindan dengan soal etik. Jadi sebetulnya nggak ada soal Johnny Plate ditangkap atau dibui, cuma yang jadi pertanyaan kenapa baru sekarang, ketika Anies dicalonkan oleh Nasdem?” ujar Rocky dalam kanal YouTube Rocky Official edisi Kamis (18/5/23). Dalam diskusi yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa ini memang soal hukum, tetapi ada faktor lain di situ, yaitu pencalonan Anies. Orang juga akan menilai apakah karena Anies mencalonkan diri maka Johnny Plate harus ditangkap? Kalau Anies tidak mencalonkan diri, berarti Johnny Plate tidak ditangkap. Itu pikiran etisnya. Artinya, Jokowi memanfaatkan momentum politik ini untuk menyingkirkan Anies melalui peristiwa Johnny Plate. “Jadi, paling enggak saya menduga bahwa memang direncanakan untuk jadi semacam tawanan politik Jokowi, Surya Paloh ini. Nggak fairnya di situ. Dari dua tahun lalu isu BTS itu sudah ada, kita sudah mendengar. Kenapa nggak dari awal saja tuh?” tanya Rocky. Rocky menduga bahwa hal itulah yang membuat Surya Paloh akhirnya memutuskan untuk melawan saja. Kalau soal Johnny Plate bisa diserahkan saja ke Kejaksaan, tetapi kalau itu akan membatalkan pencalonan Anies tidak boleh. Publik juga mungkin sekarang sedang bertepuk tangan karena postur Surya Paloh sepertinya mau melawan. Kita hanya bisa mengamati itu. Sementara, lanjut Rocky, di tempat yang lain Ganjar juga sebetulnya tidak tahu mau bereaksi apa, karena tetap dianggap bahwa upaya PDIP untuk mengganti menteri-menteri Nasdem termasuk di dalamnya. “Jadi, kelihatannya ini komposisi politik akan berubah. Tetapi, yang kita tunggu sebetulnya, sebelum komposisi itu kita hitung, yaitu sikap dari NasDem sendiri, mau keluar apa mau bertahan di dalam kabinet,” ujar Rocky. Rocky menyarankan agar Nasdem langsung keluar saja dari kabinet dengan menarik tiga menterinya supaya jelas bahwa Nasdem memang tidak ada di dalam koalisi Jokowi lagi. Karena memang Anies juga bukan dalam koalisi itu. Nasdem harus membersihkan dulu dari kemungkinan opini publik bahwa dia masih ada di dalam kabinet.   “Itu selesaikan dulu dengan statement resmi dari Surya Paloh bahwa kami keluar,” saran Rocky. Penahanan Johnny Plate juga menunjukkan bahwa Presiden Jokowi membiarkan menterinya Nasdem ditangkap dan diborgol. Sepertinya hal itu pula yang membuat Surya Paloh ‘marah’ secara tidak langsung, dengan menyatakan terlalu mahal untuk melihat seorang menteri memakai rompi tahanan dan diborgol. Namun, pernyataan Anies bahwa tidak berubah dan tidak bergeser menjadi penyataan yang ditunggu-tunggu, dan menunjukkan Surya Paloh konsisten. “Ya, memang itu intinya. Jadi, apapun, kan sebetulnya sudah dua kali Sekjen Nasdem diborgol sebetulnya. Jadi, dianggap ya sudah biasa saja kalau ada yang koruptor ya diborgol saja kan. Jangan minta-minta kebaikan atau fasilitas lain seperti yang biasa terjadi pada pejabat,” ujar Rocky. Rocky menyarankan agar Nasdem membiarkan proses hukum berjalan, tetapi ketika mundur jangan mengatakan karena sakit hati diborgol. Poinnya adalah karena memang tidak lagi dalam koalisi dengan Jokowi, karena capresnya juga tidak di dalam wilayah koalisi Jokowi. “Jadi, jangan lagi disentuh soal Johnny Plate, itu biarin aja, supaya betul-betul Nasdem perlihatkan pada publik bahwa dia enggak tersinggung Plate dipidanakan. Tetapi, jangan itu menyebabkan efek samping pada merosotnya moral pendukung Anies. Jadi lebih baik clear dulu bahwa kami akan keluar, karena itu soal kejaksaan silakan, tapi kami ingin konsisten,” saran Rocky. Nuansa politik penahan Johnny Plate jauh lebih kental disbanding masalah korupsinya itu sendiri, karena target utamanya tidak mau tunduk pada Jokowi sehingga ‘dihajar’ lewat Johnny Plate.  Target utamanya sebetulnya Anies. “Ya, publik sudah simpulkan itu. Yang ingin kita kritik adalah sikap istana yang masih mengulur-ulur waktu untuk menundukkan Surya Paloh dengan kasus Plate. Seharusnya kasus Johnny Plate ini dari awal diselesaikan, dikeluarin saja dari kabinet. Jadi, Jokowi tetap tahu bahwa sprindiknya bisa diulur waktu itu, nunggu momentum. Itu yang nggak bener,” ungkap Rocky.(ida)