HUKUM

Polisi dan MK Diminta Menyelidiki Kebocoran Informasi Putusan

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.\"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,\" kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu.Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.\"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,\" ujar Mahfud dalam cuitannya.Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" ujarnya.\"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,\" kata Denny lewat cuitannya.Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.  Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).  Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)

MK Membantah Dugaan Kebocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.“Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" ujarnya.Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)

TNI Membentuk TPF untuk Mengecek Jatuhnya Helikopter Bell 412 di Rancabali

Jakarta, FNN - TNI membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menyelidiki jatuhnya helikopter milik TNI Angkatan Darat berjenis Bell 412 di Rancabali, Bandung, Jawa Barat.Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat ditemui selepas menghadiri rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa tim pencari fakta akan menyelidiki sebab jatuhnya helikopter tersebut.\"Tentunya dengan kejadian jatuhnya pesawat tersebut, akan kami cek dengan tim pencari fakta untuk mengecek kenapa jatuhnya ini, apa karena cuaca, apa karena teknis, dan sebagainya, tentunya nanti tim yang akan memeriksa,\" kata Yudo Margono.Ia mengatakan bahwa tim pencari fakta akan bekerja sesuai dengan prosedur untuk mendalami sebab dari jatuhnya Helikopter Bell 412 milik TNI AD di Rancabali, Minggu (28/5).Helikopter Bell 412 TNI AD jatuh di kawasan Kampung Bayongbong, Desa Patenggang, Rancabali, Bandung, Jawa Barat, Minggu sekitar pukul 13.30 WIB, saat mendukung latihan pratugas Batalyon Infanteri 300/Brajawijaya.Helikopter itu, sebagaimana keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD, terbakar di lokasi jatuh. Walaupun demikian, tidak ada korban jiwa akibat insiden itu, yang artinya seluruh kru heli sebanyak lima orang, semuanya selamat.\"Kru heli yang berjumlah lima orang seluruhnya dalam kondisi selamat, dan hanya mengalami luka-luka akibat benturan,\" kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, Minggu.Lima kru helikopter telah dievakuasi dari lokasi kejadian ke RS Dustira di Cimahi untuk dirawat.Dijelaskan pula bahwa helikopter milik TNI AD itu dioperasionalkan oleh Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Puspenerbad) dalam latihan pratugas, baik dalam mobilisasi udara maupun dukungan logistik.\"Kronologis dan penyebab jatuhnya heli hingga saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. TNI AD telah mengirimkan tim investigasi untuk menangani kasus kecelakaan heli tersebut,\" kata Kadispenad.Helikopter Bell 412, yang merupakan pengembangan dari tipe Bell 212, adalah helikopter serbaguna buatan perusahaan Amerika Serikat Bell Helicopter Textron. Di Indonesia, Bell Textron bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia untuk merakit helikopter Bell seri 412 SP dan 412 HP.Helikopter jenis Bell 412 pada bulan Februari 2023 juga sempat kecelakaan dan jatuh di Desa Tamiai, Batang Merangin, Kerinci, Jambi, saat mengangkut Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono dan rombongan.Walaupun demikian, seluruh penumpang beserta kru pesawat, yang totalnya delapan orang, selamat dan berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan.(ida/ANTARA)

Jika Ada Sidang Rakyat, Rocky: Mahkamah Konstitusi yang Pertama Kali Ditawur Rakyat

Jakarta, FNN – Dalam beberapa hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan akrobat hukum yang kental nuansa politiknya.  Setelah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun, MK kini tengah disorot karena bakal mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup.  Jika hal ini benar terjadi maka akan memicu chaos sebagaimana dikhawatirkan oleh mantan Presiden Soesilo Bambag Yudhoyono (SBY). Menanggapi hal itu pengamat politik Rocky Gerung mensinyalir bahwa demokrasi saat ini sedang dibajak menjadi nomokrasi atau bahkan MKtokrasi. Perpanjangan masa jabatan pimpinana KPK di tengah legitimasi yang rendah oleh MK menunjukkan bahwa lembaga ini bukan bekerja untuk Negara, akan tetapi untuk Kepala Negara. “Yang pertama harus diingat bahwa MK dirancang sebagai peralatan negara, bukan peralatan Kepala Negara. Itu intinya. Sekarang yang kita lihat MK disuruh-suruh saja oleh Kepala Negara, karena proses yang sejak awal kecurigaan kita, ada pembicaraan makan malam antara ketua MK dan Presiden Jokowi karena ikatan perkawinan. Itu buruknya,” katanya dalam kanala YouTube Refly Harun, Senin (29/05/2023). Rocky mengingatkan agar MK di akhir masa tugasnya tidak membuat keputusan yang kontroversial apalagi merusak demokrasi. “Kita ingin ingatkan bahwa MK jangan sampai di akhir masa jabatannhya itu dinilai sebagai perusak demokrasi. Itu yang kita bahas.  MK ini betul-betul menghina akal sehat. Jadi sebetulnya kalau ada persidangan rakyat , yang harus dibubarkan perttama kali adalah MK, karena MK membatalkan kedulatan rakyat. Itu intinya,” tegas Rocky. Isu ini heboh lantaran sebelumnya ahli hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai. \"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut prihatin atas perubahan sistem tersebut. SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia. Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK. “Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu. “Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya. SBY juga mempertanyakan terkait apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi. Tak hanya itu, SBY juga menegaskan wewenang MK yang bukan menentukan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia. Menurutnya, apabila MK tidak memiliki alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya. Dia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.  “Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini,” tegasnya. Untuk itu, SBY berpendapat agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar. Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023). Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut.  “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di Twitter, Minggu. Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN.  Hanya satu partai yang mendukung wacana itu yakni PDI-P. (sof)

Polri Memantau Distribusi Pupuk Subsidi dan Alsinta di Aceh Besar

Jakarta, FNN - Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri memantau pendistribusian pupuk subsidi, alat, dan mesin pertanian (alsinta) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, guna memastikan distribusi tepat sasaran.Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Hotman Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan ada beberapa temuan yang didapat dari hasil pemantauan yang dilakukan.Temuan tersebut, kata dia, di antaranya terkait dengan penggunaan aplikasi kartu tani digital (Aplikasi REKANS) pada penebusan pupuk subsidi.“Dari 38.700 petani yang terdaftar menerima pupuk subsidi masih terdapat 7.300 petani yang belum diaktifkan dan 1.700 petani yang gagal aktifasi,” kata Hotman.Temuan berikutnya,papar dia, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) belum memberikan akun pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan setempat, padahal akun tersebut diperlukan kedua dinas tersebut untuk akses pada aplikasi kartu tani digital guna mengetahui jumlah stok yang tersedia di kios.“Kami juga menemukan masih ada beberapa keluhan operator kios pada penggunaan aplikasi REKANS di samping cakupan sinyal yang tidak merata di beberapa area di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.Untuk alsinta, temuan yang diperoleh Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri terdapat beberapa alsinta yang diperoleh pada tahun 2019 ke bawah dan sudah tidak bisa dipakai lagi, serta teronggok di gudang untuk alsinta pra dan pascapanen.Kemudian untuk petani yang menerimanya perlu melengkapi dengan administrasi serah terima alsinta dari Kementerian Pertanian ke Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar.“Petani penerima bantuan alsinta masih kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar solar,” ujar Hotman.Sementara itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Herbert Nababan menyebut pemantauan ini dilakukan sejak tanggal 23 Mei-26 Mei 2023.Dalam pemantauan dan pengawasan itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri didampingi Polres Aceh BesarTujuan pemantauan, kata Herbert, agar program pemerintah mendistribusikan pupuk subsidi dan alsinta sampai kepada masyarakat tepat sasaran, digunakan secara optimal, dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.“Termasuk kegiatan pengambilan sampel pupuk subsidi untuk diuji apakah sesuai standar atau tidak,” kata Herbert.Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi lainnya Yudi Purnomo menambahkan dukungan ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah.Untuk itu, lanjut dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan secara khusus Satagsus Pencegahan Korupsi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan.“Sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” ujar Yudi.Mantan penyidik KPK itu menambahkan kegiatan pemantauan diawali dengan pertemuan di Kantor Bupati Aceh Besar yang dipimpin Bupati dan Kapolres Aceh Besar yang juga dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) dan Bank Syariah Indonesia.Setelah pertemuan, tim kemudian melakukan kunjungan ke dua kios pupuk untuk memastikan distribusi pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani. Selain itu dilakukan pengecekan fisik terhadap bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.(sof/ANTARA)

Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air Perlu Perhitungan

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan operasi penyelamatan pilot Susi Air Philip Mark, yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, memerlukan perhitungan agar sandera asal Selandia Baru itu bisa diselamatkan.\"Ya, operasi yang dilakukan tentu kita harus memperhitungkan jangan sampai terjadi korban, bagaimana (sandera) selamat, jadi tidak sistem dihabisi, dibumi hangus,\" kata Ma\'ruf Amin di Jakarta, Jumat.Dia menekankan operasi sistem bumi hangus atau menyerang dengan kekuatan penuh mungkin mudah dilakukan oleh aparat. Namun, sandera bisa saja menjadi korban.\"Mungkin, kalau seperti itu mudah saja; tetapi bagaimana operasi itu dilakukan selamat, (sandera) bisa diselamatkan, tapi tidak menimbulkan banyak korban; dan itu saya kira (penyelamatan) memerlukan waktu yang agak lama,\" jelasnya.Menurut Ma\'ruf Amin, saat ini Pemerintah beserta aparat keamanan telah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh di Papua, termasuk dengan tokoh gereja di sana, untuk membantu membebaskan sandera.\"Sudah berkomunikasi dengan pihak gereja dan terutama memang termasuk tokoh-tokoh adat lokal, dilibatkan dalam operasi di Papua. Seperti yang kemarin yang sudah diselamatkan, yang sudah disandera (pekerja tower BTS), itu juga (ada) keterlibatan tokoh-tokoh gereja di sana,\" ujar Wapres Ma\'ruf Amin.(sof/ANTARA)

Kominfo Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi untuk Mencegah Data Bocor

Bali, FNN - Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gianyar, Provinsi Bali, menggelar sosialisasi jaring komunikasi sandi (JKS) antarperangkat daerah kabupaten/kota di Kori Maharani Villas, Jumat, untuk mencegah kebocoran data.\"Dengan kemajuan teknologi, data-data kita banyak tersimpan dalam bentuk softcopy (digital), sehingga kami di Diskominfo sebagai wali data sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun pengamanan data adalah tanggung jawab bersama,\" kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Raka Suryadiputra usai membuka acara sosialisasi, di Gianyar, Jumat.\"Kami mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama-sama mengamankan data. Selain kita amankan di Diskominfo,” katanya. Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Gianyar, Desak Ketut Ariasih dalam laporannya mengatakan sesuai dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi (JKS) memiliki beberapa tujuan.Sosialisasi ini memberikan pemahaman terhadap peran penting persandian dalam pengamanan informasi daerah, menambah wawasan dalam pengamanan data dan mencegah kebocoran data, serta mendukung percepatan SPBE dan optimalisasi pemanfaatan jaring komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.  Pada acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  Arisriyanto, MT serta diikuti oleh 50 orang peserta dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Gianyar.  Di hadapan para peserta sosialisasi, Agung Suryadiputra mengatakan melihat pentingnya sosialisasi jaring komunikasi sandi (JKS) dalam mencegah kebocoran data, bukan semata bagi Diskominfo melainkan bagi semuanya, sebab sebagai abdi negara dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.Data sendiri merupakan dasar dari setiap kebijakan atau keputusan yang akan diambil oleh pimpinan.  Terlebih data-data tersebut ada yang bersifat rahasia yang tidak boleh disebarluaskan. “Intinya bagaimana kita mengamankan data tersebut, sehingga tidak terjadi data-data yang bersifat rahasia itu bocor ke pihak-pihak tidak berkompeten terhadap data tersebut,” lanjutnya.  Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Agung Suryadiputra berharap kepada para perwakilan OPD yang mengikuti sosialisasi dapat menyimak dan memahami materi yang disampaikan narasumber dari BSSN Arisriyanto, MT sehingga kedepannya kebocoran data dapat dicegah.(sof/ANTARA)

Firli Bahuri Siap Memimpin KPK Hingga 2024

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dirinya siap memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun\"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta\'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,\" kata Firli dalam keterangannya, Jumat.Firli juga terus mengharapkan dukungan masyarakat terhadap seluruh insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.\"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua,\" ujarnya.Purnawirwan Polri berbintang tiga itu juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi yang saat ini tengah berproses agar tidak ada cacat hukum dalam setiap penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.\"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,\" kata Firli.Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.(sof/ANTARA)

Kalbar Menjadi Provinsi yang Rentan Perdagangan Orang

Pontianak, FNN - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengatakan Kalimantan Barat memiliki akses keluar-masuk orang ke negara tetangga yang menyebabkan rentan terjadinya perdagangan orang dan menjadikan Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi yang diperhatikan pemerintah pusat.\"Provinsi Kalbar merupakan salah satu wilayah yang mobilitas manusianya sangat tinggi. Namun, masih banyak Pekerja Migran Indonesia tidak memakai jalur resmi (non-prosedural) hingga akhirnya mengalami eksploitasi di negara tujuan,\" katanya di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat.Menurutnya, belum baiknya koordinasi antar Kementerian/lembaga (K/L), data yang tidak valid, serta pemberian sanksi yang tidak tegas, merupakan beberapa kendala dalam menangani perdagangan orang.\"Banyak sekali modus atau kasus dalam perdagangan orang, seperti kawin kontrak, prostitusi anak hingga kurangnya skill PMI. Berkaitan dengan TPPO, apapun modusnya, pasti ilegal dalam berbagai aspek. Kebanyakan yang terjadi itu prostitusi anak, ini karena kelemahan kita berada di sanksi,\" tuturnya.Ia menilai pengambilan langkah tindak pidana tegas merupakan cara untuk memberantas TPPO di Indonesia.Di tempat yang sama, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI yang juga Ketua Tim TPPO, Putu Elvina menyampaikan kasus TPPO melalui online semakin merebak, bahkan jumlah korbannya terbilang banyak.\"Kami banyak menerima pengaduan dengan modus online atau scamming yang menyasar anak dibawah umur. Saya berpikir mungkin saja Gugus Tugas TPPO yang ada di provinsi tidak berjalan efektif,\" kata Elvina.Terkait Balai Latihan Kerja, dirinya akan berupaya agar PMI bisa mendapatkan skill atau kemampuan yang mumpuni, sehingga tidak menjadi korban perbudakan di negara lain.\"Artinya, kita bisa berikan tenaga kerja yang profesional dan bersertifikat untuk negara tetangga. Saya pikir ini menjadi peluang bagaimana kita bisa menghidupkan kembali BLK dengan syarat dan akses yang mudah,\" tuturnya.(ida/ANTARA)

Nindy Ayunda Memenuhi Panggilan Penyidik

Jakarta, FNN - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.Mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam, Nindy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya.Saat ditanyakan apa saja persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.“Siap InSyaa Allah,” jawab Nindy singkat. Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” ujar pengacara Nindy.Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.(ida/ANTARA)