HUKUM
Parpol Tetap Kuat Dalam Sistem Pemilu Terbuka
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa partai politik tidak serta-merta dilemahkan dengan penerapan sistem proporsional daftar calon terbuka, terbukti dari peran sentral partai dalam menentukan bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan umum (pemilu).\"Partai politik tetap memiliki peran sentral dalam menentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja partai politik yang bersangkutan,\" ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.Pernyataan ini membantah dalil para pemohon yang menilai bahwa sistem proporsional terbuka melemahkan peran partai politik.Dalam konteks Indonesia, sejarah menunjukkan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) sangat krusial dalam menentukan kemenangan.Saldi memaparkan bahwa apabila dibaca secara saksama, hasil pemilihan umum anggota DPR tahun 2009, 2014, dan 2019, sekali pun menggunakan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, secara empirik calon terpilih tetap merupakan calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2.\"Yang dapat dimaknai sebagai \'nomor urut calon jadi\' yang diajukan partai politik,\" ucap Saldi.Mahkamah mengutip hasil riset Pusat Kajian dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI).Pada Pemilu 2009, terdapat 79,1 anggota DPR terpilih merupakan caleg nomor urut 1 dan 2. Pada 2014, jumlahnya mencapai 84,3 persen. Pada Pemilu 2019, jumlahnya 82,44 persen.\"Dengan demikian, eksistensi partai politik tidak semata-mata ditentukan oleh pilihan terhadap sistem pemilihan umum,\" ujarnya.Mahkamah mempertimbangkan terkait dalil bahwa partai politik kehilangan peran sentralnya dalam sistem politik Indonesia, maka itu adalah tanggung jawab partai politik untuk memperkuat kelembagaannya sebagai saluran aspirasi konstituen.Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.Mahkamah Konstitusi pun menyatakan menolak permohonan Para Pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.\"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.(ida/ANTARA)
KPK Menepis Narasi Menargetkan Mentan Yasin Limpo
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis narasi pihaknya menargetkan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. \"Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu, karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis. Ali juga kembali menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian, bukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. \"Saya perlu garisbawahi, di Kementerian Pertanian begitu ya, supaya tidak ada salah paham ataupun paham-nya yang salah. Karena kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri kan begitu, ataupun dikaitkan dengan politik,\" ujarnya. Lebih lanjut Ali juga mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dimulai sekitar di awal 2023. Terkait hal ini, lembaga antirasuah telah melayangkan undangan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat besok (16/6). \"Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) pukul 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Ali juga memastikan KPK telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo dan berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan tersebut \"Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
PT DKI Jakarta Menguatkan Vonis 15 Tahun Surya Darmadi
Jakarta, FNN - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik Darmex Group Surya Darmadi, yakni 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst,” ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi, dikutip dari salinan putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, diakses di Jakarta, Rabu.Sebelumnya, pada 23 Februari 2023, Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520,00.\"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun,\" kata Fahzal.Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.(ida/ANTARA)
KPK Menyelidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. \"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,\" kata Asep saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa. Meski demikian Asep belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. \"Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan,\" ujarnya.Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan perihal penyelidikan tersebut dan KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. \"Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,\" kata Ali. Ali menyebut penyelidikan tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum. Ali mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan detail soal kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. \"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut,\" tuturnya.(ida/ANTARA)
Presiden Akan Mengumumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh
Banda Aceh, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan (\"kick off\") penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.\"Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan \'kick off\' di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie,\" kata Mahfud di Kota Lhokseumawe, Senin.Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden Joko Widodo itu merupakan Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989–1998).Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.\"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,\" katanya.Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.Ia menyebutkan ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut, yakni seperti rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak nanti akan direhabilitasi fisiknya.\"Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
Andhi Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"Mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Ali menerangkan penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.\"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,\" ujarnya.KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.\"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya,\" kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.\"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa,\" ujarnya.Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.(ida/ANTARA)
Orang Dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawati Bank Mandiri Isye Fitril Yuliastuti sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).\"Saksi Isye Fitril Yuliastuti hadir pada pemeriksaan Senin (12/6). Saksi diduga orang dekat tersangka HH,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Ali tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan terhadap saksi, namun mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diperiksa terkait aliran dana yang diterimanya dari tersangka Hasbi Hasan.\"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang tidak bisa kami sampaikan saat ini,\" ujarnya.Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan bahwa tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar untuk mengkondisikan sejumlah kasus di MA.Kemudian, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.(ida/ANTARA)
Sebanyak 26 Kasus TPPO di Wilayah Jateng Berhasil Diungkap Polisi
Semarang, FNN - Kepolisian mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang, Senin, mengatakan 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.\"Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,\" kata Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu.Dari jumlah korban sebanyak itu, lanjut dia, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia.Sementara sisanya, kata dia, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, menurut dia, terdiri atas perusahaan dan perorangan.\"Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,\" katanya.Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Abiyoso mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar. (ida/ANTARA)
Rekonstruksi Pembuat Ekstasi Jaringan Internasional Digelar oleh Bareskrim
Tangerang, FNN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus produksi ekstasi skala besar jaringan internasional yang ditemukan di wilayah Tangerang, Banten dan Semarang, Jawa Tengah, Senin.Rekonstruksi itu berlangsung di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.\"Penyidik Bareskrim melakukan rekonstruksi dua peristiwa pabrik ekstasi, pertama di Tangerang dan kedua di Semarang, Jawa Tengah,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Tangerang, Senin.Dalam proses rekonstruksi tersebut, penyidik dari tim Dittipidnarkoba Polri melibatkan lima orang tersangka yakni berinisial Deni, Tedi, Noval, Reza dan Aaldian dengan memperagakan 68 adegan di tempat kejadian perkara (TKP) Tangerang dan 36 adegan di Semarang, Jawa Tengah.\"Dihadirkan langsung lima tersangka. Dimana, tiga di Tangerang dan dua di Semarang. Di dalam rekonstruksi TKP Tangerang dilaksanakan 68 adegan dan juga TKP Semarang ada 36 adegan,\" katanya.Ia merincikan sebanyak 68 agenda reka ulang tersebut terdiri atas adegan di TKP Tangerang dengan meliputi awal proses produksi ekstasi.Kemudian, adegan di TKP Semarang yang diperagakan di lokasi yang sama yaitu di Tangerang dengan sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa proses produksi ekstasi.\"TKP Semarang kita pindahkan ke sini (Tangerang) untuk memudahkan rekonstruksi. Sebenarnya yang ingin kita dapatkan dalam rekon hari ini, kemarin saat penyidikan di Tangerang dan Semarang ada perbedaan keterangan ketika dilakukan pemeriksaan pada lima tersangka,\" ujar dia.Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6).Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik berhasil mengamankan empat tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.\"Untuk total tersangka yang di amankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten,\" katanya.Dia menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya sebuah alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.Dari hasil pengembangan itu, kata dia, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sehingga, pihaknya menginstruksikan tim Diresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.\"Di Tangerang dua tersangka TH dan N berhasil diamankan dengan berhasil disita barang bukti yaitu barang jadi inek atau ekstasi warna orange 517 butir,\" tuturnya.Kedua tersangka yang di amankan di Banten ini, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi itu.\"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kita masih lakukan penyelidikan,\" jelas dia.Setelah berhasil mengungkap di Banten. Pihaknya, kemudian melakukan pengembangan ke daerah Semarang, Jawa Tengah.Di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah penyidik gabungan mendapat dua tersangka yaitu MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat dari obat ekstasi tersebut.Adapun dari hasil pengungkapan ini berbagai jenis barang bukti berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extasi.Sementara, untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.(ida/ANTARA)
Johnny G Plate Siap Menjadi "Justice Collaborator" di Kasus BTS Kominfo
Jakarta, FNN - Johnny G. Plate bersedia menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.\"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,\" kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, kliennya menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\"Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap,\" jelasnya.Namun, tambah Cholidin, Johnny G. Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.Menurut dia, dalam BAP baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.\"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kami belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kami akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,\" jelas Cholidin.Dalam perkara tersebut, Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan ada pihak yang justru menari-nari di atas penderitaan kliennya. Makanya, kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.\"Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat,\" ungkapnya.Menurut Cholidin, tugas Johnny G. Plate saat menjabat sebagai menkominfo, dalam kasus korupsi tersebut, ialah membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).Sehingga, menurut dia, Bakti Kominfo yang secara teknis mengetahui, mulai dari proses perencanaan, dan anggaran.\"Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,\" sebutnya.Cholidin juga mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.Dengan demikian, Cholidin menyebut Johnny G. Plate saat menjadi Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.\"Arahan Pak Menteri (Johnny G. Plate) hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden (Jokowi) dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS, dengan asumsi satu desa adalah satu tower,\" ujarnya.(ida/ANTARA)