HUKUM

Korupsi Bansos Merugikan Negara Ratusan Miliar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.\"Sejauh ini kerugian keuangan negara diperkirakan ratusan miliar terkait dengan perkara ini,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Ali kemudian menerangkan nominal pasti kerugian negara dalam kasus tersebut harus dihitung bersama dengan lembaga negara yang punya kewenangan dalam bidang tersebut.\"Kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga lain yang berwenang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian akuntansi forensik di internal KPK itu juga turut serta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,\" ujarnya.KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, hingga koordinator dan pendamping PKH telah diperiksa KPK.Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.\"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,\" kata Ali.KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.Ali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.Dia juga menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ida/ANTARA)

Saat Penggeledahan KPK Soal Korupsi Bansos Beras, Kemensos Kooperatif

Jakarta, FNN - Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi Media Massa Don Rozano Sigit menyatakan Kementerian Sosial (Kemensos) kooperatif untuk memenuhi permintaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020.Saat ditemui di Jakarta, Selasa malam, Don menjelaskan penggeledahan KPK tersebut terkait pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.Dia membenarkan penyidik KPK telah menemui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini serta menjelaskan maksud dan tujuannya untuk melakukan penggeledahan pada Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial, yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.\"Kami menyambut dengan baik dan kami korporatif memenuhi permintaan-permintaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari KPK,\" ujar Don.Penggeledahan ruang Sekretaris Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial dilakukan mulai pukul 10.00-18.00 WIB. Kedatangan penyidik KPK di lobi Kemensos yang mendadak bertepatan dengan waktu rapat dan briefing harian Mensos bersama jajarannya.Dari informasi kedatangan KPK, Mensos Risma mengadakan pertemuan dengan para penyidik dan mempersilahkan mereka melaksanakan kegiatannya. Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK sempat berpamitan kembali dengan Mensos Risma.Don menjelaskan meski ada kegiatan tersebut, rutinitas yang berlangsung di Kemensos sama sekali tidak terganggu. \"Semuanya berjalan baik-baik saja. Artinya tidak ada pemberitahuan di awal, tapi kemudian semua berjalan dengan baik,\" kata dia.Don menegaskan Mensos Risma selalu mengarahkan jajarannya untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan pemerintahan dan tidak menutup-tutupi maupun mengoordinasikan apapun. Hal itu selalu ditepati selama kepemimpinannya.Kegiatan yang dilakukan berupa pengumpulan sejumlah dokumen dan alat bukti yang terkait dengan kejadian korupsi bansos beras masa kepemimpinan Mensos Juliari Batubara.Don menjelaskan tidak ada seorangpun dari Kemensos yang dibawa KPK melakukan penggeledahan. Namun dari hasil kegiatan tersebut, sejumlah alat bukti seperti notebook dan ponsel diamankan.Kasus dugaan korupsi bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos RI telah dilakukan penyidikan oleh KPK. Hasilnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Kuncoro Wibowo.(ida/ANTARA)

Imigrasi Soetta Menindak Belasan WNA yang Mengganggu Ketertiban Umum

Tangerang, FNN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 17 warga negara asing (WNA) atas pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.Dari belasan warga negara asing yang bermasalah itu, merupakan hasil operasi pengawasan Orang Asing pada Jumat (19/5) di salah satu Apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.\"Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,\" kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu.Ia menerangkan, dalam operasi yang dilaksanakan tim Inteldakim Imigrasi Soetta itu diketahui ada 16 warga negara Nigeria dan 1 warga negara Ghana yang telah melanggar izin tinggal dengan menyalahgunakan visa sebagai investor.Kepala Imigrasi Bandara Soetta Muhammad Tito Andrianto menambahkan, dari hasil penemuan itu pihaknya. melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui kedokumenan Keimigrasian para WNA tersebut.\"Hasil pemeriksaan sementara diketahui lima orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,\" katanya.\"Selanjutnya, terdapat dua orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. dua WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1,\" tambahnya.Selain itu, kata dia, terdapat empat WN Nigeria dan satu orang WN Ghana memiliki paspor dan izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a.Selebihnya tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.\"Dan penyidik Imigrasi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi, namun fakta di lapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada,\" ujarnya.Adapun barang bukti hasil operasi orang asing tersebut juga didapat berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop yang merupakan milik dari belasan para WNA.\"Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif dan terhadap 17 (tujuh belas) WNA tersebut akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,\" tegas dia.(ida/ANTARA)

Tujuh Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Diperiksa Bareskrim

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang korban dugaan penipuan penjualan daring tiket daring konser grup band Coldplay, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan pemeriksaan hari ini untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan yang dilayangkan pihaknya pada Jumat (19/5) lalu.\"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian awalnya Rp32 juta menjadi Rp183 juta,\" ungkap Zainul.Menurut Zainul, langkah pihaknya melaporkan dugaan penipuan tersebut karena ada dampak yang begitu masif, mengingat jumlah korban penipuan mengalami penambahan.Adapun agenda pemeriksaan hari ini untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan memberikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban.\"Korban yang hadir hari ini baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang,\" ucap dia.Arif, salah satu korban menceritakan kronologis dirinya membeli tiket konser Coldplay secara daring lewat sebuah akun media sosial senilai Rp4 juta untuk dua tiket yang dijanjikan.Ia tertarik membeli dari akun media sosial itu karena gagal mendapatkan tiket secara resmi. Sehingga mencoba alternatif lain yakni lewat jasa penitipan (jastip) via Twitter.\"Saat itu pelaku sangat meyakinkan buat dia menjual tiket. Tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah enggak bisa, langsung diblok nomor-nya,\" ujar Arif.Pertamanya itu saya kan nggak dapat tiket dari resminya, dari resminya nggak dapat tiket. Jadi saya coba jastip di twitter, trus saat itu pelaku sangat meyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah nggak bisa, langsung di blok nomor-nyaDirektorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penipuan penjualan daring tiket konser Coldplay.Polri telah menerima satu laporan polisi di Bareskrim Polri, dan tiga aduan masyarakat di Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau dan Polda Jawa Tengah.Konser Coldplay pada 15 November nanti akan menjadi penampilan perdana band asal Inggris Raya itu di Jakarta.(ida/ANTARA)

Kejagung Menetapkan Tersangka Ketujuh Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ri kembali menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Selasa, mengatakan tersangka ketujuh yang ditetapkan berinisial WP, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.Tersangka inisial WP merujuk pada keterangan Windi Purnama.Ketut menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap WP di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, saat itu berstatus saksi.“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.Setelah berhasil diamankan, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.Usai ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 11 Juni di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.“Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo bertambah dari enam orang menjadi tujuh.Enam tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.Satu tersangka yang baru saja ditetapkan, Rabu (17/5), yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate.Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp8,3 triliun.(ida/ANTARA)

Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

Kediri, FNN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yang diketuai oleh Boedi Haryantho, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya yakni selebritas Venna Melinda.Dalam sidang yang berlangsung di PN Kediri, Jawa Timur, Selasa, Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.\"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,\" kata Boedi Haryantho saat sidang di Kediri, Jawa Timur, Selasa.Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana.\"Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat  tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini,\" kata Michael.Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya. Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.\"Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut,\" tambahnya.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.Harry mengatakan JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.\"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,\" kata Harry.Usai sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri.(ida/ANTARA)

Hasto Mempertanyakan Survei LSI Denny JA Soal Turunnya Elektabilitas Ganjar

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempertanyakan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA periode 3-14 Mei 2023 terkait calon presiden (capres) pertama yang lolos putaran kedua dan empat isu pilpres lainnya di mana elektabilitas Ganjar Pranowo mengalami penurunan.\"Ya, setiap survei kan tidak bisa dilepaskan dalam era demokrasi yang liberal, kapitalistik ini, sarat dengan berbagai kepentingan. Maka, survei itu ya paling adil mengumumkan terlebih dahulu pendanaannya dari mana? Apakah ada kepentingan-kepentingan politik?\" ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin.Survei tersebut menunjukkan posisi teratas ditempati Prabowo Subianto dengan angka 33,9 persen, Ganjar Pranowo di posisi dua dengan angka 31,9 persen, dan Anies Baswedan di angka 20,8 persen.Hasto mengaku heran dengan survei LSI Denny JA, karena hasil survei dari lembaga lain justru memperlihatkan elektabilitas Ganjar mengalami kenaikan.Berdasarkan pengalaman pemilihan umum (pemilu) sebelumnya, kata dia, banyak lembaga survei menjadi konsultan politik dari calon tertentu.\"Nah, ini kami juga pernah bekerja sama dengan Pak Denny JA pada tahun 2009, tiba-tiba beliau mengumumkan elektoral PDI Perjuangan 33 persen,\" imbuhnya.\"Alasannya, karena ketika survei dilakukan, Baitul Muslimin baru dibentuk seminggu, jadi kita lihat. Ini semua akan menentukan kredibilitas dari setiap lembaga survei apakah murni sesuai dengan metodologi yang ada atau sesuai dengan kepentingan yang ada,\" tambah Hasto.Meski begitu, ia menilai hasil survei elektabilitas kandidat capres dapat berubah kapan saja. Hal ini tergantung pada metode yang digunakan dan kepentingan dari sebuah lembaga survei.\"Oleh Bu Megawati Soekarnoputri, kami diajarkan yang penting bergerak ke bawah, Yang penting survei itu sangat dinamis, setiap saat bisa berubah, setiap lembaga survei hasilnya juga bisa beda-beda ketika muatan kepentingan itu lebih besar daripada mengedepankan metodologi,\' ucapnya.Sebelumnya, peneliti LSI Denny JA Adjie Alfaraby mengatakan elektabilitas Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) menempati posisi teratas dan mengungguli Ganjar Pranowo serta Anies Baswedan. Adjie menyebutkan empat alasan yang membuat elektabilitas Prabowo berhasil mengalahkan Ganjar dan Anies.Pertama, katanya, mayoritas responden menginginkan sosok dengan kepemimpinan kuat sehingga mampu menumbuhkan perekonomian Indonesia.\"Dari ketiga nama bakal capres (Prabowo, Ganjar, Anies), Prabowo lebih kuat asosiasinya sebagai sosok pemimpin kuat yang mampu menumbuhkan ekonomi. Prabowo dipandang sebagai pemimpin yang tegas, kuat, serta fasih dalam merangkul aneka pihak,\" jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5).Kedua, elektabilitas Prabowo juga semakin meningkat karena sejumlah pendukung Ganjar berpindah memilih Prabowo karena dianggap lebih berkarakter nasionalis. Selanjutnya, posisi Prabowo sebagai menteri berhasil memperkuat citranya sebagai capres yang mampu mengelola pemerintahan.\"Keempat, Prabowo dinilai menjadi tokoh sentral yang banyak diterima oleh berbagai spektrum politik,\" kata Adjie.Survei LSI Denny JA itu dilakukan melalui tatap muka dengan menggunakan kuesioner kepada 1.200 responden dari seluruh Indonesia dengan ambang batas kesalahan survei tersebut sebesar 2,9 persen.Selain menerapkan metode kuantitatif, LSI Denny JA di dalam surveinya juga memperkaya informasi dan analisis dengan menerapkan metode kualitatif, seperti analisis media, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terpumpun.(sof/ANTARA)

Polri Menerima Aduan Dugaan Penipuan Tiket Coldplay pada Tiga Polda

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay yang dilayangkan pada tiga kepolisian daerah.\"Polda jajaran yang telah menerima beberapa laporan polisi adalah Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin.Ramadhan menyebut beberapa pengaduan itu belum terkonfirmasi bukti pendukung dari para korban.Sementara di tingkat Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi dari belasan korban dugaan penipuan tiket Coldplay dengan kerugian sekitar Rp40 juta yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya pada Jumat (19/5).Dia menyebut saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan polda jajaran sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut.Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal melakukan klarifikasi kepada vendor terkait penjualan daring tiket konser Coldplay yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui tiket box resmi, yaitu melalui akun media sosial maupun platform lainnya.Pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial menyatakan bahwa tiket prajual dan public sale telah habis.\"Agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi dari pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket,\" kata Ramadhan.Tim Patroli Siber Bareskrim Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan pada penjualan tiket konser Coldplay.Konser Coldplay yang dijadwalkan pada 15 November 2023 mendatang akan menjadi penampilan perdana grup band asal Inggris itu di Indonesia.(sof/ANTARA)

Bareskrim Mendalami Pihak yang Diduga Menyembunyikan Dito Mahendra

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri tanggal 20 Mei sebagai dasar untuk mendalami kemungkinan tersangka lain yang menyembunyikan Dito Mahendra.Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhadhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin, mengatakan kemungkinan adanya tersangka lain ini berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, pada Jumat (19/5).“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain,” kata Djuhadhani.Jenderal bintang satu itu menyebut, saat ini penyidik tengah mengembangkan kemungkinan tersebut dengan alat bukti yang ada, dan kemudian menerbitkan laporan polisi tipe A, untuk mendalami kemungkinan terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.“Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.Sebelumnya, Jumat (19/5), Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.Kedua lokasi rumah itu terletak di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat bukti, yakni penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027, satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api cabot gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.Kemudian barang bukti ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa, satu pucuk senjata api air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi satu magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY, satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam, satu kota warna hitam yang berisi lima selongsong peluru, satu KTP atas nama Dito Mahendra.Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023. Hingga kini penyidik belum menemukan keberadaan tersangka, bahkan sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).Kekasih Nindy Ayunda tersebut diketahui bersikap tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Senin (13/3).(sof/ANTARA)

Tersangka Kedelapan Perkara Korupsi PT GTS Kembali Ditetapkan oleh Kejagung

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin, kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.“Pada hari ini 22 Mei 2023 kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM, Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PT PKS). Ini adalah tersangka kedelapan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.Tersangka SM merujuk pada keterangan Syarif Mahdi.Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka SM diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan kegiatan proyek fiktif berupa pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.“Mereka mendapat fee, yang notabenen kontrak tersebut tidak terealisasi atau fiktif,” katanya.Adapun PT PKS yang dipimpin oleh tersangka, berperan membuat kontrak yang diperuntukkan untuk pembangunan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.Berikut peran tersangka SM, menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).Kemudian, menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (Fiktif) dan menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, Furniture, Fixtures &Equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp. 4.354.513.000,-“Nilai fee yang didapat oleh tersangka dari proyek fiktif tersebut kurang lebih Rp4,3 miliar,” kata Ketut.Sebelumnya, Kamis (11/5) enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH), selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.Kemudian, pada Selasa (16/5), penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Bakhtiar Rosyidi selaku mantan Direktur Utama PT GTS.Ketut menyebut, pada saat penetapan tersangka pertama, delapan saksi yang dipanggil tidak hadir dua orang. Enam orang yang diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, satu orang tersangka lainnya ditetapkan enam hari berikutnya.“Dan hari ini beliau (SM) baru bisa hadir ya karena usia mungkin ya, juga kami tetapkan sebagai tersangka. Dan hari ini juga kami lakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Ketut.Penyidik menjerat para tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)