HUKUM
BNPT Berkomitmen untuk Tetap Akuntabel dalam Penyelenggaraan Keuangan Negara
Jakarta, FNN - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) berkomitmen untuk tetap akuntabel dalam penyelenggaraan keuangan negara, terutama dalam membangun Indonesia yang damai dan tanpa kekerasan.\"BNPT akan selalu bekerja profesional dan akuntabel. Tentunya juga dengan kinerja yang tinggi, kinerja yang baik, sesuai permintaan rakyat, permintaan negara kepada pemerintah, pemerintah yang dalam ini untuk penanggulangan teror yang dipercayakan kepada BNPT,\" ujar Sekretaris Utama BNPT RI Bangbang Surono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menerima tim BPK RI di Ruang Rapat Utama Kantor BNPT RI di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (8/6).Bangbang Surono menambahkan bahwa BNPT RI amanah dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga anggaran yang diberikan negara dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.\"Kita harus melaksanakan penyelenggaraan negara dengan uang negara ini harus dengan sebaik-baiknya, tidak dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak pas dan sesuai dengan peruntukannya,\" ujar Sestama BNPT RI ini.Dalam exit meeting BPK RI ini, Sestama BNPT RI berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mendapatkan hasil yang baik dan dapat kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya.\"Kami berharap BNPT tetap mendapatkan opini atas laporan keuangan di tahun 2022, yaitu hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2022 nanti opininya mudah-mudahan tetap wajar tanpa pengecualian atau pun WTP yang ke sepuluh kali berturut turut,\" ujar Bangbang.Senada dengan Sestama, Inspektur BNPT RI Catur Iman Pratignyo menyebutkan bahwa BNPT RI harus menjaga akuntabilitas dan juga menjalin komunikasi yang baik dengan auditor.\"Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menjalin komunikasi yang efektif dengan pihak auditor supaya tidak misleading, tidak ada informasi yang salah arti. Karena kesempatan sangat terbuka bagi kami untuk mengomunikasikan apa pun, kami harus terbuka dan menjalin komunikasi dengan seefektif mungkin,\" ujar Catur.Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab I Pemeriksaan Keuangan BPK RI untuk BNPT RI Ida Irawati menyampaikan bahwa terkait pemeriksaan yang memakan waktu sampai 75 hari, BNPT RI dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak demi menjaga keakuntabilitasan badan.\"Agar tidak kekurangan informasi, BNPT bisa berkoordinasi dengan LKPP, dengan BPKP atau pun dengan konsultan, serta juga diklat dengan BPK,\" kata Ida Irawati.Dalam pertemuan ini, Sestama BNPT RI turut didampingi Kepala Biro Umum BNPT Marsma TNI Fanfan Infansyah dan Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat Brigjen TNI Roedy Widodo.(ida/ANTARA)
SSDM Polri Menambah Almatsus Psikologi Rawat Kesehatan Mental Polisi
Jakarta, FNN - Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri berupaya merawat kesehatan mental anggota polisi guna mencegah perilaku bunuh diri dengan menambah alat material khusus (almatsus) psikolog.Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan penambahan almatsus psikolog ini untuk melakukan screening kondisi klinis Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) berupa heart rame variability (HRV) yang dapat mengukur tingkat stres dan emosi PNPP secara langsung (real time).\"Untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan kondisi tingkat stres dan emosi PNPP, Biro Psikologi akan menambah almatsus psikologi,\" ujar Dedi.Kesejahteraan mental menjadi atensi SSDM Polri untuk mencegah perilaku bunuh diri anggota PNPP. Biro psikologi SSDM Polri sebagai pengemban fungsi perawatan dan pembinaan psikologi, mencatat sepanjang 2023 sampai dengan bulan ini, ada 15 orang personel Polri yang melakukan bunuh diri dan percobaan bunuh diri.Dedi selaku pimpinan SSDM Polri berupaya mencari terobosan baru dan perubahan pola pembinaan mental, kerohanian, pelayanan konseling psikologi yang baik, lewat kelompok diskusi terarah (FGD) yang digelar Rabu (7/6) kemarin.Selain menambah jumlah almatsus psikologi, upaya lain yang dilakukan Biro SSDM Polri adalah melakukan pemenuhan konselor Polri.\"Caranya, kerja sama pelatihan konseling/peer konseling bersama ICITAP. Selanjutnya, akan disertifikasi LSP/BNSP dan dikukuhkan dengan surat keputusan kapolda,\" tutur Dedi.Upaya lainnya, lanjut jenderal bintang dua itu, yakni akan dilakukan rekrutmen bintara kompetensi khusus atau Bakomsus Psikologi dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).\"Rekrutmen Bakomsus Psikologi dan SIPSS ini untuk mencukupi kebutuhan PNPP berkualifikasi psikologi atau psikolog. Sehingga terpenuhi hingga tingkat polres,\" ucapnya.Rekrutmen Bakomsus Psikologi dan SIPSS ini pun sejalan dengan dorongan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyediakan psikolog untuk konseling di tiap-tiap kepolisian resor (Polres).Langkah selanjutnya, kata Dedi, adalah memasukkan kurikulum konseling psikologi pada pendidikan pembentukan (Diktuk) dan pendidikan pengembangan (Dikbang) Polri.\"Kemudian, secara stuctured learning (upaya meningkatkan keterampilan) sudah ada Pendidikan Pengembangan Spesialis (Dikbanspes) Konselor yang di dalamnya mencakup materi konseling psikologi,\" kata Dedi.(ida/ANTARA)
Indonesia-Malaysia Membahas Solusi Mencegah TPPO dan Pekerja Migran
Jakarta, FNN - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim menemui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh, membahas solusi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta seputar Pekerja Migran Indonesia (PMI). Silmy mengatakan negara harus hadir di setiap permasalahan yang dialami warganya. Oleh karena itu, dia bertandang ke Imigrasi Malaysia untuk mencari solusi terkait masalah PMI di negara tersebut. \"Kedatangan kami ke Imigrasi Malaysia untuk mencari solusi bagi undocumented worker asal Indonesia yang bekerja di Malaysia bisa menjadi pekerja legal,\" kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis. Silmy menyebutkan, salah satu solusi yang ditawarkan pihaknya adalah Imigrasi Indonesia menyediakan paspor kepada pekerja migran Indonesia yang dokumennya tidak lengkap, kemudian imigrasi Malaysia menerbitkan izin kerja melalui prosedur tertentu. \"Seperti pemutihan, sehingga para Pekerja Migran Indonesia dapat memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Silmy. Lebih lanjut, Silmy bersama jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga mengunjungi Depot Tahanan Imigresen (rumah detensi imigrasi) Malaysia untuk menemui PMI. Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia bagi tenaga kerja ilegal asal Indonesia untuk pemulangan ke Indonesia. “Kami memperoleh data bahwa saat ini total WNI yg berada di Depot Tahanan Imigresen Malaysia berjumlah 309 orang. Selain itu, Ketua Pengarah Imigresen juga mengungkapkan ada 11.000 PMI yang telah dideportasi dari Malaysia,” terang Silmy. Silmy berharap, para calon PMI yang akan bekerja di luar negeri dapat melengkapi dokumen perjalanan dan persyaratan agar dapat bekerja dengan aman dan tenang di perantauan, serta terhindar dari potensi terjebak TPPO. “Kita semua tentu berharap seluruh calon Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dengan baik di luar negeri dan tidak menjadi korban TPPO. Kami minta melengkapi dokumen dan juga melalui prosedur yang benar sebelum bekerja di luar negeri. Jangan sampai tertipu oleh agen atau calo,“ ujar Silmy.(ida/ANTARA)
Tersangka Kepemilikan Senpi Dijerat Hukuman Mati
Banjarmasin, FNN - Polda Kalimantan Selatan menjerat TS (29), tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal dan ratusan butir amunisi dengan sangkaan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun.\"Tentu ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan tersangka lantaran senpi tidak sembarang orang bisa memilikinya mengingat sangat berbahaya jika disalahgunakan,\" kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Kamis.Dari pemeriksaan, tersangka yang disebut Kapolda bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN di Banjarmasin mengaku memperoleh senpi rakitan dari proses jual beli termasuk belanja lewat pasar daring.Adapun alasannya berangkat dari hobi hingga mengoleksi beragam peralatan militer jenis senpi dan replikanya sejak lima tahun lalu.\"Jadi pelaku tidak pernah menggunakan untuk hal lain misalnya tindak pidana, dia juga tidak terlibat jaringan terorisme atau sejenisnya,\" jelas Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman.Dari kasus yang terungkap, Kapolda berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal serupa meski dengan alasan hanya sekadar hobi atau mengoleksi.Kemudian Kapolda menyatakan juga sudah berkoordinasi ke Bareskrim Polri perihal temuan fakta pelaku menggunakan platform belanja online Tokopedia dalam transaksi senpi.Polda memohonkan Bareskrim agar berkoordinasi ke kementerian terkait yang berwenang melakukan koreksi supaya platform belanja online tidak melayani jual beli barang-barangterlarang atau melanggar hukum. Diketahui TS ditangkap setelah temuan airsoft gun tanpa dilengkapi magasin yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6).Anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang dibantu Polres Banjarbaru serta Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Intelkam Polda Kalsel yang melakukan penggeledahan rumahnya di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar menemukan satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan lima butir amunisi.Kemudian di sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala ditemukan lagi satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta onderdil lainnya berupa pelumas, gestuk dan gasblok serta ratusan amunisi dan tiga magasin termasuk satu rompi anti peluru dan sangkur.Selanjutnya didapat lagi satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank, satu butir amunisi kaliber 30 mili dan lima butir selongsong amunisi kaliber 556 di kantor Pelindo Banjarmasin tempat pelaku bekerja sebagai karyawan PT. Pelindo Daya Sejahtera.Kasus yang awalnya ditangani Polres Banjarbaru kemudian diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dikarenakan temuan barang bukti mencakup tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten atau kota.(ida/ANTARA)
KPK Membuka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.\"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Meski demikian, Alex tetap berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.\"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir,\" tambahnya.Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.\"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya,\" kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Ali mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.\"Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya,\" ujar Ali Fikri.Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6).KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.(ida/ANTARA)
Dua Penyuap Para Hakim Agung Dituntut 8 Tahun Penjara
Bandung, FNN - Dua terdakwa penyuap para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut untuk dipidana penjara selama 8,5 tahun dan 8 tahun oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu. Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto menuntut keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap para hakim agung untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi. \"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,\" kata Wawan. Selain itu, kedua terdakwa itu juga dituntut untuk membayar denda yang sama yakni sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun jaksa menjelaskan, kedua terdakwa itu dituntut bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan kedua alternatif pertama. Khusus untuk Heryanto Tanaka, jaksa juga menuntut bersalah sesuai dakwaan ketiga alternatif pertama yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia menjelaskan hal-hal yang memberatkan bagi tuntutan itu yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, menurutnya perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu mahkamah agung RI. \"Bahwa para terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi,\" kata dia. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurutnya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum. Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, diantaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya. Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.(ida/ANTARA)
Hakim Diminta Tegas Mengatasi Mafia Tanah
Kota Bengkulu, FNN - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin meminta agar para tegas mengatasi mafia tanah dengan mengadili perkara tersebut dengan teliti, sungguh sungguh dan profesionalitas. \"Kasus tanah banyak, bukan hanya di Provinsi Bengkulu. Karena itu saya mengharapkan betul kepada para hakim agar mengadili perkara tersebut dengan teliti dan bersungguh-sungguh,\" kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu. Selain itu, para hakim diminta untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa tanah sesuai dengan keilmuan yang dimiliki.Dengan demikian, para hakim dapat memberikan hasil putusan yang menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan.\"Jika kita bekerja sesuai dengan keilmuan yang dimiliki, praktek yang cukup serta integritas yang tinggi, saya yakin bahwa hasil yang diberikan oleh putusan tersebut akan menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan,\" sebut dia.Hal senada juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Ivonne Tiurma Risma menerangkan bahwa untuk untuk kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Bengkulu, para hakim dituntut untuk lebih profesional agar tidak ada indikasi keterlibatan untuk membantu pihak pihak yang memiliki kepentingan.\"Jadi kita berdasarkan fakta sesuai dengan bukti yang ada dan kami memberikan putusan sesuai dengan bukti bukti yang ada di dalam persidangan,\" terang dia.Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus mafia tanah yaitu T usai menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana umum.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menyebutkan bahwa tersangka T merupakan tersangka tindak pidana dengan sengaja memakai akta palsu di lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu yang merupakan milik korban Ozwizar.\"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka T usai pelimpahan kasus dari Polda Bengkulu ke JPU Kejaksaan Tinggi,\" sebutnya.Ia menjelaskan, terkait kasus tersebut, tersangka T menggunakan sertifikat atau surat palsu untuk mengkavling lahan seluas 1,5 hektare lahan milik korban.Kemudian lahan tersebut dijadikan korban tanah kavlingan dengan luas 15 x 20 meter persegi dan dijualnya seharga Rp30 juta per kavling dengan total pembeli sebanyak 35 orang.Diketahui kasus mafia tanah merupakan atensi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang harus di tuntaskan tanpa pandang bulu oleh para jaksa karena perbuatan tersangka mafia tanah selain merugikan tapi juga meresahkan masyarakat.(ida/ANTARA)
Moge Rafael Alun yang Sering Dipamerkan Mario Dandy Disita
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge) jenis Harley Davidson milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Tangerang Selatan, Rabu (6/6).\"Benar, KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah tersangka RAT di kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen terkait dengan perkara dan 1 unit motor gede merek HD,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali mengatakan bahwa tim penyidik selanjutnya melakukan penyitaan terhadap 1 unit moge tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi dengan RAT sebagai tersangka.Lebih lanjut Ali juga membenarkan bahwa motor gede merek Harley Davidson tersebut adalah moge yang kerap dipamerkan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, di media sosial.\"Betul, dugaan moge yang sering dipakai anak tersangka,\" ujarnya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita kembali aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo berupa 1 unit moge Triumph 1200 cc di Yogyakarta, serta 1 unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael, yakni rumah di Simprug, indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya.Ali mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait dengan perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.\"KPK masih terus melakukan follow the money dan identifikasi aset terkait dengan perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
ASEAN Coast Guard Forum 2023 Membahas "IUU Fishing"
Jakarta, FNN - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI memimpin ASEAN Coast Guard Forum 2023 di Jakarta pada 6–9 Juni guna membahas kerja sama menjaga perairan dari berbagai ancaman, salah satunya illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing).Forum yang untuk pertama kalinya dipimpin Indonesia itu dihadiri oleh enam negara anggota ASEAN, yaitu Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam.\"Tujuan dari pelaksanaan ASEAN Coast Guard Forum ini adalah pertama, kami membuat komunitas untuk bisa jaga keamanan dan stabilitas untuk ASEAN dan kami membuat jaring komunikasi. Kami melaksanakan information sharing, kemudian ada pelatihan, ada koordinasi yang lain,\" kata Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia saat jumpa pers usai membuka ASEAN Coast Guard Forum 2023 di Jakarta, Rabu.Aan menjelaskan negara anggota ASEAN menghadapi masalah serupa untuk menjaga keamanan laut, di antaranya penangkapan ikan secara ilegal, pelanggaran batas wilayah, dan penyelundupan.Oleh karena itu, ASEAN Coast Guard Forum tidak hanya menjadi ajang memperkuat kerja sama menghadapi persoalan dan tantangan tersebut, tetapi juga membangun rasa percaya antarsesama badan keamanan laut (coast guard) di kawasan perairan Asia Tenggara.\"Misalnya, saya punya informasi ada kapal yang kami curigai masuk ke wilayah Filipina. Kami akan menginformasikan ke teman-teman yang ada di Filipina. Demikian juga dengan Malaysia. Bahkan, saya dengan APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) sudah sering kali kami saling membantu,\" jelas Aan.Menurut dia, masing-masing negara perlu saling menghormati kedaulatan, batas wilayah, dan aturan. Namun, ada berbagai mekanisme kerja sama untuk menjaga wilayah perairan di masing-masing negara dan kawasan.\"Yang terpenting adalah kami melaksanakan berbagi informasi atau information sharing. Ini yang sangat penting,\" kata Aan.Dalam ASEAN Coast Guard Forum 2023, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar tidak hadir. Namun, itu bukan berarti forum tersebut kurang didukung. Menurut Aan, ketiga negara itu tidak hadir karena ada urusan lebih penting di negaranya masing-masing.\"Contoh, dari Kamboja tidak hadir karena ada bencana, ada juga yang lagi pemilihan umum sehingga diwakili oleh kedutaan besarnya di sini. Bukan berarti semuanya tidak setuju, tetapi (yang setuju) di atas 50 persen, bahkan 60 persen setuju dengan ASEAN Coast Guard Forum (ACF),\" ujar Aan Kurnia.ASEAN Coast Guard Forum 2023 merupakan tindak lanjut dari pertemuan teknis para ahli (TEGM) di Cebu, Filipina, pada 1-4 Mei 2023.(ida/ANTARA)
KKR Aceh Menargetkan Pengambilan 1.200 Pernyataan Korban Pelanggaran HAM
Banda Aceh, FNN - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kembali melakukan pengambilan pernyataan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat konflik Aceh masa lalu, dengan menargetkan 1.200 korban.\"Dalam dua tahun ini, kami menambah 1.200 pernyataan dari 5.000 yang kami rencanakan,\" kata Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh Bustami, di Banda Aceh, Selasa.Kegiatan pengambilan pernyataan yang berlangsung selama dua tahun (2022-2024) ini dilaksanakan bekerjasama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja pada isu HAM. Bustami mengatakan sejauh ini pihaknya telah memiliki 5.000 lebih data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan tindakan yang dialami korban yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang di Aceh.Kata Bustami, pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 sampai dengan 15 Agustus 2005.Lalu, terkait pengungkapan kebenaran merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sesuai perintah Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM masa konflik Aceh, sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban. \"Pengungkapan Kebenaran ini dilakukan melalui pengumpulan informasi dan dokumen, investigasi, pengambilan pernyataan dan publikasi,\" ujarnya.Untuk pengambilan pernyataan kali ini, lanjut Bustami, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 orang petugas pengambil pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM dan bagaimana proses verifikasi korban di lapangan.Tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan juga telah dibekali SK penunjukan petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Langkah ini supaya pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung. Untuk memudahkan kerja tim di lapangan, tambah Bustami, KKR Aceh juga sudah melakukan prakondisi dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang ada di tingkat provinsi Aceh maupun kabupaten/kota.\"Kami juga meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat, perangkat gampong, organisasi masyarakat sipil dan semua pemangku kepentingan atau stakeholder untuk mendukung kerja-kerja tim KKR Aceh di kabupaten/kota dalam pengambilan pernyataan ini,\" kata Bustami.(ida/ANTARA)