HUKUM

Johnny Plate Tersangka Korupsi, Rocky: Sudah Bisa Dibaca Arahnya Pembatalan Capres Anies

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (17/05/2023). Plate diduga melakukan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. \"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,\" kata Kuntadi. Menanggapi peristiwa tersebut pengamat politik Rocky Gerung menyatakan bahwa hal ini merupakan permainan Presiden Jokowi yang ingin mengganggu Surya Paloh karena mencalonkan Anies Baswedan sebagai calon presiden  2024. “Ini  problem politik yang dikasih nuansa hukum supaya enak. Ini soal yang diduga dari awal ketika nama Johnny Plate disebut, itu artinya Jokowi mau ganggu Nasdem, terutama Surya Paloh, seolah-olah masih ada proses tawar menawar, bahwa kami masih bersama Jokowi,” kata Rocky dalam perbincangan dengan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (17/05/2023) Namun demikian, Rocky menilai bahwa bagi Jokowi hal itu bukan soal bersama atau tidak, akan tetapi soal Anies. Apalagi Megawati juga punya perselisihan dengan Nasdem. Rocky menduga kalau settingnya dibikin lebih lengkap, Megawati mungkin bisa membujuk Jokowi dengan meminta agar Jokowi mengganti menteri Nasdem. “Kalau mau berbaikan dengan saya lakukan sesuatu yang sejak awal saya minta supaya menteri menteri Nasdem diganti. Anda sebagai petugas partai saya, sejak 2-3 tahun lalu kenapa gak diganti-ganti,” kata Rocky membayangkan ucapak Mega ke Jokowi. Sesungguhnya, lanjut Rocky, Jokowi juga paham apa yang dikehendaki Mega. Sebab kalau cuma Jokowi nego dengan Surya Paloh, kalau Surya Paloh minta maaf, maka akan beres semuanya. “Bisa juga kan. Kita bisa bayangkan, Surya Paloh tentu sudah tahu bahwa dia akan diincar, karena itu dia naikin lagi tone-nya seolah-olah melawan. Sebetulnya upaya Surya Paloh untuk naikin tawaran itu, dianggap sebagai kelancangan. Tapi bagi Surya Paloh itu dianggap tukar tambahnya enak.  Tapi itu gagal, karena Jokowi mendapat sinyal dari Mega supaya dipercepat prosesnya,” papar Rocky. Jadi antara Mega, Jokowi dan Surya Paloh saling berkiat. Kejagung dalam kendali PDIP, dan PDIP sejak lama ingin agar menteri-menteri Nasdem direshuffle. Ketemulah di sini kepentingan Jokowi dengan Mega dalam kasus Nasdem. Kasus ini, kata Rocky sama dengan kasusnya Ganjar. Ganjar dibarter antara Mega dan Jokowi. Jokowi merasa perlu menaikkan posturnya dengan mengepung Mega menggunakan Musyawarah Rakyat (Musra). Menurut Rocky, Jokowi  mau memberi sinyal ke Mega, bahwa ia harus melakukannego dengan Jokowi. “Kalau mau merampok calon raja saya, Ganjar, Mega harus nego dengan saya,” kata Rocky membayangkan ucapan Jokowi. Akan tetapi lanjut Rocky,  Mega juga melihat bahwa Jokowi masih utang permintaan bahwa menteri-menteri strategis yang diminta Mega tidak segera diberikan oleh Jokowi. “Ini kesempatan buat Mega, dan Jokowi bisa ajukan tukar tambah,” katanya.  Dengan cara seperti ini lanjut Rocky bahwa skenario ini sudah bisa diduga sejak awal bahwa Anies bisa dibatalkan melalui kriminalisasi di Nasdem. “Poin kita sekarang mau apa setelah Johny G Plate jadi tersangka? Dia akan dihukum sampai di atas 5 tahun. Dengan demikian suara Nasdem akan drop, dan public menilai ternyata partai pendukung Anies adalah partai korup. Elektabilitas Nasdem akan turun. Itu berarti legitimasi Anies juga akan turun secara formal. Tetapi secara informal, Anies justru akan tambah elektabilitasnya, karena publik menganggap menyerang Anies dengan cara mengerjai Nasdem. Ini kesempatan Nasdem untuk mendapatkan kesempatan dalam game berikutnya. Nasdem bisa merasa terzolimi. Ini saya kira yang sedang dihitung Nasdem. Mau memainkan opini publik atau tawar-menawar ulang dengan Jokowi,” pungkasnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliunlebih. Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). (ida)

Jhonny Plate Ditahan Kejagung, Apakah Semua Menteri Nasdem Bakal Dipreteli?

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny langsung ditahan di rumah tahanan Kejagung Rabu (17/5/2023). Jhonny tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Sekjen Partai Nasdem itu ditahan setelah diperiksa oleh penyidik terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun lebih. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil penghitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menanggapi hal itu wartawan senior FNN Hersubeno Arief menduga bahwa penetapan tersangka terhadap Sekjen Nasdem ada kaitannya dengan rivalitas politik.  \"Ini tentu berpengaruh terhadap konstelasi politik. Seperti diketahui Jhonny G Plate adalah Sekjen Partai Nasdem pengusung Anies Baswedan sebagai calon Presiden. Nuansa politiknya sangat kuat,\" kata Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Rabu (17/05/2023). Bukan menafikan kasus korupsinya, kata Hersu, sebab banyak juga pejabat lain yang diduga melakukan korupsi. Peristiwa ini lanjut Hersu jika diamati merupakan kelanjutan dari pertemuan Surya Paloh dan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP). LBP pernah mengingatkan kepada Surya Paloh bahwa pencalonan Anies merupakan ketersinggungan bagi Jokowi, karena Surya Paloh tidak izin sebelumnya kepada Jokowi perihal pencalonan Anies. Diingakan oleh LBP bahwa Surya Paloh telah lancang mencalonkan Anies. Oleh karenya bakal ada  pembalasan \"Nah, kebetulan Jhonny Plate diduga korupsi. Setelah  ini tentu akan ada reshuffle kabinet. Apakah semua menteri Nasdem akan diganti?,\" kata Hersu. Hersu mempertanyakan apakah kelak akan ada bargaining antara Jokow dengan Surya Paloh. \"Kita lihat siapa pengganti Jhonny. Kalau penggantinya tetap orang Nasdem berarti tak ada masalah,\" katanya. Sejauh ini kata Hersu, bisnis Surya Paloh banyak yang dimaputasi pemerintah, apalagi bisnis yang berkaitan dengan BUMN. Sebagai contoh pembangunan tower di Thamrin sudah terdampak karena menggunakan pembiayaan bank BUMN. (ida)

Komisi Yudisial Segera Menggelar Sidang Etik Sekretaris Mahkamah Agung

Padang, FNN - Komisi Yudisial (KY) RI segera menggelar sidang kode etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Sesegera mungkin, kita tidak menunda-nunda karena sudah banyak kasus maka harus kita selesaikan,\" kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Padang, Rabu.Hal tersebut disampaikan Mukti usai kegiatan Stadium General dengan Tema \"Menjaga Integritas Hakim dan Membangun Kredibilitas Peradilan\" di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat.Mukti mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan MA termasuk teknis pengaturan jadwal sidang kode etik terhadap Sekretaris MA tersebut kapan akan dilakukan.Pada dasarnya, ujar dia, baik KPK maupun MA membuka diri terhadap KY untuk terlibat langsung memproses kasus yang menjerat Hasbi Hasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.Di satu sisi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut, menegaskan institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan menanganinya karena Hasbi Hasan merupakan seorang hakim.\"Jadi ini memang kewenangan KY, makanya KPK dan MA membuka diri untuk melakukan pemeriksaan,\" ujar dia.Terpisah, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.Ali mengingatkan kepada kedua tersangka untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.\"Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik. Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Terkait Serangan Siber BSI, Polri Belum Menerima Laporan

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugraha di Jakarta, Rabu, menyebutkan Polri belum menerima adanya laporan terkait serangan siber yang dialami PT Bank Syariah Indonesia (BSI).\"Sampai dengan hari ini dari pihak kepolisian belum menerima laporan khusus atau laporan yang terkait dengan masalah BSI tersebut,\" ucap Sandi.Meski demikian, kata Sandi, Polri sudah mendengar, melihat dan mempelajari apa yang terjadi di dunia maya maupun apa yang dialami oleh BSI.Polri, lanjut dia, mempunyai tanggung jawab salah satunya adalah membuat terang tindak pidana. Namun, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh penyidik tersebut tentunya didasari dengan adanya laporan polisi.Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan Direktorat Siber Bareskrim Polri tentunya sudah mengumpulkan data-data terkait hal tersebut supaya nanti apabila ada laporan bisa segera ditindaklanjuti oleh penyidik.\"Apabila ada update tentang laporan atau tentang adanya informasi lanjut tentang kejadian tersebut akan kami informasikan lebih lanjut,\" ujar Sandi.Terkait adanya pengakuan peretas bernama Ransomware yang meretas data nasabah BSI. Menurut Sandi, secara keseluruhan informasi tersebut sudah dikembangkan oleh pihak kepolisian menjadi bahan penelitian dalam penyelidikan.\"Jadi informasi orang maupun jumlah atau lainnya terkait masalah ini tentu saja menjadi hal-hal yang akan dikumpulkan nanti,\" tutur Sandi.Sebelumnya diberitakan, PT BSI mengungkapkan telah berkoordinasi untuk investigasi terkait serangan siber yang dialami pihaknya kepada pemangku kepentingan lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).BSI memastikan layanan memprioritaskan kepentingan nasabah termasuk perlindungan data serta dana konsumen tetap terjaga.(sof/ANTARA)

Wagub Lampung Memenuhi Undangan KPK untuk Klarifikasi LHKPN

Jakarta, FNN - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya.Chusnunia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, pukul 08.52 WIB dengan didampingi satu orang ajudannya. Meski demikian Chusnunia bungkam dan enggan berkomentar saat disapa awak media.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah mengumumkan agenda klarifikasi LHKPN terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5).Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan lembaga antirasuah memanggil Chusnunia untuk memberikan klarifikasi LHKPN.\"Nanti tentu Tim Kedeputian Pencegahan KPK akan menjelaskan lebih lanjut teknik klarifikasi terhadap Wakil Gubernur Lampung,\" ujarnya.Menurut data LHKPN Periode 2021 yang dilaporkan pada tanggal 7 Maret 2022, Chusnunia mencatatkan kekayaan sebesar Rp13.663.133.913,00.Dalam LHKPN tersebut, Chusnunia melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.887.100.000,00, kemudian alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp425.000.000,00.Ia melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp6.351.033.913,00 dan tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang.(ida/ANTARA)

Terdakwa Hakim MA, Sudrajad Dimyati, Minta Dibebaskan dari Kasus Suap

Bandung, FNN - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara, yakni Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati, meminta dibebaskan atas kasus yang menjeratnya saat membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.  Sudrajad membantah telah menerima uang suap karena dia menilai jaksa tidak bisa membuktikan hal tersebut. Adapun jaksa menuntut Sudrajad telah menerima uang 80 ribu dolar Singapura.  \"Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu atau kedua, membebaskan dari seluruh dakwaan,\" kata Sudrajad saat membacakan nota pembelaan.  Selain meminta dibebaskan, dia membantah telah membeli logam mulia yang disebut sebagai hasil dari penerimaan uang suap. Dia mengaku dirinya sempat membeli logam mulia yang berasal dari uang warisan.  \"Tidak dapat disimpulkan uang pembelian (logam mulia) adalah uang hasil pengurusan perkara,\" kata dia.  Dalam sidang tersebut, Sudrajad hadir secara daring melalui layar yang ditampilkan di ruang sidang. Sudrajad diketahui menghadiri sidang secara daring itu dari Ruang Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad di ruangan itu didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, tim kuasa hukum yang lain turut hadir secara langsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Bandung.  Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dihukum selama 13 tahun penjara akibat kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.  Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan Sudrajad dituntut terbukti bersalah karena telah menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura berdasarkan bukti dan fakta yang ada selama proses persidangan.  \"Dituntut selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura seperti yang diterima, apabila tidak dapat mengembalikan maka dipidana penjara empat tahun,\" kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.  Dia menjelaskan tuntutan Sudrajad Dimyati itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Jhonny G. Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BTS

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.  Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.  Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.  Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.  Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.  \"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.  Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya.  Pada Selasa (2/5) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.  Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.  Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.(ida/ANTARA)

Sejumlah Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Tukin ESDM

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020–2022.\"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.Ali menjelaskan, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut berjumlah tiga orang yang berasal dari pihak swasta, perbankan, dan tim audit Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).\"Purminingsih, Karyawan Swasta, Direktur Kepatuhan dan SDM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau staf lain yang ditunjuk, Perwakilan Tim Audit atas Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Ditjen Minerba Tahun Anggaran 2020-2022,\" kata Ali.KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Namun, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Adapun potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.Sebelumnya, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.\"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Jumat (31/3).Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus non job.\"Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,\" kata Arifin usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4).(sof/ANTARA)

Kejagung Kembali Menetapkan Seorang Tersangka Korupsi PT GTS

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, mengatakan seorang tersangka yang ditetapkan berinisial BR (Bakhtiar Rosyidi) selaku mantan direktur utama PT GTS.\"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017,\" kata Ketut.Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BR di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (15/5) sampai dengan 3 Juni.\"Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,\" tambahnya.Ketut mengungkapkan peran BR dalam perkara ini ialah bersama dengan enam tersangka lainnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif; sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.\"Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang,\" ujar Ketut.Sebelumnya, Kamis (11/5), sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Direktur PT GTS, Heri Purnomo (HP) selaku mantan direktur operasi PT GTS, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT GTS, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.(sof/ANTARA)

Dipindah ke Nusakambangan 14 Napi Kasus Penipuan Daring

Jakarta, FNN - Sebanyak 14 orang narapidana kasus penipuan dalam jaringan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat dipindahkan ke lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.\"Berasal dari beberapa lapas di wilayah Jawa Barat. Dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur untuk memudahkan proses pemindahan secara langsung dan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kategori High Risk Karang Anyar Pulau Nusakambangan,\" ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Kusnali menjelaskan bahwa pemindahan itu sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga untuk langsung menertibkan narapidana nakal yang ada di lapas dan rumah tahanan (rutan) se-Indonesia.\"Tidak hanya narapidana, bahkan petugas yang terlibat juga akan ikut kita tertibkan dan bila perlu juga kita kirim ke Nusakambangan,\" ucap Kusnali.Dari 14 orang narapidana tersebut, sebanyak sembilan orang diberangkatkan dari Lapas Gunung Sindur dan lima orang lainnya dari Rutan Kelas 1 Bandung.Ia menerangkan awalnya ada 15 orang narapidana yang akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, namun satu orang masih dalam pendalaman penyelidikan lebih lanjut.\"Ini menandakan pemasyarakatan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan concern (perhatian) sekali dalam pemberantasan narapidana nakal yang ada di dalam Lapas,\" ujarnya.Sementara itu, Koordinator Pulau Nusakambangan sekaligus Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Mardi Santoso menyampaikan bahwa sebanyak 14 narapidana yang dikirim dari wilayah Jawa Barat telah tiba dan diserahterimakan di Pelabuhan Wijaya Pura Cilacap menuju Pulau Nusakambangan pada Selasa pagi pukul 06.30 WIB.\"Proses serah terima dan pemindahan keempat belas narapidana berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku,\" ucap Mardi.Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 14 narapidana tersebut langsung dibawa ke lapas risiko tinggi kategori keamanan super-maksimal (supermaximum security).\"Dan ditempatkan dalam sel khusus one man one sell (satu sel untuk satu orang) Lapas Kelas II A Karang Anyar Pulau Nusakambangan,\" kata Mardi.(sof/ANTARA)