HUKUM

Kejaksaan Masih Dibutuhkan untuk Mengusut Kasus Korupsi

Jakarta, FNN - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Tanah Air, karenanya TII menyesalkan gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.\"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya,\" kata peneliti TII Sahel Alhabsyi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Menurut Sahel, kinerja apik \"Korps Adhyaksa\" menangani kasus korupsi berdampak terhadap peningkatan kepercayaan publik yang terlihat dalam berbagai hasil survei.\"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini,” tuturnya.Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sahel mengingatkan dikabulkannya permohonan tersebut bakal membuat masyarakat khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depannya.\"Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih,\" kata Sahel.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.(ida/ANTARA)

Menggunakan Paspor Palsu, WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap

Denpasar, FNN - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.\"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis.Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun.Sugito menambahkan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.MSH ditangkap pada Selasa (16/5) saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.\"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" imbuh Sugito.Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.\"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,\" imbuh Sugito.Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatan-nya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.\"Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,\" ujarnya.Saat ini, kedua WNA itu sedang diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.(ida/ANTARA)

Lukas Enembe Segera Disidang

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.\"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Sedangkan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor.Lukas didakwa menerima menerima total Rp46,8 Miliar dari beberapa pihak swasta.Kemudian dengan dilimpahkannya berkas kasus tersebut, status penahanan Lukas kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Kemudian KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama, atas perannya memberi suap kepada Lukas Enembe. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka baru pemberi suap terhadap Lukas Enembe.(sof/ANTARA)

Jika Dugaan Gratifikasi Firli Tidak Berlanjut, LP3HI Akan Menggugat Bareskrim

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan akan menggugat Bareskrim Polri lagi apabila penyidikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter tidak berlanjut.“Kami akan melihat selama enam bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya,” kata Kurniawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Pernyataan tersebut terkait dengan putusan praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi yang menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.Pihak LP3HI menghormati putusan hakim serta berbagai pertimbangan hakim. Kurniawan menyoroti ucapan hakim yang menyatakan praperadilan merupakan mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik.Kurniawan menyatakan bahwa ia tidak masalah apabila perkara yang ia ajukan bukan objek praperadilan. Justru, gugatan yang ia ajukan merupakan peringatan bagi penyidik untuk memberi kepastian mengenai kapan perkara yang menyangkut Ketua KPK Firli Bahuri ini akan berganti status dari penyelidikan ke penyidikan.“Jadi, kita lihat nanti dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur Kurniawan kembali menegaskan.Sebelumnya, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri, Senin (10/5). Gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menyoal penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.LP3HI menilai Bareskrim telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum.Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bareskrim Polri tidak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021.(sof/ANTARA)

Enam Tahun Melanggar Izin Tinggal, WN China Dideportasi Imigrasi Bali

Denpasar, FNN - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China yang sudah hampir enam tahun melanggar izin tinggal sejak tiba di Indonesia pada 2017 dan sempat menjadi gelandangan selama di Bali.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu, menjelaskan warga China berinisial WR itu masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.Ada pun izin tinggal laki-laki berusia 35 tahun itu hanya 30 hari untuk berlibur di Bali yang saat masuk Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.Ada pun saat ini, China merupakan salah satu dari 92 negara yang mendapatkan fasilitas visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan.Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada petugas Imigrasi, ia mengaku ingin mencari suaka tanpa alasan yang jelas.Dalam pengakuannya WR tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhan, ia mengandalkan uang tabungan yang saat ini telah habis.Ia juga mengaku paspornya hilang pada 2019 dan dari hasil pemeriksaan, WR tidak pernah melaporkan kepada otoritas di Konsulat Jenderal China di Denpasar.WR juga sempat hidup menggelandang dan kerap berkeluyuran di kawasan Monumen Bom Bali 1 di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.Mengingat keberadaannya yang dianggap meresahkan, masyarakat kemudian melaporkan WR kepada petugas Satpol PP Badung.Anggiat menambahkan petugas Satpol PP Kuta kemudian menangkap WR dan diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai pada 18 Januari 2021.Mengingat deportasi saat itu belum bisa dilakukan, maka petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian menyerahkan WR kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 Januari 2021.\"Setelah didetensi selama dua tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya,\" imbuh Anggiat.WR kemudian masuk daftar penangkalan dan dideportasi menuju Nanjing, China menumpangi maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ-1190 pada Rabu (31/5) pukul 09.25 WITA.Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari-Mei 2023 sebanyak 129 warga negara asing dideportasi dari Bali.Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali.(sof/ANTARA)

Untuk Menjaga Kehormatan, Komisi Yudisial Memperluas Advokasi Hakim

Bandarlampung, FNN - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa lembaganya akan memperluas kembali advokasi hakim guna menjaga kehormatan hakim.\"Sosialisasi mengenai advokasi hakim ini menjadi tugas kami yang akan terus dilakukan dan diperluas pelaksanaannya,\" ujar Mukti Fajar Nur Dewata, di Bandarlampung, Rabu.Ia mengatakan sosialisasi mengenai advokasi hakim tersebut dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan maruah hakim yang tengah melaksanakan tugasnya.\"Berdasarkan catatan kami pada 2021 lalu yang masuk mengenai ancaman dan teror kepada hakim ini rata-rata 16 aduan, bahkan bisa sampai 35 aduan mengenai saat ini,\" katanya.Oleh karena itu, kegiatan advokasi hakim akan terus disosialisasikan dari pengadilan, kampus dan berbagai lokasi, guna memberi pemahaman akan pentingnya menjaga keberadaan hakim.\"Jadi, sebagai langkah pencegahan selain pengawasan juga dilakukan advokasi ini sebab kalau hakim diteror dan tidak kuat akan muncul rasa takut sehingga bisa juga membuat keputusan di bawah tekanan,\" ucapnya.Selain intervensi berupa ancaman, adapula perilaku membujuk hakim dengan imbalan tertentu sebagai upaya memengaruhi putusan.\"Selain ancaman, teror yang lebih berbahaya adalah membujuk, memberi iming-iming yang mempengaruhi putusan. Ini yang harus kita jaga sebab kalau kita ada di negara hukum maka membutuhkan peran hakim, oleh karena itu keberadaannya memerlukan perlindungan,\" tambahnya.Dia berharap para hakim juga dmenjalankan tugasnya dan menjaga perilakunya sesuai kode etik yang telah diterapkan di dalam aktivitasnya.\"Jadi hakim ini tidak mudah, segala perilaku harus di atas rata-rata orang. Semua harus ikut kode etik tidak hanya pribadi tapi keluarganya juga harus menjaga martabat hakim,\" kata dia.Dia melanjutkan dengan terus terjaganya martabat hakim melalui penerapan kode etik yang baik serta terlindunginya keberadaan hakim. Diharapkan semua putusan hakim berimbang, adil tanpa ada tekanan.\"Semakin kota itu besar, makin berkembang, populasi tinggi maka makin tinggi penyimpangan. Jadi harus saling menjaga, hakim kita jaga dan hakim pun harus menjaga perilakunya sehingga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,\" ujar dia pula.(sof/ANTARA)

Hakim Agung Prim Haryadi Dipanggil KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.\"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, atas nama Prim Haryadi selaku Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Selain itu KPK juga memanggil Kolonel Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta dan jaksa Dody W Leonard Silalahi, serta dua personel TNI yang ditugaskan di Mahkamah Agung yakni Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto.Pemeriksaan kelima saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.Hal tersebut, kata Ali, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.\"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,\" ujarnya.Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dengan dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).(sof/ANTARA)

Moge dan Rumah Rafael Alun Disita KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.\"Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.\"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,\" ujarnya.Lebih lanjut, Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \"Tahanan KPK\" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sof/ANTARA)

PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, Rocky: Ya Gak Mungkin Hasto Bilang, Iya Kami Terlibat

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membantah kabar bahwa suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transciever station atau BTS yang nilainya mencapai Rp8.000 Triliun lebih. \"Jadi, kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar,\" kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Senin, 29 Mei 2023. Menanggapi hal itu pengamat politik Rocky Gerung menyatakan bahwa kalau Hasto atau PDIP yang melakukan klarifikasi itu artinya klarifikasi untuk menghilangkan isu. Tetapi selama pengusutan belum selesai, isu tetap ditampung oleh publik.  Soal politik kecurigaan publik kita tinggi sekali. Algortima kasus-kasus itu yang tadinya dicurigai, begitu dibantah, ternyata makin ketahuan lebih dari itu. “Kita pegang saja keterangan Mahfud MD bahwa memang ada aliran dana ke tiga parpol.  Kalau Mahfud bilang bahwa ternyata itu gak ada, artinya Mahfud justru yang memulai memprovokasi sehingga orang membuat inisial-inisial yang disebut tadi atau panah-panah ke arah PDIP. Sekali lagi, agak sulit membayangkan bahwa itu hanya Johnny Plate sendiri, sendainya bisa dibuktikan. Ini adalah korupsi yang artinya harus ada jaringan yang mengamankan hasil korupsi dan musti dibagi agak merata. Pola semacam ini yang sejak awal pemerintahan Jokowi kita tahu sudah terjadi. Sebelumnya soal EKTP, pasti mengalir dengan volume yang terbagi rata.  Korupsi selalu disembunyikan di dalam peristiwa politik,” papar Rocky dalam perbincangan bersama wartawan senior FNN, Hersubeeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (30/05/2023) di Jakarta. “Sekarang kita dengar keterangan Hasto, nah keterangan itu pasti keteranagan yang apologestis. Tidak mungkin Hasro bilang, iya kami terlibat.  Jadi, sikap defensive itu menunjukkan ada hal yang belum clear. Tapi kita percaya akan ada prosedur untuk mempersoalkan apakah panah-panah itu akan mengarah ke 2 orang saja atau ke lebih 2-3 tokoh, masuk ke dalam tim kampanye beberapa partai politik,” tegasnya. Menurut Rocky, sebaiknya Hasto jujur saja agar PDIP tidak tersandera kalau kelak ternyata suami Puan ternyata terlibat. “Sebetulnya akan lebih sopan kalau Hasto bilang iya, dari pada saya dituduh menyebar hoaks dan hoaks yang sama juga akan berlanjut, lebih baik kami serahkan itu ke proses hukum . Itu lebih masuk akal. Kalau Hasto yang bereaksi itu artinya dalam bentuk membela. Dan kita tahu cara membela itu pasti dimaksudkan untuk menghilangkan lebih awal tuduhan itu atau memberi sinyal kalau kami dituduh, kami akan bereaksi secara politik. Beberapa jaksa yang terafiliasi dalam proses rekrutmen, akan merasa bahwa ini ada sinyal jangan dikaitkan dengan PDIP. Kalau gitu, partai lain boleh dong,” tegasnya. Rocky meyakini bahwa korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Kita sukar untuk percaya bahwa korupsi itu hanya menyangkut 1 – 2 orang saja. Kita terima saja keterangan Hasto sebagai keterangan awal untuk membongkar korupsi berjamaah.  Itu keterangan masuk akal dari sebuah partai politik yang sedang dituduh oleh kecurigaan public,” paparnya. Rocky membaca kecenderungan bahwa korupi sekarang dipakai untuk melibas lawan politik dan menyandera kawan dalam satu koalisi pemerintahan itu sendiri. Bahwa ada budaya saling berbagi, itu artinya saling menyandera, supaya sama-sama tutup mulut, akan tetapi yang tutup mulut kan ada yang merasa “kok bagian gua kecil”. “Jadi, jangan anggap sesuatu yang sudah dibagi rata, di kemudian hari tidak dibongkar lagi. Selalu ada ketidakpuasan. Apalagi dalam situasi dinamika politik yang penuh dengan ketidakpastian akhir-akhir ini. Ada bagian-bagian dari korupsi kita anggap satu paket.  Paket korupsi berarti ada jaringan kekuasaan. Jaringan itu  yang sebetulnya harus dibongkar.  Siapa mereka? Ya pasti partai-partai besar yang ada di dalam koalisi. Oposisi mana mungkin kebagian,” tegasnya. Dalam soal bagi-bagi rezeki korupsi, kata Rocky semua saling tahu bahwa di awal bagiannya 60-40 atau 70-30, tergantung peran, sekarang masing-masing minta 50-50. Dengan adanya kasus ini dibuka, maka yang tadinya cuma dapat 20, lalu kirim sinyal, “kalau lu mau aman, ya tambahi lagi dong 50-50,” begitu kira-kira. “Jadi betil-betul ini bancakan saja. Kita tahu bahwa pola itu menetap dalam kasus korupsi mau besar atau kecil, bagi-bagi itu bisa tidak merata. Ini yang membuat bocor ke mana-mana. Transaksi bandit harus diselesikan dengan cara-cara bandit juga. Kita tahu Nasdem pernah duduk di Kejaksaan Agung,maka kita yakin mereka punya file siapa saja yang bermain di situ,” pungkasnya. (sof)

Kejagung Memeriksa Ajudan Jhonny Plate Terkait Kasus Bakti Kominfo

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dua di antaranya ajudan Jhonny G Plate.Jhonny G Plate (JGP), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi BAKTI Kominfo.\"Selasa, 30 Mei Jampidsus memeriksa enam orang saksi,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Ketut merincikan, keenam saksi yang diperiksa, yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI, AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.\"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,\" kata Ketut.Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Jhonny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).(sof/ANTARA)