HUKUM

Pungli di Rutan untuk Meloloskan Alat Komunikasi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan oleh oknum petugas lapas untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan.\"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,\" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ghufron mengungkapkan aksi pungli tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun sulit terdeteksi karena para korban pungli tersebut memilih untuk tutup mulut.\"Berdasarkan info sementara, ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,\" ujarnya.Lebih lanjut Ghufron juga mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli tersebut.\"Siapa saja yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut tuntas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat,\" kata Ghufron.Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.\"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,\" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.\"KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di Rutan Cabang KPK tersebut untuk memudahkan pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.(sof/ANTARA)

Temuan Pungli di Rutan Sudah Dikoordinasikan dengan KPK

Jakarta, FNN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4 miliar.\"Ya, koordinasi sejak awal bahkan sudah beberapa waktu lalu,\" kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ivan mengatakan seluruh data yang dikumpulkan PPATK terkait perkara pungli tersebut sudah diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.\"Sudah di sana semua datanya ya,\" ujarnya.Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.\"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,\" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.\"KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).  Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.(sof/ANTARA)

Keberadaan Duta Damai Dunia Maya Sesuai Dengan Amanat RAN PE

Jakarta, FNN - Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. Imam Margono mengatakan keberadaan dan pembentukan Duta Damai Dunia Maya merupakan bagian yang sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.  “Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah bagian dari RAN PE dan keberadaan RAN PE ini juga dikuatkan degan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021. Dimana ini menjadi salah satu tool yang sangat baik dalam pencegahan mulai dari intoleransi dan radikalisasi sampai dengan ekstrimisme berbasis kekerasan,” ujar Imam dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.  Sehingga, Duta Damai harus terus berperan aktif dalam menebarkan pesan-pesan perdamaian melalui dunia maya sebagai upaya untuk mencegah penyebaran paham radikal terorisme.  Meski begitu, kegiatan regenerasi atau pembentukan Duta Damai Dunia Maya yang dimotori oleh Pusat Media Damai (PMD) berada di bawah naungan Subdit kontra Propaganda dan Direktorat Pencegahan BNPT ini masuk dalam RAN PE di Pilar 1 tentang Pencegahan.  Ia mengatakan hal tersebut ada di fokus kedua dan fokus keempat. Imam juga menjelaskan fokus kedua meliputi peningkatan kapasitas stakeholder dalam mencegah ekstrimisme berbasis kekerasan dengan bagaimana cara mengatasinya.  Lalu, di fokus keempat adalah peningkatan daya tahan dan juga tentang peningkatan kapasitas Pemuda.  \"Di kedua fokus itu permasalahan dari yang saya hubungkan dengan kegiatan sekarang ini adalah permasalahannya dibutuhkan peningkatan kapasitas pemuda. Di mana pemuda ini adalah kelompok yang rentan,” kata alumni Akpol tahun 1988 ini.  Sementara itu, fokus keempat juga berkaitan dengan pembuatan modul internet ramah yang tentunya ditujukan bagi kalangan pemuda.  “Karena ini semua topiknya adalah topik ramah untuk melawan konten-konten intoleran, radikalisme yang ada di dunia maya pada saat ini,” jelasnya.  Imam mengungkapkan informasi yang beredar saat ini dilakukan oleh kelompok-kelompok yang mendukung kegiatan radikalisasi, ekstremisme dan terorisme sudah menggunakan cara cara yang lebih baru, yakni dengan dunia digital. “Dimana dia mentransformasikan metode penyebarannya dalam mengglorifikasikannya bukan lagi dengan harus bertatap muka atau harus berceramah, tidak seperti itu. Tapi dia sekarang sudah menggunakan platform digital, dimana platform digital ini tidak ada batasnya,” ujar mantan Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT ini. Apalagi, sambung Imam, yang membanjiri platform digital ini adalah generasi anak muda mulai dari generasi milenial, generasi x maupun generasi z. Untuk itu, keberadaan platform digital dimanfaatkan oleh kelompok radikal dalam menyebarkan ajaran atau pemahaman yang menyimpang.  “Mulai kami cegah dari hulunya yakni melalui Duta Damai Dunia Maya ini dengan membanjiri dunia maya dengan konten-konten yang sejuk dan toleran, karena perang saat ini menggunakan platform digital melalui dunia maya, bukan lagi perang berhadap hadapan, tetapi melalui dunia maya,” tutur Imam.  Dia menuturkan produk-produk yang telah dibuat oleh Duta Damai itu juga mengikuti zaman, sehingga regenerasi ini juga sangat tepat. “Setiap tahun itu selalu dinamis karena ada pergantian keinginan. Jadi keinginan-keinginan menjadi ter-update dan bisa tertampung di situ,” ungkapnya.  Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa Duta Damai Dunia Maya ini harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan mendapat dukungan dari pemerintah.  Sebelum acara dimulai dirinya juga sudah duduk satu meja dengan Kesbangpol Provinsi Kalsel dan Kesbangpol Kabupaten Banjar yang turut hadir di acara tersebut agar keberadaan Duta Damai ini bisa dijadikan program yang bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan melakukan kolaborasi.  Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Duta Damai itu akan sangat terkait kepada RAN PE. Pasalnya, dalam RAN PE itu memang mengajak semua stakeholder termasuk pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk bersama-sama dapat mencegah intoleransi dan radikal melalui dunia maya itu.  “Siapa yang bisa merebut dunia maya maka dia yang akan menang. Kenapa dengan anak muda atau kenapa harus ada regenerasi? Supaya dia biar selalu mengupdate kemauan-kemauan dari pemuda-pemuda seusianya dia,” imbuh dia.  Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakesbangpol) Kabupaten Banjar Safrin Noor mengaku bangga dan senang dengan adanya Duta Damai ini.  Sebab, dalam era digital yang semakin berkembang seperti sekarang ini penting bagi semua pihak untuk memahami peran yang dimainkan oleh dunia maya dalam menyebarkan informasi.  “Duta Damai berperan penting secara online maupun offline dalam menjaga generasi sebayanya agar tidak terpengaruh oleh paham dan doktrin yang dapat merusak dan merangkul generasi muda dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme melalui kampanye kebangsaan dan perdamaian,” ujar Safrin Noor.  Menurutnya, Duta Damai Dunia Maya adalah corong edukasi yang membantu mencerahkan masyarakat agar cerdas dalam mengelola informasi dan berkomunikasi di dunia maya kepada generasi muda.  Dirinya meminta Duta Damai untuk terus belajar dan mengembangkan potensi serta kemampuan dalam upaya pencegahan paham radikal terorisme di kalangan generasi muda terutama di regional Kalimantan Selatan (Kalsel).  “Mari kita bersama-sama menciptakan perdamaian dan melanjutkan perjuangan ini untuk masa depan yang baik,” katanya.  Regenerasi Duta Damai Dunia Maya Regional Kalsel ini diikuti sebanyak 50 peserta dan 35 di antaranya adalah anggota Duta Damai baru yang mengikuti pelatihan dengan memiliki keahlian di bidang IT, Blogger, dan desain komunikasi visual.  Sedangkan 15 orang adalah Duta Damai Dunia Maya Kalsel 2017 dan 2020.  Adapun selama dua hari sejak Selasa (20/6), mereka digembleng oleh tim mentor dari PMD BNPT dengan dibekali pengetahuan terkait narasi-narasi perdamaian, sehingga nantinya mereka bisa menghasilkan produk yang bisa mereka sebarkan melalui dunia maya.(sof/ANTARA)

Kejaksaan Telah Membentuk Gakkumdu Pemilu 2024

Kupang, FNN - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta menyebutkan seluruh kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di Indonesia telah membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna mengantisipasi adanya potensi munculnya masalah atau pelanggaran hukum pidana Pemilu serentak 2024.\"Seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memiliki sentra Gakkumdu sebagai antisipasi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu 2024,\" kata Sunarta kepada wartawan di Kupang, Jumat.Sunarta mengatakan hal itu terkait antisipasi dilakukan Kejaksaan Agung dalam menghadapi munculnya potensi terjadinya kasus pidana Pemilu.Ia mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2024, Kejaksaan memiliki peran yaitu berada dalam sentra Gakkumdu bersama Bawaslu, Kepolisian untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum apabila terjadi kasus pidana pemilu.Dia mengatakan aparat kejaksaan yang berada dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif apabila ada persoalan hukum sehingga pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara serentak pada 2024 berlangsung aman, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.\"Kami berharap dengan adanya sentra Gakkumdu bisa menangani kasus-kasus tindak pidana pemilu sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai Oktober 2023. Penanganan hukum dilakukan Gakkumdu hanya dilakukan tujuh hari,\" kata Sunarta.Dia menegaskan aparat kejaksaan yang dilibatkan dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif dalam menangani laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu dengan tetap mengedepankan netralitas.Menurut dia, kejaksaan tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemilu sehingga apabila terjadi pelanggaran hukum pidana pemilu tentu dibahas secara bersama dengan anggota Gakkumdu lainnya.Ia mengatakan dengan telah terbentuknya Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia maka tentu kejaksaan telah siap menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024.Dia mengatakan dalam tujuh program utama Kejaksaan Agung RI bahwa seluruh ASN harus netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga seluruh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia telah diinstruksikan agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus netral.(sof/ANTARA)

Untuk Memudahkan Masyarakat Memperoleh Keadilan, PA Bantul Melakukan Sidang Kelil

Bantul, FNN - Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang keliling di Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan dan Kecamatan Pleret, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh keadilan.Wakil Ketua PA Bantul, Muh Irfan Husaeni, di sela sidang keliling di Bantul, Jumat, mengatakan, sidang keliling merupakan salah satu program yang ditawarkan pengadilan untuk membantu masyarakat.Ia mengatakan, tujuan utama dari program ini adalah untuk mempermudah akses pelayanan hukum bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau.\"Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk menghadiri persidangan, sehingga mempermudah mereka untuk mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan,\" katanya.Ia mengatakan, sidang keliling ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat, karena mereka tidak lagi perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk melakukan perjalanan jauh ke pengadilan.\"Dengan ada layanan ini, proses peradilan menjadi lebih terjangkau dan lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, sidang keliling juga memperkuat keterhubungan antara pengadilan dan masyarakat setempat,\" katanya.Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Bantul bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran sidang keliling ini.Dalam sidang ini, pengadilan membawa tim dan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan sidang di tempat. Dengan demikian, masyarakat di daerah terpencil akan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses keadilan.\"Sidang keliling ini menjadi langkah nyata dari Pengadilan Agama Bantul dalam melayani masyarakat secara merata,\" katanya.Pengadilan Agama Bantul juga berkomitmen untuk terus berinovasi dan mencari cara-cara baru untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum.\"Diharapkan program ini akan memberikan manfaat yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat Bantul, serta menjadi inspirasi bagi pengadilan lainnya untuk mengadopsi model yang sama,\" katanya.(ida/ANTARA)

Polri Diminta untuk Menjalin Kerja Sama Mengatasi Kejahatan Transnasional

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri untuk menjalin kerja sama bilateral antarkepolisian dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan transnasional.Dia menilai kejahatan transnasional merupakan kejahatan nyata di berbagai negara dan mendapatkan perhatian khusus terhadap permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkoba, terorisme, hingga perdagangan senjata ilegal.\"Polri harus sering melakukan kerja sama bilateral antarkepolisian berbagai negara dalam menyelesaikan kasus kejahatan transnasional, namun harus tetap menjaga segala kerahasiaan dan data yang kita miliki,\" kata Andi Rio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Menurut dia, kejahatan trasnasional melemahkan sendi-sendi pemerintahan global maupun regional, memiliki dampak cukup besar, serta berbahaya bagi bangsa dan negara.Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto pada pertemuan ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Yogyakarta, Selasa (20/6).Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa aparat penegak hukum lintas negara, khususnya ASEAN, harus terlebih dahulu memiliki kesepahaman hukum dalam kasus kejahatan transnasional.\"Sehingga, penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional dapat dilakukan secara bersama dalam memberantas kejahatan transnasional di lintas negara,\" ucapnya.Andi Rio pun berharap aparat penegak hukum, terutama kepolisian di seluruh negara ASEAN, juga dapat mengingatkan para pemangku kepentingan dan institusi penegak hukum lainnya dalam mendeteksi lebih awal terjadinya kejahatan transnasional.Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan cara memperketat syarat dan izin yang mengarah pada kejahatan transnasional. Misalnya, tambahnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjadi garda terdepan dalam ranah kepengurusan paspor.\"Tentunya institusi Polri harus membangun kerja sama dengan Kemenkumham untuk mencegah terjadinya TPPO lebih awal saat kepengurusan pasport, sehingga dapat menanyakan tujuan apa dan kemana warga negaranya hendak pergi,\" kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.(ida/ANTARA)

PT BUP Mendukung Kejaksaan Memproses Kasus BTS Kominfo

Jakarta, FNN - PT Basis Utama Prima (BUP) selaku entitas badan hukum bisnis menghormati dan mendukung proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.  “Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,\" kata Yanuar P. Wasesa selaku kuasa hukum PT BUP dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.  Dalam kesempatan itu, Yanuar membantah PT BUP terlibat dalam perkara yang menyeret Muhammad Yusrizki, selaku salah satu direktur di PT BUP ditetapkan sebagai tersangka.  Menurut dia, keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam perkara tersebut dalam kapasitas sebagai pribadi.  Yanuar menegaskan, bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS. \"Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu – menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,\" ujarnya. Yanuar meyakini, Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti-bukti yang ada. \"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,\" ujar Yanuar.  Sebelumnya, Kamis (15/6), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis, menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima (BUP).  Menurut Kuntadi, Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, yang ternyata ada indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara.  Yusrizki sebagai kepesertaan pengadaan proyek 1,2,3,4 dan 5 BTS 4G Kominfo terlibat dalam proses penyediaan panel surya yang merugikan keuangan negara.  \"Didalam kepesertaan yang bersangkutan dalam pengadaan ini berdasarkan alat bukti kami ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara,\" kata Kuntadi.(ida/ANTARA)

Sengketa Lahan Keluarga Jusuf Kalla, Korban Yakin Menang di PK

Jakarta, FNN - Para korban mafia tanah di Jeneponto, Sulawesi Selatan yakin kasusnya akan menang di tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keyakinan ini disampaikan oleh salah satu korban bernama Daeng Azis dan didampingi dua korban lainnya yakni  Hj. Lantin dan Daeng Tinri.  \"Kami yakin, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan mengabulkan Peninjauan Kembali yang kami ajukan,\" kata Daeng Azis dalam konferensi pers di kawasan Roxy, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (21/06/2023). Daeng menegaskan jika aparat penegak hukum di Mahkamah Agung bisa adil dan menggunakan hati nurani, maka mereka akan memutus seperti putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sungguh aneh, kata Daeng Azis di dua pengadilan sebelumnya pihaknya menang, mengapa tiba tiba di Mahkamah Agung bisa dikalahkan. \"Ini pasti ada apanya,\" tegasnya. Azis mencium ada tangan-tangan kotor yang ikut bermain sehingga, kasus yang tadinya menang bisa kalah. \"Ada keanehan yang sangat mencurigakan bahwa saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan di pengadilan semuanya menyatakan bahwa lahan tersebut milik kami, mengapa kenyataan ini diabaikan Mahkamah Agung,\" tanyanya. Bahkan lanjut Daeng, orang yang mengaku menjual tanpa hak kepada PT Bosowa juga sudah mengakui kesalahannya.  \"Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan lagi, mengapa Mahkamah Agung tutup mata,\" tanyanya. Diketahui bahwa kasus ini bermula dari seseorang bernama Fajar Daud Nompo selaku pemilik sah tanah seluas 87 hektar di Jeneponto Sulawesi Selatan  merasa dizolimi. Pasalnya, ada orang yang menjual tanah miliknya kepada seorang bernama Aksa Mahmud yang merupakan saudara dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kuasa hukum Fajar Daud Nompo yaitu Hizbullah A Sudjana dari Kantor Penjacara Eggi Sudjana mengatakan,  sebelumnya kliennya telah melakukan gugatan terhadap PT PLN Persero dan PLTU Punagaya Jeneponto ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan. \"Gugatan klien kami dimenangkan, lalu pihak lawan meniajukan banding. Klien kami juga dimenangkan dalam arti seluruh gugatannya,\" katanya. “Tetapi dalam perjalanannya, PT PLN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi pihak kami dikalahkan hanya dengan dalil pembeli beritikad baik,\" paparnya. Bagaimana mungkin pembeli beritikad baik sedangkan fakta di lapangan itu bertolak belakang. Karena ada pihak-pihak yang seharusnya menjadi pemilik yang sah justru dikesampingkan,” ucap Hizbullah dengan didampingi Eggi Sudjana, Daeng Azis serta ahli waris lainnya beberapa hari lalu. Menurut Hisbullah  Mahkamah Agung membuat keputusan yang menyesatkan yakni membenarkan  PT PLN yang telah membeli dari pihak yang tidak berhak, padahal sudah mengetahui akan hal itu tapi tetap melakukan proses ganti rugi, itupun dengan harga yang tidak layak. Jadi, sambung Hizbullah, apa yang disebut “sebagai pembeli beritikad baik\", dalam hal ini tidak terpenuhi. Oleh karena itu lanjut Hisbullah, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Mahkamah Agung yang menurut kami putusan kasasi MA telah mencederai rasa keadilan dan bertolak belakang tugas dan fungsi dari Mahkamah Agung itu sendiri. Daeng Azis selaku tokoh dari Jakarta yang juga putra daerah menyampaikan bahwa sejak awal dirinya mengikuti persoalan ini.  \"Seharusnya pemilik Bosowa yaitu Aksa Mahmud saudara dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tahu diri karena ini milik Daud Nompo. \"Yang terjadi justru merekayasa surat-surat untuk menguasai hak orang,\" paparnya. Sementara Eggi Sudjana menegaskan bahwa untuk mengajukan PK, harus ada novum yaitu alat bukti baru yang tidak disampaikan di PN, PT dan kasasi. Kedua adanya kekhilafan hakim, jadi hakim melakukan khilaf dalam mengambil keputusannya. Ketiga ketidakonsistenan menerapkan hukum pasal 1 dengan yang lain bisa bertentangan. \"Buktinya di PN dan PT kita menang hanya karena istilah itikad pembeli baik padahal faktanya tidak demikian,” ungkap Eggi. Bukti baru yang kami ajukan adalah bahwa selama proses persidangan telah terbukti dalam konteks pidana bahwa si penjual awalnya mengklaim sebagai pemilik sudah tervonis sebagai terpidana karena menjual yang bukan miliknya dan itu sudah ada putusannya. “Kami menduga kuat adanya suap-menyuap yang besar, karena ini menyangkut orang-orang kaya di belakangnya juga menindas rakyat,” pungkasnya. (sws)

KPK Mencopot Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.  \"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat,\" kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.  Cahya mengatakan bahwa pencopotan para pegawai tersebut dari tugas dan jabatan adalah untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa.  \"Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,\" ujar Cahya.  Meski demikian, Cahya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa orang yang terlibat dalam tindak pidana pungli tersebut maupun berapa orang yang telah diperiksa.  Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.  \"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,\" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).  Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK.  Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.  \"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,\" tutur Albertina.  Ia menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.  Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021—Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.  \"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Polisi Segera Proses Panji Gumilang Terkait Ponpes Al-Zaytun

Jakarta, FNN - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.\"K​​​​​alau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,\" ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.\"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,\" ucapnya.Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa\'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.\"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,\" ujar Zainut di Jakarta, Rabu.Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.Zainut mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag juga siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan ormas dengan Al Zaytun.(sof/ANTARA)