HUKUM
Dua Penyuap Para Hakim Agung Dituntut 8 Tahun Penjara
Bandung, FNN - Dua terdakwa penyuap para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut untuk dipidana penjara selama 8,5 tahun dan 8 tahun oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu. Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto menuntut keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap para hakim agung untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi. \"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,\" kata Wawan. Selain itu, kedua terdakwa itu juga dituntut untuk membayar denda yang sama yakni sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun jaksa menjelaskan, kedua terdakwa itu dituntut bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan kedua alternatif pertama. Khusus untuk Heryanto Tanaka, jaksa juga menuntut bersalah sesuai dakwaan ketiga alternatif pertama yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia menjelaskan hal-hal yang memberatkan bagi tuntutan itu yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, menurutnya perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu mahkamah agung RI. \"Bahwa para terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi,\" kata dia. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurutnya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum. Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, diantaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya. Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.(ida/ANTARA)
Hakim Diminta Tegas Mengatasi Mafia Tanah
Kota Bengkulu, FNN - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin meminta agar para tegas mengatasi mafia tanah dengan mengadili perkara tersebut dengan teliti, sungguh sungguh dan profesionalitas. \"Kasus tanah banyak, bukan hanya di Provinsi Bengkulu. Karena itu saya mengharapkan betul kepada para hakim agar mengadili perkara tersebut dengan teliti dan bersungguh-sungguh,\" kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu. Selain itu, para hakim diminta untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa tanah sesuai dengan keilmuan yang dimiliki.Dengan demikian, para hakim dapat memberikan hasil putusan yang menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan.\"Jika kita bekerja sesuai dengan keilmuan yang dimiliki, praktek yang cukup serta integritas yang tinggi, saya yakin bahwa hasil yang diberikan oleh putusan tersebut akan menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan,\" sebut dia.Hal senada juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Ivonne Tiurma Risma menerangkan bahwa untuk untuk kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Bengkulu, para hakim dituntut untuk lebih profesional agar tidak ada indikasi keterlibatan untuk membantu pihak pihak yang memiliki kepentingan.\"Jadi kita berdasarkan fakta sesuai dengan bukti yang ada dan kami memberikan putusan sesuai dengan bukti bukti yang ada di dalam persidangan,\" terang dia.Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus mafia tanah yaitu T usai menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana umum.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menyebutkan bahwa tersangka T merupakan tersangka tindak pidana dengan sengaja memakai akta palsu di lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu yang merupakan milik korban Ozwizar.\"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka T usai pelimpahan kasus dari Polda Bengkulu ke JPU Kejaksaan Tinggi,\" sebutnya.Ia menjelaskan, terkait kasus tersebut, tersangka T menggunakan sertifikat atau surat palsu untuk mengkavling lahan seluas 1,5 hektare lahan milik korban.Kemudian lahan tersebut dijadikan korban tanah kavlingan dengan luas 15 x 20 meter persegi dan dijualnya seharga Rp30 juta per kavling dengan total pembeli sebanyak 35 orang.Diketahui kasus mafia tanah merupakan atensi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang harus di tuntaskan tanpa pandang bulu oleh para jaksa karena perbuatan tersangka mafia tanah selain merugikan tapi juga meresahkan masyarakat.(ida/ANTARA)
Moge Rafael Alun yang Sering Dipamerkan Mario Dandy Disita
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge) jenis Harley Davidson milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Tangerang Selatan, Rabu (6/6).\"Benar, KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah tersangka RAT di kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen terkait dengan perkara dan 1 unit motor gede merek HD,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali mengatakan bahwa tim penyidik selanjutnya melakukan penyitaan terhadap 1 unit moge tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi dengan RAT sebagai tersangka.Lebih lanjut Ali juga membenarkan bahwa motor gede merek Harley Davidson tersebut adalah moge yang kerap dipamerkan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, di media sosial.\"Betul, dugaan moge yang sering dipakai anak tersangka,\" ujarnya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita kembali aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo berupa 1 unit moge Triumph 1200 cc di Yogyakarta, serta 1 unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael, yakni rumah di Simprug, indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya.Ali mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait dengan perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.\"KPK masih terus melakukan follow the money dan identifikasi aset terkait dengan perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
ASEAN Coast Guard Forum 2023 Membahas "IUU Fishing"
Jakarta, FNN - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI memimpin ASEAN Coast Guard Forum 2023 di Jakarta pada 6–9 Juni guna membahas kerja sama menjaga perairan dari berbagai ancaman, salah satunya illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing).Forum yang untuk pertama kalinya dipimpin Indonesia itu dihadiri oleh enam negara anggota ASEAN, yaitu Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam.\"Tujuan dari pelaksanaan ASEAN Coast Guard Forum ini adalah pertama, kami membuat komunitas untuk bisa jaga keamanan dan stabilitas untuk ASEAN dan kami membuat jaring komunikasi. Kami melaksanakan information sharing, kemudian ada pelatihan, ada koordinasi yang lain,\" kata Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia saat jumpa pers usai membuka ASEAN Coast Guard Forum 2023 di Jakarta, Rabu.Aan menjelaskan negara anggota ASEAN menghadapi masalah serupa untuk menjaga keamanan laut, di antaranya penangkapan ikan secara ilegal, pelanggaran batas wilayah, dan penyelundupan.Oleh karena itu, ASEAN Coast Guard Forum tidak hanya menjadi ajang memperkuat kerja sama menghadapi persoalan dan tantangan tersebut, tetapi juga membangun rasa percaya antarsesama badan keamanan laut (coast guard) di kawasan perairan Asia Tenggara.\"Misalnya, saya punya informasi ada kapal yang kami curigai masuk ke wilayah Filipina. Kami akan menginformasikan ke teman-teman yang ada di Filipina. Demikian juga dengan Malaysia. Bahkan, saya dengan APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) sudah sering kali kami saling membantu,\" jelas Aan.Menurut dia, masing-masing negara perlu saling menghormati kedaulatan, batas wilayah, dan aturan. Namun, ada berbagai mekanisme kerja sama untuk menjaga wilayah perairan di masing-masing negara dan kawasan.\"Yang terpenting adalah kami melaksanakan berbagi informasi atau information sharing. Ini yang sangat penting,\" kata Aan.Dalam ASEAN Coast Guard Forum 2023, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar tidak hadir. Namun, itu bukan berarti forum tersebut kurang didukung. Menurut Aan, ketiga negara itu tidak hadir karena ada urusan lebih penting di negaranya masing-masing.\"Contoh, dari Kamboja tidak hadir karena ada bencana, ada juga yang lagi pemilihan umum sehingga diwakili oleh kedutaan besarnya di sini. Bukan berarti semuanya tidak setuju, tetapi (yang setuju) di atas 50 persen, bahkan 60 persen setuju dengan ASEAN Coast Guard Forum (ACF),\" ujar Aan Kurnia.ASEAN Coast Guard Forum 2023 merupakan tindak lanjut dari pertemuan teknis para ahli (TEGM) di Cebu, Filipina, pada 1-4 Mei 2023.(ida/ANTARA)
KKR Aceh Menargetkan Pengambilan 1.200 Pernyataan Korban Pelanggaran HAM
Banda Aceh, FNN - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kembali melakukan pengambilan pernyataan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat konflik Aceh masa lalu, dengan menargetkan 1.200 korban.\"Dalam dua tahun ini, kami menambah 1.200 pernyataan dari 5.000 yang kami rencanakan,\" kata Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh Bustami, di Banda Aceh, Selasa.Kegiatan pengambilan pernyataan yang berlangsung selama dua tahun (2022-2024) ini dilaksanakan bekerjasama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja pada isu HAM. Bustami mengatakan sejauh ini pihaknya telah memiliki 5.000 lebih data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan tindakan yang dialami korban yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang di Aceh.Kata Bustami, pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 sampai dengan 15 Agustus 2005.Lalu, terkait pengungkapan kebenaran merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sesuai perintah Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM masa konflik Aceh, sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban. \"Pengungkapan Kebenaran ini dilakukan melalui pengumpulan informasi dan dokumen, investigasi, pengambilan pernyataan dan publikasi,\" ujarnya.Untuk pengambilan pernyataan kali ini, lanjut Bustami, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 orang petugas pengambil pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM dan bagaimana proses verifikasi korban di lapangan.Tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan juga telah dibekali SK penunjukan petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Langkah ini supaya pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung. Untuk memudahkan kerja tim di lapangan, tambah Bustami, KKR Aceh juga sudah melakukan prakondisi dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang ada di tingkat provinsi Aceh maupun kabupaten/kota.\"Kami juga meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat, perangkat gampong, organisasi masyarakat sipil dan semua pemangku kepentingan atau stakeholder untuk mendukung kerja-kerja tim KKR Aceh di kabupaten/kota dalam pengambilan pernyataan ini,\" kata Bustami.(ida/ANTARA)
Bila Tak Serius Bekerja, Kapolri Akan Memberi Sanksi Satgas TPPO
Jakarta, FNN - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut akan ada sanksi yang diberikan Kapolri kepada jajarannya Satgas TPPO apabila tidak serius menangani kasus tindak pidana perdagangan manusia di daerah masing-masing.\"Kapolri memberikan target seminggu bagi Satgas TPPO untuk melaksanakan tugas penegakan hukum, nanti akan dievaluasi hasilnya seperti apa. Karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu,\" kata Agus di Jakarta, Selasa.Kapolri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat Mabes Polri hingga polda.Pembentukan Satgas TPPO ini disampaikan dalam rapat video konferensi dengan seluruh jajaran dan polda se-Indonesia, Senin (5/6).Satgas TPPO Polri tingkat Mabes Polri dipimpin oleh Wakabakareskrim Irjen Pol. Asep Edi Suheri, sedangkan satgas daerah (satgasda) dipimpin oleh masing-masing wakapolda.Agus menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polri terdiri atas beberapa subsatgas, yakni satgas pencegahan, satgas rehabilitasi, satgas penindakan, dan satgas lingkungan kelembagaan.\"Fokus utama penegakan hukum dahulu,\" katanya.Agus mengatakan bahwa Satgas TPPO Polri akan bekerja secara dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.Terkait dengan ada pihak-pihak yang mem-backing tindak pidana perdagangan orang, jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan manusia tersebut.\"Sudah jelas arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Kapolri, Pak Menko, enggak ada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, ya, pidana. Kalau ada yang melibatkan yang lain ada dari teman-teman kementerian/lembaga yang lain,\" ujarnya.Agus menegaskan bahwa saat ini Polri tengah memburu pihak-pihak yang namanya disebut oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).Ia juga menekankan bahwa persoalan TPPO menjadi atensi serius pemerintah untuk dicegah dan ditindak tegas.\"Intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah seperti sudah disampaikan Bapak Presiden saat KTT ASEAN di Labuan Bajo. Pak Kapolri menjadi ketua harian tentunya harapannya upaya dari pencegahan sampai dengan penindakan dapat berjalan dengan baik,\" kata Agus.(ida/ANTARA)
RI dan AS Fokus Membangun Ketahanan Menghadapi Ekstremisme
Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat fokus membangun ketahanan masyarakat menghadapi ekstremisme di Asia Tenggara melalui penyelenggaraan 3rd ASEAN-U.S. Regional Workshop on Preventing and Countering Violent Extremism (P/CVE).\"Ini merupakan yang ketiga kalinya, di mana SOMTC Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat menjadi co-host dalam ASEAN-U.S. Workshop on P/CVE,” ujar Kepala BNPT RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.SOMTC merupakan ASEAN Senior Official Meeting on Transnational Crime atau Pertemuan Pejabat Senior Negara-negara ASEAN tentang Kejahatan Lintas Batas Negara.Rycko mengatakan bahwa kedua lokakarya sebelumnya telah terlaksana dengan baik, melalui identifikasi pendekatan dan praktik baik dalam membangun strategi dan kebijakan nasional.\"Termasuk pengembangan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme,\" ucap Rycko.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT RI) yang merupakan ketua kelompok pejabat senior Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) selaku co-host bersama Pemerintah Amerika Serikat melaksanakan 3rd ASEAN-U.S. Regional Workshop on Preventing and Countering Violent Extremism: Community Resilience in ASEAN yang diselenggarakan pada 6-7 Juni 2023.Pertemuan tahunan ini diikuti oleh sekitar 80 peserta dari negara-negara anggota ASEAN, perwakilan dari para mitra, para ahli, akademisi, organisasi internasional, dan organisasi masyarakat sipil.Rycko menyampaikan bahwa pertemuan antara Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat telah berkontribusi bagi pembangunan strategi dan kebijakan nasional dalam mencegah P/CVE.Kepala BNPT RI menyampaikan dalam pertemuan ini membahas sejumlah isu penting terkait P/CVE, di antaranya pertukaran informasi perkembangan terorisme global dan regional, situasi terkini dari negara anggota ASEAN, perspektif pemuda dan perempuan dalam memperkuat ketahanan masyarakat, tanggapan dini, serta kemitraan dalam merespon propaganda ekstremisme kekerasan atau Early Warning Early Response (EWER), dan tantangan daring lainnya.Senada dengan Kepala BNPT RI, Mission Director USAID Regional Development for Asia, Dr. Steven Olive menyampaikan pentingnya keterlibatan banyak pihak dalam membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi kelompok ekstremisme kekerasan.\"Oleh karena itu, lokakarya tahun ini mengangkat tema ketahanan masyarakat, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengantisipasi, beradaptasi, bertahan, dan pulih dengan cepat secara bersama-sama,\" katanya.Pertemuan ini pun menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk diimplementasikan bersama oleh negara anggota ASEAN, Pemerintah Amerika Serikat, para mitra dan lembaga donor, terutama dalam meningkatkan daya tahan atau imunitas masyarakat, terutama perempuan dan generasi muda dalam melawan P/CVE.Untuk selanjutnya, seluruh partisipan akan mengikuti 3rd Bali Work Plan Multi-Sectoral Task Force (MTF) Meeting dan the 3rd ASEAN Partners Meeting for the Implementation of the Bali Work Plan (2019–2025) pada 8-9 Juni 2023.(ida/ANTARA)
Koalisi Masyarakat Antikorupsi Minta KPU Tetap Mengatur Ketentuan LPSDK
Jakarta, FNN - Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap mengatur ketentuan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024.\"KPU menetapkan kewajiban bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014,\" ujar Valentina Sagala selaku perwakilan koalisi yang terdiri atas 144 organisasi masyarakat sipil itu, di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa.Hal tersebut disampaikan Valentina usai sejumlah perwakilan dari koalisi masyarakat sipil tersebut melakukan audiensi dengan KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta.Menurut Valentina, meskipun KPU mengatakan akan mengakomodasi penyampaian LPSDK melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap harus dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024.Berikutnya, koalisi masyarakat sipil itu meminta KPU untuk membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses publik.\"Kami menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye,\" lanjut dia.Sebelumnya, KPU RI menyampaikan langkah menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” ujar anggota KPU RI Idham Kholid dalam kesempatan tersebut.Pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu menyampaikan LPSDK.Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah membukukan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.\"Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,\" ujarnya.KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).(ida/ANTARA)
Pasal Riba dalam KUH Perdata Bakal Duji Materiil Tim Hukum Masyumi
Jakarta, FNN - Sejarah baru kembali terungkap. Untuk pertama kalinya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Pemohonnya adalah dari Tim Hukum Masyumi yang dikomandani Dr. Ahmad Yani, SH, MH, yang juga Ketua Umum Partai Masyumi. Yang digugat adalah Pasal 1765 hingga 1768 KUH Perdata. “Pasal-pasal itu membolehkannya diberlakukan bunga dalam utang piutang, ini bertentangan dengan UUD 1945,” tandas Ahmad Yani. Ketentuan KUH Perdata itu, sambungnya, secara formil mendudukkan bahwa memungut bunga menjadi legal, sementara itu adalah riba. “Ini tidak sesuai dengan teori negara republik dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang membuat umat Islam tidak merdeka dalam menjalankan ibadahnya, karena pasal itu mengandung riba dan riba adalah haram,” tegasnya lagi. Menariknya, gugatan itu mengambil batu uji Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara adalah berbentuk republik. Menurut Irawan Santoso, SH, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Masyumi itu juga, mengatakan bahwa \"Memungut bunga dalam utang piutang, itu bertentangan dengan teori negara republik,” tegasnya. Karena, sambungnya lagi, konsep negara republik tidak digariskan secara tegas oleh the founding fathers Indonesia. “Maka kita harus mengacu pada teori republik yang ditetapkan para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, yang memiliki kitab panduan tentang ‘republik’, dan mereka mengharamkan pungutan bunga dalam utang piutang,” tandasnya. Beranjak dari situ, Tim Hukum Masyumi menilai pasal KUH Perdata yang membolehkan memungut bunga itu, “Sangat tidak bersesuaian dengan konsep negara republik, dan bertentangan dengan prinsip dasar umat Islam karena memungut bunga adalah riba dan riba jelas haram,” kata Ahmad Yani lagi. Dijamin gugatan Masyumi perihal pasal riba dalam KUH Perdata ini akan sangat menarik diikuti. Karena isi gugatannya penuh landasan filosofis dan historis yang kuat sekali. “Dan kita masih mempergunakan KUHPerdata yang murni ini buatan kolonial, saatnya kita harus Menyusun sendiri KUH Perdata yang sesuai dengan prinsip bangsa Indonesia,” kata Ahmad Yani lagi. Masyumi, tambahnya, menjadi pelopor perjuangan hak-hak umat Islam yang secara legal formal terampas tanpa sadar. “Kita akan memperjuangkan hak-hak hukum umat Islam agar bebas merdeka menjalankan ibadah di negara ini, sesuai jaminan konstitusi,” tukas advokat papan atas asal Palembang itu lagi. (*)
Brigita Manohara Diperiksa KPK
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa presenter televisi Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).\"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Brigita awalnya akan diperiksa pada hari Rabu (24/5). Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi hari ini.Ali mengatakan bahwa Brigita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.\"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,\" ujarnya.Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.\"Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua,\" kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26 Juli 2022).Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.\"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,\" kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).(ida/ANTARA)