HUKUM
Pemerintah Menjamin Eksil Korban Pelanggaran HAM Dimudahkan Pulang ke RI
Jakarta, FNN - Pemerintah menjamin eksil korban pelanggaran HAM berat mendapat kemudahan untuk pulang ke Tanah Air melalui berbagai layanan visa dan izin tinggal yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM RI.Layanan visa dan izin tinggal itu merupakan salah satu wujud pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang diberikan negara sebagaimana direkomendasikan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) bentukan Presiden RI Joko Widodo.“Ya, jadi (para korban dan keturunannya) akan diberikan secondhome visa (visa rumah kedua, red.), golden visa, KITAS (kartu izin tinggal terbatas),” kata Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantornya, Jakarta, Jumat.Data sementara per 23 Juni 2023, ada 136 eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang menetap di luar negeri. Ratusan eksil yang nama-namanya telah terverifikasi oleh Pemerintah itu tersebar di Belanda, Rusia, Ceko, Swedia, Slovenia, Albania, Bulgaria, Suriah, Inggris, Jerman, dan Malaysia.Dari 136 orang itu, 67 eksil merupakan korban Peristiwa 1965 yang menetap di Belanda, satu orang dan 37 keturunannya di Rusia, 14 orang di Ceko, 8 orang di Swedia, dua orang eksil, dan satu keturunannya di Slovenia, satu eksil di Albania, satu di Bulgaria, satu di Suriah, satu di Inggris, satu di Jerman, dan dua eksil yang masing-masing korban Kerusuhan Mei 1998 dan korban Peristiwa Simpang KKA Aceh ada di Malaysia.Walaupun demikian, Teguh Pudjo meyakini jumlah eksil yang terdata kemungkinan akan bertambah terlebih setelah Presiden Jokowi mengumumkan secara langsung program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Januari 2023.“Ini kan terus berlanjut. Misalnya nanti program ini, pemulihan hak korban ini, mereka melihat ini. Ada perwakilan yang datang ke sini, mereka akan bercerita. Saya lihat itu menjadi magnet bagi mereka yang belum terdata,” kata Sesmenko Polhukam yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Tim PP HAM.Dalam acara “Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim PP HAM\" di Aceh yang dipimpin Presiden RI itu, dua eksil masing-masing dari Rusia dan Ceko dijadwalkan hadir langsung di Rumah Geudong.“Nanti akan ikut datang ke sini dua, (satu) dari Rusia, dan (satu dari) Ceko akan ikut datang ke Aceh,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat.Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu melibatkan 19 kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan.Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli waris, di antaranya berupa beasiswa pendidikan, kesempatan bekerja, jaminan kesehatan prioritas, pembangunan rumah, renovasi/perbaikan rumah, bantuan uang tunai, bantuan bahan makanan pokok, layanan visa khusus untuk para eksil, serta program pemulihan lainnya yang bersifat kolektif/komunal seperti pembangunan fasilitas umum.Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan sejumlah kemudahan dan layanan untuk para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri.Layanan dan fasilitas yang diberikan Kemenkumham, di antaranya Golden Visa, Secondhome Visa, relaksasi masa kunjungan/masa tinggal, KITAS/KITAP untuk korban di luar negeri atau kemudahan dalam pindah kewarganegaraan menjadi WNI, dan melepas status kewarganegaraan yang lain (WNA).(ida/ANTARA)
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim
Jakarta, FNN - Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri. Panji dilaporkan terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP. \"Ini terkait pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Alquran buatan Muhammad, dan lain-lain,\" kata Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP). Menurut Ihsan, ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytum yang mengarah pada penistaan agama, seperti shalat Idul Fitri perempuan sejajar laki-laki. Selain itu, katanya, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat. \"Sesuai keputusan MUI, nah oleh karena itu maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat, maka sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren,\" kata Ihsan. Pelapor mengkhawatirkan anak-anak di doktrin dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam justru bukan menjadi santri yang paham agama, nanti malah justru menjadi santri yang bermasalah setelah keluar dari Az Zaytun. Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa\'adi meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang. \"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,\" ujar Zainut di Jakarta, Rabu (21/6). Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya Panji Gumilang dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan. Zainut mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya. Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan Pesantren Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang. Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan ormas dengan Al Zaytun.(ida/ANTARA)
MUI: Ada Empat Poin yang Perlu Diklarifikasi ke Ponpes Al-Zaytun
Bandung, FNN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut ada empat poin pertanyaan yang perlu diklarifikasi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat terhadap pesantren tersebut. Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam menyebut empat poin itu, antara lain, pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal asal Kitab Suci Al Quran, soal penafsiran Ayat Suci Al Quran, soal penafsiran Tanah Suci, dan penafsiran soal hubungan dengan lawan jenis. \"Kita akan meminta kesediaan Panji Gumilang untuk bisa mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaannya meski sebetulnya Tim MUI ini sudah memiliki fakta data yang sudah sangat akurat,\" kata Firdaus Syam di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Di samping itu, dia menyayangkan sikap Panji Gumilang yang enggan bertemu dengan Tim MUI Pusat saat menghadiri panggilan Tim Investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate. Padahal, kata dia, sebelumnya Tim MUI Pusat telah beberapa kali berupaya melakukan klarifikasi, bahkan hingga mendatangi Ponpes Al-Zaytun di Indramayu. Selain itu, kata dia, surat-surat resmi dari MUI yang dikirim ke Al-Zaytun sejauh ini belum direspons. \"Kami kecewa, kita tahu bahwa tabayun itu kan maknanya meminta kejelasan tentang pernyataan-pernyataan itu agar ini semuanya bisa \'clear\' dan MUI bisa memberikan satu pandangan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam,\" kata dia. Dia memastikan MUI akan segera menentukan langkah terkait persoalan Ponpes Al-Zaytun karena MUI telah memiliki data yang lengkap terkait keberadaan dan kegiatan Ponpes Al-Zaytun sejak tahun 2002. \"MUI ini sudah memiliki fakta dan data yang sangat akurat dan ini bisa kita laporkan ke pimpinan untuk kemudian dibawa dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, apakah itu sudah masuk dalam kategori penyimpangan, penistaan, penyesatan, penodaan agama atau tidak,\" kata dia.(sof/ANTARA)
Pungli di Rutan untuk Meloloskan Alat Komunikasi
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan oleh oknum petugas lapas untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan.\"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,\" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ghufron mengungkapkan aksi pungli tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun sulit terdeteksi karena para korban pungli tersebut memilih untuk tutup mulut.\"Berdasarkan info sementara, ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,\" ujarnya.Lebih lanjut Ghufron juga mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli tersebut.\"Siapa saja yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut tuntas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat,\" kata Ghufron.Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.\"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,\" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.\"KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di Rutan Cabang KPK tersebut untuk memudahkan pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.(sof/ANTARA)
Temuan Pungli di Rutan Sudah Dikoordinasikan dengan KPK
Jakarta, FNN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4 miliar.\"Ya, koordinasi sejak awal bahkan sudah beberapa waktu lalu,\" kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ivan mengatakan seluruh data yang dikumpulkan PPATK terkait perkara pungli tersebut sudah diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.\"Sudah di sana semua datanya ya,\" ujarnya.Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.\"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,\" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.\"KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6). Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.(sof/ANTARA)
Keberadaan Duta Damai Dunia Maya Sesuai Dengan Amanat RAN PE
Jakarta, FNN - Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. Imam Margono mengatakan keberadaan dan pembentukan Duta Damai Dunia Maya merupakan bagian yang sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. “Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah bagian dari RAN PE dan keberadaan RAN PE ini juga dikuatkan degan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021. Dimana ini menjadi salah satu tool yang sangat baik dalam pencegahan mulai dari intoleransi dan radikalisasi sampai dengan ekstrimisme berbasis kekerasan,” ujar Imam dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat. Sehingga, Duta Damai harus terus berperan aktif dalam menebarkan pesan-pesan perdamaian melalui dunia maya sebagai upaya untuk mencegah penyebaran paham radikal terorisme. Meski begitu, kegiatan regenerasi atau pembentukan Duta Damai Dunia Maya yang dimotori oleh Pusat Media Damai (PMD) berada di bawah naungan Subdit kontra Propaganda dan Direktorat Pencegahan BNPT ini masuk dalam RAN PE di Pilar 1 tentang Pencegahan. Ia mengatakan hal tersebut ada di fokus kedua dan fokus keempat. Imam juga menjelaskan fokus kedua meliputi peningkatan kapasitas stakeholder dalam mencegah ekstrimisme berbasis kekerasan dengan bagaimana cara mengatasinya. Lalu, di fokus keempat adalah peningkatan daya tahan dan juga tentang peningkatan kapasitas Pemuda. \"Di kedua fokus itu permasalahan dari yang saya hubungkan dengan kegiatan sekarang ini adalah permasalahannya dibutuhkan peningkatan kapasitas pemuda. Di mana pemuda ini adalah kelompok yang rentan,” kata alumni Akpol tahun 1988 ini. Sementara itu, fokus keempat juga berkaitan dengan pembuatan modul internet ramah yang tentunya ditujukan bagi kalangan pemuda. “Karena ini semua topiknya adalah topik ramah untuk melawan konten-konten intoleran, radikalisme yang ada di dunia maya pada saat ini,” jelasnya. Imam mengungkapkan informasi yang beredar saat ini dilakukan oleh kelompok-kelompok yang mendukung kegiatan radikalisasi, ekstremisme dan terorisme sudah menggunakan cara cara yang lebih baru, yakni dengan dunia digital. “Dimana dia mentransformasikan metode penyebarannya dalam mengglorifikasikannya bukan lagi dengan harus bertatap muka atau harus berceramah, tidak seperti itu. Tapi dia sekarang sudah menggunakan platform digital, dimana platform digital ini tidak ada batasnya,” ujar mantan Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT ini. Apalagi, sambung Imam, yang membanjiri platform digital ini adalah generasi anak muda mulai dari generasi milenial, generasi x maupun generasi z. Untuk itu, keberadaan platform digital dimanfaatkan oleh kelompok radikal dalam menyebarkan ajaran atau pemahaman yang menyimpang. “Mulai kami cegah dari hulunya yakni melalui Duta Damai Dunia Maya ini dengan membanjiri dunia maya dengan konten-konten yang sejuk dan toleran, karena perang saat ini menggunakan platform digital melalui dunia maya, bukan lagi perang berhadap hadapan, tetapi melalui dunia maya,” tutur Imam. Dia menuturkan produk-produk yang telah dibuat oleh Duta Damai itu juga mengikuti zaman, sehingga regenerasi ini juga sangat tepat. “Setiap tahun itu selalu dinamis karena ada pergantian keinginan. Jadi keinginan-keinginan menjadi ter-update dan bisa tertampung di situ,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa Duta Damai Dunia Maya ini harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan mendapat dukungan dari pemerintah. Sebelum acara dimulai dirinya juga sudah duduk satu meja dengan Kesbangpol Provinsi Kalsel dan Kesbangpol Kabupaten Banjar yang turut hadir di acara tersebut agar keberadaan Duta Damai ini bisa dijadikan program yang bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan melakukan kolaborasi. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Duta Damai itu akan sangat terkait kepada RAN PE. Pasalnya, dalam RAN PE itu memang mengajak semua stakeholder termasuk pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk bersama-sama dapat mencegah intoleransi dan radikal melalui dunia maya itu. “Siapa yang bisa merebut dunia maya maka dia yang akan menang. Kenapa dengan anak muda atau kenapa harus ada regenerasi? Supaya dia biar selalu mengupdate kemauan-kemauan dari pemuda-pemuda seusianya dia,” imbuh dia. Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakesbangpol) Kabupaten Banjar Safrin Noor mengaku bangga dan senang dengan adanya Duta Damai ini. Sebab, dalam era digital yang semakin berkembang seperti sekarang ini penting bagi semua pihak untuk memahami peran yang dimainkan oleh dunia maya dalam menyebarkan informasi. “Duta Damai berperan penting secara online maupun offline dalam menjaga generasi sebayanya agar tidak terpengaruh oleh paham dan doktrin yang dapat merusak dan merangkul generasi muda dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme melalui kampanye kebangsaan dan perdamaian,” ujar Safrin Noor. Menurutnya, Duta Damai Dunia Maya adalah corong edukasi yang membantu mencerahkan masyarakat agar cerdas dalam mengelola informasi dan berkomunikasi di dunia maya kepada generasi muda. Dirinya meminta Duta Damai untuk terus belajar dan mengembangkan potensi serta kemampuan dalam upaya pencegahan paham radikal terorisme di kalangan generasi muda terutama di regional Kalimantan Selatan (Kalsel). “Mari kita bersama-sama menciptakan perdamaian dan melanjutkan perjuangan ini untuk masa depan yang baik,” katanya. Regenerasi Duta Damai Dunia Maya Regional Kalsel ini diikuti sebanyak 50 peserta dan 35 di antaranya adalah anggota Duta Damai baru yang mengikuti pelatihan dengan memiliki keahlian di bidang IT, Blogger, dan desain komunikasi visual. Sedangkan 15 orang adalah Duta Damai Dunia Maya Kalsel 2017 dan 2020. Adapun selama dua hari sejak Selasa (20/6), mereka digembleng oleh tim mentor dari PMD BNPT dengan dibekali pengetahuan terkait narasi-narasi perdamaian, sehingga nantinya mereka bisa menghasilkan produk yang bisa mereka sebarkan melalui dunia maya.(sof/ANTARA)
Kejaksaan Telah Membentuk Gakkumdu Pemilu 2024
Kupang, FNN - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta menyebutkan seluruh kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di Indonesia telah membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna mengantisipasi adanya potensi munculnya masalah atau pelanggaran hukum pidana Pemilu serentak 2024.\"Seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memiliki sentra Gakkumdu sebagai antisipasi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu 2024,\" kata Sunarta kepada wartawan di Kupang, Jumat.Sunarta mengatakan hal itu terkait antisipasi dilakukan Kejaksaan Agung dalam menghadapi munculnya potensi terjadinya kasus pidana Pemilu.Ia mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2024, Kejaksaan memiliki peran yaitu berada dalam sentra Gakkumdu bersama Bawaslu, Kepolisian untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum apabila terjadi kasus pidana pemilu.Dia mengatakan aparat kejaksaan yang berada dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif apabila ada persoalan hukum sehingga pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara serentak pada 2024 berlangsung aman, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.\"Kami berharap dengan adanya sentra Gakkumdu bisa menangani kasus-kasus tindak pidana pemilu sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai Oktober 2023. Penanganan hukum dilakukan Gakkumdu hanya dilakukan tujuh hari,\" kata Sunarta.Dia menegaskan aparat kejaksaan yang dilibatkan dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif dalam menangani laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu dengan tetap mengedepankan netralitas.Menurut dia, kejaksaan tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemilu sehingga apabila terjadi pelanggaran hukum pidana pemilu tentu dibahas secara bersama dengan anggota Gakkumdu lainnya.Ia mengatakan dengan telah terbentuknya Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia maka tentu kejaksaan telah siap menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024.Dia mengatakan dalam tujuh program utama Kejaksaan Agung RI bahwa seluruh ASN harus netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga seluruh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia telah diinstruksikan agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus netral.(sof/ANTARA)
Untuk Memudahkan Masyarakat Memperoleh Keadilan, PA Bantul Melakukan Sidang Kelil
Bantul, FNN - Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang keliling di Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan dan Kecamatan Pleret, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh keadilan.Wakil Ketua PA Bantul, Muh Irfan Husaeni, di sela sidang keliling di Bantul, Jumat, mengatakan, sidang keliling merupakan salah satu program yang ditawarkan pengadilan untuk membantu masyarakat.Ia mengatakan, tujuan utama dari program ini adalah untuk mempermudah akses pelayanan hukum bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau.\"Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk menghadiri persidangan, sehingga mempermudah mereka untuk mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan,\" katanya.Ia mengatakan, sidang keliling ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat, karena mereka tidak lagi perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk melakukan perjalanan jauh ke pengadilan.\"Dengan ada layanan ini, proses peradilan menjadi lebih terjangkau dan lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, sidang keliling juga memperkuat keterhubungan antara pengadilan dan masyarakat setempat,\" katanya.Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Bantul bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran sidang keliling ini.Dalam sidang ini, pengadilan membawa tim dan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan sidang di tempat. Dengan demikian, masyarakat di daerah terpencil akan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses keadilan.\"Sidang keliling ini menjadi langkah nyata dari Pengadilan Agama Bantul dalam melayani masyarakat secara merata,\" katanya.Pengadilan Agama Bantul juga berkomitmen untuk terus berinovasi dan mencari cara-cara baru untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum.\"Diharapkan program ini akan memberikan manfaat yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat Bantul, serta menjadi inspirasi bagi pengadilan lainnya untuk mengadopsi model yang sama,\" katanya.(ida/ANTARA)
Polri Diminta untuk Menjalin Kerja Sama Mengatasi Kejahatan Transnasional
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri untuk menjalin kerja sama bilateral antarkepolisian dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan transnasional.Dia menilai kejahatan transnasional merupakan kejahatan nyata di berbagai negara dan mendapatkan perhatian khusus terhadap permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkoba, terorisme, hingga perdagangan senjata ilegal.\"Polri harus sering melakukan kerja sama bilateral antarkepolisian berbagai negara dalam menyelesaikan kasus kejahatan transnasional, namun harus tetap menjaga segala kerahasiaan dan data yang kita miliki,\" kata Andi Rio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Menurut dia, kejahatan trasnasional melemahkan sendi-sendi pemerintahan global maupun regional, memiliki dampak cukup besar, serta berbahaya bagi bangsa dan negara.Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto pada pertemuan ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Yogyakarta, Selasa (20/6).Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa aparat penegak hukum lintas negara, khususnya ASEAN, harus terlebih dahulu memiliki kesepahaman hukum dalam kasus kejahatan transnasional.\"Sehingga, penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional dapat dilakukan secara bersama dalam memberantas kejahatan transnasional di lintas negara,\" ucapnya.Andi Rio pun berharap aparat penegak hukum, terutama kepolisian di seluruh negara ASEAN, juga dapat mengingatkan para pemangku kepentingan dan institusi penegak hukum lainnya dalam mendeteksi lebih awal terjadinya kejahatan transnasional.Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan cara memperketat syarat dan izin yang mengarah pada kejahatan transnasional. Misalnya, tambahnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjadi garda terdepan dalam ranah kepengurusan paspor.\"Tentunya institusi Polri harus membangun kerja sama dengan Kemenkumham untuk mencegah terjadinya TPPO lebih awal saat kepengurusan pasport, sehingga dapat menanyakan tujuan apa dan kemana warga negaranya hendak pergi,\" kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.(ida/ANTARA)
PT BUP Mendukung Kejaksaan Memproses Kasus BTS Kominfo
Jakarta, FNN - PT Basis Utama Prima (BUP) selaku entitas badan hukum bisnis menghormati dan mendukung proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung. “Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,\" kata Yanuar P. Wasesa selaku kuasa hukum PT BUP dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Dalam kesempatan itu, Yanuar membantah PT BUP terlibat dalam perkara yang menyeret Muhammad Yusrizki, selaku salah satu direktur di PT BUP ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam perkara tersebut dalam kapasitas sebagai pribadi. Yanuar menegaskan, bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS. \"Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu – menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,\" ujarnya. Yanuar meyakini, Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti-bukti yang ada. \"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,\" ujar Yanuar. Sebelumnya, Kamis (15/6), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis, menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima (BUP). Menurut Kuntadi, Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, yang ternyata ada indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara. Yusrizki sebagai kepesertaan pengadaan proyek 1,2,3,4 dan 5 BTS 4G Kominfo terlibat dalam proses penyediaan panel surya yang merugikan keuangan negara. \"Didalam kepesertaan yang bersangkutan dalam pengadaan ini berdasarkan alat bukti kami ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara,\" kata Kuntadi.(ida/ANTARA)