HUKUM
Presiden Akan Mengumumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh
Banda Aceh, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan (\"kick off\") penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.\"Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan \'kick off\' di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie,\" kata Mahfud di Kota Lhokseumawe, Senin.Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden Joko Widodo itu merupakan Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989–1998).Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.\"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,\" katanya.Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.Ia menyebutkan ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut, yakni seperti rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak nanti akan direhabilitasi fisiknya.\"Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
Andhi Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"Mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Ali menerangkan penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.\"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,\" ujarnya.KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.\"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya,\" kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.\"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa,\" ujarnya.Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.(ida/ANTARA)
Orang Dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawati Bank Mandiri Isye Fitril Yuliastuti sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).\"Saksi Isye Fitril Yuliastuti hadir pada pemeriksaan Senin (12/6). Saksi diduga orang dekat tersangka HH,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Ali tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan terhadap saksi, namun mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diperiksa terkait aliran dana yang diterimanya dari tersangka Hasbi Hasan.\"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang tidak bisa kami sampaikan saat ini,\" ujarnya.Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan bahwa tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar untuk mengkondisikan sejumlah kasus di MA.Kemudian, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.(ida/ANTARA)
Sebanyak 26 Kasus TPPO di Wilayah Jateng Berhasil Diungkap Polisi
Semarang, FNN - Kepolisian mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang, Senin, mengatakan 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.\"Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,\" kata Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu.Dari jumlah korban sebanyak itu, lanjut dia, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia.Sementara sisanya, kata dia, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, menurut dia, terdiri atas perusahaan dan perorangan.\"Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,\" katanya.Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Abiyoso mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar. (ida/ANTARA)
Rekonstruksi Pembuat Ekstasi Jaringan Internasional Digelar oleh Bareskrim
Tangerang, FNN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus produksi ekstasi skala besar jaringan internasional yang ditemukan di wilayah Tangerang, Banten dan Semarang, Jawa Tengah, Senin.Rekonstruksi itu berlangsung di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.\"Penyidik Bareskrim melakukan rekonstruksi dua peristiwa pabrik ekstasi, pertama di Tangerang dan kedua di Semarang, Jawa Tengah,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Tangerang, Senin.Dalam proses rekonstruksi tersebut, penyidik dari tim Dittipidnarkoba Polri melibatkan lima orang tersangka yakni berinisial Deni, Tedi, Noval, Reza dan Aaldian dengan memperagakan 68 adegan di tempat kejadian perkara (TKP) Tangerang dan 36 adegan di Semarang, Jawa Tengah.\"Dihadirkan langsung lima tersangka. Dimana, tiga di Tangerang dan dua di Semarang. Di dalam rekonstruksi TKP Tangerang dilaksanakan 68 adegan dan juga TKP Semarang ada 36 adegan,\" katanya.Ia merincikan sebanyak 68 agenda reka ulang tersebut terdiri atas adegan di TKP Tangerang dengan meliputi awal proses produksi ekstasi.Kemudian, adegan di TKP Semarang yang diperagakan di lokasi yang sama yaitu di Tangerang dengan sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa proses produksi ekstasi.\"TKP Semarang kita pindahkan ke sini (Tangerang) untuk memudahkan rekonstruksi. Sebenarnya yang ingin kita dapatkan dalam rekon hari ini, kemarin saat penyidikan di Tangerang dan Semarang ada perbedaan keterangan ketika dilakukan pemeriksaan pada lima tersangka,\" ujar dia.Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6).Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik berhasil mengamankan empat tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.\"Untuk total tersangka yang di amankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten,\" katanya.Dia menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya sebuah alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.Dari hasil pengembangan itu, kata dia, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sehingga, pihaknya menginstruksikan tim Diresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.\"Di Tangerang dua tersangka TH dan N berhasil diamankan dengan berhasil disita barang bukti yaitu barang jadi inek atau ekstasi warna orange 517 butir,\" tuturnya.Kedua tersangka yang di amankan di Banten ini, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi itu.\"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kita masih lakukan penyelidikan,\" jelas dia.Setelah berhasil mengungkap di Banten. Pihaknya, kemudian melakukan pengembangan ke daerah Semarang, Jawa Tengah.Di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah penyidik gabungan mendapat dua tersangka yaitu MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat dari obat ekstasi tersebut.Adapun dari hasil pengungkapan ini berbagai jenis barang bukti berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extasi.Sementara, untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.(ida/ANTARA)
Johnny G Plate Siap Menjadi "Justice Collaborator" di Kasus BTS Kominfo
Jakarta, FNN - Johnny G. Plate bersedia menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.\"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,\" kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, kliennya menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\"Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap,\" jelasnya.Namun, tambah Cholidin, Johnny G. Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.Menurut dia, dalam BAP baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.\"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kami belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kami akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,\" jelas Cholidin.Dalam perkara tersebut, Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan ada pihak yang justru menari-nari di atas penderitaan kliennya. Makanya, kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.\"Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat,\" ungkapnya.Menurut Cholidin, tugas Johnny G. Plate saat menjabat sebagai menkominfo, dalam kasus korupsi tersebut, ialah membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).Sehingga, menurut dia, Bakti Kominfo yang secara teknis mengetahui, mulai dari proses perencanaan, dan anggaran.\"Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,\" sebutnya.Cholidin juga mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.Dengan demikian, Cholidin menyebut Johnny G. Plate saat menjadi Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.\"Arahan Pak Menteri (Johnny G. Plate) hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden (Jokowi) dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS, dengan asumsi satu desa adalah satu tower,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
Sidang Dakwaan Lukas Enembe Diundur pada 19 Juni
Jakarta, FNN - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa kliennya sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara offline sehingga sidang dakwaan diundur pada 19 Juni 2023.\"Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya,\" ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Sebagaimana pantauan ANTARA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring. Akan tetapi, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung Senin, ditunda hingga Senin pekan depan, 19 Juni 2023.Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Dalam surat itu tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.\"Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,\" ujar Petrus ketika membacakan surat Lukas Enembe.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung 6 Mei 2023, Rijatono Lakka dituntut pidana lima tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,\" ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5).JPU KPK mengatakan bahwa Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850,00 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850,00 kepada Lukas Enembe.Hal itu dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018—2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018—2021.Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018—2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936,00.(ida/ANTARA)
Jika Lukas Enembe Menghadiri Sidang Langsung, Jaksa KPK Menyoroti Kamanan
Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyoroti sisi keamanan persidangan apabila Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menghadiri persidangan secara langsung.“Hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan. Simpatisan kita tahu sebagaimana banyak, ya,” ujar Wawan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Wawan menyatakan hal tersebut ketika disinggung apakah jaksa dari KPK keberatan apabila Lukas Enembe dihadirkan secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan.Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa keberatan dengan pertimbangan Lukas Enembe dapat menangkap dan merespons dengan bahasa yang jelas, meskipun terbata-bata.Oleh karena itu, jajaran jaksa KPK pun menilai Lukas Enembe layak untuk dihadirkan secara langsung di dalam persidangan.“Jadi yang penting keamanan diperhatikan dan meminta agar sidang ini lancar, sehingga kondisi keamanannya harus diutamakan lebih dahulu,” kata Wawan.Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa Lukas Enembe sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara offline pada 19 Juni 2023.Hasil pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring. Akan tetapi, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung hari ini, Senin (12/6), ditunda hingga Senin (19/6).Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Di dalam surat tersebut, tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.“Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Petrus ketika membacakan surat milik Lukas Enembe.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan pada sidang yang berlangsung pada hari Selasa (6/5), Rijatono Lakka dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(ida/ANTARA)
WNA Singapura dan Rusia Berdalih Investor Dideportasi Imigrasi Bali
Denpasar, FNN - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dan dua orang dari Rusia karena berdalih menjadi investor.Namun, mereka menyalahgunakan izin tinggal terbatas tersebut.\"Kami tangkap mereka berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial Instagram,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Bali, Sabtu.WNA asal Singapura itu berinisial GOWL dan dua WNA asal Rusia berinisial MK dan AM. Ketiganya ditangkap pada hari Jumat (26/5) di Kabupaten Karangasem.Ketiga WNA itu dideportasi kembali ke negara masing-masing pada hari Sabtu ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.Mereka ditangkap pada tanggal 26 Mei 2023 dalam operasi gabungan pengawasan keimigrasian atas laporan di media sosial yang disampaikan pada tanggal 4 Mei 2023.Hendra menjelaskan bahwa GOWL yang berusia 59 tahun itu diketahui menyelenggarakan kegiatan Dance for Peace yang diadakan di salah satu hotel di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem dengan jadwal pada tanggal 26—28 Mei 2023.Selain selaku penyelenggara, dia juga merangkap disjoki (DJ) dalam acara hiburan itu.\"GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025,\" katanya.Sementara itu, dua warga Rusia berinisial MK dengan jenis kelamin laki-laki berusia 37 tahun dan seorang perempuan AM dengan usia 34 tahun.Keduanya pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga 15 November 2023 dan 11 November 2023 yang saat itu merupakan pengunjung kegiatan Dance for Peace.Namun, kata Hendra, saat dilaksanakan operasi keduanya bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran dalam acara tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, meski memegang izin tinggal sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.Selain dideportasi, ketiganya mendapatkan penangkalan masuk Indonesia.Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.Sebagai gambaran, Kantor Imigrasi Singaraja terletak di Kabupaten Buleleng, Bali Utara yang berjarak sekitar 3 jam perjalanan darat dari Denpasar, Bali Selatan.Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah kerja di tiga wilayah yakni Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Jembrana.(sof/ANTARA)
Kemenkumham Diminta Menindak Tegas Dugaan Bunker Narkoba
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindak tegas dugaan penemuan bunker narkoba di salah satu kampus di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).Andi Rio mempertanyakan dugaan adanya bunker narkoba di dalam kampus tersebut merupakan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Sulsel. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa lapas belum menjadi tempat yang memberi efek jera.“Kemenkumham harus bertanggung jawab dalam hal ini. Berikan sanksi berat dan sikap tegas terhadap jajarannya yang terlibat. Jangan sampai image lapas menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para bandar narkoba dalam mengendalikan dan mengedarkan narkoba dari dalam lapas,” kata dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.Andi Rio merasa prihatin dengan temuan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel tersebut. Menurutnya, kondisi ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba tidak bisa ditolerir.“Ini bukti bahwa jaringan narkoba serius ingin merusak generasi bangsa di Indonesia. Hal ini tidak dapat ditolerir serta harus diberantas secara serius oleh negara,\" kata Andi Rio.Dia mendorong Kemenkumham dan pihak kampus dapat bekerja sama membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Andi Rio mengatakan kasus ini perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.\"Kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas bukanlah hal yang pertama terjadi. Ini masalah klasik dari zaman dahulu. Polda Sulsel harus mengungkap motif dan menelusuri siapa saja yang bermain terhadap peredaran aksi jual beli di lingkungan kampus,\" ucapnya.Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengungkap ada temuan bunker penyimpanan narkoba pada salah satu kampus ternama di wilayah Kota Makassar.\"Bunkernya ada brankas untuk penyimpanan barang bukti dan transaksi narkoba. Pengakuan terakhir (pelaku) sebenarnya sudah masuk tiga kilogram di situ dan sudah beredar cukup lama,\" ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat rilis kasus disertai tersangka di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (8/6).Selain itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel diketahui ikut menyelidiki dugaan temuan bunker narkoba tersebut.\"Pastilah diselidiki, kami tidak terpisah dengan Polda, kami lidik juga. Cuman kepastian, saya belum berani ekspos karena masih dalam pengembangan,\" ujar Kepala BNNP Sulsel Brigadir Jenderal Polisi Ghiri Prawijaya saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (9/6).(sof/ANTARA)