HUKUM
Terkait Dugaan Korupsi di Instansinya, Mentan Memberi Keterangan ke KPK
Jakarta, FNN - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK guna memberi keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.“Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara,” ujar Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.Syahrul mengatakan bahwa pada pemanggilan kedua oleh KPK, ia tidak bisa hadir karena harus menghadiri pertemuan G20 di India.Ia meminta agar pemanggilannya diundur hingga 27 Juni 2023. Akan tetapi, KPK meminta Mentan SYL untuk hadir pada Senin (19/6).“Tetapi, walaupun permintaan saya sampai tanggal 27 Juni 2023 karena berbagai kegiatan yang di Korea Selatan sudah bisa kita selesaikan di G20 di India itu, hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik,” tuturnya.Mentan SYL mengatakan bahwa ia siap untuk bersikap kooperatif serta menyatakan siap hadir kapan pun dibutuhkan KPK.“Akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” ujar Mentan SYL.Sebelumnya, KPK telah melayangkan undangan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/6).Namun, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta izin kepada KPK agar pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya diundur pada Selasa, 27 Juni 2023 karena harus menghadiri Agriculture Ministers Meeting G20 di India.Selanjutnya, KPK mengirimkan undangan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/6) guna memberi keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.Ali Fikri mengatakan bahwa KPK berharap dan meyakini Syahrul Yasin dapat memenuhi undangan dari KPK.\"Karena tentu permintaan keterangan ini dibutuhkan sehingga segera kami dapat melakukan analisis dan menentukan sikap dari seluruh hasil proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan ini,\" ujar Ali Fikri dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/6).(ida/ANTARA)
Kondisi Lukas Enembe Kritis Berdasarkan Catatan Dokter
Jakarta, FNN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rianto Adam Ponto menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berada dalam kondisi kritis berdasarkan catatan dokter.\"Kami baca hasil pemeriksaan dokter permintaan dari tim penuntut umum, di sini disebut kretin bintang dua, sedangkan yang lain bintang satu. Dari pemahaman saya, dari catatan dokter dinilai kritis,\" kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.Hal itu disampaikan majelis hakim seusai jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Lukas Enembe yang dihadiri langsung oleh Gubernur Papua nonaktif itu.Meski menghadiri langsung persidangan, Lukas harus didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona di kursi terdakwa karena Lukas tidak dapat berbicara dengan lancar akibat sakit stroke yang dideritanya.\"Nanti insyaallah persidangan ini berlanjut. Seandainya saudara terdakwa ada mengeluh sakit yang menghalangi aktivitas terdakwa, saudara secepat mungkin bermohon atau mengajukan surat permohonan ke majelis hakim. Walau di luar jadwal persidangan, kami akan mengambil sikap karena di atas hukum itu adalah kemanusiaan dan kami akan memperhatikan itu,\" tambah hakim.\"Kondisinya sangat kritis yang mulia,\" kata penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.\"Nanti, nanti jangan berkesimpulan dulu, yang penting permintaan ditampung dan dipertimbangkan karena penahanan di majelis hakim maka penuntut umum agar memberitahu secepat mungkin kalau ada sesuatu dari diri beliau. Kami tidak membeda-bedakan,\" tambah hakim Rianto.Sebelumnya, dalam nota keberatan (eksepsi), tim penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim memberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.\"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dialihkan ke penahanan kota sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara offline dan pemeriksaan terdakwa didampingi dokter,\" kata tim penasihat hukum O.C. Kaligis.\"Yang mulia, ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan tidak benar semua, apa yang disampaikan tidak benar, dari mana dia tahu?\" kata Lukas mengajukan protes lagi terhadap surat dakwaan.\"Nota keberatan sudah disampaikan dan sudah ada di tangan kami, sudah ada dan akan kami pertimbangkan, saudara harap bersikap tenang,\" kata hakim Rianto.\"Tidak benar semua apa yang disampaikan, tidak benar semua,\" tegas Lukas lagi.Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.(ida/ANTARA)
Komnas HAM Menegaskan Kembali Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM Berat
Padang, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kembali menegaskan setiap orang yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk tragedi 1965, berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan dari negara.Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu, mengatakan langkah pemerintah dalam merumuskan definisi korban pelanggaran HAM berat yang berhak mendapatkan keadilan melalui mekanisme non-yudisial harus terus dikawal.\"Tujuannya agar tidak ada korban yang tidak mendapatkan haknya sebagai korban pelanggaran HAM berat masa lalu,\" katanya.Mengenai pernyataan pemerintah yang menyatakan 39 orang korban pelanggaran HAM yang terasing atau disebut juga dengan eksil bukan merupakan pengkhianat negara, Atnike mengaku tidak mengetahui dari mana pemerintah memperoleh data tersebut.\"Nah, saya tidak tahu dari mana pemerintah mendapatkan 39 nama itu. Itu harus dicek ke pemerintah,\" ujarnya.Atnike mendorong media massa dan koalisi masyarakat sipil di Tanah Air untuk menanyakan lebih jauh ke pemerintah mengenai data yang menyebutkan 39 orang eksil peristiwa 1965 tersebut.\"Kalau pemerintah bilang hanya 39, tapi ada yang punya data lain maka harus dibandingkan,\" ujar dia.Tidak hanya eksil yang tersebar di berbagai negara, Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk segera menemukan formula yang tepat dan efektif agar para korban 1965 di Indonesia mendapatkan pemulihan khususnya melalui mekanisme non-yudisial.Ia mengatakan pemulihan tersebut bisa bermacam-macam, di antaranya pemberian kompensasi dalam bentuk materi, layanan kesehatan, dan program beasiswa hingga bantuan modal.Namun, hingga kini perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Yayasan Jurnal Perempuan tersebut mengaku belum mengetahui bentuk kongkret yang akan dilakukan kementerian dan lembaga dalam mengatasi persoalan itu.\"Hal yang tidak kalah penting ialah pemulihan nama baik karena tidak selalu para korban membutuhkan materi untuk pemulihan yang dimaksud,\" kata dia.Terakhir, pemerintah juga perlu memikirkan tentang pemulihan kolektif karena yang terkena dampak dari pelanggaran HAM berat tidak hanya korban secara langsung, namun juga masyarakat umum.\"Generasi sekarang yang lahir setelah 1998 belum tentu tau adanya kerusuhan Mei. Nah, itu termasuk pemulihan kolektif yang juga bisa dipikirkan pemerintah melalui mekanisme non-yudusial,\" ucapnya.(sof/ANTARA)
Tindakan Haris-Fatia Upaya Pemajuan HAM Industri Tambang
Padang, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bagian dari upaya-upaya pemajuan HAM terkait tata kelola industri pertambangan.\"Tujuannya agar industri pertambangan transparan dan berpihak kepada masyarakat khususnya di Papua yang diketahui banyak sekali isu-isu pertambangan, kerusakan lingkungan hingga kekerasan,\" kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu.Hal tersebut disampaikan Atnike menanggapi kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.Atnike yang juga merupakan aktivis perempuan tersebut berpandangan apa yang dilakukan Haris dan Fatia justru harus dilihat sebagai upaya-upaya pembela HAM, bukan kasus pidana.Ia mengatakan ketika seorang pembela HAM begitu mudah dipidana akibat mengutarakan pandangan secara bebas dan terbuka maka proses check and balance terhadap pemerintahan bisa terancam.\"Ke depan masyarakat dalam posisi pembela HAM tentu hati-hati atau khawatir kalau yang diekspresikan dengan mudah dapat dipidanakan,\" ujarnya.Berkaca dari kasus Haris-Fatia tersebut, Ketua Komnas HAM berharap ruang-ruang untuk menyampaikan ekspresi yang dijamin dalam undang-undang menjadi perhatian serius bagi semua pihak.Terpisah, jaksa penuntut umum menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.Video tersebut berjudul \'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul \'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya\'.Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.(sof/ANTARA)
Tanggal 26 Juni, PN Jaksel Mengagendakan Praperadilan MAKI Melawan Kejagung
Jakarta, FNN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung RI dengan menetapkan tanggal sidang perdana dan menunjuk hakim tunggal yang menangani perkara.Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebut sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.“Sidang perdana dijadwalkan Senin tanggal 26 Juni 2023,” kata Djuyamto.Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin dan menyidangkan perkara, yakni Hendra Utama Sutardodo.Ia menjelaskan, sidang perdana diagendakan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri kedua belah pihak.“Agendanya ya pembacaan permohonan praper kalau kedua pihak hadir,” katanya.Ia menyebut, PN Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan kepada pemohon dan termohon untuk hadir pada sidang perdana.“Senin (19/6) besok panggilan dikirimkan,” katanya.Gugatan Praperadilan diajukan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI) pada Kamis (15/6), terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Komisi III DPR RI.MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.“Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.(ida/ANTARA)
Anis Matta: Putusan MK Menggembirakan dan Melegakan Hati Peserta Pemilu 2024
JAKARTA, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan putusan untuk mempertahankan sistem proporsional pemilu terbuka yang digunakan sebagai sistem dalam Pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023). Putusan MK itu juga menjawab keraguan berbagai pihak yang sebelumnya menduga-duga, bahwa MK akan membuat putusan pemilu menjadi tertutup dalam putusan gugatan sistem pemilu. \"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya atas keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023). Menurut Anis Matta, putusan MK mengenai sistem terbuka ini sangat menggembirakan dan melegakan hati semuanya sebagai peserta pemilu 2024. \"Keputusan MK ini juga membawa satu makna, yaitu pengokohan demokrasi yang telah berlangsung dalam kurun waktu hampir seperempat abad reformasi sejak tahun 1998 yang lalu,\" katanya. Putusan mengenai pemilu terbuka yang didukung oleh 8 Hakim Konstitusi, minus Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, kata Anis Matta, adalah bertujuan untuk menjaga kesinambungan dan kehidupan demokrasi Indonesia. \"Sekali lagi skor 8-1 Hakim MK ini, juga menunjukkan bahwa arus utama dalam pemikiran para Hakim MK ini benar-benar berorientasi pada menjaga kesinambungan dari kehidupan demokrasi,\" katanya. Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor 7 dalam Pemilu 2024 ini menilai, putusan MK soal sistem pemilu terbuka ini telah memperkokoh keberadaan MK dan mementahkan berbagai tudingan isu miring terhadap para Hakim MK selama ini. \"Putusan ini sekaligus memperkokoh MK dan membuat lebih solidnya para Hakim MK. Sekali lagi, terima kasih karena MK telah membuktikan, bahwa mereka benar-benar menjaga dan mengkokohkan demokrasi kita, tidak seperti dituduhkan beberapa pihak sebelumnya,\" pungkas Anis Matta. (sof)
Zona Integritas Mencegah Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan Kampus
Depok, FNN - Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin mengatakan zona integritas untuk mencegah gratifikasi dan korupsi di lingkungan kampus\"Budaya korupsi dapat timbul jika seseorang tidak memiliki integritas dalam dirinya,\" kata Aminudin dalam keterangan tertulis dari Universitas Indonesia (UI), Jumat.Aminuddin mengatakan hal tersebut pada acara seminar “Implementasi Membangun Integritas di Lingkungan Kampus”, di Program Pendidikan Vokasi UI.Seminar ini merupakan salah satu upaya membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kampus.Menurut Aminudin, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan dalam beberapa jenis, salah satunya adalah dalam bentuk penyuapan.\"Berdasarkan data KPK, pada 2004 hingga Maret 2023, tiga perkara tindak pidana korupsi yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran,\" katanya.Sebagai contoh, ujarnya, tindakan penyuapan yang dapat terjadi di lingkungan kampus adalah gratifikasi. Gratifikasi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan seseorang berupa pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pejabat atau pelayan publik guna mempercepat proses pelayanan.“Budaya gratifikasi perlu diberantas, baik dari mahasiswa kepada dosen atau tenaga kependidikan, maupun sebaliknya,\" ujar Amin. Ia berharap agar semua sivitas akademika Vokasi UI dapat menghindari budaya tersebut.\"Jika melihat adanya tindak korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus, silakan melaporkannya melalui whistle blowing system yang tersedia,” ujar Aminudin.Selanjutnya, Aminudin menjelaskan bahwa pembangunan wilayah yang berintegritas di level pendidikan tinggi dapat dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.Selain itu, aksi integritas berupa peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi dapat diterapkan melalui pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dan lainnya.Selain itu, dengan cara memasukkan mata kuliah wajib tentang antikorupsi. Tujuannya agar dapat diimplementasikan guna menghasilkan mahasiswa yang beretika.ZI merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.Untuk mencapai hal itu, vokasi UI terus berbenah melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.Fokus reformasi birokrasi tersebut meliputi pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik serta memudahkan pelayanan kepada para stakeholder, baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan pihak terkait lainnya.Direktur Program Pendidikan Vokasi UI,Padang Wicaksono, S.E., Ph.D, menyampaikan bahwa saat ini Vokasi UI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan pendidikan tinggi.“Sebagai salah satu penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, Vokasi UI berupaya agar lingkungan kampus menjadi area yang bebas dari gratifikasi dan korupsi, serta memiliki birokrasi yang bersih dan berintegritas,\" katanya.Sementara itu Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia mengatakan bahwa laporan tentang adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa dilaporkan melalui mekanisme yang ada melalui Biro Humas dan KIP UI.(sof/ANTARA)
Ibu dan Adik Dito Mahendra Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada ibu dan adik dari Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Jumat.Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, yang mengatakan keduanya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.“Adik dan orang tua (ibu) DM (Dito Mahendra) datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00 WIB,” kata Ramadhan.Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan terhadap keduanya sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan penyidik. Pemeriksaan yang harusnya dilakukan Rabu (14/6) untuk adik Dito berinisial B dan Kamis (15/6) untuk orang tua Dito.Namun, pihak orang tua Dito melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan menjadi hari Jumat (16/6). Setibanya di Bareskrim keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Keduanya diperiksa terkait penyidikan dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.“Saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim,” kata Ramadhan.Penyidikan atas kasus tersebut masih bergulir, Kamis (15/6) kemarin penyidik telah meminta keterangan ketua RT tempat Dito Mahendra tinggal sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan obstruction of justice (OOJ) diduga menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra.“Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” kata Ramadhan.Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.Kekasih Nindy Ayunda itu terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin walther.Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.Selain itu, hasil penggeledahan di dua rumah miliknya pada Jumat (19/5), penyidik menemukan kembali barang bukti, yakni penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sapurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027, satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.Kemudian barang bukti ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa, satu pucuk senjata api air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi satu magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY, satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam, satu kota warna hitam yang berisi lima selongsong peluru, satu KTP atas nama Dito Mahenda.(sof/ANTARA)
Fahri Hamzah: Perpanjangan Pimpinan KPK Tidak Perlu Pansel, karena Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
JAKARTA, FNN - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat. Namun menurut pandangan Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, Konstitusi dan Undang-Undang (UU) MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. \"Artinya sejak dibacakan, putusan MK langsung berlaku,\" sebut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023), menyoroti pro kontra Putusan MK yang mengundang diskursus hukum dan polemik hingga saat ini. Pernyataan Fahri ini juga untuk menjawab pertanyaan publik soal apakah pimpinan KPK diperpanjang sesuai Putusan MK atau tetap dilakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih pimpinan KPK yang baru. Lebih lanjut Fahri, Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini mengatakan, keberlakuan jabatan pimpinan KPK 5 tahun di era pimpinan KPK hari ini, dimention di dalam pertimbangan putusan 112/PUU-XX/2022. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, \"mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.\" Jadi, masih menurut Fahri, MK menyegerakan memutus perkara tersebut agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK yang sedang menjabat hari ini. Artinya, pimpinan KPK dibawah Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan menjadi Desember 2024 \"Jika ada yang memandang hakim MK diaggap keliru karena mengintervensi wilayah pembuat UU, tidak juga. Karena penyelarasan itu juga dalam rangka konstitusionalisme kamar kekuasaan eksekutif. Kecuali KPK berada di wilayah judikatif atau legislatif,\" ujarnya. Fahri kembali menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat dan putusan MK derajatnya setara dengan UU. Hakim yang memutuskan perkara ini menurut dia, sangat memahami substansi dan duduk perkara yang diputuskannya Ius curia novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro Veritate Habetur. \"Selain itu, Jubir MK juga sudah menyatakan bahwa keberlakuan putusan jabatan 5 tahun pimpinan KPK mulai berlaku di era pimpinan KPK sekarang. Atas dasar putusan itu pula Menko Polhukam juga sudah menyatakan bahwa pemerintah akan patuh pada putusan MK sehingga tidak membentuk Pansel,\" katanya. Dengan diperpanjangnya jabatan pimpinan KPK yang sekarang, kata calon legislatif (Caleg) Partai Gelora Indonesia dari Dapil I Nusa Tenggata Barat (NTB) tersebut, maka tahun depan akan terjadi integrasi perencanaan kebijakan pemberantasan korupsi antara KPK dengan presiden yang baru. \"Hal ini tentu lebih ideal dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi yang baik pasca terpilihnya presiden baru,” demikian pungkas Fahri Hamzah. (Ida)
Putusan MK Sudah Benar, Denny Tidak Salah
Jakarta, FNN - Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu sudah benar, karena sudah sesuai dengan tuntutan zaman. Refly berpendapat soal sistem politik dengan proporsional terbuka ataupun tertutup sebenarnya bukan ranah MK. Melainkan ranah legislator yang membuat undang-udang. Tapi karena digugat ke MK oleh pelapor yaitu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono dan kawan-kawan. “Jadi putusan MK tidak mengubah apapun, secara materi juga bukan putusan strategis mengingat soal sistem proporsional terbuka atau tertutup itu wewenang DPR sebagai pembuat undang-undang,” ungkap Refly dalam wawancaranya dengan fnn sore ini. Seperti diketahui, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Sebelumnya kader PDIP mengajukan permohonan uji materi yang menggugat Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. \"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,\" ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6). Putusan MK tersebut bertolak belakang dengan info yang dipublikasikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dia mendapat informasi bahwa sistem pemilu akan diubah dalam putusan MK dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Aksi Denny yang memposisikan diri sebagai peniup terompet (whistle blower) dalam kasus tersebut. Dimana dia mempublikasikan bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dengan komposisi putusan 6 hakim setuju dan 3 hakim berpendapat beda (disenting opinion). Aksi Denny yang berbeda dengan putusan MK hari ini, ternyata akan dilaporkan Hakim MK Saldi Isra ke organisasi profesi. Menurut Refly langkah MK tersebut dianggap tidak benar, karena Denny dalam opininya tidak dalam kapasitas sebagai lawyer, tidak sedang berperkara. Denny lebih menampilkan sebagai pribadi yang juga aktivis demokrasi dan anti korupsi. “Jadi menurut saya putusan MK sudah benar, aksi whistle blower Denny juga tidak salah,” tegasnya. Kalau Hakim MK tetap melaporkan Denny entah ke polisi atau ke lembaga profesio, maka menurut Reflu, hakim pelapor itu adalah hakim cemen. Atau kalau MK sebagai lembaga ikut melaporkan, maka MK tampil sebagai lembaga cemen. “Denny itu pecinta demokrasi dan anti korupsi, MK atau Hakim MK tidak bisa melaporkan dia untuk kasus cecereme teme seperti itu. Kalau mau melaporkan Denny ke Partai Demokrat, dimana dia tampil sebagai salah satu caleg, kalau itu dilakukan justru Partai Demokrat mendukung upaya Denny,” kata dia. Refly mengatakan tidak ada sistem pemilihan yang mutlak benar atau mutlak salah. Dia memandang bahwa hal terpenting adalah memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil. Refly mengatakan sistem proporsional terbuka memungkinkan rakyat memilih kandidat secara langsung. Namun, sistem ini mendorong tingkat kecurangan makin tinggi. Sebab, sistem ini membuat para kandidat saling sikut sekalipun berasal dari satu partai. Sementara itu, sistem proporsional tertutup cenderung lebih sederhana. Namun, partai politik atau parpol dapat menyetir sosok yang akan maju dan dan tidak. \"Banyak anggota parlemen tidak menginginkan ini karena pasti tidak terpilih jika mendapatkan urutan bawah,\" kata Refly. Refly mengimbau agar jangan terjebak pada wacana dikotomis antara sistem proporsional terbuka atau tertutup. Itu sebabnya Refly pernah mendorong agar pemilu diterapkan menggunakan sistem campuran. Dalam sistem ini, separuh anggota parlemen dipilih melalui mekanisme proporsional. Sementara itu, separuh sisanya dipilih menggunakan mekanisme distrik. Meskipun begitu, Refly berpendapat bahwa sistem pemilu tidak seyogianya ditentukan oleh MK, tetapi oleh DPR. Dia mengatakan hal yang mendesak dan penting diputuskan oleh MK adalah saat ini justru upaya untuk menghapus presidential treshold. “Juducial Review soal presidential treshold sudah lebih dari 20 kali dan selalu ditolak MK. Jadi MK itu kadang sibuk mengurusi sesuatu yang tidak penting sistem sistem Pemilu, justru sesuatu yang penting seperti presidential treshold tidak direspon dengan benar,” tukasnya (Djony Edward)