HUKUM

Tanggal 26 Juni, PN Jaksel Mengagendakan Praperadilan MAKI Melawan Kejagung

Jakarta, FNN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung RI dengan menetapkan tanggal sidang perdana dan menunjuk hakim tunggal yang menangani perkara.Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebut sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.“Sidang perdana dijadwalkan Senin tanggal 26 Juni 2023,” kata Djuyamto.Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin dan menyidangkan perkara, yakni Hendra Utama Sutardodo.Ia menjelaskan, sidang perdana diagendakan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri kedua belah pihak.“Agendanya ya pembacaan permohonan praper kalau kedua pihak hadir,” katanya.Ia menyebut, PN Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan kepada pemohon dan termohon untuk hadir pada sidang perdana.“Senin (19/6) besok panggilan dikirimkan,” katanya.Gugatan Praperadilan diajukan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI) pada Kamis (15/6), terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Komisi III DPR RI.MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.“Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.(ida/ANTARA)

Anis Matta: Putusan MK Menggembirakan dan Melegakan Hati Peserta Pemilu 2024

JAKARTA, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan putusan untuk mempertahankan sistem proporsional pemilu terbuka yang digunakan sebagai sistem dalam Pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023). Putusan MK itu juga menjawab keraguan berbagai pihak yang sebelumnya menduga-duga, bahwa MK akan membuat putusan pemilu menjadi tertutup dalam putusan gugatan sistem pemilu. \"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya atas keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023). Menurut Anis Matta, putusan MK mengenai sistem terbuka ini sangat menggembirakan dan melegakan hati semuanya sebagai peserta pemilu 2024. \"Keputusan MK ini juga membawa satu makna, yaitu pengokohan demokrasi yang telah berlangsung dalam kurun waktu hampir seperempat abad reformasi sejak tahun 1998 yang lalu,\" katanya. Putusan mengenai pemilu terbuka yang didukung oleh 8 Hakim Konstitusi, minus Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, kata Anis Matta, adalah bertujuan untuk menjaga kesinambungan dan kehidupan demokrasi Indonesia. \"Sekali lagi skor 8-1 Hakim MK ini, juga menunjukkan bahwa arus utama dalam pemikiran para Hakim MK ini benar-benar berorientasi pada menjaga kesinambungan dari kehidupan demokrasi,\" katanya. Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor 7 dalam Pemilu 2024 ini menilai, putusan MK soal sistem pemilu terbuka ini telah memperkokoh keberadaan MK dan mementahkan berbagai tudingan isu miring terhadap para Hakim MK selama ini. \"Putusan ini sekaligus memperkokoh MK dan membuat lebih solidnya para Hakim MK. Sekali lagi, terima kasih karena MK telah membuktikan, bahwa mereka benar-benar menjaga dan mengkokohkan demokrasi kita, tidak seperti dituduhkan beberapa pihak sebelumnya,\" pungkas Anis Matta.  (sof)

Zona Integritas Mencegah Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan Kampus

Depok, FNN - Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin mengatakan zona integritas untuk mencegah gratifikasi dan korupsi di lingkungan kampus\"Budaya korupsi dapat timbul jika seseorang tidak memiliki integritas dalam dirinya,\" kata Aminudin dalam keterangan tertulis dari Universitas Indonesia (UI), Jumat.Aminuddin mengatakan hal tersebut pada acara seminar “Implementasi Membangun Integritas di Lingkungan Kampus”, di Program Pendidikan Vokasi UI.Seminar ini merupakan salah satu upaya membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kampus.Menurut Aminudin, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan dalam beberapa jenis, salah satunya adalah dalam bentuk penyuapan.\"Berdasarkan data KPK, pada 2004 hingga Maret 2023, tiga perkara tindak pidana korupsi yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran,\" katanya.Sebagai contoh, ujarnya, tindakan penyuapan yang dapat terjadi di lingkungan kampus adalah gratifikasi. Gratifikasi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan seseorang berupa pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pejabat atau pelayan publik guna mempercepat proses pelayanan.“Budaya gratifikasi perlu diberantas, baik dari mahasiswa kepada dosen atau tenaga kependidikan, maupun sebaliknya,\" ujar Amin. Ia berharap agar semua sivitas akademika Vokasi UI dapat menghindari budaya tersebut.\"Jika melihat adanya tindak korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus, silakan melaporkannya melalui whistle blowing system yang tersedia,” ujar Aminudin.Selanjutnya, Aminudin menjelaskan bahwa pembangunan wilayah yang berintegritas di level pendidikan tinggi dapat dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.Selain itu, aksi integritas berupa peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi dapat diterapkan melalui pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dan lainnya.Selain itu, dengan cara memasukkan mata kuliah wajib tentang antikorupsi. Tujuannya agar dapat diimplementasikan guna menghasilkan mahasiswa yang beretika.ZI merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.Untuk mencapai hal itu, vokasi UI terus berbenah melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.Fokus reformasi birokrasi tersebut meliputi pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik serta memudahkan pelayanan kepada para stakeholder, baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan pihak terkait lainnya.Direktur Program Pendidikan Vokasi UI,Padang Wicaksono, S.E., Ph.D, menyampaikan bahwa saat ini Vokasi UI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan pendidikan tinggi.“Sebagai salah satu penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, Vokasi UI berupaya agar lingkungan kampus menjadi area yang bebas dari gratifikasi dan korupsi, serta memiliki birokrasi yang bersih dan berintegritas,\" katanya.Sementara itu Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia mengatakan bahwa laporan tentang adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa dilaporkan melalui mekanisme yang ada melalui Biro Humas dan KIP UI.(sof/ANTARA)

Ibu dan Adik Dito Mahendra Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada ibu dan adik dari Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Jumat.Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, yang mengatakan keduanya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.“Adik dan orang tua (ibu) DM (Dito Mahendra) datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00 WIB,” kata Ramadhan.Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan terhadap keduanya sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan penyidik. Pemeriksaan yang harusnya dilakukan Rabu (14/6) untuk adik Dito berinisial B dan Kamis (15/6) untuk orang tua Dito.Namun, pihak orang tua Dito melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan menjadi hari Jumat (16/6). Setibanya di Bareskrim keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Keduanya diperiksa terkait penyidikan dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.“Saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim,” kata Ramadhan.Penyidikan atas kasus tersebut masih bergulir, Kamis (15/6) kemarin penyidik telah meminta keterangan ketua RT tempat Dito Mahendra tinggal sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan obstruction of justice (OOJ) diduga menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra.“Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” kata Ramadhan.Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.Kekasih Nindy Ayunda itu terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin walther.Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.Selain itu, hasil penggeledahan di dua rumah miliknya pada Jumat (19/5), penyidik menemukan kembali barang bukti, yakni penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sapurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027, satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.Kemudian barang bukti ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa, satu pucuk senjata api air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi satu magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY, satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam, satu kota warna hitam yang berisi lima selongsong peluru, satu KTP atas nama Dito Mahenda.(sof/ANTARA)

Fahri Hamzah: Perpanjangan Pimpinan KPK Tidak Perlu Pansel, karena Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

JAKARTA, FNN - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat. Namun menurut pandangan Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, Konstitusi dan Undang-Undang (UU) MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. \"Artinya sejak dibacakan, putusan MK langsung berlaku,\" sebut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023), menyoroti pro kontra Putusan MK yang mengundang diskursus hukum dan polemik hingga saat ini.  Pernyataan Fahri ini juga untuk menjawab pertanyaan publik soal apakah pimpinan KPK diperpanjang sesuai Putusan MK atau tetap dilakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih pimpinan KPK yang baru. Lebih lanjut Fahri, Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini mengatakan, keberlakuan jabatan pimpinan KPK 5 tahun di era pimpinan KPK hari ini, dimention di dalam pertimbangan putusan 112/PUU-XX/2022. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan  Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, \"mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.\"  Jadi, masih menurut Fahri, MK menyegerakan memutus perkara tersebut agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK yang sedang menjabat hari ini. Artinya, pimpinan KPK dibawah Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan menjadi Desember 2024 \"Jika ada yang memandang hakim MK diaggap keliru karena mengintervensi wilayah pembuat UU, tidak juga. Karena penyelarasan itu juga dalam rangka konstitusionalisme kamar kekuasaan eksekutif. Kecuali KPK berada di wilayah judikatif atau legislatif,\" ujarnya. Fahri kembali menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat dan putusan MK derajatnya setara dengan UU. Hakim yang memutuskan perkara ini menurut dia, sangat memahami substansi dan duduk perkara yang diputuskannya Ius curia novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro Veritate Habetur. \"Selain itu, Jubir MK juga sudah menyatakan bahwa keberlakuan putusan jabatan 5 tahun pimpinan KPK mulai berlaku di era pimpinan KPK sekarang. Atas dasar putusan itu pula Menko Polhukam juga sudah menyatakan bahwa pemerintah akan patuh pada putusan MK sehingga tidak membentuk Pansel,\" katanya. Dengan diperpanjangnya jabatan pimpinan KPK yang sekarang, kata calon legislatif (Caleg) Partai Gelora Indonesia dari Dapil I Nusa Tenggata Barat (NTB) tersebut, maka tahun depan akan terjadi integrasi perencanaan kebijakan pemberantasan korupsi antara KPK dengan presiden yang baru. \"Hal ini tentu lebih ideal dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi yang baik pasca terpilihnya presiden baru,” demikian pungkas Fahri Hamzah. (Ida)

Putusan MK Sudah Benar, Denny Tidak Salah

Jakarta, FNN -  Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu sudah benar, karena sudah sesuai dengan tuntutan zaman. Refly berpendapat soal sistem politik dengan proporsional terbuka ataupun tertutup sebenarnya bukan ranah MK. Melainkan ranah legislator yang membuat undang-udang. Tapi karena digugat ke MK oleh pelapor yaitu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono dan kawan-kawan. “Jadi putusan MK tidak mengubah apapun, secara materi juga bukan putusan strategis mengingat soal sistem proporsional terbuka atau tertutup itu wewenang DPR sebagai pembuat undang-undang,” ungkap Refly dalam wawancaranya dengan fnn sore ini. Seperti diketahui, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Sebelumnya kader PDIP mengajukan permohonan uji materi yang menggugat Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. \"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,\" ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6). Putusan MK tersebut bertolak belakang dengan info yang dipublikasikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dia mendapat informasi bahwa sistem pemilu akan diubah dalam putusan MK dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.  Aksi Denny yang memposisikan diri sebagai peniup terompet (whistle blower) dalam kasus tersebut. Dimana dia mempublikasikan bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dengan komposisi putusan 6 hakim setuju dan 3 hakim berpendapat beda (disenting opinion). Aksi Denny yang berbeda dengan putusan MK hari ini, ternyata akan dilaporkan Hakim MK Saldi Isra ke organisasi profesi. Menurut Refly langkah MK tersebut dianggap tidak benar, karena Denny dalam opininya tidak dalam kapasitas sebagai lawyer, tidak sedang berperkara. Denny lebih menampilkan sebagai pribadi yang juga aktivis demokrasi dan anti korupsi. “Jadi menurut saya putusan MK sudah benar, aksi whistle blower Denny juga tidak salah,” tegasnya. Kalau Hakim MK tetap melaporkan Denny entah ke polisi atau ke lembaga profesio, maka menurut Reflu, hakim pelapor itu adalah hakim cemen. Atau kalau MK sebagai lembaga ikut melaporkan, maka MK tampil sebagai lembaga cemen. “Denny itu pecinta demokrasi dan anti korupsi, MK atau Hakim MK tidak bisa melaporkan dia untuk kasus cecereme teme seperti itu. Kalau mau melaporkan Denny ke Partai Demokrat, dimana dia tampil sebagai salah satu caleg, kalau itu dilakukan justru Partai Demokrat mendukung upaya Denny,” kata dia. Refly mengatakan tidak ada sistem pemilihan yang mutlak benar atau mutlak salah. Dia memandang bahwa hal terpenting adalah memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil. Refly mengatakan sistem proporsional terbuka memungkinkan rakyat memilih kandidat secara langsung. Namun, sistem ini mendorong tingkat kecurangan makin tinggi. Sebab, sistem ini membuat para kandidat saling sikut sekalipun berasal dari satu partai. Sementara itu, sistem proporsional tertutup cenderung lebih sederhana. Namun, partai politik atau parpol dapat menyetir sosok yang akan maju dan dan tidak. \"Banyak anggota parlemen tidak menginginkan ini karena pasti tidak terpilih jika mendapatkan urutan bawah,\" kata Refly. Refly mengimbau agar jangan terjebak pada wacana dikotomis antara sistem proporsional terbuka atau tertutup. Itu sebabnya Refly pernah mendorong agar pemilu diterapkan menggunakan sistem campuran. Dalam sistem ini, separuh anggota parlemen dipilih melalui mekanisme proporsional. Sementara itu, separuh sisanya dipilih menggunakan mekanisme distrik. Meskipun begitu, Refly berpendapat bahwa sistem pemilu tidak seyogianya ditentukan oleh MK, tetapi oleh DPR. Dia mengatakan hal yang mendesak dan penting diputuskan oleh MK adalah saat ini justru upaya untuk menghapus presidential treshold. “Juducial Review soal presidential treshold sudah lebih dari 20 kali dan selalu ditolak MK. Jadi MK itu kadang sibuk mengurusi sesuatu yang tidak penting sistem sistem Pemilu, justru sesuatu yang penting seperti presidential treshold tidak direspon dengan benar,” tukasnya (Djony Edward)

Denny Indrayana Akan Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat.\"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,\" kata Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak.Karena Denny Indrayana tinggal di Australia, Saldi Isra pun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada dirinya.\"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini,\" ucap Saldi Isra.Terkait perlu atau tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkannya ke polisi.\"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu,\" ucapnya.Apalagi MK menyadari sudah ada laporan polisi terhadap Denny. MK memercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi.Saldi menyatakan MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.\"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu,\" ujar Saldi.Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. \"Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif,\" kata Saldi.Sebelumnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.Atas dugaan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.(ida/ANTARA)

Kapolri Menerima Laporan Kenaikan Pangkat 8 Perwira Tinggi

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerima laporan kenaikan pangkat atau Korps Raport delapan perwira tinggi (pati) Polri, salah satunya Komjen Pol. Rudy Sufahriadi yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).\"Pada tanggal 14 Juni 2023, bertempat di Rupatama Mabes Polri, telah dilaksanakan Korps Raport kenaikan pangkat kepada delapan perwira tinggi Polri,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.Ramadhan menyebut para pati Polri tersebut telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari pangkat semula berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR /366/VI/KEP./2023.Mereka terdiri atas orang jenderal bintang dua (irjen) menjadi jenderal bintang tiga (komjen), tiga jenderal bintang satu (brigjen) menjadi irjen, serta tiga orang kombes menjadi brigjen. Upacara Korps Raport dipimpin langsung oleh Listyo Sigit Prabowo.Selain Rudy Sufahriadi, pati Polri yang mendapat kenaikan pangkat ialah Komjen Pol. Suntana (Pati Baintelkam Polri) menjadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Irjen Pol. R. Eko Wahyu Prasetyo (Pati Lemdiklat Polri) bertugas di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas); Irjen Pol. Heri Maryadi (Pati Bareskrim Polri) bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN); serta Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno (Pati Baintelkam Polri) bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).Selanjutnya, Brigjen Pol. Nurullah (Pati Itwasum Polri) bertugas di BIN, Brigjen Pol. Yulias (Pati SSDM) bertugas di Wantannas, dan Brigjen Pol. Rustam Mansyur (Pati Baharkam Polri) bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(ida/ANTARA)

Pembelian Mirage 2000-5 untuk Kesiapan Tempur TNI AU

Jakarta, FNN - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan pembelian pesawat tempur bekas Angkatan Udara Qatar, Mirage 2000-5, merupakan upaya Pemerintah mencegah turunnya kesiapan tempur TNI Angkatan Udara mengingat beberapa jet tempur yang tersedia telah memasuki fase habis masa pakai.Beberapa pesawat tempur TNI AU, antara lain F-5 Tiger dan Hawk 100/200 telah memasuki fase habis masa pakai, sehingga Kemhan berencana meremajakan (upgrade) dan memperbaiki (overhaul/repair) beberapa pesawat tempur TNI AU, seperti SU-27/30, Hawk 100/200, dan F-16.\"Namun, pelaksanaan upgrade dan overhaul/repair pesawat tersebut di atas akan menyebabkan penurunan kesiapan pesawat tempur TNI AU,\" kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Dia menjelaskan Pemerintah Indonesia juga membeli pesawat tempur baru, seperti Dassault Rafale dan F-15 Super Eagle.Namun, tiga unit Rafale pertama dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Januari 2026,sebagaimana diatur dalam kontrak pembelian. Sementara itu, proses pembelian F-15 Super Eagle masih dalam tahap pembahasan surat penawaran (letter of offer and acceptance) dari Pemerintah Amerika Serikat, mengingat F-15 dibeli dengan skema foreign military sales (FMS).\"Adapun alasan Kemhan RI melaksanakan pengadaan pesawat Mirage 2000-5 eks Angkatan Udara Qatar adalah karena Indonesia membutuhkan alutsista pesawat tempur yang bisa melaksanakan delivery (pengiriman) secara cepat untuk menutupi penurunan kesiapan tempur TNI AU yang disebabkan oleh banyaknya pesawat tempur TNI AU yang habis masa pakainya, banyaknya pesawat yang akan melaksanakan upgrade, overhaul/repair dan masih lamanya delivery pesawat pesanan pengadaan baru,\" kata Edwin.Dia menegaskan pembelian Mirage 2000-5 pun menjadi langkah tepat untuk memenuhi kesiapan tempur TNI AU.Indonesia membeli 12 unit Mirage 2000-5 beserta perangkat pendukungnya dari Qatar dalam Kontrak Jual Beli Nomor: TRAK/181/PLN/I/2023/AU yang diteken pada 31 Januari 2023.Nilai pembelian pesawat itu sebesar 733 juta euro atau sekitar Rp11,83 triliun dengan penyedianya perusahaan asal Republik Ceko, Excalibur International A.S.\"Material kontrak tersebut meliputi 12 MIRAGE 2000-5 Ex. Qatar Air Force (9 Single Seat And 3 Double Seat, 14 Engine and T-cell, Technical Publications, GSE, Spare, Test Benches, A/C Delivery, FF & Insurance, Support Service (3 Years), Training Pilot And Technician, Infrastructure, dan Weaponary,\" jelas Edwin.Jadwal pengiriman pesawat tersebut ialah 24 bulan setelah kontrak efektif dan akan ditempatkan di Skadron Udara 1 Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.\"Saat ini, status kontrak dalam proses efektif kontrak,\" tambahnya.Edwin menjelaskan pembelian Mirage 2000-5 beserta perangkat pendukungnya itu berdasarkan Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 pada 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan, dan Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 pada 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA / Mirage 2000-5 (beserta dukungannya) sebesar 734,53 juta dolar AS atau sekitar Rp10,947 triliun.(ida/ANTARA)

MK Membuat Keputusan Monumental Usai Menolak Proporsional Tertutup

Padang, FNN - Akademisi sekaligus pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof. Asrinaldi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sebuah keputusan yang monumental usai menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup.\"Keputusan MK ini sangat monumental bagi perkembangan demokrasi Indonesia,\" kata Prof. Asrinaldi di Padang, Kamis.Hal tersebut disampaikan Prof. Asrinaldi menanggapi putusan MK yang menolak permohonan pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait dengan sistem pemilu tertutup.Atas putusan sembilan hakim MK tersebut, Asrinaldi menyambut baik karena para hakim dinilai telah mempertimbangkan aspek-aspek konstitusi.\"Hakim konstitusi pastinya tidak hanya mempertimbangkan aspek konstitusi. tapi juga manfaat keterwakilan dalam demokrasi,\" tutur dia.Menurut dia, poin-poin yang disampaikan pemohon atau penggugat dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu terbuka, sejati-nya berada di partai politik itu sendiri bukan pada masyarakat atau konstituen.Dengan diputus-nya perkara tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan. Ke depannya, kalaupun masih ada pihak-pihak yang ingin menggugat diharapkan lebih mempertimbangkan berbagai aspek terutama masalah keterwakilan demokrasi.Sebab, bagaimanapun juga dalam konteks demokrasi aspek keterwakilan harus ditegaskan lebih penting untuk kedaulatan rakyat daripada partai politik yang selama ini sangat mendominasi, jelas dia.Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.\"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.(ida/ANTARA)