HUKUM
Johnny G Plate Siap Menjadi "Justice Collaborator" di Kasus BTS Kominfo
Jakarta, FNN - Johnny G. Plate bersedia menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.\"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,\" kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, kliennya menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\"Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap,\" jelasnya.Namun, tambah Cholidin, Johnny G. Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.Menurut dia, dalam BAP baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.\"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kami belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kami akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,\" jelas Cholidin.Dalam perkara tersebut, Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan ada pihak yang justru menari-nari di atas penderitaan kliennya. Makanya, kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.\"Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat,\" ungkapnya.Menurut Cholidin, tugas Johnny G. Plate saat menjabat sebagai menkominfo, dalam kasus korupsi tersebut, ialah membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).Sehingga, menurut dia, Bakti Kominfo yang secara teknis mengetahui, mulai dari proses perencanaan, dan anggaran.\"Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,\" sebutnya.Cholidin juga mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.Dengan demikian, Cholidin menyebut Johnny G. Plate saat menjadi Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.\"Arahan Pak Menteri (Johnny G. Plate) hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden (Jokowi) dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS, dengan asumsi satu desa adalah satu tower,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
Sidang Dakwaan Lukas Enembe Diundur pada 19 Juni
Jakarta, FNN - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa kliennya sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara offline sehingga sidang dakwaan diundur pada 19 Juni 2023.\"Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya,\" ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Sebagaimana pantauan ANTARA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring. Akan tetapi, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung Senin, ditunda hingga Senin pekan depan, 19 Juni 2023.Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Dalam surat itu tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.\"Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,\" ujar Petrus ketika membacakan surat Lukas Enembe.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung 6 Mei 2023, Rijatono Lakka dituntut pidana lima tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,\" ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5).JPU KPK mengatakan bahwa Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850,00 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850,00 kepada Lukas Enembe.Hal itu dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018—2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018—2021.Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018—2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936,00.(ida/ANTARA)
Jika Lukas Enembe Menghadiri Sidang Langsung, Jaksa KPK Menyoroti Kamanan
Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyoroti sisi keamanan persidangan apabila Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menghadiri persidangan secara langsung.“Hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan. Simpatisan kita tahu sebagaimana banyak, ya,” ujar Wawan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Wawan menyatakan hal tersebut ketika disinggung apakah jaksa dari KPK keberatan apabila Lukas Enembe dihadirkan secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan.Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa keberatan dengan pertimbangan Lukas Enembe dapat menangkap dan merespons dengan bahasa yang jelas, meskipun terbata-bata.Oleh karena itu, jajaran jaksa KPK pun menilai Lukas Enembe layak untuk dihadirkan secara langsung di dalam persidangan.“Jadi yang penting keamanan diperhatikan dan meminta agar sidang ini lancar, sehingga kondisi keamanannya harus diutamakan lebih dahulu,” kata Wawan.Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa Lukas Enembe sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara offline pada 19 Juni 2023.Hasil pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring. Akan tetapi, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung hari ini, Senin (12/6), ditunda hingga Senin (19/6).Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Di dalam surat tersebut, tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.“Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Petrus ketika membacakan surat milik Lukas Enembe.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan pada sidang yang berlangsung pada hari Selasa (6/5), Rijatono Lakka dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(ida/ANTARA)
WNA Singapura dan Rusia Berdalih Investor Dideportasi Imigrasi Bali
Denpasar, FNN - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dan dua orang dari Rusia karena berdalih menjadi investor.Namun, mereka menyalahgunakan izin tinggal terbatas tersebut.\"Kami tangkap mereka berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial Instagram,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Bali, Sabtu.WNA asal Singapura itu berinisial GOWL dan dua WNA asal Rusia berinisial MK dan AM. Ketiganya ditangkap pada hari Jumat (26/5) di Kabupaten Karangasem.Ketiga WNA itu dideportasi kembali ke negara masing-masing pada hari Sabtu ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.Mereka ditangkap pada tanggal 26 Mei 2023 dalam operasi gabungan pengawasan keimigrasian atas laporan di media sosial yang disampaikan pada tanggal 4 Mei 2023.Hendra menjelaskan bahwa GOWL yang berusia 59 tahun itu diketahui menyelenggarakan kegiatan Dance for Peace yang diadakan di salah satu hotel di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem dengan jadwal pada tanggal 26—28 Mei 2023.Selain selaku penyelenggara, dia juga merangkap disjoki (DJ) dalam acara hiburan itu.\"GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025,\" katanya.Sementara itu, dua warga Rusia berinisial MK dengan jenis kelamin laki-laki berusia 37 tahun dan seorang perempuan AM dengan usia 34 tahun.Keduanya pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga 15 November 2023 dan 11 November 2023 yang saat itu merupakan pengunjung kegiatan Dance for Peace.Namun, kata Hendra, saat dilaksanakan operasi keduanya bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran dalam acara tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, meski memegang izin tinggal sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.Selain dideportasi, ketiganya mendapatkan penangkalan masuk Indonesia.Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.Sebagai gambaran, Kantor Imigrasi Singaraja terletak di Kabupaten Buleleng, Bali Utara yang berjarak sekitar 3 jam perjalanan darat dari Denpasar, Bali Selatan.Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah kerja di tiga wilayah yakni Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Jembrana.(sof/ANTARA)
Kemenkumham Diminta Menindak Tegas Dugaan Bunker Narkoba
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindak tegas dugaan penemuan bunker narkoba di salah satu kampus di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).Andi Rio mempertanyakan dugaan adanya bunker narkoba di dalam kampus tersebut merupakan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Sulsel. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa lapas belum menjadi tempat yang memberi efek jera.“Kemenkumham harus bertanggung jawab dalam hal ini. Berikan sanksi berat dan sikap tegas terhadap jajarannya yang terlibat. Jangan sampai image lapas menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para bandar narkoba dalam mengendalikan dan mengedarkan narkoba dari dalam lapas,” kata dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.Andi Rio merasa prihatin dengan temuan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel tersebut. Menurutnya, kondisi ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba tidak bisa ditolerir.“Ini bukti bahwa jaringan narkoba serius ingin merusak generasi bangsa di Indonesia. Hal ini tidak dapat ditolerir serta harus diberantas secara serius oleh negara,\" kata Andi Rio.Dia mendorong Kemenkumham dan pihak kampus dapat bekerja sama membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Andi Rio mengatakan kasus ini perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.\"Kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas bukanlah hal yang pertama terjadi. Ini masalah klasik dari zaman dahulu. Polda Sulsel harus mengungkap motif dan menelusuri siapa saja yang bermain terhadap peredaran aksi jual beli di lingkungan kampus,\" ucapnya.Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengungkap ada temuan bunker penyimpanan narkoba pada salah satu kampus ternama di wilayah Kota Makassar.\"Bunkernya ada brankas untuk penyimpanan barang bukti dan transaksi narkoba. Pengakuan terakhir (pelaku) sebenarnya sudah masuk tiga kilogram di situ dan sudah beredar cukup lama,\" ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat rilis kasus disertai tersangka di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (8/6).Selain itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel diketahui ikut menyelidiki dugaan temuan bunker narkoba tersebut.\"Pastilah diselidiki, kami tidak terpisah dengan Polda, kami lidik juga. Cuman kepastian, saya belum berani ekspos karena masih dalam pengembangan,\" ujar Kepala BNNP Sulsel Brigadir Jenderal Polisi Ghiri Prawijaya saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (9/6).(sof/ANTARA)
BPN Menggandeng APH Mencegah Sengketa Tanah di Papua Barat
Manokwari, FNN - Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menggandeng aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan guna mencegah sengketa tanah di provinsi itu.Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat John Wiclif Aufa di Manokwari, Sabtu, mengatakan bahwa sinergi kolaborasi sangat perlu dalam mengantisipasi timbulnya konflik pertanahan pada masa mendatang.Selain APH, BPN berkomitmen meningkatkan pemahaman kepada masyarakat adat terkait dengan syarat administrasi pertanahan yang menjadi legalitas hukum.\"Supaya tidak timbul konflik-konflik baru, kami lakukan pencegahan bersama-sama. Kami diskusi dengan APH,\" kata Jhon Wiclif.Dalam meningkatkan sinergi, kata dia, BPN menyelenggarakan sosialisasi pencegahan sengketa tanah selama 2 hari (9—10 Juni 2023) di salah satu hotel di Kabupaten Manokwari.Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan guna mengoptimalkan strategi antisipasi masalah pertanahan yang terjadi di Papua Barat dan Papua Barat Daya.\"Hal itu termasuk pengadaan tanah juga kadang bermasalah, padahal ada payung hukum yang jelas. Ini tugas kami berikan pemahaman kepada masyarakat,\" tutur Jhon Wiclif.Jhon Wiclif mengakui bahwa sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah Papua dan Papua Barat adalah aset-aset milik pemerintah diklaim oleh masyarakat adat karena belum memiliki surat pelepasan adat.Menurut dia, terkadang masyarakat adat mengajukan tuntutan ganti rugi ganda meski pemerintah telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut.Kondisi ini, lanjut Jhon Wiclif, dapat diminimalisasi melalui edukasi yang rutin bagi semua masyarakat adat terkait dengan aturan hukum pertanahan.\"Makanya, administrasi pertanahan harus jelas. Kalau data kami tidak baik, ya, pasti sulit mencegah sengketa tanah,\" ujar dia.(ida/ANTARA)
Untuk Pembebasan Pilot Susi Air, Polda Papua Mengedepankan Upaya Negosiasi
Jayapura, FNN - Polda Papua masih tetap mengedepankan upaya negosiasi dalam pembebasan pilot Susi Air yakni Kapten Philip Mark Mehrtens yang telah di sandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sejak empat bulan terakhir ini.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo di Jayapura, Sabtu, mengatakan pihaknya bersama TNI serta Pemerintah setempat masih terkendala menjalin komunikasi dengan pimpinan KKB Egianus Kogoya.\"Terhitung sudah empat bulan pimpinan KKB Egianus Kogoya menyandera Kapten Philip Mark Mehrtens,\" katanya.Menurut Ignatius, berbagai upaya telah di lakukan aparat TNI-Polri melakukan pencarian dan membebaskan pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut.\"Kami terus akan memaksimalkan upaya negosiasi dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya untuk itu Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2023 sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum,\" ujarnya.Dia menjelaskan yang menjadi hambatan disini adalah kelompok Egianus Kogoya yang susah membuka komunikasi untuk mau bernegosiasi dan ini menjadi alot-nya proses ini sehingga berlarut-larut.\"Namun, kami yakin dan percaya dan terus tetap mengedepankan proses negosiasi untuk pembebasan pilot Susi Air ini,\" imbuhnya.Dia menambahkan berdasarkan data Kepolisian Polda Papua pilot kapten Philip masih berada di Kabupaten Nduga,Papua Pegunungan.\"Kami berharap KKB tetap membuka ruang negosiasi agar pilot Susi Air di bebaskan dengan selamat,\" ucapnya berharap.Sekadar diketahui, Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens disandera sejak 7 Februari lalu. setelah KKB melakukan aksi pembakaran Pesawat Susi Air Di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.(ida/ANTARA)
Mertua eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/6) memeriksa mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. \"Kamariah, ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Selain itu penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lain dari pihak swasta yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy dan Hasyim. Ali menerangkan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Kamis di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Andhi Pramono menyembunyikan asetnya di rumah mertuanya yang berada di Batam. Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Andhi Pramono di Kota Batam. Dalam penggeledahan di Batam, penyidik KPK menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil mewah itu ditemukan dalam sebuah ruko yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris. Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan. Ali menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut. \"Diduga ada kesengajaan disembunyikan,\" kata Ali. KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan. \"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya,\" kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5). Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. \"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa,\" ujarnya. Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono. Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3). Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.(sof/ANTARA)
Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas TPPO Polri
Jakarta, FNN - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.Kepala Satgas TPPO Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan dalam pengungkapan TPPO di Kaltara tersebut, pihaknya menangkap delapan orang pelaku, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.\"Sejumlah 123 korban ini terdiri atas 74 orang laki-laki, 29 orang perempuan dan 20 anak-anak,\" ucapnya.Para korban, lanjut dia, berasal dari sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur.Dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, diketahui para tersangka TPPO berasal dari sembilan kelompok jaringan perdagangan manusia.Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.\"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yakni TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni dan PT Pelindo cabang Nunukan, dalam melakukan pengungkapan,\" kata Asep yang juga menjabat selaku Wakabareskrim Polri.Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan tersebut, berupa 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KT dan 45 paspor.Para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.Tindak lanjut dari hasil pengungkapan ini, adalah pemulangan para korban ke wilayah asalnya. Asep menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan 123 PMI tersebut.\"Pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing,\" kata mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu.Masih maraknya kasus TPPO, Asep mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses rekrutmen yang mudah.Menurut dia, segala iming-iming tersebut harus diwaspadai agar tidak menjadi korban TPPO, karena bekerja di luar negeri secara ilegal, membuat PMI tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.\"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M,\" ujar Asep.Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satgas TPPO Polri sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.Perintah ini dikarenakan, kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sejak 2020 hingga April 2023, Polri telah menangani 405 laporan terkait TPPO dari mulai tingkat pusat hingga Polda jajaran.(sof/ANTARA)
Mahfud MD: Jangan Ada Pejabat Merintangi Pengungkapan TPPU
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat termasuk para pengacara merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).Alasannya, aksi menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana sehingga para pelakunya dapat dijerat oleh hukum.“Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. (Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata Mahfud saat jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta, Kamis (8/6).Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), menjelaskan pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa, karena menggerogoti uang negara.“Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar. Nah 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita,” kata Mahfud MD.Lebih lanjut dia mencontohkan kasus pencucian uang lainnya.“Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar. Lalu ramai semua, sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp1 miliar hanya pemancing. Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka,” kata Mahfud MD.Dari kasus-kasus pengungkapan TPPU itu, Mahfud pun kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara jangan mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus.“Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama,” kata dia.Dalam jumpa pers yang sama, Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri sepakat dengan pernyataan Mahfud. Dia meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawal kerja Satgas TPPU.“Jangan ada satu kekuatan mana pun main-main untuk menghambat atau bahkan mengusahakan kasus ini dibekukan. Kasus yang sedang ditangani kejaksaan dibekukan, ditangani KPK dibekukan, khusus untuk emas ini ya. Mohon dukungan masyarakat semua,” kata Faisal Basri.Dia mengatakan Satgas TPPU bersama masyarakat melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.Satgas TPPU, yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD bulan lalu, mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK. Laporan itu yang telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki nilai total transaksi Rp349 triliun.Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa, karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.Dari 18 laporan, 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK.(sof/ANTARA)