HUKUM

Polri Diminta untuk Menjalin Kerja Sama Mengatasi Kejahatan Transnasional

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri untuk menjalin kerja sama bilateral antarkepolisian dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan transnasional.Dia menilai kejahatan transnasional merupakan kejahatan nyata di berbagai negara dan mendapatkan perhatian khusus terhadap permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkoba, terorisme, hingga perdagangan senjata ilegal.\"Polri harus sering melakukan kerja sama bilateral antarkepolisian berbagai negara dalam menyelesaikan kasus kejahatan transnasional, namun harus tetap menjaga segala kerahasiaan dan data yang kita miliki,\" kata Andi Rio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Menurut dia, kejahatan trasnasional melemahkan sendi-sendi pemerintahan global maupun regional, memiliki dampak cukup besar, serta berbahaya bagi bangsa dan negara.Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto pada pertemuan ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Yogyakarta, Selasa (20/6).Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa aparat penegak hukum lintas negara, khususnya ASEAN, harus terlebih dahulu memiliki kesepahaman hukum dalam kasus kejahatan transnasional.\"Sehingga, penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional dapat dilakukan secara bersama dalam memberantas kejahatan transnasional di lintas negara,\" ucapnya.Andi Rio pun berharap aparat penegak hukum, terutama kepolisian di seluruh negara ASEAN, juga dapat mengingatkan para pemangku kepentingan dan institusi penegak hukum lainnya dalam mendeteksi lebih awal terjadinya kejahatan transnasional.Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan cara memperketat syarat dan izin yang mengarah pada kejahatan transnasional. Misalnya, tambahnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjadi garda terdepan dalam ranah kepengurusan paspor.\"Tentunya institusi Polri harus membangun kerja sama dengan Kemenkumham untuk mencegah terjadinya TPPO lebih awal saat kepengurusan pasport, sehingga dapat menanyakan tujuan apa dan kemana warga negaranya hendak pergi,\" kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.(ida/ANTARA)

PT BUP Mendukung Kejaksaan Memproses Kasus BTS Kominfo

Jakarta, FNN - PT Basis Utama Prima (BUP) selaku entitas badan hukum bisnis menghormati dan mendukung proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.  “Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,\" kata Yanuar P. Wasesa selaku kuasa hukum PT BUP dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.  Dalam kesempatan itu, Yanuar membantah PT BUP terlibat dalam perkara yang menyeret Muhammad Yusrizki, selaku salah satu direktur di PT BUP ditetapkan sebagai tersangka.  Menurut dia, keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam perkara tersebut dalam kapasitas sebagai pribadi.  Yanuar menegaskan, bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS. \"Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu – menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,\" ujarnya. Yanuar meyakini, Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti-bukti yang ada. \"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,\" ujar Yanuar.  Sebelumnya, Kamis (15/6), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis, menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima (BUP).  Menurut Kuntadi, Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, yang ternyata ada indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara.  Yusrizki sebagai kepesertaan pengadaan proyek 1,2,3,4 dan 5 BTS 4G Kominfo terlibat dalam proses penyediaan panel surya yang merugikan keuangan negara.  \"Didalam kepesertaan yang bersangkutan dalam pengadaan ini berdasarkan alat bukti kami ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara,\" kata Kuntadi.(ida/ANTARA)

Sengketa Lahan Keluarga Jusuf Kalla, Korban Yakin Menang di PK

Jakarta, FNN - Para korban mafia tanah di Jeneponto, Sulawesi Selatan yakin kasusnya akan menang di tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keyakinan ini disampaikan oleh salah satu korban bernama Daeng Azis dan didampingi dua korban lainnya yakni  Hj. Lantin dan Daeng Tinri.  \"Kami yakin, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan mengabulkan Peninjauan Kembali yang kami ajukan,\" kata Daeng Azis dalam konferensi pers di kawasan Roxy, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (21/06/2023). Daeng menegaskan jika aparat penegak hukum di Mahkamah Agung bisa adil dan menggunakan hati nurani, maka mereka akan memutus seperti putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sungguh aneh, kata Daeng Azis di dua pengadilan sebelumnya pihaknya menang, mengapa tiba tiba di Mahkamah Agung bisa dikalahkan. \"Ini pasti ada apanya,\" tegasnya. Azis mencium ada tangan-tangan kotor yang ikut bermain sehingga, kasus yang tadinya menang bisa kalah. \"Ada keanehan yang sangat mencurigakan bahwa saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan di pengadilan semuanya menyatakan bahwa lahan tersebut milik kami, mengapa kenyataan ini diabaikan Mahkamah Agung,\" tanyanya. Bahkan lanjut Daeng, orang yang mengaku menjual tanpa hak kepada PT Bosowa juga sudah mengakui kesalahannya.  \"Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan lagi, mengapa Mahkamah Agung tutup mata,\" tanyanya. Diketahui bahwa kasus ini bermula dari seseorang bernama Fajar Daud Nompo selaku pemilik sah tanah seluas 87 hektar di Jeneponto Sulawesi Selatan  merasa dizolimi. Pasalnya, ada orang yang menjual tanah miliknya kepada seorang bernama Aksa Mahmud yang merupakan saudara dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kuasa hukum Fajar Daud Nompo yaitu Hizbullah A Sudjana dari Kantor Penjacara Eggi Sudjana mengatakan,  sebelumnya kliennya telah melakukan gugatan terhadap PT PLN Persero dan PLTU Punagaya Jeneponto ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan. \"Gugatan klien kami dimenangkan, lalu pihak lawan meniajukan banding. Klien kami juga dimenangkan dalam arti seluruh gugatannya,\" katanya. “Tetapi dalam perjalanannya, PT PLN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi pihak kami dikalahkan hanya dengan dalil pembeli beritikad baik,\" paparnya. Bagaimana mungkin pembeli beritikad baik sedangkan fakta di lapangan itu bertolak belakang. Karena ada pihak-pihak yang seharusnya menjadi pemilik yang sah justru dikesampingkan,” ucap Hizbullah dengan didampingi Eggi Sudjana, Daeng Azis serta ahli waris lainnya beberapa hari lalu. Menurut Hisbullah  Mahkamah Agung membuat keputusan yang menyesatkan yakni membenarkan  PT PLN yang telah membeli dari pihak yang tidak berhak, padahal sudah mengetahui akan hal itu tapi tetap melakukan proses ganti rugi, itupun dengan harga yang tidak layak. Jadi, sambung Hizbullah, apa yang disebut “sebagai pembeli beritikad baik\", dalam hal ini tidak terpenuhi. Oleh karena itu lanjut Hisbullah, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Mahkamah Agung yang menurut kami putusan kasasi MA telah mencederai rasa keadilan dan bertolak belakang tugas dan fungsi dari Mahkamah Agung itu sendiri. Daeng Azis selaku tokoh dari Jakarta yang juga putra daerah menyampaikan bahwa sejak awal dirinya mengikuti persoalan ini.  \"Seharusnya pemilik Bosowa yaitu Aksa Mahmud saudara dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tahu diri karena ini milik Daud Nompo. \"Yang terjadi justru merekayasa surat-surat untuk menguasai hak orang,\" paparnya. Sementara Eggi Sudjana menegaskan bahwa untuk mengajukan PK, harus ada novum yaitu alat bukti baru yang tidak disampaikan di PN, PT dan kasasi. Kedua adanya kekhilafan hakim, jadi hakim melakukan khilaf dalam mengambil keputusannya. Ketiga ketidakonsistenan menerapkan hukum pasal 1 dengan yang lain bisa bertentangan. \"Buktinya di PN dan PT kita menang hanya karena istilah itikad pembeli baik padahal faktanya tidak demikian,” ungkap Eggi. Bukti baru yang kami ajukan adalah bahwa selama proses persidangan telah terbukti dalam konteks pidana bahwa si penjual awalnya mengklaim sebagai pemilik sudah tervonis sebagai terpidana karena menjual yang bukan miliknya dan itu sudah ada putusannya. “Kami menduga kuat adanya suap-menyuap yang besar, karena ini menyangkut orang-orang kaya di belakangnya juga menindas rakyat,” pungkasnya. (sws)

KPK Mencopot Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.  \"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat,\" kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.  Cahya mengatakan bahwa pencopotan para pegawai tersebut dari tugas dan jabatan adalah untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa.  \"Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,\" ujar Cahya.  Meski demikian, Cahya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa orang yang terlibat dalam tindak pidana pungli tersebut maupun berapa orang yang telah diperiksa.  Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.  \"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,\" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).  Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK.  Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.  \"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,\" tutur Albertina.  Ia menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.  Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021—Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.  \"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Polisi Segera Proses Panji Gumilang Terkait Ponpes Al-Zaytun

Jakarta, FNN - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.\"K​​​​​alau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,\" ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.\"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,\" ucapnya.Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa\'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.\"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,\" ujar Zainut di Jakarta, Rabu.Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.Zainut mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag juga siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan ormas dengan Al Zaytun.(sof/ANTARA)

PPID BNPT Melaksanakan Uji Konsekuensi Menjaga Keamanan Informasi

Jakarta, FNN - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia melaksanakan uji konsekuensi untuk menjaga keamanan informasi dengan menetapkan apakah suatu informasi termasuk yang dikecualikan atau tidak.\"PPID berkomitmen menjaga keamanan informasi yang dihasilkan oleh BNPT RI melalui uji konsekuensi terhadap informasi-informasi yang dikecualikan,\" kata PPID BNPT RI sekaligus Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT RI Brigjen TNI Roedy Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.PPID BNPT memiliki peran yang strategis dalam pelayanan informasi publik. Akan tetapi, terdapat sejumlah informasi yang memiliki konsekuensi apabila dibuka kepada publik.Dengan demikian, PPID BNPT memiliki hak untuk menjaga informasi dengan dasar hukum dan argumentasi yang rasional. Adapun proses untuk menetapkan apakah suatu informasi tersebut dikecualikan atau tidak adalah melalui uji konsekuensi.Roedy mengatakan dalam sesi pembahasan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan BNPT RI, satu per satu usulan informasi dari seluruh unit kerja diperiksa dan dibahas mulai dari dasar hukum.Pembahasan tersebut meliputi alasan mengapa informasi tersebut ditutup, jangka waktunya, hingga kemudian ditetapkan kategorinya.Pembahasan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan lembar uji konsekuensi oleh perwakilan masing-masing petugas pelayanan informasi publik unit kerja.Keputusan rapat yang berlangsung pada Senin (19/6) tersebut selanjutnya dijadikan surat keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan BNPT RI, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam peraturan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.\"Kita telah sama-sama saksikan uji konsekuensi hari ini, ini menjadi pedoman untuk selanjutnya menjadi surat keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang akan ditandatangani oleh atasan PPID,\" ujar Roedy.(ida/ANTARA)

Dirjen Imigrasi Minta Jajarannya Preventif, Protektif, dan Aktif Mencegah TPPO

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim memerintahkan jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif, dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena tindak pidana perdagangan orang (TPPO).“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif,” ujar Silmy, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Silmy juga meminta kepada jajaran Imigrasi untuk secara aktif memberikan sosialisasi dan edukasi tentang hak kepemilikan paspor bagi WNIDalam mencegah perdagangan orang, Silmy menjelaskan Imigrasi memegang peran vital dalam pembuatan paspor, serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).Dalam permohonan paspor, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun. Bahkan, untuk menimbulkan efek jera, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.Silmy mengingatkan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran. Ia menegaskan seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.Lebih lanjut, pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.Ia mengimbau kepada UPT agar membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Terlebih, pemberantasan perdagangan orang senantiasa membutuhkan kerja sama dengan instansi terkait.“Yang mudah dieksploitasi itu wanita. Petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” kata Silmy.Silmy juga berpesan agar seluruh jajaran mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara Malaysia, Vietnam, dan Kamboja dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon paspor, terutama kepada pemohon wanita dan juga pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.“Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO, maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait,” kata Silmy.(ida/ANTARA)

Pelaku Usaha Didorong untuk Mengatasi Perubahan Iklim

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong peningkatan kesadaran sektor swasta dalam mengatasi perubahan iklim yang ikut mengancam HAM melalui Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Pelaku usaha juga berperan penting dalam mengatasi perubahan iklim. Sektor swasta harus mengambil tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui upaya konkret,\" ujar Yasonna dalam Lokakarya \"Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Adaptasi Perubahan Iklim dan Manajemen Bencana\" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa.Menurut dia, pelaku usaha dapat mengurangi emisi karbon dan menghormati hak-hak masyarakat lokal untuk area operasional mereka. Untuk memastikan upaya tersebut, sambung Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM membuat Aplikasi Prisma dalam memberikan penilaian risiko bisnis dan HAM.\"Aplikasi mandiri berbasis laman web ini untuk membantu pelaku usaha dalam menganalisis risiko dugaan pelanggaran HAM yang disebabkan kegiatan bisnisnya,\" jelasnya.Yasonna mengatakan bahwa Aplikasi Prisma dapat melakukan penilaian sendiri untuk meninjau suatu produk sudah sesuai dengan kebijakan yang berkaitan dengan HAM.Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menjelaskan bahwa Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM menjadi suatu prioritas bagi pemerintah. Pasalnya, program ini merupakan wujud keseimbangan antara hak dan kewajiban.Ia mengatakan dalam program tersebut ada tiga pilar, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Ketiga pilar ini bersama-sama untuk melaksanakan Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Jadi, pelaku usaha tidak hanya orientasi kepada uang, tetapi terkait sosial, lingkungan maupun HAM,\" tambah Dhahana.Dhahana memberikan contoh Pertamina, di mana perusahaan ini setiap tahun diuji oleh suatu lembaga internasional. Adapun yang diuji berkaitan dengan ekonomi, sosial maupun lingkungan.\"Ternyata Pertamina sekarang ini range kedua terkait yang punya kapasitas HAM,\" ucapnya.Dia mengaku pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Pertamina dalam upaya bisnis dan HAM. Tidak hanya itu, menurut Dhahana, akan ada banyak perusahaan yang ikut dalam Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Ke depan akan banyak sekali, karena apa? Uni Eropa sudah mendeklarasikan bahwa produk yang masuk ke negaranya harus ramah HAM, salah satunya Jepang,\" kata dia.Uni Eropa hingga Jepang sudah mendeklarasikan bahwa produk yang diperbolehkan masuk ke negara mereka harus ramah HAM. Sementara itu, posisi Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menyusun peraturan terkait Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Hal ini membuktikan Indonesia punya kepedulian terkait bisnis dan HAM,\" pungkas Dhahana.(ida/ANTARA)

Latar Belakang Aturan Pembuatan SIM Wajib Menyertakan Sertifikat Mengemudi

Jakarta, FNN - Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.  Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.  \"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,\" ujarnya.  Ia menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.  \"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,\" ujarnya.  Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi. Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.  \"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,\" ujar Djati.  Djati menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.(ida/ANTARA)

KPK Siap Menghadapi Praperadilan Hasbi Hasan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.\"Kami tegaskan KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Dalam kesempatan tersebut, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri praperadilan yang diajukan tersangka Hasbi Hasan.\"Karena dalam waktu yang bersamaan ada dua sidang praperadilan, yaitu yang diajukan tersangka DTY (mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto) dan juga tim harus menghadiri sidang praperadilan di Pekanbaru,\" ujarnya.Oleh karena itu, tutur Ali Fikri, KPK sama sekali tidak bermaksud menunda-nunda atau menghindar dari praperadilan tersebut.\"Kami berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan dan hal itu sudah disampaikan hakim di persidangan tadi,\" kata Ali Fikri.Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, gugatan Hasbi diajukan pada 26 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Dr. Hasbi Hasan, R.A., M.H., sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia\"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,\" demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Sabtu (27/5).(ida/ANTARA)