Dirut Anak Perusahaan KAI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenhub Rp1,125 Miliar

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (2/7/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 - Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan "Vice President" PT KAPM Parjono didakwa menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan sebesar Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.

"Terdakwa I Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM dan terdakwa II Parjono selaku Vice President (VP) PT KAPM memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,125 miliar kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andi Ginanjar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.

Tujuannya adalah agar Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub agar dimenangkan oleh PT KAPM.

PT KAPM adalah anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi yang khususnya berhubungan dengan perkeretaapian. Yoseph Ibrahim menjadi dirut sedangkan proyek-proyek di PT. KAPM menjadi ruang lingkup Direktur Operasi Afif Rusmiyadi yang membawahi 4 VP termasuk yaitu VP Jalan, Rel dan Jembatan yang dijabat oleh Parjono.

Pada 2021, PT KAPM mendapatkan pekerjaan penanganan bencana alam yaitu adanya banjir di lemah abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Namun pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran PT KAPM dahulu dan setelah pekerjaan selesai realisasi anggaran adalah sebesar Rp5,2 miliar.

Parjono lalu menagih ke Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub atas pekerjaan penanganan bencana alam itu namun sampai menjelang akhir 2021, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tidak juga melunasinya.

Pada awal 2022, Yoseph Ibrahim, Parjono dan Direktur Keuangan PT KAPM Riki Jayaprawira Suwarna menemui Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk menanyakan pembayaran. Harno lalu menginformasikan bahwa pada 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya pekerjaan tersebut akan diberikan ke PT KAPM. Harno lalu mengarahkan kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan PPK proyek.

Harno lalu meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 senilai Rp20 miliar.

Fadliansyah meminta stafnya untuk membantu PT KAPM dalam mempersiapkan dokumen spesifikasi teknis agar memenuhi persyaratan pengadaan. Parjono juga meminta penyesuaian terhadap dokumen pengadaan bersifat teknis yang tidak bisa dipenuhi supaya disesuaikan dengan spesifikasi alat milik PT KAPM.

Selain itu Fadliansyah juga mengarahkan Pokja untuk membuat syarat khusus lelang yaitu terkait dengan spesifikasi beton harus dari Wika Beton karena PT KAPM sudah mendapat dukungan dari PT Wika Sarana.

Hasil lelang, PT KAPM memenangkan kontrak pekerjaan "Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera" dengan nilai kontrak sebesar Rp20.752.776.802.

Saat penandatangan kontrak April 2022, Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa "fee" yang harus dibayarkan PT KAPM atas tender itu. Fadliansyah menyampaikan "commitment fee" adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Parjono lalu menyampaikan kepada Yoseph Ibrahim cara untuk memenuhi "fee" adalah dengan menggunakan kepada Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo sejumlah Rp100 juta; dan kepada Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo sebesar Rp100 juta.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sof/ANTARA)

240

Related Post