HUKUM

Kemenkumham Bali Mengajak Pengelola Mal Mencegah Pelanggaran Hak Cipta

Denpasar, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengajak pengelola mal dan pusat perbelanjaan ikut mencegah pelanggaran hak cipta dari produk yang dijual.Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Kamis, menjelaskan upaya itu sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 tentang Hak Cipta.Dalam pasal 10 undang-undang itu disebutkan pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.Pihaknya meminta pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk berhati-hati memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual merek palsu.Untuk itu, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham melakukan verifikasi ke dua pusat perbelanjaan khusus oleh-oleh khas Bali dan mal di kawasan Kuta, Kabupaten Badung pada Selasa (4/7).Tim verifikasi itu tidak menemukan adanya produk dengan merek palsu yang dijual di dua pusat perbelanjaan dan mal itu.Rencananya, sosialisasi dan pengawasan akan terus digencarkan untuk menyasar mal dan pusat perbelanjaan agar memahami hak cipta dan tidak menjual produk bermerek palsu.Di sisi lain, pihaknya juga mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk dan karya ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Pihaknya menekankan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual (Haki) seperti merek, paten, desain industri, hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya.Tujuannya, kata dia, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum dan akan menambah nilai ekonomis dari produk tersebut.Pihaknya juga melakukan aksi \"jemput bola\" langsung ke sentra UMKM di Bali untuk mengadvokasi pendaftaran hak kekayaan intelektual.Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, sejak 2019 hingga awal 2023 sudah ada 302 sertifikat terkait Haki yang diterbitkan baik untuk pelaku usaha secara perorangan maupun secara komunal.(ida/ANTARA)

Endar Kembali Menjabat Dirlidik KPK Sudah Sesuai Posedur

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tak ada yang salah dengan kembalinya Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan hal itu sudah sesuai prosedur.\"Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah. Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,\" kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Firli mengungkapkan pihaknya melalui Biro Hukum KPK telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengembalikan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.\"Kepala Biro hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya, sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan,\" ujarnya.Purnawirawan Polri berbintang tiga itu juga membenarkan soal Endar yang masih dibebastugaskan hingga Oktober 2023.\"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhanas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhanas lainnya yang berasal dari KPK,\" ujarnya.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya.(ida/ANTARA)

Kedatangan Endar Priantoro Disambut Tepuk Tangan Pegawai KPK

Jakarta, FNN - Kedatangan Brigjen Pol. Endar Priantoro di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut tepuk tangan oleh puluhan pegawai lembaga antirasuah yang memenuhi lobi gedung.  Endar tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan kendaraan dinas Polri jenis Mazda 6 berkelir abu-abu pada Rabu sore sekitar pukul 17.17 WIB.  Endar yang mengenakan kemeja putih dan dasi merah, juga memperlihatkan sebuah amplop surat perintah penugasannya di KPK kepada awak media. Meski demikian tak banyak yang disampaikan Endar setibanya di Gedung Merah Putih.  \"Tunggu ya saya ketemu pimpinan dulu,\" kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.  Saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, kedatangan Endar disambut tepuk tangan puluhan pegawai KPK yang telah menunggu kedatangan perwira tinggi Polri berbintang satu tersebut.  Setelah bersalaman dengan sejumlah pegawai KPK tersebut, Endar pun masuk ke dalam Gedung dengan didampingi oleh puluhan pegawai KPK tersebut. Untuk diketahui, Brigjen Pol. Endar Priantoro dikabarkan akan kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK, meski sebelumnya sempat diberhentikan dengan hormat dari jabatan tersebut oleh pimpinan KPK.  Informasi soal kembalinya Endar ke jabatannya lamaran dibenarkan oleh yang bersangkutan saat dikonfirmasi pada Rabu sore.  \"Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK,\" kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu siang.  Endar mengatakan dirinya kembali ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023.  \"SK perubahan tertanggal 27 Juni,\" ucap Endar.  Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal kembalinya Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.  \"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,\" kata Ali di Jakarta, Rabu.  Ali menyebut kembalinya Endar di internal KPK sebagai bentuk menjaga harmonisasi antar lembaga penegak hukum. \"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,\" ujar Ali.  Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.  Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.  Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.  Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.  Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya.(sof/ANTARA)

Tiga Penyuap Yana Mulyana Didakwa Memberi Suap Rp888 Juta

Bandung, FNN - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga terdakwa pemberi suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana memberi uang total sebesar Rp888.221.000 untuk memuluskan proyek pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada program \"Bandung Smart City\" oleh Pemerintah Kota Bandung.Jaksa Penuntut Umum KPK Tito Jaelani mengatakan tiga terdakwa itu yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA. \"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang,\" kata Tito dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.Jaksa menjelaskan, Sony didakwa memberikan suap sebesar Rp186 juta kepada Yana dan Khairur Rijal selaku Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Sedangkan Benny dan Andreas didakwa menggelontorkan uang sebesar Rp702.221.000 untuk menyuap Rijal, Yana, hingga untuk biaya sejumlah pejabat Pemkot Bandung berwisata ke Thailand. Dalam kasus pengadaan ISP, jaksa menyebut Sony memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Yana dengan maksud agar perusahaannya terpilih. Setelah terpilih, PT Cifo pun menerima pembayaran sebesar Rp565 juta, lalu Sony memberikan suap kepada Rijal sebesar Rp86 juta.Sedangkan untuk kasus pengadaan CCTV, PT SMA awalnya disetujui untuk melaksanakan empat paket pekerjaan terdiri dari pengadaan CCTV dan pemeliharaan CCTV dengan nilai proyek sebesar Rp774.712.250.Dari pengerjaan itu, Yana kemudian tertarik untuk mengadakan CCTV dengan skala yang lebih besar berdasarkan program Bandung Smart City. Lalu Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Rijal pun merancang pengadaan CCTV itu dengan nilai sebesar Rp5 miliar. Kemudian para terdakwa juga mengajak Rijal, termasuk Dadang dan Yana untuk melihat pengadaan CCTV yang sudah jadi dengan merek yang sama yang dipasang di Bangkok, Thailand.Para terdakwa pun kemudian menggelontorkan uang sebesar Rp321.401.000 untuk wisata ke Bangkok, Rp7.200.000 untuk menyewa ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta, Rp1.293.000 untuk biaya makan selama di Thailand, dan Rp7.327.000 untuk membelikan Yana sepatu merek Louis Vuitton (LV). \"Yana Mulyana merasa puas dan berkeinginan tetap menggunakan CCTV Smart Camera merek Huawei yang dipakai dalam pengadaan yang mana spesifikasi tersebut dimiliki oleh perusahaan milik terdakwa,\" tutur Tito.Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sedangkan untuk dakwaan Benny dan Andreas, jaksa juga menjerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.(ida/ANTARA)

Korupsi Kementan 49 Pejabat dan ASN Dimintai Keterangan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sebanyak 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) telah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di instansi tersebut.\"Untuk kebutuhan penyelidikan sudah mengundang, ya, untuk permintaan keterangan itu 49 (orang), baik itu pejabat, ASN di lingkungan Kementan, termasuk pak menteri (Syahrul Yasin Limpo),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Ali menambahkan saat ini lembaga antirasuah sedang menganalisis keterangan para pihak tersebut dan mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.Apabila berdasarkan analisis ditemukan peristiwa pidana dan ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.KPK juga tak menutup kemungkinan kembali memanggil 49 orang tersebut apabila diperlukan demi proses penyelidikan yang sedang berjalan.\"Kalau memang dibutuhkan kembali, ya, siapa pun dari 49 itu pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan,\" jelasnya.Meski demikian, Ali mengatakan tidak banjar informasi yang bisa disampaikan kepada publik mengenai kinerja KPK di Kementan karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.\"Ketika penyidikan, kami akan sampaikan ke masyarakat setiap perkembangan sebagai bentuk keterbukaan kerja KPK di bidang penindakan, karena dalam proses penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan materinya apa, siapa, apa yang kemudian dikonfirmasi dan lain-lain,\" kata Ali.Terkait hal itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (19/6), telah memenuhi undangan KPK untuk memberi keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di kementerian tersebut.\"Saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara,\" kata Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Syahrul menyatakan siap untuk bersikap kooperatif serta menyatakan siap hadir kapan pun ketika diperlukan KPK.\"Akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan, saya siap hadir,\" tambahnya.Pada 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Informasi tersebut dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.\"KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,\" kata Asep.Meski demikian, Asep belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.\"Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Menpora Dito Diminta Segera Menyerahkan LHKPN

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).\"Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Ali mengungkapkan pihaknya telah mendengar pemberitaan soal Dito Ariotedjo yang akan segera menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK dalam waktu dekat.KPK pun menyambut baik informasi dan tersebut dan mempersilakan yang bersangkutan untuk memenuhi salah satu kewajiban-nya sebagai penyelenggara negara.\"Kami persilakan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya,\" ucap Ali.Lebih lanjut Ali mengungkapkan belum ada sanksi tegas bagi para penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN-nya.Meski demikian lembaga antirasuah saat ini tengah mempersiapkan strategi baru untuk memperkuat fungsi pengawasan dan monitoring melalui instrumen LHKPN.\"Secara substansi LHKPN kan saat ini sanksinya administratif, oleh karena itu, saat ini justru kemudian KPK mengembangkan strategi baru,\" ujar Ali.Hingga Rabu (5/7), LHKPN Dito masih belum tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id.Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (3/4) sore.Dito menggantikan Zainudin Amali yang telah mengajukan surat pengunduran diri selaku Menpora sejak 9 Maret 2023.Dito Ariotedjo merupakan Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Periode 2017-2022, organisasi kepemudaan yang berada di bawah Partai Golkar. Dito diketahui menjadi Ketua Panitia HUT Ke-58 Golkar pada tahun lalu.Pria kelahiran Jakarta, 25 September 1990 itu adalah pengusaha yang pada 2021 bekerja sama dengan Raffi Ahmad dan CEO Prestige Motor untuk membentuk Rans Sport.(ida/ANTARA)

Mahfud Mengungkap Ancaman Baru dalam Perkembangan Teknologi Kemaritim

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengungkapkan terdapat ancaman dalam keamanan dan keselamatan laut yang berkaitan dengan perkembangan teknologi.  Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut dimuat Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang laut pada 14 Maret 2023.  \"Selain ancaman wilayah perairan dan yurisdiksi yang perlu menjadi perhatian adalah keamanan dan keselamatan laut dalam kaitan dengan perkembangan teknologi sebagaimana dalam laporan Sekjen PBB tentang laut tiga bulan lalu,\" kata Mahfud dalam Lokakarya tentang Keamanan Laut di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.  Menurut dia, perkembangan teknologi kemaritiman juga akan memfasilitasi terjadinya kriminalitas. Kondisi inilah yang menjadi pertimbangan untuk melakukan transformasi keamanan laut nasional.  Selanjutnya, visi Indonesia Emas 2045 dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) salah satunya adalah pembangunan di sektor kelautan. Adapun keberhasilan-nya nanti sangat ditopang oleh faktor keamanan laut.  \"Laksana dinamika sebuah putaran poros, maka Indonesia diharapkan mampu mengambil peran yang lebih besar guna menyikapi situasi geopolitik yang berkembang,\" ujarnya. Untuk itu, keamanan laut merupakan isu strategis yang harus menjadi perhatian pemerintah. Sementara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki kewenangan di laut agar memiliki pemahaman yang sama.  Lalu, pada bidang keamanan dan kendali juga diharapkan memiliki satu pemahaman terhadap keamanan laut. Mahfud menilai kepentingan negara dalam penanganan keamanan untuk menjaga kedaulatan dan wilayah teritorial dalam tata kelola, sehingga harus terkoordinasi dengan baik.  Adapun kewenangan yang dimiliki oleh berbagai K/L dengan keterbatasan sumber daya yang saat ini tersedia, maka pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut harus dilaksanakan secara sinergi dan terkoordinasi dengan baik.  Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.  Mahfud mengatakan PP Nomor 13 tahun 2022 ini dalam waktu dekat substansi-nya akan dikuatkan dalam rancangan revisi perubahan undang-undang tentang kelautan yang diinisiasi oleh DPR RI.  \"Dan sekarang sudah sampai di tangan pemerintah untuk segera direspons dalam upaya pembahasan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama,\" tuturnya.(ida/ANTARA)

Istri Rafael Alun Trisambodo Dipanggil KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT atas nama Ernie Mieke Torondek, wiraswasta,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.Meski demikian, lembaga antirasuah belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang hendak didalami lewat pemeriksaan para saksi tersebut.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \"Tahanan KPK\" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ida/ANTARA)

Kerugian Negara Tidak Valid Karena Proyek BTS 4G Berlanjut

Jakarta, FNN - Penasihat hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan nilai kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun dari dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020—2022 tidak valid karena proyek tersebut masih berlanjut.\"Berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini, dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026,\" kata penasihat hukum Johnny G Plate, Ahmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.Dengan masih berlangsungnya pengadaan BTS 4G, menurut dia, belum bisa dikatakan terjadi kerugian negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid mengingat proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukanDalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terjadi kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020—2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).\"Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran. Auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor, yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung,\" tambah Cholidin.Cholidin juga menyebut surat dakwaan tidak cermat karena tidak memperhitungkan progres BAPHP setelah 31 Maret 2022.\"Selanjutnya terhitung 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site selesai terbangun, tetapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP per 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022, yaitu sebanyak 1.112 site. Berdasarkan uraian di atas dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima,\" ungkap Cholidin.Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.Berikutnya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan Paket 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.(ida/ANTARA)

Pengadaan BTS Adalah Pelaksanaan Arahan Presiden Jokowi

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020—2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo, bukan keinginannya pribadi.\"Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan \'merampok uang negara\', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021—2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021—2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,\" kata penasihat hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.Dalam dakwaan yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2023, disebutkan bahwa Johnny G. Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G pada tahun 2020—2024 menjadi 7.904 site desa pada tahun 2021—2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.\"Pertama, rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference, Presiden di Istana Merdeka Jakarta tentang Percepatan Transformasi Digital bagi Pelaku UMKM\'. Ada arahan Presiden untuk melakukan percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM,\" ungkap Dion.Selanjutnya, kedua, rapat terbatas kabinet pada tanggal 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB melalui video conference, Presiden Jokowi di Istana Merdeka memimpin rapat tentang \"Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020—2035\".\"Ada arahan Presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan 1 lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dapat dilakukan investasi swasta maupun pemerintah, hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional,\" tambah Dion.Rapat ketiga, rapat intern kabinet pada tanggal 29 Juli 2020 pukul 10.57 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Information Communication Technology (ICT).\"Dalam rapat tersebut, Presiden menjelaskan, pertama, berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan terdapat penambahan ruang fiskal sebanyak Rp179 triliun karena ada kenaikan defisit APBN dari jumlah tersebut Rp38 triliun digunakan untuk pendidikan sebagaimana amanat UU dan Rp9 triliun untuk kesehatan, artinya masih ada ruang fiskal sebanyak Rp131 triliun yang dikunci pemakaiannya hanya untuk tiga hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT,\" jelas Dion.Berkaitan dengan ICT, Johnny Plate selaku Menkominfo saat itu diminta untuk memberikan penjelasan mengenai diperlukan atau tidaknya menara BTS, maupun fiber optic bawah laut, siapa pihak yang mengerjakan swasta atau pemerintah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ICT.\"Keempat, rapat internal kabinet pada tanggal 16 Juli 2020 pukul 13.28 di Istana Merdeka Jakarta tentang tindak lanjut transformasi digital (Peta Jalan Indonesia Digital 2021—2024), terdapat arahan Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah,\" ungkap Dion.Kelima, rapat terbatas kabinet pada tanggal 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang percepatan transformasi digital.\"Presiden memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur Information Communication Technology (ICT) yakni pembanguna BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa/kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,\" tambah Dion.Berdasarkan uraian di atas, penasihat hukum Plate menyebut terkait dengan pengadaan atau pembangunan BTS 4G 2021—2022 tidak terbatas peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 site.\"Bukanlah insiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah direviu oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI,\" kata Dion.Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00 Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.(ida/ANTARA)