HUKUM

Penangkapan Nelayan NTT Oleh Otoritas Australia Masih Terus Terjadi

Kupang, FNN - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kasus nelayan Nusa Tenggara Timur yang ditangkap oleh otoritas Australia masih terus terjadi.“Kesadaran nelayan NTT untuk menangkap ikan hingga ke perairan Australia masih minim walaupun sosialisasi terus dilakukan baik oleh KKP maupun oleh AFMA,” kata Koordinator Ketenagaan PPNS Perikanan dan Kerjasama Penegakan Hukum Ditjen Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Sahono Budianto di Kupang, Rabu.Hal ini disampaikannya di sela-sela Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang.Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT jumlah nelayan NTT yang ditangkap di perairan Australia pada tahun 2023 selama satu semester jumlahnya sudah mencapai 42 orang dengan kapal yang dibakar mencapai dua unit kapal.Hal ini lanjut Sahono menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah baik Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun pemerintah daerah terkait.“Oleh karena itu di tingkat pusat kami sedang berkoordinasi untuk mencari strategi lain yakni alternatif pekerjaan lain bagi nelayan kita agar tidak hanya mencari ikan tetapi pekerjaan lain yang juga bisa menghasilkan,” tambah dia.Sejauh ini ujar dia, upaya-upaya pencegahan yang dilakukan KKP adalah menjalin kerja sama dengan AFMA untuk memberikan pembinaan seperti yang dilakukan dalam Kampanye Publik tersebut.Dia menambahkan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Australia sebelumnya sudah berkoordinasi dengan KKP sehingga mereka pun tahu jika ada penangkapan.“Tetapi sayangnya, saat melaut sejumlah nelayan itu tidak membawa identitas, sehingga saat ditangkap kami sulit untuk mengidentifikasi, bahkan jika hilang di lautan,” tambah dia.Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) Lydia Woodhouse yang menyatakan penangkapan para nelayan asal NTT itu tidak beralasan.Menurut Lydia, kebanyakan nelayan NTT yang ditangkap karena melanggar batas wilayah serta menangkap ikan tidak dengan menggunakan kapal layar.\"Kami melarang kapal yang menggunakan mesin untuk menangkap ikan sesuai MoU Box yang sudah disepakati bersama antara pemerintah kami (Australia) dengan Indonesia,\" ujarnya.Selain itu, nelayan yang ditangkap itu juga mengambil teripang di wilayah MoU Box yang pada dasarnya dilarang sesuai kesepakatan bersama.(ida/ANTARA)

KPK "Zero Tolerance" Menangani Pelanggaran Internal

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat dalam segala bentuk tindak pidana.\"KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini,\" kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Asep mengatakan untuk membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang tak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. KPK juga harus memahami dan menutup celah-celah korupsi yang ada di internal agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi.\"Kami ingin melihat seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya, baik yang pungli (pungutan liar) rutan maupun pengambilan uang perjalanan dinas dan sebagainya. Penyelewengan seperti apa, itu akan menjadi feedback bagi KPK, treatment ke depannya seperti apa,\" jelasnya.Perwira tinggi polisi berbintang satu itu mengungkapkan KPK akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus pelanggaran di internal lembaga antirasuah itu.Pasalnya, lanjutnya, perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria. Kriteria pertama, kata Asep, pelakunya adalah penyelenggara negara. Kriteria kedua, pelakunya adalah penegak hukum dan kriteria ketiga adalah nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 3, dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, serta pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.KPK saat ini juga sedang memeriksa 15 pegawainya atas dugaan pungli di rumah tahanan KPK.Sementara itu, soal pegawai unit kerja administrasi yang terlibat pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai, saat ini telah dicopot dari jabatannya. Pegawai itu saat ini menjalani pemeriksaan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewas KPK dan dilanjutkan ke sidang dugaan pelanggaran kode etik.(ida/ANTARA)

Korlantas Menyiapkan Rekayasa Antisipasi Kepadatan di Objek Wisata

Jakarta, FNN - Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan arus atau volume kendaraan di sejumlah tempat wisata pada libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhana dalam keterangan video yang dibagikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi kepadatan arus di jalur-jalur wisata, baik di wilayah Jawa maupun di luar Jawa.“Sudah kami antisipasi semua. Kami sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan saat terjadi kepadatan di jalur-jalur wisata,” kata Aan.Aan menyebut rekayasa lalu lintas yang mungkin dapat diberlakukan di jalur wisata, seperti lawan arus (\"contraflow\"), atau sistem satu arah (\"one way\") menuju tempat-tempat wisata.Menurut dia, Korlantas Polri bersama Jasamarga dan Kementerian Perhubungan memprediksi terjadi peningkatan arus lalu lintas di ruas jalan, baik mengarah ke barat (Sumatera), arah timur (Jawa) maupun selatan (Bogor dan Bandung).Berdasarkan pantauan CCTV dan Jasamarga terkait kondisi arus lalu lintas pada hari libur Idul Adha, kata dia, sudah mengalami peningkatan sejak pukul 06.00 WIB di Ruas Jalan Layang MBZ, namun masih dalam kategori lancar.“Artinya kami belum memberlakukan rekayasa lalu lintas terutama di Jakarta-Cikampek ini,” ujarnya.Selain rekayasa lalu lintas di jalur wisata, Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas di jalur tol dan arteri, termasuk membatasi kendaraan angkutan barang sumbu dua melintas pada tanggal 27-28 Juni dan 2 Juli 2023.“Mudah-mudahan apa yang sudah kami siapkan ini bisa melayani masyarakat memperlancar arus lalin, dengan lancar, selamat sampai tujuan, dan kembali ke tempat masing-masing-masing,” ujar Aan.(ida/ANTARA)

Johnny G. Plate Diduga Menerima Rp17,8 Miliar dari Proyek BTS

Jakarta, FNN - Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Gerard Plate diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022.\"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,\" ujar Jaksa Penuntut Umum Sutikno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).Salam kurun waktu 2021 hingga 2022, jaksa mengatakan bahwa Johnny menerima fasilitas senilai Rp420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan dirinya.Adapun rincian dari kepentingan Johnny, yakni pada April 2021 memberikan bantuan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp200 juta.\"Pada Juni 2021 sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur,\" ujar jaksa.Kemudian pada Maret 2022 sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, serta sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada bulan yang sama.\"Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan,\" kata jaksa.Rincian masing-masing penerimaan, yakni sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.Kemudian Welbertus Natalius Wisang menyerahkan uang tersebut kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerja Johnny di Kantor Kemenkominfo.\"Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp452.500.000,\" ucapnya.Selanjutnya sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis, sebesar Rp.453.600.000, lalu ke London, Inggris, sebesar Rp167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.\"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,\" ujar Sutikno.Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, FNN - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, Ken tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 9.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit cokelat. Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.\"Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang,\" kata Ken kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.Melalui laporan itu, lanjutnya, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.\"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan,\" katanya.Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu.\"Ada, sudah kami siapkan,\" tambahnya.Sementara itu, Ken tidak mempersoalkan adanya rencana pelaporan balik dari pihak Ponpes Al-Zaytun kepada dirinya.\"Tidak apa-apa, ini kan dinamika,\" ujar Ken.Sebelumnya, Sabtu (24/6), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun diserahkan kepada pihak kepolisian. Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al-Zaytun dilakukan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal itu, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Selain itu, Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes juga diduga melakukan tindak pidana.(ida/ANTARA)

Direktur Keuangan Indikator Politik Indonesia Diperiksa KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BSSB).\"Saksi Fauny Hidayat, selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, hadir,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Ali mengungkapkan Fauny diperiksa terkait dugaan aliran dana untuk pembiayaan survei tersangka Ben Bahat dan istrinya, Ary Egahni (AE).\"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya,\" jelas Ali.Untuk diketahui, pada Selasa (28/3), KPK menahan dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Ary Egahni (AE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.Selain itu, Ben Brahim, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI, juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Ben juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk AE yang maju sebagai calon anggota DPR RI.Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Johnny G. Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp8,03 Triliun

Jakarta, FNN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.\"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.\"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,\" tambah Sutikno.Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam kasus tersebut, Johnny dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH); sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.(ida/ANTARA)

Tiga Saksi Pelapor Al Zaytun Diundang ke Bareskrim

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa klarifikasi itu akan dilakukan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak pelapor Ponpez Al Zaytun.  \"Ya (tiga orang saksi pelapor),\" ujar Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Selasa.  Meski begitu, sambung dia, pemanggilan klarifikasi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama pengasuh Al Zaytun.  \"Kami undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan,\" tegasnya.  Sebelumnya pada Senin (27/6)n Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.  \"Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD)) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya,\" kata Agus.Agus menyebut Menko Polhukam dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepada dirinya dalam menangani kasus dugaan penistaan agam Al Zaytun tersebut.  Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun di Indramayu.  Dari penyelidikan itu, dia berharap apa yang menjadi keresahan masyarakat terkait adanya dugaan penistaan agama di ponpes tersebut bisa dibuktikan oleh pihaknya.  Menurut jenderal bintang tiga itu, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan.  Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapi-nya dengan keterangan saksi maupun saksi ahli.  Saksi ahli yang akan dimintai keterangan seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya.  Tidak hanya dari pelapor dan saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun. Hal ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka.  Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6).Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.  Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di saf sejajar laki-laki.  Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesaat.  Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.  Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.(ida/ANTARA)

Komnas Perempuan Belum Menerima Laporan Eksploitasi Seksual Al Zaytun

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan terkait eksploitasi seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.\"Kami belum pernah menerima laporan, tetapi kami memantau media. Karena tidak hanya satu-dua kekerasan seksual di dunia pendidikan,\" ujar Mariana dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin.Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di tempat-tempat tertutup seperti panti jompo dan panti asuhan.\"Semua itu harus melalui klarifikasi dulu,\" ucap Mariana.Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengarahkan masyarakat untuk melaporkan atau membuat aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik terkait eksploitasi seksual, maupun hak kebebasan beragama.\"Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa kok melapor,\" ujarnya.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 2021 lalu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa atas dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang pegawai Pesantren Al Zaytun, yakni perempuan berinisial K.Kuasa hukum pelapor Djoemaidi Anom mengatakan K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Sabtu (24/6) telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.Sedangkan, tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(sof/ANTARA)

Puluhan Pegawai Rutan KPK Terkait Pungli Dicopot

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.\"Sudah kita non jobkan, puluhan kok,\" kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.Alex memastikan lembaga antirasuah akan \"bersih-bersih\" setelah mencuatnya kasus pungutan liar tersebut ke publik.\"Pokoknya kita ingin bersih bersih. Intinya itu kita ingin bersih,\" ujar Alex.Lebih lanjut dia mengatakan mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah.Apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, Alex memastikan pihak yang terlibat akan ditindak.\"Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja,\" tambahnya.Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.\"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,\" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.(sof/ANTARA)