Ketua MK Siap Menerima Permohonan Uji Materi UU Kesehatan

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat memberikan keterangan usai Malam Puncak Penganugerahan Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan siap menerima permohonan uji materi dari kelompok masyarakat terhadap Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR RI.

"Ya, harus (siap). Kewajiban hukum," kata Anwar Usman usai menghadiri Malam Puncak Penganugerahan Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Dia pun belum ada komentar terkait pengesahan UU Kesehatan itu. Apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian terhadap UU tersebut, lanjutnya, maka MK akan menerima, memeriksa, dan memutus sebagaimana kewenangan lembaga tersebut.

"Kalau ada, ya, kami harus menerima dan harus memeriksa dan kemudian harus memutuskan. Bagaimana keputusannya? Itu tunggu, ya," kata Anwar Usman.

Sebelumnya, Selasa ( 11/7), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam Rapat Paripurna RUU Kesehatan tersebut, mengatakan bahwa Pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menggelar 1.200 agenda diskusi yang melibatkan 27.000 peserta dari para pemangku kepentingan hingga menghasilkan 6.011 masukan terkait RUU Kesehatan.

Merespons pengesahan UU Kesehatan itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi tenaga kesehatan menempuh langkah hukum berupa pengajuan uji materi (judicial review) atas UU Kesehatan ke MK.

"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/7).

Adib menilai UU Kesehatan cacat secara hukum karena disusun secara terburu-buru, tidak transparan, serta tidak memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk tenaga kesehatan.

IDI bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sedang mempersiapkan judicial review atas UU Kesehatan tersebut.(sof/ANTARA)

241

Related Post