HUKUM

Komnas Perempuan Belum Menerima Laporan Eksploitasi Seksual Al Zaytun

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan terkait eksploitasi seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.\"Kami belum pernah menerima laporan, tetapi kami memantau media. Karena tidak hanya satu-dua kekerasan seksual di dunia pendidikan,\" ujar Mariana dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin.Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di tempat-tempat tertutup seperti panti jompo dan panti asuhan.\"Semua itu harus melalui klarifikasi dulu,\" ucap Mariana.Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengarahkan masyarakat untuk melaporkan atau membuat aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik terkait eksploitasi seksual, maupun hak kebebasan beragama.\"Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa kok melapor,\" ujarnya.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 2021 lalu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa atas dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang pegawai Pesantren Al Zaytun, yakni perempuan berinisial K.Kuasa hukum pelapor Djoemaidi Anom mengatakan K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Sabtu (24/6) telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.Sedangkan, tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(sof/ANTARA)

Puluhan Pegawai Rutan KPK Terkait Pungli Dicopot

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.\"Sudah kita non jobkan, puluhan kok,\" kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.Alex memastikan lembaga antirasuah akan \"bersih-bersih\" setelah mencuatnya kasus pungutan liar tersebut ke publik.\"Pokoknya kita ingin bersih bersih. Intinya itu kita ingin bersih,\" ujar Alex.Lebih lanjut dia mengatakan mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah.Apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, Alex memastikan pihak yang terlibat akan ditindak.\"Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja,\" tambahnya.Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.\"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,\" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.(sof/ANTARA)

Korlantas Diminta Membuat Materi Ujian SIM yang Substanstif

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri fokus untuk membuat materi ujian surat izin mengemudi (SIM) yang lebih substantif, terutama aspek psikologi.\"Jadi tolong Pak Kakorlantas segera rumuskan kembali materi dan tahapan ujian yang lebih substantif. Misal seperti tes psikologi yang lebih up to date, pastikan calon pemegang SIM benar-benar memiliki kesiapan mental dalam berkendara,\" kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Sebab, menurut dia banyak pemilik SIM yang tidak siap secara mental sebagaimana sejumlah peristiwa berlalu lintas beberapa waktu belakangan. \"Agar kasus-kasus tindak arogansi di jalanan seperti belakangan ini dapat kita cegah,” ujarnya.Sehingga, lanjut dia, ujian SIM bukan sekedar ajang “unjuk gigi” kemampuan berkendara saja, melainkan banyak faktor-faktor lainnya yang harus diperhatikan dalam ujian pembuatan SIM.Sahroni pun mengaku heran dengan materi ujian praktek pembuatan SIM menggunakan jalan menyerupai angka delapan yang menurutnya terbilang sulit itu.\"Heran juga kita sebenarnya, apa maksud dan tujuan dari materi-materi super sulit seperti itu. Di jalan kan tidak ada yang begitu. Saya aja enggak pernah lihat ada jalanan bentuk angka delapan,” ucapnya.Untuk itu, dia sependapat dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang meminta Kakorlantas untuk memperbaiki layanan pembuatan SIM lantaran dinilainya tidak relevan dan menjadi keresahan dari masyarakat.“Saya sepakat dengan Pak Kapolri, ujian SIM ini banyak yang tidak relevan dan harus segera diubah guna sesuaikan kebutuhan,\" ucapnya.Meski demikian, Sahroni mengingatkan bahwa memperbaiki layanan pembuatan SIM tidak serta merta berarti dimudahkan, karena peran dan fungsi SIM seharusnya dapat meliputi segala aspek karena menyangkut keselamatan orang banyak.\"Tapi kita buat ujian SIM ini harus bisa mencakup lebih banyak variabel yang relevan. Baik itu dari segi kemampuan, pemahaman, hingga kesiapan berkendara. Jadi ujiannya tetap sulit dan ketat, tapi dalam maksud dan tujuan yang jelas,” tuturnya.Sebelumnya, Rabu (21/6), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.“Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas tolong untuk dilakukan perbaikan,” kata Sigit saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta yang disaksikan lewat tayangan YouTube, Rabu.Sigit menitik beratkan perbaikan pada praktek pembuatan SIM, yakni praktek mengendarai kendaraan menggunakan jalan menyerupai angka delapan dan zig-zag.“Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau sudah tidak releven tolong diperbaiki,” ujar Sigit.Adapun pada Kami (22/6), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya tes jalur angka delapan dan zig-zag.(ida/ANTARA)

Pemerintah Sedang Mendalami Aktivitas di Ponpes Al Zaytun

Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah sedang mendalami aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).\"Bahasa mendalami tadi kan (disebutkan) Presiden, perlu semua mendalami, sesuai domain, tupoksi-nya masing-masing. Kalau dari sisi ideologi di Pemda juga ada yang menangani itu, Kalau lebih keras lagi umpamanya penyimpangan sudah pada radikalisme dan seterusnya ada BNPT,\" kata Moeldoko di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin.Moeldoko mengatakan pemerintah akan mengambil sikap setelah pendalaman selesai dilakukan. Sikap tersebut bisa berupa pembinaan atau penegakan hukum.\"Semua badan-badan (lembaga pemerintah) itu bekerja, mendalami semuanya. Kalau terjadi sesuatu seperti apa, serahkan nanti apakah itu sifatnya pembinaan, apakah itu sifatnya law enforcement,\" ujarnya.Menurut dia, pemerintah juga tidak ingin polemik mengenai aktivitas Ponpes Al Zayutun ini berlarut-larut karena terdapat ribuan santri di ponpes tersebut.\"Ada ribuan anak yang dididik di sana. Itu kan gelisah itu anak-anak. Harus perlu ada kepastian dari kita,\" ujarnya.Moeldoko juga menjelaskan bahwa dirinya memang pernah berkunjung ke Ponpes Al Zaytun. Saat mengunjungi ponpes itu, Moeldoko mengaku diundang untuk memberikan ceramah kebangsaan.Dia mengaku dua kali mengunjungi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu. Pertama, saat masih berdinas di TNI sebagai Pangdam Siliwangi dan kedua, saat telah menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Namun, Moeldoko mengaku tidak tahu menahu mengenai aktivitas yang diduga menyimpang di Al Zaytun.\"Kita tidak mengerti apa yang terjadi secara utuh di dalam. Tapi yang saya lihat bahwa norma-norma apa itu, norma kebangsaan itu berjalan di sana. Lagu Indonesia Raya itu selalu dinyanyikan. Gitu. Tapi secara aku hanya melihat bahwa nilai-nilai kebangsaan, Pancasila dan seterusnya selalu dibicarakan di sana,\" tuturnya.Moeldoko juga membantah kabar yang menyebutkan dia melindungi Ponpes Al Zaytun.\"Emang preman kok jadi beking? Itu yang ngomong itu suruh sekolah dulu itu, biar pintar dikit,\" ucap Moeldoko.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(ida/ANTARA)

Majelis Hakim Menolak Keberatan Lukas Enembe

Jakarta, FNN - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.\"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,\" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.Majelis hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.\"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,\" tambah hakim.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Lukas Enembe tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.\"Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima,\" ungkap hakim.Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu dengan alasan kesehatan.\"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,\" ucap hakim.Hal tersebut diputuskan hakim karena tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Subroto.\"Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,\" tambah hakim.Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.(ida/ANTARA)

Kabiro Kepegawaian Mahkamah Agung Dipanggil KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supadmi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.\"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH, saksi atas nama Supadmi selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Pemeriksaan terhadap Supadmi rencananya akan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.  KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Namun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan.  Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah menemukan dugaan bahwa tersangka Dadan Tri Yudianto telah menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar untuk mengkondisikan sejumlah kasus di MA.  Kemudian, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.  Meski tidak menyebut nominal yang diterima Hasbi Hasan, penyidik lembaga antirasuah memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Satgas TPPO Polri Memeriksa Penumpang Kapal di Nunukan

Jakarta, FNN - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri bersama Polda Kalimantan Utara memeriksa penumpang kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat.  Kepala Satgas TPPO Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pemeriksaan ini merupakan langkah pengembangan terhadap pengungkapan jaringan TPPO yang dilakukan pada tanggal 6 hingga 9 Juni 2023 lalu.  \"Pemeriksaan kedatangan penumpang kapal tersebut merupakan bentuk upaya penegakan hukum terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang di wilayah perbatasan,\" kata Asep.  Apa yang dilakukan Satgas TPPO Polri itu, kata Asep sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo.\"Guna mengantisipasi pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, perlu ditingkatkan upaya antisipasi di wilayah perbatasan,” ujarnya.  Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan di Nunukan, Kaltara lantaran wilayah tersebut berdekatan dengan Negara Malaysia.  Kemudian, lanjut dia, Nunukan adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia sehingga sangat dimungkinkan peluang terjadi TPPO di wilayah ini.  Saat pengecekan di Pelabuhan, Kasatgas TPPO didampingi oleh Kasubsatgas Gakkum TPPO Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, bersama jajaran Polda Kaltara.  Tim Satgas TPPO Polri itu melakukan pengecekan di KM Pantokrator dari Pare-Pare. Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen para penumpang tersebut.  Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltara sendiri telah mengungkap sejumlah kasus TPPO, terdapat 16 laporan polisi dengan 7 DPO dan dua tersangka sudah diamankan di wilayah Samarinda dan Pulau Sebatik.  Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dilakukan melalui proses inspeksi atau pemeriksaan kepada penumpang kapal.  Secara teknis inspeksinya, pertama akan dipisahkan yang tiba di Kaltara kemudian akan dicek KTP-nya. Kemudian, kita cek tujuan perjalanan para penumpang.  \"Jika ditemukan penumpang yang ingin menyeberang ke Tawau, maka akan kita dalami kembali dokumen perjalanannnya dan tujuan keberangkatannya,” kata Asep.  Asep menambahkan, Satgas TPPO Polri akan melakukan pendalaman, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO.  Menurut Kasubsatgas Gakkum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, langkah antisipasi menjadi hal penting untuk dilakukan.  Satgas TPPO Polri melakukan beberapa tindakan pencegahan dengan hadirnya Polisi, kemudian untuk tindakan preemtif.  Selain itu, Satgas TPPO Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjadi bagian dari korban maupun orang terlibat dalam TPPO ini.  \"Banyaknya sungai-sungai yang menjadi jalur tikus menjadi tantangan dari segi geografis akan tetapi dari segi masyarakat juga harus diberi edukasi dan memberikan pemahaman yang benar,\" kata Djuhandhani.  Terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 22 Juni, Satgas TPPO Polri dari tingkat Bareskrim dan polda jajaran menerima 494 laporan polisi, dengan menangkap 580 tersangka dan menyelamatkan 1.671 korban TPPO.(ida/ANTARA)

Pemerintah Menjamin Eksil Korban Pelanggaran HAM Dimudahkan Pulang ke RI

Jakarta, FNN - Pemerintah menjamin eksil korban pelanggaran HAM berat mendapat kemudahan untuk pulang ke Tanah Air melalui berbagai layanan visa dan izin tinggal yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM RI.Layanan visa dan izin tinggal itu merupakan salah satu wujud pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang diberikan negara sebagaimana direkomendasikan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) bentukan Presiden RI Joko Widodo.“Ya, jadi (para korban dan keturunannya) akan diberikan secondhome visa (visa rumah kedua, red.), golden visa, KITAS (kartu izin tinggal terbatas),” kata Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantornya, Jakarta, Jumat.Data sementara per 23 Juni 2023, ada 136 eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang menetap di luar negeri. Ratusan eksil yang nama-namanya telah terverifikasi oleh Pemerintah itu tersebar di Belanda, Rusia, Ceko, Swedia, Slovenia, Albania, Bulgaria, Suriah, Inggris, Jerman, dan Malaysia.Dari 136 orang itu, 67 eksil merupakan korban Peristiwa 1965 yang menetap di Belanda, satu orang dan 37 keturunannya di Rusia, 14 orang di Ceko, 8 orang di Swedia, dua orang eksil, dan satu keturunannya di Slovenia, satu eksil di Albania, satu di Bulgaria, satu di Suriah, satu di Inggris, satu di Jerman, dan dua eksil yang masing-masing korban Kerusuhan Mei 1998 dan korban Peristiwa Simpang KKA Aceh ada di Malaysia.Walaupun demikian, Teguh Pudjo meyakini jumlah eksil yang terdata kemungkinan akan bertambah terlebih setelah Presiden Jokowi mengumumkan secara langsung program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Januari 2023.“Ini kan terus berlanjut. Misalnya nanti program ini, pemulihan hak korban ini, mereka melihat ini. Ada perwakilan yang datang ke sini, mereka akan bercerita. Saya lihat itu menjadi magnet bagi mereka yang belum terdata,” kata Sesmenko Polhukam yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Tim PP HAM.Dalam acara “Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim PP HAM\" di Aceh yang dipimpin Presiden RI itu, dua eksil masing-masing dari Rusia dan Ceko dijadwalkan hadir langsung di Rumah Geudong.“Nanti akan ikut datang ke sini dua, (satu) dari Rusia, dan (satu dari) Ceko akan ikut datang ke Aceh,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat.Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu melibatkan 19 kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan.Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli waris, di antaranya berupa beasiswa pendidikan, kesempatan bekerja, jaminan kesehatan prioritas, pembangunan rumah, renovasi/perbaikan rumah, bantuan uang tunai, bantuan bahan makanan pokok, layanan visa khusus untuk para eksil, serta program pemulihan lainnya yang bersifat kolektif/komunal seperti pembangunan fasilitas umum.Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan sejumlah kemudahan dan layanan untuk para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri.Layanan dan fasilitas yang diberikan Kemenkumham, di antaranya Golden Visa, Secondhome Visa, relaksasi masa kunjungan/masa tinggal, KITAS/KITAP untuk korban di luar negeri atau kemudahan dalam pindah kewarganegaraan menjadi WNI, dan melepas status kewarganegaraan yang lain (WNA).(ida/ANTARA)

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, FNN - Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat.  Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri.  Panji dilaporkan terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.  \"Ini terkait pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Alquran buatan Muhammad, dan lain-lain,\" kata Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP).  Menurut Ihsan, ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytum yang mengarah pada penistaan agama, seperti shalat Idul Fitri perempuan sejajar laki-laki.  Selain itu, katanya, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat.  \"Sesuai keputusan MUI, nah oleh karena itu maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat, maka sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren,\" kata Ihsan. Pelapor mengkhawatirkan anak-anak di doktrin dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam justru bukan menjadi santri yang paham agama, nanti malah justru menjadi santri yang bermasalah setelah keluar dari Az Zaytun.  Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa\'adi meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.  \"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,\" ujar Zainut di Jakarta, Rabu (21/6).  Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya Panji Gumilang dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.  Zainut mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.  Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan Pesantren Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.  Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan ormas dengan Al Zaytun.(ida/ANTARA)

MUI: Ada Empat Poin yang Perlu Diklarifikasi ke Ponpes Al-Zaytun

Bandung, FNN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut ada empat poin pertanyaan yang perlu diklarifikasi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat terhadap pesantren tersebut.  Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam menyebut empat poin itu, antara lain, pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal asal Kitab Suci Al Quran, soal penafsiran Ayat Suci Al Quran, soal penafsiran Tanah Suci, dan penafsiran soal hubungan dengan lawan jenis.  \"Kita akan meminta kesediaan Panji Gumilang untuk bisa mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaannya meski sebetulnya Tim MUI ini sudah memiliki fakta data yang sudah sangat akurat,\" kata Firdaus Syam di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat,  Di samping itu, dia menyayangkan sikap Panji Gumilang yang enggan bertemu dengan Tim MUI Pusat saat menghadiri panggilan Tim Investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate. Padahal, kata dia, sebelumnya Tim MUI Pusat telah beberapa kali berupaya melakukan klarifikasi, bahkan hingga mendatangi Ponpes Al-Zaytun di Indramayu. Selain itu, kata dia, surat-surat resmi dari MUI yang dikirim ke Al-Zaytun sejauh ini belum direspons.  \"Kami kecewa, kita tahu bahwa tabayun itu kan maknanya meminta kejelasan tentang pernyataan-pernyataan itu agar ini semuanya bisa \'clear\' dan MUI bisa memberikan satu pandangan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam,\" kata dia.  Dia memastikan MUI akan segera menentukan langkah terkait persoalan Ponpes Al-Zaytun karena MUI telah memiliki data yang lengkap terkait keberadaan dan kegiatan Ponpes Al-Zaytun sejak tahun 2002.  \"MUI ini sudah memiliki fakta dan data yang sangat akurat dan ini bisa kita laporkan ke pimpinan untuk kemudian dibawa dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, apakah itu sudah masuk dalam kategori penyimpangan, penistaan, penyesatan, penodaan agama atau tidak,\" kata dia.(sof/ANTARA)