HUKUM
Dirjen Imigrasi Memastikan Data Biometrik Pemilik Paspor Aman
Jakarta, FNN - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim memastikan data biometrik pemilik paspor aman, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran data paspor sebanyak 34 juta milik Warga Negara Indonesia (WNI).“Sudah dipastikan bahwa data biometrik aman,” ujar Silmy Karim ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan menunggu hasil penyelidikan dari tim gabungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).“Data paspor bocor oleh hacker itu kan baru dugaan. Kominfo, BSSN, dan Imigrasi sedang selidiki kebenarannya,” tuturnya.Silmy menginformasikan bahwa tim gabungan tersebut akan bekerja selama 14 hari kerja. Informasi terpenting yang telah ia peroleh adalah keamanan data biometrik milik para pemegang paspor.“Dan sudah dicek pada tahun 2023, tidak ada yang berhasil menjebol database Imigrasi,” kata Silmy.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini masih dalam proses melakukan asistensi penanganan insiden atas dugaan kebocoran data paspor sebanyak 34 juta milik Warga Negara Indonesia (WNI).Hal itu menjadi bagian dari koordinasi yang telah dilakukan BSSN dengan pihak-pihak terkait di antaranya tim Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kemenkominfo, CSIRT Kemenkumham, Pusdatin Kemenkumham, serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.\"Hingga saat ini tim teknis BSSN bersama dengan tim teknis Kemenkumham sedang melakukan asistensi penanganan insiden, validasi dan investigasi atas dugaan insiden kebocoran data paspor WNI tersebut,\" kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Jumat.Selain investigasi data, BSSN dan Kemenkumham juga menjalankan beberapa langkah mitigasi risiko sehingga data yang saat ini ada tetap terjaga dan tidak mengganggu layanan terkait.Di samping itu, BSSN mengimbau pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan ekosistem terkait lainnya untuk bisa meningkatkan keamanan data pribadi yang dimilikinya agar tidak terserang kejahatan siber.\"BSSN mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Pengendali Data Pribadi, dan Subjek Data Pribadi untuk senantiasa meningkatkan keamanan data pribadi dan sistem elektronik yang dioperasikan,\" ujar Ariandi.(ida/ANTARA)
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Andhi Pramono dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan \"Tahanan KPK\" dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.\"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.Para Jumat pagi, tersangka Andhi Pramono awalnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik KPK pada Jumat sore mengumumkan penahanan terhadap Andhi Pramono.Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.Atas laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023.Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.\"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Masih Terus Dilakukan
Jayapura, FNN - Presiden Joko Widodo mengatakan berbagai upaya untuk membebaskan sandera pilot Susi Air hingga kini masih terus dilakukan pemerintah bersama aparat keamanan.\"Kita ini jangan dilihat diam saja loh. Karena sudah berupaya dengan amat sangat, namun tidak bisa dibuka terkait apa yang sudah dikerjakan di lapangan,\" ujar Presiden Jokowi di Jayapura, Papua, Jumat.Kepada wartawan seusai membuka Papua Street Carnival yang dipusatkan di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Presiden Jokowi mengatakan apa yang sudah diupayakan dan dikerjakan terkait pembebasan sandera tersebut tidak bisa diungkap.\"Pemerintah sudah berusaha keras untuk menyelesaikan persoalan itu dan masih terus berproses,\" tegas Presiden Jokowi.Presiden Jokowi mengakui tadi malam (Kamis 6/7) sudah melakukan rapat terkait hal tersebut, namun tidak bisa diungkap dan dibuka apa hasilnya.\"Yang pasti pemerintah akan terus berupaya untuk membebaskan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu,\" ucap Presiden Jokowi.Sementara itu Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menyatakan pihaknya masih mengedepankan proses negosiasi guna membebaskan pilot Susi Air yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.Negosiasi dilakukan dengan melibatkan keluarga Egianus, tokoh masyarakat, serta tokoh agama, dan prosesnya masih berlanjut.\"Memang negosiasi masih di kedepankan untuk membebaskan pilot Philip,\" kata Kapolda Irjen Pol Fakhiri.Pilot Philip disandera sejak 7 Pebruari 2023 sesaat setelah mendaratkan pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Pesawat itu kemudian dibakar KKB pimpinan Egianus Kogoya.(sof/ANTARA)
Propam Polri Klarifikasi Dugaan Pelanggaran AKBP Tri Suhartanto
Jakarta, FNN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Tri Suhartanto dengan melakukan klarifikasi terkait transaksi senilai Rp300 miliar seperti yang diungkapkan Novel Baswedan.\"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.Menurut Sandi, jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti ada tindak pidana, maka penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.\"Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,\" tambah Sandi.Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti kasus AKBP Tri Suhartanto yang menjadi perhatian publik.\"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas,\" katanya.Sandi menambahkan pemeriksaan AKBP Tri Suhartanto masih berlangsung untuk memastikan transaksi Rp 300 miliar tersebut. Hasil klarifikasi akan disampaikan ke publik setelah pemeriksaan itu selesai.\"Ya, nanti kami akan minta perkembangan dari Propam seperti apa,\" kata Sandi.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7), mengatakan AKBP Tri Suhartanto telah diperiksa Divisi Propam Polri terkait transaksi Rp300 miliar.Isu transaksi mencurigakan milik Tri Suhartanto, selaku mantan pegawai KPK di bidang penindakan, itu pertama kali diungkap oleh Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.Novel mengatakan hal itu dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya berjudul \"Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK\" yang tayang pada Minggu (2/7) dan sudah diizinkan untuk dikutip.Novel mengatakan transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.\"Sebagaimana telah saya jelaskan di podcast saya, soal itu (transaksi janggal mantan pegawai KPK), pimpinan KPK sudah tahu. Bahkan, Dewas (Dewan Pengawas) KPK sempat memeriksa, sehingga pimpinan dan Dewas KPK yang mestinya menjelaskan mengapa mereka tidak tindaklanjuti,\" kata Novel.Mantan pegawai KPK yang dimaksud itu ialah Tri Suhartanto saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK. Terhitung sejak 1 Februari 2023, masa tugas Tri Suhartanto di KPK telah berakhir dan kembali ke Polri.(spf/ANTARA)
Saksi Pelapor Terkait Kasus Al-Zaytun di Indramayu Diperiksa Bareskrim
Cirebon, FNN - Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri sedang memeriksa sejumlah saksi pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.\"Memang benar saat ini sedang ada pemeriksaan saksi terkait kasus Al-Zaytun, dan kami menyediakan tempatnya saja,\" kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat dihubungi di Cirebon, Kamis.Hafid mengatakan pemeriksaan saksi pelapor dilakukan oleh petugas dari Bareskrim Polri, sehingga pihaknya hanya menyediakan tempatnya saja.Apalagi lanjut Hafid kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, ditangani langsung Bareskrim Polri.Hafid mengaku tidak tahu secara pasti siapa saja yang diperiksa, dan saat ini pemeriksaan juga sedang berlangsung di Mapolres Indramayu.\"Kalau siapa saja yang diperiksa saya kurang tahu, karena itu ranah dari Bareskrim Polri,\" tuturnya.Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap saksi pelapor itu dilakukan pada Kamis (6/7) pagi hingga saat ini.Menurutnya ada beberapa saksi yang diperiksa terkait laporannya di antaranya Ketua Forum Indramayu Menggugat (FIM) Carkaya, dan sejumlah saksi lainnya yang memang buat laporan terhadap Panji Gumilang.\"Yang saya tahu itu ada ketua FIM Carkaya, dan sejumlah pelapor lainnya, tapi saya tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas memang ada pemeriksaan di Polres Indramayu,\" katanya.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu dan di Bareskrim Polri, Jakarta.Untuk pemeriksaan di Polres Indramayu, Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 10 saksi sedangkan sisanya empat orang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta.\"Hari ini kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu, kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa,\" kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.(ida/ANTARA)
Menpora Dito Ariotedjo Punya 100 Hari untuk Lapor LHKPN
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo punya waktu 100 hari sejak dilantik untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).\"Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,\" kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (3/4) sore.Berdasarkan peraturan KPK, Dito masih waktu hingga 12 Juli 2023 untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara.Pahala mengungkapkan saat ini belum ada komunikasi dari pihak Dito soal kapan pihaknya akan menyerahkan LHKPN. Namun KPK sudah bersurat kepada pihak Menpora terkait perihal tersebut.Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap agar Dito Ariotedjo segera menyerahkan LHKPN-nya.\"Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat,\" kata Ali.Ali mengungkapkan pihaknya telah mendengar pemberitaan soal Dito Ariotedjo yang akan segera menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK dalam waktu dekat.KPK pun menyambut baik informasi dan tersebut dan mempersilakan yang bersangkutan untuk memenuhi salah satu kewajiban-nya sebagai penyelenggara negara.\"Kami persilakan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya,\" ucap Ali.Hingga Kamis (6/7), LHKPN Dito masih belum tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id.Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Zainudin Amali yang telah mengajukan surat pengunduran diri selaku Menpora sejak 9 Maret 2023.Dito Ariotedjo merupakan Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Periode 2017-2022, organisasi kepemudaan yang berada di bawah Partai Golkar. Dito diketahui menjadi Ketua Panitia HUT Ke-58 Golkar pada tahun lalu.Pria kelahiran Jakarta, 25 September 1990 itu adalah pengusaha yang pada 2021 bekerja sama dengan Raffi Ahmad dan CEO Prestige Motor untuk membentuk Rans Sport.(ida/ANTARA)
Kemenkumham Bali Mengajak Pengelola Mal Mencegah Pelanggaran Hak Cipta
Denpasar, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengajak pengelola mal dan pusat perbelanjaan ikut mencegah pelanggaran hak cipta dari produk yang dijual.Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Kamis, menjelaskan upaya itu sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 tentang Hak Cipta.Dalam pasal 10 undang-undang itu disebutkan pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.Pihaknya meminta pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk berhati-hati memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual merek palsu.Untuk itu, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham melakukan verifikasi ke dua pusat perbelanjaan khusus oleh-oleh khas Bali dan mal di kawasan Kuta, Kabupaten Badung pada Selasa (4/7).Tim verifikasi itu tidak menemukan adanya produk dengan merek palsu yang dijual di dua pusat perbelanjaan dan mal itu.Rencananya, sosialisasi dan pengawasan akan terus digencarkan untuk menyasar mal dan pusat perbelanjaan agar memahami hak cipta dan tidak menjual produk bermerek palsu.Di sisi lain, pihaknya juga mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk dan karya ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Pihaknya menekankan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual (Haki) seperti merek, paten, desain industri, hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya.Tujuannya, kata dia, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum dan akan menambah nilai ekonomis dari produk tersebut.Pihaknya juga melakukan aksi \"jemput bola\" langsung ke sentra UMKM di Bali untuk mengadvokasi pendaftaran hak kekayaan intelektual.Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, sejak 2019 hingga awal 2023 sudah ada 302 sertifikat terkait Haki yang diterbitkan baik untuk pelaku usaha secara perorangan maupun secara komunal.(ida/ANTARA)
Endar Kembali Menjabat Dirlidik KPK Sudah Sesuai Posedur
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tak ada yang salah dengan kembalinya Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan hal itu sudah sesuai prosedur.\"Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah. Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,\" kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Firli mengungkapkan pihaknya melalui Biro Hukum KPK telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengembalikan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.\"Kepala Biro hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya, sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan,\" ujarnya.Purnawirawan Polri berbintang tiga itu juga membenarkan soal Endar yang masih dibebastugaskan hingga Oktober 2023.\"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhanas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhanas lainnya yang berasal dari KPK,\" ujarnya.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya.(ida/ANTARA)
Kedatangan Endar Priantoro Disambut Tepuk Tangan Pegawai KPK
Jakarta, FNN - Kedatangan Brigjen Pol. Endar Priantoro di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut tepuk tangan oleh puluhan pegawai lembaga antirasuah yang memenuhi lobi gedung. Endar tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan kendaraan dinas Polri jenis Mazda 6 berkelir abu-abu pada Rabu sore sekitar pukul 17.17 WIB. Endar yang mengenakan kemeja putih dan dasi merah, juga memperlihatkan sebuah amplop surat perintah penugasannya di KPK kepada awak media. Meski demikian tak banyak yang disampaikan Endar setibanya di Gedung Merah Putih. \"Tunggu ya saya ketemu pimpinan dulu,\" kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, kedatangan Endar disambut tepuk tangan puluhan pegawai KPK yang telah menunggu kedatangan perwira tinggi Polri berbintang satu tersebut. Setelah bersalaman dengan sejumlah pegawai KPK tersebut, Endar pun masuk ke dalam Gedung dengan didampingi oleh puluhan pegawai KPK tersebut. Untuk diketahui, Brigjen Pol. Endar Priantoro dikabarkan akan kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK, meski sebelumnya sempat diberhentikan dengan hormat dari jabatan tersebut oleh pimpinan KPK. Informasi soal kembalinya Endar ke jabatannya lamaran dibenarkan oleh yang bersangkutan saat dikonfirmasi pada Rabu sore. \"Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK,\" kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu siang. Endar mengatakan dirinya kembali ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023. \"SK perubahan tertanggal 27 Juni,\" ucap Endar. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal kembalinya Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. \"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,\" kata Ali di Jakarta, Rabu. Ali menyebut kembalinya Endar di internal KPK sebagai bentuk menjaga harmonisasi antar lembaga penegak hukum. \"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,\" ujar Ali. Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023. Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya.(sof/ANTARA)
Tiga Penyuap Yana Mulyana Didakwa Memberi Suap Rp888 Juta
Bandung, FNN - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga terdakwa pemberi suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana memberi uang total sebesar Rp888.221.000 untuk memuluskan proyek pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada program \"Bandung Smart City\" oleh Pemerintah Kota Bandung.Jaksa Penuntut Umum KPK Tito Jaelani mengatakan tiga terdakwa itu yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA. \"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang,\" kata Tito dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.Jaksa menjelaskan, Sony didakwa memberikan suap sebesar Rp186 juta kepada Yana dan Khairur Rijal selaku Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Sedangkan Benny dan Andreas didakwa menggelontorkan uang sebesar Rp702.221.000 untuk menyuap Rijal, Yana, hingga untuk biaya sejumlah pejabat Pemkot Bandung berwisata ke Thailand. Dalam kasus pengadaan ISP, jaksa menyebut Sony memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Yana dengan maksud agar perusahaannya terpilih. Setelah terpilih, PT Cifo pun menerima pembayaran sebesar Rp565 juta, lalu Sony memberikan suap kepada Rijal sebesar Rp86 juta.Sedangkan untuk kasus pengadaan CCTV, PT SMA awalnya disetujui untuk melaksanakan empat paket pekerjaan terdiri dari pengadaan CCTV dan pemeliharaan CCTV dengan nilai proyek sebesar Rp774.712.250.Dari pengerjaan itu, Yana kemudian tertarik untuk mengadakan CCTV dengan skala yang lebih besar berdasarkan program Bandung Smart City. Lalu Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Rijal pun merancang pengadaan CCTV itu dengan nilai sebesar Rp5 miliar. Kemudian para terdakwa juga mengajak Rijal, termasuk Dadang dan Yana untuk melihat pengadaan CCTV yang sudah jadi dengan merek yang sama yang dipasang di Bangkok, Thailand.Para terdakwa pun kemudian menggelontorkan uang sebesar Rp321.401.000 untuk wisata ke Bangkok, Rp7.200.000 untuk menyewa ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta, Rp1.293.000 untuk biaya makan selama di Thailand, dan Rp7.327.000 untuk membelikan Yana sepatu merek Louis Vuitton (LV). \"Yana Mulyana merasa puas dan berkeinginan tetap menggunakan CCTV Smart Camera merek Huawei yang dipakai dalam pengadaan yang mana spesifikasi tersebut dimiliki oleh perusahaan milik terdakwa,\" tutur Tito.Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sedangkan untuk dakwaan Benny dan Andreas, jaksa juga menjerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.(ida/ANTARA)