HUKUM
PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Hasbi Hasan
Jakarta, FNN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. \"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),\" kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin. Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. \"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,\" ujar Hakim Alimin. Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, salah satu isi petitum permohonan Hasbi Hasan adalah sebagai berikut: \"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Hasbi Hasan) oleh termohon.\" Terkait ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasbi Hasan mengatakan pihaknya meyakini penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. \"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada karena, menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap,\" kata Maqdir. \"Saya kira, ya, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak,\" sambung dia yang ditemui usai sidang tersebut. Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton. KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH. Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.(ida/ANTARA)
Pengacara Irwan Hermawan Akan Membawa Uang Rp27 M ke Kejagung
Jakarta, FNN - Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut akan membawa uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis (13/7).\"Ya, kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung),\" kata Maqdir ditemui usai sidang praperadilan kliennya, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.Maqdir mengatakan bahwa Kejagung RI tidak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer, sehingga ia akan membawanya dalam bentuk tunai.\"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai),\" sebutnya.Ia juga menyebut uang tersebut disimpan di tempat yang aman dan memastikan tidak berkurang satu sen pun. Akan tetapi, Maqdir enggan memerinci perihal bentuk pecahan mata uang-nya.\"Nanti aja hari Kamis saja, kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uang-nya itu benar apa enggak,\" ucap dia.Maqdir sedianya dipanggil oleh Kejagung RI pada hari ini, Senin. Namun, ia mengaku meminta penundaan hingga Kamis (13/7) lantaran mesti mendampingi sidang kliennya yang lain.\"Hari ini saya kirim surat (ke Kejagung) minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis,\" kata Maqdir dihubungi terpisah.Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/7) mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.\"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,\" ujar Ketut.Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.\"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,\" tutur Ketut.Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.(ida/ANTARA)
Anas Urbaningrum Bebas Murni
Bandung, FNN - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, menyatakan terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas murni setelah menempuh masa cuti menjelang bebas. Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung Budiana mengatakan masa cuti menjelang bebas Anas Urbaningrum sebetulnya telah berakhir pada Minggu (9/7). Namun pemberian surat bebas murni baru diberikan kepada Anas hari ini (Senin).\"Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan, beliau wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali,\" kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Senin.Saat cuti menjelang bebas, menurutnya, Anas telah melakukan wajib lapor selama enam kali. Dia memastikan selama program itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anas.\"Dengan demikian, beliau berhak mendapatkan surat pembebasan bimbingan,\" kata dia.Adapun dalam pemberian surat bebas murni itu Anas hadir langsung ke Bapas Bandung pada hari ini. Dia hadir bersama para simpatisan ke lokasi tersebut.Sementara itu, Anas mengatakan dengan adanya sertifikat bebas yang diterimanya, maka dirinya kini sepenuhnya merdeka. Dia mengaku kebebasannya itu akan menjadi awal dirinya untuk melakukan tugas pribadi dan tugas publik di masa mendatang.Di samping itu, dia mengaku akan terjun kembali ke dunia politik karena dirinya kini merupakan komoditas politik di Indonesia.\"Tugas publik seperti yang tadi disampaikan, tugas sosial, publik, terkait urusan publik. Urusan politik kan salah satunya urusan publik,\" kata Anas.(ida/ANTARA)
Konfirmasi dari Pengacara Irwan Hermawan Belum Diterima Kejagung
Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin, mengatakan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menerima konfirmasi dari Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik hari ini.Maqdir Ismail merupakan pengacara Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, yang menyatakan bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, kepada dirinya. Ia dipanggil sebagai saksi dalam rangka klarifikasi terkait pernyataannya tersebut.\"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Itu kan baru rumor di luar, akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam delapan malam. Jam berapapun kami siap menunggu konfirmasi-nya,\" ucap Ketut.Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya tentang pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta kepada dirinya dalam kasus BTS. Dan diminta untuk membawa serta uang yang dimaksud ke hadapan penyidik.Maqdir sudah melayangkan panggilan pada Jumat (7/7) untuk hadir pemeriksaan pada Senin (10/7) pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.Ketut mengatakan ada 12 saksi yang dipanggil hari ini, termasuk Maqdir Ismail. Dari 12 saksi tersebut, baru empat saksi yang hadir, yakni Direktur PT Wardana Yasa Abadi inisial SSS, Chief Finanacial Offier dari PT Infrastruktur Sejahtera inisial AS, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera inisial HJ dan pimpinan Bank BNI cabang Serpong.\"Pemeriksaan pimpinan bank ini terkait dana yang beredar di masyarakat kami intensif-kan,\" ujar Ketut.Terkait ketidakhadiran Maqdir Ismail hingga siang ini, Ketut mengatakan bahwa penyidik tetap menunggu kedatangan saksi hingga pukul 20.00 WIB.\"Saya baru tadi menelpon dari asisten literasi, dari Dirdik, bahkan dari Kasubdit, belum (terima) surat itu (penundaan). Kalau hadir, silakan aja nanti, kan ada nomor-nya banyak. Kan bisa disampaikan di depan media, apa alasannya tidak hadir,\" kata Ketut.Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).Terpisah, pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut pihaknya telah bersurat meminta penundaan hari pemeriksaan menjadi Kamis (13/7), karena hari ini mendampingi kliennya bersidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.Ia mengatakan akan membawa uang Rp27 miliar, yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis (13/7).(ida/ANTARA)
Waspadai Penipuan Berkedok Pekerjaan Paruh Waktu
Jakarta, FNN - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu. \"Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas \"like” dan “subcribe\" atas suatu konten digital seperti konten di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu,\" kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu. Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, korban dibujuk untuk melakukan tugas lain dengan syarat melakukan deposit sejumlah dana terlebih dahulu agar menerima pembayaran atau reward yang lebih besar. Dana korban yang didepositokan dijanjikan akan dikembalikan di kemudian waktu, tapi setelah korban terpancing untuk melakukan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali. \"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,\" imbuhnya. Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan , Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. \"Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak,\" katanya. Pada April sampai Juni 2023, Satgas menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. \"Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna menekan peluang penipu memperdaya masyarakat,\" katanya. Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.(sof/ANTARA)
Aset Tiga Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor CPO Disita Kejagung
Jakarta, FNN - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset berupa tanah dan uang tunai, usai menggeledah tiga kantor tersangka korporasi dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.\"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.Dia menjelaskan ketiga lokasi tersebut berserta barang buktinya yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Di lokasi ini barang bukti yang disita adalah tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.Kemudian Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Di lokasi ini tim Kejagung menyita aset berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.Selanjutnya di Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan, tim Kejagung menyita aset tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.Di lokasi ini tim turut menyita aset berupa uang tunai dalam pecahan rupiah sejumlah Rp385.300.000, uang tunai 435.200 dolar AS, uang tunai 52.000 ringgit Malaysia dan uang tunai 250.450 dolar Singapura.Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.Untuk diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.Ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.(sof/ANTARA)
Kemenkumham Memfasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Muara Enim
Palembang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.\"Pendaftaran itu dilakukan melalui kegiatan pelayanan dan konsultasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel pada pekan pertama Juli 2023 ini,\" kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.Dia menjelaskan dalam kegiatan tersebut dilayani 12 pendaftaran hak cipta motif batik kujur, dan pendampingan pendaftaran merek kolektif SIBA (Sentra Industri Bukit Asam) dari PT Bukit Asam.Selanjutnya untuk Layanan pendaftaran perseroan perorangan terdapat 25 pendaftaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.\"Saya mengapresiasi kegiatan tersebut, karena memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai manfaat perlindungan kekayaan intelektual terhadap hasil karya kreativitas yang mereka hasilkan,\" ujarnya.Melalui kegiatan tersebut memotivasi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.Kemudian ke depannya diharapkan meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Muara Enim, kata Ilham.Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muara Enim Isdrin pada acara pembukaan kegiatan tersebut mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM terkhusus Kantor Wilayah Sumsel yang telah memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.Menurut Isdrin, potensi hak kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Muara Enim ini sangat banyak dan beragam yang dikelola oleh ekonomi kreatif.Melihat perkembangan dan kemajuannya saat ini, ekonomi kreatif sebagai kekuatan baru perekonomian harus dikembangkan secara berkelanjutan dengan penguatan di segala aspek seperti sumber daya , industri, pembiayaan, pemasaran, teknologi dan infrastruktur.\"Selain itu, dari sisi masyarakat bisnis, intelektual dan komunitas sebagai bagian dari kelembagaan ekonomi kreatif haruslah bersinergi dalam menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada,\" ujarnya.Isdrin menambahkan bahwa \"Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan menetapkan regulasi yang ramah bagi peningkatan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu bagian dari pengembangan, \" tambahnya.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara panel oleh para narasumber yang terdiri dari narasumber yang pertama Kepala Seksi Perizinan Parawisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel Triyanti Kartika yang membahas tentang tata cara pembuatan NIB dan penentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).Narasumber kedua, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yulkhaidir yang membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual Merek dan pelatihan pendaftaran merek secara daring (online).Dilanjutkan dengan narasumber yang ketiga, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni yang memberikan materi tentang Hak Kekayaan Intelektual Cipta dan Perseroan perseorangan yang dilanjutkan dengan pelatihan pendaftaran hak cipta dan pendaftaran perseroan.Yenni menjelaskan bahwa pentingnya perseroan perorangan dan kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel itu berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim mengenai legalitas usahanya.\"Perseroan perorangan dan hak kekayaan intelektual ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim, sehingga masyarakat bisa mendapatkan haknya dan terlindungi sebagai pelaku usaha,\" ujar Yenni.(sof/ANTARA)
Rakyat Mengharapkan Pemimpin yang Mendengarkan
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut, masyarakat Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang mau mendengarkan dan dekat dengan rakyat. \"Harapan rakyat pemimpin nasional terpilih nanti harus bisa melanjutkan estafet kepemimpinan menuju Indonesia maju,\" kata Sigit di sela-sela pagelaran wayang kulit dalam rangka HUT ke-77 Bhayangkara di Jakarta, Jumat malam. Jenderal bintang empat itu memilih secara khusus judul lakon pagelaran wayang kulit tahun ini berjudul \"Wahyu Cakraningrat\". Menurut Sigit, lakon Wahyu Cakranigrat memiliki arti simbol cerita bagaimana seorang pemimpin berlomba-lomba untuk mendapatkan Wahyu Cakranigrat. Ia menjelaskan, Wahyu Cakraningrat ini adalah wahyu yang diberikan kepada pemimpin. \"Harapannya tema tersebut juga kemudian bisa mengilhami dan juga bisa menjadi harapan semua bahwa seorang pemimpin nantinya diharapkan mengerti, karena dia yang memimpin rakyat, tentunya dia harus mengerti dan mendengar apa yang menjadi suara rakyat, dia harus dekat dengan rakyat,\" kata Sigit. Mantan Kabareskrim Polri mengatakan pagelaran wayang kulit selain untuk melestarikan budaya bangsa Indonesia juga untuk mendekatkan Polri dan TNI dengan masyarakat. Lewat lakon Wahyu Cakranigrat diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat dan calon pemimpin bangsa ke depan untuk menjadi pemimpin yang mendengarkan. \"Sehingga kemudian dia bisa memimpin dengan baik menuju Indonesia yang lebih baik, ini tentunya filosofi yang kami harapkan, bisa kemudian menjadi semangat bersama untuk mewujudkan Indonesia maju menuju visi Indonesia emas 2045,\" ujar Sigit. Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga mengingatkan soliditas dan sinergitas TNI Polri untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa mewujudkan pemilu damai. \"Dalam mewujudkan pemilu damai ini TNI, Polri harus solid. TNI, Polri dan masyarakat harus menjadi satu, walau pada saat pemilihan ada perbedaan, namun perbedaan tidak bikin pecah-belah, persatuan kesatuan tetap terjaga,\" katanya. Sigit mengingatkan pemimpin nasional yang terpilih kelak memiliki tugas berat, mengingat di tahun 2030 Indonesia akan menghadapi bonus demografi bila tidak bisa dikelola dengan baik maka capaian yang selama ini dicapai bisa mundur. \"Harapan rakyat pemimpin nasional terpilih harus bisa melanjutkan estafet kepemimpinan menuju Indonesia maju, Indonesia emas 2045,\" kata Sigit. Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (8/7) dini hari pukul00.10 WIB, pagelaran wayang kulit menampilkan empat dalang kolaborasi TNI, Polri, ASN dan profesional masih berlangsung, dihadiri 4.000 penonton, disiarkan secara langsung di 34 polda se-Indonesia dan ditonton di Suriname dan Belanda.(ida/ANTARA)
Soal Brigjen Endar, Rocky Gerung: Jokowi Mempermainkan Psikologis KPK
Jakarta, FNN - Akademisi yang juga pengamat politik Rocky Gerung menyoroti hubungan antara Brigjen Endar Priantono dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dinilai kurang harmonis sejak peristiwa pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar. Hal ini diungkap Rocky Gerung dalam wawancara dengan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (7/7/23). Dalam tayangan tersebut, Rocky Gerung menyinggung sikap dari Brigjen Endar yang seharusnya berteman kembali dengan Firli Bahuri. Adapun hal itu, karena masa jabatan pimpinan KPK resmi ditambah, dari 4 tahun menjadi 5 tahun. \"Sebetulnya masih ada waktu untuk ya bersahabat demi 3 bulan ke depan atau 1 tahun ke depan karena diperpanjang,\" ujar Rocky. Lebih lanjut, Rocky Gerung menyayangkan adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan itu. Ia pun menyebut kalau Jokowi, tampak mempermainkan psikologis KPK. Hal tersebut yang membuat Rocky Gerung menilai, betapa buruknya presiden RI saat ini. \"Tetapi presiden kemudian sedikit cawe-cawe lagi. Yang udah dipecat Firli dikembalikan lagi melalui perintah Kapolri. Jadi presiden Jokowi juga mempermainkan psikologi KPK. Itu buruknya presiden kita,\" tandas Rocky Gerung. Sementara itu, belum lama ini, diketahui bahwa Brigjen Endar kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Seperti diketahui, Brigjen Endar mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lemhanas RI usai diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri oleh Ketua KPK Firli Bahuri per 11 April 2023. \"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas,\" ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/7/2023). Untuk saat ini, Brigjen Endar juga masih dibebastugaskan dari tugas hariannya. \"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang pendidikan di Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,\" ujar Ali Fikri. (Ida)
Menteri PAN-RB Minta ASN Memangkas Birokrasi Berbelit
Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta para aparatur sipil negara (ASN), terutama ASN di Tabanan, Bali agar memangkas birokrasi yang panjang dan berbelit. Menurut Anas, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, pemangkasan birokrasi yang panjang dan berbelit itu dapat membuat masyarakat lebih cepat merasakan dampak dari pelayanan publik yang dihadirkan pemerintah. \"Inilah tugas Pak Bupati (Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya), melihat berapa lama setiap pelayanan diberikan ASN sehingga birokrasi kita jadi lebih sederhana dan segera dirasakan masyarakat dampaknya,\" ujarnya saat menghadiri kegiatan Mengajar ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Bali. Selain memangkas birokrasi yang panjang dan berbelit, Anas juga menyampaikan dua langkah lainnya yang dapat dilakukan ASN dan pemerintah-pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat segera merasakan dampak dari birokrasi yang ada. Pertama, kata dia, pemerintah daerah harus melakukan transformasi digital. Namun, Anas menegaskan transformasi digital itu bukan berarti pemerintah daerah membuat aplikasi-aplikasi baru, melainkan mengintegrasikan aplikasi yang ada ke dalam satu portal pelayanan publik. Yang kedua, Anas mengatakan pemerintah daerah perlu berpihak kepada masyarakat, seperti saat membuat kebijakan. Dalam pembuatan kebijakan, kata dia, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut berorientasi kepada masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan komitmen untuk membenahi birokrasi di bawah kepemimpinannya. Ia lalu mengapresiasi arahan Anas yang komprehensif kepada para ASN, khususnya ASN Tabanan. \"Semoga dengan hadirnya Menteri PAN-RB Azwar Anas di sini menjadi api penyemangat bagi kami jajaran ASN Tabanan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa birokrasi saat ini begitu mudah efektif, dan efisien,\" kata dia.(ida/ANTARA)