Langkah ST Burhanuddin Menindak Jaksa Penerima Suap Mendapat Dukungann KNPI

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak jaksa yang diduga menerima suap dari pengusaha tambang ilegal, sebab kesalahan tersebut tidak bisa ditoleransi.

Koordinator Bidang DPP KNPI Rasminto dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat mengatakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan tanggung jawab demi kepentingan pribadi adalah kesalahan fatal.

"Selain melakukan pidana, tindakan itu jelas-jelas berdampak buruk terhadap penanganan hukum ke depannya karena merusak muruah institusi dan kepercayaan publik," kata Rasminto.

Rasminto menilai tindakan tegas yang dilakukan Jaksa Agung patut didukung. Menurutnya, tindakan tersebut akan memberikan kepercayaan kepada publik bahwa penegak hukum, khususnya kejaksaan, bersikap profesional.

KNPI berharap langkah yang telah dimulai Jaksa Agung tersebut dilanjutkan dengan proses pidana, yakni berkaitan penerimaan suap yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kami juga mendorong Kejaksaan Agung memberikan hukuman maksimal kepada oknum internal karena tindakan mereka sangat merugikan institusi dan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Rasminto mengatakan maraknya tambang ilegal di Indonesia juga menjadi salah satu faktor yang merusak ekosistem dan mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal, khususnya petani dan nelayan.

"Namun, tindakan hukum terhadap tambang ilegal masih minim. Kami harap Jaksa Agung menjadikan kasus suap tambang ilegal di Konawesi, Sulawesi Tenggara, sebagai pintu masuk untuk mengusut kasus tambang ilegal lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang dua, yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dia juga mencopot jaksa yang menjadi tata usaha dalam kasus bersangkutan. Selain itu, dua orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan satu orang koordinator diberikan sanksi yang sama, termasuk pegawai tata usaha yang melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.(ida/ANTARA)

253

Related Post