HUKUM
Ketua MK Siap Menerima Permohonan Uji Materi UU Kesehatan
Jakarta, FNN - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan siap menerima permohonan uji materi dari kelompok masyarakat terhadap Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR RI.\"Ya, harus (siap). Kewajiban hukum,\" kata Anwar Usman usai menghadiri Malam Puncak Penganugerahan Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.Dia pun belum ada komentar terkait pengesahan UU Kesehatan itu. Apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian terhadap UU tersebut, lanjutnya, maka MK akan menerima, memeriksa, dan memutus sebagaimana kewenangan lembaga tersebut.\"Kalau ada, ya, kami harus menerima dan harus memeriksa dan kemudian harus memutuskan. Bagaimana keputusannya? Itu tunggu, ya,\" kata Anwar Usman.Sebelumnya, Selasa ( 11/7), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam Rapat Paripurna RUU Kesehatan tersebut, mengatakan bahwa Pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menggelar 1.200 agenda diskusi yang melibatkan 27.000 peserta dari para pemangku kepentingan hingga menghasilkan 6.011 masukan terkait RUU Kesehatan.Merespons pengesahan UU Kesehatan itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi tenaga kesehatan menempuh langkah hukum berupa pengajuan uji materi (judicial review) atas UU Kesehatan ke MK.\"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review,\" kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/7).Adib menilai UU Kesehatan cacat secara hukum karena disusun secara terburu-buru, tidak transparan, serta tidak memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk tenaga kesehatan.IDI bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sedang mempersiapkan judicial review atas UU Kesehatan tersebut.(sof/ANTARA)
Polri Siap Mengamankan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan Polri siap untuk mengamankan tahapan hingga pelaksanaan Pemilu serentak baik Pilpres maupun Pilkada 2024. \"Kami Polri siap mengamankan penyelenggaraan dan tahapan Pemilu serentak 2024,\" kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Hal ini disampaikan Sandi menanggapi usulan penundaan Pilkada 2024 oleh Bawaslu. Jenderal bintang dua itu menegaskan Polri melakukan pengamanan tahapan Pemilu serentak dengan menggelar operasi kepolisian yang dinamakan Operasi Mantap Brata. Operasi tersebut, kata dia, dilaksanakan di seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes Polri hingga tingkat Polres dan jajarannya. \"Nanti Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata dari tingkat Mabes sampai tingkat Polres dan jajaran,\" kata Sandi.Selain itu, lanjut Sandi, Polri juga akan bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam pengamanan pemilu. Polri juga membuat rencana pengamanan yang ditail dan komprehensif, baik dari segi pola pengamanan, jumlah personel, dukungan anggaran, bahkan cara bertindak apabila ada potensi gangguan. \"Semua upaya dilakukan agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan aman dan lancar,\" kata Sandi. Sebelumnya, pada Kamis (14/7), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI di Jakarta, Kamis, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban. \"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,\" ujar Bagja.(sof/ANTARA)
Negosiasi Dengan Egianus Kogoya untuk Mencegah Korban Jiwa
Teluk Bintuni, FNN - Wakil Presiden Ma\'ruf Amin menekankan negosiasi antara pemerintah dengan kelompok Egianue Kogoya, dilakukan guna membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens sekaligus mencegah timbulnya korban jiwa.\"Itu lebih bersifat melakukan negosiasi-negosiasi, perundingan supaya sandera itu bisa diselamatkan. Jadi menghindari korban lebih banyak. Saya kira itu,\" jelas Wapres di sela kunjungan kerja meninjau taman ruang terbuka hijau di Fakfak, Papua Barat, Jumat.Wapres mengatakan apabila dilakukan langkah penyerangan langsung menggunakan kekuatan militer secara frontal terhadap kelompok Egianus Kogoya, maka akan berisiko menimbulkan banyak korban jiwa.Oleh sebab itu negosiasi dilakukan, yakni melalui pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama.\"Kemarin Panglima TNI ikut kami, juga sudah memberi penjelasan tentang rencana-rencana itu. Seperti apa hasilnya kita tunggu saja,\" kata Wapres.Sebelumnya secara terpisah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan pihaknya terus memantau perkembangan proses negosiasi kepada pemerintah daerah, termasuk tokoh adat.Panglima Yudo menekankan pihaknya tidak mengerahkan pasukan dalam pembebasan pilot Susi Air, karena menghindari potensi jatuhnya korban jiwa terutama dari pihak masyarakat.Pada Jumat hari ini Wapres melanjutkan kunjungan kerja di Fakfak Papua Barat dan menggelar pertemuan dengan tokoh agama dan tokoh adat, serta meninjau taman ruang terbuka hijau.Wapres kemudian menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Baitul Makmur di Fakfak, Papua Barat serta memberikan bantuan dan tausiah di sana.Selanjutnya usai menyelesaikan kegiatan di Fakfak, Wapres melanjutkan kunjungan kerja ke Teluk Bintuni, Papua Barat menggunakan pesawat CN-295.Usai dari Bintuni, Wapres akan langsung menuju Manokwari.(ida/ANTARA)
Heran, Al Zaytun Punya Banyak Uang
Jakarta, FNN - Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.Lucky tiba di Bareskrim, Jakarta, Jumat, pukul 09.50 WIB, kepada wartawan sebelum pemeriksaan, aktor peran itu mengaku takjub dengan kemegahan dan kebesaran Ponpes Al Zaytun, termasuk uang yang dimiliki pesantren tersebut.“Cuma di benak saya, ini di benak saya, ini uangnya banyak banget bisa beli ribuan, bisa triliun lah gitu, tapi kan saya tidak sopan, azas kesopanan tidak mungkin saya nanya uangnya dari mana, saya cuma kok kaya banget, hebat amat,” kata Lucky.Lucky menjelaskan, dia dua kali masuk Ponpes Al Zaytun. Kali pertama tanggal 29 Juli 2022 sebagai tamu undangan dan wakil kepala daerah (eks Wakil Bupati Indramayu).Undangan tersebut atas permohonan yang dikirimkan Lucky Hakim Center, lembaga milik Lucky Hakim yang ingin bersilaturahim dengan Ponpes Al Zaytun.“Karena ingin melihat di dalam Al Zaytun itu ada apa, waktu zaman kampanye saya melihat masjid besar sekali, dan segala cerita-cerita ada di luar,” ujar Lucky.Dalam kunjungan itu, lanjut Lucky, dirinya diterima langsung oleh Panji Gumilang, diajak berkeliling pesantren diperlihatkan tanah dan pertanian, peternakan dan perkapalan yang luas.Lucky mengungkap bahwa Ponpes Al Zaytun pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar di Indramayu, serta bayar listrik mahal.“Jadi saya pingin tau, kenapa listriknya bisa mahal, terus buat apa lahannya besar, ternyata ditunjukin itu, lahannya dipakai buat pertanian secara modern, tersistem lebih baik, peternakan juga ada,” kata Lucky.“Saya lihat masjidnya besar besar sekali, daya tampungnya bisa sampai puluhan ribu, bahkan lebih besar dari pada Istiqlal, dan ada kapal-kapal yang dibuat yang dimiliki oleh Al Zaytun kapal-kapal laut sekitar gross tonnage (GT), mungkin harganya mahal-mahal,” lanjutnya.Kemudian, lanjut Lucky, setelah kunjungan pertamanya, ia kembali diundang oleh Panji Gumilang hadir di acara peringatan ulang tahunnya pada tanggal 30 Juli.Lucky mengaku, pada pertemuan kedua kali itulah dia hadir di Masjid Rahmatan Lil Alamai Ponpes Al Zaytun, memberikan sambutan dan diajarkan ucapan salam selain Assallamu’alaikum yang ternyata lagu Israel, Havenu Shalom Aleichem berbahasa Ibrani.Menurut Lucky, waktu itu dia tidak tahu kalau itu lagu Yahudi, dan mengira Bahasa Belanda.“Pak Panji memberikan sambutan terakhir kan dan disini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah Assalamu’alaikum. Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan Assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi,” ungkap Lucky.Usai kunjungan kedua kalinya ke Al Zaytun, dan foto-fotonya beredar, Lucky mengaku baru mendapatkan keterangan dari orang-orang sekitarnya tentang desas-desus Al Zaytun dianggap nyeleneh dan ngawur.(ida/ANTARA)
Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait dengan pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018—2022.Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.\"Pemeriksaan di Kantor KPK atas nama Budi Karya selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi apa dalam pemeriksaan terhadap Budi Karya.Selain Menhub, KPK turut memanggil Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI M. Risal Wasal dan ASN Kemenhub Maulana Yusuf.Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (11/4) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek sebagai berikut:1. Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.3. Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.4. Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.Kisaran suap yang diterima sekitar 5—10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)
Polri Menyerahkan SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebocoran putusan Mahakamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana kepada Kejaksaan Agung.\"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana, red) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.Ramadhan menyebut dengan telah dilimpahkan-nya SPDP tersebut, maka penanganan perkara dugaan kebocoran putusan MK tentang uji materi sistem pemilu sudah dalam tahap penyidikan.Terkait kapan Denny Indrayana akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Ramadhan menyebut tahap tersebut dalam berproses mengingat SPDP baru saja diserahkan per tanggal 10 Juli kemarin.“Ya (panggilan) nanti akan berproses ya, tanggal 10 Juli kemarin (SPDP diserahkan),\" ujarnya.Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan telah menerima SPDP dari Penyidik Dittpidsiber Bareskrim Polri atas nama pengguna akun Twittier berinisial DI (Denny Indrayana).SPDP itu, kata Ketut, terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.\"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,\" tutur Ketut.Penyerahan SPDP itu memiliki arti, penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai, sehingga kemudian, Kejaksaan RI akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara Denny Indrayana ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.Kabareskrim Polri yang waktu itu dijabat oleh Komjen Pol. Agus Andrianto, Senin (26/6), menyampaikan Polri bakal proporsional dalam mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif.Jenderal bintang tiga yang kini menjawab sebagai Wakapolri itu mengatakan secepatnya pihaknya akan meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait kasus tersebut.Karena, lanjut dia, kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga, dirinya memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.\"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,\" ujar Agus.(sof/ANTARA)
Kejagung Menerima SPDP Kasus Penistaan Agama Terlapor Panji Gumilang
Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut Jaka Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama terlapor Panji Gumilang.“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh penyidik pada 5 Juli 2023,” kata Ketut di Jakarta, Kamis.ARPG alias SPG alias PG alias AT adalah nama terang Panji Gumilang, yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto.Ketut menjelaskan SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Ketut.Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik saat ini mengumpulkan keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, sosiologi, ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan agama.Untuk saksi ahli bahasa telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (12/7), dan hari ini tiga saksi ahli, yakni agama, ITE dan sosiologi.“Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, dari MUI, Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah,” katanya.Selain keterangan saksi ahli, kata dia, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.Menurut Ramadhan, setelah meminta keterangan saksi ahli, penyidik bakal memanggil Panji Gumilang dengan status sebagai saksi.“Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli, kemudian juga mana kala nanti hasil laboratorium forensik sudah keluar, maka penyidik Diirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara,” ujarnya.Ramadhan juga menegaskan saat ini penyidik fokus pada penanganan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Bareskrim Polri dan limpahan perkara dari Polda Jawa Barat, belum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.“Saya sampaikan bahwa fokus yang telah dilakukan penyidikan yang disampaikan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum pada kasus penistaan penodaan agama, jadi kami fokus dulu dalam penanganannya,” ujar Ramadhan.(sof/ANTARA)
Hukuman Tambahan Alwi "Revenge Porn" Terobosan Hukum
Pandeglang, FNN - Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten Panji Answhinartha mengatakan hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus \"revenge porn\"merupakan terobosan hukum.\"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu,\" kata Panji seusai sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila di Pandeglang, Kamis.Terobosan hukuman tambahan itu di jatuhkan hakim kepada terdakwa berupa perampasan hak tertentu, yakni larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.Kemudian, semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik terkait perkara tersebut dimusnahkan. Dimana, hal itu tidak diminta oleh penuntut umum.\"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang di jatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),\" katanya menjelaskan.Ia juga mengatakan, pertimbangan tersebut salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti itu.\"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama,\" katanya menegaskan.Menurutnya, keputusan itu mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila, yang semakin marak terjadi di era digital.Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah pada korban.Keputusan yang diambil itu juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra membacakan amar putusan pada sidang tersebut, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila.(sof/ANTARA)
Petaka Menantu Mega, Happy Hapsoro akan Terus Happy atau Malah Sengsoro
Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang nilainya mencapai Rp8 Triliun menyasar ke segala arah. Sasaran paling telak mengarah kepada menantu Megawati, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yang juga suami orang nomor satu di gedung parlemem, Puan Maharani. Apakah sang suami akan tetap happy atau malah sengsoro? Semua tergantung kemauan penguasa. Happy diyakini terlibat mega koripsi setelah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menetapkan Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. Kejaksaan Agung menyatakan akan menelisik dugaan peran Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro di kasus BTS Kominfo, sebab Happy adalah pemegang saham terbesar PT BUP tersebut. Dalam kasus BTS, Kejagung menduga perusahaan Yusrizki yaitu Basis Investment berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1-5. Menurut Kejagung, terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan panel surya itu yang menyebabkan kerugian negara. Happy Hapsoro merupakan pemilik 99,9 persen saham PT BUP, sementara 0,1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat. Kuntadi mengatakan kejaksaan menelusuri dugaan peran dari pemilik manfaat alias beneficial ownership perusahaan tersebut. Namun, Kuntadi kembali mengatakan semuanya harus berdasarkan alat bukti. “Kemudian terkait penelusuran pasti kami lakukan tapi tentu saja pada kesempatan ini saya tegaskan semua kami lakukan berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” kata dia. Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini masih berproses. Dia berujar lembaganya tidak akan menutup-nutupi setiap fakta yang ada di kasus ini. Menurut dia, semuanya akan diungkap di persidangan. “Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan dan berproses di pengadilan,” ujar dia. Dia meminta semua pihak untuk tidak berasumsi. Kejagung, kata dia, bekerja berdasarkan alat bukti. “Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” kata dia. Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Berdasarkan informasi yang diungkap Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo, Kejagung telah melakukan pembekuan aset dan rekening milik PT BUP milik Happy Hapsoro. Disebutnya jumlah rekening dan aset yang dibekukan sangat banyak. Karenanya Kejagung meminta PPATK untuk melakukan penyelidikan atas transaksi dari aset hingga aliran dana rekening PT BUP, mana yang terindikasi korupsi dan tidak nantinya. Pembekuan sendiri dilakukan dengan proses mencegah terjadinya perputaran uang keluar dari rekening yang sudah dipantau Kejagung dan KPK. Langkah tersebut, bisa diartikan, suami Puan Maharani tentu tidak bisa melakukan penarikan uang dari rekening perusahaan yang dimilikinya tersebut. Dengan kondisi tersebut, tentu Kejagung yang tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi BTS kepada perusahaan yang 99 persen dimiliki Happy Hapsoro ini akan sulit bergerak. Diketahui PT BUP mendapatkan proyek pengadaan panel surya dan baterai dari pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5. Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang. Baca selengkapnya di Majalah Forum Keadilan, edisi Juli 2023.
Gde Siriana: Aktor Korupsi BTS Pilih Melukai Hati Rakyat Miskin atau Pasang Badan untuk Bosnya
Jakarta, FNN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Tersangka baru itu bernama Muhammad Yusrizki alias YUS alias YS, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Namun aneh, Yusriki mengaku tidak tahu siapa yang menikmati korupsi Menara BTS yang berkaitan dengan perusahaannya. Pengakuan Yusriki justru mengundang kecurigaan bahwa banyak pejabat papan atas yang terlibat dalam korupsi Rp8 Triliun itu. Salah satunya Gde Siriana Direktur Eksekutif INFUS, Komite Eksekutif KAMI, dan Sekjen Front Pergerakan Nasional. Kepada redaksi FNN Rabu (11/06/2023) Gde menyampaikan kecurigaannya. Petikannya: Bagaimana penilaian Anda soal Yusriki sebagai Dirut PT BUP yang mengaku tidak tahu pihak pihak yang terlibat dalam korupsi BTS? Semestinya Yusriski terpanggil hatinya untuk membuka siapa saja figur yang terlibat menikmati mark-up BTS ini terkait dengan peran PT BUP. Nggak lazim jika perusahaan transaksi triliunan tanpa diketahui pemilik. Kan bisa dilihat mutasi bank rekening perusahaannya. Nggak mungkin juga dalam transaksi resmi kontraktor bayar sub kontraktor dengan cash. Ini juga kan terkait dengan pajaknya. Juga Windi dan Irwan semestinya konsisten mengungkap uang Rp 27 M yang diberitakan banyak media nasional telah diserahkan kepada Dito sebelum jadi Menpora dan untuk apa. Karena beberapa waktu lalu saat Dito dipanggil Kejagung kan tidak menjelaskan apakah dia terima atau tidak uang itu dan untuk apa. Tahu-tahu sehari setelah dipanggil ada orang yang kembalikan uang 27M. Perlu dijelaskan juga oleh Kejagung, apakah sudah mendapat informasi atas pengembalian uang tersebut saat memeriksa Dito? Mengapa ada kesan para tersangka ragu-ragu dalam mengungkap kasus ini? Keberanian mereka untuk membuka kepada publik adalah sebagai penebusan dosa kepada rakyat Indonesia, terutama rakyat miskin. Ini jadi pilihan buat mereka, apakah berpihak kepada rakyat miskin atau lebih suka melindungi para koruptor. Mereka masih punya kesempatan untuk memperbaiki. Anda percaya kasus ini akan membuka semua yang terlibat? Ini sebenarnya sudah terang benderang modus korupsinya. Nalar masyarakat gak bisa dibohongi meski kesannya ada upaya proses hukum berlanjut tapi melokalisir kasus hanya menjerat sebagian aktor. DPR kok terkesan diam ya? DPR juga harus marah sebagai wakil rakyat. Dulu kasus century 6 triliunan saja sudah gempar. Sekarang kok adek ayem. Permainan apa ini, rakyat juga paham. Wajar kalau sekarang rakyat marah. Uang Rp8T ini kan bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, pendidikan anak-anak, atau melunasi hutang BPJS kepada RS agar kesehatan rakyat lebih terlayani. Bagaimana kira-kira pengungkapam kasus korupsi ke depan? Indonesia akan hancur jika praktek korupsi ini semakin menjadi endemi korupsi. Kita sekarang hidup tanpa nilai-nilai, hanya mengejar material. Anak-anak milenial juga pengen cepat kaya, dengan cara apapun. Para pemimpin juga gak punya visi lagi tentang keadilan. Mau dibawa ke mana Indonesia?