HUKUM
TNI Jangan Arogan, KPK Memalukan Minta Maaf dalam Kasus Marsdya Henri Alfiandi
Jakarta, FNN - Analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting meminta Mabes TNI jangan arogan dalam kasus dugaan suap senilai Rp88,3 miliar yang melibatkan Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi. Ia juga menyayangkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Mabes TNI dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait prajurit aktif TNI, sebagai sikap yang memalukan. “KPK bisa mengabaikan permintaan Mabes TNI soal peradilan militer, karena KPK punya kewenangan lex specialis dalam pemberantasan korupsi, tanpa terkecuali. Undang-undang khusus (lex specialist) bisa mengabaikan undang-undang umum (lex generalis,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas di Jakarta, Ahad (29/7). Dikemukakan, keberatan Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan alasan militer aktif, seharusnya diabaikan saja. Semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, karena itu TNI tidak boleh diistimewakan. Publik justru lebih keberatan dengan perilaku koruptif yang diduga dilakukan jenderal bintang tiga Angkatan Udara itu dengan meminta jatah biaya 10 persen dari proyek sejak 2021 hingga 2023. “Buat apa Mabes TNI melalui Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan) TNI, Kababinkum (Kepala Badan Pembinaan Hukum) TNI, serta Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) TNI terkesan membela perilaku koruptif perwira tinggi militer? Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary), karena itu harus ada kebijakan luar biasa dari pimpinan TNI, bukan malah terkesan membela perwira tinggi,” ungkap Selamat Ginting. Henri Sudah Sipil Menurut Selamat Ginting, Henri Alfiandi sesungguhnya sudah pensiun dari dinas militer, karena telah berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023 lalu. Memang secara administrasi sedang menunggu surat pensiun tertanggal 1 Agustus 2023 mendatang. Henri dinyatakan sebagai tersangka pada 26 Juli 2023, saat umurnya sudah lewat 58 tahun, sesuai ketentuan usia pensiun perwira TNI. Jadi KPK tidak perlu tunduk pada Mabes TNI, cukup melaporkannya saja. Bahkan, lanjut Ginting, berdasarkan surat keputusan Panglima TNI, sejak 17 Juli 2023, posisinya sebagai Kepala Basarnas sudah digantikan Marsdya Kusworo. Serahterima jabatan menunggu Keputusan Presiden, karena Basarnas berada langsung di bawah presiden. “Itu semuanya hanya administratif saja. Jadi sejatinya Henri Alfiandi sudah sipil, jadi jangan dicarikan alasan harus melalui peradilan militer kemudian Mabes TNI protes kepada KPK. Basarnas pun lembaga sipil di bawah presiden. Basarnas bukan lembaga militer, walau pun dipimpin perwira tinggi bintang tiga,” ujar Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik dan militer. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, lanjut Ginting, merupakan operasi rahasia, seperti juga operasi intelijen dalam militer. Tidak ada kewajiban untuk memberitahu pihak lain dalam operasi intelijen maupun OTT. Termasuk kepada rekan dalam satu institusi, apalagi institusi lain. “Pimpinan TNI mestinya bisa memahami OTT adalah operasi rahasia. Jika harus melaporkannya kepada Puspom TNI, itu sama saja dengan berpotensi membocorkan rahasia negara kepada pihak lain,” ungkap Ginting. Kebocoran Operasi Dikemukakan, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi merupakan abituren (lulusan) Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988-B. Teman satu kelas dengan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo dan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko. “Siapa yang bisa jamin tidak bocor, jika kasusnya dilaporkan kepada atasannya di TNI AU maupun Komandan Puspom TNI yang sama-sama teman satu kelas di AAU 1988-B,” ungkap Ginting. Kini kata dia, opini publik yang berkembang justru mencurigai Mabes TNI sedang menutupi aib perwira tingginya. Belum lagi sebelumnya kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang diduga menyeret nama mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna. “Kasus pengadaan helicopter AW-101 yang semula dilaporkan kepada KPK, kemudan ditangani Puspom TNI. Sampai sekarang publik bertanya, mengapa menjadi tidak jelas alias mangkrak? Apakah sekarang Mabes TNI akan mengulang kasus yang sama? Sebaiknya Mabes TNI tidak usah mencari dalih soal peradilan militer dalam kasus yang memalukan ini,” tegas Ginting. Menurut Selamat Ginting, selain Polisi Militer dan Oditur Militer, maka masih ada atasan yang berhak menghukum (ankum) bisa turun tangan dalam kasus dugaan suap ini. Komandan Puspom TNI bintang dua, Oditur Jenderal TNI juga berbintang dua. Mungkin ada psikologi dari kepangkatan, karena terduga kasus suap ini berbintang tiga. “Maka ankum-nya sebaiknya bintang empat dan bukan KSAU. Harus Panglima TNI, karena Kepala Basarnas posisinya sebagai pejabat negara setingkat Menteri,” kata Ginting yang mengenyam pendidikan doktoral ilmu politik, magister komunikasi politik, dan sarjana ilmu politik. Seperti diketahui dalam OTT kasus pengadaan barang di Basarnas, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi; Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. (sws)
DPO Korupsi Dana BOK Kaur 2022 Diamankan Kejagung dan Kejati Bengkulu Sabtu, 29 Juli 2023 16:56 WIB Tiga buronan terkait tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022 di Kabupaten Kaur diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung. Jakarta (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengamankan tiga buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022 di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Ketiga buronan yang berinisial BSS, RNS, dan AH itu diamankan di sebuah penginapan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB malam. “Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu. Dia menuturkan bahwa BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan. “Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 kepala puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” ujarnya. Dalam perkara tersebut, lanjut dia, ketiganya mengaku-ngaku sebagai pejabat kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 kepala Puskesmas Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan meminta sejumlah uang yang terkumpul hingga sekitar Rp600.000.000. “Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” terangnya. Melalui program Tabur Kejaksaan, tambah dia, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar dia.
Jakarta, FNN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengamankan tiga buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022 di Kabupaten Kaur, Bengkulu.Ketiga buronan yang berinisial BSS, RNS, dan AH itu diamankan di sebuah penginapan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB malam.“Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.Dia menuturkan bahwa BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.“Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 kepala puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.Dalam perkara tersebut, lanjut dia, ketiganya mengaku-ngaku sebagai pejabat kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 kepala Puskesmas Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan meminta sejumlah uang yang terkumpul hingga sekitar Rp600.000.000.“Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” terangnya.Melalui program Tabur Kejaksaan, tambah dia, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar dia.(sof/ANTARA)
Peristiwa di Basarnas Harus Menjadi Bahan Evaluasi
Jakarta, FNN - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan kasus dugaan suap yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) harus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.\"Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI,\" kata Yudo lewat keterangan tertulisnya dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.Hal tersebut disampaikan Yudo usai memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat utama TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.Dalam kesempatan itu Yudo juga berpesan kepada dua perwira tinggi TNI yang akan bertugas di Basarnas dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, untuk tetap mengingat jati dirinya sebagai prajurit TNI.\"Kepada para pejabat yang nantinya bertugas di luar, kepada Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irwansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing-masing bahwa aku ini TNI,\" ujarnya.Panglima juga meminta prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI agar terus menjalin komunikasi. Personel yang berada di luar struktur TNI juga dibina dan diingatkan bahwa mereka masih TNI walaupun bajunya sudah berubah oranye, bajunya sudah berubah baju abu-abu telur bebek.Yudo juga memerintahkan agar dalam sepekan harus pakai baju TNI, biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer.\"Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara,\" pungkasnya.(sof/ANTARA)
Ketua KPK Mengajak Mahasiswa Unsrat Menjadi Agen Pemberantas Korupsi
Manado, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengajak mahasiswa Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado untuk menjadi agen pemberantas korupsi\"Kekuatan Unsrat dengan 28.000 mahasiswa, jadilah sebagai individu orang baik, jadilah sebagai agen pemberantas korupsi, jadilah sebagai agen pembangun budaya antikorupsi,\" kata Firli saat memberikan kuliah umum pendidikan antikorupsi dalam rangka Dies Natalis ke-65 Fakultas Hukum Unsrat, di Manado, Sulawesi Utara, JumatFirli yakin suatu saat kita hanya mengenang bahwa korupsi itu adalah sesuatu masa lalu.\"Dan kita akan hidup pada suatu peradaban dunia, peradaban Indonesia, yaitu peradaban yang bebas dari korupsi,\" katanya pula.Pada kuliah umum tersebut, Firli antara lain memaparkan upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di IndonesiaDia mengatakan KPK saat ini melakukan pemberantasan korupsi dengan tiga strategi.Pertama memberikan pendidikan masyarakat antikorupsi, dimana kita ingin memberikan peringatan kewaspadaan, kesadaran bahwa korupsi itu bahaya. Bahaya karena tujuan negara tidak mungkin tercapai kalau ada korupsi.\"Kita tidak mungkin mencerdaskan kehidupan bangsa, kita tidak mungkin memajukan kesejahteraan umum, dan kita tidak mampu memberikan perlindungan kepada segenap manusia seluruh tumpah darah Indonesia, kalau kita melakukan korupsi,\" katanya lagi.Karena itu, ujar dia pula, kita melakukan pendekatan dengan pendidikan masyarakat. Dengan pendidikanlah kita minta semua anak bangsa penyelenggara negara, ASN, anggota legislatif supaya tidak melakukan korupsi.Melaksanakan program pakta integritas, penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, kepada pengurus partai, kepada partai politik, kepada legislatif, calon legislatif, supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi, katanya lagi.Kemudian melakukan pencegahan dengan perubahan sistem. Menurut Firli, dengan sistem yang baik, maka tidak pernah membuat peluang, membuka celah orang melakukan korupsi. \"Serta ketiga melakukan penindakan,\" katanya pula.Hadir pada kuliah umum pendidikan antikorupsi, antara lain Rektor Unsrat Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie, Dekan Fakultas Hukum Unsrat, para dekan di Unsrat, dosen dan mahasiswa.(ida/ANTARA)
Polri Disarankan Agar Menempatkan Putra Sambo Bertugas di Jambi
Jakarta, FNN - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyarankan agar Polri menempatkan Tribrata Putra, anak Ferdy Sambo, bertugas melayani masyarakat di wilayah Jambi sebagai perpanjangan tangan orang tuanya yang sempat meminta maaf kepada orang tua Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. \"Sangat elok jika Polri mempertimbangkan untuk menugaskan anak FS (Ferdy Sambo) agar bisa melayani masyarakat di wilayah tempat keluarga mendiang Josua,\" kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Menurut Reza, dengan penempatan Tribrata Putra di wilayah Jambi dimungkinkan terjadi \"restorative justice\" yang hakiki. \"Siapa tahu \'restorative justice\' yang hakiki akan berlangsung di situ, yaitu anak FS menjadi perpanjangan tangan orang tuanya yang sempat meminta maaf kepada keluarga mendiang Josua,\" katanya. Terkait anak ketiga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu diterima sebagai anggota Polri Tahun 2023, Reza teringat akan peran Seto Mulyadi atau Kak Seto saat memberikan pendampingan kepada putra dan putri Ferdy Sambo. \"Saya teringat dulu ketika Kak Seto mengimbau publik agar jangan menghujat anak-anak Ferdy Sambo,\" kata Reza. Reza mengingatkan publik apa yang disampaikan Kak Seto kala itu bahwa anak-anak tak terkecuali anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi berhak dilindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi. \"Saya juga menerima kabar, Kak Seto dan kawan-kawan ke Mako Brimob dan Magelang,\" kata Reza. Menurut Reza, anak Ferdy Sambo kemudian bisa melalui tahap seleksi Akpol yang sangat ketat dan berat. Hal ini membuktikan bahwa anak Ferdy Sambo tetap mampu bertahan di tengah situasi sulit. \"Dalam bahasa psikologi, anak FS punya daya lenting dalam situasi kritis,\" ujarnya. Reza menyampaikan kemampuan anak Ferdy Sambo beradaptasi dalam situasi sulit (resiliensi) dihasilkan dari keberpihakan Kak Seto kepada anak-anak. \"Tak terkecuali anak-anak FS. Berkat kepedulian yang Kak Seto berikan, anak-anak tetap mampu beradaptasi bahkan berprestasi,\" katanya. Reza berharap bagaimana kemudian anak Ferdy Sambo punya kesungguhan hati untuk \"membayar\" jasa Kak Seto dengan menjadi Polisi Sahabat Anak (Polsana). Hal ini, katanya, sesuai dengan salah satu kampanye Kak Seto dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yaitu Polsana. Di sisi lain, Reza menyoroti kemungkinan jika putra Ferdy Sambo bertemu dengan Bharada Richard Eliezer yang masih menjadi anggota Polisi, maka apa yang terjadi. Di atas kertas, kata dia, Tribrata Putra berpangkat lebih tinggi dari Bharada Eliezer. \"Saya bertanya-tanya, kelak jika bertemu Richard Eliezer, apa yang akan anak FS katakan? Toh, hitung-hitungan di atas kertas, anak FS akan selalu berpangkat lebih tinggi daripada RE. RE yang notabene dipaksa menjadi eksekutor untuk menghabisi mendiang Josua Hutabarat,\" ujar Reza. Reza penasaran bagaimana dengan sikap anak Ferdy Sambo kelak selaku insan Tribrata yang bertugas melayani, melindungi, dan mengayomi keluarga mendiang Brigadir Joshua. Terkait diterimanya putra Ferdy Sambo sebagai anggota Akpol 2023, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjawab singkat bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan memastikan yang bersangkutan lolos sesuai dengan kapasitasnya. \"Semua miliki hak yang sama, equality,\" kata Dedi.(sof/ANTARA)
OTT KPK Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Jakarta, FNN - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.\"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media.Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.Agung juga mengungkapkan banyak pihak yang bertanya soal mengapa Letkol Afri sudah ditahan, sedangkan Marsdya Henri tidak ditahan.\"Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer,\" ujarnya.Ke depan, Agung berharap lembaga antirasuah bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.Meski demikian, Agung menegaskan dirinya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan militer.\"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor,\" ucapnya.Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.(sof/ANTARA)
KPK Diharapkan Tuntas dalam Mengungkap Dugaan Korupsi Basarnas
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).\"Saya juga mengapresiasi KPK, dan berharap agar kasus di Basarnas ini bisa diungkap secara tuntas,\" kata Didik kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.Didik turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang kembali dilakukan oleh pejabat negara di lembaga publik.\"Keprihatinan yang mendalam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun terus dilakukan upaya yang masif untuk memberantas korupsi, masih saja ada pejabat negara yang melakukan korupsi,\" ujarnya.Menurut dia, kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas itu menjadi pengingat ulang bagi bangsa Indonesia untuk tidak lengah dan lelah melawan korupsi.\"Korupsi kejahatan yang punya daya goda yang kuat. Budaya antikorupsi harus terus diperkuat untuk memupus mental koruptor,\" ucapnya.Untuk itu, dia berharap kepada aparat penegak hukum agar lebih memperkuat kembali upaya pemberantasan korupsi di segala lini, baik di pusat maupun daerah.\"Saya melihat dan mengapresiasi langkah-langkah tegas kejaksaan yang cukup agresif untuk memberantas korupsi. Saya berharap agar KPK tidak kendur, dan kepolisian harus menunjukkan komitmen dan taji-nya juga dalam memberantas korupsi,\" tuturnya.Didik menyakini bila KPK, kejaksaan, dan kepolisian, serta hakim memaksimalkan peran penegakan hukum dalam memberantas korupsi maka tidak susah bagi Indonesia untuk bebas dari korupsi. \"Ditambah partisipasi masyarakat,\" imbuhnya.Selain itu, tambah dia, Pemerintah juga harus memiliki pula action will yang nyata untuk memperbaiki sistem, tata kelola, serta pengawasan yang efektif, khususnya dalam hal anggaran, sehingga potensi korupsi bisa dimitigasi.Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.(ida/ANTARA)
Langkah ST Burhanuddin Menindak Jaksa Penerima Suap Mendapat Dukungann KNPI
Jakarta, FNN - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak jaksa yang diduga menerima suap dari pengusaha tambang ilegal, sebab kesalahan tersebut tidak bisa ditoleransi.Koordinator Bidang DPP KNPI Rasminto dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat mengatakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan tanggung jawab demi kepentingan pribadi adalah kesalahan fatal.\"Selain melakukan pidana, tindakan itu jelas-jelas berdampak buruk terhadap penanganan hukum ke depannya karena merusak muruah institusi dan kepercayaan publik,\" kata Rasminto.Rasminto menilai tindakan tegas yang dilakukan Jaksa Agung patut didukung. Menurutnya, tindakan tersebut akan memberikan kepercayaan kepada publik bahwa penegak hukum, khususnya kejaksaan, bersikap profesional.KNPI berharap langkah yang telah dimulai Jaksa Agung tersebut dilanjutkan dengan proses pidana, yakni berkaitan penerimaan suap yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).\"Kami juga mendorong Kejaksaan Agung memberikan hukuman maksimal kepada oknum internal karena tindakan mereka sangat merugikan institusi dan masyarakat,\" katanya.Lebih lanjut, Rasminto mengatakan maraknya tambang ilegal di Indonesia juga menjadi salah satu faktor yang merusak ekosistem dan mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal, khususnya petani dan nelayan.\"Namun, tindakan hukum terhadap tambang ilegal masih minim. Kami harap Jaksa Agung menjadikan kasus suap tambang ilegal di Konawesi, Sulawesi Tenggara, sebagai pintu masuk untuk mengusut kasus tambang ilegal lainnya,\" ucapnya.Sebelumnya, pada 27 Juni 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang dua, yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.Dia juga mencopot jaksa yang menjadi tata usaha dalam kasus bersangkutan. Selain itu, dua orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan satu orang koordinator diberikan sanksi yang sama, termasuk pegawai tata usaha yang melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.(ida/ANTARA)
Aktivis ‘98 Mengingatkan Budiman Soal Tragedi Masa Lalu
Jakarta, FNN - Puluhan aktivis ‘98 yang tergabung dalam Forum Rakyat Demokratik (FRD) mengingatkan politikus Budiman Sujatmiko untuk mengenang kembali tragedi masa lalu.\"Budiman merasakan sendiri dinginnya sel penjara, ketika panas kami merasa kegerahan, kami setiap malam dikerubutin nyamuk,\" kata Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 1996 – 2002 Petrus H. Hariyanto saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.Petrus merupakan Sekjen di saat Budiman dipercaya sebagai ketua PRD. Mereka bersama sejumlah aktivis mendirikan PRD pada 22 Juli 1996.\"27 tahun lalu, Budiman Sujatmiko sebagai Ketua Umum dan saya sebagai sekjen, kami mendeklarasikan Partai Rakyat Demokratik, saat kekuasaan Soeharto berdiri kokoh. Mendirikan partai politik saat itu adalah tindak pidana dan mempunyai konsekuensi ganjaran hukuman,\" ungkapnya.Petrus juga menyesalkan pertemuan Budiman dengan Prabowo Subianto. Prabowo bagi aktivis 98 dianggap sebagai tokoh yang masih menyisakan luka di masa lalu.\"Budiman justru mendatangi Prabowo. Budiman adalah simbol dari aktivis perlawanan masa Orde Baru yang menjatuhkan kediktatoran Soeharto,\" katanya menegaskan.Bahkan kata dia, Budiman di beberapa media menyatakan ingin mewakafkan diri untuk persatuan kaum nasionalis. Prabowo menurut Budiman, adalah tokoh yang mampu menyatukan kaum nasionalis.\"Kami ingin mengatakan kepada Budiman dalam forum ini, kami juga mewakafkan diri, tetap berjuang untuk mengungkap kasus penculikan, yang harus bertanggung jawab adalah Prabowo,\" katanya menegaskan.Bahkan Budiman juga mengatakan untuk tidak perlu lagi membebani Prabowo dengan masa lalu, karena masa lalu adalah masa lalu.\"Keluarga korban penculikan mengatakan kenapa Budiman menyatakan bahwa kita tidak perlu lagi mempersoalkan kasus penculikan, tidak mempersoalkan lagi pelanggaran yang dilakukan Prabowo,\" ungkapnya.Menurut dia, fakta sejarah Prabowo terlibat dalam kasus penculikan, bahkan Prabowo telah dipecat dari ABRI.Sementara itu, mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) Lilik Hastuti mengatakan para aktivis di masa lalu, direpresi dan dituduh komunis pasca 27 juli 1996.\"Itu adalah fakta sejarah, bukan fiksi. Masa lalu yang penuh darah, air mata dan pengorbanan ini yang harus diingat. Jangan diabaikan, apalagi dilupakan. Para mantan aktivis yang jadi figur di berbagai partai politik saat ini lahir dari pengorbanan kawan-kawannya,\" katanya menegaskan.Menurut catatan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), ada 13 orang yang belum kembali hingga hari ini. Empat di antaranya adalah para aktivis PRD, yakni Wiji Thukul, Bima Petrus, Herman Hendrawan, dan Suyat. Sementara Gilang ditemukan meninggal di hutan di Magetan pada 23 Mei 1998.Pada Oktober 2009, DPR telah membuat empat rekomendasi untuk Presiden RI terkait penyelesaian kasus penghilangan paksa 1997-1998. Pertama, merekomendasikan Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 orang aktivis yang masih hilang.Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.Perkembangan terkini, kasus penghilangan paksa 1997/1998 telah mendapatkan pengakuan dari Presiden Republik Indonesia pada 11 Januari 2023. Hal itu didasari atas rekomendasi Tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat (PPHAM) atas kebijakan presiden melalui Keppres No. 17/2022.Namun demikian, perjuangan keluarga korban masih panjang untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan rekomendasi DPR RI 2009 tersebut.Menurut Sekjen IKOHI Zaenal Mutaqien, para keluarga korban orang hilang dan korban HAM lainnya meskipun menerima reparasi, tapi tetap menuntut penyelesaian yudisial oleh negara.“Jadi tidak benar keluarga korban HAM tidak menghendaki penyelesaian yudisial. Dan penyelesaian yudisial akan sulit dilakukan bila negeri ini akan dipimpin oleh pelaku kejahatan HAM masa lalu,” katanya menegaskan.(ida/ANTARA)
Terkait Korupsi BTS, Hakim Menolak Eksepsi Irwan Hermawan dan Kawan-kawan
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.\"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,\" ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.Selain eksepsi Irwan, majelis hakim juga menolak nota keberatan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.Majelis hakim berkesimpulan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak berdasar hukum.Menurut majelis, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa.“Begitu pula dengan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, telah pula termuat dan termaktub dalam dakwaan penuntut umum secara formil dan materiil,” kata hakim.Atas tidak diterimanya eksepsi tersebut, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama ketiga terdakwa itu.Irwan, Galumbang, dan Mukti bersama-sama dengan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020–2022.Sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny Plate yang menerima uang sebesar Rp17.848.308.000.Kemudian, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.Selanjutnya, Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menerima Rp500 juta; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955;dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.(ida/ANTARA)