HUKUM
Tersangka Kelima Korupsi Pertambangan di Konut Ditetapkan
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka ke lima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara(Sultra).“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. Dia adalah owner PT Kara Nusantara Investama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.WAS merujuk pada keterangan Windu Aji Santoso, ditahan atas perkara konsorsium perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT ANTAM dan PT Lawu Agung Mining (LAM) tahun 2021 sampai dengan 2023.Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.Sebelumnya, penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat oran tersangka, yaitu HW, YAS, AA dan OS.“Dengan ditetapkan WAS sebagai tersangka, jadi bertambah menjadi lima tersangka,” kata Ketut.Ketut juga menyebut, jika tersangka WAS memiliki keterkaitan dengan nama-nama saksi yang beredar di dalam perkara korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” ungkap Ketut.Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT A di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.(ida/ANTARA)
Kepala Daerah Diminta Menindak Tegas Kecurangan PPDB
Jakarta, FNN - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak secara tegas praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini.Dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan adanya pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah. Misalnya, praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.\"Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan. Agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru,\" kata Indraza Marzuki Rais dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Sebab, kata dia, penyelenggaraan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah karena pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib.\"Penyelenggaraan PPDB merupakan tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat,\" ujarnya.Untuk itu, dia menilai persoalan pendidikan yang terjadi di daerah harus segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat, termasuk jika terdapat temuan kecurangan.Indraza mengatakan berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman saat ini tengah diolah dan dianalisis. Dia menyebut Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir.Menurut dia, biasanya temuan seperti siswa titipan akan dijumpai setelah PPDB selesai, sebagaimana pengawasan yang dilakukan Ombudsman sebelumnya.\"Hasil temuan Ombudsman RI ini akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, saran perbaikan dari Ombudsman ini dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya,\" tuturnya.Ombudsman RI, tambah dia, mengingatkan pula kepada masyarakat, khususnya orang tua dan calon peserta didik, agar turut mendukung terciptanya penyelenggaraan PPDB yang berintegritas.\"Dengan mengikuti setiap tahapan proses PPDB tanpa ada kecurangan atau cara-cara yang tidak adil,\" tutur dia.Diketahui pada PPDB 2023 ini, Ombudsman RI, baik pusat maupun tingkat provinsi, melaksanakan pengawasan serta menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dalam bentuk Respon Cepat Ombudsman (RCO).(sof/ANTARA)
Kejagung Memanggil Airlangga Hartarto sebagai Saksi Perkara CPO
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebut pemanggilan Airlangga terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau \"crude palm oil\" (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. \"Benar (dipanggil) perkara CPO,\" kata Ketut. Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6). Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. Kabar pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung telah tersiar sejak Senin (17/7), namun Kejaksaan Agung belum merilis keterangan pemanggilan hingga saksi bersedia memenuhi panggilan. Ketut menyebut Airlangga telah mengkonfirmasi untuk hadir sebagai saksi sore ini.\"Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB,\" ujar Ketut. Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang. Dalam putusan perkara ini terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya. Selain itu, perbuatan para terpidana telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng. Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun.(ida/ANTARA)
Regulasi Golden Visa Tinggal Proses Administrasi
Jakarta, FNN - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menyebut revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal menyelesaikan proses administrasi dengan menunggu paraf beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo.Oleh karena itu, Silmy optimistis revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat rampung pada Juli 2023 sehingga berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Golden Visa dapat segera dimanfaatkan para investor asing.“Ini lagi nunggu ditandatangani, itu ada PP-nya, peraturan pemerintah. Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf. Saat ini, menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, baru ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi,” kata Dirjen Imigrasi menjawab pertanyaan ANTARA selepas membuka Imigrasi Festival (IMIFest) 2023 di Denpasar, Bali, Senin.Golden Visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menggaet para investor asing ke Indonesia. Para pemegang Golden Visa nantinya dapat menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.“Golden Visa di sini memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapatkan visa multiple (years) 5–10 tahun. Bahkan, mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita (Indonesia, red.),” kata Silmy Karim dalam sambutannya saat membuka Imigrasi Festival 2023 di Denpasar.Dia menjelaskan layanan Golden Visa itu nantinya menguntungkan Indonesia karena pemegang visa tersebut merupakan para investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia.“Untuk mendapatkan Golden Visa, mereka harus investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan hanya sekadar akta notaris, tetapi kita akan pantau jumlahnya dan aktivitasnya,” kata Silmy Karim.Dia memastikan Imigrasi bakal selektif dalam memberikan Golden Visa untuk para warga negara asing (WNA).“Kami berikan secara selektif. Saya ambil contoh untuk perusahaan itu investasinya minimum adalah sampai 50 juta dolar AS baru bisa mendapatkan Golden Visa, dan ini adalah investasi yang riil,” katanya.Sementara itu, untuk perorangan, pemohon Golden Visa diwajibkan menyetor kurang lebih 350.000 dolar AS.“Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan ke obligasi pemerintah,” kata dia.Dia menambahkan Golden Visa tidak hanya bertujuan menggaet lebih banyak investor asing, tetapi untuk meningkatkan jumlah pelintas asing yang berkualitas.“Banyak negara sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UAE (Uni Emirat Arab), Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” paparnya.(ida/ANTARA)
Said Aqil Menilai Al Zaytun Bisa Melahirkan Gerakan Radikal
Jakarta, FNN - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siradj menilai Pondok Pesantren Al Zaytun dapat melahirkan gerakan yang radikal, ekstrem, dan intoleran.\"Al Zaytun harus ditelisik sebagai komunitas dan ekosistem tertutup dan eksklusif yang memiliki tata cara hidup dan kehidupan yang terpisah dengan masyarakat pada umumnya,\" ucap Said Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Sehingga, tuturnya, bukan tidak mungkin dengan ketertutupan melahirkan banyak kamuflase, dan eksklusivitas menggerakkan tata nilai yang radikal, ekstrem, dan intoleran.\"Yang pada saatnya bukan tidak mungkin menjadi embrio gerakan anti-NKRI, apalagi bila dilihat dari background dan behaviour pimpinan pesantren yang memiliki latar belakang NII (Negara Islam Indonesia) dan beberapa fakta gerakan, jejaring, dan alumninya,\" ucapnya.Menurutnya, fenomena Al Zaytun harusnya tidak saja dilihat sebagai lembaga pendidikan murni pada umumnya, tetapi harus dilihat secara mendalam.Bahwa proses indoktrinasinya, tutur Said, patut dicurigai sebagai fenomena proses ideologisasi, kaderisasi, dan gerakan anti-Pancasila dan/atau anti-NKRI.\"Jangan terkecoh oleh bungkus rapi pembelajaran berbasis pendidikan formal dengan kurikulum terstandar pemerintah dan pembelajaran agama yang ditanamkan karena bukan tidak mungkin itu hanya sebagai kamuflase belaka,\" ucapnya.Pernyataan tersebut berdasarkan pada banyaknya kesaksian tentang adanya \"sekolah dalam sekolah\", \"kaderisasi dalam kaderisasi\", bahkan layak dicurigai bahwa ekosistem, tata laksana, dan organ gerakan yang mereka ciptakan mengarah pada pembentukan \"negara dalam negara\".\"Negara tidak boleh kalah dengan sindikasi Al Zaytun,\" tambah Said Aqil menegaskan.Dia mendesak pemerintah untuk bertindak tegas melakukan penyelidikan komprehensif dan melakukan penyidikan atas kasus yang ada, serta membuka fenomena ini seterang-terangnya kepada masyarakat.\"Negara harus segera mengambil alih Al Zyatun, membenahi dan me-reinstall sistem pendidikan Al Zaytun agar tidak bertentangan dengan cita-cita NKRI dan menjaga secara ketat agar tidak menjadi tempat bersemainya benih-benih Negara Islam Indonesia (NII),\" ucap Said Aqil.(sof/ANTARA)
Polri Mengajak Peran Aktif Masyarakat Menindak Premanisme
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak peran serta masyarakat dalam memberantas premanisme, menciptakan kondisi lingkungan aman dan kondusif.\"Sinergitas antara polisi, masyarakat dan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan sehingga tercipta kondisi sesuai yang diharapkan,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabgpenum) DivHumas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Senin.Nurul menyebutkan, Polri senantiasa melaksanakan kegiatan kepolisian dalam rangka menertibkan premanisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.Penertiban premanisme tersebut tertuang dalam tugas pokok Polri yang termaktub dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.\"Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 yaitu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat,\" tutur Nurul.Tugas pokok Polri dalam Pasal 13 dijabarkan lagi dalam Pasal 14, di antaranya melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Meski begitu, sinergitas antara polisi dan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan di masyarakat.\"Terkait premanisme, apabila ada masyarakat yang dirugikan atau diintimidasi oleh orang atau kelompok tertentu silakan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkabtimas,\" ujar Nurul.Sejumlah kepolisian daerah secara masif menindak premanisme, seperti di Poltabes Medan membentuk satgas penanganan premanisme dan begal, begitu pula dengan Polres Barito Selatan.(ida/ANTARA)
Terkait Kasus Migor, Kejagung Memeriksa Pejabat Kemendag
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumeda, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan saksi berinisial SH.Selain SH, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang PNS di kementerian tersebut berinisial AS.\"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,\" kata Ketut.Saksi SH merujuk pada keterangan Sri Haryati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, sedangkan saksi AS merujuk pada keterangan Arif Sulistyo.Ketut menambahkan bahwa pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.Pemeriksaan pada hari Kamis (6/7), penyidik memeriksa Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persana berinisial TM.Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada hari Kamis (15/6).Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5—8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana tersebut.Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditas minyak goreng.Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun.(ida/ANTARA)
Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun, Ini yang Dipersiapkan Anwar Abbas
JAKARTA, FNN- Pimpinan Ma\'ahad al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, sebesar Rp1 triliun. Sidang pertama gugatan itu dijadwalkan pada Rabu tanggal 26 Juli 2023, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat. Di sisi lain, Anwar Abbas telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) untuk menghadapi tuntutan tersebut. \"Saya memberi kuasa DPP FAPP yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi di pengadilan,\" ujar Anwar Abbas kepada FNN, Sabtu 15 Juli 2023. Anwar Abbas menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Anwar Abbas menandatangani surat kuasa khusus pada Jumat, 14 Juli 2023 di Jakarta. Ada 36 orang advokat yang ditunjuk. Mereka ini yang akan diterjunkan untuk membela Buya Anwar Abbas di pengadilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. \"Jadi terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut maka semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada FAPP,\" demikian Buya Anwar Abbas. (DH)
Perubahan itu Tidak Mengganti Total Kebijakan dan Program
Jakarta, FNN - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pidato politiknya menegaskan visi perubahan yang diusung oleh partainya dan Koalisi Perubahan itu bukan berarti mengganti total seluruh kebijakan dan program-program pembangunan yang ada.Saat menyampaikan pidato politiknya itu di Jakarta, Jumat malam (14/7), AHY menjelaskan program-program kerja pemerintah yang baik tentu harus dipertahankan, dilanjutkan, bahkan ditingkatkan.“Kami mendengar kekhawatiran sejumlah kalangan. Perubahan seolah diartikan, sebagai upaya untuk mengganti secara total, apa yang sudah ada. Tentu tidak demikian. Kebijakan dan tatanan yang sudah baik, akan kita pertahankan. Kita lanjutkan. Dan kita bersyukur, karena banyak yang telah dihasilkan oleh para pemimpin bangsa, sejak Indonesia merdeka,” kata AHY.Dalam pidato politiknya, dia menegaskan perubahan tidak berarti menghapus segala pencapaian dan kebijakan-kebijakan yang terbukti berdampak positif bagi kehidupan rakyat.“Meskipun Partai Demokrat mengusung agenda perubahan, tidak berarti kami menihilkan apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo selama ini. Sebaliknya, kami justru menyampaikan penghargaan kepada pemerintah, atas semua kerja kerasnya. Kami yakin, Presiden Jokowi dan pemerintahannya, ingin berbuat yang terbaik. Kami mendoakan, kelak Presiden Jokowi, bisa mengakhiri masa bhaktinya dengan baik,” kata AHY.Walaupun demikian, AHY menyampaikan Demokrat punya nilai-nilai dan cara pandang yang berbeda terhadap berbagai kebijakan dan program-program pemerintah yang saat ini berjalan.Oleh karena itu, AHY dalam pidatonya pun menawarkan pendekatan-pendekatan alternatif terhadap kebijakan-kebijakan yang menurut dia perlu dievaluasi ke depannya.Misalnya, terkait ekonomi dan kesejahteraan, AHY menyoroti sejumlah pembangunan infrastruktur yang saat ini berjalan, menurut dia itu dapat ditunda pelaksanaannya.Dia menilai biaya yang digelontorkan untuk pembangunan beberapa infrastruktur skala besar dapat dialihkan untuk meningkat kesejahteraan masyarakat, termasuk di antaranya kelompok buruh, pegawai negeri sipil, petani, nelayan, para guru, tenaga honorer, dan masyarakat yang belum mampu dan berdaya lainnya.AHY menjelaskan struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh konsumsi domestik atau dalam negeri. Dengan demikian, peningkatan daya beli masyarakat pun menjadi penting.Namun, hal itu menjadi sulit manakala gaji para pekerja tidak kunjung naik. “Jika dikaitkan inflasi, gaji mereka sebenarnya terus mengalami penurunan. Ini jelas tidak adil. Kebijakan ini mesti diubah dan diperbaiki,” kata AHY.Dia pun mengusulkan perlu ada penentuan prioritas yang lebih arif ke depannya, terutama dalam penggunaan anggaran negara.“Lebih baik kita fokus pada peningkatan penghasilan dan daya beli rakyat, agar ekonomi terus bergerak dan tetap tumbuh. Kalau ekonomi tumbuh, penerimaan negara juga akan meningkat. Pengangguran dan kemiskinan akan berkurang,” kata Ketua Umum Demokrat.Dalam pidato yang sama, AHY juga menyoroti masalah lainnya, yaitu terkait sumber daya manusia dan lingkungan hidup, hukum dan keadilan, demokrasi dan kebebasan rakyat, kemudian tata negara dan etika pemerintahan.(ida/ANTARA)
KPK Meluncurkan Kampanye "Hajar Serangan Fajar"
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meluncurkan kampanye \"Hajar Serangan Fajar\" untuk mengajak masyarakat menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024.\"Kita hari ini melaksanakan salah satu program membuat kesadaran untuk pemilu 2024 yang bersih, zero dari politik uang, zero dari penyimpangan dan juga zero dari korupsi itu sendiri,\" kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anticorruption Learning Center/ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Jumat.Firli mengatakan pesta demokrasi adalah hajatan milik rakyat dan melalui Pemilu, rakyat akan memilih dan menentukan nasibnya untuk lima tahun ke depan.Pemimpin yang terpilih merupakan representasi dari harapan rakyat akan sebuah perubahan, keadilan, dan kesejahteraan bagi segenap anak bangsa.\"Saya titipkan kepada para Partai Politik jauhkan kepentingan pribadi dan golongan demi mewujudkan tujuan negara Indonesia,\" kata Firli.Firli menjelaskan parpol seyogianya memiliki peranan penting dalam kontestasi politik di Indonesia. Parpol menjadi pemegang suara rakyat yang mengantarkan para kader-nya duduk pada jabatan publik, baik eksekutif maupun legislatif. Yakni dengan tugas dan wewenang-nya untuk membuat kebijakan atau Undang-Undang (UU) yang berkaitan erat dengan kepentingan rakyat.Oleh karenanya, untuk membuat iklim Pemilu yang jujur, bersih, dan adil, sejak tahun 2022 KPK telah memulai program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) terpadu kepada 26 Parpol nasional dan lokal Aceh. PCB bertujuan untuk memberikan pembekalan agar Parpol mengikuti kontestasi dengan beradu ide serta gagasan, bukan beradu isi amplop.\"Kita sadar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Karena itu, suara rakyat adalah Suara Tuhan. Saya mengajak jangan pernah memperjualbelikan suara rakyat pada Pemilu 2024,\" pesan Firli.Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana berujar kampanye \"Hajar Serangan Fajar\" adalah pengejawantahan dari hasil kajian yang dilakukan KPK mengenai potensi korupsi pada gelaran Pemilu.Hasil kajian tahun 2018 mengungkap fakta bahwa sebanyak 95 persen menjatuhkan pilihannya karena melihat dari uang-nya, 72,4 persen media sosial, dan 69,6 persen popularitas.Hal ini dikuatkan oleh kajian dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), dimana praktik politik uang telah membudaya dan mengkonstruksi proses demokrasi.Akibatnya, biaya politik membengkak, dan menjadikannya celah rawan bagi para calon peserta pemilu untuk bermain kotor dengan mencari sumber dana yang tidak baik.Kemudian hasil survei LIPI terhadap Pemilu tahun 2019 mencatat bahwa 47,4 persen masyarakat membenarkan adanya politik uang dan 46,7 persen di antaranya menyebut bahwa politik uang adalah hal wajar. Fakta ini sangat ironis, sebab jika sosok yang dipilih tidak berintegritas maka bisa dipastikan kebijakan yang akan diambil kelak akan jauh dari harapan masyarakat.Sementara hasil kajian KPK terkait politik uang menjelaskan bahwa sebanyak 72 persen pemilih menerima politik uang. Setelah dibedah sebanyak 82 persen penerimanya adalah perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun.Faktor terbesar perempuan menerima politik uang tersebut karena faktor ekonomi, tekanan dari pihak lain, permisif terhadap sanksi, dan tidak tahu tentang politik uang.\"Politik uang sama dengan sumber masalah sektor politik. Politik uang yang lebih populer dengan istilah \'Serangan Fajar\' adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi,\" tegas Wawan.(ida/ANTARA)