Polri Mengajak Peran Aktif Masyarakat Menindak Premanisme
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak peran serta masyarakat dalam memberantas premanisme, menciptakan kondisi lingkungan aman dan kondusif.
"Sinergitas antara polisi, masyarakat dan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan sehingga tercipta kondisi sesuai yang diharapkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabgpenum) DivHumas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Senin.
Nurul menyebutkan, Polri senantiasa melaksanakan kegiatan kepolisian dalam rangka menertibkan premanisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
Penertiban premanisme tersebut tertuang dalam tugas pokok Polri yang termaktub dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 yaitu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat," tutur Nurul.
Tugas pokok Polri dalam Pasal 13 dijabarkan lagi dalam Pasal 14, di antaranya melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Meski begitu, sinergitas antara polisi dan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan di masyarakat.
"Terkait premanisme, apabila ada masyarakat yang dirugikan atau diintimidasi oleh orang atau kelompok tertentu silakan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkabtimas," ujar Nurul.
Sejumlah kepolisian daerah secara masif menindak premanisme, seperti di Poltabes Medan membentuk satgas penanganan premanisme dan begal, begitu pula dengan Polres Barito Selatan.(ida/ANTARA)