HUKUM

Motif Kebakaran Kantor KPUD Jayapura Diharapkan Segera Terungkap

Sentani, FNN - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengharapkan motif terbakarnya kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) dan tiga lembaga lainnya segera diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.“Kami berharap kepada kepolisian untuk secepatnya menyelesaikan dan mengungkapkan motif terbakarnya kantor KPUD dan tiga lembaga lainnya sehingga tidak berlarut-larut,” kata, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo  di Sentani, Jumat.Menurutnya, aparat penegak hukum harus dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya sehingga masyarakat tidak menafsirkan dengan keliru kondisi yang terjadi.“Apalagi ini sudah mendekati tahun politik pasti banyak pemikiran yang berbeda-beda di luar sana, sehingga kami harap masalah ini cepat selesai,” ujarnya.Klemens mengatakan masyarakat harus memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk dapat menuntaskan kasus kebakaran ini dengan cepat“Kita harus percaya kepada polisi dan berikan hak sepenuhnya untuk menyelidiki dan mengungkap sesuatu di balik kebakaran ini,” katanya.Dia mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan KPUD Kabupaten Jayapura harus harus merubah dokumen manual (kertas) menjadi dokumen elektronik.“Kita sudah harus mempersiapkan dokumen elektronik sekarang juga sehingga ketika terjadi musibah kebakaran seperti ini seluruh berkas yang dipersiapkan untuk pemilu dapat selamat,” ujarnya.Klemens berharap KPUD setempat tetap berjalan untuk menyiapkan segala sesuatu guna kepentingan menjelang pemilihan umum pada tahun depan.“Segera cari kantor baru dan bekerja sesuai tupoksinya sehingga proses dan tahapan pemilu di daerah ini tidak terlambat,” katanya.Kantor KPUD Kabupaten Jayapura, Transmisi MNC Grup, Radio Pemda dan Kearsipan terbakar pada Kamis 17 Agustus 2023 dini hari dan diperkirakan total kerugian mencapai miliaran rupiah.(ida/ANTARA)

Untuk Mengamankan AMMTC di Labuan Bajo, Polri Menyiapkan 619 Personel

Labuan Bajo, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan 619 personel untuk mengamankan penyelenggaraan kegiatan internasional ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) Ke-17 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 20 Agustus sampai 23 Agustus 2023.  \"Personel yang disiapkan 619 baik dari Mabes Polri maupun Polda NTT. Kami siap melaksanakan pengamanan untuk pertemuan ini,\" kata Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima di Mako Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Jumat.  Sebanyak 619 personel yang siap mengamankan kegiatan internasional tersebut terdiri dari pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) sebanyak 159 personel dari Mabes Polri, lalu 98 personel BKO Polda NTT, dan sisanya berasal dari BKO Polres Manggarai, Ende, Ngada, dan Nagekeo.  Deonijiu menerangkan pengamanan dilakukan mulai dari kedatangan para delegasi di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo hingga pengawalan menuju penginapan di Hotel Meruorah Labuan Bajo.  Pengamanan serupa juga diterapkan untuk rangkaian kegiatan di Hotel Ayana Labuan Bajo.  Selain melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan lancar, pihak kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas. Ia menyebut rekayasa lalu lintas diterapkan saat Parade Drumband Taruna Akpol di Hotel Meruorah pada tanggal 22 Agustus 2023.  \"Penutupan tidak lama, satu atau dua jam di Hotel Meruorah itu, mulai dari Jalan Merdeka, kemudian putar, jaraknya cuma 1,3 kilometer,\" ucapnya.  Ia menyatakan komitmen Polri untuk mengamankan kegiatan internasional yang diketuai oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu.  Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan tersebut dan menjaga situasi tetap kondusif.  Deonijiu berharap semua pihak dapat memberikan kenyamanan kepada tamu karena berkaitan pula dengan nama baik Indonesia di mata dunia.  \"Sampai saat ini masih aman,\" katanya.  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Labuan Bajo menyebut AMMTC Ke-17 memiliki mandat untuk memfasilitasi dan mendorong kerja sama dan koordinasi negara-negara ASEAN dalam rangka mencegah dan memberantas kejahatan transnasional.  Isu kejahatan transnasional yang dibahas berkaitan dengan terorisme, perdagangan orang, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar, kayu ilegal, perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, dan penyelundupan manusia.  AMMTC Ke-17 akan diikuti 10 menteri negara ASEAN beserta anggota delegasinya, serta delegasi dari tiga mitra dialog, yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan, sedangkan Timor Leste sebagai observer, Chairman Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM), dan Sekretaris Jenderal ASEAN. Total peserta kegiatan itu mencapai 275 orang.  Listyo menjelaskan pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan meningkatkan koordinasi lintas sektoral termasuk pertukaran informasi mengenai isu-isu kejahatan transnasional dengan badan-badan sektoral ASEAN yang relevan, meningkatkan kerja sama dengan mitra dialog ASEAN, dan para pemangku kepentingan terkait.(ida/ANTARA)

Memperingati HUT RI Ke-78, Kemenkumham Memberi Remisi Kepada 175.510 Narapidana

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.\"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan,\" kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis.Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Remisi diberikan bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.\"Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,\" ujar Reynhard.Saat ini jumlah penghuni di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 273.826 orang, yang terdiri atas 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan.(ida/ANTARA)

Bareskrim Menemukan Bukti Pemulaan yang Cukup TPPU Panji Gumilang

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi.“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.Proses gelar perkara tersebut dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, dihadiri penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum dan Divpropam) serta para ahli.Menurut Whisnu, pihaknya memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara tersebut, yakni ahli dari para akademisi, ahli yayasan dan ahli pidana.“Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI,” kata dia.Pelibatan BPK RI ini, kata Whisnu dalam rangka menganalisis perhitungan kerugian negara (PKN) dari kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi dana bos atas nama Panji Gumilang.“Berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya sudah membuka sejumlah rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran. Rinciannya akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sof/ANTARA)

Kejagung Membahas Rencana Eksekusi Ferdy Sambo Usai Terima Putusan MA

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI sedang dalam tahap komunikasi dengan pimpinan membahas rencana pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan usai diterimanya salinan putusan kasasi.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin, menyebut, salinan putusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.\"Sekarang lagi dipelajari, lagi direncanakan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi,\" kata Ketut.Menurut Ketut, pelaksanaan eksekusi secepatnya dilakukan mengingat jaksa penuntut umum memiliki waktu satu bulan untuk melaksanakan eksekusi setelah salinan putusan MA diterima.\"Ya kalau semakin cepat semakin bagus, kan untuk kepastian hukum,\" ucapnya.Terkait tempat eksekusi, kata Ketut, juga sedang dalam pembahasan apakah tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Polri atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.Karena, lanjut dia, eksekusi narapidana seharusnya dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan. Namun, ia belum menyebutkan lembaga pemasyarakatan mana tempat eksekusi Ferdy Sambo.\"Ya kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. Eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan,\" ujarnya.Ketut menambahkan, pihaknya bakal memutuskan tempat eksekusi Ferdy Sambo pekan ini.\"Ya nanti kita lihat dalam minggu ini kemana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke media semua,\" kata Ketut.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma\'ruf.MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma\'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.Dengan telah keluarnya putusan MA tersebut, maka proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).(sof/ANTARA)

KPK Akan Menjawab Keraguan Soal Pengejaran DPO Dengan Hasil Kerja

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan jajarannya akan menjawab keraguan publik soal penanganan terhadap buronan yang kabur ke luar negeri dengan hasil kerja. \"Jadi kami akan terus bekerja, karena kerja kami adalah bekerja dan bekerja, bukan untuk memberikan komentar,\" kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin.  Hal tersebut disampaikan Firli saat menanggapi komentar beberapa pihak yang meragukan KPK di bawah kepemimpinan Firli bisa menangkap tiga buronan KPK yang kabur ke luar negeri.  Firli memastikan semua pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus DPO akan dilakukan pencarian dan penangkapan, meski yang bersangkutan melarikan diri hingga ke luar negeri.  \"Boleh saja orang berkomentar, dulu saya masih ingat ada kata-kata Izil Azhar tidak akan mungkin bisa ditangkap, pada kenyataannya bisa kita tangkap,\" ucap Firli. \"Bisa saja orang berkata Ricky Ham Pagawak yang melarikan diri ke Papua Nugini, dikatakan tidak mungkin bisa ditangkap KPK di bawah kepemimpinan Firli, buktinya kita tangkap,\" ujarnya.  Firli juga menambahkan dalam pencarian dan pengejaran buronan yang melarikan diri ke luar negeri lembaga antirasuah tidak bekerja sendirian, namun didukung dengan koordinasi bersama kementerian terkait serta dengan kerja sama Polri dan Interpol.  Untuk diketahui saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.  Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.  Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.(sof/ANTARA)

Saksi Mengatakan Proyek BTS 4G Mangkrak

Jakarta, FNN - Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang menyebut proyek base transceiver station (BTS) 4G, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.Ia merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Mulanya, penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada Gandhy perihal laporan project management office (PMO) yang menyatakan bahwa terdapat sejumlah side BTS 4G yang tidak memiliki progres atau mangkrak.\"Ini ada laporan yang dibuat oleh PMO untuk per 28 September 2022 itu untuk Paket 1 dan Paket 2, Fase 1, itu terdapat 307 side mangkrak. Saudara masih ingat?\" tanya penasihat hukum.\"Iya, saya ingat. Belum berprogres,\" jawab Gandhy.Gandhy mengaku tidak hapal betul jumlah side yang mangkrak itu, tetapi dia membenarkan bahwa terdapat sejumlah side yang tidak berjalan dalam proyek tersebut.Gandhy menjelaskan bahwa sebagai PMO, pihaknya memiliki kewenangan untuk melaporkan kondisi yang terjadi di lapangan mengenai perkembangan pengerjaan menara BTS 4G.\"Yang pasti kami hanya melaporkan kondisi yang ada di lapangan. Kalau tidak ada pergerakan, tidak ada progres, kami melaporkan bahwa side-side tersebut tidak ada progres atau bisa disebut mangkrak,\" kata dia.Penasihat hukum pun kemudian menanyakan kepada Gandhy terkait ada atau tidaknya perbedaan antara side yang belum selesai dan side yang berakhir mangkrak.\"Saudara di dalam Desember 2021, saudara sebutkan bahwa pekerjaan itu belum selesai. Beda nggak itu antara belum selesai dengan mangkrak?\" tanya penasihat hukum\"Kalau belum selesai itu, ada prosesnya. Kalau mangkrak ini progres-nya di situ-situ saja, tidak bergerak,\" jawab Gandhy.\"Jadi berbeda, ya, antara pekerjaan yang belum selesai dengan yang mangkrak?\" penasihat hukum kembali bertanya memastikan. \"Iya,\" timpal Gandhy.Atas side yang mangkrak itu, Gandhy mengaku PMO telah meminta penyedia atau konsorsium yang mengerjakan proyek untuk menyelesaikan pekerjaannya\"Kita itu ada namanya show cause meeting, itu berdasarkan keterlambatan yang mereka lakukan, deviasi-nya itu selama tiga kali, baik di 2021 dan 2022, untuk yang progres-nya itu kami juga meminta mereka untuk menyelesaikan,\" tuturnya.\"Cuman, kami tidak berinteraksi langsung dengan yang mengerjakan di lapangan, kami lebih ke konsorsium-nya. Lalu, untuk setelah show cause meeting pun kami menyiapkan peringatan,\" sambung Gandhy.Ia menyebut dari masukan dan peringatan yang diberikan, ada sebagian side yang kembali berjalan dan ada yang tidak.Di sisi lain, Gandhy juga menyebut terdapat beragam kendala yang menghambat jalannya pengerjaan BTS 4G. Kendala itu, kata dia, mulai dari pandemi COVID-19 hingga dinamika lapangan dan sulitnya akses menuju side pembangunan BTS 4G.\"Karena kalau COVID-19 itu ada pembatasan, Pak, sehingga membatasi baik itu dalam delivery, manufacturing ataupun pekerjaan yang ada di lapangan,\" ucap dia.\"Lalu ada juga masalah keamanan yang kita sebut dengan daerah kahar, di mana ada masalah keamanan, sehingga tidak bisa mengirimkan tim untuk ke lapangan karena masalah keamanan,\" sambungnya.Lebih lanjut Gandhy menjelaskan bahwa untuk mengetahui progres pengerjaan proyek, PMO mengetahuinya dari laporan yang dikirimkan oleh konsorsium atau penyedia.\"Berdasarkan laporan-laporan dari penyedia, berupa foto, seperti itu,\" ujar dia.(sof/ANTARA)

KAI Siap Bekerja Sama Dengan Polri Soal Dugaan Terorisme Pegawai KAI

Jakarta, FNN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan siap bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) soal dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai KAI dalam kasus terorisme.KAI menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung berbagai upaya dalam memberantas praktik terorisme.\"Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang terkait isu tersebut,\" kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji melalui keterangannya di Jakarta, Senin.Agus mengatakan KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum, terlebih pada kasus terorisme. Manajemen KAI akan menindak secara tegas karyawannya jika terbukti terlibat dalam kasus terorisme.\"KAI berkomitmen untuk turut memberantas kejahatan terorisme di lingkungan perusahaan dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan nasionalisme serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait,\" kata dia.Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Senin.Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.\"Iya benar ada penangkapan terhadap satu target tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah DKI Jakarta,\" kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin sore.Sementara, Ketua RT 07/RW27 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Ichwanul Muslimin menyebutkan pria yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri merupakan karyawan PT KAI.\"Hari-hari bekerja sebagai karyawan BUMN, KAI. Saya interaksi jarang sama dia,\" kata Ichwanul di Bekasi, Senin.Ia mengatakan pria yang ditangkap atau diduga pelaku teroris itu berinisial DE dengan kisaran usia 28 tahun. Sosok DE dikenal tertutup namun selalu aktif dalam rapat maupun kegiatan di lingkungan rumah.(sof/ANTARA)

Dugaan Pelecehan Kontes Kecantikan Menjadi Catatan Buruk

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 sebagai catatan buruk bagi kompetisi perempuan untuk mengaktualisasikan diri tersebut.“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.Menurut dia, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia. Indonesia, tambah dia, telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).“Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya.Dia mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS. \"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual,\" ucapnya.Dhahana mengatakan pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis Miss Universe Indonesia ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tuturnya.Untuk itu, dia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan yang disampaikan para terduga korban pelecehan seksual kontes kecantikan tersebut.“Respons cepat kepolisian menangani laporan ini menunjukkan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” ujarnya.Di samping itu, Dhahana mengajak para pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia untuk mengevaluasi aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.Sebab, ujarnya, apabila pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif, khususnya terhadap industri ekonomi kreatif dan pariwisata di Tanah Air.“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” katanya.Dhahana menambahkan bahwa Kemenkumham bersama kementerian/lembaga yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terus melakukan pula pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air, salah satunya melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).“Melalui aplikasi PRISMA, kami ingin mendekatkan nilai-nilai HAM dengan dunia bisnis agar dapat sejalan dengan United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sehingga para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya menghormati HAM yang tentunya juga memberikan citra positif bagi pelaku usaha itu sendiri,” ucap Dhahana.(sof/ANTARA)

LPSK Siap Memberikan Perlindungan Korban Pelecehan di Kontes Kecantikan

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para korban pelecehan seksual di kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pada Kamis (10/8) LPSK telah menerima kedatangan Melisa Anggraini selaku kuasa hukum dari keempat korban.\"Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban,\" kata Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.Maneger mengatakan LPSK mempunyai beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh para korban.Program tersebut antara lain perlindungan hukum jika mendapat laporan balik dari pihak penyelenggara maupun pihak lainnya dan fasilitasi restitusi dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).\"Bila ada ancaman atau intimidasi dapat juga diberikan perlindungan fisik,\" ujarnyaMeski demikian Maneger mengatakan sampai saat ini, LPSK belum menerima permohonan secara formil dari para korban.\"Namun LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,\" tuturnya.Sebelumnya, kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan tahunan di Jakarta Utara, Mellisa Anggraini mengungkapkan, kliennya N mengalami pelecehan di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.\"Di ballroom, bisa kebayangkan ya, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju,\" katanya saat mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (7/8), untuk melaporkan kasus tersebut.Dia mengatakan, mereka yang dari dalam bisa melihat. \"Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman kontestan, mereka tertekan dalam situasi seperti itu,\" katanya.Melissa menjelaskan, para peserta kontes kecantikan tersebut difoto-foto tanpa busana saat melakukan pengecekan badan (body checking).Mellisa Anggraini menyebutkan sejumlah korban telah bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rabu (9/8).(ida/ANTARA)