Ditjen HAM Dipercaya Menjadi Penyelenggara Seleksi Pimpinan LPSK
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dipercaya untuk menjadi penyelenggara Panitia Seleksi Anggota LPSK periode 2024-2029.
Jabatan Ketua Panitia Seleksi dipercayakan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra.
"Ini menjadi kedua kalinya Ditjen HAM diberikan amanat untuk menyelenggarakan seleksi Ketua LPSK dan saya diberi amanah untuk menjadi ketua Pansel (panitia seleksi) Anggota LPSK 2024-2029," kata Dhahana Putra di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat.
Pansel seleksi anggota LPSK terdiri dari lima orang dengan formasi dua orang dari pemerintahan dan tiga orang dari perwakilan masyarakat.
Dua perwakilan pemerintah dalam pansel tersebut yakni Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra dan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama.
Sedangkan perwakilan masyarakat yakni Ketua Badan Pengurus Setara Institute dan aktivis HAM Hendardi, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Komisioner dan Wakil Ketua LPSK 2008-2018 Lies Sulistiani, dan Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM tahun 2002–2007 Zoemrotin Susilo.
Pembukaan pendaftaran Calon Anggota LPSK akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2023-8 September 2023.
Seluruh pendaftar akan diseleksi hingga tersisa 21 kandidat. Dua puluh satu nama kandidat tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk diseleksi menjadi 14 nama.
Empat belas nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan hingga terpilih tujuh orang sebagai Pimpinan LPSK 2024-2029.
Ada pun persyaratan anggota pimpinan LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia:
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidana-nya paling singkat 5 (lima) tahun;
4. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan:
5. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu):
6. Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun:
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8. Memiliki nomor pokok wajib pajak.
Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029 mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai 8 September 2023.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:
1.Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029, di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta Timur 13750 pada pukul 09.00-16.00 WIB di hari kerja.
2.Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi:
3.Melalui e-mail ke alamat: pansel2024-2029@lpsk.go.id dengan berkas fisik diserahkan pada saat tahapan seleksi selanjutnya;
4.Melalui WhatsApp pada nomor 0822-1194-8715 berkas fisik diserahkan pada saat tahapan seleksi selanjutnya.(sof/ANTARA)