HUKUM

Hukuman Tambahan Alwi "Revenge Porn" Terobosan Hukum

Pandeglang, FNN - Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten Panji Answhinartha mengatakan hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus \"revenge porn\"merupakan terobosan hukum.\"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu,\" kata Panji seusai sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila di Pandeglang, Kamis.Terobosan hukuman tambahan itu di jatuhkan hakim kepada terdakwa berupa perampasan hak tertentu, yakni larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.Kemudian, semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik terkait perkara tersebut dimusnahkan. Dimana, hal itu tidak diminta oleh penuntut umum.\"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang di jatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),\" katanya menjelaskan.Ia juga mengatakan, pertimbangan tersebut salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti itu.\"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama,\" katanya menegaskan.Menurutnya, keputusan itu mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila, yang semakin marak terjadi di era digital.Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah pada korban.Keputusan yang diambil itu juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra membacakan amar putusan pada sidang tersebut, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila.(sof/ANTARA)

Petaka Menantu Mega, Happy Hapsoro akan Terus Happy atau Malah Sengsoro

Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang nilainya mencapai Rp8 Triliun menyasar ke segala arah. Sasaran paling telak mengarah kepada menantu Megawati, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yang juga suami orang nomor satu di gedung parlemem, Puan Maharani. Apakah sang suami akan tetap happy atau malah sengsoro? Semua tergantung kemauan penguasa. Happy diyakini terlibat mega koripsi setelah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menetapkan Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. Kejaksaan Agung menyatakan akan menelisik dugaan peran Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro di kasus BTS Kominfo, sebab Happy adalah pemegang saham terbesar PT BUP tersebut. Dalam kasus BTS, Kejagung menduga perusahaan Yusrizki yaitu Basis Investment berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1-5. Menurut Kejagung, terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan panel surya itu yang menyebabkan kerugian negara. Happy Hapsoro merupakan pemilik 99,9 persen saham PT BUP, sementara 0,1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat. Kuntadi mengatakan kejaksaan menelusuri dugaan peran dari pemilik manfaat alias beneficial ownership perusahaan tersebut. Namun, Kuntadi kembali mengatakan semuanya harus berdasarkan alat bukti. “Kemudian terkait penelusuran pasti kami lakukan tapi tentu saja pada kesempatan ini saya tegaskan semua kami lakukan berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” kata dia. Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini masih berproses. Dia berujar lembaganya tidak akan menutup-nutupi setiap fakta yang ada di kasus ini. Menurut dia, semuanya akan diungkap di persidangan. “Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan dan berproses di pengadilan,” ujar dia. Dia meminta semua pihak untuk tidak berasumsi. Kejagung, kata dia, bekerja berdasarkan alat bukti. “Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” kata dia. Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.  Berdasarkan informasi yang diungkap Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo, Kejagung telah melakukan pembekuan aset dan rekening milik PT BUP milik Happy Hapsoro. Disebutnya jumlah rekening dan aset yang dibekukan sangat banyak. Karenanya Kejagung meminta PPATK untuk melakukan penyelidikan atas transaksi dari aset hingga aliran dana rekening PT BUP, mana yang terindikasi korupsi dan tidak nantinya. Pembekuan sendiri dilakukan dengan proses mencegah terjadinya perputaran uang keluar dari rekening yang sudah dipantau Kejagung dan KPK. Langkah tersebut, bisa diartikan, suami Puan Maharani tentu tidak bisa melakukan penarikan uang dari rekening perusahaan yang dimilikinya tersebut. Dengan kondisi tersebut, tentu Kejagung yang tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi BTS kepada perusahaan yang 99 persen dimiliki Happy Hapsoro ini akan sulit bergerak. Diketahui PT BUP mendapatkan proyek pengadaan panel surya dan baterai dari pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5. Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang. Baca selengkapnya di Majalah Forum Keadilan, edisi Juli 2023.  

Gde Siriana: Aktor Korupsi BTS Pilih Melukai Hati Rakyat Miskin atau Pasang Badan untuk Bosnya

Jakarta, FNN -  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Tersangka baru itu bernama Muhammad Yusrizki alias YUS alias YS, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Namun aneh, Yusriki mengaku tidak tahu siapa yang menikmati korupsi Menara BTS yang berkaitan dengan perusahaannya. Pengakuan Yusriki justru mengundang kecurigaan bahwa banyak pejabat papan atas yang terlibat dalam korupsi Rp8 Triliun itu. Salah satunya Gde Siriana Direktur Eksekutif INFUS, Komite Eksekutif KAMI, dan Sekjen Front Pergerakan Nasional. Kepada redaksi FNN Rabu (11/06/2023) Gde menyampaikan kecurigaannya. Petikannya: Bagaimana penilaian Anda soal Yusriki sebagai Dirut PT BUP yang mengaku tidak tahu pihak pihak yang terlibat dalam korupsi BTS? Semestinya Yusriski terpanggil hatinya untuk membuka siapa saja figur yang terlibat menikmati mark-up BTS ini terkait dengan peran PT BUP. Nggak lazim jika perusahaan transaksi triliunan tanpa diketahui pemilik. Kan bisa dilihat mutasi bank rekening perusahaannya. Nggak mungkin juga dalam transaksi resmi kontraktor bayar sub kontraktor dengan cash. Ini juga kan terkait dengan pajaknya.  Juga Windi dan Irwan semestinya konsisten mengungkap uang Rp 27 M yang diberitakan banyak media nasional telah diserahkan kepada Dito sebelum jadi Menpora dan untuk apa. Karena beberapa waktu lalu saat Dito dipanggil Kejagung kan tidak menjelaskan apakah dia terima atau tidak uang itu dan untuk apa. Tahu-tahu sehari setelah dipanggil ada orang yang kembalikan uang 27M. Perlu dijelaskan juga oleh Kejagung, apakah sudah mendapat informasi atas pengembalian uang tersebut saat memeriksa Dito?  Mengapa ada kesan para tersangka ragu-ragu dalam mengungkap kasus ini? Keberanian mereka untuk membuka kepada publik adalah sebagai penebusan dosa kepada rakyat Indonesia, terutama rakyat miskin. Ini jadi pilihan buat mereka, apakah berpihak kepada rakyat miskin atau lebih suka melindungi para koruptor. Mereka masih punya kesempatan untuk memperbaiki. Anda percaya kasus ini akan membuka semua yang terlibat? Ini sebenarnya sudah terang benderang modus korupsinya. Nalar masyarakat gak bisa dibohongi meski kesannya ada upaya proses hukum berlanjut tapi melokalisir kasus hanya menjerat sebagian aktor.  DPR kok terkesan diam ya? DPR juga harus marah sebagai wakil rakyat. Dulu kasus century 6 triliunan saja sudah gempar. Sekarang kok adek ayem. Permainan apa ini, rakyat juga paham. Wajar kalau sekarang rakyat marah. Uang Rp8T ini kan bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, pendidikan anak-anak,  atau melunasi hutang BPJS kepada RS agar kesehatan rakyat lebih terlayani. Bagaimana kira-kira pengungkapam kasus korupsi ke depan? Indonesia akan hancur jika praktek korupsi ini semakin menjadi endemi korupsi. Kita sekarang hidup tanpa nilai-nilai, hanya mengejar material. Anak-anak milenial juga pengen cepat kaya, dengan cara apapun. Para pemimpin juga gak punya visi lagi tentang keadilan. Mau dibawa ke mana Indonesia?

PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Hasbi Hasan

Jakarta, FNN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. \"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),\" kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.  Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  \"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,\" ujar Hakim Alimin.  Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, salah satu isi petitum permohonan Hasbi Hasan adalah sebagai berikut:  \"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Hasbi Hasan) oleh termohon.\"  Terkait ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasbi Hasan mengatakan pihaknya meyakini penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.  \"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada karena, menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap,\" kata Maqdir.  \"Saya kira, ya, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak,\" sambung dia yang ditemui usai sidang tersebut.  Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton. KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.  Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.(ida/ANTARA)

Pengacara Irwan Hermawan Akan Membawa Uang Rp27 M ke Kejagung

Jakarta, FNN - Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut akan membawa uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis (13/7).\"Ya, kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung),\" kata Maqdir ditemui usai sidang praperadilan kliennya, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.Maqdir mengatakan bahwa Kejagung RI tidak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer, sehingga ia akan membawanya dalam bentuk tunai.\"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai),\" sebutnya.Ia juga menyebut uang tersebut disimpan di tempat yang aman dan memastikan tidak berkurang satu sen pun. Akan tetapi, Maqdir enggan memerinci perihal bentuk pecahan mata uang-nya.\"Nanti aja hari Kamis saja, kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uang-nya itu benar apa enggak,\" ucap dia.Maqdir sedianya dipanggil oleh Kejagung RI pada hari ini, Senin. Namun, ia mengaku meminta penundaan hingga Kamis (13/7) lantaran mesti mendampingi sidang kliennya yang lain.\"Hari ini saya kirim surat (ke Kejagung) minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis,\" kata Maqdir dihubungi terpisah.Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/7) mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.\"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,\" ujar Ketut.Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.\"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,\" tutur Ketut.Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.(ida/ANTARA)

Anas Urbaningrum Bebas Murni

Bandung, FNN - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, menyatakan terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas murni setelah menempuh masa cuti menjelang bebas. Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung Budiana mengatakan masa cuti menjelang bebas Anas Urbaningrum sebetulnya telah berakhir pada Minggu (9/7). Namun pemberian surat bebas murni baru diberikan kepada Anas hari ini (Senin).\"Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan, beliau wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali,\" kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung,  Senin.Saat cuti menjelang bebas, menurutnya,  Anas telah melakukan wajib lapor selama enam kali. Dia memastikan selama program itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anas.\"Dengan demikian, beliau berhak mendapatkan surat pembebasan bimbingan,\" kata dia.Adapun dalam pemberian surat bebas murni itu Anas hadir langsung ke Bapas Bandung pada hari ini. Dia hadir bersama para simpatisan ke lokasi tersebut.Sementara itu, Anas mengatakan dengan adanya sertifikat bebas yang diterimanya, maka dirinya kini sepenuhnya merdeka. Dia mengaku kebebasannya itu akan menjadi awal dirinya untuk melakukan tugas pribadi dan tugas publik di masa mendatang.Di samping itu, dia mengaku akan terjun kembali ke dunia politik karena dirinya kini merupakan komoditas politik di Indonesia.\"Tugas publik seperti yang tadi disampaikan, tugas sosial, publik, terkait urusan publik. Urusan politik kan salah satunya urusan publik,\" kata Anas.(ida/ANTARA)

Konfirmasi dari Pengacara Irwan Hermawan Belum Diterima Kejagung

Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin, mengatakan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menerima konfirmasi dari Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik hari ini.Maqdir Ismail merupakan pengacara Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, yang menyatakan bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, kepada dirinya. Ia dipanggil sebagai saksi dalam rangka klarifikasi terkait pernyataannya tersebut.\"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Itu kan baru rumor di luar, akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam delapan malam. Jam berapapun kami siap menunggu konfirmasi-nya,\" ucap Ketut.Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya tentang pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta kepada dirinya dalam kasus BTS. Dan diminta untuk membawa serta uang yang dimaksud ke hadapan penyidik.Maqdir sudah melayangkan panggilan pada Jumat (7/7) untuk hadir pemeriksaan pada Senin (10/7) pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.Ketut mengatakan ada 12 saksi yang dipanggil hari ini, termasuk Maqdir Ismail. Dari 12 saksi tersebut, baru empat saksi yang hadir, yakni Direktur PT Wardana Yasa Abadi inisial SSS, Chief Finanacial Offier dari PT Infrastruktur Sejahtera inisial AS, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera inisial HJ dan pimpinan Bank BNI cabang Serpong.\"Pemeriksaan pimpinan bank ini terkait dana yang beredar di masyarakat kami intensif-kan,\" ujar Ketut.Terkait ketidakhadiran Maqdir Ismail hingga siang ini, Ketut mengatakan bahwa penyidik tetap menunggu kedatangan saksi hingga pukul 20.00 WIB.\"Saya baru tadi menelpon dari asisten literasi, dari Dirdik, bahkan dari Kasubdit, belum (terima) surat itu (penundaan). Kalau hadir, silakan aja nanti, kan ada nomor-nya banyak. Kan bisa disampaikan di depan media, apa alasannya tidak hadir,\" kata Ketut.Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).Terpisah, pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut pihaknya telah bersurat meminta penundaan hari pemeriksaan menjadi Kamis (13/7), karena hari ini mendampingi kliennya bersidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.Ia mengatakan akan membawa uang Rp27 miliar, yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis (13/7).(ida/ANTARA)

Waspadai Penipuan Berkedok Pekerjaan Paruh Waktu

Jakarta, FNN - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu. \"Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas \"like” dan “subcribe\" atas suatu konten digital seperti konten di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu,\" kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu. Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, korban dibujuk untuk melakukan tugas lain dengan syarat melakukan deposit sejumlah dana terlebih dahulu agar menerima pembayaran atau reward yang lebih besar. Dana korban yang didepositokan dijanjikan akan dikembalikan di kemudian waktu, tapi setelah korban terpancing untuk melakukan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali. \"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,\" imbuhnya.  Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan , Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.  Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.  \"Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak,\" katanya.  Pada April sampai Juni 2023, Satgas menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.  \"Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna menekan peluang penipu memperdaya masyarakat,\" katanya.  Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.(sof/ANTARA)

Aset Tiga Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor CPO Disita Kejagung

Jakarta, FNN - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset berupa tanah dan uang tunai, usai menggeledah tiga kantor tersangka korporasi dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.\"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.Dia menjelaskan ketiga lokasi tersebut berserta barang buktinya yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Di lokasi ini barang bukti yang disita adalah tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.Kemudian Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Di lokasi ini tim Kejagung menyita aset berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.Selanjutnya di Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan, tim Kejagung menyita aset tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.Di lokasi ini tim turut menyita aset berupa uang tunai dalam pecahan rupiah sejumlah Rp385.300.000, uang tunai 435.200 dolar AS, uang tunai 52.000 ringgit Malaysia dan uang tunai 250.450 dolar Singapura.Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.Untuk diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.Ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.(sof/ANTARA)

Kemenkumham Memfasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Muara Enim

Palembang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.\"Pendaftaran itu dilakukan melalui kegiatan pelayanan dan konsultasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel pada pekan pertama Juli 2023 ini,\" kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.Dia menjelaskan dalam kegiatan tersebut dilayani 12 pendaftaran hak cipta motif batik kujur, dan pendampingan pendaftaran merek kolektif SIBA (Sentra Industri Bukit Asam) dari PT Bukit Asam.Selanjutnya untuk Layanan pendaftaran perseroan perorangan terdapat 25 pendaftaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.\"Saya mengapresiasi kegiatan tersebut, karena memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai manfaat perlindungan kekayaan intelektual terhadap hasil karya kreativitas yang mereka hasilkan,\" ujarnya.Melalui kegiatan tersebut memotivasi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.Kemudian ke depannya diharapkan meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Muara Enim, kata Ilham.Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muara Enim Isdrin pada acara pembukaan kegiatan tersebut mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM terkhusus Kantor Wilayah Sumsel yang telah memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.Menurut Isdrin, potensi hak kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Muara Enim ini sangat banyak dan beragam yang dikelola oleh ekonomi kreatif.Melihat perkembangan dan kemajuannya saat ini, ekonomi kreatif sebagai kekuatan baru perekonomian harus dikembangkan secara berkelanjutan dengan penguatan di segala aspek seperti sumber daya , industri, pembiayaan, pemasaran, teknologi dan infrastruktur.\"Selain itu, dari sisi masyarakat bisnis, intelektual dan komunitas sebagai bagian dari kelembagaan ekonomi kreatif haruslah bersinergi dalam menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada,\" ujarnya.Isdrin menambahkan bahwa \"Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan menetapkan regulasi yang ramah bagi peningkatan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu bagian dari pengembangan, \" tambahnya.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara panel oleh para narasumber yang terdiri dari narasumber yang pertama Kepala Seksi Perizinan Parawisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel Triyanti Kartika yang membahas tentang tata cara pembuatan NIB dan penentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).Narasumber kedua, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yulkhaidir yang membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual Merek dan pelatihan pendaftaran merek secara daring (online).Dilanjutkan dengan narasumber yang ketiga, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni yang memberikan materi tentang Hak Kekayaan Intelektual Cipta dan Perseroan perseorangan yang dilanjutkan dengan pelatihan pendaftaran hak cipta dan pendaftaran perseroan.Yenni menjelaskan bahwa pentingnya perseroan perorangan dan kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel itu berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim mengenai legalitas usahanya.\"Perseroan perorangan dan hak kekayaan intelektual ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim, sehingga masyarakat bisa mendapatkan haknya dan terlindungi sebagai pelaku usaha,\" ujar Yenni.(sof/ANTARA)