HUKUM
Penyelundupan 1,8 Ton Obat Ilegal ke Kyrgyzstan Berhasil Digagalkan
Tangerang, FNN - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyeludupan obat-obatan tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton ke Kyrgyzstan.\"Penindakan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1.416.000.000 yang masuk dalam \'Public Warning\' Badan POM RI. Rencananya, akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum,\" kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta Zaky Firmansyah di Tangerang, Rabu.Ia menerangkan pengungkapan ini bermula informasi yang diperoleh dari kegiatan surveilans yang dilakukan Unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Kyrgyzstan berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.\"Informasi tersebut kemudian didalami dengan pengawasan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta di Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta,\" katanya.Kemudian, katanya, saat dilakukan tindak lanjut atas atensi yang diberikan, maka petugas mendapati pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM berlokasi di daerah Jakarta sebagai \"herbal medicament\".Atas temuan itu, beber dia, selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik barang pada 7 Agustus 2023 untuk memastikan kebenaran isi pengiriman ekspor tersebut sesuai dengan PEB yang diajukan.\"Saat akan diperiksa, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area kargo bandara,\" ujar diaAdapun dari hasil pemeriksaan, kata dia. pihaknya menemukan tiga jenis obat tradisional yang terdiri atas montalin sebanyak 20 PK (100 karton), tawon liar 15 PK (2 karton), dan samyunwan 25 PK (2 karton).\"Jika ditotal, maka barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton,\" ungkapnya.Untuk barang bukti obat ilegal, kata dia, saat ini diserahkan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.(ida/ANTARA)
Indonesia Menyerahkan Keketuaan AMMTC ke-18 ke Laos
Labuan Bajo, FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab Keketuaan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-18 kepada Wakil Perdana Menteri, Kementerian Keamanan Publik dan Ketua AMMTC Laos Letnan Jenderal Vilay Lakhamphong di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dalam keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo, Rabu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti mengatakan Laos akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan AMMTC ke-18 tahun 2024 dan pertemuan terkait lainnya. Serah terima itu telah dilakukan pada Selasa (22/8) malam. Polri mengapresiasi kepada seluruh peserta AMMTC ke-17 di Labuan Bajo yang telah ikut menyukseskan rangkaian pertemuan AMMTC tersebut. Seluruh rangkaian pertemuan dimulai dari SOMTC Working Group, SOMTC ke-23, dan AMMTC ke-17 telah membuahkan hasil yang positif dan bermanfaat. Laos sebagai Ketua SOMTC ke-24 dan AMMTC ke-18 pada tahun 2024 akan melanjutkan pencapaian tersebut serta mengambil langkah lebih lanjut dalam memerangi kejahatan transnasional di ASEAN. Krishna berharap SOMTC dan AMMTC yang akan diselenggarakan di Laos tahun depan dapat berjalan lancar dan menghasilkan berbagai ide kreatif dan produktif dalam memerangi kejahatan transnasional di Kawasan ASEAN. Lebih lanjut ia menjelaskan Indonesia dan Laos pernah menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Kementerian Keamanan Publik Laos untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional dan mendorong pembangunan kapasitas untuk mengatasi kejahatan transnasional seperti perdagangan gelap obat terlarang, terorisme, penyelundupan senjata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi internasional. Nota kesepahaman ini diperbaharui pada tahun 2019. Kapolri dan Menteri Keamanan Publik Laos juga telah menandatangani nota kesepahaman antarkedua belah pihak tentang kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional dan pengembangan pembangunan kapasitas pada tanggal 21 Agustus 2023 setelah pertemuan Plenary AMMTC ke-17.(ida/ANTARA)
Direktur BPKP Diperiksa Soal Dugaan Pengondisian Hasil Audit
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu direktur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018—2020.Saksi tersebut adalah Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.\"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT Amarta Karya,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik terkait dengan dugaan pengondisian hasil audit tersebut.KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada tanggal 11 Mei 2023, sedangkan penahanan terhadap Catur pada tanggal 17 Mei.Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi \"lanjutkan\" dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga, antara lain, digunakan untuk bayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian kepada beberapa pihak terkait lainnya.Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
MK Memastikan Independen Saat Memutus Uji Materiil Batas Usia Capres - Cawapres
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan independen dalam memutus perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak, saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga,\" ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Sebagaimana perkara yang lain, kata Fajar, proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.\"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track,\" ujar Fajar.Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa terdapat sembilan gugatan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Tiga di antaranya telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.\"Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tapi beragam-ragam petitumnya itu,\" imbuhnya.Tiga perkara yang dimaksud Fajar adalah perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.\"Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukan-nya lebih dulu, diregistrasi-nya juga lebih dulu. Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden,\" tuturnya.Di sisi lain, Fajar enggan berkomentar terkait ramainya gugatan uji materiil UU Pemilu yang cenderung diajukan pada momentum jelang dilaksanakannya pemilu.\"MK tidak berkomentar soal itu. Apakah itu tren, apakah itu kecenderungan, tetapi kalau ada perkara diajukan ke MK, MK harus periksa, harus adili, harus putuskan,” ucap dia.Fajar mengatakan bahwa MK fokus bertugas untuk menangani setiap perkara yang diajukan dan tidak membatasi permohonan yang masuk.\"MK kewajiban-nya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke MK, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja,\" ungkap Fajar.(sof/ANTARA)
Dua Saksi Diperiksa Terkait Aliran Uang Korupsi Tukin KemenESDM
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi untuk menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Hal tersebut dipelajari penyidik dalam pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yakni Muhammad Rian dan Fajar Permana. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK. \"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik tersangka CHP (Christa Handayani Pangaribowo),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai berapa nominal uang yang disetorkan maupun peran para saksi dalam dugaan transaksi tersebut. Pada Kamis (15/6) lalu, KPK menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS). Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A). Kasus tersebut berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020 hingga 2022. Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Proses pengajuan anggarannya diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan sejumlah manipulasi, seperti pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Tersangka PAG juga meminta LFS agar \"dana diolah untuk kita-kita dan aman\", kemudian \"menyisipkan\" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Akibat manipulasi tersebut, jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan naik dari Rp1.399.928.153 menjadi Rp29.003.205.373. Selisih pembayaran sebesar Rp27.603.277.720 tersebut diduga diterima dan dinikmati para tersangka dan digunakan untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, keperluan pribadi seperti kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, \"indoor volley\", mes atlet, kendaraan, serta logam mulia. Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp27,6 miliar. KPK kemudian melakukan pemulihan aset dan hingga saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar serta logam mulia seberat 45 gram dari para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
KPK Menelusuri TPPU eks Dirut Amarta Karya Lewat Pembelian Emas
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) lewat pembelian emas.Hal tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa saksi dari pihak wiraswasta Liauw George Hermanto pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK.\"Saksi Liauw George Hermanto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian emas oleh tersangka CP yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT Amarta Karya (Persero),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Namun penyidik KPK belum mengungkapkan berapa nilai pembelian emas oleh tersangka CP.KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada tanggal 11 Mei 2023, sedangkan penahanan terhadap Catur pada tanggal 17 Mei.Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (21/8).Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi \"lanjutkan\" dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga, antara lain, digunakan untuk bayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran \"member\" golf, dan pemberian kepada beberapa pihak terkait lainnya.Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Dayak Minta Pemerintah Cabut Izin PT BEK
Sendawar, Kutai Barat - Sengketa lahan pertambangan antara masyarakat di Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur dengan PT Bharinto Ekatama (BEK), anak perusahaan PT Indoraya Tambang Megah seluas 540 HA tak pernah reda. Masyarakat terus-menerus meminta perusahaan untuk membayar ganti rugi yang pernah dijanjikan. Kelompok tani yang diketuai oleh Saun bersengketa sejak tahun 2014 hingga kini belum selesai. Pasalnya pihaknya pernah menerima tanda jadi, namun tidak ada kelanjutan. Sementara tambang sudah beroperasi, bahkan sudah ada yang selesai lalu dibiarkan terbengkalai. \"Kami menanyakan ganti rugi yang dulu dijanjikan seharga 60 juta per hektar. Saya sudah menerima tanda jadi sebesar 100 juta. Kok tidak ada pelunasan,\" kata Saun di sela-sela rapat mediasi di kantor Bupati Kutai Barat, Sendawar, Jumat (19/08/2013). Sidang mediasi dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat Franky Yonathan ZH dan dihadiri oleh masyarakat, tokoh adat, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Samarinda, Rustani, SH, MH dan Sunarty, SH MH. Hadir pula petinggi Kampung Besiq Hendrikus Paeng L, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat, Nadisius, Camat Kabupaten Kutai Barat, Iman Setiadi, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Kutai Barat, Fausianus Syaidirahman. Sementara Perwakilan PT Bharinto Ekatama dihadiri oleh Hirung, Suryadi, dan Agustinus. Sedangkan pihak kepolisian yang selama ini getol menangani kasus ini justru tidak hadir. Mediasi ini dilakukan untuk mencari titik temu di luar pengadilan. Maklum, proses hukum sudah selesai sampai MA, namun masyarakat tidak percaya atas hukum yang diterapkan. Mereka meyakini ada rekayasa dan kebohongan selama sidang sidang berlangsung. Sebelumnya, kelompok masyarakat yang diwakili Saun telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kutai Barat, hasilnya NO (Niet Ontvankelijke) yang artinya gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Saun kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, hasilnya NO juga. Saun kemudian mengajukan kasasi, hasilnya NO, demikian juga di tingkat Peninjauan Kembali, hasilnya juga NO. Belum menyerah, Saun kemudian menggugat ke Pengadilan Hukum Adat ke Provinsi Kalimantan Timur, hasilnya Saun menang bahwa lahan tersebut menjadi hak Saun dan kawan-kawan. Kemenangan ini diputuskan lantaran pihak PT BEK mengakui sengaja tidak hadir. Saun merasakan ada keanehan, perusahaan tidak hadir dalam sidang hukum adat, dimana perusahaan beroperasi. \"Ini melecehkan hukum adat,\" kata Saun. Oknum PT BEK Pamer Arogansi Sesaat setelah rapat dimulai, pihak PT BEK sudah memutuskan bahwa pihaknya tidak mau bayar ganti rugi. \"Kami tidak akan membayar ganti rugi,\" kata Hirung dari PT BEK dalam sidang mediasi di kantor Kabupaten Kutai Barat, dalam \"Rapat Fasilitasi Terkait Permasalahan Ganti Rugi Tanah Masyarakat dengan PT Bharinto Ekatama,\" di ruang rapat kantor Kabupaten Kutai Barat, Jumat (18/08/2023). Salah satu warga yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan PT BEK jahat sekali. \"Arogan sekali, rapat mediasi yang seharusnya dilakukan dengan kepala dingin, kok malah menunjukkan arogansi\" kata Juita usai sidang. Melecehkan Hukum Adat Pelecehan terhadap hukum adat Dayak muncul sendiri dari pengakuan penasihat hukum PT Bharinto Ekatama (BEK), Agustinus, SH dalam rapat mediasi antara masyarakat adat dengan PT BEK di kantor Bupati Kubar, Sendawar, Jumat (18/08/2023). \"Ya, kami sengaja tidak hadir saat sidang adat,\" kata Agustinus. Pengakuan ini mengonfirmasikan bahwa PT BEK menghina hukum adat Dayak, sebab masyarakat sedang mencari keadilan lewat hukum adat. \"Saya baru tahu kalau mereka sengaja tidak hadir, padahal masyarakat sedang butuh keadilan atas lahan yang diserobot perusahaan,\" kata Rustani, SH., penasihat hukum masyarakat adat kepada wartawan usai pertemuan. Diketahui masyarakat di Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur sejak tahun 2013 meminta ganti rugi lahan yang diduga diserobot perusahaan tambang batubara asal Thailand tersebut. Padahal uang muka untuk ganti rugi lahan seluas 540 Ha sebesar Rp 100 juta sudah diberikan sejak 6 tahun yang lalu, tepatnya, Maret 2017. \"Masyarakat menuntut sisa pembayaran sejak tahun 2017, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan.\" kata Rustani. Ketika itu kata Rustani ganti rugi sepakat Rp60 juta per hektar. Mediasi menghasilkan 5 point dimana salah satunya pihak Kabupaten tidak bisa mengambil kesimpulan. Oleh karena itu melimpahkan mediasi ini ke tingkat provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat. Kasus ini telah menelan tiga tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan tambang, padahal kata Rustani, mereka mempertahankan haknya sejak puluhan tahun dari nenek moyangnya. Sebelas Kejanggalan Dalam paparan yang disampaikan oleh PT BEK setidak ada belasan poin yang mencurigakan. Pertama, dalam proses pengadilan, Saun merasa dipaksa sampai ke tingkat PK MA. Luas yang digugat saat itu hanya 100 ha. Kedua, Saun tidak pernah menggugat sampai 13 kali, tetapi kok dinyatakan menggugat sampai 13 kali. Ketiga, titik lokasi yang jadi sengketa ternyata bukan kawasan hutan. Keempat, uang muka 100 juta yang diberikan ke Pak Saun, tidak kelanjutannya? Saat itu disepakati Rp60 juta per hektar. Kelima, tuduhan PT BEK bahwa Pak Saun dkk masuk ke hutan tahun 2013 apa dasarnya? Sementara ia sudah berada di lokasi itu sejak nenek moyangnya. Keenam, tuduhan PT BEK bahwa Saun dkk dimanfaatkan sponsor untuk mendapatkan ganti rugi apa maksudnya dan apa buktinya? Saun dkk sudah habis-habisan mempertahankan haknya yang dirampas perusahaan asal Thailand dengan menjual tanah. Ketujuh, mengapa polisi mentersangkakan orang lemah yang sedang berjuang mendapatkan haknya? Kedelapan, mengapa polisi menahan berita acara hasil pengukuran ulang yang dihadiri pihak PT BEK, masyarakat Dayak, penasihat hukum, Kementerian Kehutanan, dan Polres Kubar. Kesembilan, mengapa polisi dan pihak Kehutanan tidak mau hadir saat mediasi di kantor bupati Kubar 18 Agustus 2023 tanpa pemberitahuan? Kesepuluh, tanda terima ganti rugi atas nama FX Yapan miliaran rupiah, itu untuk lokasi yang mana? FX Yapan dulu anggota DPRD, sekarang Bupati Kubar. Kesebelas, PT BEK menyatakan ganti rugi sudah dibayarkan ke pihak lain, siapa pihak lain itu. Tambang Ditutup Masyarakat Dayak yang hadir dalam mediasi tersebut merasa tidak puas atas penjelasan PT BEK. Masyarakat berharap kegiatan tambang ditutup selama masih ada sengketa. Penasihat hukum masyarakat Dayak, Rustani memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk menutup tambang ini karena merugikan masyarakat setempat. \"Saya yakin Pak Jokowi akan menutup tambang ini jika masalah tidak selesai - selesai,\" pungkasnya. (sws)
Pemprov PBD Mengibarkan Merah Putih 78 Meter di Pulau Fani
Sorong, FNN - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan anggota TNI/Polri mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang 78 meter di Pulau Fani, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Senin. Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa\'ad menjelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih itu merupakan bagian penting untuk menunjukkan bahwa Pulau Fani masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). \"Tepat pada bulan kemerdekaan ini sekaligus merayakan momentum HUT Ke-78 RI, kami bersama TNI dan Polri mengibarkan bendera Merah Putih di pulau terluar itu untuk menunjukkan bahwa wilayah itu bagian dari NKRI,\" kata Muhammad Musa\'ad. Karena merupakan bagian dari Indonesia, kata Musa\'ad, seluruh elemen bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan NKRI di wilayah ini sehingga tidak ada satu pun yang mampu mengganggu wilayah teritorial NKRI. \"Tidak boleh memberikan sedikit ruang bagi orang lain untuk mencaplok wilayah ini. Ini tanggung jawab kita semua, dan kita harus pastikan itu,\" katanya. Musa\'ad juga memberikan apresiasi kepada TNI Angkatan Laut dan masyarakat yang telah menjaga Pulau Fani hingga kini. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen akan memberikan fasilitas yang memadai kepada pos TNI ALt sehingga menunjang kegiatan penjagaan di pulau terluar itu. \"Kami juga akan memberikan fasilitas yang memadai kepada TNI Angkatan Laut yang bertugas di daerah ini untuk menunjang tugas penjagaan,\" ungkap Musa\'ad. Ia memberikan tugas kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk benar-benar memperhatikan masyarakat di Pulau Fani dengan berbagai program pemberdayaan dan menyediakan fasilitas yang memadai seperti listrik, air bersih, dan kebutuhan mendasar lainnya supaya masyarakat benar-benar merasakan perhatian pemerintah.(sof/ANTARA)
Polri Diminta Mematuhi Instruksi Presiden untuk Tetap Solid
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri untuk mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo yakni harus tetap solid dan tidak ada lagi kelompokan.\"Apa yang harus kita lakukan yaitu kita rujuk pidato Presiden pada tanggal 1 Juli tahun 2023 mengatakan begini. \'Polri harus solid tidak ada lagi blok-blokan\',\" kata Mahfud pada acara dialog kebangsaan di acara strategi nasional di bidang Polhukam guna antisipasi dinamika politik global (era triple disruption) di Sespim Lemdiklat Polri, Bandung, Jabar, Senin.Menurut Mahfud, presiden menyampaikan hal tersebut dalam pidatonya karena ada indikasi bahwa Polri tidak solid.\"Kalau presiden berpidato pasti ada pikiran, ada indikasi (Polri) tidak solid. Ada gejala tidak solid betul ya, kita tidak tahu, tetapi presiden mengatakan harus solid dan tidak boleh ada patron,\" ucap Mahfud.Selanjutnya, Mahfud mengatakan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri naik 76 persen setelah sempat merosot tahun lalu karena imbas kasus Ferdy Sambo dkk. Namun, dia meminta Polri tidak boleh puas dan harus tetap berbenah diri.\"Polri tetap harus melakukan reformasi di seluruh aspek organisasi. Reformasi itu memperbaharui tanpa mengubah sistem, kalau memperbaharui dengan mengubah sistem itu revolusi, kalau memperbaharui pelan-pelan namanya evolusi,\" ujar Mahfud.Dia mengatakan bahwa Polri membutuhkan reformasi agar bisa lebih baik dan dekat dalam melayani masyarakat.\"Jangan stagnan, evolusi itu terlalu lambat tetapi revolusi itu berbahaya. Reformasi saja, reformasi itu memperbaharui tanpa mengubah sistem,\" tuturnya.(sof/ANTARA)
Isu TPPO Menjadi Pembahasan Penting Dalam AMMTC
Labuan Bajo, FNN - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma menyebut isu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.\"Isu yang paling menonjol dari berbagai macam yang dibahas itu adalah TPPO dan penyelundupan manusia. Ini yang menjadi keprihatinan masyarakat NTT,\" kata Johanis di lokasi kegiatan AMMTC, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin.TPPO merupakan permasalahan serius yang menjadi perhatian masyarakat NTT.Kapolda mengatakan, pihaknya telah menindak lebih dari 60 kasus TPPO selama dua bulan terakhir. Mereka pun mengamankan para pelaku yang mengirimkan tenaga kerja non-prosedural ke Malaysia.Lebih lanjut ia menilai kolaborasi penanganan kasus TPPO berlangsung baik antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu ditunjukkan dengan kolaborasi pemulangan beberapa korban TPPO dari Malaysia ke Indonesia.Johanis berharap penyelenggaraan AMMTC Ke-17 di NTT lewat penandatangan nota kesepahaman dan Labuan Bajo Declaration nanti akan semakin melegalisasi dan memperkuat kerja sama dalam penanggulangan kasus TPPO dan penyelundupan manusia di NTT.\"Kita harap akan semakin menekan; menghapus TPPO melalui kerja sama peningkatan kapasitas, kerja sama pertukaran informasi, dan kerja sama peningkatan kompetensi aparat penegak hukum,\" ucapnya.Saat memberikan keterangan pers pada hari Sabtu, Kapolri Inspektur Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa lebih kurang 900 tersangka TPPO telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya pun telah melakukan berbagai kegiatan penegakan hukum berkaitan dengan penanggulangan TPPO.Dalam pembukaan AMMTC Ke-17 di Labuan Bajo, Kapolri juga berharap draft deklarasi dalam upaya penanggulangan TPPO, terorisme, dan penyelundupan senjata dapat disepakati oleh para menteri pada AMMTC Ke-17.\"Ini menjadi momentum tepat dalam pencapaian konkret dalam upaya menciptakan kawasan ASEAN yang aman melalui peningkatan kerja sama dalam penanggulangan kejahatan transnasional,\" ucap Kapolri sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi kegiatan.(ida/ANTARA)