HUKUM

๐—ž๐—ฒ๐˜๐˜‚๐—ฎ ๐— ๐—ž ๐—”๐—ป๐˜„๐—ฎ๐—ฟ ๐—จ๐˜€๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—›arus ๐— ๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ถ๐˜ ๐—ฆ๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐—จ๐—บ๐˜‚๐—ฟ ๐—–๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€-๐—–๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€

Melbourne, FNN -ย  Mantan Wakil Menkumham Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. mengirimkan surat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi atas uji materi batasan usia capres cawapres. Dalam rilis yang diterima FNN, Sabtu (26/07), setidaknya ada 7 point penting yang disampaikan Denny, antara lain: 1. Hari ini Minggu 27 Agustus 2023, saya selaku ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Sdr. Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Laporan itu saya masukkan secara ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฆ di ๐˜ธ๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ด๐˜ช๐˜ต๐˜ฆ Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (๐˜ฉ๐˜ข๐˜ณ๐˜ฅ๐˜ค๐˜ฐ๐˜ฑ๐˜บ) ke Mahkamah Konstitusi. Laporan lengkap. 5 (lima) halaman dengan ini saya lampirkan dalam rilis ini. 2. Adapun dugaan pelanggaran etika yang kami ajukan pada intinya adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres \"๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ต ๐Ÿฐ๐Ÿฌ (๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฝ๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต) ๐˜๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป\". Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. 3. Padahal Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya ๐—ฃ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ฝ ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฝ๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:ย  \"Hakim konstitusi โ€“ kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan โ€“ ๐™๐™–๐™ง๐™ช๐™จ ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ๐™™๐™ช๐™ง๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™™๐™ž๐™ง๐™ž ๐™™๐™–๐™ง๐™ž ๐™ฅ๐™š๐™ข๐™š๐™ง๐™ž๐™ ๐™จ๐™–๐™–๐™ฃ ๐™จ๐™ช๐™–๐™ฉ๐™ช ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ ๐™–๐™ง๐™– apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... ๐˜ฃ. ๐™ƒ๐™–๐™ ๐™ž๐™ข ๐™ ๐™ค๐™ฃ๐™จ๐™ฉ๐™ž๐™ฉ๐™ช๐™จ๐™ž ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™จ๐™š๐™—๐™ช๐™ฉ ๐™–๐™ฉ๐™–๐™ช ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™ค๐™ฉ๐™– ๐™ ๐™š๐™ก๐™ช๐™–๐™ง๐™œ๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™– ๐™ข๐™š๐™ข๐™ฅ๐™ช๐™ฃ๐™ฎ๐™–๐™ž ๐™ ๐™š๐™ฅ๐™š๐™ฃ๐™ฉ๐™ž๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™ก๐™–๐™ฃ๐™œ๐™จ๐™ช๐™ฃ๐™œ ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™๐™–๐™™๐™–๐™ฅ ๐™ฅ๐™ช๐™ฉ๐™ช๐™จ๐™–๐™ฃ\". 4. Bahwa karena tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024, maka seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut. 5. Bahwa meskipun Gibran (dan Jokowi) bukanlah pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024. Serta, meskipun putusan MK bersifat ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜จ๐˜ข ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ด, artinya berlaku untuk semua orang, namun ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ต๐—ฎ๐—น ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐˜‚๐—บ๐˜‚๐—ฟ ๐—ฐ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€-๐—ฐ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€, ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—บ๐—ฎ๐—ท๐˜‚ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฐ๐—ฎ๐—น๐—ผ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฝ๐—ถ๐—น๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€, ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚ ๐—ต๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐˜ ๐˜€๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ถ๐˜ ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด. ๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ, ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐˜ ๐—ถ๐—ป๐—ถ ๐—š๐—ถ๐—ฏ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—ณ๐—ถ๐—ด๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐˜ ๐˜€๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ถ๐˜ ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜€๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ž ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜. ๐—ž๐—ฎ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ, ๐—”๐—ป๐˜„๐—ฎ๐—ฟ ๐—จ๐˜€๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—ต๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐˜€ ๐—บ๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐˜€๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—บ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ถ๐˜ ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜€๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ถ๐˜๐˜‚ ๐—š๐—ถ๐—ฏ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป (๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—๐—ผ๐—ธ๐—ผ๐˜„๐—ถ). 6. Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. 7. Saya selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskanย  harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur capres-cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK. Melbourne, 27 Agustus 2023 Salam Integritas, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. ๐˜—๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฑ๐˜ฐ๐˜ณ

PLN dan Kejagung Bekerja Sama Mengawal Pembangunan Enam Proyek Strategis

Balikpapan, FNN - PLN bekerja sama dengan Kejaksaan Agung mengawal pembangunan enam proyek infrastruktur strategis ketenagalistrikan yang ada Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.”Awal pekan ini kami menandatangani pakta integritas dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,” kata General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) Josua Simanungkalit, Jumat.Dengan kesepakatan tersebut, proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang dikerjakan PLN UIP KLT akan dikawal penyelesaiannya sejak dari pengadaan lahan, penentuan Daerah Milik Jalan (DMJ atau Right of Way, ROW), hingga pelaksanaan konstruksi.Adapun proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Kariangau–GIS 4 IKN, SUTT 150kV Sangatta–Maloy, SUTT 150kV Maloy–Kobexindo, SUTT 150kV Talisayan–Maloy, SUTT 150kV Tanjung Redeb–Talisayan, dan SUTT 150kV Tanjung Selor–Tidang Pale.Simanungkalit memaparkan, intelijen kejaksaan melakukan pengamanan dengan melakukan deteksi dan peringatan dini atas ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan secara aspek hukum dari kegiatan pembangunan proyek.Pengamanan terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini juga dilakukan agar pembangunan dapat dilaksanakan tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu, dan tepat sasaran.”Sehingga kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini dapat segera menunjang kebutuhan listrik dan meningkatkan perekonomian khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” jelas Simanungkalit.Pada kesempatan terpisah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Ketut Kasna Dedi menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan mendukung penuh seluruh kegiatan proyek strategis dimaksud agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat.”Dengan kerja sama ini Kejaksaan Agung akan melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan pembangunan proyek kelistrikan PLN,” kata Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang SarwestriDirektur Sarwestri juga berharap, dengan pengamanan proyek strategis di bawah kepemimpinan Direktorat D Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, maka pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara perdata, administrasi, maupun pidana, serta meminimalisasi adanya praktik penyimpangan.(ida/ANTARA)

Istri dan Anak Hasbi Hasan Tidak Mau Memberi Keterangan ke KPK

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan istri dan anak Hasbi Hasan menolak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sebagai tersangka.KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Hasbi Hasan, Ida Nursida, dan putri Hasbi Hasan, Widad Zahra Adiba, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).\"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya sebagai saksi, keduanya menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan.\"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH,\" tambahnya.Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan \"suntikan dana\".Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.Atas \"pengawalan\" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Kompolnas Merekomendasikan Pemasangan CCTV di Seluruh SPN

Jakarta, FNN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan pemasangan televisi sirkuit tertutup atau kamera pengawas (CCTV) di seluruh Sekolah Polisi Negara (SPN), menyusul peristiwa meninggalnya siswa SPN Kemiling, Lampung.\"Kami merekomedasikan pemasangan CCTV di seluruh SPN sebagai bentuk pengawasan pendidikan siswa dan pengasuh,\" kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Poengky menjelaskan CCTV tersebut perlu dipasang di titik-titik tertentu, seperti tempat belajar dan mengajar, lapangan, ruang kelas, ruang pengajar, dan asrama siswa.Sementara itu, terkait insiden tewasnya seorang siswa SPN Kemiling bernama Advent Pratama Telaumbauna, Kompolnas mencatat jumlah CCTV di sekolah tersebut terbatas; sehingga tidak bisa menjangkau pergerakan siswa dan pengajar dalam pengawasan peristiwa tersebut.\"CCTV tersebut perlu di pasang di titik-titik tempat belajar mengajar,\" kata Poengky.Kompolnas turun langsung ke Polda Lampung untuk mengawasi penyelidikan terhadap insiden meninggalnya siswa SPN Kemiling.Dalam unggahan di media sosial Kompolnas, Rabu (23/8), Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti hadir mengikuti konferensi pers Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika saat menyampaikan penanganan peristiwa kematian siswa SPN tersebut.Dalam pengawasan tersebut, Kompolnas mendapat paparan dari kepala Bidang Propam dan Dirkrimum Polda Lampung terkait peristiwa meninggalnya Advent Pramata.โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹Kompolnas mendapatkan informasi bahwa Propam memeriksa 47 orang dan Ditreskrimum memeriksa 49 orang terkait peristiwa tersebut. Selain itu, dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi perkara.Penyelidikan dan pendalaman peristiwa kematian siswa SPN Lampung itu juga didukung dengan investigasi kejahatan secara ilmiah atau scientific crime investigation. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Adam Malik Lampung untuk mengetahui penyebab kematian siswa SPN itu.Sebelumnya, Helmy Santika mempersilakan pihak-pihak eksternal untuk ikut mendalami peristiwa meninggalnya siswa SPN Kemiling atas nama Advent Pratama Telaumbauna agar penanganan peristiwa itu dilakukan secara profesional, objektif, komprehensif, akuntabilitas, dan transparan.\"Pihak eksternal, seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), bisa ikut dan kami persilakan terlibat mendalami peristiwa ini agar hasilnya objektif,\" kata Helmy.โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹Advent Pratama Telaumbauna meninggal dunia diduga karena kelelahan usai mengikuti apel siang di Lapangan SPN Kemiling, Polda Lampung, saat mengikuti pendidikan bintara Polriโ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹.Advent diduga mengalami kelelahan dan sempat jatuh pingsan saat masih dalam barisan. Advent juga sudah sempat mendapatkan pertolongan pertama dan dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.(ida/ANTARA)

Bareskrim Berkomitmen Memiskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memiskinkan bandar narkoba dengan memburu aset para pelaku dan menjerat-nya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah menangani 49 kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana narkoba.\"Kasus TPPU sebagaimana perintah Kapolri, bagaimana kami terus berkomitmen dalam penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba di mana kami harus tuntas sampai ke akar-akarnya,\" kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.Sebagai bentuk transparansi dalam penyidikan sebagaimana arahan Kabareskrim, kata Mukti, pihaknya hari ini merilis pengungkapan TPPU dengan tersangka berinisial FA alias V yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.FA merupakan residivis yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba, terakhir ditangkap tahun 2022 kasus penyeludupan sabu seberat 47 kg. Dari kasus itu, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut dugaan TPPU dengan menelusuri aset terdakwa.Dari terdakwa FA penyidik menyita 10 unit kendaraan bermotor terdiri atas empat sepeda motor, enam kendaraan roda empat. Kemudian aset berupa tanah dan bangun sebanyak 34 SHM, serta uang tunai senilai Rp5,9 miliar.\"Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah Rp89 miliar. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V,\" ujar Mukti.Mukti menekankan, pihaknya selain menyelamatkan para korban narkoba untuk direhabilitasi juga berkomitmen untuk memiskinkan para bandar dengan TPPU sehingga seluruh asetnya dapat disita dan dirampas untuk negara.\"Kami memiskinkan para bandar, dan tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar,\" ucap Mukti.Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Djayadi merincikan, tahun 2021 penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut 23 kasus TPPU dengan 33 tersangka, dengan jumlah aset yang dirampas untuk negara sebesar Rp374 miliar.Pada tahun 2022 ada 22 kasus TPPU bandar narkoba dengan 26 tersangka, aset yang dirampas untuk negara Rp 150 miliar.\"Untuk tahun 2023 ini ada empat kasus dengan empat tersangka, untuk jumlah asetnya masih dalam perhitungan,\" kata Djayadi.(sof/ANTARA)  

KPK Menilai Pernyataan Megawati sebagai Review dan Evaluasi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menginginkan lembaga antirasuah diperkuat sebagai sebuah evaluasi.\"Apa yang disampaikan beliau itu bagian dari ya review (ulasan) dan evaluasi agar KPK semakin kuat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi kinerja,\" kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.Mengenai apa saja yang harus diperkuat dari sisi regulasi atau perundang-undangan, Ghufron mengatakan hal tersebut adalah tugas pemerintah untuk menjawabnya.\"Yang bisa menilai adalah presiden, pemerintah, dan DPR karena KPK dibentuk melalui undang-undang. Beliau yang memiliki kewenangan untuk menilai, tapi yang kami concern untuk menanggapi adalah dari sisi kinerja,\" ujarnya.Namun, Ghufron juga mengatakan pihaknya akan menyusun laporan dari perspektif KPK mengenai kinerja lembaga antirasuah dalam menjalankan amanat yang diembannya, yakni memberantas korupsi.\"Nah, tentu kami pada saatnya akan melaporkan di pertengahan, di akhir juga akan kami laporkan apa yang dalam perspektif, baik Bu Mega ataupun publik yang dianggap mungkin dianggap melemah atau turun, akan kami sampaikan perspektif yang sebenarnya, perspektif KPK,\" pungkasnya.Sebelumnya, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi lembaga yang lebih kuat.\"Ini (KPK) sifatnya hanya komisi, menurut saya memang kurang kuat, jadi harus diubah,\" kata Megawati di Yogyakarta, Selasa (22/8).Megawati mulanya mengaku prihatin karena hingga kini masih muncul praktik korupsi yang mencerminkan dekadensi moral di Indonesia.Megawati kemudian menuturkan bahwa KPK ia dirikan saat masih menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 Bambang Kesowo saat itu mengajukan beleid pembentukan KPK dan meminta Megawati berkenan menandatangani.Meski demikian, Megawati tidak serta merta berkenan menandatangani surat pembentukan lembaga antirasuah itu karena wujudnya komisi yang setara lembaga ad hoc alias tidak permanen.\"Tadinya saya enggak mau teken. Saya bilang kenapa komisi? Itu sifatnya kan ad hoc mas, kenapa enggak ada lain lagi ya yang bisa lebih mantap karena ad hoc itu kan suatu saat bisa dibubarkan dan itu Tap MPR,\" kata Megawati.Dia mengaku memahami bahwa dasar pembentukan KPK berangkat dari belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan.\"Lalu beliau (Bambang Kesowo) mengingatkan saya: \'nanti ibu kalau enggak teken, ibu dibilang presiden yang tidak antikorupsi\'. Wah betul juga, ya wis saya teken saja,\" katanya.Megawati berharap apa yang disampaikan tersebut tidak disalahartikan bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya KPK.(sof/ANTARA)  

KY Meminta KPK Mendalami Dugaan Mafia Perkara PKPU

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan mafia dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).Amzulian menyampaikan hal tersebut ketika memberi sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman KY dengan KPK di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis.\"Saya tidak menggurui soal isu-isu yang terjadi di peradilan, tapi saya mengingatkan yang terakhir, soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang Pak Johanis (Wakil Ketua KPK), atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ,\" ucap Ketua KY.Amzulian mengaku mendapat laporan terkait kejanggalan dalam proses perkara PKPU, bahkan ketika dirinya masih menjabat sebagai ketua Ombudsman.\"Baik saya sebagai ketua Ombudsman dulu, maupun sekarang (sebagai ketua KY), beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu,\" imbuh dia.Amzulian menyebut pihaknya tidak bisa bergerak lebih jauh dalam hal pengungkapan suatu kasus, sehingga dia meminta KPK untuk mendalami itu dengan mulai mengusut dari pihak yang mengusulkan PKPU.\"Bagaimana di situ, silahkan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami, mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU,\" kata Amzulian.Menurut dia, dugaan mafia PKPU ini dapat menjadi ladang baru bagi KPK untuk diungkap. Ia pun menyebut lembaganya siap bekerja sama.\"Misalnya, nih, contoh: dia punya utang hanya Rp1 miliar, tapi dia kehilangan aset-asetnya sampai ratusan miliar, dengan alasan PKPU,\" jelas Amzulian.Merespons hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri yang juga hadir dalam agenda itu menyebut KPK siap menindaklanjuti temuan KY.\"Info yang disampaikan ketua KY terkait dengan ada dugaan mungkin saja menjurus ke tindak pidana korupsi di PKPU, ini info yang sangat baik bagi kami yang tentu kita akan tindaklanjuti apa info itu,\" kata Firli.Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua KY adalah informasi yang berharga. Dia pun meminta media massa untuk mengawal informasi terkait dugaan mafia PKPU tersebut.\"Informasi ini informasi yang berharga bagi kita dalam bersih-bersih tentang memberikan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan juga kemanfaatan bagi kita semua,\" imbuh Firli.Firli pun mengingatkan bahwa tujuan negara dapat dicapai dengan membersihkan negeri dari praktik-praktik korupsi.(sof/ANTARA)  

Kasus Rafael Alun Bisa Menjadi Preseden Penindakan Berbasis LHKPN

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi preseden penegakan hukum antikorupsi berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).\"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum,\" kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.Ghufron mengatakan bahwa lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting. Publik juga bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi.\"Saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif pada penindakan. Jadi, mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa diusulkan dalam penindakan ini,\" ujarnya.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \"Tahanan KPK\" kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003—2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.(sof/ANTARA)

PT KAI Dinilai Perlu Imunitas Tinggi untuk Mencegah Ancaman Radikalisme

Jakarta, FNN - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Prof. Irfan Idris menilai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyedia layanan transportasi publik perlu memiliki kekebalan/imunitas tinggi demi mencegah ancaman paham-paham ekstrem dan radikal.Irfan mengatakan bahwa kekebalan itu penting demi mencegah dan menutup kemungkinan pegawai PT KAI yang menyalahgunakan posisi dan pekerjaannya untuk aksi teror.\"PT Kereta Api Indonesia ini menangani transportasi. Kalau mereka yang terpapar (radikalisme) itu menyalahgunakan amanat itu, (keselamatan) manusia semua hancur karena (kereta api) ini mengangkut orang banyak,\" kata Direktur Pencegahan BNPT RI saat berbicara dalam acara Townhall Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air bagi Pekerja PT KAI di Jakarta, Rabu.Oleh karena itu, dia menilai PT KAI perlu memiliki sistem deteksi berlapis dan berkesinambungan sehingga insiden pegawai KAI ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan teroris tidak lagi terulang.Tidak hanya dari perusahaan, para pegawai juga harus memiliki kesadaran mengenai bahaya paham-paham ekstrem dan radikal.\"Kalau dari insan PT Kereta Api-nya sendiri tidak tinggi imunitasnya (dari paham radikal terorisme) bisa hancur kita. Berbahaya sekali karena (terorisme) ini merupakan kejahatan yang luar biasa, membahayakan orang banyak,\" kata dia.Terkait dengan itu, Direktur Pencegahan BNPT menyambut baik acara seminar kebangsaan yang diselenggarakan oleh PT KAI untuk para pegawainya karena kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya pencegahan ekstremisme dan radikalisme di kalangan pekerja KAI.\"Saya kira BUMN-BUMN yang lain mencontoh perkeretaapian atau insan kereta api. Ini wake up call,\" kata dia.Dalam acara yang sama, Komisaris Utama PT KAI Prof. K.H. Said Aqil Siradj mengatakan bahwa kejadian yang melibatkan pegawai KAI sebagai terduga teroris perlu menjadi momentum untuk meningkatkan deteksi dini terhadap radikalisme di internal perusahaan.\"Tentunya (seminar kebangsaan) harus terus-menerus seperti ini. Tidak cukup hanya sekali, dan tidak cukup hanya di pusat, tetapi juga di setiap daop atau divisi regional dan harus juga di setiap BUMN,\" kata Komisaris Utama PT KAI.Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, dalam acara itu, menjelaskan bahwa seminar kebangsaan yang digelar perusahaan menunjukkan PT KAI tidak menoleransi aksi-aksi teror dan paham radikal dalam bentuk apa pun.\"Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan, dan sesuai dengan kerja sama dengan kepolisian bahwa semua yang tidak mematuhi akan kami tindak tegas,\" kata Didiek.(ida/ANTARA)

Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Jakarta, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Chandrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).\"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin,\" kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma\'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.Kuat Ma\'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma\'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa.(ida/ANTARA)