HUKUM
Besok, DKPP Akan Memeriksa Ketua dan Anggota KPU
Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (4/9) pukul 09/00 WIB terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).Sekretaris DKPP David Yama, dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.\"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,\" kata David.Perkara tersebut diadukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja beserta anggota Bawaslu lainnya, yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.Para pengadu mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.Para teradu, dalam hal ini ketua dan anggota KPU, didalilkan membatasi tugas pengawasan para pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.Di samping itu, Sekretaris DKPP mengatakan bahwa sidang kode etik itu bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang melalui akun Facebook dan YouTube DKPP.\"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,\" imbuh David.(sof/ANTARA)
Denny Indrayana: 𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶 𝗶𝘀 𝗡𝗢𝗧 "𝗦𝗮𝗽𝗶 𝗳𝗼𝗿 𝗦𝗮𝗹𝗲"
Jakarta, FNN - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali membocorkan dugaan permainan hukum di Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengamankan Pilpres 2024. \"Pagi ini saya kembali mendapatkan informasi penting soal MK. Kali ini syarat umur menjadi Hakim Konstitusi yang menjadi objek jualan \"𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗽𝗶\" di antara politisi di \"Republik Konoha\", kata Denny yang tersebar luas di media sosial Denny menegaskan bahwa syarat umur sekarang menjadi primadona pintu masuk 𝙥𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙘𝙠𝙞𝙣𝙜. \"𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗺𝘂𝗿 𝗰𝗮𝗽𝗿𝗲𝘀-𝗰𝗮𝘄𝗮𝗽𝗿𝗲𝘀, 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗺𝘂𝗿 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗸𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶 𝗽𝘂𝗻 𝗶𝗸𝘂𝘁 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝘁𝘂𝗺𝗯𝗮𝗹 \"𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗽𝗶\", paparnya Lagi-lagi kata Denny, hukum direndahkan hanya dijadikan alat, untuk strategi pemenangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024. \"𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘀𝗮𝗶 𝗸𝗼𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗺𝗶𝗻𝗶𝗺𝗮𝗹 𝟱 (𝗹𝗶𝗺𝗮) 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝘁𝗼𝘁𝗮𝗹 𝟵 (𝘀𝗲𝗺𝗯𝗶𝗹𝗮𝗻) 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗸𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶; maka kekuatan politik bergerilya mengocok ulang susunan hakim MK,\" tegasnya. \"Ingat, penentu akhir pemenang pemilihan presiden adalah Mahkamah Konstitusi, utamanya jika ada sengketa penghitungan suara. 𝗞𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗶𝘁𝘂, 𝗸𝗼𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝟱 (𝗹𝗶𝗺𝗮) 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗠𝗞 𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗱𝗶𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮𝗶, 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻,\" papar Denny. Menurut Denny, rencananya, awal September nanti, UU Mahkamah Konstitusi kembali diubah. Bahwasanya 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗨𝗨 𝗠𝗞 𝗶𝘁𝘂 𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝘁 𝗽𝗼𝗹𝗶𝘁𝗶𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝘀𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 \"𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗽𝗶\" 𝗸𝗲𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝘁𝗲𝗿𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗳𝗼𝗸𝘂𝘀𝗻𝘆𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝘀𝗮𝘁𝘂 𝗻𝗼𝗿𝗺𝗮, 𝘆𝗮𝗶𝘁𝘂 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗺𝘂𝗿 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗠𝗞. \"Dalam Perubahan Ketiga UU MK Nomor 7 Tahun 2020, syarat umur menjadi hakim MK telah dinaikkan menjadi, \"𝗕𝗲𝗿𝘂𝘀𝗶𝗮 𝗽𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵 𝟱𝟱 (𝗹𝗶𝗺𝗮 𝗽𝘂𝗹𝘂𝗵 𝗹𝗶𝗺𝗮) 𝘁𝗮𝗵𝘂𝗻\". 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗶𝘁𝘂 𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶𝘂𝗯𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗶𝗻𝗶𝗺𝗮𝗹 𝟲𝟬 𝘁𝗮𝗵𝘂𝗻. Maka, bisa diduga \"𝘀𝗮𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗺𝗯𝗮𝗸𝗻𝘆𝗮\" adalah 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙚𝙥𝙖𝙠 𝙝𝙖𝙠𝙞𝙢 𝙈𝙆 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙗𝙚𝙧𝙪𝙨𝙞𝙖 60 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣, karena figurnya dianggap tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres,\" tegasnya. Saat ini kata Denny, sedang terjadi \"lobi dan negosiasi dagang antara sapi\", agar ada pasal transisi alias pasal peralihan, sehingga hakim MK yang belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetap bisa tetap menjabat. \"𝙏𝙚𝙣𝙩𝙪 𝙨𝙖𝙟𝙖, 𝙝𝙖𝙡 𝙙𝙚𝙢𝙞𝙠𝙞𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙚𝙙𝙞𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣! 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙪𝙧𝙪𝙨 𝙍𝙚𝙥𝙪𝙗𝙡𝙞𝙠 𝙝𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙞𝙟𝙖𝙙𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙢𝙖𝙞𝙣𝙖𝙣. 𝘼𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙪𝙗𝙖𝙝-𝙪𝙗𝙖𝙝 𝙙𝙚𝙢𝙞 𝙢𝙚𝙢𝙚𝙣𝙪𝙝𝙞 𝙨𝙮𝙖𝙝𝙬𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙜𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙠𝙪𝙖𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖!,\" paparnya Menurut Denny, hal ini sebenarnya intervensi nyata yang merusak kemerdekaan kekuasaan kehakiman (baca: Mahkamah Konstitusi). Syarat umur akhirnya menjadi daya tawar kekuatan politik status quo untuk mengontrol arah putusan di Mahkamah Konstitusi. Ujungnya, syarat umur hakim disesuaikan dengan kepentingan politik, khususnya strategi pemenangan Pilpres. \"𝙆𝙚𝙨𝙞𝙢𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖: 𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙩 𝙪𝙢𝙪𝙧 𝙝𝙖𝙠𝙞𝙢 𝙠𝙤𝙣𝙨𝙩𝙞𝙩𝙪𝙨𝙞 = 𝙜𝙧𝙖𝙩𝙞𝙛𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙟𝙖𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣 = 𝙠𝙤𝙧𝙪𝙥𝙨𝙞, 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙠 𝙠𝙚𝙝𝙤𝙧𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣, 𝙢𝙖𝙧𝙩𝙖𝙗𝙖𝙩 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙢𝙚𝙧𝙙𝙚𝙠𝙖𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙠𝙪𝙖𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙝𝙖𝙠𝙞𝙢𝙖𝙣,\' tegasnya. \"𝗞𝗶𝘁𝗮 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗺𝗲𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻! 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗱𝗶𝗿𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗶𝗷𝗮𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗹𝗮𝘁 𝘀𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗿𝗼𝗻𝗶, 𝗱𝗶𝗻𝗮𝘀𝘁𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗮𝗳𝗶𝗮 𝗼𝗹𝗶𝗴𝗮𝗿𝗸𝗶𝗻𝘆𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗸𝗼𝗿𝘂𝗽𝘁𝗶𝗳 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗲𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝗶𝗳, 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀𝗻𝘆𝗮 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻. 𝘒𝘦𝘦𝘱 𝘰𝘯 𝘧𝘪𝘨𝘩𝘵𝘪𝘯𝘨 𝘧𝘰𝘳 𝘵𝘩𝘦 𝘣𝘦𝘵𝘵𝘦𝘳 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢!,\" pungkasnya dalam Twitter, 28 Agustus 2023. (sof)
TNI-Polri Mengantisipasi Kerawanan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta
Jakarta, FNN - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan personel yang terlibat pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta siap mengantisipasi kerawanan dengan kompleksitas yang ada di Ibu Kota.“Ya jadi semua ancaman, baik dari dalam maupun luar sudah kami antisipasi semua, termasuk ancaman siber ada BSSN dan seluruh siber TNI maupun Polri, semua kami siapkan, kami antisipasi, termasuk ancaman dari luar, ada kapal perang, ada pesawat tempur yang sudah kami siapkan,” kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Silang Monas, Jakarta, Jumat.Dalam pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, TNI membentuk Komando Tugas Gabungan Pengamanan (Kogasgab PAM) dengan kekuatan personel 13.158 orang. Sementara Polri menggelar operasi pengamanan dengan sandi Operasi Tri Brata Jaya 2023 melibatkan kekuatan 6.182 personel gabungan yang berasal dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dibantu Polda Jawa Barat dan Polda Banten.Mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu mengatakan selain personel, TNI menyiagakan alat sistem keamanan (alutsista) di darat, laut maupun udara sehingga meski pelaksanaan pengamanan di tengah kota, namun untuk pengamanan lingkar luar baik dari keamanan laut maupun udara disiagakan.“Pengamanan yang secara fisik kami laksanakan pengamanan di kota ini, namun juga alutsista kami tetap siapkan, baik di Bandara Halim Perdanakusuma, kemudian udara di Halim Perdanakusuma bisa, di Makassar, kemudian di Utara Jawa ini sudah dilaksanakan pengamanan oleh angkatan laut, KRI berserta pasukan khusus di sana,” kata Yudo.Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan kompleksitas Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi pusat perekonomian dan pusat pemerintah harus dipahami seluruh personel pengamanan yang terlibat agar penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas masyarakat.“Lakukan komunikasi publik yang baik sehingga masyarakat memahami bahwa keberhasilan KTT Ke-43 ASEAN akan memberikan multiplier effect terhadap stabilitas perdamaian dan kesejahteraan bagi Indonesia kawasan ASEAN dan dunia,” kata Sigit.Adapun kompleksitas kerawanan yang dihadapi dalam KTT Ke-43 ASEAN, seperti kemacetan, berbagai dinamika kegiatan masyarakat, situasi politik, ancaman siber, ancaman terorisme, hingga ancaman keselamatan para delegasi.TNI-Polri sudah memiliki pengalaman mumpuni dalam pengamanan kegiatan internasional seperti KTT G-20 di Bali dan KTT ASEAN di Labuan Bajo.Meski demikian, mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan seluruh personel yang terlibat untuk tetap waspada dan memiliki sense of crisis potensi ancaman sekecil apa pun, mulai dari unjuk rasa, gangguan lalu lintas, sampai dengan situasi kondisi terorisme dan bencana alam yang mungkin terjadi.“Pastikan setiap personel memahami tugas dan cara bertindak yang telah dipersiapkan, pimpinan harus turun langsung sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian secara melekat,” kata Sigit.(ida/ANTARA)
Korupsi Menjadi Ancaman dan Tantangan Ketahanan Nasional
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan korupsi telah menjadi ancaman dan tantangan bagi ketahanan nasional karena telah terjadi di berbagai sektor.\"Korupsi saat ini sudah menjadi musuh dalam selimut, masif di semua sektor dan terjadi dari pusat hingga daerah. Korupsi juga jadi faktor pemecah negara modern, dilakukan oleh multi-aktor yaitu terdiri dari berbagai suku dan agama. Terakhir, korupsi telah menjadi bahaya laten, sehingga jadi ancaman dan tantangan ketahanan nasional,\" kata Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Ghufron mengatakan hal itu dalam Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lemhannas RI di Gedung Pancagatra Lemhannas, Jakarta, Selasa (29/8), yang diikuti 79 peserta dari anggota TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha.Menurut Ghufron, sikap permisif masyarakat terhadap korupsi menjadi salah satu penyumbang tingginya tindak pidana korupsi masih terjadi di Indonesia.Dia merujuk pada hasil Survei Perilaku Antikorupsi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyebut bahwa masyarakat Indonesia paham jika korupsi melanggar agama, norma, dan hukum; namun, dalam praktiknya masyarakat berperilaku apatif dan permisif terhadap perilaku korupsi.\"Masyarakat kita tahu bahwa korupsi itu dilarang agama dan melanggar hukum. Namun, dalam pengamalannya, masih tetap dilakukan bahkan pada level tertentu dianggap wajar. Mengurus sesuatu di pemerintah wajar saja dengan memberi tip dan lainnya. Makanya, tidak heran hingga saat ini kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi berdasarkan jenis tindak korupsi yang ditangani KPK, dan pihak swasta masih jadi pihak yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana korupsi,\" jelas Ghufron.Berdasarkan catatan KPK, hingga Triwulan I Tahun 2023, perkara korupsi masih didominasi oleh kasus suap dan gratifikasi sebesar 66 persen. Sementara itu, berdasarkan pelaku korupsi, masih didominasi oleh pihak swasta yaitu 383 orang serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 344 orang.Ghufron juga memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dia juga menyebutkan terkait penyalahgunaan jabatan atau penggelapan dalam jabatan.\"Pertama adalah menyalahgunakan uang termasuk hak dan kewajiban dari keuangan misalnya aset negara, fasilitas dan lainnya. Kedua, menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang diberikan negara kepada aparatur untuk kepentingan publik, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti memperoleh keuntungan pribadi dengan menumpang kepentingan publik lewat mark up,\" jelasnya.Di akhir paparannya, Ghufron mengingatkan peserta PPSA XXIV Lemhannas bahwa tujuan negara tidak akan pernah terwujud sepanjang korupsi masih ada di Indonesia. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan karena tujuan negara bisa gagal akibat korupsi.\"Saat kita menyadari diri kita sebagai aparatur negara, maka kita harus memiliki jiwa melindungi. Melindungi tujuan dan cita-cita bangsa dan negara kita. Di depan saya, para peserta eselon I dan bahkan para jenderal, sehingga saya yakin telah menempatkan diri sebagai bagian dari perekat bangsa,\" ujar Ghufron.(ida/ANTARA)
Rafael Alun Didakwa Menerima Gratifikasi Rp16,6 Miliar
Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.\"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,\" kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ida/ANTARA)
Dua Mantan Pejabat PT BGR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Distribusi Bansos
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan pimpinan wilayah PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020.Dua saksi tersebut yakni Kepala Divisi Regional Lampung PT BGR Januari-Oktober 2020 Slamet Baedowi dan Kepala Divisi Regional Medan PT BGR September-Desember 2020 Sumarsono.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distribusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan, Sumatra Utara,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Salah satu poin penting yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut adalah soal perintah tersangka Dirut PT BGR 2018 2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) untuk membuat dokumen fiktif.\"Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud,\" ujar Ali.Konstruksi perkara korupsi anggaran distribusi bansos tersebut diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial menyatakan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia.Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR) memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.Kemensos memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) dalam penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.Pihak PT Bhanda Ghara Reksa Persero melakukan penandatanganan perjanjian diwakili Direktur Utama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW).Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto (RC) tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.Rekayasa tersebut dilakukan atas sepengetahuan MKW, BS, AC, IW, RR dan RC.Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasihat PT Primalayan Teknologi Persada agar dapat meyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa mengenai kemampuan dari PT Primalayan Teknologi Persada.Penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT Bhanda Ghara Reksa dengan PT Primalayan Teknologi Persada tidak dilakukan kajian dan penghitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur.Atas ide IW, RR dan RC, PT Primalayan Teknologi Persada membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.Periode September 2020-Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT Bhanda Ghara Reksa dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PT Primalayan Teknologi Persada.Penyidik KPK juga menemukan rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT Primalayan Teknologi Persada dengan kembali mencantumkan backdate.Periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Bareskrim Minta 96 Rekening Ponpes Al-Zaytun Diblokir
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta 96 rekening bank milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang, diblokir.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, mengatakan Polri telah mengirimkan surat pemblokiran terhadap puluhan rekening tersebut ke sejumlah bank dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.\"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang),\" kata Ahmad Ramadhan.Pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.Selain pemblokiran rekening, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah pihak. Dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa selama sepekan ini, terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.\"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS,\" tambahnya.Ramadhan tidak merinci atribusi AP dan SS, tapi sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi dari pihak YPI dan Madrasah Al-Zaytun. Berikutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.\"Penyidik juga melaksanakan pemeriksaan Saudara IS dan MN, pihak dari YPI juga,\" kata Ramadhan.Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Panji Gumilang belum berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Namun, Panji Gumilang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.(ida/ANTARA)
Batas Usia Capres dan Cawapres Bukan Isu Konstitusional
Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan batasan usia, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan isu konstitusional; sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).\"Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka,\" kata Bivitri dalam sidang lanjutan terkait uji material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa.Bivitri mengatakan hal itu selaku ahli pihak terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29, 51, dan 55 terkait UU Pemilu tersebut.Bivitri mengatakan diskursus mengenai batas umur atau juga disebut dengan istilah ageism muncul dalam situasi di luar wilayah konstitusional. Hal itu, lanjutnya, karena pembatasan usia minimum atau maksimum dari politikus tidak lazim diatur secara ketat.\"Kapasitas politik politikus, umumnya diukur dari rekam jejaknya, bukan umur. Berbagai negara, karena itu, menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batas umur, karena sejauh ini memang tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia pada kapasitas politik dan bahkan kinerja,\" jelasnya.Dia juga menyoroti argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa batasan usia minimum capres dan cawapres 40 tahun berkorelasi dengan ketidakadilan dan diskriminasi. Menurut Bivitri, bila argumentasi pemohon demikian adanya, maka seharusnya batasan usia sama sekali dihapuskan.\"Jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya,\" katanya.Pembatasan hal-hal tertentu, menurut dia, sejatinya dibolehkan secara teologis; sebagaimana telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).Bahkan, sambung dia, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.\"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup,\" paparnya.Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.\"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang,\" ujarnya.Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara\".Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah\".Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.(ida/ANTARA)
Terkait Andhi Pramono, KPK Memanggil Rektor UBL Yusuf Barusman
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.Selain itu, penyidik lembaga antirasuah memanggil wiraswasta bernama Radiman untuk diperiksa terkait perkara yang sama.\"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi M Yusuf S Barusman dan Radiman,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apakah para pihak yang dipanggil akan memenuhi panggilan penyidik.Pemanggilan ini adalah kedua kalinya yang bersangkutan dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait penyidikan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono.Yusuf Barusman sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bersama saksi Desi Falena, terkait bisnis kursus bahasa asing mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk kerja sama,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bisnis tersebut seperti besarnya modal yang disetorkan dalam bisnis tersebut.Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (\"fee\").Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(ida/ANTARA)
Pansel Mengajak Warga Makassar Mengikuti Seleksi Calon Anggota LPSK 2024-2029
Makassar, FNN - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 mengajak warga Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK, yang telah dibuka pendaftarannya sejak 21 Agustus dan akan berakhir 8 September 2023.\"Tugas kami menjaring peserta untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK dari berbagai wilayah di Indonesia, dan daerah ini (Makassar) merupakan salah satu yang menarik bagi kami, sehingga sosialisasinya juga di Makassar, setelah di Surabaya,\" kata Lies Sulistiani, anggota Pansel calon anggota LPSK, pada momentum sosialisasi seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029 di Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, Senin.Lies Sulistiani yang merupakan pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini kemudian mengajak para putra-putri di Makassar dan daerah sekitarnya di Pulau Sulawesi untuk ikut serta dalam proses seleksi calon anggota LPSK periode lima tahun berikutnya.Komisioner dan Wakil Ketua LPSK periode 2008-2018 ini menyampaikan bahwa Pansel akan menjaring sampai 21 orang untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dipilih 14 nama untuk kemudian diserahkan ke Komisi III DPR RI guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan hingga menghasilkan tujuh nama yang nantinya ditetapkan sebagai Anggota LPSK periode 2024-2029.\"Jadi, bagi bapak ibu jika punya ketangguhan, komitmen dan integritas untuk berada di dalamnya (anggota LPSK), monggo, silahkan,\" ujarnya.Lies juga menyebut proses seleksi di tahap Pansel akan berakhir di bulan November 2023.(ida/ANTARA)