Kejagung Menangkap Tenaga Ahli Kominfo di PN Jakpus
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Selasa, menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Bundar Jakarta, menyebut upaya jemput paksa terhadap Walbertus dilakukan karena yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.
Informasi itu, kata Kuntadi, diperoleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat.
"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor," kata Kuntadi.
Dengan adanya informasi itu, kata Kuntadi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan bahwa pemeriksaan Walbertus pada tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Walbertus pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 miliar pada Selasa (23/5).
Setelah memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh Walbertus pada saat tahap penyidikan sudah benar dan sesuai ketentuan undang-undang, maka penyidik langsung melakukan upaya paksa dan membawanya ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
"Setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar maka pada hari yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah Walbertus memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
"Atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana Pasal 21 atau Pasal 22 atau tidak," ujar Kuntadi.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan "Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.
Walbertus ditangkap usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Kuntadi menekankan, status Walbetus masih sebagai terperiksa. Penyidik juga mendalami dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.(sof/ANTARA)