HUKUM

Korupsi Menjadi Ancaman dan Tantangan Ketahanan Nasional

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan korupsi telah menjadi ancaman dan tantangan bagi ketahanan nasional karena telah terjadi di berbagai sektor.\"Korupsi saat ini sudah menjadi musuh dalam selimut, masif di semua sektor dan terjadi dari pusat hingga daerah. Korupsi juga jadi faktor pemecah negara modern, dilakukan oleh multi-aktor yaitu terdiri dari berbagai suku dan agama. Terakhir, korupsi telah menjadi bahaya laten, sehingga jadi ancaman dan tantangan ketahanan nasional,\" kata Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Ghufron mengatakan hal itu dalam Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lemhannas RI di Gedung Pancagatra Lemhannas, Jakarta, Selasa (29/8), yang diikuti 79 peserta dari anggota TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha.Menurut Ghufron, sikap permisif masyarakat terhadap korupsi menjadi salah satu penyumbang tingginya tindak pidana korupsi masih terjadi di Indonesia.Dia merujuk pada hasil Survei Perilaku Antikorupsi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyebut bahwa masyarakat Indonesia paham jika korupsi melanggar agama, norma, dan hukum; namun, dalam praktiknya masyarakat berperilaku apatif dan permisif terhadap perilaku korupsi.\"Masyarakat kita tahu bahwa korupsi itu dilarang agama dan melanggar hukum. Namun, dalam pengamalannya, masih tetap dilakukan bahkan pada level tertentu dianggap wajar. Mengurus sesuatu di pemerintah wajar saja dengan memberi tip dan lainnya. Makanya, tidak heran hingga saat ini kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi berdasarkan jenis tindak korupsi yang ditangani KPK, dan pihak swasta masih jadi pihak yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana korupsi,\" jelas Ghufron.Berdasarkan catatan KPK, hingga Triwulan I Tahun 2023, perkara korupsi masih didominasi oleh kasus suap dan gratifikasi sebesar 66 persen. Sementara itu, berdasarkan pelaku korupsi, masih didominasi oleh pihak swasta yaitu 383 orang serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 344 orang.Ghufron juga memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dia juga menyebutkan terkait penyalahgunaan jabatan atau penggelapan dalam jabatan.\"Pertama adalah menyalahgunakan uang termasuk hak dan kewajiban dari keuangan misalnya aset negara, fasilitas dan lainnya. Kedua, menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang diberikan negara kepada aparatur untuk kepentingan publik, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti memperoleh keuntungan pribadi dengan menumpang kepentingan publik lewat mark up,\" jelasnya.Di akhir paparannya, Ghufron mengingatkan peserta PPSA XXIV Lemhannas bahwa tujuan negara tidak akan pernah terwujud sepanjang korupsi masih ada di Indonesia. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan karena tujuan negara bisa gagal akibat korupsi.\"Saat kita menyadari diri kita sebagai aparatur negara, maka kita harus memiliki jiwa melindungi. Melindungi tujuan dan cita-cita bangsa dan negara kita. Di depan saya, para peserta eselon I dan bahkan para jenderal, sehingga saya yakin telah menempatkan diri sebagai bagian dari perekat bangsa,\" ujar Ghufron.(ida/ANTARA)

Rafael Alun Didakwa Menerima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.\"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,\" kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ida/ANTARA)

Dua Mantan Pejabat PT BGR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Distribusi Bansos

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan pimpinan wilayah PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020.Dua saksi tersebut yakni Kepala Divisi Regional Lampung PT BGR Januari-Oktober 2020 Slamet Baedowi dan Kepala Divisi Regional Medan PT BGR September-Desember 2020 Sumarsono.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distribusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan, Sumatra Utara,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Salah satu poin penting yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut adalah soal perintah tersangka Dirut PT BGR 2018 2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) untuk membuat dokumen fiktif.\"Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud,\" ujar Ali.Konstruksi perkara korupsi anggaran distribusi bansos tersebut diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial menyatakan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia.Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR) memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.Kemensos memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) dalam penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.Pihak PT Bhanda Ghara Reksa Persero melakukan penandatanganan perjanjian diwakili Direktur Utama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW).Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto (RC) tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.Rekayasa tersebut dilakukan atas sepengetahuan MKW, BS, AC, IW, RR dan RC.Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasihat PT Primalayan Teknologi Persada agar dapat meyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa mengenai kemampuan dari PT Primalayan Teknologi Persada.Penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT Bhanda Ghara Reksa dengan PT Primalayan Teknologi Persada tidak dilakukan kajian dan penghitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur.Atas ide IW, RR dan RC, PT Primalayan Teknologi Persada membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.Periode September 2020-Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT Bhanda Ghara Reksa dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PT Primalayan Teknologi Persada.Penyidik KPK juga menemukan rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT Primalayan Teknologi Persada dengan kembali mencantumkan backdate.Periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Bareskrim Minta 96 Rekening Ponpes Al-Zaytun Diblokir

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta 96 rekening bank milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang, diblokir.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, mengatakan Polri telah mengirimkan surat pemblokiran terhadap puluhan rekening tersebut ke sejumlah bank dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.\"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang),\" kata Ahmad Ramadhan.Pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.Selain pemblokiran rekening, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah pihak. Dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa selama sepekan ini, terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.\"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS,\" tambahnya.Ramadhan tidak merinci atribusi AP dan SS, tapi sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi dari pihak YPI dan Madrasah Al-Zaytun. Berikutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.\"Penyidik juga melaksanakan pemeriksaan Saudara IS dan MN, pihak dari YPI juga,\" kata Ramadhan.Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Panji Gumilang belum berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Namun, Panji Gumilang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.(ida/ANTARA)  

Batas Usia Capres dan Cawapres Bukan Isu Konstitusional

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan batasan usia, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan isu konstitusional; sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).\"Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka,\" kata Bivitri dalam sidang lanjutan terkait uji material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa.Bivitri mengatakan hal itu selaku ahli pihak terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29, 51, dan 55 terkait UU Pemilu tersebut.Bivitri mengatakan diskursus mengenai batas umur atau juga disebut dengan istilah ageism muncul dalam situasi di luar wilayah konstitusional. Hal itu, lanjutnya, karena pembatasan usia minimum atau maksimum dari politikus tidak lazim diatur secara ketat.\"Kapasitas politik politikus, umumnya diukur dari rekam jejaknya, bukan umur. Berbagai negara, karena itu, menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batas umur, karena sejauh ini memang tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia pada kapasitas politik dan bahkan kinerja,\" jelasnya.Dia juga menyoroti argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa batasan usia minimum capres dan cawapres 40 tahun berkorelasi dengan ketidakadilan dan diskriminasi. Menurut Bivitri, bila argumentasi pemohon demikian adanya, maka seharusnya batasan usia sama sekali dihapuskan.\"Jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya,\" katanya.Pembatasan hal-hal tertentu, menurut dia, sejatinya dibolehkan secara teologis; sebagaimana telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).Bahkan, sambung dia, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.\"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup,\" paparnya.Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.\"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang,\" ujarnya.Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara\".Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah\".Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.(ida/ANTARA)

Terkait Andhi Pramono, KPK Memanggil Rektor UBL Yusuf Barusman

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.Selain itu, penyidik lembaga antirasuah memanggil wiraswasta bernama Radiman untuk diperiksa terkait perkara yang sama.\"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi M Yusuf S Barusman dan Radiman,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apakah para pihak yang dipanggil akan memenuhi panggilan penyidik.Pemanggilan ini adalah kedua kalinya yang bersangkutan dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait penyidikan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono.Yusuf Barusman sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bersama saksi Desi Falena, terkait bisnis kursus bahasa asing mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk kerja sama,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bisnis tersebut seperti besarnya modal yang disetorkan dalam bisnis tersebut.Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (\"fee\").Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(ida/ANTARA)

Pansel Mengajak Warga Makassar Mengikuti Seleksi Calon Anggota LPSK 2024-2029

Makassar, FNN - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 mengajak warga Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK, yang telah dibuka pendaftarannya sejak 21 Agustus dan akan berakhir 8 September 2023.\"Tugas kami menjaring peserta untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK dari berbagai wilayah di Indonesia, dan daerah ini (Makassar) merupakan salah satu yang menarik bagi kami, sehingga sosialisasinya juga di Makassar, setelah di Surabaya,\" kata Lies Sulistiani, anggota Pansel calon anggota LPSK, pada momentum sosialisasi seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029 di Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, Senin.Lies Sulistiani yang merupakan pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini kemudian mengajak para putra-putri di Makassar dan daerah sekitarnya di Pulau Sulawesi untuk ikut serta dalam proses seleksi calon anggota LPSK periode lima tahun berikutnya.Komisioner dan Wakil Ketua LPSK periode 2008-2018 ini menyampaikan bahwa Pansel akan menjaring sampai 21 orang untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dipilih 14 nama untuk kemudian diserahkan ke Komisi III DPR RI guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan hingga menghasilkan tujuh nama yang nantinya ditetapkan sebagai Anggota LPSK periode 2024-2029.\"Jadi, bagi bapak ibu jika punya ketangguhan, komitmen dan integritas untuk berada di dalamnya (anggota LPSK), monggo, silahkan,\" ujarnya.Lies juga menyebut proses seleksi di tahap Pansel akan berakhir di bulan November 2023.(ida/ANTARA)

๐—ž๐—ฒ๐˜๐˜‚๐—ฎ ๐— ๐—ž ๐—”๐—ป๐˜„๐—ฎ๐—ฟ ๐—จ๐˜€๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—›arus ๐— ๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ถ๐˜ ๐—ฆ๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐—จ๐—บ๐˜‚๐—ฟ ๐—–๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€-๐—–๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€

Melbourne, FNN -ย  Mantan Wakil Menkumham Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. mengirimkan surat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi atas uji materi batasan usia capres cawapres. Dalam rilis yang diterima FNN, Sabtu (26/07), setidaknya ada 7 point penting yang disampaikan Denny, antara lain: 1. Hari ini Minggu 27 Agustus 2023, saya selaku ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Sdr. Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Laporan itu saya masukkan secara ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฆ di ๐˜ธ๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ด๐˜ช๐˜ต๐˜ฆ Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (๐˜ฉ๐˜ข๐˜ณ๐˜ฅ๐˜ค๐˜ฐ๐˜ฑ๐˜บ) ke Mahkamah Konstitusi. Laporan lengkap. 5 (lima) halaman dengan ini saya lampirkan dalam rilis ini. 2. Adapun dugaan pelanggaran etika yang kami ajukan pada intinya adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres \"๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ต ๐Ÿฐ๐Ÿฌ (๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฝ๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต) ๐˜๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป\". Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. 3. Padahal Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya ๐—ฃ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ฝ ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฝ๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:ย  \"Hakim konstitusi โ€“ kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan โ€“ ๐™๐™–๐™ง๐™ช๐™จ ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ๐™™๐™ช๐™ง๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™™๐™ž๐™ง๐™ž ๐™™๐™–๐™ง๐™ž ๐™ฅ๐™š๐™ข๐™š๐™ง๐™ž๐™ ๐™จ๐™–๐™–๐™ฃ ๐™จ๐™ช๐™–๐™ฉ๐™ช ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ ๐™–๐™ง๐™– apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... ๐˜ฃ. ๐™ƒ๐™–๐™ ๐™ž๐™ข ๐™ ๐™ค๐™ฃ๐™จ๐™ฉ๐™ž๐™ฉ๐™ช๐™จ๐™ž ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™จ๐™š๐™—๐™ช๐™ฉ ๐™–๐™ฉ๐™–๐™ช ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™ค๐™ฉ๐™– ๐™ ๐™š๐™ก๐™ช๐™–๐™ง๐™œ๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™– ๐™ข๐™š๐™ข๐™ฅ๐™ช๐™ฃ๐™ฎ๐™–๐™ž ๐™ ๐™š๐™ฅ๐™š๐™ฃ๐™ฉ๐™ž๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™ก๐™–๐™ฃ๐™œ๐™จ๐™ช๐™ฃ๐™œ ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™๐™–๐™™๐™–๐™ฅ ๐™ฅ๐™ช๐™ฉ๐™ช๐™จ๐™–๐™ฃ\". 4. Bahwa karena tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024, maka seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut. 5. Bahwa meskipun Gibran (dan Jokowi) bukanlah pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024. Serta, meskipun putusan MK bersifat ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜จ๐˜ข ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ด, artinya berlaku untuk semua orang, namun ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ต๐—ฎ๐—น ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐˜‚๐—บ๐˜‚๐—ฟ ๐—ฐ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€-๐—ฐ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€, ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—บ๐—ฎ๐—ท๐˜‚ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฐ๐—ฎ๐—น๐—ผ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฝ๐—ถ๐—น๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€, ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚ ๐—ต๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐˜ ๐˜€๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ถ๐˜ ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด. ๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ, ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐˜ ๐—ถ๐—ป๐—ถ ๐—š๐—ถ๐—ฏ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—ณ๐—ถ๐—ด๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐˜ ๐˜€๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ถ๐˜ ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜€๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ž ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜. ๐—ž๐—ฎ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ, ๐—”๐—ป๐˜„๐—ฎ๐—ฟ ๐—จ๐˜€๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—ต๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐˜€ ๐—บ๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐˜€๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—บ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ถ๐˜ ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜€๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ถ๐˜๐˜‚ ๐—š๐—ถ๐—ฏ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป (๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—๐—ผ๐—ธ๐—ผ๐˜„๐—ถ). 6. Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. 7. Saya selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskanย  harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur capres-cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK. Melbourne, 27 Agustus 2023 Salam Integritas, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. ๐˜—๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฑ๐˜ฐ๐˜ณ

PLN dan Kejagung Bekerja Sama Mengawal Pembangunan Enam Proyek Strategis

Balikpapan, FNN - PLN bekerja sama dengan Kejaksaan Agung mengawal pembangunan enam proyek infrastruktur strategis ketenagalistrikan yang ada Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.”Awal pekan ini kami menandatangani pakta integritas dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,” kata General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) Josua Simanungkalit, Jumat.Dengan kesepakatan tersebut, proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang dikerjakan PLN UIP KLT akan dikawal penyelesaiannya sejak dari pengadaan lahan, penentuan Daerah Milik Jalan (DMJ atau Right of Way, ROW), hingga pelaksanaan konstruksi.Adapun proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Kariangau–GIS 4 IKN, SUTT 150kV Sangatta–Maloy, SUTT 150kV Maloy–Kobexindo, SUTT 150kV Talisayan–Maloy, SUTT 150kV Tanjung Redeb–Talisayan, dan SUTT 150kV Tanjung Selor–Tidang Pale.Simanungkalit memaparkan, intelijen kejaksaan melakukan pengamanan dengan melakukan deteksi dan peringatan dini atas ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan secara aspek hukum dari kegiatan pembangunan proyek.Pengamanan terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini juga dilakukan agar pembangunan dapat dilaksanakan tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu, dan tepat sasaran.”Sehingga kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini dapat segera menunjang kebutuhan listrik dan meningkatkan perekonomian khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” jelas Simanungkalit.Pada kesempatan terpisah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Ketut Kasna Dedi menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan mendukung penuh seluruh kegiatan proyek strategis dimaksud agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat.”Dengan kerja sama ini Kejaksaan Agung akan melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan pembangunan proyek kelistrikan PLN,” kata Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang SarwestriDirektur Sarwestri juga berharap, dengan pengamanan proyek strategis di bawah kepemimpinan Direktorat D Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, maka pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara perdata, administrasi, maupun pidana, serta meminimalisasi adanya praktik penyimpangan.(ida/ANTARA)

Istri dan Anak Hasbi Hasan Tidak Mau Memberi Keterangan ke KPK

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan istri dan anak Hasbi Hasan menolak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sebagai tersangka.KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Hasbi Hasan, Ida Nursida, dan putri Hasbi Hasan, Widad Zahra Adiba, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).\"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya sebagai saksi, keduanya menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan.\"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH,\" tambahnya.Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan \"suntikan dana\".Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.Atas \"pengawalan\" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)