HUKUM

Perusahaan Tambang yang Abaikan Masyarakat Hukum Adat Bisa Dicabut Izinnya

Jakarta, FNN - Panglima TNI periode 2014-2016 Jenderal TNI Gatot Nurmantyo merasa prihatin banyak perusahaan tambang yang mengabaikan masyarakat hukum adat sebagai sebagai pelestari kekayaan hutan. Padahal keberadaan masyarakat hukum adat diakui oleh negara dan dijamin oleh Undang-undang sebagai mana tercantum dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi \"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Anehnya, kata Gatot banyak perusahaan tambang yang mengklaim tanah adat sebagai tanah miliknya.  Akibatnya banyak masyarakat adat yang tergusur dari lahan pertaniannya. Saat ini negara tidak mampu melindungi masyarakat adat dari serbuan perusahaan tambang. \"Inilah pengkhianatan pemerintah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" kata Gatot dalam diskusi publik berjudul  \"Perebutan Penguasaan SDA: Pendanaan Pilpres, Konflik dan Kerusakan Lingkungan.\" Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Dr H. MS Kaban, SE MSi, (Menteri Kehutanan 2004-2009), Faisal Basri SE., MA, (Ekonom) Ir. Yuyun Ismawati, M Sc. (Penasihat Senior Nexus 3 Foundation), Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum. (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat), yang diselenggarakan pada Selasa, 5  September 2023 di kantor KAMI, Jakarta Pusat. Sementara Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat) menegaskan bahwa perusahaan tambang yang mengabaikan masyarakat hukum adat bisa ditinjau lagi izinnya. Jika benar melakukan pelanggaran bisa dicabut. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan bahwa semua pelanggaran terjadi karena kerusakan cara berpikir.  \"Selama ini cara berpikir lepas, harusnya berdasar konstitusi. Hari ini pemerintah tidak hadir, karena mereka juga menjadi pelaku perusakan,\" tegasnya. Kaban mencontohkan ada satu perusahaan asing yang menguasai 34 ribu HA, pemilik satu satunya produksi sawit. Saham pemerintah ada 10 persen di perusahaan itu. Hanya dengan lahan seluas 1,7 Ha perusahaan bikin tanaman hias, sebagai taman hijau. Orang yang melihat pasti kagum. Ternyata taman itu hanya untuk pencitraan ke internasional sebagai pelestarian lingkungan atas kebun sawit yang mereka kelola. \"Ini kan rekayasa,\" kata Kaban. Ke depan bangsa ini kata Kaban akan mengalami proses penggurunan, di mana lahan lahan bekas tambang akan menjadi gurun. Akibatnya ekosistem rusak dan temperatur bumi semakin panas. Dengan demikian terjadi juga pengotoran udara.  Indonesia pada tahun 2014 belum masuk negara emiten (pencemar lingkungan), tapu hari ini sudah menjadi negara pencemar. Penyatuan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kehutanan jelas salah besar. Pemerintah tidak mengikuti amanat konstitusi. Sengketa masyarakat adat Dayak dengan perusahaan tambang PT Bharinto Ekatama terjadi sejak 2014 sampai hari ini belum tuntas. Lahan seluas 540 HA milik 1000an masyarakat adat Dayak yang berlokasi di Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat itu diduga diserobot oleh perusahaan tambang asal Thailand tersebut. Menurut penasihat hukum masyarakat Dayak, Rustani, SH., MH., pihaknya akan terus berjuang sampai darah penghabisan, sebab masyarakat tidak bersalah, tetapi justru dikalahkan oleh pengadilan yang diduga rekayasa. Sementara kata Rustani, pengadilan masyarakat adat memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik para petani di lokasi tersebut. Sialnya, saat sidang adat, pihak perusahaan tidak pernah mau hadir. \"Ini kan pelecehan dan melanggar Undang-undang Dasar 1945,\" kata Rustani. (ant/sof).

Terkait Kasus Pembunuhan Imam Maskyur, PPTIM Membentuk Tim Advokasi dan Mitigasi

Jakarta, FNN - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membentuk tim advokasi dan mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres.Ketua Umum PPTIM Muslim Armas mengatakan tim yang terdiri atas 50 pengacara asal Aceh di Jakarta ini diketuai oleh Teuku Nasrullah. Hal ini juga sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda terhadap organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta dalam kasus pembunuhan keji Imam Masykur.\"Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menugaskan Teuku Nasrullah dan para pengacara lainnya untuk membentuk tim hukum advokasi dan mitigasi untuk mengumpulkan fakta-fakta, melakukan langkah-langkah hukum yang tepat, dan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan,\" kata Muslim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.Selain melakukan advokasi dan monitoring, tim ini juga akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain. Hasil pekerjaan tim advokasi dan mitigasi yang dibentuk ini akan dilaporkan kepada PPTIM secara berkala.\"Setelah dibentuk PPTIM, tim advokasi dan mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya agar keluarga korban almarhum Imam Masykur mendapatkan keadilan,\" ujarnya.PPTIM berharap para korban yang disinyalir mengalami penculikan, penganiayaan dan pemerasan sebelum Imam Masykur agar dilindungi LPSK supaya dapat menjadi saksi yang memberatkan pelaku.Sementara, Ketua Tim Advokasi dan Mitigasi kasus Imam Masykur Teuku Nasrullah dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Panglima TNI, Kapolri, dan lainnya menyatakan perlu adanya transparansi dalam proses hukum terhadap kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum TNI dibantu beberapa warga sipil.\"Kami juga berharap agar semua proses penegakan hukum yang sudah berjalan agar dapat dilakukan secara transparan, kredibel, dan akuntabel, serta profesional,\" ungkap Nasrullah.\"Agar kami tim advokasi dan mitigasi dapat diberikan informasi-informasi dan akses terkait dengan proses penegakan hukum pada semua tahapan dan sub sistem peradilan serta melakukan komunikasi, koordinasi dengan berbagai sub sistem tersebut demi sebuah proses penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan,\" sambung dia.Nasrullah menilai perlu ada langkah-langkah untuk melakukan pemetaan (mapping) dan penyelesaian secara arif, bijak, solutif, dan tuntas terhadap akar permasalahan terkait kasus ini, khususnya menyangkut obat-obatan terlarang dan oknum-oknum yang bermain di dalamnya.Dia juga mengapresiasi Panglima TNI dan Kapolri yang sudah merespons positif terhadap kasus ini. Semua pihak diajak mengawal kasus ini sampai tuntas.Sejauh ini, Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur. Ketiga tersangka adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.Imam Masykur diculik oleh para tersangka pada 12 Agustus 2023 di kawasan Tangerang Selatan. Korban dibawa dengan mobil.Sepanjang perjalanan, korban disiksa disertai pemerasan agar korban menyerahkan uang tebusan. Korban disuruh menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan.Imam Masykur akhirnya meninggal dibunuh pelaku dan jenazahnya dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat. Jenazah korban ditemukan di sungai Karawang oleh warga, pada 15 Agustus 2023.Jenazah selanjutnya dipulangkan ke Aceh dan dimakamkan di kampung halamannya di Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.(ida/ANTARA)

Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.\"Hari ini bertempat di ACLC KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.\"Sekali lagi, ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya,\" ucap Firli.Kemudian, pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.\"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan,\" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).(ida/ANTARA)

Cak Imin Memenuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi di Kemenaker

Jakarta, FNN - Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin) hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian Cak Imin tak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9), meski demikian yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena jadwal yang tak memungkinkan.Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (7/9) dan disetujui oleh pihak KPK.Muhaimin pun memastikan dirinya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.“Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Rabu.Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden, Muhaimin mengaku tidak tahu.“Oh nggak tahu saya. Nggak tahu,” kata Muhaimin singkat.KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.Penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu (2/9) mendeklarasikan diri maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.(ida/ANTARA)

Rocky Gerung Mengaku Menikmati 40 Pertanyaan Penyidik

Jakarta, FNN - Akademikus Rocky Gerung mengaku menikmati menjawab 40 pertanyaan yang ditanyakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong, Rabu.Ia selesai menjalani pemeriksaan setelah hampir tujuh jam lebih di ruang pemeriksaan, dari pukul 10.07 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 16.45 WIB.“Tadi baru 40 pertanyaan, dan tadi kami cukup menikmati menjawabnya seputar hal-hal yang menjadi pekerjaannya Bang Rocky Gerung. Tadi pertanyaan masih seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan dibalik argumentasinya,” kata Haris Azhar, tim penasihat hukum Rocky Gerung ditemui di lobi Bareskrim Polri usai pemeriksaan, Rabu sore.Menurut Haris, apa yang ditanyakan penyidik kepada kliennya belum masuk dalam materi terkait dugaan penghinaan terhadap presiden dengan kalimat yang tidak elok (bajingan, tolol).“Soal itu belum, masih menuju ke sana tetapi tadi sebelum ke sana pun Pak Rocky sudah menjelaskan hal \'tulang-berulang\' argumentasi yang akan disampaikan soal kalimat tadi,” kata Haris.Pengacara yang tersandung kasus “Lord Luhut” itu menyampaikan, pemeriksaan kliennya sifatnya masih interview untuk penyelidikan belum penyidikan. Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung kembali dilanjutkan Rabu (13/9).“Rabu depan kami juga selain hadir Pak Rocky juga akan membawa banyak hasil-hasil penelitian bacaan dan sumber-sumber lain yang menjadi referensi Pak Rocky untuk memunculkan pertanyaan yang dipermasalahkan tersebut,” ujar Haris.Rocky usai diminta klarifikasi terlihat santai menjawab pertanyaan wartawan dengan gaya intelektual dan kritisnya.Menurut pengamat politik itu, kasus yang menyeret dirinya ke kepolisian lebih banyak terkait dengan pro dan kontra dari apa yang disampaikannya.“Ya lebih banyak yang terakhir kan, ya rame kan karena pro-kontra, jadi ada yang pro saya ada yang kontra saya, nah itu proses yang akan diteliti. Nah tadi itu masih tahap mengumpulkan tulang berulang dari kasus ini, belum sampai ke pembuluh darahnya,” kata Rocky.Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada Rocky Gerung dalam penyelidikan.Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara intervie sebanyak 72 saksi.\"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli,\" kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.Adapun 26 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim dua laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua lagi laporan polisi.Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(sof/ANTARA)

Penyidik Menyebut Pemeriksaan Rocky Gerung Tak Terkait Penghinaan Presiden

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap permintaan klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian, belum terkait pernyataan penghinaan kepada Presiden.\"Jadi, tidak ada dalam undangan (permintaan klarifikasi) itu terkait dengan penghinaan terhadap Presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung,\" kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya menerima laporan polisi terhadap Rocky Gerung terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.Dugaan berita bohong itu telah menimbulkan keonaran di beberapa daerah, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang Kota, dan Bekasi.Selain itu, terkait dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita mengandung kebencian.\"Dalam pemeriksaan tadi, sudah dilaksanakan. Kami tanyakan sekitar 47 pertanyaan. Hasil sementara kami masih melaksanakan proses-proses lagi dalam penyelidikan,\" kata Djuhandhani.Adapun pertanyaan yang ditanyakan tadi kepada Rocky Gerung seputar beberapa berita yang dinyatakan dan yang klausulnya itu dianggap bohong oleh pelapor seperti tentang kelapa sawit, tentang Tiongkok, dan sebagainya.\"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk penyelidikan lebih lanjut,\" katanya.Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 97 pertanyaan kepada Rocky Gerung, dan baru selesai 47 pertanyaan, sedangkan sisanya 50 pertanyaan akan ditanyakan kembali pada hari Rabu (13/9).Alasan pihaknya melanjutkan pemeriksaan klarifikasi pekan depan karena Rocky Gerung memiliki keperluan yang bisa diterima alasannya oleh penyidik.Selain itu, kata dia, pihak Rocky Gerung hendak menyiapkan data-data yang akan dibawa saat pemeriksaan lanjutan pekan depan.\"Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda-agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima, di samping itu yang bersangkutan juga kami berikan haknya untuk menyiapkan data-data terkait dengan apa yang akan disampaikan sesuai dengan materi yang ditanyakan penyidik. Tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa,\" kata Djuhandhani.(sof/ANTARA)

Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi "Online"

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta klarifikasi Wulan Guritno (WG) terkait penyelidikan dugaan promosi judi \"online\" atau daring melalui konten-konten di media sosial.\"Terkait kasus WG, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok pada tanggal 7 September 2023,\" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.Sebelumnya, pada Senin (4/9) sebanyak 26 orang figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi \"online\" atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno.\"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan 26 orang artis \'public figure\' yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi \'online\',\" kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta, Senin.Zainul merinci inisial 26 figur publik tersebut, yakni WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para figur publik itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis diduga membuat konten video yang promosikan judi \"online\" itu.Zainul menyebut ada pula akun-akun yang turut dilaporkan. Akun tersebut, yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.Zainul menyebut puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.(sof/ANTARA)

Tim CSIRT Dikerahkan Polri untuk Menyelidiki Peretas Akun YouTube DPR RI

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menurunkanTim Respons Insiden Keamanan Komputer (CSIRT) untuk menyelidiki peretas akun YouTube DPR RI yang mengunggah konten video judi daring.Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.\"Tim CSIRT Direktorat Tindak Pidana Siber sudah turun untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut,\" kata Vivid di Jakarta, Rabu.Akun YouTube DPR RI sejak Rabu pagi menampilkan beberapa unggahan video konten judi daring secara langsung (live).Setidaknya, terdapat empat video judi daring yang diunggah di akun YouTube DPR RI dengan menggunakan tulisan berbahasa asing. Selain mengunggah konten video, foto profil saluran YouTube DPR RI itu juga ikut diganti dengan gambar bertuliskan \"slot baris\".Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terus berkomunikasi dengan pihak Google di Indonesia maupun di Amerika Serikat (AS) guna memastikan penyebab akun YouTube DPR RI itu dapat ditembus oleh peretas atau hacker tak bertanggung jawab.\"Sekitar pukul 5.30 (WIB), akun YouTube DPR di-hack oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ini sudah menjadi perhatian kami,\" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) DPR RI pun melakukan upaya-upaya pemulihan secara manual terhadap akun YouTube DPR RI yang diretas itu secara mandiri.\"Dan kami berharap dalam waktu segera, sejam ke depan, ini sudah bisa kembali pulih,\" ujar Indra.(ida/ANTARA)

Pemeriksaan Cak Imin Dijadwalkan Kamis

Jakarta, FNN - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Kamis besok (7/9), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.\"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Ali menerangkan penjadwalan ulang tersebut dilakukan sesuai sesuai permohonan yang diajukan Muhaimin saat memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9).\"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,\" ujarnya.Ali mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud untuk membuat terang konstruksi perkaranya.\"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,\" katanya.Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.\"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu,\" kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.\"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,\" ujar Asep.KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.(ida/ANTARA)

Rafael Alun Menyampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Dratifikasi dan TPPU

Jakarta, FNN - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, melalui penasihat hukumnya, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar.Pada pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan kliennya.\"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya,\" kata salah satu penasihat hukum Rafael Alun.Penasihat hukum juga meminta dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dinyatakan gugur. Pihak Rafael Alun menilai dakwaan tersebut telah kedaluwarsa.\"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa,\" kata penasihat hukum.Lebih lanjut, pihak Rafael Alun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Kemudian, meminta berkas penuntutan terdakwa dikembalikan kepada JPU.\"Menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan, yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah, baik itu penahanan maupun penyitaan,\" sambung penasihat hukum.Selain lima poin tersebut, penasihat hukum turut meminta aset yang disita dikembalikan kepada Rafael Alun.\"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga,\" imbuhnya.Seterusnya, dimintakan pula kepada majelis hakim untuk Rafael Alun dibebaskan dari segala dakwaan JPU KPK dan melepaskan yang bersangkutan dari tahanan.\"Memulihkan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya; dan membebankan biaya perkara kepada negara,\" ucap penasihat hukum melengkapi sepuluh poin petitum dari nota keberatan yang disampaikan.Atas dibacakannya nota keberatan tersebut, Hakim Ketua Suparman Nyompa memerintahkan JPU KPK mengajukan tanggapan dalam kurun waktu satu pekan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Rabu (13/9).\"Itu ya, keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Kemudian, selanjutnya giliran dari penuntut umum mengajukan tanggapan. Diberikan waktu satu minggu, yaitu hari Rabu tanggal 13 September,\" kata Suparman.Dalam perkara ini, JPU Komisi Antirasuah mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.\"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,\" kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.(ida/ANTARA)