Suap dan Gratifikasi Swasta Mendominasi Kasus Korupsi

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi (Sumber: ANTARA)

Yogyakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dari 2002 hingga September 2023 masih didominasi suap dan gratifikasi yang dilakukan sektor swasta.

"Yang dominan adalah terkait masalah suap-menyuap dan gratifikasi. Kalau pelaku terbanyak adalah dari sektor swasta," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi kepada awak media di Yogyakarta, Rabu.

Dia mengatakan berdasarkan data sejak berdiri hingga September 2023, KPK telah memproses hukum sebanyak 1.648 tersangka dengan 141 diantaranya perempuan.

Menurut Kumbul, dari sederet kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK sebagian di antaranya menggunakan modus melibatkan keluarga.

"Kami ingatkan modus-modus yang terjadi melibatkan keluarga," ujar dia.

Sebagai upaya pencegahan, KPK hingga saat ini terus menggencarkan edukasi kepada pejabat pemerintah atau aparatur sipil negara melibatkan anggota keluarga khususnya pasangan, terkait pendidikan antikorupsi.

Edukasi tersebut diwujudkan melalui program bimbingan teknis keluarga berintegritas yang digagas lembaga antirasuah mulai dari level pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.

"Kadang (edukasi) melalui pejabatnya tidak mempan, maka melalui istrinya," kata Kumbul.

Dia meyakini melalui pembentukan keluarga berintegritas kasus korupsi di Indonesia bisa ditekan mulai dari level paling bawah.

Melalui keluarga, kata dia, orang tua dapat berperan memberikan teladan bagi generasi muda terkait budaya antikorupsi menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Kalau keluarga sudah antikorupsi diharapkan lingkungan berikutnya juga antikorupsi mulai RT, RW, desa, dan seterusnya," kata Kumbul.(sof/ANTARA)

 

408

Related Post