Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Sekitar 30 Menit

Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu sore, sekitar 30 menit.

 Berdasarkan pantauan di lokasi, Suhartoyo berjalan dari Gedung I MK ke Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 17.18 WIB, tak berapa lama usai Hakim MK Manahan Sitompul selesai diperiksa MKMK.

 Suhartoyo keluar dari Gedung II MK sekitar pukul 17.42 WIB.

"Dikonfirmasi saja, konfirmasi pengaduan dengan apa yang saya ketahui," kata Suhartoyo kepada wartawan di depan Gedung II MK. 

 Menurutnya, ia diperiksa hanya sebentar karena pelaporan masyarakat kepada MKMK terkait dirinya tidak terlalu banyak.

 "Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial kan tidak, mungkin dipandang tidak banyak (laporan) sehingga cepat selesai konfirmasinya," kata Suhartoyo.

 Suhartoyo diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

 Pada Senin (16/10) lalu, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.

 Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu dinilai publik sarat konflik kepentingan. Masyarakat menduga hakim MK melanggar kode etik dalam memeriksa dan memutus perkara itu.
 
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).

 Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.

 Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

 Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.(sof/ANTARA)

431

Related Post