HUKUM

KY Meminta KPK Mendalami Dugaan Mafia Perkara PKPU

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan mafia dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).Amzulian menyampaikan hal tersebut ketika memberi sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman KY dengan KPK di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis.\"Saya tidak menggurui soal isu-isu yang terjadi di peradilan, tapi saya mengingatkan yang terakhir, soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang Pak Johanis (Wakil Ketua KPK), atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ,\" ucap Ketua KY.Amzulian mengaku mendapat laporan terkait kejanggalan dalam proses perkara PKPU, bahkan ketika dirinya masih menjabat sebagai ketua Ombudsman.\"Baik saya sebagai ketua Ombudsman dulu, maupun sekarang (sebagai ketua KY), beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu,\" imbuh dia.Amzulian menyebut pihaknya tidak bisa bergerak lebih jauh dalam hal pengungkapan suatu kasus, sehingga dia meminta KPK untuk mendalami itu dengan mulai mengusut dari pihak yang mengusulkan PKPU.\"Bagaimana di situ, silahkan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami, mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU,\" kata Amzulian.Menurut dia, dugaan mafia PKPU ini dapat menjadi ladang baru bagi KPK untuk diungkap. Ia pun menyebut lembaganya siap bekerja sama.\"Misalnya, nih, contoh: dia punya utang hanya Rp1 miliar, tapi dia kehilangan aset-asetnya sampai ratusan miliar, dengan alasan PKPU,\" jelas Amzulian.Merespons hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri yang juga hadir dalam agenda itu menyebut KPK siap menindaklanjuti temuan KY.\"Info yang disampaikan ketua KY terkait dengan ada dugaan mungkin saja menjurus ke tindak pidana korupsi di PKPU, ini info yang sangat baik bagi kami yang tentu kita akan tindaklanjuti apa info itu,\" kata Firli.Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua KY adalah informasi yang berharga. Dia pun meminta media massa untuk mengawal informasi terkait dugaan mafia PKPU tersebut.\"Informasi ini informasi yang berharga bagi kita dalam bersih-bersih tentang memberikan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan juga kemanfaatan bagi kita semua,\" imbuh Firli.Firli pun mengingatkan bahwa tujuan negara dapat dicapai dengan membersihkan negeri dari praktik-praktik korupsi.(sof/ANTARA)  

Kasus Rafael Alun Bisa Menjadi Preseden Penindakan Berbasis LHKPN

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi preseden penegakan hukum antikorupsi berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).\"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum,\" kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.Ghufron mengatakan bahwa lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting. Publik juga bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi.\"Saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif pada penindakan. Jadi, mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa diusulkan dalam penindakan ini,\" ujarnya.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \"Tahanan KPK\" kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003—2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.(sof/ANTARA)

PT KAI Dinilai Perlu Imunitas Tinggi untuk Mencegah Ancaman Radikalisme

Jakarta, FNN - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Prof. Irfan Idris menilai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyedia layanan transportasi publik perlu memiliki kekebalan/imunitas tinggi demi mencegah ancaman paham-paham ekstrem dan radikal.Irfan mengatakan bahwa kekebalan itu penting demi mencegah dan menutup kemungkinan pegawai PT KAI yang menyalahgunakan posisi dan pekerjaannya untuk aksi teror.\"PT Kereta Api Indonesia ini menangani transportasi. Kalau mereka yang terpapar (radikalisme) itu menyalahgunakan amanat itu, (keselamatan) manusia semua hancur karena (kereta api) ini mengangkut orang banyak,\" kata Direktur Pencegahan BNPT RI saat berbicara dalam acara Townhall Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air bagi Pekerja PT KAI di Jakarta, Rabu.Oleh karena itu, dia menilai PT KAI perlu memiliki sistem deteksi berlapis dan berkesinambungan sehingga insiden pegawai KAI ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan teroris tidak lagi terulang.Tidak hanya dari perusahaan, para pegawai juga harus memiliki kesadaran mengenai bahaya paham-paham ekstrem dan radikal.\"Kalau dari insan PT Kereta Api-nya sendiri tidak tinggi imunitasnya (dari paham radikal terorisme) bisa hancur kita. Berbahaya sekali karena (terorisme) ini merupakan kejahatan yang luar biasa, membahayakan orang banyak,\" kata dia.Terkait dengan itu, Direktur Pencegahan BNPT menyambut baik acara seminar kebangsaan yang diselenggarakan oleh PT KAI untuk para pegawainya karena kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya pencegahan ekstremisme dan radikalisme di kalangan pekerja KAI.\"Saya kira BUMN-BUMN yang lain mencontoh perkeretaapian atau insan kereta api. Ini wake up call,\" kata dia.Dalam acara yang sama, Komisaris Utama PT KAI Prof. K.H. Said Aqil Siradj mengatakan bahwa kejadian yang melibatkan pegawai KAI sebagai terduga teroris perlu menjadi momentum untuk meningkatkan deteksi dini terhadap radikalisme di internal perusahaan.\"Tentunya (seminar kebangsaan) harus terus-menerus seperti ini. Tidak cukup hanya sekali, dan tidak cukup hanya di pusat, tetapi juga di setiap daop atau divisi regional dan harus juga di setiap BUMN,\" kata Komisaris Utama PT KAI.Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, dalam acara itu, menjelaskan bahwa seminar kebangsaan yang digelar perusahaan menunjukkan PT KAI tidak menoleransi aksi-aksi teror dan paham radikal dalam bentuk apa pun.\"Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan, dan sesuai dengan kerja sama dengan kepolisian bahwa semua yang tidak mematuhi akan kami tindak tegas,\" kata Didiek.(ida/ANTARA)

Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Jakarta, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Chandrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).\"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin,\" kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma\'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.Kuat Ma\'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma\'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa.(ida/ANTARA)

Penyelundupan 1,8 Ton Obat Ilegal ke Kyrgyzstan Berhasil Digagalkan

Tangerang, FNN - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyeludupan obat-obatan tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton ke Kyrgyzstan.\"Penindakan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1.416.000.000 yang masuk dalam \'Public Warning\' Badan POM RI. Rencananya, akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum,\" kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta Zaky Firmansyah di Tangerang, Rabu.Ia menerangkan pengungkapan ini bermula informasi yang diperoleh dari kegiatan surveilans yang dilakukan Unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Kyrgyzstan berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.\"Informasi tersebut kemudian didalami dengan pengawasan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta di Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta,\" katanya.Kemudian, katanya, saat dilakukan tindak lanjut atas atensi yang diberikan, maka petugas mendapati pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM berlokasi di daerah Jakarta sebagai \"herbal medicament\".Atas temuan itu, beber dia, selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik barang pada 7 Agustus 2023 untuk memastikan kebenaran isi pengiriman ekspor tersebut sesuai dengan PEB yang diajukan.\"Saat akan diperiksa, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area kargo bandara,\" ujar diaAdapun dari hasil pemeriksaan, kata dia. pihaknya menemukan tiga jenis obat tradisional yang terdiri atas montalin sebanyak 20 PK (100 karton), tawon liar 15 PK (2 karton), dan samyunwan 25 PK (2 karton).\"Jika ditotal, maka barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton,\" ungkapnya.Untuk barang bukti obat ilegal, kata dia, saat ini diserahkan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.(ida/ANTARA)

Indonesia Menyerahkan Keketuaan AMMTC ke-18 ke Laos

Labuan Bajo, FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab Keketuaan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-18 kepada Wakil Perdana Menteri, Kementerian Keamanan Publik dan Ketua AMMTC Laos Letnan Jenderal Vilay Lakhamphong di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.  Dalam keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo, Rabu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti mengatakan Laos akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan AMMTC ke-18 tahun 2024 dan pertemuan terkait lainnya. Serah terima itu telah dilakukan pada Selasa (22/8) malam.  Polri mengapresiasi kepada seluruh peserta AMMTC ke-17 di Labuan Bajo yang telah ikut menyukseskan rangkaian pertemuan AMMTC tersebut.  Seluruh rangkaian pertemuan dimulai dari SOMTC Working Group, SOMTC ke-23, dan AMMTC ke-17 telah membuahkan hasil yang positif dan bermanfaat. Laos sebagai Ketua SOMTC ke-24 dan AMMTC ke-18 pada tahun 2024 akan melanjutkan pencapaian tersebut serta mengambil langkah lebih lanjut dalam memerangi kejahatan transnasional di ASEAN.  Krishna berharap SOMTC dan AMMTC yang akan diselenggarakan di Laos tahun depan dapat berjalan lancar dan menghasilkan berbagai ide kreatif dan produktif dalam memerangi kejahatan transnasional di Kawasan ASEAN.   Lebih lanjut ia menjelaskan Indonesia dan Laos pernah menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Kementerian Keamanan Publik Laos untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional dan mendorong pembangunan kapasitas untuk mengatasi kejahatan transnasional seperti perdagangan gelap obat terlarang, terorisme, penyelundupan senjata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi internasional. Nota kesepahaman ini diperbaharui pada tahun 2019.  Kapolri dan Menteri Keamanan Publik Laos juga telah menandatangani nota kesepahaman antarkedua belah pihak tentang kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional dan pengembangan pembangunan kapasitas pada tanggal 21 Agustus 2023 setelah pertemuan Plenary AMMTC ke-17.(ida/ANTARA)

Direktur BPKP Diperiksa Soal Dugaan Pengondisian Hasil Audit

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu direktur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018—2020.Saksi tersebut adalah Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.\"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT Amarta Karya,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik terkait dengan dugaan pengondisian hasil audit tersebut.KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada tanggal 11 Mei 2023, sedangkan penahanan terhadap Catur pada tanggal 17 Mei.Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi \"lanjutkan\" dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga, antara lain, digunakan untuk bayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian kepada beberapa pihak terkait lainnya.Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

MK Memastikan Independen Saat Memutus Uji Materiil Batas Usia Capres - Cawapres

Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan independen dalam memutus perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak, saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga,\" ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Sebagaimana perkara yang lain, kata Fajar, proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.\"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track,\" ujar Fajar.Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa terdapat sembilan gugatan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Tiga di antaranya telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.\"Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tapi beragam-ragam petitumnya itu,\" imbuhnya.Tiga perkara yang dimaksud Fajar adalah perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.\"Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukan-nya lebih dulu, diregistrasi-nya juga lebih dulu. Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden,\" tuturnya.Di sisi lain, Fajar enggan berkomentar terkait ramainya gugatan uji materiil UU Pemilu yang cenderung diajukan pada momentum jelang dilaksanakannya pemilu.\"MK tidak berkomentar soal itu. Apakah itu tren, apakah itu kecenderungan, tetapi kalau ada perkara diajukan ke MK, MK harus periksa, harus adili, harus putuskan,” ucap dia.Fajar mengatakan bahwa MK fokus bertugas untuk menangani setiap perkara yang diajukan dan tidak membatasi permohonan yang masuk.\"MK kewajiban-nya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke MK, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja,\" ungkap Fajar.(sof/ANTARA)

Dua Saksi Diperiksa Terkait Aliran Uang Korupsi Tukin KemenESDM

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi untuk menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Hal tersebut dipelajari penyidik dalam pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yakni Muhammad Rian dan Fajar Permana. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK.  \"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik tersangka CHP (Christa Handayani Pangaribowo),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.  Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai berapa nominal uang yang disetorkan maupun peran para saksi dalam dugaan transaksi tersebut.  Pada Kamis (15/6) lalu, KPK menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).  Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).  Kasus tersebut berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020 hingga 2022.  Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.  Proses pengajuan anggarannya diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan sejumlah manipulasi, seperti pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.  Tersangka PAG juga meminta LFS agar \"dana diolah untuk kita-kita dan aman\", kemudian \"menyisipkan\" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.  Akibat manipulasi tersebut, jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan naik dari Rp1.399.928.153 menjadi Rp29.003.205.373. Selisih pembayaran sebesar Rp27.603.277.720 tersebut diduga diterima dan dinikmati para tersangka dan digunakan untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, keperluan pribadi seperti kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, \"indoor volley\", mes atlet, kendaraan, serta logam mulia.  Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp27,6 miliar.  KPK kemudian melakukan pemulihan aset dan hingga saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar serta logam mulia seberat 45 gram dari para tersangka.  Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

KPK Menelusuri TPPU eks Dirut Amarta Karya Lewat Pembelian Emas

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) lewat pembelian emas.Hal tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa saksi dari pihak wiraswasta Liauw George Hermanto pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK.\"Saksi Liauw George Hermanto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian emas oleh tersangka CP yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT Amarta Karya (Persero),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Namun penyidik KPK belum mengungkapkan berapa nilai pembelian emas oleh tersangka CP.KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada tanggal 11 Mei 2023, sedangkan penahanan terhadap Catur pada tanggal 17 Mei.Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (21/8).Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi \"lanjutkan\" dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga, antara lain, digunakan untuk bayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran \"member\" golf, dan pemberian kepada beberapa pihak terkait lainnya.Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)