HUKUM

Satu Saksi Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Konfrontasi Kasus BTS Kominfo

Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan satu dari tujuh orang saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan secara konfrontasi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.\"Tim jaksa penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang Rp27 miliar. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan tim jaksa penyidik,\" kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam. Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap enam orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp27 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS) yang sebelumnya diserahkan saksi Maqdir Ismail (MI) selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH) kepada tim jaksa penyidik pada Rabu (13/7).Keenam orang saksi yang menjalani pemeriksaan, yakni tiga orang terdakwa atas nama Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Laties selaku Direktur Utama BAKTI dan tersangka Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.Selanjutnya saksi dari pihak pengacara, yakni Maqdir Ismail), HH dan DA.Ketut menambahkan konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.\"Pemeriksaan ini untuk membuat terang uang Rp27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, statusnya apakah masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti,\" kata Ketut.Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.Selain Irwan, tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Johnny G. Plate (mantan Menkominfo).Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).(ida/ANTARA)  

Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak Cacat Administrasi

Surabaya, FNN - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jonahar, menyebut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 648 dan 649 tentang dugaan kasus sengketa tanah Grha Wismilak Surabaya adalah cacat administrasi atau cacat hukum.\"Keterangan hari ini tentang SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya, setelah kami cocokkan dengan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK),\" ujarnya setelah pemeriksaan dirinya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8) malam.Cacat administrasi tersebut, lanjut Jonahar, terkait adanya kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. \"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A, tapi SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38,\" ucapnya.  Atas dasar itu, kata Jonahar, Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.  \"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan,\" ujar Jonahar.  Terkait prosesnya, Jonahar mengaku tidak tahu karena proses permohonan hingga terbitnya sertifikat tersebut sudah tahun 1992, namun ia memastikan ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim. \"Ya ada, yang menerbitkan SK tahun 1992,\" katanya.  Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.  \"Kami sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada, baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum,\" ujarnya.  Selain itu, lanjut Kombes Farman, pihaknya sudah melakukan gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian negara dalam hal ini aset Polri.  \"Karena aset ini terdaftar dalam buku investaris Polda Jatim. Kami juga sudah melakukan ekspos di BPN, gelar dua kali dan di Polda Jatim satu kali dengan mengundang BPN,\" ucapnya.  Pada Maret 2023, Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto menginstruksikan agar ada pengecekan aset-aset Polri di wilayah Jawa Timur.  Polda Jatim akhirnya mendapati fakta baru bahwa gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 merupakan aset milik Polri.  \"Gedung tersebut sebelumnya merupakan kantor polisi sejak tahun 1945, hingga terakhir menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset ini berpindah ke tangan pada 1993,\" ujarnya.  Dari hasil supervisi, diketahui bahwa Polri seharusnya memiliki aset dari kompensasi yang dijanjikan lewat alih lahan Gedung Wismilak seluas 4.000 meter di wilayah Dukuh Pakis yang saat ini menjadi kantor Polsek Dukuh Pakis.  Selain mendapat kompensasi tanah seluas 4.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.  Kompensasi ini dijanjikan setelah terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649 pada Gedung Mapolresta Surabaya Selatan saat itu (Gedung Grha Wismilak). Anehnya, HGB sudah keluar saat gedung masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.  \"Objek ini ditempati Polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB,\" ungkap Farman.  Selain itu dari hasil pendalaman, ketiga kompensasi yang dijanjikan tidak diterima Polri. Tanah seluas 4.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan, apalagi kendaraan operasional Polri.  Terkait lahan di Dukuh Pakis, dalam sejarahnya, Kapolda Jatim saat itu meminta izin kepada Pemkot Surabaya untuk memindahkan kantor polisi di lahan milik Pemkot. Namun, lahan tersebut ternyata berstatus pinjam.  \"Lahan yang ditempati itu bukan tanah kompensasi. Melainkan tanah pinjaman, yang kemudian baru dihibahkan oleh Pemkot Surabaya pada 2019,\" ucapnya.  Pada 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru, namun soal itu masih didalami pihaknya.  \"Jika memang ada HGB mati, dan objek yang masih ditempati Polrestabes Surabaya Selatan tahun 1992, mana mungkin ada proses jual beli, kecuali memang sudah ada iktikad tidak baik,\" kata Farman.  HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah adalah HGB 648 dan HGB 649. Dalam lembar tersebut, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.  Hasil pendalaman Polda Jatim, SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN, sehingga tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN, karena itu HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah ini cacat hukum.  \"Hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB dimaksud cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis dalam penerbitannya,\" katanya.(ida/ANTARA)

Ditjen HAM Dipercaya Menjadi Penyelenggara Seleksi Pimpinan LPSK

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dipercaya untuk menjadi penyelenggara Panitia Seleksi Anggota LPSK periode 2024-2029.Jabatan Ketua Panitia Seleksi dipercayakan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra.\"Ini menjadi kedua kalinya Ditjen HAM diberikan amanat untuk menyelenggarakan seleksi Ketua LPSK dan saya diberi amanah untuk menjadi ketua Pansel (panitia seleksi) Anggota LPSK 2024-2029,\" kata Dhahana Putra di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat.Pansel seleksi anggota LPSK terdiri dari lima orang dengan formasi dua orang dari pemerintahan dan tiga orang dari perwakilan masyarakat.Dua perwakilan pemerintah dalam pansel tersebut yakni Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra dan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama.Sedangkan perwakilan masyarakat yakni Ketua Badan Pengurus Setara Institute dan aktivis HAM Hendardi, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Komisioner dan Wakil Ketua LPSK 2008-2018 Lies Sulistiani, dan Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM tahun 2002–2007 Zoemrotin Susilo.Pembukaan pendaftaran Calon Anggota LPSK akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2023-8 September 2023.Seluruh pendaftar akan diseleksi hingga tersisa 21 kandidat. Dua puluh satu nama kandidat tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk diseleksi menjadi 14 nama.Empat belas nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan hingga terpilih tujuh orang sebagai Pimpinan LPSK 2024-2029.Ada pun persyaratan anggota pimpinan LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah sebagai berikut:1. Warga negara Indonesia:2. Sehat jasmani dan rohani;3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidana-nya paling singkat 5 (lima) tahun;4. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan:5. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu):6. Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun:7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;8. Memiliki nomor pokok wajib pajak.Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029 mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai 8 September 2023.Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:1.Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029, di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta Timur 13750 pada pukul 09.00-16.00 WIB di hari kerja.2.Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi:3.Melalui e-mail ke alamat: pansel2024-2029@lpsk.go.id dengan berkas fisik diserahkan pada saat tahapan seleksi selanjutnya;4.Melalui WhatsApp pada nomor 0822-1194-8715 berkas fisik diserahkan pada saat tahapan seleksi selanjutnya.(sof/ANTARA)

Maqdir Menyebut Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan Penyidik Milik Irwan Hermawan

Jakarta, FNN - Pengacara senior Maqdir Ismail menyatakan uang Rp27 miliar yang diserahkan pihaknya kepada penyidik beberapa waktu lalu adalah uang milik kliennya Irwan Hermawan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.\"(Uang) milik Irwan karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan,\" katanya di Gedung Bundar, Jumat malam.Hal itu disampaikan Maqdir usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Maqdir menjelaskan dirinya bersama dua orang anggotanya (Andika dan Dasril) selaku penasihat hukum Irwan dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang yang pernah diserahkan kepada penyidik senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp27 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS).Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta Maqdir menjelaskan uang Rp27 miliar yang diserahkan kepada penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun\"Sudah kami jelaskan, bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingannya,\" kata Maqdir.Pada pemeriksaan itu, Maqdir dipertemukan dengan kliennya Irwan Hermawan. Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.\"(Uang) ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah, itulah soal 27 (Rp27 miliar) itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,\" papar Maqdir.Mengenai dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hermawan atau orang lain yang memberikan, Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan kliennya.\"Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk kepentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan,\" katanya.Mengenai inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang tersebut, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu dan inisial tersebut bukanlah dari keterangannya.\"Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan,\" tambah Maqdir.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana sebelum pemeriksaan berlangsung menjelaskan penyidik memeriksa enam orang secara konfrontasi. Selain Maqdir Ismail, Andika, dan Anang, ada juga Irwan Hermawan.Pemeriksaan ini untuk membuat terang uang Rp27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, apakah statusnya masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti.\"Semua itu nanti kami konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 miliar atau 1,8 dolar Amerika Serikat. Apakah nanti itu akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kami dalami semua,\" kata Ketut.(sof/ANTARA)

Untuk Mengungkap Kebakaran Kantor KPUD, Polres Minta bantuan Labfor Polda Papua

Sentani, FNN - Kepolisan Resor (Polres) Jayapura meminta bantuan Bidang Laboratorium dan Forensik (Labfor) Polda Papua untuk mengungkap kebakaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jayapura pada Kamis 17 Agustus 2023.Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboem di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat mengatakan kejadian ini telah dilaporkan ke Labfor Polda Papua untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Kantor KPUD Kabupaten Jayapura, Transmisi MNC Grup, Kearsipan dan Radio Kenambai Umbai.“Satu gedung ini ada empat kantor dan akan kami selidiki sumber titik api dari mana berasal dengan bantuan Labfor Polda Papua,” katanya.Kapolres menyayangkan peristiwa kebakaran empat instansi ini sehingga ini akan menjadi evaluasi tersendiri bagi Polres Jayapura.“Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kami ke depan dalam melakukan sistem pengamanan di sini,” ujarnya.Menurut kapolres, anggotanya yang melakukan PAM di area Kantor Bupati Jayapura sudah dioptimalkan namun masih belum maksimal.“Kita akan melakukan evaluasi secara total anggotanya yang melakukan PAM di wilayah vital contohnya di sini (area Kantor Bupati Jayapura),” katanya.Kejadian ini, kata kapolres akan menjadi catatan penting ke depan untuk setiap bangunan harus punya sistem kebakaran untuk pencegahan awal.“Contohnya kalau terjadi asap di suatu bangunan itu langsung secara otomatis ada respon cepat,” ujarnya.Dia menilai deretan kantor yang terbakar ini adalah bangunan yang sudah cukup lama sehingga sistem pengamanan kebakaran belum ada tetapi ke depan harus dipasang.“Saya berharap ini harus menjadi catatan penting bagi KPUD maupun Pemkab Jayapura untuk menyediakan sistem pengamanan kebakaran,” katanya.(ida/ANTARA)

Motif Kebakaran Kantor KPUD Jayapura Diharapkan Segera Terungkap

Sentani, FNN - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengharapkan motif terbakarnya kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) dan tiga lembaga lainnya segera diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.“Kami berharap kepada kepolisian untuk secepatnya menyelesaikan dan mengungkapkan motif terbakarnya kantor KPUD dan tiga lembaga lainnya sehingga tidak berlarut-larut,” kata, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo  di Sentani, Jumat.Menurutnya, aparat penegak hukum harus dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya sehingga masyarakat tidak menafsirkan dengan keliru kondisi yang terjadi.“Apalagi ini sudah mendekati tahun politik pasti banyak pemikiran yang berbeda-beda di luar sana, sehingga kami harap masalah ini cepat selesai,” ujarnya.Klemens mengatakan masyarakat harus memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk dapat menuntaskan kasus kebakaran ini dengan cepat“Kita harus percaya kepada polisi dan berikan hak sepenuhnya untuk menyelidiki dan mengungkap sesuatu di balik kebakaran ini,” katanya.Dia mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan KPUD Kabupaten Jayapura harus harus merubah dokumen manual (kertas) menjadi dokumen elektronik.“Kita sudah harus mempersiapkan dokumen elektronik sekarang juga sehingga ketika terjadi musibah kebakaran seperti ini seluruh berkas yang dipersiapkan untuk pemilu dapat selamat,” ujarnya.Klemens berharap KPUD setempat tetap berjalan untuk menyiapkan segala sesuatu guna kepentingan menjelang pemilihan umum pada tahun depan.“Segera cari kantor baru dan bekerja sesuai tupoksinya sehingga proses dan tahapan pemilu di daerah ini tidak terlambat,” katanya.Kantor KPUD Kabupaten Jayapura, Transmisi MNC Grup, Radio Pemda dan Kearsipan terbakar pada Kamis 17 Agustus 2023 dini hari dan diperkirakan total kerugian mencapai miliaran rupiah.(ida/ANTARA)

Untuk Mengamankan AMMTC di Labuan Bajo, Polri Menyiapkan 619 Personel

Labuan Bajo, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan 619 personel untuk mengamankan penyelenggaraan kegiatan internasional ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) Ke-17 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 20 Agustus sampai 23 Agustus 2023.  \"Personel yang disiapkan 619 baik dari Mabes Polri maupun Polda NTT. Kami siap melaksanakan pengamanan untuk pertemuan ini,\" kata Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima di Mako Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Jumat.  Sebanyak 619 personel yang siap mengamankan kegiatan internasional tersebut terdiri dari pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) sebanyak 159 personel dari Mabes Polri, lalu 98 personel BKO Polda NTT, dan sisanya berasal dari BKO Polres Manggarai, Ende, Ngada, dan Nagekeo.  Deonijiu menerangkan pengamanan dilakukan mulai dari kedatangan para delegasi di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo hingga pengawalan menuju penginapan di Hotel Meruorah Labuan Bajo.  Pengamanan serupa juga diterapkan untuk rangkaian kegiatan di Hotel Ayana Labuan Bajo.  Selain melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan lancar, pihak kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas. Ia menyebut rekayasa lalu lintas diterapkan saat Parade Drumband Taruna Akpol di Hotel Meruorah pada tanggal 22 Agustus 2023.  \"Penutupan tidak lama, satu atau dua jam di Hotel Meruorah itu, mulai dari Jalan Merdeka, kemudian putar, jaraknya cuma 1,3 kilometer,\" ucapnya.  Ia menyatakan komitmen Polri untuk mengamankan kegiatan internasional yang diketuai oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu.  Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan tersebut dan menjaga situasi tetap kondusif.  Deonijiu berharap semua pihak dapat memberikan kenyamanan kepada tamu karena berkaitan pula dengan nama baik Indonesia di mata dunia.  \"Sampai saat ini masih aman,\" katanya.  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Labuan Bajo menyebut AMMTC Ke-17 memiliki mandat untuk memfasilitasi dan mendorong kerja sama dan koordinasi negara-negara ASEAN dalam rangka mencegah dan memberantas kejahatan transnasional.  Isu kejahatan transnasional yang dibahas berkaitan dengan terorisme, perdagangan orang, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar, kayu ilegal, perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, dan penyelundupan manusia.  AMMTC Ke-17 akan diikuti 10 menteri negara ASEAN beserta anggota delegasinya, serta delegasi dari tiga mitra dialog, yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan, sedangkan Timor Leste sebagai observer, Chairman Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM), dan Sekretaris Jenderal ASEAN. Total peserta kegiatan itu mencapai 275 orang.  Listyo menjelaskan pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan meningkatkan koordinasi lintas sektoral termasuk pertukaran informasi mengenai isu-isu kejahatan transnasional dengan badan-badan sektoral ASEAN yang relevan, meningkatkan kerja sama dengan mitra dialog ASEAN, dan para pemangku kepentingan terkait.(ida/ANTARA)

Memperingati HUT RI Ke-78, Kemenkumham Memberi Remisi Kepada 175.510 Narapidana

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.\"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan,\" kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis.Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Remisi diberikan bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.\"Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,\" ujar Reynhard.Saat ini jumlah penghuni di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 273.826 orang, yang terdiri atas 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan.(ida/ANTARA)

Bareskrim Menemukan Bukti Pemulaan yang Cukup TPPU Panji Gumilang

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi.“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.Proses gelar perkara tersebut dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, dihadiri penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum dan Divpropam) serta para ahli.Menurut Whisnu, pihaknya memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara tersebut, yakni ahli dari para akademisi, ahli yayasan dan ahli pidana.“Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI,” kata dia.Pelibatan BPK RI ini, kata Whisnu dalam rangka menganalisis perhitungan kerugian negara (PKN) dari kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi dana bos atas nama Panji Gumilang.“Berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya sudah membuka sejumlah rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran. Rinciannya akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sof/ANTARA)

Kejagung Membahas Rencana Eksekusi Ferdy Sambo Usai Terima Putusan MA

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI sedang dalam tahap komunikasi dengan pimpinan membahas rencana pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan usai diterimanya salinan putusan kasasi.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin, menyebut, salinan putusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.\"Sekarang lagi dipelajari, lagi direncanakan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi,\" kata Ketut.Menurut Ketut, pelaksanaan eksekusi secepatnya dilakukan mengingat jaksa penuntut umum memiliki waktu satu bulan untuk melaksanakan eksekusi setelah salinan putusan MA diterima.\"Ya kalau semakin cepat semakin bagus, kan untuk kepastian hukum,\" ucapnya.Terkait tempat eksekusi, kata Ketut, juga sedang dalam pembahasan apakah tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Polri atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.Karena, lanjut dia, eksekusi narapidana seharusnya dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan. Namun, ia belum menyebutkan lembaga pemasyarakatan mana tempat eksekusi Ferdy Sambo.\"Ya kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. Eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan,\" ujarnya.Ketut menambahkan, pihaknya bakal memutuskan tempat eksekusi Ferdy Sambo pekan ini.\"Ya nanti kita lihat dalam minggu ini kemana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke media semua,\" kata Ketut.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma\'ruf.MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma\'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.Dengan telah keluarnya putusan MA tersebut, maka proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).(sof/ANTARA)