HUKUM
Pengunjung Sidang Membludak: Bongkar Ijazah Palsu
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SIDANG pertama gugatan ijazah palsu Jokowi yang digelar PN Jakarta Pusat tanggal 9 Januari 2023 mendapat perhatian publik sangat besar. Ruang Sidang Subekti penuh sesak oleh pengunjung. Pihak keamanan kewalahan untuk menertibkan. Gemuruh suara kecewa ketika Ketua Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut mengetuk palu dan menunda persidangan untuk waktu 2 (dua) minggu. Dua Tergugat tidak hadir yaitu Ketua DPR RI dan Kemendikbud ristek satu Turut Tergugat Menkeu juga tidak hadir. Menariknya Kuasa Hukum Tergugat I Jokowi justru hanya membawa Surat Tugas bukan Surat Kuasa. Hal ini menjadi perhatian serius apakah Jokowi memang tidak mengerti hukum bahwa untuk menghadiri persidangan itu seharusnya membawa Surat Kuasa bukan Surat Tugas? Entah dari Kantor Hukum mana Kuasa Hukum Jokowi tersebut. Dalam Konferensi Pers pihak Penggugat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat dan Turut Tergugat dalam persidangan perdana tersebut. Padahal dinilai cukup waktu bagi para pihak untuk mempersiapkan kehadiran dalam persidangan, baik itu prinsipal sendiri atau kuasanya. Permasalahan keberadaan atau keaslian ijazah Jokowi adalah hal yang sangat serius bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Membludaknya pengunjung membuktikan besarnya perhatian publik atas kasus ini. Ada hal wajar bagi perhatian besar tersebut, karena: Pertama, baru dalam sejarah kepemimpinan nasional di Indonesia ada seorang Presiden yang diragukan kepemilikan ijazah asli baik Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi. Presiden sendiri tidak pernah mengklarifikasi atau membuktikan keberadaan ijazahnya tersebut. Kedua, sebagai figur publik atau Kepala Negara betapa riskannya jika ternyata ia tidak memiliki ijazah asli. Persyaratan untuk menjadi Calon Presiden menjadi tidak terpenuhi. Artinya Presiden Jokowi harus segera mundur atau dimundurkan. Bahkan terancam sanksi hukum. Ketiga, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat ternyata tidak memiliki kepekaan atas fenomena yang terjadi. Tidak peduli dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Semestinya secara institusi atau sebagai anggota DPR dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya seperti hak interpelasi, menyatakan pendapat atau hak angket. Keempat, ketika masalah besar dianggap kecil, maka kemarahan rakyat menjadi tidak terbendung. Apa yang terjadi di dalam atau luar ruang sidang PN Jakarta Pusat saat persidangan perdana menjadi nafas dari kemarahan tersebut. Kekesalan dan makian bergemuruh bersama bentangan spanduk bernarasi berbagai sindiran soal ijazah palsu Jokowi. Kelima, peradilan perdata di PN Jakarta Pusat menjadi harapan adanya ajang \"adu bukti\" khususnya dalam menguak atau membongkar keberadaan ijazah asli Sekolah Menengah atau Perguruan Tinggi Jokowi. Instansi yang kompeten diuji akan keterbukaan, kejujuran dan tanggungjawabnya terhadap masalah yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Saat Hamas membuat kejutan dengan serangan unik pada Israel, gugatan soal ijazah palsu Jokowi dapat menjadi serangan kejutan pula. Mata rakyat sama-sama akan dapat melihat dan menilai tentang kejujuran dari seorang Presiden. Sebagaimana Hamas yang berjuang untuk kemerdekaan negerinya, maka para Penggugat dan Kuasanya sedang berjuang untuk kebaikan negerinya pula. Perjuangan untuk membersihkan Indonesia dari kultur masa bodoh, kultur bohong dan bodong. Kultur penuh dengan kepalsuan. Bandung, 10 Oktober 2023.
Soal Batas Usia Capres/Cawapres, MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi
Jakarta, FNN - Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Demikian siaran pers SETARA Institute yang diterima redaksi FNN, Senin (09/10/2023). Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute menyebutkan bahwa deretan permohonan uji materiil tersebut bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo. SETARA menegaskan bahwa puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK. Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden. SETARA berpesan kepada semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat. (sws).
Mahfud MD Minta Kasus Dugaan Pemerasan KPK ke SYL Selesai Dengan Benar
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo, diselesaikan dengan benar dan baik.\"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya) agar ini selesai dengan benar dan baik,\" kata Mahfud MD usai konferensi pers soal rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Senin.Mahfud mengatakan KPK dan Polda Metro Jaya sudah memiliki prosedur-prosedur untuk menyelesaikan kasus itu secara profesional.\"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda (Metro Jaya), saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional,\" tuturnya.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk cermat dan hati-hati menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.\"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik, maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati,\" kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu (6/10).Menurut Listyo Sigit, pihaknya juga telah menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pemerasan pimpinan KPK itu. Dia turut mempersilakan pihak-pihak atau lembaga lain yang ingin mengawasi kinerja Polri terkait penanganan kasus itu.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan dugaan pemerasan tersebut diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat.Polisi belum mengungkap siapa saja pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus itu. Syahrul Yasin Limpo pun telah mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (5/10), dan telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPK.Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.Pada Jumat (29/9), KPK mengumumkan telah meningkatkan status dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.(sof/ANTARA)
KPK Memeriksa Direktur Kementan Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. \"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung. Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. \"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,\" ucap Ali. Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan. Kemudian, Syahrul Yasin Limpo pada Kamis petang (5/10) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di tengah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK. Surat pengunduran diri disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara. Presiden Joko Widodo menyatakan akan menentukan pengganti tetap Menteri Pertanian secepatnya pasca-pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi yang dihadapinya. Untuk sementara waktu, Presiden telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Mentan. \"Ya secepatnya,\" kata Jokowi ketika ditanya terkait pengganti Mentan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10). Hingga kini, Presiden belum memutuskan apakah pengganti jabatan SYL akan berasal dari Partai NasDem atau dari anggota partai koalisi lainnya. \"Secepatnya kita siapkan,\" ujar Jokowi.(ida/ANTARA)
Firli Menyebut bahwa Foto Bersama SYL Diambil Sebelum Berperkara
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.\"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,\" kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.\"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,\" ujarnya.Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.\"Kejadian tersebut bukan atas inisiasi atau undangan saya. Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,\" kata Firli.Firli menilai berbagai isu miring yang dialamatkan kepada dirinya sebagai serangan dari para koruptor untuk menghalangi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.\"Begitu banyak perkara korupsi yg sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua,\" ujarnya.Meski demikian dia memastikan segenap insan KPK tidak akan menyerah dan pihaknya sudah siap dengan risiko apa pun, termasuk berkorban jiwa, raga, nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.Semangat KPK adalah semangat segenap anak bangsa yang memiliki cita-cita Indonesia bersih dari praktik praktik korupsiUntuk itu, dia berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.\"Kami menyadari, pemberantasan korupsi adalah upaya yang penuh tantangan. Namun KPK tetap berkomitmen untuk terus fokus dalam proses penegakan hukum ini, sebagai salah satu upaya untuk mendukung perwujudan tujuan bernegara, bangsa Indonesia yang maju, adil, makmur, dan sejahtera,\" pungkasnya.(ida/ANTARA)
BEM Tetap Mengawal Kasus Korupsi SPI yang Melibatkan Rektor Universitas Udayana
Denpasar, FNN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) berkomitmen tetap mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri yang melibatkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.Rektor I Nyoman Gde Antara, Senin, sudah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.\"Rektor ditahan bukan menjadi kebanggaan penuh, segera diganti, minimal ada plt (pelaksana tugas) dari Kemendikbudristek agar di kampus tidak berantakan; dan seperti saat pra-peradilan sudah kami kawal, nanti kami siap hadir di persidangan-persidangan sampai vonis,\" kata Ketua BEM Unud Putu Bagus Padmanegara di Denpasar, Bali, Senin.Padmanegara mengatakan BEM Unud akan mengawal dan mengikuti kasus tersebut hingga tuntas karena itu sudah menjadi tanggung jawab moral mahasiswa yang sejak awal menuntut kejelasan.Sejak Senin pagi, Antara resmi mengenakan rompi oranye bersama dengan tersangka IKB, IMY, dan NPS dalam kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa Unud. Para tersangka itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.BEM Unud berharap kelanjutan proses hukum berakhir pada vonis seberat-beratnya bagi Antara. Bahkan, kata Padmanegara, BEM Unud berharap hukuman berat bagi para tersangka tersebut dan terkuak nama-nama lain lagi dalam kasus dugaan korupsi itu.Terkait keputusan Kejati Bali untuk menahan Antara, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud sejak tahun 2018 itu, BEM Unud mengaku senang meskipun harus menunggu lama.\"Tentu kami senang, karena ini menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus ini,\" kata Padmanegara.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus segera menunjuk plt agar proses akademis Unud tetap berjalan lancar.\"Kami sangat-sangat khawatir terkait berjalannya akademik di kampus. Masa kami harus ke lapas meminta tanda tangan rektor. Jadi, seharusnya Kemendikbudristek segera merespons dengan memberhentikan sekaligus menunjuk plt rektor Unud agar pembelajaran kami di kampus tidak berantakan,\" ujarnya.BEM Unud juga meminta Antara mengembalikan dana SPI bermasalah kepada mahasiswa sesuai dengan data-data yang sudah ada. BEM Unud juga meminta kampus mengevaluasi kebijakan uang pangkal agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan bersih.(ida/ANTARA)
Keluarga Lukas Enembe Minta Agar Vonis Tetap Dibacakan
Jakarta, FNN - Seorang pria mengenakan kemeja kotak-kotak, yang mengaku sebagai perwakilan keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tiba-tiba mengangkat tangan, berdiri dari kursi penonton sidang, dan nyaris menerobos area steril persidangan.Dia melakukan hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, memutuskan untuk tidak membacakan vonis dan melakukan pembantaran terhadap terdakwa Lukas Enembe karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.\"Jangan masuk, Pak,\" tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh melarang pria bersangkutan memasuki area steril persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin.Pontoh mengingatkan bahwa keluarga terdakwa Lukas Enembe bisa menyampaikan hal yang diinginkan melalui penasihat hukum guna menjaga ketertiban sidang.Pontoh menjelaskan bahwa majelis hakim memahami isi hati keluarga terdakwa. Namun demikian, pembacaan putusan sebisa mungkin dihadiri oleh terdakwa, sebagaimana diatur dalam hukum acara persidangan. Kemudian, penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menghampiri pria tersebut.\"Majelis hakim sebetulnya sudah siap untuk membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa memang sudah siap mengikuti persidangan dan mendengar putusan. Oleh karena situasi terdakwa sekarang ini dalam keadaan sakit, maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini. Mohon bersabar,\" kata Pontoh.Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sedianya mengagendakan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Vonis terhadap Lukas Enembe batal dibacakan dan majelis hakim menetapkan pembantaran karena menimbang kondisi kesehatan Lukas Enembe.\"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa,\" kata Pontoh.Sementara itu, Petrus Bala mengatakan keluarga terdakwa Lukas Enembe berharap dan meminta vonis terhadap gubernur nonaktif Papua itu tetap dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.\"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, tetapi sebelumnya juga kami sudah menyampaikan bahwa menurut undang-undang, sesuai Pasal 196 KUHAP, pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa; tetapi dari segi kemanusiaan, keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini. Ini memang dilema bagi kami,\" jelas Petrus.Menurut Petrus, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun karena mengalami pendarahan otak sebelah kiri, sehingga perlu dilakukan observasi. Lukas, lanjut Petrus, saat ini sedang dirawat di unit stroke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.\"Memang, secara kemanusiaan, keluarga menghendaki supaya cepat ada akhir dari proses ini; tetapi kami sama-sama memahami bahwa peradilan ini juga ada aturan-aturannya sesuai (Pasal) 196 KUHAP,\" kata Petrus.Lukas Enembe absen dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, karena sedang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto akibat kondisi kesehatan menurun pascajatuh di kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (6/10).(ida/ANTARA)
Wewenang Implisit Lembaga Negara (Bag-2)
Oleh Dr. Margarito Kamis/Pakar Hukum Tata Negara Dapat dikatakan secara tegas bahwa mahkota dari suatu lembaga negara atau aparatur negara, tidak lain selain wewenang yang melekat padanya. Wewenang ini meliputi wewenang secara eksplisit maupun wewenang secara implisit. Dengan kewenanganlah yang mengharuskan aparatur atau suatu lembaga negara melaksanakan tindakan-tindakan konkrit untuk tujuan bernegara. Semenatara tujuan bernegara hanya dapat diwujudkan melalui serangaian tindakan hukum aparatur negara. Oleh sebab itu, dapat dipertegaskan bahwa, tindakan hukum aparatur negara termasuk fungsi peradilan adalah alat utama untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Selain itu, memberikan layanan publik kepada masyarakat. Tidak ada yang lebih penting dalam penyelenggaran negara, selain kepentingan wewenang. Sebab itu, wewenang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi alat yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya di satu sisi. Pada sisi yang lain wewenang digunakan untuk menindas siapa saja orang atau kelompok lain yang berseberangan dengan kepentingannya. Kondisi semacam ini bisa terjadi kapan saja apabila sang pejabat yang memeliki wewenang itu tidak memahami wewenang yang melekat padanya. Termasuk juga wewenang implisit dan menggunakan wewenang itu tidak pada tempatnya. Hasilnya kacau-balau, bahkan amburadul. Hukum Sebagai Sumber Wewenang Wewenang –authority atau bevoegdheid- merupakan titik temu esensial hukum tata negara dan administrasi negara. Dalam semua aspek konseptual kedua bidang hukum ini, wewenang tersaji sebagai esensi kedua bidang hukum ini. Wewenang tidak bisa dimaknai lain, apapun pertimbangan dan argumentasinya, selain dan hanya itu, yakni esensi hukum tata negara dan administrasi negara. Sebagai esensi dari hukum tata negara dan administrasi negara, sedari awal wewenang pasti dipertalikan, dalam seifatnya sebagai seustau yang imperative atau mutlak, dengan dua hal, yaitu jabatan dan tindakan jabatan. Kedua hal itu tersaji dalam seluruh spektrum hukum tata negara dan administrasi negara sebagai dua hal yang imperative dipertalikan dengan wewenang. Apa nalarnya atau hukum? Nalarnya dan hukumnya, tidak semua pejabat atau pemangku jabatan dapat dan atau harus melakukan tindakan-tindakan hukum dalam lingkungan jabatannya. Pada titik ini, siapapun dipaksa untuk mengenal sumber wewenang. Sejak akhir abad ke-17, khususnya di Inggris memunculkan peradaban hukum baru. Peradaban baru ini ditandai dengan beberapa hal hebat. Salah satunya mencampakan konsep hukum klasik yang menjadikan, menerima atau menunjuk kedudukan dan status seseorang sebagai sumber wewenang. Peradaban yang tercipta setelah Glorius Revolution 1688, diawali dengan pembentukan, dua di antaranya adalah Bill of Rights dan Petition of Right 1689. Hukum, untuk pertama kalinya disepakati dan diberi sifat politik sebagai hal yang menyandang status “supreme,” awal terbentuknya supremasi hukum. Dalam peradaban baru ini menempatkan hukum, di sisi intinya, sebagai dan menjadi satu-satunya menjadi sumber wewenang. Hukum menggantikan raja yang dalam peradaban lama sebagai sumber wewenang. Hukum, dalam tampilan esensialnya, bersifat mengarahkan, memandu, mengendalikan, dan sejenisnya. Mengarahkan sama esensinya dengan memberi batas. Memandu juga sama dengan memberi dan menentukan batas. Wewenang itu, suka atau tidak, punya batas waktu dan wilayah. Pada titik inilah letak rasionalitas konsep melampaui wewenang, menyalah-gunakan wewenang, dan atau bertindak tanpa wewenang. Agar jangkauan wewenang atau batas wewenang memiliki sifat obyektif, maka detail wewenang harus disebut satu demi satu. Hukum tata negara menyebutnya konsep enumeration authority. Wewenang Eksplisit dan Implisit Wewenang yang disebut satu demi satu, yang disebut sebagai enumeration authority, sedetil apapun, selalu memiliki potensi ketidakpastian. Sebab ketidakpastian ini, sebagian merupakan akibat bawaan dari hukum itu sendiri. Norma hukum, tidak pernah lain selain konsep. Konsep hukum, selalu begitu, dinyatakan dengan kata-kata. Dalam keadaan kongkrit, konsep-konsep hukum itu, sangat sering dianggap tidak jelas, atau tidak dapat digunakan menentukan hukum atas satu peristiwa kongrit. Apa yang harus dilakukan oleh pejabat yang menghadapi keadaan sejenis itu? Diam saja, atau harus menemukan cara lain untuk menyatakan bahwa dirinya memiliki wewenang. Membuat tindakan menyelesaikan atau menentukan hukum atas satu peristiwa kongkrit? Terlalu sering pejabat menggunakan kebijakan sebagai dasar tindakannya. Tidak salah, tetapi harus diketahui sistem hukum kita memberi syarat dan parameter untuk semua tindakan diskresional. Selalu begitu konsekuensinya. Tindakan hukum yang tidak cukup syaratnya, berakibat tindakan itu, bisa batal demi hukum. Batal atau tidak sah, sehingga harus dibatalkan. Kebatalannya memang harus dimintakan, baik kepada pejabat itu sendiri atau atasannya atau pengadilan. Tetapi terlepas dari itu, dunia hukum tata negara dan administrasi negara kita hampir tidak pernah mendiskusikan konsep implied authority. Implied authority, secara konseptual merupakan kebalikan dari enumeration authority. Untuk pertama kalinya konsep ini muncul dalam debat berkelas antara Alexander Hamilton (menteri Keuangan) pertama Presiden George Washington dengan Thomas Jefferson dan James Madison dalam pembentukan American First National Bank tahun 1791. Konsep ini, implied authority dimunculkan Alexander Hamilton. Dalam intinya, implied authority merupakan wewenang yang bersandar pada enumeration authority. Tetapi disebabkan kewenangan ini bersifat umum, tidak mencakup peristiwa kongrit yang sedang ditangani, tetapi tetap diperlukan. Tujuannya, agar kewenangan yang bersifat umum itu memiliki efek terapan atau kongrit, maka presiden dianggap memiliki kewenangan melakukan tindakan membentuk firt American National Bank itu. Dalam perkembangannya, harus diakui, muncul konsep lain, yakni legislative delegation of authority. Bukan wewenang implied yang dibicarakan sebagai sandaran dalam kerangka tindakan presiden menerbitkan, misalnya executive order (EO), atau keputusan presiden, tetapi legislative delegation authority. Esensi konsep ini adalah presiden bertindak berdasarkan delegasi kewenangan dari organ pembentuk UUD, Congress, dalam hal ini House of Representative atau Senat. Menariknya tindakan presiden, tidak selalu bersumnber atau bersandar pada konsep delegation of authority. Presiden sangat sering bertindak secara mandiri, berdasarkan implied authority. Presiden Theore Rosevelt, Woodrow Wilson dan Franklin D. Rosevelt, menerbitkan begitu banyak executive agency yang tidak didasarkan pada delegation of authority. Dalam kasus Indonesia, implied authority dalam kenyataanya telah dilakukan, malah secara sangat demonstratif pada periode transisi dari Bung Karno ke Pak Harto. Kewenangan MPR dijelaskan secara umum enumerated dalam UUD 1945, menerbitkan misalnya Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, Tentang Surat Perintah Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris MPR RI, Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pecabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presidden Sekarno. Pasal 4 Ketetapan XXXIII//MPRS/1967 di atas, beresensi mencabut kekuasaan pemerintah dari Bung Karno, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu. Terlepas dari ekspektasi politik, tindakan MPR pada periode ini membuktikan penggunaan kewenangan yang tidak disebut secara spesifik dalam UUD sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan, atau penyelenggaraan pemerintahan negara. Soal hukumnya adalah berdasarkan kewenangan MPR yang mana dalam UUD 1945 atau bagaimana MPRS memperoleh kewenangan mengangkat Pak Harto menjadi pejabat Presiden? Tidak ada. Tetapi lembaga apakah yang memegang keudalatan rakyat, dan lembaga apakah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan presiden? Hanya MPR. Pentinganya Wewenang Implisit Untuk Hakim Wewenang implisit juga dapat menjadi penting bagi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara yang diperhadapkan kepada pengadilan. Meskipun hakim punya wewenang eksplisit yang diberikan oleh undang-undang dan konstitusi untuk memutuskan kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan, namu terdapat alasan-alasan yang mendasar bagi seorang hakim untuk menggunakan wewenang implisit yang melekat pada jabatan hakim untuk menjatuhkan suatu putusan. Alasan-alasan tersebut adalah: a. Interpretasi Hukum: Hakim sering kali dihadapkan pada kasus-kasus yang melibatkan hukum yang tidak jelas atau ambigu. Dalam hal ini, hakim perlu menggunakan wewenang implisit mereka untuk menginterpretasikan hukum dan membuat keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. b. Mengisi Celah Hukum: Terkadang, undang-undang tidak mencakup semua situasi atau peristiwa yang mungkin terjadi dalam masyarakat. Dalam kasus-kasus seperti itu, hakim dapat menggunakan wewenang implisit mereka untuk \"mengisi celah\" dalam hukum dengan membuat keputusan yang dianggap adil dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang lebih luas. c. Menerobos Tirai Hukum: Hakim dalam memutusksan suatu perkara tidak hanya sekedar bersandarkan pada aturan dan prosedural yang mengikat hakim, akan tetapi lebih jauh lagi hakim harus menerobos tirai hukum (aturan dan prosedural) untuk mencapai substansi hukum dan keadilan. P Perkembangan Hukum: Hukum tidak statis. Hukum berkembang seiring waktu untuk mencerminkan perubahan dalam masyarakat dan nilai-nilai. Hakim sering memainkan peran dalam mengembangkan hukum melalui keputusan-keputusan mereka, yang dapat memanfaatkan wewenang implisit untuk mengikuti perkembangan. Hakim memiliki kewenangan untuk membentuk dan menemukan hukum baru (Rechts Vinding). e. Prinsip Keadilan: Hakim juga berfungsi sebagai pelindung prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Mereka dapat menggunakan wewenang implisit untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak individu dilindungi. f. Penafsiran Konstitusi. Dalam sistem hukum yang menggunakan konstitusi sebagai landasan hukum utama, hakim memiliki tugas penting untuk menafsirkan konstitusi. Wewenang implisit dapat digunakan untuk menjalankan tugas ini dengan cermat dan memperhitungkan prinsip-prinsip konstitusi yang lebih luas. Pentingnya wewenang implisit bagi hakim menunjukkan bahwa pengambilan keputusan hukum sering kali lebih kompleks daripada sekadar menerapkan undang-undang dan prosedural hukum acara yang ada. Hakim perlu memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, etika, dan prinsip-prinsip keadilan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan memastikan bahwa keputusan-keputusan mereka mencerminkan nilai-nilai hukum yang dipegang oleh masyarakat. Hal ini menjadikan hakim tidak sekedar corong undang-undang dan aturan-aturan prosedural. Catatan Akhir Bagaimana hukumnya bila seorang pejabat mengambil kebijakan yang diberi bentuk hukum, misalnya Inpres atau Kepres. Kepres, dalam tata hukum Indonesia, bisa diuji, bisa juga tidak, tergantung sifat materinnya. Kalau Kepres itu tidak bersifat mengatur, melainkan hanya menetpakan satu keadaan yang dianggap telah ada? Bisakah diuji? Bagaimana bila diuji ke Mahkamah Agung? Apa sikap MA? Tolak atau terima. Mahkamah memang tidak memiliki kewenangan menilai kepres yang bersifat sekali berlaku, dan selesai atau tidak memiliki materi mengatur. Hemat saya Mahkamah harus menarima, bila Mahkamah dapat memastikan kepres itu menimbulkan keadaan hukum baru. Keadaan hukum yang timbul dari Kepres atau Inpres, harus disamakan secara hukum dengan kepres atau inpres yang menimbulkan keadaan hukum, dengan akibat hukum baru. Dalam konteks ini, beralasan mahkamah memiliki kewenangan implied memutus perkara tersebut. ****
Kapolri Meluncurkan Aplikasi Montir Presisi Gagasan Kelompok Difabel
Yogyakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Montir Presisi yang digagas oleh kelompok difabel dalam acara Semarak Bakti Bhayangkara Presisi 2023 di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu.Listyo Sigit mengatakan Montir Presisi bermanfaat bagi masyarakat maupun wisatawan yang memerlukan bantuan terkait layanan montir selama 24 jam.\"Tentunya, bisa membuat wisatawan maupun masyarakat Yogyakarta sendiri menjadi lebih tenang, karena 24 jam pelayanan montir secara daring akan datang,\" kata Listyo Sigit di Yogyakarta, Sabtu.Menurut dia, aplikasi itu istimewa karena secara keseluruhan dijalankan oleh para penyandang disabilitas.\"Tentunya, ini akan sangat membantu dan menjadi lebih luar biasa. Ini semua diawaki saudara-saudara kita yang difabel, namun memiliki kemampuan yang luar biasa,\" jelasnya.Semarak Bakti Bhayangkara Presisi 2023 merupakan acara yang diinisiasi Polda DIY dalam rangka melakukan upaya preventif operasi Nusantara Cooling System (NCS) menjelang Pemilu 2024.Terdapat enam kegiatan yang diikuti oleh 1.615 peserta dan 53 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); yaitu, pelatihan dan penyaluran barista, pelatihan montir, lomba Senandung Nusantara, kompetisi BECC (Bhayangkara Entrepreneurship Concept Competition), program Jaga Warga dan Polisi RW, serta bazar UMKM.Listyo Sigit mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai ruang bagi seluruh masyarakat, khususnya di Yogyakarta, untuk menyalurkan talenta mereka dalam berbagai bentuk.\"Pertama, saya tentunya beri apresiasi kepada pak kapolda dan seluruh tim yang telah menyelenggarakan Semarak Bhayangkara Presisi, di mana ada kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung berbagai talenta yang dimiliki masyarakat Yogyakarta,\" kata Listyo Sigit.Selain aplikasi Montir Presisi, platform Edutrip juga diluncurkan dalam acara itu. Edutrip merupakan aplikasi yang dikembangkan dengan menggabungkan antara UMKM dengan kekhasan desa wisata serta sekolah-sekolah di Yogyakarta.\"Saya kira ini menjadi salah satu yang terus kami dorong. Sehingga, ini menjadi salah satu platform yang tidak hanya terkenal di masyarakat Yogyakarta saja, tapi juga mungkin kami dorong di tingkat nasional atau bahkan internasional yang tidak kalah bersaing dengan Shopee, Tokopedia, dan sebagainya,\" ujar Listyo Sigit.(ida/ANTARA)
Polri Menggelar Operasi Terpusat 8-13 Oktober untuk Mengamankan KTT AIS Forum 2023
Denpasar, FNN - Kepolisian Republik Indonesia menggelar operasi terpusat mulai 8 hingga 13 Oktober 2023 untuk mengamankan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Archipelagic and Island States (KTT AIS) Forum yang akan terpusat di Nusa Dua, Bali.Polri menggelar operasi Tribrata Agung 2023, yang akan dilaksanakan selama enam hari mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif, didukung kegiatan intelijen, siber dan Interpol, untuk mengamankan KTT AIS Forum 2023.\"Rencana operasi telah disusun untuk dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas pengamanan,\" kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Polisi Mohammad Fadil Imran saat menggelar apel gelar pasukan pengamanan KTT AIS Forum di Lapangan Niti Mandala, Denpasar, Bali, Sabtu (7/10).Fadil mengatakan persiapan pengamanan KTT AIS hingga saat ini sudah sampai pada pengecekan terakhir kesiapan TNI Polri baik personel dan sarana dan prasarana seperti peralatan utama (Alut), peralatan khusus (Alsus) maupun alat material khusus (Almatsus) yang merupakan satu kesatuan dalam menyukseskan pengamanan KTT AIS Forum 2023 di Bali.Dia mengatakan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, tentu menjadi kebanggaan dan sekaligus prestasi dimana Indonesia mampu menggelar dan memprakarsai pelaksanaan KTT bagi negara-negara kepulauan.\"Sebagai tuan rumah, harus bangga karena menjadi bagian dari sejarah teristimewa peristiwa yang sangat penting bagi Indonesia. Kita akan dikenang dunia bahwa pertemuan KTT AIS forum yang baru pertama kali di Indonesia berjalan lancar dan aman,\" kata mantan Kapolda Jatim itu.Karena itu, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan itu berjalan lancar, Polri menerjunkan 4.286 personel terdiri dari Mabes Polri 1.995 personel dan Polda Bali 2.291 dibantu oleh TNI dari tiga matra, serta stakeholder terkait lainnya.\"Petunjuk dan arahan sudah diberikan baik melalui rapat koordinasi maupun surat telegram. Sebelum melaksanakan operasi kita telah melaksanakan latihan praoperasi. Baik secara parsial oleh satgas-Satgas di Polri maupun gabungan TNI dan unsur terkait lainnya,\" kata dia.Dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan berskala internasional itu, kata Fadil, Polri tidak ingin membuat kesalahan sekecil apapun. Oleh karena itu, segala sesuatu dipersiapkan sebaik mungkin dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pengendaliannya.Dia meyakini TNI-Polri memiliki sumber daya yang cukup, baik personel maupun sarana dan prasarana. Namun demikian, dia mewanti-wanti para personel yang terlibat pengamanan di berbagai Satgas untuk tidak menganggap remeh atau underestimate segala macam potensi ancaman karena seluruh kegiatan pengamanan TNI-Polri merupakan pertaruhan negara Indonesia di dunia internasional.Hal yang sama diungkapkan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II Marsdya TNI Andyawan Martono Putra kepada para prajurit yang mengikuti kegiatan apel gelar pasukan di Lapangan Niti Mandala, Denpasar, Sabtu sore.\"Kesuksesan dan pengaman KTT AIS Forum yang dilaksanakan kali pertama ini tidak hanya berdampak terhadap reputasi pasukan pengamanan, akan tetapi akan berdampak pada reputasi dan nama baik Indonesia di kancah internasional,\" kata dia.Oleh karena itu, dirinya berharap para personel memahami betul tugas dan sigap menghadapi dinamika di lapangan, bekerja sama dan koordinasi di lapangan sehingga tak ada miskomunikasi selama pelaksanaan operasi pengaman KTT AIS Forum 2023.(sof/ANTARA)