HUKUM

Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Dayak Minta Pemerintah Cabut Izin PT BEK

Sendawar, Kutai Barat - Sengketa lahan pertambangan antara masyarakat di Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur dengan PT Bharinto Ekatama (BEK), anak perusahaan PT Indoraya Tambang Megah seluas 540 HA tak pernah reda. Masyarakat terus-menerus meminta perusahaan untuk membayar ganti rugi yang pernah dijanjikan. Kelompok tani yang diketuai oleh Saun bersengketa sejak tahun 2014 hingga kini belum selesai. Pasalnya pihaknya pernah menerima tanda jadi, namun tidak ada kelanjutan. Sementara tambang sudah beroperasi, bahkan sudah ada yang selesai lalu dibiarkan terbengkalai. \"Kami menanyakan ganti rugi yang dulu dijanjikan seharga 60 juta per hektar. Saya sudah menerima tanda jadi sebesar 100 juta. Kok tidak ada pelunasan,\" kata Saun di sela-sela rapat mediasi di kantor Bupati Kutai Barat, Sendawar,  Jumat (19/08/2013). Sidang mediasi dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat Franky Yonathan ZH dan dihadiri oleh masyarakat, tokoh adat, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Samarinda, Rustani, SH, MH dan Sunarty, SH MH. Hadir pula petinggi Kampung Besiq Hendrikus Paeng L, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat, Nadisius, Camat Kabupaten Kutai Barat, Iman Setiadi, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Kutai Barat, Fausianus Syaidirahman. Sementara Perwakilan PT Bharinto Ekatama dihadiri oleh Hirung, Suryadi, dan Agustinus.   Sedangkan pihak kepolisian yang selama ini getol menangani kasus ini justru tidak hadir. Mediasi ini dilakukan untuk mencari titik temu di luar pengadilan. Maklum, proses hukum sudah selesai sampai MA, namun masyarakat tidak percaya atas hukum yang diterapkan. Mereka meyakini ada rekayasa dan kebohongan selama sidang sidang berlangsung. Sebelumnya, kelompok masyarakat yang diwakili Saun telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kutai Barat, hasilnya NO (Niet Ontvankelijke) yang artinya gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Saun kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, hasilnya NO juga. Saun kemudian mengajukan kasasi, hasilnya NO, demikian juga di tingkat Peninjauan Kembali, hasilnya juga NO. Belum menyerah, Saun kemudian menggugat ke Pengadilan Hukum Adat ke Provinsi Kalimantan Timur, hasilnya Saun menang bahwa lahan tersebut menjadi hak Saun dan kawan-kawan. Kemenangan ini diputuskan lantaran pihak PT BEK mengakui sengaja  tidak hadir. Saun merasakan ada keanehan, perusahaan tidak hadir dalam sidang hukum adat, dimana perusahaan beroperasi. \"Ini melecehkan hukum adat,\" kata Saun. Oknum PT BEK Pamer Arogansi Sesaat setelah rapat dimulai, pihak PT BEK sudah memutuskan bahwa pihaknya tidak mau bayar ganti rugi. \"Kami tidak akan membayar ganti rugi,\" kata Hirung dari PT BEK dalam sidang mediasi di kantor Kabupaten Kutai Barat, dalam \"Rapat Fasilitasi Terkait Permasalahan Ganti Rugi Tanah Masyarakat dengan PT Bharinto Ekatama,\" di ruang rapat kantor Kabupaten Kutai Barat, Jumat (18/08/2023). Salah satu warga yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan PT BEK jahat sekali. \"Arogan sekali,  rapat mediasi yang seharusnya dilakukan dengan kepala dingin, kok malah menunjukkan arogansi\" kata Juita usai sidang. Melecehkan Hukum Adat Pelecehan terhadap hukum adat Dayak muncul sendiri dari pengakuan penasihat hukum PT Bharinto Ekatama (BEK), Agustinus, SH dalam rapat mediasi antara masyarakat adat dengan PT BEK di kantor Bupati Kubar, Sendawar, Jumat (18/08/2023). \"Ya, kami sengaja tidak hadir saat sidang adat,\" kata Agustinus. Pengakuan ini mengonfirmasikan bahwa PT BEK menghina hukum adat Dayak, sebab masyarakat sedang mencari keadilan lewat hukum adat.  \"Saya baru tahu kalau mereka sengaja tidak hadir, padahal masyarakat sedang butuh keadilan atas lahan yang diserobot perusahaan,\" kata Rustani, SH.,  penasihat hukum masyarakat adat kepada wartawan usai  pertemuan. Diketahui masyarakat di Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur sejak tahun 2013 meminta ganti rugi lahan yang diduga diserobot perusahaan tambang batubara asal Thailand tersebut.  Padahal uang muka untuk ganti rugi lahan seluas 540 Ha sebesar Rp 100 juta sudah diberikan sejak 6 tahun yang lalu, tepatnya, Maret 2017.  \"Masyarakat menuntut sisa pembayaran sejak tahun 2017, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan.\" kata Rustani. Ketika itu kata Rustani ganti rugi sepakat Rp60 juta per hektar. Mediasi menghasilkan 5 point dimana salah satunya pihak Kabupaten tidak bisa mengambil kesimpulan. Oleh karena itu melimpahkan mediasi ini ke tingkat provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat. Kasus ini telah menelan tiga tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan tambang, padahal kata Rustani, mereka mempertahankan haknya sejak puluhan tahun dari nenek moyangnya. Sebelas Kejanggalan Dalam paparan yang disampaikan oleh PT BEK setidak ada belasan poin yang mencurigakan. Pertama, dalam proses pengadilan,  Saun merasa dipaksa sampai ke tingkat PK MA. Luas yang digugat saat itu hanya 100 ha. Kedua, Saun tidak pernah menggugat sampai 13 kali, tetapi kok dinyatakan menggugat sampai 13 kali. Ketiga, titik lokasi yang jadi sengketa ternyata bukan kawasan hutan. Keempat, uang muka 100 juta yang diberikan ke Pak Saun, tidak kelanjutannya? Saat itu disepakati Rp60 juta per hektar. Kelima, tuduhan PT BEK bahwa Pak Saun dkk masuk ke hutan tahun 2013 apa dasarnya? Sementara ia sudah berada di lokasi itu sejak nenek moyangnya. Keenam, tuduhan PT BEK bahwa Saun dkk dimanfaatkan sponsor untuk mendapatkan ganti rugi apa maksudnya dan apa buktinya? Saun dkk sudah habis-habisan mempertahankan haknya yang dirampas perusahaan asal Thailand dengan menjual tanah.  Ketujuh, mengapa polisi mentersangkakan orang lemah yang sedang berjuang mendapatkan haknya? Kedelapan, mengapa polisi menahan berita acara hasil pengukuran ulang yang dihadiri pihak PT BEK, masyarakat Dayak, penasihat hukum,  Kementerian Kehutanan, dan Polres Kubar. Kesembilan, mengapa polisi dan pihak Kehutanan tidak mau hadir saat mediasi di kantor bupati Kubar 18 Agustus 2023 tanpa pemberitahuan? Kesepuluh, tanda terima ganti rugi atas nama FX Yapan miliaran rupiah, itu untuk lokasi yang mana? FX Yapan dulu anggota DPRD, sekarang Bupati Kubar. Kesebelas, PT BEK menyatakan ganti rugi sudah dibayarkan ke pihak lain, siapa pihak lain itu. Tambang Ditutup Masyarakat Dayak yang hadir dalam mediasi tersebut merasa tidak puas atas penjelasan PT BEK. Masyarakat berharap kegiatan tambang ditutup selama masih ada sengketa. Penasihat hukum masyarakat Dayak, Rustani memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk menutup tambang ini karena merugikan masyarakat setempat. \"Saya yakin Pak Jokowi akan menutup tambang ini jika masalah tidak selesai - selesai,\" pungkasnya. (sws)

Pemprov PBD Mengibarkan Merah Putih 78 Meter di Pulau Fani

Sorong, FNN - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan anggota TNI/Polri mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang 78 meter di Pulau Fani, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Senin.  Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa\'ad menjelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih itu merupakan bagian penting untuk menunjukkan bahwa Pulau Fani masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  \"Tepat pada bulan kemerdekaan ini sekaligus merayakan momentum HUT Ke-78 RI, kami bersama TNI dan Polri mengibarkan bendera Merah Putih di pulau terluar itu untuk menunjukkan bahwa wilayah itu bagian dari NKRI,\" kata Muhammad Musa\'ad.  Karena merupakan bagian dari Indonesia, kata Musa\'ad, seluruh elemen bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan NKRI di wilayah ini sehingga tidak ada satu pun yang mampu mengganggu wilayah teritorial NKRI.  \"Tidak boleh memberikan sedikit ruang bagi orang lain untuk mencaplok wilayah ini. Ini tanggung jawab kita semua, dan kita harus pastikan itu,\" katanya.  Musa\'ad juga memberikan apresiasi kepada TNI Angkatan Laut dan masyarakat yang telah menjaga Pulau Fani hingga kini. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen akan memberikan fasilitas yang memadai kepada pos TNI ALt sehingga menunjang kegiatan penjagaan di pulau terluar itu.  \"Kami juga akan memberikan fasilitas yang memadai kepada TNI Angkatan Laut yang bertugas di daerah ini untuk menunjang tugas penjagaan,\" ungkap Musa\'ad.  Ia memberikan tugas kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk benar-benar memperhatikan masyarakat di Pulau Fani dengan berbagai program pemberdayaan dan menyediakan fasilitas yang memadai seperti listrik, air bersih, dan kebutuhan mendasar lainnya supaya masyarakat benar-benar merasakan perhatian pemerintah.(sof/ANTARA)

Polri Diminta Mematuhi Instruksi Presiden untuk Tetap Solid

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri untuk mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo yakni harus tetap solid dan tidak ada lagi kelompokan.\"Apa yang harus kita lakukan yaitu kita rujuk pidato Presiden pada tanggal 1 Juli tahun 2023 mengatakan begini. \'Polri harus solid tidak ada lagi blok-blokan\',\" kata Mahfud pada acara dialog kebangsaan di acara strategi nasional di bidang Polhukam guna antisipasi dinamika politik global (era triple disruption) di Sespim Lemdiklat Polri, Bandung, Jabar, Senin.Menurut Mahfud, presiden menyampaikan hal tersebut dalam pidatonya karena ada indikasi bahwa Polri tidak solid.\"Kalau presiden berpidato pasti ada pikiran, ada indikasi (Polri) tidak solid. Ada gejala tidak solid betul ya, kita tidak tahu, tetapi presiden mengatakan harus solid dan tidak boleh ada patron,\" ucap Mahfud.Selanjutnya, Mahfud mengatakan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri naik 76 persen setelah sempat merosot tahun lalu karena imbas kasus Ferdy Sambo dkk. Namun, dia meminta Polri tidak boleh puas dan harus tetap berbenah diri.\"Polri tetap harus melakukan reformasi di seluruh aspek organisasi. Reformasi itu memperbaharui tanpa mengubah sistem, kalau memperbaharui dengan mengubah sistem itu revolusi, kalau memperbaharui pelan-pelan namanya evolusi,\" ujar Mahfud.Dia mengatakan bahwa Polri membutuhkan reformasi agar bisa lebih baik dan dekat dalam melayani masyarakat.\"Jangan stagnan, evolusi itu terlalu lambat tetapi revolusi itu berbahaya. Reformasi saja, reformasi itu memperbaharui tanpa mengubah sistem,\" tuturnya.(sof/ANTARA)

Isu TPPO Menjadi Pembahasan Penting Dalam AMMTC

Labuan Bajo, FNN - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma menyebut isu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.\"Isu yang paling menonjol dari berbagai macam yang dibahas itu adalah TPPO dan penyelundupan manusia. Ini yang menjadi keprihatinan masyarakat NTT,\" kata Johanis di lokasi kegiatan AMMTC, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin.TPPO merupakan permasalahan serius yang menjadi perhatian masyarakat NTT.Kapolda mengatakan, pihaknya telah menindak lebih dari 60 kasus TPPO selama dua bulan terakhir. Mereka pun mengamankan para pelaku yang mengirimkan tenaga kerja non-prosedural ke Malaysia.Lebih lanjut ia menilai kolaborasi penanganan kasus TPPO berlangsung baik antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu ditunjukkan dengan kolaborasi pemulangan beberapa korban TPPO dari Malaysia ke Indonesia.Johanis berharap penyelenggaraan AMMTC Ke-17 di NTT lewat penandatangan nota kesepahaman dan Labuan Bajo Declaration nanti akan semakin melegalisasi dan memperkuat kerja sama dalam penanggulangan kasus TPPO dan penyelundupan manusia di NTT.\"Kita harap akan semakin menekan; menghapus TPPO melalui kerja sama peningkatan kapasitas, kerja sama pertukaran informasi, dan kerja sama peningkatan kompetensi aparat penegak hukum,\" ucapnya.Saat memberikan keterangan pers pada hari Sabtu, Kapolri Inspektur Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa lebih kurang 900 tersangka TPPO telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya pun telah melakukan berbagai kegiatan penegakan hukum berkaitan dengan penanggulangan TPPO.Dalam pembukaan AMMTC Ke-17 di Labuan Bajo, Kapolri juga berharap draft deklarasi dalam upaya penanggulangan TPPO, terorisme, dan penyelundupan senjata dapat disepakati oleh para menteri pada AMMTC Ke-17.\"Ini menjadi momentum tepat dalam pencapaian konkret dalam upaya menciptakan kawasan ASEAN yang aman melalui peningkatan kerja sama dalam penanggulangan kejahatan transnasional,\" ucap Kapolri sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi kegiatan.(ida/ANTARA)

Mahfud MD Memastikan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Tidak Berhenti

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sampai saat ini kasus transaksi janggal yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun tidak berhenti ataupun hilang.\"Selalu ada yang bertanya Rp349 triliun itu dilempar kok lalu hilang? Tidak hilang,\" ujar Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin.Ia menyebutkan bahwa kasus itu terbukti ada. Kendati demikian, DPR tak setuju dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan transaksi janggal Rp349 triliun.Oleh karena itu, kasus tersebut diserahkan kepada pemerintah. Adapun, sambung Mahfud, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.\"Pemerintah membentuk satgas sekarang ini jalan. Orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Itu kan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah,\" katanya.Ia menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah. Dari kasus tersebut, beberapa sudah ditindak seperti Rafael Alun, eksportasi emas hingga pemecatan dan penersangkaan di Ujung Pandang, Makassar.\"Jadi jalan, tidak ada yang berhenti. Tetapi jangan berpikir bahwa Rp300 triliun itu satu paket, lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus,\" jelas dia.Menurut Mahfud, ada 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dengan waktu yang lama. Kemudian, tidak semua surat tersebut dapat disampaikan kepada publik.\"Saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari Rp349 triliun,\" tambah Mahfud.Sementara itu, yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan.Dia menyebutkan beberapa hal telah diselidiki dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Kasus tersebut bukan hanya menyasar sisi kepabeanan saja melainkan perpajakan.\"Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat,\" pungkasnya.(ida/ANTARA)  

Tour of Kemala 2023 Digelar di Banyuwangi

Jakarta, FNN - Pengurus Besar Ikatan Sepeda Sport Indonesia (PB ISSI) menjadikan acara Tour of Kemala Banyuwangi 2023 yang digelar Oktober mendatang sebagai ajang mencari bibit atlet baru balap sepeda dari berbagai kota di Indonesia.“Awal mula Tour of Kemala terselenggara, PB ISSI ingin punya kegiatan tahunan yang bisa menjadi ajang mencari bibit road bike khususnya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB ISSI Parama Nugroho dalam acara konferensi pers Tour of Kemala Banyuwangi 2023 di Gedung Bhayangkari 2023, Jakarta, Senin.Ia mengatakan Tour of Kemala digelar di Banyuwangi pada tahun in merupakan yang kali kedua. Tahun 2022 sebagai kegiatan pertama, diselenggarakan di Belitong, yang diikuti 450 peserta yang berasal dari kalangan profesional, komunitas ataupun anggota Kemala Bhayangkari.Tahun ini, Tour of Kemala 2023 mengambil lokasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Tour of Kemala 2023 mengangkat tema “Berkarya untuk Negeri” terbagi dalam dua kategori race (balapan) sejauh 128 Km untuk peserta profesional nasional dan internasional di hari pertama, serta lomba Tour sejauh 55 Km yang diikuti peserta non profesional pada hari kedua.Kerja sama PB ISSI dengan Kemala Bhayangari ini mengikuti standar internasional serta sistem pencatatan waktu secara digital dengan photo finish. Memperebutkan hadiah senilai Rp552 juta untuk kategori Race 128 Km, dan Rp 330 juta untuk hadiah Tour 55 Km.Untuk mendorong pencarian atlet-atlet pesepeda, dilaksanakan pra kegiatan Tour of Kemala Banyuwangi 2023 di empat kota, yakni Karawang tanggal 11 Juni, Karanganyar 29 Juli, Gresik 6 Agustus, Lampung 10 September dan kategori criterium.“Ajang ini sekaligus menjadi wadah terukur atlet dengan baik. Jadi untuk sampai finis benar-benar perjuangan atlet,” kata Parama.Koordinator Lapangan Tour of Kemala Banyuwangi 2023 Erni Agung menjelaskan dipilihnya Banyuwangi karena memiliki variasi rute tanjakan panjang dengan kombinasi jalan datar untuk menguji ketahanan dan kekuatan rider.Dalam sejarah sepeda Indonesia, lanjut dia, wilayah Banyuwangi telah melahirkan atlet-atlet berprestasi dan sampai sekarang menjadi tempat pembinaan atlet nasional.“Diharapkan peserta dari non profesional atlet maupun pemula dapat merasakan pengalaman yang sama seperti atlet lainnya,” ujar Erni.Pratomo selaku Race Director dari PB ISSI menambahkan, rute Tour of Kemala Banyuwangi 2023 terbagi dua, yakni untuk profesional dan pemula. Kedua rute ini dipastikan aman bagi para peserta baik sisi keamanan maupun kelancarannya.Untuk kalangan profesional, setelah mengikuti kegiatan pra Tour of Kemala Banyuwangi 2023 di empat kota, peserta akan mendapatkan tiket untuk mengikuti Tour of Kemala Banyuwangi 2023 pada Oktober mendatang.Pratomo menambahkan, ada sejumlah atlet nasional yang ikut berkompetisi di ajang Tour of Kemala Banyuwangi 2023. Seperti Aiman Cahyadi peraih medali perak di SEA Games 2023, ada juga Bernard Van Aert, dan Terry Yudha Kusuma.“Karena ini hajatan PB ISSI juga, kami mengundang tim nasional juga,” kata Pratomo.Tour of Kemala Banyuwangi 2023 menargetkan 1.000 peserta dari kalangan profesional atlit, komunitas maupun non profesional. Sejumlah peserta sudah mendaftar, salah satunya peserta internasional dari empat negara, yakni Thailand, Filiphina, Malaysia dan Australia.(ida/ANTARA)

Pendaftaran HKI di Jabar Tertinggi se-Indonesia

Bandung, FNN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan bahwa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jawa Barat adalah yang tertinggi se-Indonesia.Hal itu, kata Andika, terjadi dalam tiga tahun terakhir, di mana pendaftar kekayaan intelektual di Jawa Barat ada sekitar 75 ribu.\"Tiga tahun terakhir, Jawa Barat itu adalah pendaftar kekayaan intelektual tertinggi di Indonesia, jumlahnya sekitar 75.000,\" kata Andika selepas upacara Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kemenkumham ke-78 di Lapangan Gasibu, Bandung, Senin.Banyaknya pendaftar HKI  tersebut, kata Andika, menjadi bukti bahwa di Jawa Barat kesadaran untuk akan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektualnya cukup tinggi.\"Tadi juga Pak Gubernur Ridwan Kamil (dalam upacara) mengatakan bahwa Jawa Barat, khususnya Bandung adalah kota penuh inovasi, dan masyarakat Jawa Barat itu sadar akan hukum. Itu menjadi penyebab pendaftaran terkait kekayaan intelektual itu tertinggi di Indonesia,\" ucap Andika.Yang teranyar, dalam kegiatan HUT ke-78 Kemenkumham ini, Kanwil Kemenkumham memberikan sertifikat pendaftaran hak kekayaan intelektual pada Ridwan Kamil untuk karya desain arsitektur Masjid Al Jabar dan Kujang Kembar di Sumedang.\"Ini sebagai upaya perlindungan dari kami pada kekayaan intelektual masyarakat,\" ucapnya.Selain pemberian sertifikat, dalam upacara perayaan HUT Kemenkumham ini, ditampilkan juga tari kolosal dari 150 warga binaan, marching band, hingga peluncuran album musik yang juga diisi oleh warga binaan dari seluruh Jawa Barat.\"Album karya musik warga binaan se-Jawa Barat kita kompilasi menjadi satu simfoni karya Insan Pengayoman dan warga binaan yang diberi judul Harmoni, artinya segala program Harmoni dilaksanakan bersama-sama,\" tuturnya.Dalam kegiatan ini, Andika mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga memberi pesan khusus agar seluruh jajaran di bawah Kementerian Hukum dan HAM harus semakin berkualitas dalam kinerja dengan memastikan visi Kemenkumham dikerjakan dengan berkualitas.\"Intinya menjadi insan pengayoman sejati, Demi menjadi pemeran aktif dan produktif untuk Indonesia yang maju,\" tuturnya.Dalam upacara HDKD Kemenkumham ke-78 ini, selain dihadiri Ridwan Kamil yang juga menjadi inspektur upacara, juga ada Atalia Praratya, dan para perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat.(ida/ANTARA)

Satu Saksi Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Konfrontasi Kasus BTS Kominfo

Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan satu dari tujuh orang saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan secara konfrontasi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.\"Tim jaksa penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang Rp27 miliar. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan tim jaksa penyidik,\" kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam. Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap enam orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp27 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS) yang sebelumnya diserahkan saksi Maqdir Ismail (MI) selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH) kepada tim jaksa penyidik pada Rabu (13/7).Keenam orang saksi yang menjalani pemeriksaan, yakni tiga orang terdakwa atas nama Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Laties selaku Direktur Utama BAKTI dan tersangka Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.Selanjutnya saksi dari pihak pengacara, yakni Maqdir Ismail), HH dan DA.Ketut menambahkan konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.\"Pemeriksaan ini untuk membuat terang uang Rp27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, statusnya apakah masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti,\" kata Ketut.Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.Selain Irwan, tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Johnny G. Plate (mantan Menkominfo).Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).(ida/ANTARA)  

Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak Cacat Administrasi

Surabaya, FNN - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jonahar, menyebut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 648 dan 649 tentang dugaan kasus sengketa tanah Grha Wismilak Surabaya adalah cacat administrasi atau cacat hukum.\"Keterangan hari ini tentang SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya, setelah kami cocokkan dengan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK),\" ujarnya setelah pemeriksaan dirinya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8) malam.Cacat administrasi tersebut, lanjut Jonahar, terkait adanya kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. \"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A, tapi SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38,\" ucapnya.  Atas dasar itu, kata Jonahar, Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.  \"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan,\" ujar Jonahar.  Terkait prosesnya, Jonahar mengaku tidak tahu karena proses permohonan hingga terbitnya sertifikat tersebut sudah tahun 1992, namun ia memastikan ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim. \"Ya ada, yang menerbitkan SK tahun 1992,\" katanya.  Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.  \"Kami sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada, baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum,\" ujarnya.  Selain itu, lanjut Kombes Farman, pihaknya sudah melakukan gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian negara dalam hal ini aset Polri.  \"Karena aset ini terdaftar dalam buku investaris Polda Jatim. Kami juga sudah melakukan ekspos di BPN, gelar dua kali dan di Polda Jatim satu kali dengan mengundang BPN,\" ucapnya.  Pada Maret 2023, Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto menginstruksikan agar ada pengecekan aset-aset Polri di wilayah Jawa Timur.  Polda Jatim akhirnya mendapati fakta baru bahwa gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 merupakan aset milik Polri.  \"Gedung tersebut sebelumnya merupakan kantor polisi sejak tahun 1945, hingga terakhir menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset ini berpindah ke tangan pada 1993,\" ujarnya.  Dari hasil supervisi, diketahui bahwa Polri seharusnya memiliki aset dari kompensasi yang dijanjikan lewat alih lahan Gedung Wismilak seluas 4.000 meter di wilayah Dukuh Pakis yang saat ini menjadi kantor Polsek Dukuh Pakis.  Selain mendapat kompensasi tanah seluas 4.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.  Kompensasi ini dijanjikan setelah terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649 pada Gedung Mapolresta Surabaya Selatan saat itu (Gedung Grha Wismilak). Anehnya, HGB sudah keluar saat gedung masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.  \"Objek ini ditempati Polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB,\" ungkap Farman.  Selain itu dari hasil pendalaman, ketiga kompensasi yang dijanjikan tidak diterima Polri. Tanah seluas 4.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan, apalagi kendaraan operasional Polri.  Terkait lahan di Dukuh Pakis, dalam sejarahnya, Kapolda Jatim saat itu meminta izin kepada Pemkot Surabaya untuk memindahkan kantor polisi di lahan milik Pemkot. Namun, lahan tersebut ternyata berstatus pinjam.  \"Lahan yang ditempati itu bukan tanah kompensasi. Melainkan tanah pinjaman, yang kemudian baru dihibahkan oleh Pemkot Surabaya pada 2019,\" ucapnya.  Pada 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru, namun soal itu masih didalami pihaknya.  \"Jika memang ada HGB mati, dan objek yang masih ditempati Polrestabes Surabaya Selatan tahun 1992, mana mungkin ada proses jual beli, kecuali memang sudah ada iktikad tidak baik,\" kata Farman.  HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah adalah HGB 648 dan HGB 649. Dalam lembar tersebut, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.  Hasil pendalaman Polda Jatim, SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN, sehingga tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN, karena itu HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah ini cacat hukum.  \"Hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB dimaksud cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis dalam penerbitannya,\" katanya.(ida/ANTARA)

Ditjen HAM Dipercaya Menjadi Penyelenggara Seleksi Pimpinan LPSK

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dipercaya untuk menjadi penyelenggara Panitia Seleksi Anggota LPSK periode 2024-2029.Jabatan Ketua Panitia Seleksi dipercayakan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra.\"Ini menjadi kedua kalinya Ditjen HAM diberikan amanat untuk menyelenggarakan seleksi Ketua LPSK dan saya diberi amanah untuk menjadi ketua Pansel (panitia seleksi) Anggota LPSK 2024-2029,\" kata Dhahana Putra di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat.Pansel seleksi anggota LPSK terdiri dari lima orang dengan formasi dua orang dari pemerintahan dan tiga orang dari perwakilan masyarakat.Dua perwakilan pemerintah dalam pansel tersebut yakni Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra dan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama.Sedangkan perwakilan masyarakat yakni Ketua Badan Pengurus Setara Institute dan aktivis HAM Hendardi, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Komisioner dan Wakil Ketua LPSK 2008-2018 Lies Sulistiani, dan Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM tahun 2002–2007 Zoemrotin Susilo.Pembukaan pendaftaran Calon Anggota LPSK akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2023-8 September 2023.Seluruh pendaftar akan diseleksi hingga tersisa 21 kandidat. Dua puluh satu nama kandidat tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk diseleksi menjadi 14 nama.Empat belas nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan hingga terpilih tujuh orang sebagai Pimpinan LPSK 2024-2029.Ada pun persyaratan anggota pimpinan LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah sebagai berikut:1. Warga negara Indonesia:2. Sehat jasmani dan rohani;3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidana-nya paling singkat 5 (lima) tahun;4. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan:5. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu):6. Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun:7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;8. Memiliki nomor pokok wajib pajak.Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029 mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai 8 September 2023.Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:1.Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029, di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta Timur 13750 pada pukul 09.00-16.00 WIB di hari kerja.2.Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi:3.Melalui e-mail ke alamat: pansel2024-2029@lpsk.go.id dengan berkas fisik diserahkan pada saat tahapan seleksi selanjutnya;4.Melalui WhatsApp pada nomor 0822-1194-8715 berkas fisik diserahkan pada saat tahapan seleksi selanjutnya.(sof/ANTARA)