HUKUM
Dugaan Pemerasan SYL Oleh KPK Ditangani Cermat dan Hati-hati
Yogyakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya agar cermat dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang telah memasuki tahap penyidikan.\"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati,\" kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, DI. Yogyakarta, Sabtu.Menurut Kapolri, pihaknya juga telah menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk membantu Polda Metro Jaya menangani kasus itu.\"Saya meminta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional. Saya minta penyidik menanganinya secara profesional,\" kata dia.Jenderal bintang empat itu juga turut mempersilakan pihak atau lembaga lain yang ingin mengawasi kinerja Polri terkait penanganan kasus itu.\"Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, ataukah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kira Polri transparan dalam hal ini,\" kata dia.Polda Metro Jaya sedang menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL saat menduduki posisi Mentan pada 2022 terkait penanganan dugaan kasus korupsi.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan adanya dugaan pemerasan ini diterima pada 12 Agustus 2023 lalu, melalui pengaduan masyarakat (dumas).Kepolisian belum mengungkapkan siapa pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus ini. SYL telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10), dan juga jauh sebelum itu telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPK.Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pada Kamis (5/10) telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Pertanian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.SYL kemudian mengajukan diri untuk menghadap Presiden Joko Widodo pada Jumat (6/10) ini guna menyampaikan langsung pengunduran diri sebagai menteri.Terkait kasus hukum SYL di KPK, lembaga antirasuah itu pada Jumat (29/9), mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.(sof/ANTARA)
Kompolnas Mendorong Agar PMJ Menuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Oknum KPK
Jakarta, FNN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelidikan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya dituntaskan secara profesional dan sesuai SOP, transparan dan akuntabel.Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam, menyebut pihaknya memantau adanya dugaan pemerasan oleh oknum KPK di Polda Metro Jaya (PMJ). Aduan tersebut diproses dan sedang dilakukan penyelidikan.“Sementara proses penyelidikan tersebut sedang berjalan saat ini,” kata Yusuf.Menurut dia, Polri (PMJ) dan KPK sama-sama aparat penegak hukum. Keduanya sejajar dan sederajat di antara salah satunya tidak ada yang superior.Oleh karena itu, lanjut dia, dalam pelaksanaan tugas tidak menutup kemungkinan keduanya saling koordinasi dan sinergi.Namun ia menegaskan, koordinasi dan sinergi di antara kedua lembaga penegak hukum itu tidak menghambat keduanya untuk profesional dan akuntabel.“Kompolnas tetap mendorong agar penyelidikan yang sedang berjalan terhadap pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK dituntaskan, yg tentu saja sesuai SOP, profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.Yusuf menyebut, bila koordinasi dan sinergi itu diperlukan, misalnya oleh Dewan Pengawas KPK, hal itu sah-sah saja dilakukan.Meskipun koordinasi dan sinergi itu terjadi, yang terpenting Yusuf mengingatkan terkait kewenangan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi apabila itu ada kaitannya dengan pengaduan yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, diharapkan tidak menghambat kewenangan KPK.Oleh karena itu, kata Yusuf menambahkan, Kompolnas memahami dan memantau, apabila ada langkah-langkah yang akan dilakukan kedua lembaga tersebut.“Yang terpenting tuntas di masing-masing tanggungjawab penyidik Polri sendiri dan KPK juga sendiri,” kata Yusuf.Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah isu yang menyebut dirinya memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.\"Saya menyampaikan hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,\" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro telah menangani dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Penyidik, Kamis (5/10), telah meneriksa enam orang untuk diklarifikasi salah satunya SYL, sopir dan ajudan dari SYL.(sof/ANTARA)
Wewenang Implisit Lembaga Negara
Oleh Dr. Margarito Kamis/Pakar Hukum Tata Negara Mahkota lembaga negara atau aparatur negara itu, tidak pernah lain selain wewenang. Wewenanglah yang memungkinkan, bahkan yang memampukan aparatur membuat kongkrit tujuan bernegara. Itu disebabkan tujuan bernegara hanya dapat diwujudkan melalui serangaian tindakan hukum aparatur negara. Tidak ada yang lebih penting dalam penyelenggaran negara, selain sepenting wewenang. Itu disebabkan wewenang, sewaktu-waktu dapat berubah menjadi alat yang menguntungkan diri diri sendiri atau kelompoknya disatu sisi. Wewenwng juga dapat digunakan untuk menindas orang atau kelompok lan. Terutama kelompok lain yang berseberangan. Apalagi bila sang pejabat yang punya wewenang itu sembarangan dalam menggunakan wewenang implisit. Wewenang –authority atau bevoegdheid- merupakan titik temu esensial hukum tata negara dan administrasi negara. Dalam semua aspek konseptual, kedua bidang hukum ini, wewenang tersaji sebagai esensi kedua bidang hukum ini. Wewenang tidak bisa dimaknai lain, apapun pertimbangan dan argumentasinya, selain dan hanya esensi hukum tata negara dan administrasi negara. Sebagai esensi hukum tata negara dan administrasi negara, sedari awal wewenang pasti dipertalikan dalam sifatnya sebagai seustau yang imperative atau mutlak. Selalu dikaitkan dengan dua hal, yaitu jabatan dan tindakan jabatan. Kedua hal itu tersaji dalam seluruh spektrum hukum tata negara dan administrasi negara sebagai hal yang imperative dikaitkan dengan wewenang. Apa nalarnya atau hukum? Nalarnya dan hukumnya, tidak semua pejabat pemangku jabatan dapat dan atau harus melakukan tindakan-tindakan hukum dalam lingkungan jabatannya. Pada titik ini, siapapun dipaksa untuk mengenal sumber wewenang. Sejak akhir abad ke-17, khususnya di Inggris memunculkan peradaban hukum baru. Ditandai dengan beberapa hal hebat. Salah satunya mencampakan konsep hukum klasik yang menjadikan, menerima atau menunjuk kedudukan dan status seseorang sebagai sumber wewenang. Peradaban yang tercipta setelah Glorius Revolution 1688, diawali dengan pembentukan dua hal, diantaranya adalah Bill of Rights dan Petition of Right 1689. Hukum, untuk pertama kalinya disepakati dan diberi sifat politik sebagai hal yang menyandang status “supreme,” awal terbentuknya supremasi hukum. Peradaban baru ini menempatkan hukum, di sisi intinya sebagai dan menjadi satu-satunya sumber wewenang. Menggantikan raja yang dalam peradaban lama sebagai sumber wewenang. Hukum, dalam tampilan esensialnya, bersifat mengarahkan, memandu, mengendalikan, dan sejenisnya. Mengarahkan sama esensinya dengan memberi batas. Memandu juga sama dengan memberi dan menentukan batas. Wewenang itu dengan demikian, suka atau tidak, memiliki batas waktu dan wilayah. Pada titik inilah letak rasionalitas konsep “melampaui wewenang, menyalah-gunakan wewenang, dan atau bertindak tanpa wewenang. Agar jangkauan wewenang atau batas wewenang memiliki sifat obyektif, maka detail wewenang harus disebut satu demi satu. Hukum tata negara menyebutnya konsep enumeration authority. Eksplisit dan Implisit Wewenang yang disebut satu demi satu, yang disebut sebagai enumeration authority, sedetil apapun, selalu memiliki potensi ketidakpastian. Sebab ketidakpastian ini, sebagian merupakan akibat bawaan dari hukum itu sendiri. Norma hukum, tidak pernah lain selain konsep. Konsep hukum, selalu begitu, dinyatakan dengan kata-kata. Dalam keadaan kongkrit, konsep-konsep hukum itu, sangat sering dianggap tidak jelas, atau tidak dapat digunakan menentukan hukum atas satu peristiwa kongrit. Apa yang harus dilakukan oleh pejabat yang menghadapi keadaan sejenis itu? Diam saja, atau harus menemukan cara lain untuk menyatakan bahwa dirinya memiliki wewenang? Melakukan tindakan menyelesaikan atau menentukan hukum atas satu peristiwa kongkrit? Terlalu sering pejabat menggunakan kebijakan sebagai dasar tindakannya. Tidak salah, tetapi harus diketahui sistem hukum kita memberi syarat dan parameter tindakan-tindakan diskresional. Selalu begitu konsekuensinya, tindakan hukum yang tidak cukup syaratnya, mengakibatkan tindakan itu, bisa batal demi hukum. Batal atau tidak sah, sehingga harus dibatalkan. Kebatalannya memang harus dimintakan, baik kepada pejabat itu sendiri atau atasannya atau pengadilan. Tetapi terlepas dari itu, dunia hukum tata negara dan administrasi negara kita sejauh ini, hampir tidak pernah mendiskusikan konsep implied authority. Implied authority, secara konseptual merupakan kebalikan dari enumeration authority. Untuk pertama kalinya konsep ini muncul dalam debat berkelas antara Alexander Hamilton (Menteri Keuangan) pertama Presiden George Washington dengan Thomas Jefferson dan James Madison dalam pembentukan American First National Bank tahun 1791. Konsep ini, implied authority dimunculkan oleh Alexander Hamilton. Dalam intinya, implied authority merupakan wewenang yang bersandar pada enumeration authority. Tetapi disebabkan kewenangan ini bersifat umum. Tidak mencakup peristiwa kongrit yang sedang ditangani, tetapi tetap diperlukan. Sekaligus agar kewenangan yang bersifat umum itu memiliki efek terapan atau kongrit, maka presiden dianggap memiliki kewenangan melakukan tindakan membentuk firt American National Bank itu. Dalam perkembangannya, harus diakui, muncul konsep lain, yaitu legislative delegation of authority. Bukan wewenang implied yang dibicarakan sebagai sandaran dalam kerangka tindakan presiden menerbitkan, misalnya executive Order (EO), atau keputusan presiden, tetapi legislative delegation authority. Esensi konsep ini adalah presiden bertindak berdasarkan delegasi kewenangan dari organ pembentuk UUD. Bisa kewenangan dari kongres, dalam hal ini House of Representative atau Senat. Menriknya tindakan presiden, tidak selalu bersumnber atau bersandar pada konsep delegation of authority. Presiden sangat seering bertindak secara mandiri, berdasarkan implied authority. Presideen Theore Rosevelt, Woodrow Wilson dan Franklin D. Rosevelt, menerbitkan begitu banyak executive agency yang tidak didasarkan pada delegation of authority. Dalam kasus Indonesia, implied authority dalam kenyataanya telah dilakukan. Malah secara sangat demonstratif pada periode transisi dari Bung Karno ke Pak Harto. MPR kewenangannya dijelaskan secara umum enumerated dalam UUD 1945, menerbitkan misalnya Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, Tentang Surat Perintah Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris MPR RI, Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pecabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presidden Sekarno. Pasal 4 Ketetapan XXXIII//MPRS/1967 diatas, beresensi mencabut kekuasaan pemerintah dari Bung Karno, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 sampai dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu. Terlepas dari ekspektasi politik, tindakan MPR pada periode ini membuktikan penggunaan kewenangan yang tidak disebut secara spesifik UUD dalam penyelenggaraan kekuasaan, setidaknya pemerintahan negara. Soal hukumnya adalah berdasarkan kewenangan MPR yang mana dalam UUD 1945 atau bagaimana MPRS memperoleh kewenangan mengangkat Pak Harto menjadi pejabat Presiden? Tidak ada. Tetapi lembaga apakah yang memegang keudalatan rakyat, dan lembaga apakah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan presiden? Hanya MPR. Catatan Akhir Bagaimana hukumnya bila seorang pejabat mengambil kebijakan yang diberi bentuk hukum, misalnya Inpres atau Kepres? Kepres, dalam tata hukum Indonesia, bisa diuji, bisa juga tidak, tergantung sifat materinnya. Kalau Kepres itu tidak bersifat mengatur, melainkan hanya menetpakan satu keadaan yang dianggap telah ada? Bisakah diuji? Bagaimana bila diuji ke Mahkamah Agung? Apa sikap MA? Tolak atau terima. Mahkamah memang tidak memiliki kewenangan menilai kepres yang bersifat sekali berlaku, dan selesai atau tidak memiliki materi mengatur. Hemat saya Mahkamah harus menarima, bila Mahkamah dapat memastikan Kepres itu menimbulkan keadaan hukum baru. Keadaan hukum yang timbul dari Kepres atau Inpres, harus disamakan secara hukum kepres atau inpres yang menimbulkan keadaan hukum, dengan akibat hukum baru. Dalam konteks ini, beralasan mahkamah memiliki kewenangan implied memutus perkara itu. ****
Sandra Menyandra Kasus Hukum Pejabat Menunjukkan bahwa Hari-hari Ini Transaksi Politik akan Dipakai Melalui Jalur Hukum
Jakarta, FNN – Akhir-akhir ini banyak kasus hukum menarik berkaitan dengan para pejabat tinggi negara kita, di antaranya kasus hukum yang menimpa Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu dilaporkan hilang kontak saat kunjungan ke nluar negeri. Namun, seorang pejabat Partai Nasdem mengatakan bahwa SYL belum pulang karena sedang berobat dan akan pulang pada tanggal 5 Oktober besok. Rumah dan kantor SYL sudah digeledah. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang miliaran rupiah dan senjata api. Sementara itu, kemarin Jaksa Agung juga sudah menggeledah Kementerian Perdagangan. Tetapi, yang menarik katanya itu untuk kasus tahun 2015 sampai 2023. Kalau 2023, berarti Zulkifli Hasan termasuk di antaranya, karena dia menjadi menteri tahun 2022. Tetapi, kelihatannya Zulkifli Hasan tidak bakal menjadi target karena dia masih menjadi timnya Jokowi. Kabarnya yang diincar adalah Thomas Lembong yang pernah menjadi menteri pada 2015 sampai 2016 dan sekarang menjadi timnya Anies. Itulah spekulasi yang muncul di banyak media sosial dan di perbincangan-perbincangan terbatas. Kalau Anies dan Cak Imin tampaknya agak susah untuk ditarget karena Mahfud katanya sudah nguping KPK bahwa tidak akan sampai ke Cak Imin. Ini menarik karena Mahfud bilang tidak boleh mencampuri urusan KPK, tapi dia sendiri nguping. “Komentar saya, tumben Cak Imin diselamatkan. Kan biasanya ini dua sosok, Cak Imin dan Mahfud, tetap di belakangnya ada persaingan yang terlihat kadang kala, tertutup kadang kala. Tetapi, kalau Mahfud ngomong begitu, artinya dia ikut campur dong dalam soal penegakan hukum. Artinya, dia nguping. Artinya, dia tahu desain apa yang mau dipasangkan pada desain yang akan menjaring Cak Imin. Kan dia tahu artinya. Karena itu, dia menghindar dari berkomentar, kendati komentarnya itu menunjukkan dia memang ada di dalam pengetahuan,” ujar Rocky Gerung di kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (4/10/23), mengomentari pernyataan Mahfud MD soal kasus hukum Cak Imin. Jadi, lanjut Rocky, kita menduga keras bahwa Mahfud sebetulnya ikut menguping atau bahkan melihat dengan mata yang separuh tertutup, apa sebetulnya sprindik-sprindik yang sudah disiapkan. Semua itu menunjukkan bahwa hari-hari ini transaksi politik akan dipakai melalui jalur hukum. Jadi, ajaib misalnya jalur hukum yang mestinya tidak diasuh dengan kepentingan politik, sekarang urusannya menjadi urusan politik, dalam upaya untuk jegal-menjegal. Rocky juga mengatakan bahwa kita melihat satu keadaan baru, ada kluster yang memanfaatkan Kejaksaan, ada kluster yang memanfaatkan KPK, ada kluster yang memanfaatkan tokoh-tokoh tertentu, untuk memberitahu bahwa seseorang bakal ditangkap, dijamin akan diprosesi, atau bahkan akan lolos. Akibatnya, pengetahuan publik akhirnya disirnakan dari hal-hal yang lebih konkret, yaitu harga BBM, harga bahan pangan, harga kereta cepat, dan lain-lain. “Potensi ini yang akan membuat kita enggak punya arah, apa yang kita mau capai dari peristiwa-peristiwa politik atau sandra menyandra ini, tergantung pada kemampuan Presiden Jokowi, bertahan nggak dia,” ujar Rocky dalam diskusi Bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Kadang kala, kata Rocky, kita lihat mungkin bukan Presiden Jokowi yang kirim sinyal sprindiknya karena Jokowi bingung sendiri mau ngapain dia. Sementara dia sibuk mengatur strategi buat dirinya sendiri supaya dia selamat di 2024 nanti. “Jadi, Jokowi menonton orkestrasi sprindik ini, tangkap menangkap ini, di dalam upaya dia untuk menyelamatkan diri dia juga tuh. Padahal, suatu waktu bisa dia kena sprindik oleh presiden baru,” ujar Rocky.(ida)
Mantan Wakil Rektor Unila Heryandi Meninggal Dunia di Lapas Rajabasa
Bandarlampung, FNN - Terpidana kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022 Universitas Lampung (Unila) Heryandi meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu.\"Ya, tadi pagi, mantan wakil rektor 1 Unila tersebut meninggal dunia,\" kata penasehat hukum Heryandi, Sopian Sitepu, di Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu.Heryandi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB usai berolahraga bersama-sama kawannya satu tahanan.\"Setelah main pingpong meninggalnya, sekitar pukul 08.00 atau pukul 09.00 WIB,\" tambah Sopian.Berdasarkan informasi yang didapatkan, lanjut Sopian, saat awal bermain tenis meja Heryandi dalam keadaan sehat. Namun, setelah tiga set bermain tenis meja, yang bersangkutan merasa tidak kuat.\"Kemudian, Heryandi saat itu sempat meminum obat, tetapi saat itu pun langsung meninggal dunia. Jenazahnya saat ini ada Rumah Sakit Bhayangkara,\" jelas Sopian.Sementara itu, Wakil Rektor 4 Unila Ayi Ahadiat membenarkan informasi meninggalnya dosen hukum internasional di Fakultas Hukum Unila tersebut.\"Ya, benar, Pak Heryandi meninggal dunia. Kabarnya (jenazah) disemayamkan di rumah duka,\" kata Ayi.Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap PMB Tahun 2022 di Unila.(ida/ANTARA)
Pemerintah Belum Mengetahui Keberadaan Syahrul Yasin Limpo
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah saat ini belum mengetahui keberadaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan hilang kontak usai kunjungan kerjanya ke Eropa.\"Soal dia (Syahrul Yasin Limpo) ada di mana sekarang, kami (Pemerintah) tidak tahu juga,\" kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.Mahfud mengatakan Pemerintah memang pernah menyatakan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai kapasitas yang dimiliki.Namun, lanjutnya, soal menghilangnya Syahrul Yasin Limpo, Pemerintah juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.\"Maksud saya, kalau kesulitan, misalnya pengusutan barang-barang yang dirampas, diduga dimusnahkan, senjata api, dan sebagainya, ya, kami fasilitasi untuk segera diselesaikan. Kami bantu. Itu kewajiban Pemerintah. Tetapi, soal dia ada di mana sekarang, kami tidak tahu juga,\" jelasnya.Mahfud meyakini KPK memiliki cara atau langkah yang harus ditempuh untuk menemukan Syahrul Yasin Limpo. Mahfud menilai seorang sekelas menteri tidak mudah untuk menghilang dari publik.\"Kalau menghilang, dalam arti menghindari aparat atau lari, saya kira tidak mudah,\" imbuhnya.Meskipun demikian, Mahfud menekankan ketidakjelasan posisi Syahrul Yasin Limpo saat ini belum dapat diduga untuk menghindari proses hukum, karena belum ada penetapan daftar pencarian orang (DPO) dari aparat berwenang.\"Belum, belum, belum menduga; karena ini kan baru bisa diduga kalau sudah dikatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO. Kita tunggu informasinya,\" kata Mahfud.Soal penetapan tersangka dugaan kasus korupsi di Kementan, Mahfud mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka.\"Ya, saya sudah dapat informasinya. Malah kalau eksposenya itu sudah lama tahu tersangkanya,\" kata Mahfud.Dia pun mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada KPK siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan itu.Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menunggu kedatangan Syahrul Yasin Limpo kembali ke Tanah Air setelah melakukan kunjungan kerja ke Eropa.\"Ya, ditunggulah, beliau kan ke luar (negeri), belum sampai ke Indonesia,\" kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Inacraft di Jakarta, Rabu.Jokowi pun justru menanyakan kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo, yang diduga terjerat kasus dugaan korupsi di Kementan, hilang kontak.\"Siapa yang kehilangan kontak? Siapa? Coba dikontak aja, bisa. Ada yang punya nomor teleponnya nggak? Coba dikontak,\" kata Jokowi.Informasi Syahrul Yasin Limpo hilang kontak usai kunjungan kerja ke Italia dan Spanyol tersebut diungkapkan pertama kali oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).Menurut Harvick, pihaknya di Kementan tidak bisa menghubungi Syahrul sejak yang bersangkutan dijadwalkan pulang dari kunjungan kerjanya di Italia dan Spanyol.\"Sabtu (30/9) atau Minggu (1/10), harusnya (Syahrul Yasin Limpo) sudah kembali (ke Indonesia). Baru dua, tiga hari (tidak bisa berkomunikasi dengan SYL),\" kata Harvick usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.(ida/ANTARA)
Cak Imin Tidak Mungkin Menjadi Tersangka
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak mungkin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Sepengetahuan saya dan hasil \'nguping\' saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,\" kata Mahfud di Jakarta, Selasa.Mahfud menjelaskan, menurut logika hukum dalam perkara korupsi seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta dan Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK.\"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,\" ujarnya.Lebih lanjut Mahfud juga menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan lembaga antirasuah terkait korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012 tersebut.\"KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif tapi dia ada di rumpun eksekutif cuma bukan bagian dari kabinet . Dia seperti Komnas HAM, LPSK dan lain-lain yang itu bukan bagian dari kabinet,\" kata Mahfud.KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada 18 Agustus 2023. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.\"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,\" kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.\"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi,\" ujarnya.(sof/ANTARA)
Uji Kompetensi Wartawan di Luar DP Mengganggu Kemerdekaan Pers
Makassar, FNN - Ketua Dewan Pers (DP) Ninik Rahayu menyebut upaya pihaknya dalam menjaga kemerdekaan pers kini terganggu dengan hadirnya komunitas - komunitas yang di luar kewenangan mereka dalam menggelar uji kompetensi wartawan.\"Uji kompetensi wartawan di luar DP bisa ganggu kemerdekaan pers. Kegiatan komunitas di luar Dewan Pers bisa mereduksi eksistensi Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers,\" kata Ketua DP Ninik Rahayu di Makassar, Selasa.Hal itu disampaikan pada pembukaan Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers melibatkan 30 wartawan senior dari berbagai media seluruh IndonesiaSecara umum, kata Ninik minat wartawan mengikuti uji kompetensi meningkat.Maknanya bukan saja ingin meningkat ilmunya namun ingin diuji kompetensinya melalui DP sebagai satu-satunya lembaga uji di Indonesia.Sayangnya, imbuh Ninik, ada komunitas yang secara tidak langsung ingin mereduksi eksistensi DP dalam menjaga kemerdekaan pers dengan menggelar uji kompetensi di luar Dewan Pers yang sampai kini masih berlangsung.\"Kini ada komunitas - komunitas dengan gampang menggelar uji kompetensi wartawan bagi tingkat muda, tingkat madya dan tingkat utama tanpa standar kompetensi yang difasilitasi Dewan Pers dengan lembaga uji yang dilibatkan,\" katanya pada acara Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers 3-5 Oktober 2023.Minat insan pers dalam mengikuti uji kompetensi terus meningkat. Data Dewan Pers untuk 2022 mencapai 1.962 orang dan pada tahun ini hingga Oktober mencapai 1.200 orang.\"Tadi saya dapat laporan, ada sejumlah wartawan yang membuat berita kacau bahkan yang memprihatinkan mereka adakah pemegang kartu utama. Setelah didata ternyata uji kompetensinya bukan dikeluarkan oleh DP. Ini salah satu bukti nyata kerugian bagi masyarakat serta dunia pers itu sendiri jika melibatkan komunitas tidak berkompeten melakukan uji kompetensi wartawan,\" katanya ditemui usai acara pembukaan.Ia menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah (Kemenkominfo) untuk mengingatkan bahwa hanya DP dan mitra yang dilibatkan yang berwenang melakukan uji kompetensi wartawan.\"Masyarakat dan instansi pemerintah harus tahu, uji kompetensi wartawan yang diakui hanya yang dikeluarkan DP,\" katanya menegaskan.Dalam sambutannya, Ninik juga menyinggung laporan masyarakat ke DP cenderung meningkat, misalnya selama 2022 ada masuk laporan 691 kasus dan 95,5 persen diselesaikan dan untuk tahun ini hingga Oktober sudah mencapai 600-an kasus.\"Diduga laporan terus meningkat karena menjelang dan hingga berakhir Pemilu nanti, justru laporan-laporan meningkat sehingga peran ahli pers juga sangat dibutuhkan,\" katanya menjelaskan salah satu alasan DP menggelar pelatihan dan penyegaran ahli pers itu.(ida/ANTARA)
KPK Menemukan Ada Pihak Berupaya Memusnahkan Barang Bukti Korupsi Kementan
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, mengungkapkan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.\"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah,\" kata Ali Fikri.Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup.Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,\" ujarnya.Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar.Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. \"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,\" kata Ali.Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.\"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,\" kata Ali.Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar\".Dengan poin (e) berbunyi \"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.\"(sof/ANTARA)
Istri Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ari Muniriyanti sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.\"Saksi Ari Muniriyanti selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik di mana sebelumnya tim penyidik telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ali menerangkan saksi Ari Muniriyanti diperiksa penyidik KPK pada Rabu (27/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Dalam jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Rika Yunartika.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya,\" ujar Ali.Sebelumnya, Penyidik KPK pada Selasa (12/9) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.\"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.\"Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya,\" ujarnya.Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik KPK nantinya akan melakukan penahanan serta mengumumkan kepada publik tentang siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan.Masih terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Dtijen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri.\"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta,\" kata Ali.Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu 6 bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan.Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhir dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan.(sof/ANTARA)