HUKUM

Bareskrim Minta 96 Rekening Ponpes Al-Zaytun Diblokir

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta 96 rekening bank milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang, diblokir.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, mengatakan Polri telah mengirimkan surat pemblokiran terhadap puluhan rekening tersebut ke sejumlah bank dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.\"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang),\" kata Ahmad Ramadhan.Pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.Selain pemblokiran rekening, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah pihak. Dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa selama sepekan ini, terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.\"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS,\" tambahnya.Ramadhan tidak merinci atribusi AP dan SS, tapi sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi dari pihak YPI dan Madrasah Al-Zaytun. Berikutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.\"Penyidik juga melaksanakan pemeriksaan Saudara IS dan MN, pihak dari YPI juga,\" kata Ramadhan.Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Panji Gumilang belum berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Namun, Panji Gumilang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.(ida/ANTARA)  

Batas Usia Capres dan Cawapres Bukan Isu Konstitusional

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan batasan usia, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan isu konstitusional; sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).\"Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka,\" kata Bivitri dalam sidang lanjutan terkait uji material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa.Bivitri mengatakan hal itu selaku ahli pihak terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29, 51, dan 55 terkait UU Pemilu tersebut.Bivitri mengatakan diskursus mengenai batas umur atau juga disebut dengan istilah ageism muncul dalam situasi di luar wilayah konstitusional. Hal itu, lanjutnya, karena pembatasan usia minimum atau maksimum dari politikus tidak lazim diatur secara ketat.\"Kapasitas politik politikus, umumnya diukur dari rekam jejaknya, bukan umur. Berbagai negara, karena itu, menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batas umur, karena sejauh ini memang tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia pada kapasitas politik dan bahkan kinerja,\" jelasnya.Dia juga menyoroti argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa batasan usia minimum capres dan cawapres 40 tahun berkorelasi dengan ketidakadilan dan diskriminasi. Menurut Bivitri, bila argumentasi pemohon demikian adanya, maka seharusnya batasan usia sama sekali dihapuskan.\"Jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya,\" katanya.Pembatasan hal-hal tertentu, menurut dia, sejatinya dibolehkan secara teologis; sebagaimana telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).Bahkan, sambung dia, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.\"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup,\" paparnya.Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.\"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang,\" ujarnya.Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara\".Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah\".Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.(ida/ANTARA)

Terkait Andhi Pramono, KPK Memanggil Rektor UBL Yusuf Barusman

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.Selain itu, penyidik lembaga antirasuah memanggil wiraswasta bernama Radiman untuk diperiksa terkait perkara yang sama.\"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi M Yusuf S Barusman dan Radiman,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apakah para pihak yang dipanggil akan memenuhi panggilan penyidik.Pemanggilan ini adalah kedua kalinya yang bersangkutan dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait penyidikan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono.Yusuf Barusman sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bersama saksi Desi Falena, terkait bisnis kursus bahasa asing mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk kerja sama,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bisnis tersebut seperti besarnya modal yang disetorkan dalam bisnis tersebut.Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (\"fee\").Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(ida/ANTARA)

Pansel Mengajak Warga Makassar Mengikuti Seleksi Calon Anggota LPSK 2024-2029

Makassar, FNN - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 mengajak warga Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK, yang telah dibuka pendaftarannya sejak 21 Agustus dan akan berakhir 8 September 2023.\"Tugas kami menjaring peserta untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK dari berbagai wilayah di Indonesia, dan daerah ini (Makassar) merupakan salah satu yang menarik bagi kami, sehingga sosialisasinya juga di Makassar, setelah di Surabaya,\" kata Lies Sulistiani, anggota Pansel calon anggota LPSK, pada momentum sosialisasi seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029 di Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, Senin.Lies Sulistiani yang merupakan pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini kemudian mengajak para putra-putri di Makassar dan daerah sekitarnya di Pulau Sulawesi untuk ikut serta dalam proses seleksi calon anggota LPSK periode lima tahun berikutnya.Komisioner dan Wakil Ketua LPSK periode 2008-2018 ini menyampaikan bahwa Pansel akan menjaring sampai 21 orang untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dipilih 14 nama untuk kemudian diserahkan ke Komisi III DPR RI guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan hingga menghasilkan tujuh nama yang nantinya ditetapkan sebagai Anggota LPSK periode 2024-2029.\"Jadi, bagi bapak ibu jika punya ketangguhan, komitmen dan integritas untuk berada di dalamnya (anggota LPSK), monggo, silahkan,\" ujarnya.Lies juga menyebut proses seleksi di tahap Pansel akan berakhir di bulan November 2023.(ida/ANTARA)

๐—ž๐—ฒ๐˜๐˜‚๐—ฎ ๐— ๐—ž ๐—”๐—ป๐˜„๐—ฎ๐—ฟ ๐—จ๐˜€๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—›arus ๐— ๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ถ๐˜ ๐—ฆ๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐—จ๐—บ๐˜‚๐—ฟ ๐—–๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€-๐—–๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€

Melbourne, FNN -ย  Mantan Wakil Menkumham Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. mengirimkan surat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi atas uji materi batasan usia capres cawapres. Dalam rilis yang diterima FNN, Sabtu (26/07), setidaknya ada 7 point penting yang disampaikan Denny, antara lain: 1. Hari ini Minggu 27 Agustus 2023, saya selaku ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Sdr. Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Laporan itu saya masukkan secara ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฆ di ๐˜ธ๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ด๐˜ช๐˜ต๐˜ฆ Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (๐˜ฉ๐˜ข๐˜ณ๐˜ฅ๐˜ค๐˜ฐ๐˜ฑ๐˜บ) ke Mahkamah Konstitusi. Laporan lengkap. 5 (lima) halaman dengan ini saya lampirkan dalam rilis ini. 2. Adapun dugaan pelanggaran etika yang kami ajukan pada intinya adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres \"๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ต ๐Ÿฐ๐Ÿฌ (๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฝ๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต) ๐˜๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป\". Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. 3. Padahal Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya ๐—ฃ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ฝ ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฝ๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:ย  \"Hakim konstitusi โ€“ kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan โ€“ ๐™๐™–๐™ง๐™ช๐™จ ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ๐™™๐™ช๐™ง๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™™๐™ž๐™ง๐™ž ๐™™๐™–๐™ง๐™ž ๐™ฅ๐™š๐™ข๐™š๐™ง๐™ž๐™ ๐™จ๐™–๐™–๐™ฃ ๐™จ๐™ช๐™–๐™ฉ๐™ช ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ ๐™–๐™ง๐™– apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... ๐˜ฃ. ๐™ƒ๐™–๐™ ๐™ž๐™ข ๐™ ๐™ค๐™ฃ๐™จ๐™ฉ๐™ž๐™ฉ๐™ช๐™จ๐™ž ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™จ๐™š๐™—๐™ช๐™ฉ ๐™–๐™ฉ๐™–๐™ช ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™ค๐™ฉ๐™– ๐™ ๐™š๐™ก๐™ช๐™–๐™ง๐™œ๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™– ๐™ข๐™š๐™ข๐™ฅ๐™ช๐™ฃ๐™ฎ๐™–๐™ž ๐™ ๐™š๐™ฅ๐™š๐™ฃ๐™ฉ๐™ž๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™ก๐™–๐™ฃ๐™œ๐™จ๐™ช๐™ฃ๐™œ ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™๐™–๐™™๐™–๐™ฅ ๐™ฅ๐™ช๐™ฉ๐™ช๐™จ๐™–๐™ฃ\". 4. Bahwa karena tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024, maka seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut. 5. Bahwa meskipun Gibran (dan Jokowi) bukanlah pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024. Serta, meskipun putusan MK bersifat ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜จ๐˜ข ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ด, artinya berlaku untuk semua orang, namun ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ต๐—ฎ๐—น ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐˜‚๐—บ๐˜‚๐—ฟ ๐—ฐ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€-๐—ฐ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€, ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—บ๐—ฎ๐—ท๐˜‚ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฐ๐—ฎ๐—น๐—ผ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฝ๐—ถ๐—น๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€, ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚ ๐—ต๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐˜ ๐˜€๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ถ๐˜ ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด. ๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ, ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐˜ ๐—ถ๐—ป๐—ถ ๐—š๐—ถ๐—ฏ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—ณ๐—ถ๐—ด๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐˜ ๐˜€๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ถ๐˜ ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜€๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ž ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜. ๐—ž๐—ฎ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ, ๐—”๐—ป๐˜„๐—ฎ๐—ฟ ๐—จ๐˜€๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—ต๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐˜€ ๐—บ๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐˜€๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—บ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ถ๐˜ ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜€๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ถ๐˜๐˜‚ ๐—š๐—ถ๐—ฏ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป (๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—๐—ผ๐—ธ๐—ผ๐˜„๐—ถ). 6. Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. 7. Saya selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskanย  harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur capres-cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK. Melbourne, 27 Agustus 2023 Salam Integritas, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. ๐˜—๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฑ๐˜ฐ๐˜ณ

PLN dan Kejagung Bekerja Sama Mengawal Pembangunan Enam Proyek Strategis

Balikpapan, FNN - PLN bekerja sama dengan Kejaksaan Agung mengawal pembangunan enam proyek infrastruktur strategis ketenagalistrikan yang ada Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.”Awal pekan ini kami menandatangani pakta integritas dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,” kata General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) Josua Simanungkalit, Jumat.Dengan kesepakatan tersebut, proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang dikerjakan PLN UIP KLT akan dikawal penyelesaiannya sejak dari pengadaan lahan, penentuan Daerah Milik Jalan (DMJ atau Right of Way, ROW), hingga pelaksanaan konstruksi.Adapun proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Kariangau–GIS 4 IKN, SUTT 150kV Sangatta–Maloy, SUTT 150kV Maloy–Kobexindo, SUTT 150kV Talisayan–Maloy, SUTT 150kV Tanjung Redeb–Talisayan, dan SUTT 150kV Tanjung Selor–Tidang Pale.Simanungkalit memaparkan, intelijen kejaksaan melakukan pengamanan dengan melakukan deteksi dan peringatan dini atas ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan secara aspek hukum dari kegiatan pembangunan proyek.Pengamanan terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini juga dilakukan agar pembangunan dapat dilaksanakan tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu, dan tepat sasaran.”Sehingga kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini dapat segera menunjang kebutuhan listrik dan meningkatkan perekonomian khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” jelas Simanungkalit.Pada kesempatan terpisah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Ketut Kasna Dedi menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan mendukung penuh seluruh kegiatan proyek strategis dimaksud agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat.”Dengan kerja sama ini Kejaksaan Agung akan melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan pembangunan proyek kelistrikan PLN,” kata Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang SarwestriDirektur Sarwestri juga berharap, dengan pengamanan proyek strategis di bawah kepemimpinan Direktorat D Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, maka pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara perdata, administrasi, maupun pidana, serta meminimalisasi adanya praktik penyimpangan.(ida/ANTARA)

Istri dan Anak Hasbi Hasan Tidak Mau Memberi Keterangan ke KPK

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan istri dan anak Hasbi Hasan menolak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sebagai tersangka.KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Hasbi Hasan, Ida Nursida, dan putri Hasbi Hasan, Widad Zahra Adiba, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).\"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya sebagai saksi, keduanya menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan.\"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH,\" tambahnya.Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan \"suntikan dana\".Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.Atas \"pengawalan\" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Kompolnas Merekomendasikan Pemasangan CCTV di Seluruh SPN

Jakarta, FNN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan pemasangan televisi sirkuit tertutup atau kamera pengawas (CCTV) di seluruh Sekolah Polisi Negara (SPN), menyusul peristiwa meninggalnya siswa SPN Kemiling, Lampung.\"Kami merekomedasikan pemasangan CCTV di seluruh SPN sebagai bentuk pengawasan pendidikan siswa dan pengasuh,\" kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Poengky menjelaskan CCTV tersebut perlu dipasang di titik-titik tertentu, seperti tempat belajar dan mengajar, lapangan, ruang kelas, ruang pengajar, dan asrama siswa.Sementara itu, terkait insiden tewasnya seorang siswa SPN Kemiling bernama Advent Pratama Telaumbauna, Kompolnas mencatat jumlah CCTV di sekolah tersebut terbatas; sehingga tidak bisa menjangkau pergerakan siswa dan pengajar dalam pengawasan peristiwa tersebut.\"CCTV tersebut perlu di pasang di titik-titik tempat belajar mengajar,\" kata Poengky.Kompolnas turun langsung ke Polda Lampung untuk mengawasi penyelidikan terhadap insiden meninggalnya siswa SPN Kemiling.Dalam unggahan di media sosial Kompolnas, Rabu (23/8), Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti hadir mengikuti konferensi pers Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika saat menyampaikan penanganan peristiwa kematian siswa SPN tersebut.Dalam pengawasan tersebut, Kompolnas mendapat paparan dari kepala Bidang Propam dan Dirkrimum Polda Lampung terkait peristiwa meninggalnya Advent Pramata.โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹Kompolnas mendapatkan informasi bahwa Propam memeriksa 47 orang dan Ditreskrimum memeriksa 49 orang terkait peristiwa tersebut. Selain itu, dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi perkara.Penyelidikan dan pendalaman peristiwa kematian siswa SPN Lampung itu juga didukung dengan investigasi kejahatan secara ilmiah atau scientific crime investigation. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Adam Malik Lampung untuk mengetahui penyebab kematian siswa SPN itu.Sebelumnya, Helmy Santika mempersilakan pihak-pihak eksternal untuk ikut mendalami peristiwa meninggalnya siswa SPN Kemiling atas nama Advent Pratama Telaumbauna agar penanganan peristiwa itu dilakukan secara profesional, objektif, komprehensif, akuntabilitas, dan transparan.\"Pihak eksternal, seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), bisa ikut dan kami persilakan terlibat mendalami peristiwa ini agar hasilnya objektif,\" kata Helmy.โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹Advent Pratama Telaumbauna meninggal dunia diduga karena kelelahan usai mengikuti apel siang di Lapangan SPN Kemiling, Polda Lampung, saat mengikuti pendidikan bintara Polriโ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹.Advent diduga mengalami kelelahan dan sempat jatuh pingsan saat masih dalam barisan. Advent juga sudah sempat mendapatkan pertolongan pertama dan dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.(ida/ANTARA)

Bareskrim Berkomitmen Memiskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memiskinkan bandar narkoba dengan memburu aset para pelaku dan menjerat-nya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah menangani 49 kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana narkoba.\"Kasus TPPU sebagaimana perintah Kapolri, bagaimana kami terus berkomitmen dalam penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba di mana kami harus tuntas sampai ke akar-akarnya,\" kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.Sebagai bentuk transparansi dalam penyidikan sebagaimana arahan Kabareskrim, kata Mukti, pihaknya hari ini merilis pengungkapan TPPU dengan tersangka berinisial FA alias V yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.FA merupakan residivis yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba, terakhir ditangkap tahun 2022 kasus penyeludupan sabu seberat 47 kg. Dari kasus itu, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut dugaan TPPU dengan menelusuri aset terdakwa.Dari terdakwa FA penyidik menyita 10 unit kendaraan bermotor terdiri atas empat sepeda motor, enam kendaraan roda empat. Kemudian aset berupa tanah dan bangun sebanyak 34 SHM, serta uang tunai senilai Rp5,9 miliar.\"Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah Rp89 miliar. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V,\" ujar Mukti.Mukti menekankan, pihaknya selain menyelamatkan para korban narkoba untuk direhabilitasi juga berkomitmen untuk memiskinkan para bandar dengan TPPU sehingga seluruh asetnya dapat disita dan dirampas untuk negara.\"Kami memiskinkan para bandar, dan tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar,\" ucap Mukti.Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Djayadi merincikan, tahun 2021 penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut 23 kasus TPPU dengan 33 tersangka, dengan jumlah aset yang dirampas untuk negara sebesar Rp374 miliar.Pada tahun 2022 ada 22 kasus TPPU bandar narkoba dengan 26 tersangka, aset yang dirampas untuk negara Rp 150 miliar.\"Untuk tahun 2023 ini ada empat kasus dengan empat tersangka, untuk jumlah asetnya masih dalam perhitungan,\" kata Djayadi.(sof/ANTARA)  

KPK Menilai Pernyataan Megawati sebagai Review dan Evaluasi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menginginkan lembaga antirasuah diperkuat sebagai sebuah evaluasi.\"Apa yang disampaikan beliau itu bagian dari ya review (ulasan) dan evaluasi agar KPK semakin kuat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi kinerja,\" kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.Mengenai apa saja yang harus diperkuat dari sisi regulasi atau perundang-undangan, Ghufron mengatakan hal tersebut adalah tugas pemerintah untuk menjawabnya.\"Yang bisa menilai adalah presiden, pemerintah, dan DPR karena KPK dibentuk melalui undang-undang. Beliau yang memiliki kewenangan untuk menilai, tapi yang kami concern untuk menanggapi adalah dari sisi kinerja,\" ujarnya.Namun, Ghufron juga mengatakan pihaknya akan menyusun laporan dari perspektif KPK mengenai kinerja lembaga antirasuah dalam menjalankan amanat yang diembannya, yakni memberantas korupsi.\"Nah, tentu kami pada saatnya akan melaporkan di pertengahan, di akhir juga akan kami laporkan apa yang dalam perspektif, baik Bu Mega ataupun publik yang dianggap mungkin dianggap melemah atau turun, akan kami sampaikan perspektif yang sebenarnya, perspektif KPK,\" pungkasnya.Sebelumnya, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi lembaga yang lebih kuat.\"Ini (KPK) sifatnya hanya komisi, menurut saya memang kurang kuat, jadi harus diubah,\" kata Megawati di Yogyakarta, Selasa (22/8).Megawati mulanya mengaku prihatin karena hingga kini masih muncul praktik korupsi yang mencerminkan dekadensi moral di Indonesia.Megawati kemudian menuturkan bahwa KPK ia dirikan saat masih menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 Bambang Kesowo saat itu mengajukan beleid pembentukan KPK dan meminta Megawati berkenan menandatangani.Meski demikian, Megawati tidak serta merta berkenan menandatangani surat pembentukan lembaga antirasuah itu karena wujudnya komisi yang setara lembaga ad hoc alias tidak permanen.\"Tadinya saya enggak mau teken. Saya bilang kenapa komisi? Itu sifatnya kan ad hoc mas, kenapa enggak ada lain lagi ya yang bisa lebih mantap karena ad hoc itu kan suatu saat bisa dibubarkan dan itu Tap MPR,\" kata Megawati.Dia mengaku memahami bahwa dasar pembentukan KPK berangkat dari belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan.\"Lalu beliau (Bambang Kesowo) mengingatkan saya: \'nanti ibu kalau enggak teken, ibu dibilang presiden yang tidak antikorupsi\'. Wah betul juga, ya wis saya teken saja,\" katanya.Megawati berharap apa yang disampaikan tersebut tidak disalahartikan bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya KPK.(sof/ANTARA)