Mengejutkan, SYL Mendadak Ditangkap, Ada Apa Dengan KPK?

Syahrul Yasin Limpo ditangkap

Jakarta, FNN – Akhirnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di apartemennya, Kamis malam. Padahal, SYL sudah berjanji akan hadir memenuhi panggilan KPK, Jumat (13/10/23). Penangkapan SYL tidak hanya membuat Nasdem terkejut, tapi juga PKS sebagai partai koalisi pendukung pasangan capres - cawapres Anies – Muhaimin.

Atas kejadian tersebut, anggota Komisi II PKS Mardani Alisera mengingatkan agar KPK jangan digunakan sebagai politisasi hukum. Mardani mengatakan bahwa dalam penangkapan SYL oleh KPK ini, hukum sudah menjadi instrument politik, tajam kepada lawan dan tumpul kepada kawan.

Ini berat buat Nasdem karena ada “serangan” bertubi-tubi. “Kita doakan mereka tangguh dan kokoh. Kami berikan dukungan moral bahwa kita sebagai satu koalisi akan terus bersama memenangkan pasangan Anies dan Gus Imin,” kata Mardani.

Sangat jelas maksud pernyataan Mardani. SYL adalah kader partai Nasdem yang menjadi tulang punggung, bahkan pengusung Anies Baswedan. SYL menjadi Menteri kedua dari Nasdem yang berurusan dengan hukum setelah sebelumnya Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus korupsi pengadaan BTS.

Tampaknya, itulah yang dimaksud oleh Mardani sebagai serangan bertubi-tubi terhadap Partai Nasdem, sebuah harga yang sangat mahal bagi Nasdem karena keputusan ketua umumnya Surya Paloh untuk mengusung Anies sebagai calon presiden.

“Anis adalah figur yang sudah jauh-jauh hari dengan berbagai cara coba dijegal oleh Presiden Jokowi. Jangan sampai dia bisa lolos menjadi calon presiden, apalagi sampai terpilih jadi presiden. Oleh karena itu, keputusan Surya Paloh untuk mengusung Anies dianggap sebagai sebuah pembangkangan atau perlawanan,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam kanal You Tube Hersubeno Point edisi Jumat (13/10/23).

Sepertinya, lanjut Hersu, Jokowi memang betul-betul marah dengan keputusan Surya Paloh sehingga Surya Paloh dan Nasdem harus dihukum dengan sangat berat.  Kebetulan juga ada bukti-bukti yang cukup kuat, baik pada kasus Johnny G. Plate maupun SYL, yaitu terlibat dalam dugaan korupsi.

Menurut Hersu, perlakuan Jokowi dan para penegak hukum ini berbeda dengan para politisi dari partai pengusung pemerintah yang sampai sekarang masih tetap loyal kepada Jokowi dan menuruti kemauan Jokowi. Mereka juga terlibat dalam dugaan korupsi, bahkan sudah diperiksa, tapi kasusnya hingga sekarang kita tidak tahu berlanjut atau tidak.

“Coba tolong ditanyakan ke Kejaksaan Agung bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Begitu juga dengan kasus Menpora Dito Ariotedja, kader Golkar,” ujar Hersu.  

 SYL ditangkap di apartemen miliknya di kawasan Kebayaran Baru, Jaksel, dan  langsung dibawa ke gedung KPK dengan tangan diborgol. Pengacara SYL, Febriansyah, langsung merapat ke KPK begitu tahu kliennya ditangkap, namun dia tidak diperkenankan mendampingi kliennya. Kepada media Febriansyah mengaku sangat terkejut dengan penahanan SYL. Sebagai pengacara SYL, mereka telah berkomunikasi dengan KPK dan kliennya menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan KPK pada Jumat (hari ini). Namun, kemudian muncul surat penangkapan SYL pada hari Rabu.

Yang menarik adalah bahwa pada hari Rabu itu, SYL mendapat panggilan pertama sebagai tersangka, tapi kemudian melalui kuasa hukum SYL menyampaikan surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar. Namun, di hari yang sama KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada SYL. Surat itu yang menjadi dasar hukum KPK dalam menangkap SYL pada Kamis kemarin.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan penangkapan SYL. Dari hasil analisis, kata Ali, ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK untuk melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih.

“Silakan Anda nilai sendiri apa sesungguhnya yang sedang terjadi,” ujar Hersu

Rabu dipanggil dalam statusnya sebagai saksi, SYL tidak hadir karena ke Makassar. Kemudian hari Rabu malam KPK menetapkan SYL sebagai tersangka. Rabu KPK menerbitkan surat panggilan pertama kepada SYL sebagai tersangka dan pada hari yang sama juga menerbitkan surat penangkapan.

“Wajar kalau Nasdem juga sangat terkejut dan menduga-duga ada apa ini, kok semangat sekali KPK menangkap SYL,” ujar Hersu.

Bendahara Umum Nasdem, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai KPK terlalu terburu-buru melakukan penangkapan terhadap SYL. Dia terheran-heran Mengapa berlaku malam ini (Kamis malam)  dijemput paksa.

“Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru dan tidak melalui proses dengan alasan yang kuat?” tanya Sahroni.

Sahroni mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK tidak boleh berdasarkan analisis semata, tetapi harus sesuai fakta hukum.

“Kita enggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan sewenang-wenang. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kalau karena khawatir menghilangkan alat bukti dalam penangkapan kurang tepat, mengingat sudah ada barang bukti yang diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama,” ujar Sahroni.

Menurut Hersu, kasus SYL ini memang penuh drama, intrik politik di antara elit penguasa, dan intrik di internal KPK sendiri. Ingat juga bahwa ada kasus dugaan pemerasan yang sekarang tengah ditangani oleh Polda Metrojaya.

“Namun, saya harus kembali membuat disclaimer, jangan mencampuradukkan masalah hukum dengan politik. Kalau korupsi ya memang harus ditangkap dan diproses hukum. Tetapi, itu harus berlaku pada semua, bukan hanya kepada lawan politik berlaku sangat keras, sementara kepada kawan politik pendukung malah dilindungi,” pungkas Hersu.(sof)

200

Related Post