HUKUM

Tim CSIRT Dikerahkan Polri untuk Menyelidiki Peretas Akun YouTube DPR RI

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menurunkanTim Respons Insiden Keamanan Komputer (CSIRT) untuk menyelidiki peretas akun YouTube DPR RI yang mengunggah konten video judi daring.Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.\"Tim CSIRT Direktorat Tindak Pidana Siber sudah turun untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut,\" kata Vivid di Jakarta, Rabu.Akun YouTube DPR RI sejak Rabu pagi menampilkan beberapa unggahan video konten judi daring secara langsung (live).Setidaknya, terdapat empat video judi daring yang diunggah di akun YouTube DPR RI dengan menggunakan tulisan berbahasa asing. Selain mengunggah konten video, foto profil saluran YouTube DPR RI itu juga ikut diganti dengan gambar bertuliskan \"slot baris\".Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terus berkomunikasi dengan pihak Google di Indonesia maupun di Amerika Serikat (AS) guna memastikan penyebab akun YouTube DPR RI itu dapat ditembus oleh peretas atau hacker tak bertanggung jawab.\"Sekitar pukul 5.30 (WIB), akun YouTube DPR di-hack oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ini sudah menjadi perhatian kami,\" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) DPR RI pun melakukan upaya-upaya pemulihan secara manual terhadap akun YouTube DPR RI yang diretas itu secara mandiri.\"Dan kami berharap dalam waktu segera, sejam ke depan, ini sudah bisa kembali pulih,\" ujar Indra.(ida/ANTARA)

Pemeriksaan Cak Imin Dijadwalkan Kamis

Jakarta, FNN - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Kamis besok (7/9), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.\"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Ali menerangkan penjadwalan ulang tersebut dilakukan sesuai sesuai permohonan yang diajukan Muhaimin saat memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9).\"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,\" ujarnya.Ali mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud untuk membuat terang konstruksi perkaranya.\"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,\" katanya.Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.\"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu,\" kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.\"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,\" ujar Asep.KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.(ida/ANTARA)

Rafael Alun Menyampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Dratifikasi dan TPPU

Jakarta, FNN - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, melalui penasihat hukumnya, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar.Pada pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan kliennya.\"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya,\" kata salah satu penasihat hukum Rafael Alun.Penasihat hukum juga meminta dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dinyatakan gugur. Pihak Rafael Alun menilai dakwaan tersebut telah kedaluwarsa.\"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa,\" kata penasihat hukum.Lebih lanjut, pihak Rafael Alun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Kemudian, meminta berkas penuntutan terdakwa dikembalikan kepada JPU.\"Menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan, yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah, baik itu penahanan maupun penyitaan,\" sambung penasihat hukum.Selain lima poin tersebut, penasihat hukum turut meminta aset yang disita dikembalikan kepada Rafael Alun.\"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga,\" imbuhnya.Seterusnya, dimintakan pula kepada majelis hakim untuk Rafael Alun dibebaskan dari segala dakwaan JPU KPK dan melepaskan yang bersangkutan dari tahanan.\"Memulihkan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya; dan membebankan biaya perkara kepada negara,\" ucap penasihat hukum melengkapi sepuluh poin petitum dari nota keberatan yang disampaikan.Atas dibacakannya nota keberatan tersebut, Hakim Ketua Suparman Nyompa memerintahkan JPU KPK mengajukan tanggapan dalam kurun waktu satu pekan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Rabu (13/9).\"Itu ya, keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Kemudian, selanjutnya giliran dari penuntut umum mengajukan tanggapan. Diberikan waktu satu minggu, yaitu hari Rabu tanggal 13 September,\" kata Suparman.Dalam perkara ini, JPU Komisi Antirasuah mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.\"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,\" kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.(ida/ANTARA)

Mahfud Menilai Pemanggilan Muhaimin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa.Dalam kesempatan yang sama, dia mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK).“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” kata Mahfud.Dia mengatakan pemeriksaan saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Menkopolhukam RI.KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat ditanya terkait pemanggilan itu, menyampaikan Muhaimin sempat meminta pemeriksaan dijadwalkan minggu ini, Kamis (7/9), tetapi penyidik kemudian menetapkan pemeriksaan pada pekan depan.“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta. Penyidik KPK pada bulan lalu (18/8) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.(sof/ANTARA)

KPK Menegaskan Tidak Ada Motif Politik Terkait Penyidikan di Kemenaker

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.\"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud,\" kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.Isu muatan politik tersebut mencuat setelah KPK membuka opsi untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin).KPK mengatakan Cak Imin bisa saja diperiksa karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.\"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung,\" ujarnya.Oleh karena itu, dia menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik.\"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung,\" kata Ali.Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.\"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,\" kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.\"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,\" ujarnya.KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.\"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. \"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang,\" ucapnya.Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.\"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,\" ujarnya.Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.(ida/ANTARA)  

Pemeriksaan Cak Imin Soal Dugaan Korupsi di Kemnaker Ditunda

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.\"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.Ali menjelaskan Muhaimin atau Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.\"Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,\" tambah Ali.Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai menaker.\"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu,\" kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.\"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,\" ujar Asep.KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.(ida/ANTARA)

Rocky Gerung Tidak Menghadiri Pemeriksaan

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Rocky Gerung tidak hadir dalam pemanggilan untuk permintaan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong pada hari ini, Senin.  Menurut Djuhandhani, Rocky Gerung diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan kepada penyidik perihal ketidakhadiran kliennya dalam memenuhi kewajibannya dalam proses hukum yang sedang dihadapi.  \"Reza dari tim kuasa hukum Rocky. Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,\" kata Djuhandhani di Jakarta, Senin.  Selain itu, kata Djuhandhani, pihak kuasa hukum Rocky Gerung juga meminta pemeriksaan diundur menjadi Rabu (6/9).  \"Dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,\" kata Djuhandhani. Sebelumnya, penyidik hari ini memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasinya dalam penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.  Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam penyelidikan. Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara intervie sebanyak 72 saksi.  \"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli,\" ujarnya.  Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim dua laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua lagi laporan polisi.  Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).  Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.  Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.  Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasi-nya.(sof/ANTARA)

Besok, DKPP Akan Memeriksa Ketua dan Anggota KPU

Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (4/9) pukul 09/00 WIB terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).Sekretaris DKPP David Yama, dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.\"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,\" kata David.Perkara tersebut diadukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja beserta anggota Bawaslu lainnya, yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.Para pengadu mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.Para teradu, dalam hal ini ketua dan anggota KPU, didalilkan membatasi tugas pengawasan para pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.Di samping itu, Sekretaris DKPP mengatakan bahwa sidang kode etik itu bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang melalui akun Facebook dan YouTube DKPP.\"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,\" imbuh David.(sof/ANTARA)

Denny Indrayana: 𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶 𝗶𝘀 𝗡𝗢𝗧 "𝗦𝗮𝗽𝗶 𝗳𝗼𝗿 𝗦𝗮𝗹𝗲"

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali membocorkan dugaan permainan hukum di Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengamankan Pilpres 2024. \"Pagi ini saya kembali mendapatkan informasi penting soal MK. Kali ini syarat umur menjadi Hakim Konstitusi yang menjadi objek jualan \"𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗽𝗶\" di antara politisi di \"Republik Konoha\", kata Denny yang tersebar luas di media sosial  Denny menegaskan bahwa syarat umur sekarang menjadi primadona pintu masuk 𝙥𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙘𝙠𝙞𝙣𝙜. \"𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗺𝘂𝗿 𝗰𝗮𝗽𝗿𝗲𝘀-𝗰𝗮𝘄𝗮𝗽𝗿𝗲𝘀, 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗺𝘂𝗿 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗸𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶 𝗽𝘂𝗻 𝗶𝗸𝘂𝘁 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝘁𝘂𝗺𝗯𝗮𝗹 \"𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗽𝗶\", paparnya  Lagi-lagi kata Denny, hukum direndahkan hanya dijadikan alat, untuk strategi pemenangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024. \"𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘀𝗮𝗶 𝗸𝗼𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗺𝗶𝗻𝗶𝗺𝗮𝗹 𝟱 (𝗹𝗶𝗺𝗮) 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝘁𝗼𝘁𝗮𝗹 𝟵 (𝘀𝗲𝗺𝗯𝗶𝗹𝗮𝗻) 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗸𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶; maka kekuatan politik bergerilya mengocok ulang susunan hakim MK,\" tegasnya. \"Ingat, penentu akhir pemenang pemilihan presiden adalah Mahkamah Konstitusi, utamanya jika ada sengketa penghitungan suara. 𝗞𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗶𝘁𝘂, 𝗸𝗼𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝟱 (𝗹𝗶𝗺𝗮) 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗠𝗞 𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗱𝗶𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮𝗶, 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻,\" papar Denny. Menurut Denny, rencananya, awal September nanti, UU Mahkamah Konstitusi kembali diubah. Bahwasanya 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗨𝗨 𝗠𝗞 𝗶𝘁𝘂 𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝘁 𝗽𝗼𝗹𝗶𝘁𝗶𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝘀𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 \"𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗽𝗶\" 𝗸𝗲𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝘁𝗲𝗿𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗳𝗼𝗸𝘂𝘀𝗻𝘆𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝘀𝗮𝘁𝘂 𝗻𝗼𝗿𝗺𝗮, 𝘆𝗮𝗶𝘁𝘂 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗺𝘂𝗿 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗠𝗞. \"Dalam Perubahan Ketiga UU MK Nomor 7 Tahun 2020, syarat umur menjadi hakim MK telah dinaikkan menjadi, \"𝗕𝗲𝗿𝘂𝘀𝗶𝗮 𝗽𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵 𝟱𝟱 (𝗹𝗶𝗺𝗮 𝗽𝘂𝗹𝘂𝗵 𝗹𝗶𝗺𝗮) 𝘁𝗮𝗵𝘂𝗻\". 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗶𝘁𝘂 𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶𝘂𝗯𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗶𝗻𝗶𝗺𝗮𝗹 𝟲𝟬 𝘁𝗮𝗵𝘂𝗻. Maka, bisa diduga \"𝘀𝗮𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗺𝗯𝗮𝗸𝗻𝘆𝗮\" adalah 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙚𝙥𝙖𝙠 𝙝𝙖𝙠𝙞𝙢 𝙈𝙆 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙗𝙚𝙧𝙪𝙨𝙞𝙖 60 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣, karena figurnya dianggap tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres,\" tegasnya. Saat ini kata Denny, sedang terjadi \"lobi dan negosiasi dagang antara sapi\", agar ada pasal transisi alias pasal peralihan, sehingga hakim MK yang belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetap bisa tetap menjabat.  \"𝙏𝙚𝙣𝙩𝙪 𝙨𝙖𝙟𝙖, 𝙝𝙖𝙡 𝙙𝙚𝙢𝙞𝙠𝙞𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙚𝙙𝙞𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣! 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙪𝙧𝙪𝙨 𝙍𝙚𝙥𝙪𝙗𝙡𝙞𝙠 𝙝𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙞𝙟𝙖𝙙𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙢𝙖𝙞𝙣𝙖𝙣. 𝘼𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙪𝙗𝙖𝙝-𝙪𝙗𝙖𝙝 𝙙𝙚𝙢𝙞 𝙢𝙚𝙢𝙚𝙣𝙪𝙝𝙞 𝙨𝙮𝙖𝙝𝙬𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙜𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙠𝙪𝙖𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖!,\" paparnya  Menurut Denny, hal ini sebenarnya intervensi nyata yang merusak kemerdekaan kekuasaan kehakiman (baca: Mahkamah Konstitusi). Syarat umur akhirnya menjadi daya tawar kekuatan politik status quo untuk mengontrol arah putusan di Mahkamah Konstitusi. Ujungnya, syarat umur hakim disesuaikan dengan kepentingan politik, khususnya strategi pemenangan Pilpres. \"𝙆𝙚𝙨𝙞𝙢𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖: 𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙩 𝙪𝙢𝙪𝙧 𝙝𝙖𝙠𝙞𝙢 𝙠𝙤𝙣𝙨𝙩𝙞𝙩𝙪𝙨𝙞 = 𝙜𝙧𝙖𝙩𝙞𝙛𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙟𝙖𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣 = 𝙠𝙤𝙧𝙪𝙥𝙨𝙞, 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙠 𝙠𝙚𝙝𝙤𝙧𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣, 𝙢𝙖𝙧𝙩𝙖𝙗𝙖𝙩 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙢𝙚𝙧𝙙𝙚𝙠𝙖𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙠𝙪𝙖𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙝𝙖𝙠𝙞𝙢𝙖𝙣,\' tegasnya. \"𝗞𝗶𝘁𝗮 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗺𝗲𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻! 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗱𝗶𝗿𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗶𝗷𝗮𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗹𝗮𝘁 𝘀𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗿𝗼𝗻𝗶, 𝗱𝗶𝗻𝗮𝘀𝘁𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗮𝗳𝗶𝗮 𝗼𝗹𝗶𝗴𝗮𝗿𝗸𝗶𝗻𝘆𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗸𝗼𝗿𝘂𝗽𝘁𝗶𝗳 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗲𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝗶𝗳, 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀𝗻𝘆𝗮 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻. 𝘒𝘦𝘦𝘱 𝘰𝘯 𝘧𝘪𝘨𝘩𝘵𝘪𝘯𝘨 𝘧𝘰𝘳 𝘵𝘩𝘦 𝘣𝘦𝘵𝘵𝘦𝘳 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢!,\" pungkasnya dalam Twitter, 28 Agustus 2023. (sof)

TNI-Polri Mengantisipasi Kerawanan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta

Jakarta, FNN - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan personel yang terlibat pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta siap mengantisipasi kerawanan dengan kompleksitas yang ada di Ibu Kota.“Ya jadi semua ancaman, baik dari dalam maupun luar sudah kami antisipasi semua, termasuk ancaman siber ada BSSN dan seluruh siber TNI maupun Polri, semua kami siapkan, kami antisipasi, termasuk ancaman dari luar, ada kapal perang, ada pesawat tempur yang sudah kami siapkan,” kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Silang Monas, Jakarta, Jumat.Dalam pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, TNI membentuk Komando Tugas Gabungan Pengamanan (Kogasgab PAM) dengan kekuatan personel 13.158 orang. Sementara Polri menggelar operasi pengamanan dengan sandi Operasi Tri Brata Jaya 2023 melibatkan kekuatan 6.182 personel gabungan yang berasal dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dibantu Polda Jawa Barat dan Polda Banten.Mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu mengatakan selain personel, TNI menyiagakan alat sistem keamanan (alutsista)  di darat, laut maupun udara sehingga meski pelaksanaan pengamanan di tengah kota, namun untuk pengamanan lingkar luar baik dari keamanan laut maupun udara disiagakan.“Pengamanan yang secara fisik kami laksanakan pengamanan di kota ini, namun juga alutsista kami tetap siapkan, baik di Bandara Halim Perdanakusuma, kemudian udara di Halim Perdanakusuma bisa, di Makassar, kemudian di Utara Jawa ini sudah dilaksanakan pengamanan oleh angkatan laut, KRI berserta pasukan khusus di sana,” kata Yudo.Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan kompleksitas Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi pusat perekonomian dan pusat pemerintah harus dipahami seluruh personel pengamanan yang terlibat agar penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas masyarakat.“Lakukan komunikasi publik yang baik sehingga masyarakat memahami bahwa keberhasilan KTT Ke-43 ASEAN akan memberikan multiplier effect terhadap stabilitas perdamaian dan kesejahteraan bagi Indonesia kawasan ASEAN dan dunia,” kata Sigit.Adapun kompleksitas kerawanan yang dihadapi dalam KTT Ke-43 ASEAN, seperti kemacetan, berbagai dinamika kegiatan masyarakat, situasi politik, ancaman siber, ancaman terorisme, hingga ancaman keselamatan para delegasi.TNI-Polri sudah memiliki pengalaman mumpuni dalam pengamanan kegiatan internasional seperti KTT G-20 di Bali dan KTT ASEAN di Labuan Bajo.Meski demikian, mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan seluruh personel yang terlibat untuk tetap waspada dan memiliki sense of crisis potensi ancaman sekecil apa pun, mulai dari unjuk rasa, gangguan lalu lintas, sampai dengan situasi kondisi terorisme dan bencana alam yang mungkin terjadi.“Pastikan setiap personel memahami tugas dan cara bertindak yang telah dipersiapkan, pimpinan harus turun langsung sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian secara melekat,” kata Sigit.(ida/ANTARA)