HUKUM
Apa Putusan MK Soal Umur Capres-Cawapres 35 Tahun?
Oleh Kisman Latumakulita/Wartwan Senior FNN FNN-Senin 16 Oktober 2023 minggu depan, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan tentang batas usia minimum untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Publik menunggu-ngunggu keputusan MK tersbebut. Banyak perkiraan yang muncul di masyarakat. Ada yang memperkirakan MK bakal mengabulkan gugutan judicial reviuw yang di bakal dikabulkan MK. Namun tidak sedikit yang meyakini gugatan bakal ditolak oleh MK. Awalnya gugatan ke MK mengenai batas minimum usia Capres dan Cawapres diajukan oleh banyak pihak. Namun hampir semuanya kandas di tengah jalan. Pihak terakhir yang menarik gugatan yang telah di MK adalah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Kini yang masih tersisa di MK hanya gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sejak awal publik Indonesia dan pemerhati politik nasional paham sepaham-pahamnya kalau gugatan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun ini hanya untuk kepentingan satu orang, yaitu Gibran Rakabuming. Putra sulung presiden Joko Widodo (Jokowi) ini didorong-dorong untuk menjadi kandidat Cawapres untuk Capres Prabowo atan Ganjar Pranowo. Semua Upaya ini diduga erat kaitannya dengan cawe-cawe Jokowi sedang menyiapkan dinasti politik keluarganya. Untuk memuluskan rencana ini, maka diperlukan tokoh penting yang berperan sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro). Seorang menteri yang berkantor di sekitaran Monumen Nasional (Monas) berperan sebagai Pimpro. Orangnya jarang muncul ke publik, kacuali untuk kegiatan kedinasan. Kemampuan lobby menteri ini mungkin hanya satu tingkat di bawah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kita doakan semoga cepat sembuh dari sakit dan bisa bekerja kembali, AMIN AMIN dan AMIN). Dugaan keinginan dan upaya keluarga Presiden Jokowi untuk menjadikan anaknya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 nanti mungkin lumayan serius. Apalagi kalau keinginan itu didukung juga oleh mamanya Gibran, Ibu Iriana Joko Widodo. Menjadi klop dan sempurna. Semua potensi dan sumberdaya keluarga untuk mewujudkan keinginan tersebut mungkin dikerahkan. Meskipun hingga kini keluarga inti atau terdekat Jokowi tidak ada yang menyaurakan keinginan untuk menjadikan Gibran sebagaiu Cawapres. Namun permbicaraan publik soal ini menjadi serius di hari-hari menjelang putusan MK hari Senin minggu depan. Bahkan ada bertanya-tanya, apa benar Gibran menjadi Cawapres Prabowo? Ternyata itu Jokowi itu tidak bedanya dengan SBY. Hanya memikirkan politik dinasti keluarga. Soal umur bukan menjadi jaminan kematangan dan kedewasaan seseorang untuk memikirkan kemajuan bangsa dan negara. Sejarah mencatat para pendiri bangsa ini telah berpikir dan berjuang memerdekan Nusantara dari cengkaran penajah dan koloniame di bawah tiga puluh tahun. Bahkan ada yang sejak usia belasan tahun. Bung Karno misalnya, saat diadili Pemerintah Belanda di gedung yang sekarang diberi nama “Gedung Indonesia Menggugat” di Bandung. Bung Karno tampil di persidangan dengan pledoi yang berjudul “Indonesia Menggugat” di usia 29 tahun. Pledoi “Indonesia Menggugat” ini isinya memperlihatkan gagasan-gagasan besar Bung Karno mengenai mambangun masa depan Indonesia. Bung Karno memprotres konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan Belanda kepada investor selama 75 tahun. Sekarang Presiden Jokowi malah kasih HGU kepada investor selama 90 tahun. Tenyata lebih para dari penjajah Belanda rupanya. Begitu juga dengan tokoh-tokoh bangsa seperti Syahrir, Muhamad Yamin, Tan Malaka, Rajiman, Kasman, Wahid Hasyim dan lain-lain yang ketika Sumpah Pemuda 1928 dulu masih berusia dua pulahan tahun. Bahkan ada yang belasan tahun. Para tokoh yang terlibat dan menjadi pembuat konstitusi Amerika di “Philadelphia Constitutional Convention 1787” adalah orang yang berusia dua puluhan tahun. John Adams, Alexander Hamilton, Thomas Jeferson dan James Adam rata-rata berusia di bawah 30 tahun. Mereka mampu untuk berperan memikirkan masa depan Amerika dalam isi pasal-pasal maupun huruf-huruf di kontitusi Amerika. Tentu saja Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang hebat itu bukanlah tandingan para pendiri bangsa atau pembuat kontitusi Amerika. Kalau memakai pepatang orang kampong “masih jauh panggang dari api”. Ayahnya Presiden Jokowi yang hebat itu, dua kali Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta saja banyak masalah yang ditinggalkan untuk presiden penggantinya nanti. Utang pemerintah yang diciptakan dalam sepuluh tahun masa pemerintahan Jokowi nanti, diperkirakan mencapai Rp 5.000 triliun. Sementara utang yang ditinggalkan Bung Karno sampai dengan SBY berakhir 20 Oktober 2014 hanya Rp 2.600 triliun. Kemiskinan dan penggauran bukan berkurang. Malah yang semakin bertambah. Pertanyaanya, apa mungkin gugatan PSI yang masih tersisa sekarang ini dikabulkan oleh MK? Jawabannya, sebelum sampai tiga hari ke depan, Senin 16 Oktober 2022 nanti bisa iya dikabulkan. Namun bisa juga tidak dikabulkan. Sangat tergantung dari pertimbangan hukum seperti apa yang akan dipakai oleh MK? Pertama, kalau MK sudah menganggap kedudukannya sebagai pembuat norma hukum, maka bisa saja MK mengabulkan gugatan PSI. Namun jika MK masih tetap menganggap pembuat norma hukum adalah DPR dan Pemerintah, maka gugatan PSI pasti ditolak. Itu berarti Gibran Rakabuming harus tunggu di Pilpres tahun 2029 baru maju sebagai calon Wakil Presiden. Bahkan bisa langsung menjadi calon Preisden. Mengapa tidak? Toh, semua kemungkinan tersedia dan terbuka lebar. Kedua, PSI belum pernah mengalami kerugian kontitusional terkait calon presiden dan wakil Presiden. Misalnya, PSI belum pernah mengajukan calon Presiden atau Wakil Presiden yang berusia 35 tahun atau di bawah 40 tahun. Dengan demikian, PSI tidak layak sebagai Legal Standing penggugat soal usia Capres dan Cawapres ini. Terakhir, Rasulullah Muhammad Shallaahu Alaihi Wasalam menjadi Nabi dan Rasul 40 tahun. Namun sebagai pemimpin dan kepala pemerintahan usia di 53 tahun. Begitulah Allah Subhaanahu Wata’ala meberikan perumpamaan kepada hambanya yang berpikir untuk memilih di usia yang pas.
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Mengajukan Praperadilan
Jakarta, FNN - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini adalah tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat berbicara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore. Ali menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. \"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara,\" kata Ali. Ia berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK. \"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK,\" lanjutnya. Selain menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan, salah satu tersangka telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini. \"Betul, (Kasdi) dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil pada hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir,\" jelas Ali. Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023. \"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK,\" kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu. Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.(sof/ANTARA)
SYL Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi di Kementan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pada Rabu malam. Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. \"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,\" ujarnya. Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir. \"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,\" terang Ali pada Rabu petang. SYL sendiri tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. \"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,\" ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10). Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023. KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.(sof/ANTARA)
Darurat Eksploitasi Pulau Kecil, LaNyalla Minta RUU Usulan DPD RI tentang Daerah Kepulauan Segera Diketok
SURABAYA, FNN | Eksploitasi pulau-pulau kecil yang terjadi cukup massif di beberapa daerah menjadi fokus perhatian DPD RI. Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mendesak agar RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI segera disahkan, sehingga dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil. “RUU Daerah Kepulauan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Saya meminta agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan, agar kita dapat segera melakukan pelestarian dan mitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata LaNyalla, Selasa (10/10/2023). Mengutip data yang dilansir Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada tahun 2022, sebanyak 55 pulau kecil di Indonesia mengalami kerusakan parah imbas eksploitasi tambang dengan 164 izin yang diberikan. Di sisi lain, mengutip data Forest Watch Indonesia (FWI) hingga 2011, ada 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam. Yang lebih mengerikan, laporan hasil kajian Maplecroft’s Climate Change Vulnerability Index (Indeks Dampak Perubahan Iklim) yang dirilis lembaga dunia, Maplecroft, menyebut sekitar 1.500 pulau di Indonesia yang akan tenggelam pada tahun 2051. “Tentu hal ini butuh keseriusan kita untuk segera melakukan mitigasi secara menyeluruh, agar kelestarian pulau-pulau kecil di Indonesia tetap terjaga. RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu jawaban atas hal tersebut,” kata LaNyalla. Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan salah satu RUU yang wajib mendapat prioritas untuk segera diundangkan. Di sisi lain, LaNyalla menilai RUU Daerah Kepulauan mencakup tinjauan mengenai kondisi riil serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah untuk percepatan pembangunan. “Melihat pada urgensinya, saya meminta agar RUU tersebut segera diundangkan, agar dapat segera berlaku dan langkah-langkah strategis perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia dapat segera diambil,” ujar LaNyalla. Selain RUU tentang Daerah Kepulauan, ada dua usulan DPR RI lain yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2023. Yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Bahasa Daerah.(sws)
Polri Mewajibkan Senjata "Airsoft Gun" Memiliki Tanda Oranye Permanen
Jakarta, FNN - Polri mewajibkan senjata airsoft gun memiliki tanda warna oranye atau orange tip permanen di ujung laras dan paintball dengan ukuran dua sentimeter untuk senjata laras panjang dan satu sentimeter untuk laras pendek.“Orange tip inilah yang membedakan antara senjata airsoft gun dengan senjata api asli, karena dari fisik dua senjata ini benar-benar mirip dan sulit dibedakan,” kata anggota Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri Iptu Azwar Nur di Jakarta, Selasa.Azwar menyebut banyak oknum yang memanfaatkan kesamaan fisik itu untuk melakukan tindakan penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman, dan perampokan.“Mereka (pelaku kejahatan) sengaja membuang orange tip di ujung laras senjata agar target yang disasar ketakutan dan menyangka itu (senjata airsoft gun) benar senjata api,” ujarnya.Meski memiliki fisik yang sama, dia menjelaskan bahwa kedua senjata tersebut berbeda dari sisi tenaga pendorong, dan jenis peluru yang digunakan.Senjata api replika jenis airsoft gun, kata Azwar, menggunakan peluru bahan plastik dan tenaga pendorong menggunakan tenaga tekanan udara rendah dengan kekuatan lontar peluru paling jauh dua Joule.Sementara senjata api asli menggunakan peluru dari besi maupun baja, dengan tenaga pendorong menggunakan mekanisme tekanan udara gas tinggi, lontar peluru berkekuatan melebihi dua Joule, ungkapnya.Sebelumnya anggota Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri bidang Pelayanan Masyarakat Ipda Wisnu Yudha Prawira mengimbau seluruh pemilik senjata airsoft gun atau replika senjata api yang tergabung dalam klub menembak untuk segera membuat surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata ke Polda setempat.Hal itu dimaksudkan agar kepemilikan senjata airsoft gun di Indonesia terdata dengan jelas, dan bisa diawasi, sehingga tidak ada lagi kasus penyalahgunaan senjata tersebut yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.“Belakangan ini airsoft gun sering disalahgunakan oknum untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan cenderung melanggar hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Wisnu dalam acara sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun di Lapangan Tembak PB Perbakin, Jakarta, Selasa.(ida/ANTARA)
Anggota DPR RI Nonaktif Edward Tannur Menyampaikan Permohonan Maaf
Surabaya, FNN - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nonaktif Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan di masyarakat yang disebabkan putranya, Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. \"Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban,\" katanya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa petang.Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang merupakan kekasih Gregorius Ronald Tannur.Perkaranya kini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya yang telah menetapkan Ronald sebagai tersangka.Edward mengaku tidak menyangka sosok putranya yang dalam keseharian sejak kecil hingga kini menginjak usia 31 tahun terlihat begitu sopan dan kerap membantu orang tua, bisa bertindak brutal.\"Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya,\" ujarnya.Edward, sejak kasus putranya ramai diberitakan, mengaku juga telah ditegur oleh PKB agar tidak melakukan intervensi hukum.\"Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A. saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip,\" katanya.Maka Edward, sebagai orang tua, beserta segenap keluarganya, mengaku akan menjalani dan menerima dengan ikhlas seberat apapun putusan hukuman yang akan dijatuhkan aparat hukum terhadap putranya.\"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI,\" ujarnya.Dengan begitu, legislator yang terpilih dari Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak dapat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang menjerat putranya.(sof/ANTARA)
Pengunjung Sidang Membludak: Bongkar Ijazah Palsu
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SIDANG pertama gugatan ijazah palsu Jokowi yang digelar PN Jakarta Pusat tanggal 9 Januari 2023 mendapat perhatian publik sangat besar. Ruang Sidang Subekti penuh sesak oleh pengunjung. Pihak keamanan kewalahan untuk menertibkan. Gemuruh suara kecewa ketika Ketua Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut mengetuk palu dan menunda persidangan untuk waktu 2 (dua) minggu. Dua Tergugat tidak hadir yaitu Ketua DPR RI dan Kemendikbud ristek satu Turut Tergugat Menkeu juga tidak hadir. Menariknya Kuasa Hukum Tergugat I Jokowi justru hanya membawa Surat Tugas bukan Surat Kuasa. Hal ini menjadi perhatian serius apakah Jokowi memang tidak mengerti hukum bahwa untuk menghadiri persidangan itu seharusnya membawa Surat Kuasa bukan Surat Tugas? Entah dari Kantor Hukum mana Kuasa Hukum Jokowi tersebut. Dalam Konferensi Pers pihak Penggugat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat dan Turut Tergugat dalam persidangan perdana tersebut. Padahal dinilai cukup waktu bagi para pihak untuk mempersiapkan kehadiran dalam persidangan, baik itu prinsipal sendiri atau kuasanya. Permasalahan keberadaan atau keaslian ijazah Jokowi adalah hal yang sangat serius bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Membludaknya pengunjung membuktikan besarnya perhatian publik atas kasus ini. Ada hal wajar bagi perhatian besar tersebut, karena: Pertama, baru dalam sejarah kepemimpinan nasional di Indonesia ada seorang Presiden yang diragukan kepemilikan ijazah asli baik Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi. Presiden sendiri tidak pernah mengklarifikasi atau membuktikan keberadaan ijazahnya tersebut. Kedua, sebagai figur publik atau Kepala Negara betapa riskannya jika ternyata ia tidak memiliki ijazah asli. Persyaratan untuk menjadi Calon Presiden menjadi tidak terpenuhi. Artinya Presiden Jokowi harus segera mundur atau dimundurkan. Bahkan terancam sanksi hukum. Ketiga, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat ternyata tidak memiliki kepekaan atas fenomena yang terjadi. Tidak peduli dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Semestinya secara institusi atau sebagai anggota DPR dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya seperti hak interpelasi, menyatakan pendapat atau hak angket. Keempat, ketika masalah besar dianggap kecil, maka kemarahan rakyat menjadi tidak terbendung. Apa yang terjadi di dalam atau luar ruang sidang PN Jakarta Pusat saat persidangan perdana menjadi nafas dari kemarahan tersebut. Kekesalan dan makian bergemuruh bersama bentangan spanduk bernarasi berbagai sindiran soal ijazah palsu Jokowi. Kelima, peradilan perdata di PN Jakarta Pusat menjadi harapan adanya ajang \"adu bukti\" khususnya dalam menguak atau membongkar keberadaan ijazah asli Sekolah Menengah atau Perguruan Tinggi Jokowi. Instansi yang kompeten diuji akan keterbukaan, kejujuran dan tanggungjawabnya terhadap masalah yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Saat Hamas membuat kejutan dengan serangan unik pada Israel, gugatan soal ijazah palsu Jokowi dapat menjadi serangan kejutan pula. Mata rakyat sama-sama akan dapat melihat dan menilai tentang kejujuran dari seorang Presiden. Sebagaimana Hamas yang berjuang untuk kemerdekaan negerinya, maka para Penggugat dan Kuasanya sedang berjuang untuk kebaikan negerinya pula. Perjuangan untuk membersihkan Indonesia dari kultur masa bodoh, kultur bohong dan bodong. Kultur penuh dengan kepalsuan. Bandung, 10 Oktober 2023.
Soal Batas Usia Capres/Cawapres, MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi
Jakarta, FNN - Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Demikian siaran pers SETARA Institute yang diterima redaksi FNN, Senin (09/10/2023). Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute menyebutkan bahwa deretan permohonan uji materiil tersebut bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo. SETARA menegaskan bahwa puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK. Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden. SETARA berpesan kepada semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat. (sws).
Mahfud MD Minta Kasus Dugaan Pemerasan KPK ke SYL Selesai Dengan Benar
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo, diselesaikan dengan benar dan baik.\"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya) agar ini selesai dengan benar dan baik,\" kata Mahfud MD usai konferensi pers soal rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Senin.Mahfud mengatakan KPK dan Polda Metro Jaya sudah memiliki prosedur-prosedur untuk menyelesaikan kasus itu secara profesional.\"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda (Metro Jaya), saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional,\" tuturnya.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk cermat dan hati-hati menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.\"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik, maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati,\" kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu (6/10).Menurut Listyo Sigit, pihaknya juga telah menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pemerasan pimpinan KPK itu. Dia turut mempersilakan pihak-pihak atau lembaga lain yang ingin mengawasi kinerja Polri terkait penanganan kasus itu.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan dugaan pemerasan tersebut diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat.Polisi belum mengungkap siapa saja pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus itu. Syahrul Yasin Limpo pun telah mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (5/10), dan telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPK.Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.Pada Jumat (29/9), KPK mengumumkan telah meningkatkan status dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.(sof/ANTARA)
KPK Memeriksa Direktur Kementan Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. \"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung. Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. \"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,\" ucap Ali. Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan. Kemudian, Syahrul Yasin Limpo pada Kamis petang (5/10) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di tengah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK. Surat pengunduran diri disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara. Presiden Joko Widodo menyatakan akan menentukan pengganti tetap Menteri Pertanian secepatnya pasca-pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi yang dihadapinya. Untuk sementara waktu, Presiden telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Mentan. \"Ya secepatnya,\" kata Jokowi ketika ditanya terkait pengganti Mentan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10). Hingga kini, Presiden belum memutuskan apakah pengganti jabatan SYL akan berasal dari Partai NasDem atau dari anggota partai koalisi lainnya. \"Secepatnya kita siapkan,\" ujar Jokowi.(ida/ANTARA)