Putusan MKMK Titik Balik untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik

Malang, Jawa Timur, FNN - Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya Prof. Muchamad Ali Safa'at menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik menjadi penentu dan titik balik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut.

Menurut Prof. Ali Safa'at di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, MKMK bisa mengeluarkan putusan terbaik yang menjadi titik balik bagi lembaga tinggi negara tersebut untuk bisa kembali berdiri tegak dalam menjalankan kewenangannya.

"Saya berharap kepada MKMK karena putusan itu, menurut saya yang menjadi titik balik menentukan. Apakah MK bisa berdiri tegak lagi, menjalankan kewenangannya, atau sama sekali orang tidak akan percaya," kata Ali yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang.

MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11), saat memutus Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK juga telah melakukan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima, sebanyak sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Mengenai putusan Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tersebut, Prof. Ali Safa'at menambahkan jika memang ada bukti pelanggaran kode etik, MKMK memiliki kewenangan untuk meminta hakim kembali melakukan sidang terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

"Kalau sampai membatalkan (putusan Perkara Nomor 90), menurut saya agak berlebihan. Namun, kalau meminta (untuk kembali melakukan sidang), menurut saya masih dapat diterima," katanya.

Namun, lanjutnya, meskipun nantinya MKMK menyatakan ada pelanggaran kode etik dalam memutuskan perkara Nomor 90 tersebut dan kembali dilakukan sidang terkait batas usia minimal capres dan cawapres, hal itu tidak bisa berlaku surut.

"Prinsipnya tidak bisa berlaku surut, secara hukum tata negara. Itu untuk kedepannya, menurut saya seperti itu," katanya.

Putusan MKMK akan dibacakan sebelum penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023.

MKMK menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat batas minimal usia capres cawapres harus dikawal oleh MKMK agar ada kepastian.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK tersebut akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.(sof/ANTARA)

 

268

Related Post