HUKUM

Dirjen AHU Memanipulasi Sistem SABH untuk Duduk sebagai Pembina di Yayasan Trisakti

Jakarta | FNN - Operator kegiatan di kampus Universitas Trisakti Dadakan seperti tak tahu hukum dan tak tahu malu. Legal standing yang dipakai mereka untuk melakukan kegiatan di kampus tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024. Namun mereka seakan tak punya malu. Mereka terus melakukan aktivitas di kampus Universitas Trisakti berbekal SK illegal tersebut. Demikian benang merah yang disampaikan oleh Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Anak Agung Gde Agung kepada wartawan, Minggu (22/09/2024) di Jakarta.  Anak Agung menegaskan bahwa kasasi yang diajukan Kemendikbudristek ditolak Mahkamah Agung. Artinya SK Mendikbudristek Nomor 330/P/2022 tak berlaku. Padahal SK inilah yang dipakai untuk melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti termasuk SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Salah satu dari 13 orang yang ditunjuk Nadiem Makarim adalah Dirjen AHU Kemenkumham.  Jadi, menurut Anak Agung, Dirjen AHU memanipulasi sistem SABH untuk duduk sebagai pembina di Yayasan Trisakti. Sementara landasan hukum pembentukan yayasan tersebut tak berdasar. “Bisa dikatakan mereka melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti tanpa landasan hukum. Sejak kapan kita boleh menerapkan hukum rimba?,” papar Anak Agung. Seharusnya, kata Anak Agung, dengan ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti bikinan Nadiem Makarim tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Tapi jahatnya, mereka terus melakukan aktivitas seakan tak berdosa. Anak Agung berkisah, pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya, bukan pertama kali dilakukan oknum pemerintah, tapi berulangkali. Dimulai sejak 1998 ketika Universitas Trisakti diambil-alih secara tidak sah oleh Rektor Thoby Mutis. Sejak saat itu, pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti. Tercatat, pertama kali tahun 2011, hanya berdasarkan laporan yang tidak benar dari Wakil Rektor yang termohon eksekusi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti. Pemblokiran SABH tersebut praktis melumpuhkan operasional Yayasan, karena tanpa SABH, yayasan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengangkat pejabat perguruan tinggi, membuat kurikulum baru, bahkan membuka rekening bank. “Pemblokiran SABH Yayasan Trisakti masih berlaku sampai sekarang walaupun Mendikbudristek waktu itu menulis surat ke Kemenkumham menyatakan bahwa Kementeriannya tidak pernah minta SABH Yayasan Trisakti untuk diblokir,” jelas Anak Agung. Cara-cara dengan melawan hukum terus berlanjut. Mendikbudristek pada 25 Agustus 2022, mengeluarkan Kepmen No 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi anggota Pembina Yayasan Trisakti. Pengangkatan 9 pejabat itu bertentangan total dengan UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang jelas menyatakan, bahwa ‘yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina’, dan bukan oleh Keputusan Menteri. Mendikbudristek juga mengeluarkan surat Perintah No 1212/E.E1/Kp.08.00/2022 yang mengangkat dan menentukan tugas-tugas pejabat perguruan-perguruan tinggi Trisakti. Ini bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki kewenangan sendiri, berbeda dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Anak Agung menegaskan, Yayasan Trisakti tidak tinggal diam untuk hal itu. Yayasan Trisakti menggugat Kepmen No 330/P/2022 melalui PTUN. Hasilnya, Yayasan Trisakti menang dengan putusan No 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Kemendikbudristek lalu naik banding dan terakhir kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, lagi-lagi dimenangkan oleh Yayasan Trisakti. Putusannya sudah final dan mengikat, Kemendikbudristek tak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali. Tapi kemudian, Kemendikbudristek bukan saja tidak mengindahkan putusan tersebut, mereka malah membuat statuta baru Universitas Trisakti dan segera berkantor di Kampus Universitas Trisakti. “Hakim yang memutus PTUN dipindah ke Palu,” ungkap Anak Agung. Tak berhenti di situ, pada 10 Februari 2023, Kemendikbudristek mengeluarkan Akta No. 03 yang dibuat Notaris Andi Sona Ramadhini SH, membentuk ‘Yayasan Trisakti” versi pemerintah berikut sususan kepengurusannya yang didasari Kepmen No 330/P/2022, yang lagi-lagi melanggar UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004, dan juga sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan PTUN dan PT TUN. Parahnya, setelah Akta No 03, Kemenkumham mengeluarkan surat no AHU-AH.01.06-0009012 yang memberi pengakuan atas Akta No 03, dengan memberikan SABH kepada ‘Yayasan Trisakti’ versi pemerintah yang selama ini diblokir untuk Yayasan Trisakti yang sah. Dan, untuk menguatkan semua itu, Mendikbudristek mengeluarkan Kepmen No 522/E/O/2023 yang tanpa dasar hukum mengesahkan pembentukan ‘Yayasan Trisakti’ tersebut berikut susunan kepengurusannya. Prof DR Aswanto SH MSi, salah satu pembina Yayasan Trisakti yang sah, mengatakan, sangat tidak logis Universitas Trisakti yang merupakan PTS begitu maju, begitu berkembang, mau diambil pemerintah. “Sangat tidak logis. Apalagi kalau melihat PTN di daerah banyak yang terseok-seok. Kenapa pemerintah tidak urus PTN itu saja. Kenapa malah mau mengambil PTS yang sudah maju, berkembang dan mampu membiayai dirinya sendiri. Jadi, tidak salah kalau masyarakat berpikir, jangan-jangan pemerintah memang mau menguasai dan mengambil aset Yayasan Trisakti,” tuturnya. PTNBH Biang Keladi Mahalnya Kuliah Penetapan status pengelolaan PTNBH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Sampai saat ini baru ada 22 perguruan tinggi negeri yang berubah status dari PTN menjadi PTNBH. Praktisi Pendidikan Profesor Doktor Ketut Surajaya menyatakan dari 22 Perguruan Tinggi Negeri yang diubah statusnya menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), semua mengalami masalah mahalnya biaya UKT. Dari jumlah itu para mahasiswa rata-rata menyatakan biaya UKT sangat tinggi, bahkan ada mahasiswa S3 yang putus tengah jalan karena tak mampu membayar biaya kuliah.  \"Bisa dikatakan PTN BH justru memberatkan mahasiswa,\" katanya dalam sebuah diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN di Jakarta, Senin (9/9/2024). Sementara penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah menegaskan bahwa UU Nomor 12 tahun 2012 adalah undang-undang tentang perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta. Nugraha mempertanyakan mengapa Kemendikbudristek menyasar Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemeritah. Nugraha mencium ada gelagat kurang baik dari Kemendikbudristek bahwa status Universitas Trisakti akan diubah dulu ke perguruan tinggi negeri untuk kemudian di-PTNBH-kan. “Ini namanya rekayasa hukum,” paparnya. Menurut Nugraha, persoalan antara Yayasan Trisakti dengan pemerintah sesungguhnya telah selesai pasca kasasi mereka ditolak MA. Namun ia mempertanyakan kenapa melebar ke persoalan PTNBH.    “Bukankah sebaiknya selesaikan saja putusan MA tersebut? Mengapa harus mengutak-atik Yayasan Trisakti dengan dalih PTNBH?,” pungkas Nugraha. (ant/abd).

Meluruskan Kekeliruan KPK tentang Kaesang

Oleh Abdullah Hehamahua | Mantan Penasihat KPK KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara (PN), Aparat Pemegak Hukum (APH) serta orang lain yang terlibat dengan PN atau APH. Hal tersebut tercantum dalam UU No. 19/2019 jo UU No 30/2002, pasal 11 huruf (a). Maknanya, KPK tidak berwenang memanggil, apalagi memeriksa Kaesang mengenai penerbangannya ke AS menggunakan private jet. Sebab, beliau bukan PN atau APH.  Namun, menariknya, Kaesang menemui Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Beliau bukan menemui Pimpinan atau Direktorat Pengaduan Masyarakat  (Dumas) KPK. Jika Kaesang hanya menemui Dewas, bukan Pimpinan KPK atau Dumas, tindakannya tersebut mengukuhkan kebenaran peribahasa Melayu, “buah jatuh, tidak jauh dari pohonnya.” Maksudnya, “gimana ayah, begitulah anaknya.” Sebab, sudah menjadi pengetahuan penduduk bumi, Jokowi adalah presiden yang paling banyak melanggar Peraturan Perundang-undangan.  Apakah dengan demikian Kaesang bebas semasekali dari jeratan hukum?  Tidak juga. Kaesang,  Rafael, dan Gratifikasi  UU No. 31/99 jo UU No. 20/21, pasal 12B menyebutnya, gratifikasi adalah penerimaan sesuatu oleh PN atau PNS dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas. Kaesang bukan seorang PN atau PNS sehingga apa saja yang diterima dari siapa pun, tidak terkategori gratifikasi. Apakah itu bermakna, Kaesang bisa lolos dari jeratan hukum APH, khususnya KPK.? Tidak juga. !!!  Bergantung “political will” dan kecanggihan proses penanganan perkara oleh KPK. Sebab, KPK bisa mengulangi kasus Rafael Alun, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Kasus Rafael bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio, 20 Februari 2023, menganiaya seorang remaja berumur 17 tahun. Penganiayaan Mario di kawasan Ulujami, Jaksel tersebut mengakibatkan korban mengalami koma cukup lama di RS Mayapada, Jakarta.  Mario yang berpenampilan hedonis dengan motor besar Harley Davidson dan jeep robicon memicu polemik dalam masyarakat. Terungkaplah bau busuk bahwa, Mario adalah anak seorang pejabat Dit. Pajak, Kemenkeu. Masyarakat melalui medsos mendesak KPK agar memroses Rafael. KPK menolak dengan alasan, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Saya pun menulis artikel singkat tentang hal tersebut. Saya menyarankan KPK agar memeriksa LHKPN Rafael. Hasilnya, Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. KPK berdasarkan pengalaman Rafael tersebut, dapat memroses kasus Kaesang melalui tiga pintu berikut: 1. KPK dan Bobby NasutionBobby Nasution (BN), sejatinya merupakan sarapan empuk bagi KPK. Sebab, BN adalah PN dan sudah banyak laporan masyarakat mengenai dugaan korupsinya. Bahkan, pak Busyro Muqoddas, Saut Situmorang (keduanya mantan Pimpinan KPK), ICW, beberapa alumni KPK, dan saya, melapor langsung ke Plt Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Kami meminta KPK segera memroses dugaan korupsi BN, mantu Jokowi dan isterinya Kahiyang Ayu berkenaan dengan isu Blok Medan di Makuku Utara. KPK dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap BN  seperti pasal 2, 3, 5, dan pasal 12 UU Tipikor.  KPK juga dapat memidana BN berkaitan dengan gratifikasi. Sebab, menurut pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi adalah penerimaan sesuatu oleh PNS atau PN berkaitan dengan jabatannya. BN adalah PN sehingga sehingga bisa langsung diproses KPK. Sebab, menurut ahli telematika, Roy Suryo, BN pernah menumpang pesawat jet pribadi  milik pengusaha Medan Asian Capital Grup, RA. Pasal 12B UU Tipikor menetapkan, penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi. Namun, disebabkan BN tidak melapor dalam waktu 30 hari kerja, padahal peristiwanya terjadi pada tanggal 11 Desember 2022, maka kasus ini bukan lagi gratifikasi, tapi sudah berststus suap.  Jika BN mengendarai jet pribadi dengan biaya sendiri, beliau harus buktikan, dari mana asal uang tersebut. KPK dalam penyelidikan/penyidikan kasus BN tersebut, harus menghadirkan Kaesang sebagai saksi. Sebab, Kaesang pernah menumpang jet pribadi. Jika ditemukan dua alat bukti yang meyakinkan sehingga BN ditetapkan sebagai tersangka maka, Kaesang juga dapat ditetapkan sebagai tersangka karena keikutsertaannya berdasarkan pasal 55 KUHP.  2. KPK dan Korupsi Gibran KPK dapat memasuki pintu kedua mengenai kasus Kaesang dengan cara memeriksa LHKPN Gibran. Sebab, menurut UU No 28/1998, PN wajib melaporkan harta kekayaannya, sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Konsekuensi logisnya, Gibran harus melapor kekayaannya karena sudah tidak menjabat walikota. KPK sambil menunggu LHKPN Gibran yang terbaru, dapat menggunakan LHKPN-nya sebagai cawapres. Sebab, setiap capres, cawapres, kepala daerah, dan caleg harus melaporkan kekayaanya ke KPK sebelum Pilpres, Pileg, dan Pilkada. KPK, berdasarkan laporan masyarakat, antara lain oleh Ubedilah Badrun dan MoU di antara perusahaan Shopee dan walikota Solo, maka status pemeriksaan LHKPN Gibran ditingkatkan ke tahap \"pemeriksaan khusus.\" KPK dalam konteks ini melakukan dua hal. Pertama, Gibran diminta membuktikan dari mana hasil kekayaan yang dimiliki, diperoleh. Jika Gibran tidak bisa membuktikan kelegalan harta yang dimiliki, maka beliau dapat dikenakan pasal gratifikasi, suap, konflik kepentingan, pemerasan atau “money laundry.”  KPK dalam konteks ini dapat mengundang beberapa saksi antara lain: Kaesang, BN, isteri BN, perusahaan Shopee, Pemda Solo, dan Jokowi. Jika KPK menemukan dua alat bukti sehingga Gibran berstatus tersangka maka seluruh anggota keluarga Jokowi, termasuk Kaesang, sesuai pasal 55 KUHP, masuk penjara. 3. KPK dan Korupsi Jokowi Pintu ketiga yang bisa digunakan KPK untuk memenjarakan Kaesang adalah memeriksa LHKPN Jokowi. Sebab, Jokowi, pasca lengser dari jabatan presiden, harus melaporkan kekayaannya. KPK dengan menggunakan metode serupa seperti disebutkan sebelumnya, yakni pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki. KPK dalam proses tersebut, dapat mengundang pelbagai saksi, antara lain seluruh anggota keluarga Jokowi (termasuk Kaesang), para Menteri, pimpinan DPR, dan Kepala Daerah terkait. Hasilnya, Jokowi dan keluarganya, termasuk Kaesang dapat dipenjarakan. Sebab, dosa Jokowi tidak terhitung, mulai dari KKN, khususnya kolusi, nepotisme, gratifikasi, pemerasan, dan money laundry. In syaa Allah !!! (Depok, 18 September 2024).

Kuras Rekening Nasabah, Bank Muamalat Dicap Berkelakuan Setan

Jakarta | FNN -  Puluhan orang menggeruduk Bank Muamalat Tower di Jl. dr Satrio kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2024) siang. Mereka mengaku nasabah yang dananya dikuras oleh Bank Muamalat sejak tahun  2011 hingga kini belum kembali. Sambil berorasi mereka membentangkan poster bertuliskan \"Jangan Rampok Uang Nasabah\", Jangan Jual Agama Tipu Nasabah\", \"Kedok Islam Kelakuan Setan\", dan Kembalikan Hak Nasabah NCU\". Pelopor bank berbasis syariah itu diduga melakukan tindakan tidak sesuai syariat Islam, bahkan cenderung melakukan tindak kriminalitas kejahatan  perbankan. Bank tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia. Menurut pengakuan para pendemo, mereka telah bermalam di kantor itu sejak Kamis malam, menuntut pengembalian dana yang telah dikuras bank tersebut. Ditemui di lokasi demonstrasi, ahli waris nasabah yang diwakili Prescilia Lilian dan ditemani penasihat hukumnya, Sunarty, SH MH mengatakan bahwa mereka tidak akan beranjak pulang sebelum pihak bank mengembalikan dana mereka. \"Kami akan terus berada di sini, sampai manajemen Bank Muamalat menyelesaikan perkara ini,\" kata Sunarty kepada wartawan di Jl. dr Satrio, Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/09/2024). Xena, panggilan akrab Sunarty menegaskan setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Bank Muamalat. yakni penggelapan dana, perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset, serta penerbitan rekening palsu. \"Penggelapan dana dilakukan terhadap klien saya, CV New Cahaya Ujung (NCU) dimana Bank Muamalat melakukan tindakan pemindahan dana dan atau mutasi/transfer uang sebesar Rp. 1.425.000.000,- (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Rekening penerbit Bank Muamalat Nomor : 822-000-2712 a/n CV. New Cahaya Ujung kepada Rekening Bank Mandiri Capem Cipinang Jakarta Timur Nomor : 006.000.6999555  atas nama PT Tugu Pratama Persada, pada tanggal 17 Februari 2011, tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya persetujuan dari pihak pemilik rekening perusahaan CV NCU,\" paparnya. Bank Muamalat kata Xena juga melakukan perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset yang dilakukan pada Oktober 2012 - 2014. Mereka melakukan penjarahan aset secara membabi buta dan tidak prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Syariah. Barang- barang yang dijarah antara lain: 9 dump truck dengan nilai Rp 3,5 Milyar, 1 set Crushing Plant & Washing Plant dengan nilai Rp 18 Milyar, dan 9 Buku BPKB mobil dump truck dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 300.500.000.000,- Sementara penerbitan rekening palsu, kata Xena, dilakukan oleh Bank Muamalat pada Agustus 2015. Ketika itu klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang Kendari untuk meminta print out mutasi rekening Nomor: 822-000-2712 A/N: CV New Cahaya Ujung Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka. Namun pada saat customer service membuka data rekening ternyata, mutasi rekening tersebut tidak bisa diprint out karena sudah ditutup tanpa kejelasan.  Berikutnya pada 24 Maret 2016, klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang Fatmawati untuk meminta kembali print out rekening yang telah ditutup oleh Bank Muamalat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan. Tiba tiba diinformasikan bahwa perusahaan kami memiliki rekening Nomor: 822-000-8114 A/N: CV New Cahaya Ujung, Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka.  \"Jelas, kami keberatan adanya penerbitan rekening baru Nomor: 822-000-8114 A/N: CV New Cahaya Ujung, penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka, karena kami tidak pernah mengajukan dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk penerbitan rekening tersebut. Dengan demikian bisa kami simpulkan Bank Muamalat telah menerbitkan rekening palsu,\" pungkasnya. (dte, ant)

Waspadai Komunis Gaya Baru Adu Domba TNI vs Rakyat

Adu domba TNI dan rakyat atas pemutarbalikan fakta sejarah G 30 S PKI  sedang dimainkan komunis China PKI. Oleh Dr.Rahman Sabon Nama | Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloly, Cucu Buyut Pahlawan Pejuang Pra-Kemerdekaan RI Pemutarbalikan Pancasila oleh rezim Jokowi  sebagai rameng untuk menyusupkan paham dan ideologi PKI Gaya Baru. Himbauan mengingatkan aeluruh tokoh pergerakan, ulama/kyai/habaib, mahasiswa, buruh dan oimpinan Ormas untuk mewaspadai situasi kebangsaan terkini. Inilah pemutarbalikan fakta sejarah komunis PKI Gaya Baru :  Di tengah kebijakan pencabutan Tap MPRS XXXIII/MPRS/1967  tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan rencana apel Akbar 22.000 ribu relawan berani mati pendukung Joko Widodo di Tugu Proklamasi Jakarta 22 September 2024, serta permintaan maaf Presiden Joko Widodo pada orang-orang PKI dan anak turunannya terkait peristiwa pemberontakan bersenjata G 30 S PKI. Patut menjadi pertanyaan kenapa kejadian tersebut di atas dilakukan menjelang pelantikan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto?  Konsekuensi logisnya adalah  1. Sidang Istimewa MPRS/DPR-GR atas pemberhentian Presiden Ir. Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan mengangkat Jenderal TNI Soeharto sebagai pejabat Presiden/Mandataris MPRS oleh pimpinan MPRS saat itu  Jenderal TNI AH Nasution, Osa Malik, Subchan ZE dll, termasuk semua anggota MPRS, berimplikasi bahwa penerbitan TAP MPRS tsb dan pengangkatan Soeharto menjadi Pejabat Presiden adalah terbukti melanggar hukum. Dengan demikian tindakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atas pencabutan Tap MPRS tsb berakibat membatalkan TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967. 2. PKI membuang badan atas peristiwa G30S PKI dan Soeharto, TNI serta  Golkar juga umat Islam dapat dituduh sebagai pelaku dan dalang atas peristiwa pemberontakan bersenjata G 30 SPKI/kudeta terhadap Ir. Soekarno sebagai Presiden dan dengan kata lain hal ini menegasikan bahwa PKI sebagai pelaku dan justru PKI telah menjadi korban. Kejadian konstitusional dalam bentuk Pencabutan Tap MPRS XXXIII/MPRS/1967 ini telah menjadi fakta sejarah baru dimana terjadi alur sejarah memperkuat  pendapat publik bahwa akhirnya Rezim PKI Gaya Baru sekaranglah yang menang.  Analisis atas situasi tersebut di atas dapat mengganggu Polkamnas yang berdampak pada Gagalnya Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Selanjutnya, sejarah Indonesia akan ditulis ulang di bawah pengaruh dan kekuasaan sang pemenang PKI Gaya Baru. \"Inilah kudeta balasan PKI setelah 59 Tahun  sejak 1965\".  Catatan penting saya Untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia bahwa Presiden Ir. Soekarno adalah pahlawan dan pejuang Proklamator Kemerdekaan RI/Panglima Tertinggi ABRI / Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris MPRS harus tetap  dijunjung tinggi dan dihormati seluruh rakyat Indonesia. Dan Wabilkhusus Keluarga Besar Bani/Turunan Adipati Kapitan Lingga Ratuloli Menyampaikan Terima Kasih Tak Terhingga pada Presiden RI Soekarno ,atas Jasanya Memerintahkan Pemugaran Makam dan Pemberian Penghargaan Gelar Pahlawan untuk Panglima Perang Jelajah Nusantara Adipati Kapitan Lingga Ratuloly. Tetapi, Catatan Sejarah Indonesia atas kekeliruan dan kesalahan Presiden RI Ir. Soekarno tidak boleh dihilangkan dalam catatan sejarah Bangsa Indonesia. (*)

Gatot Nurmantyo: Saya Bukan Anjingnya Swie Teng

Jakarta | FNN - Penggusuran paksa tanah rakyat di era rezim Jokowi terus berlangsung selama mantan tukang kayu itu berkuasa. Paling anyar terjadi di daerah Babakan Madang, Bogor yang diincar pengembang Sentul City untuk memperluas kekuasaannya. Peristiwa ini ramai setelah media sosial memviralkan rumah-rumah masyarakat yang terkruang dan terisolasi lantaran menolak menjual kepada pengembang Sentul City. Akibatnya masyarakat harus mencari akses yang lebih jauh untuk mencapai jalan yang biasa dilalui. Bahkan pemindahan makam warga yang dilakukan pengembang dinilai masyarakat tidak layak. Hal ini diungkap mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam kanal YouTube pribainya, Kamis,  (12/9/2024). Yang juga bikin hati miris kata Gatot adalah ada masyarakat yang dipolisikan karena mencabut kunci escavator yang menyerobot paksa masuk ke lahannya untuk menggusur dan membersihkan lahan. Anehnya, pemilik lahan dengan bukti surat kepemilikan leter C akhirnya dibebaskan polisi tetapi terpaksa menjual lahannya seluas 1 ha hanya senilai Rp.100 juta atau tanahnya dihargai hanya Rp.10ribu per meter. Warga yang memiliki surat kepemilikan sah atas tanah mereka dan telah tinggal di situ kurang lebih 30 tahun menolak penggusuran Sentul City. Tetapi aksi penolakan mereka justru tidak didukung oleh Lurah yang sudah dipilih oleh warga. Menghilangnya Lurah dalam aksi penolakan menyebabkan warga desa mendatangi kediaman Gatot Nurmantyo yang juga menjadi tetangga mereka pada Rabu 11 September 2024. Di hadapan masyarakat Babakan Medang, Gatot Nurmantyo dengan tegas mengatakan, \"Jangan ragu-ragu menyampaikan keluhan, saya bukan anjingnya Swie Teng. Emangnya Swie Teng pemilik Republik ini? Sebagai tetangga saya harus bela masyarakat. Saya gak mau bisa tidur enak, tapi tetangga nangis susah. Saya rela nyawa saya untuk bela warga yang mengalami kayak gitu.\" \"Ganti rugi harus iklas bagi yang punya rumah, jangan dikendalikan (pengembang). Mau pindah ke mana warga kalo ganti ruginya cuma Rp20juta.\" Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa warga yang sudah tinggal lama di situ, punya akta jual beli yang diketahui kepala desa, serta bayar PBB seharusnya tidak bisa digusur pengembang. Gatot juga menyarankan warga yang telah menerima uang dengan terpaksa dari pengembang segera mengembalikannya kepada pengembang. (*)

Residivis Fierly Damalanti Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Jakarta—FNN: Residivis pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan Fierlu Damalanti diperkirakan terancam tuntutan hukuman paling tidak tujuh (7) tahun penjara karena mengulangi kejahatannya. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Fierlu Damalanti selaku tersangka pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan uang nasabah investasi bodong. Dijelaskan Fierly adalah residivis alias pelaku kejahatan penipuan dan pengelapan di tahun 2010, karena kasus penipuan dan penggelapan melanggar pasal 372/378 KUHP. Dan oleh karenanya karena mengulangi kejahatannya residivis ini bisa ditambah hukumannya ¾ atau 75% dari ancaman hukuman atas pelanggaran pasal 372/378. “Jika ancaman hukuman 4 tahun penjara, karena dia residivis, penjahat penipuan dan pengelapan kambuhan, maka hukumannya ditambah 3 tahun, menjadi 7 tahun,” demikian ungkap Boedi, salah satu korban penipuan dan penggelapan Fierly Damalanti pada Rabu (11/9) di perumahan Galaxy hari ini. Polda Metro Jaya yang pernah memeriksa, menangkap dan memeriksa Fierly Damalanti pada tahun 2010, ungkap Budi, hanya perlu melampirkan berkas perkara lama (yang sudah divonis) atas Fierly Damalanti untuk disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Jaksa Penuntut Umum yang mendapatkan berkas lama akan menjadikan sebagai dasar tuntutan tambahan atas residivis Fierly Damalanti. Kali ini Fierly ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik di Ditreskrimum Polda Metero Jaya melakukan beberapa kali pemeriksaan atas aduan Boedi, pihak investor yang menjadi korban Fierly.  “Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum Subdit Ranmor yang telah menetapkan Fierly sebagai tersangka. Kemungkinan menyusul akan ditetapkan sebagai tersangka di Jatanras, karena Fierly dilaporkan di tiga direktorat Polda Metro Jaya oleh tiga investor yang berbeda karena kejahatannya menawarkan investasi bodong,” jelas Boedi. Boedi salah satu investor investasi bodong Fierly yang bersama investor lainnya mengalami kerugian hingga Rp22,4 miliar. Boedi mengungkapkan dari pihaknya sendiri mengalami kerugian sebanyak Rp8,8 miliar. Pihaknya sudah membuat laporan sejak 2022, sementara investor lainjuga melaporkan Polda Metro Jaya pada 2021. Pada Agustus 2021 investor EZ melaporkan investasi bodong Fierly ke Ditreskrimsus, sementara investor FB melaporkan yang bersangkutan ke Subdit Jatanras pada kisaran waktu yang sama. Sedangkan Boedi melaporkan Fierly ke Ditreskrimum Subdit Ranmor pada 2022. Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, akhirnya Fierly Damalanti ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pada pekan lalu di bulan Agustus 2024. Boedi mengatakan penetapan Fierly sebagai tersangka ditetapkan pada Ahad (18/8). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah disampaikan kepada tersangka. Sprindik adalah salah satu proses hukum yang berkaitan dengan administratif dalam memberikan kewenangan kepada para penyidik untuk dapat melakukan penyidikan guna menemukan titik terang suatu perkara pidana serta menemukan tersangkanya FD Residivis    Seperti diketahui, pada 2011 Fierly pernah ditahan Polda Metro Jaya lantaran menipu investasi saham, mengantarkannya ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 4 tahun penjara. Ia ditangkap karena menipu investor di pasar modal. Baca: Fierly Pernah Ditangkap: https://news.detik.com/berita/d-1578793/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-dengan-modus-investasi-saham Setelah dipenjara di Lapas Wanita Pondok Bambu ternyata Fierly kembali melakukan penipuan dengan korban yang lebih banyak dan jumlah lebih besar. Fierly adalah mantan karyawan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebuah perusahaan sekuritas papan atas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun saat melakukan aksinya ternyata ia sudah dipecat dari perusahaan sekuritas tersebut. Kali ini korbannya adalah para investor berbasis proyek fiktif di Pemkot, Pemprov DKI Jakarta dan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paling tidak ada tiga korban dalam kluster proyek ini kehilangan dana investasi sampai Rp22,4 miliar, yaitu cluster Boedi cs, cluster FB cs, dan cluster EJ cs. Boedi memaparkan Fierly dalam aksinya menawarkan proyek pengadaan perahu karet, masker, pembuatan marka jalan tol, pengadaan cermin, live jacket, pembuatan wastafel, pengadaan tanah makam. Kali ini Fierly menggunakan PT Era Bhakti Semesta dan PT Sahabat Vila Utama, dua perusahaan yang bergerak dalam pengadaan apapun yang dibutuhkan Pemkot, Pemprov maupun BUMN (palugada). Dalam aksinya Fierly selalu menawarkan proposal atas proyek tersebut pada tahun 2020. “Umumnya proyek itu ditawarkan terkait dengan masa Covid-19, seperti pengadaan masker, pengadaan tanah makam,” ujarnya kepada pers di kediamannya Taman Galaxy, Bekasi, Selasa (9/7). Pada awalnya, ungkap Boedi, Fierly menawarkan pengembalian modal antara 15% hingga 28% setiap 40 hari, dan dikembalikan dengan baik. Namun lama kelamaan ia menawarkan investasi yang lebih besar hingga mencapai miliaran, Boedi pun mengaku tertarik dan terus menambah investasinya. “Kebetulan saat covid saya masih ada kerjaan di sebuah BUMN, sehingga keuntungan tidak saya ambil selama periode 2021-2022,” jelasnya. Namun, ia menyayangkan, setelah itu tidak ada pengembalian dana sama sekali atas investasinya, dana investasinya pun tidak kembali. Sehingga ia mengaku mengalami kerugian investasi mencapai Rp8,8 miliar, belum terhitung dengan pengembaliannya (return). Karena itu, Boedi melaporkan Fierly ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.  Seperti diketahui, setidaknya ada dana investasi yang diputar Fierly lewat proyeknya mencapai Rp22,4 miliar. Pada cluster Boedi sendiri kehilangan dana investasi sebesar Rp8,8 miliar, cluster FB cs sekitar Rp1,6 miliar, dan cluster EJ cs mencapai Rp12 miliar. Boedi tidak habis pikir dengan kejahatan Fierly, karena selama ini ia sudah menganggap saudara, sering ke rumah, bahkan sempat membantu anak pertama Fierly, Prabu, lulusan Fakultas Teknik Mesin di salah satu PTN di Bandung, magang di PT Gaya Motor. Magang itu adalah kewajiban usai kuliah di kampus tersebut. Kini Prabu diketahui bekerja di bank BUMN di sebelah Polda Metro Jaya. Malah Boedi pernah membantu meminjamkan dana kepada Fierly ketika anaknya akan kuliah S-2 di Jerman. Sampai saat ini pun dana pinjaman tersebut belum dikembalikan.  Boedi mengungkapkan selain dirinya, FB dan EJ sudah lebih dahulu melaporkan Fierly ke Polda Metro Jaya. Fierly sendiri, menurut Boedi, sudah membuat surat keterangan pengakuan utang di atas materai pada 3 Agustus 2021 senilai Rp5 miliar. Surat keterangan itu juga ditandatangani anak sulungnya Prabu sebagai saksi. Dimana dalam janjianya Fierly akan mengembalikan dana investasi tersebut secara diangsur paling lambat selama 10 tahun, namun hingga Juli 2024 belum kunjung ada pembayaran sama sekali, bahkan hingga akhirnya nomor whatsapp Boedi diblokir Fierly. “Sudah ada unsur mens rea, niat tidak baiknya, sudah terlihat. Makanya saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Boedi. Dari dana Boedi sebesar Rp8,8 milar tersebut, diketahui ditransfer ke kuasa hukum Fierly, yakni HN sebesar Rp1,5 miliar. Fierly Damalanti bertemu dengan Rosalia Manulang di Penjara Wanita LP Pondok Bambu, kemudian berteman hingga baik dan suami dari Rosa kemudian menjadi TPH dari Fierly. Pernah ditangkap                                            Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap karyawan perusahaan sekuritas berinisial FD. FD ditangkap atas dugaan menipu para korban dengan dalih berinvestasi saham hingga merugi miliaran rupiah.\"Tersangka sudah kita amankan dan sudah kita tahan mulai hari ini,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/2/2011).Tersangka dijerat Pasal 372, 378 , 379a KUHP tentang penipuan dan dijerat pasal money laundering. Dari tersangka, polisi menyita buku mutasi BCA, Mandiri dan Niaga atas nama tersangka. Sementara itu, Kasat Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan tersangka mengiming-imingi bunga yang tinggi kepada korban untuk ikut berinvestasi di pasar saham. \"Korban ditawari bunga 3-7 persen per empat hari,\" kata Aris.Awalnya, bunga yang dijanjikan tersangka terpenuhi. Namun, karena banyaknya bunga yang harus dikembalikan, tersangka tidak lagi mengembalikan uang para korban.\"Akhirnya dia tutup lobang-gali lobang, hingga akhirnya uang para korban tidak dapat lagi dikembalikan karena uangnya sudah tidak ada,\" jelas dia.Aris menambahkan, uang para korban ternyata tidak sepenuhnya dipergunakan untuk transaksi saham. \"Sebagian dia gunakan untuk kepentingan dia sendiri,\" kata Aris.Sementara itu, seorang korban bernama Mega Warni Utami (28) mengaku tergiur tawaran tersangka karena ditawari bunga yang tinggi. Dari total investasi Rp 6,5 miliar, Mega merugi sebesar Rp 1,5 miliar.\"Saya mau aja karena ditawari bunga 3-7 persen setiap 4 hari,\" kata Mega.Hingga pada April 2009, Mega kemudian menginvestasikan uangnya. Awalnya, dia hanya menginvestasikan uangnya sebesar Rp 20 juta.\"Awalnya bener, dia ngembaliin uang saya dengan bunganya. Lalu saya naikan Rp 50 juta, sampai ada sehari saya investasikan Rp 1 miliar,\" kata wanita berparas cantik itu.Hingga akhirnya, total investasi dia mencapai Rp 6,5 miliar. Namun, setelah enam bulan kemudian, pengembalian investasinya mulai macet.\"Saya nagih ke dia, tapi waktu itu alasannya bandarnya lagi nggak ada,\" katanya.Dengan berbagai alasan, tersangka mengulur-ulur waktunya. Hingga pada suatu saat, terkuaklah penipuan tersangka yang bekerja sebagai Head Legal PT Trimegah Sekuritas itu.\"Mungkin karena terdesak, dia akhirnya mengaku kalau uangnya itu sudah nggak ada,\" katanya.Hal yang sama diungkapkan korban lainnya bernama Ratih Marissa (28). Wanita cantik berambut panjang ini juga tergiur karena dijanjikan bunga yang tinggi.\"Awalnya saya hanya coba-coba investasi Rp 20 juta, mau ngetes saja,\" kata wanita yang juga bekerja di PT Trimegah Sekuritas itu.\"Ternyata, benar. Dari uang Rp 20 juta saya menjadi Rp 24 juta,\" kata Ratih lagi.Sejak itu, Ratih kemudian kembali memasukkan dana untuk investasi tersebut hingga total terkumpul Rp 1 miliar. \"Tapi dari 1 miliar, uang saya hanya dikembalikan Rp 800 juta,\" katanya.Karena merasa tertipu dengan janjinya tersangka, Ratih dan Mega kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Metro Jaya. Menurut Ratih, selain dia dan Mega, puluhan wanita lainnya juga tertipu oleh tersangka.\"Modusnya begitu, ngajak investasi. Total kerugian teman-teman dihitung-hitung mencapai Rp70 miliar,\" tutup Ratih (dj)

DPR dan Presiden Wajib Taat pada Putusan MK yang Bersifat Final, Mengikat dan Berlaku Seketika

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), No 60 dan No 70, cukup mengguncang gravitasi politik Indonesia.  Pertama, MK memutuskan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD dapat ikut mengusung calon pasangan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikoeta).  Kedua, MK juga menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara atau 20 persen jumlah kursi di DPRD menjadi persentase degresif tergantung dari jumlah pemilih daerah: semakin besar jumlah pemilih, semakin rendah persentase ambang batas pencalonan. Untuk pemilihan kepala daerah Provinsi Jakarta, ambang batas pencalonan cukup 7,5 persen dari perolehan suara. Ketiga, MK juga putuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur tetap 30 tahun pada saat penetapan calon. Putusan MK tersebut dibacakan atau diputus pada 20 Agustus 2024. Putusan MK ini sangat baik bagi demokrasi Indonesia, karena meminimalisir kemungkinan kartel politik yang akan membawa Indonesia menjadi negara tirani yang dikuasai partai politik. Putusan MK ini lebih sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 18 ayat (4), bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis: semakin rendah ambang batas pencalonan kepala daerah, maka semakin baik tingkat demokrasi. Tampaknya, Putusan MK yang pro demokrasi dan kedaulatan rakyat tersebut disikapi berbeda oleh sekelompok masyarakat, khususnya elit politik istana dan kroninya. Tersiar berita, Presiden Jokowi dan kroninya di DPR akan melakukan “perlawanan” terhadap Putusan MK tersebut. Berita liar ini tidak mempunyai dasar hukum, alias bertentangan dengan konstitusi. Berita liar pertama, Presiden Jokowi akan mengeluarkan PERPPU untuk menganulir Putusan MK tentang ambang batas Pilkada tersebut. Tentu saja manuver ini tidak mungkin bisa dilakukan secara hukum. Karena, PERPPU yang setara UU tidak bisa menganulir Putusan MK, karena kedudukan hierarki PERPPU (dan UU) berada di bawah Putusan MK yang wajib dimaknai sebagai bagian dari Konstitusi. Sebaliknya, MK bisa menganulir UU atau pasal dalam undang-undang yang dianggapnya bertentangan dengan Konstitusi, seperti Putusan MK No 60 ini yang mengubah atau menganulir Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Artinya, kalau Jokowi nekat menerbitkan PERPPU yang bertentangan dengan Putusan MK tersebut, apalagi mengembalikan UU atau pasal dalam UU yang inkonstitusional dan sudah dikoreksi oleh MK, maka secara nyata-nyata Jokowi melanggar Putusan MK dan artinya melanggar Konstitusi. Untuk itu, Jokowi bisa seketika itu juga dimakzulkan, seperti diatur di dalam Konstitusi. Berita liar kedua, DPR akan membuat UU Pilkada baru secara kilat, untuk menganulir Putusan MK. Berita ini juga hanya ilusi, dan secara hukum tidak dimungkinkan. Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan No 12 Tahun 2011, pembentukan UU harus melewati beberapa tahapan yang tidak mungkin bisa selesai hanya dalam satu minggu.  Selain itu, materi muatan UU Pilkada baru tidak boleh bertentangan dengan Putusan MK. Dalam hal ini, ambang batas untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta, misalnya, tidak boleh lebih dari 7,5 persen dari perolehan suara. Apabila dipaksakan proses pembuatan UU Pilkada baru tersebut dibuat super cepat, melanggar UU NO 12/2011, dan materinya bertentangan dengan Putusan MK, maka DPR secara nyata melakukan pelanggaran konstitusi, atau lebih tepatnya makar konstitusi. Berita liar ketiga, DPR akan menafsirkan Putusan MK tersebut berlaku untuk Pilkada berikutnya, yaitu 2029. Hal ini tidak benar secara hukum dan konstitusi. Apabila KPU tidak menerima pendaftaran pencalonan kepala daerah sesuai Putusan MK, maka Pilkada akan menjadi tidak sah, karena melanggar Putusan MK dan karena itu melanggar Konstitusi. Dalam hal ini, KPU secara nyata melakukan makar konstitusi. Alasannya, pertama, Putusan MK berlaku final dan mengikat, dan berlaku seketika (pada saat dibacakan, pada 20 Agustus 2024), kecuali dinyatakan lain secara eksplisit di dalam Putusan MK tentang masa berlakunya. Karena, pada dasarnya, Konstitusi wajib berlaku seketika untuk memberi kepastian hukum. Dengan kata lain, UU atau Pasal dalam UU yang bertentangan dengan konstitusi wajib batal seketika pada saat dinyatakan inkonstitusional atau direvisi oleh MK. Hal ini sudah terbukti dan sudah ada yuris prudensinya ketika MK memutus batas usia minimum capres dan cawapres 40 tahun atau pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, yang kemudian membuat Gibran bisa dicalonkan sebagai wakil presiden, meskipun Peraturan KPU belum diubah, dan masih menggunakan Peraturan KPU lama, dengan batas usia minimum 40 tahun. Artinya, Putusan MK No 90 tersebut berlaku seketika, dan menganulir semua peraturan dan UU yang bertentangan dengan Putusan MK. Karena, Putusan MK lebih tinggi dari Peraturan KPU atau UU yang direvisinya. Kalau KPU tidak merevisi Peraturan KPU sesuai Putusan MK, maka KPU melanggar kode etik seperti tercermin dari Putusan DKPP, tetapi tidak membatalkan pencalonan yang sesuai Putusan MK. Oleh karena itu, tidak ada cara lain bagi DPR atau Presiden selain taat dan tunduk pada Putusan MK.  Apabila DPR atau Presiden nekat melawan Putusan MK, maka berarti DPR atau Presiden melanggar Konstitusi, atau melakukan perbuatan makar Konstitusi. Hal ini pasti akan memicu chaos, dan mengundang amarah rakyat yang sudah muak melihat demokrasi dan kedaulatan rakyat diinjak-injak segelintir orang.  Sudah menjadi hak dan kewajiban rakyat untuk melindungi konstitusi dan merebut kedaulatan rakyat, dengan cara apapun. John Locke: Revolt is the right of people. —- 000 —-

Polda Metro Jaya Tetapkan Fierly Sebagai Tersangka Investasi Bodong

Jakarta--FNN: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Sub Direktorat Operasi Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor), Polda Metro Jaya telah menetapkan Firrly Damalanti (FD) selaku residivis pelaku kejahatan investasi bodong di Kawasan Jakarta.  Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik di Ditreskrimum Subdit Ranmor melakukan beberapa kali pemeriksaan atas aduan Boedi, pihak investor yang menjadi korban Fierly.  “Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum Subdit Ranmor yang telah menetapkan Fierly sebagai tersangka. Saat ini Fierly juga sedang diperiksa di Subdit Fismondev dan Subdit Jatanras atas dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU,” jelas Boedi pada hari ini, salah satu investor investasi bodong Fierly yang bersama investor lainnya mengalami kerugian hingga Rp22,4 miliar. Boedi mengungkapkan dari pihaknya sendiri mengalami kerugian sebanyak Rp8,8 miliar. Pihaknya sudah membuat laporan sejak 2022, sementara investor lainjuga melaporkan Polda Metro Jaya pada 2021. Pada Agustus 2021 investor EZ melaporkan investasi bodong Fierly ke Ditreskrimsus, sementara investor FB melaporkan yang bersangkutan ke Subdit Jatanras pada kisaran waktu yang sama. Sedangkan Boedi melaporkan Fierly ke Ditreskrimum Subdit Ranmor pada 2022. Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, akhirnya Fierly Damalanti ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pada pekan lalu di bulan Agustus 2024. Boedi mengatakan surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada Fierly. Untuk selanjutnya pekan ini yang bersangkutan dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tersangka penipuan dan penggelapan.  Saat ini Fierly tinggal di Pinang Ranti, Halim, Jakarta Timur, bersama dua anaknya dan ibunya.  FD Residivis    Seperti diketahui, pada 2011 Fierly pernah ditahan Polda Metro Jaya lantaran menipu investasi saham, mengantarkannya ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 4 tahun penjara. Ia ditangkap karena menipu investor di pasar modal. Baca: Fierly Pernah Ditangkap: https://news.detik.com/berita/d-1578793/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-dengan-modus-investasi-saham Setelah dipenjara di Lapas Wanita Pondok Bambu ternyata Fierly kembali melakukan penipuan dengan korban yang lebih banyak dan jumlah lebih besar. Fierly adalah mantan karyawan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebuah perusahaan sekuritas papan atas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun saat melakukan aksinya ternyata ia sudah dipecat dari perusahaan sekuritas tersebut. Kali ini korbannya adalah para investor berbasis proyek fiktif di Pemkot, Pemprov DKI Jakarta dan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paling tidak ada tiga korban dalam kluster proyek ini kehilangan dana investasi sampai Rp22,4 miliar, yaitu cluster Boedi cs, cluster FB cs, dan cluster EJ cs. Boedi memaparkan Fierly dalam aksinya menawarkan proyek pengadaan perahu karet, masker, pembuatan marka jalan tol, pengadaan cermin, live jacket, pembuatan wastafel, pengadaan tanah makam. Kali ini Fierly menggunakan PT Era Bhakti Semesta dan PT Sahabat Vila Utama, dua perusahaan yang bergerak dalam pengadaan apapun yang dibutuhkan Pemkot, Pemprov maupun BUMN (palugada). Dalam aksinya Fierly selalu menawarkan proposal atas proyek tersebut pada tahun 2020. “Umumnya proyek itu ditawarkan terkait dengan masa Covid-19, seperti pengadaan masker, pengadaan tanah makam,” ujarnya kepada pers di kediamannya Taman Galaxy, Bekasi, Selasa (9/7). Pada awalnya, ungkap Boedi, Fierly menawarkan pengembalian modal antara 15% hingga 28% setiap 40 hari, dan dikembalikan dengan baik. Namun lama kelamaan ia menawarkan investasi yang lebih besar hingga mencapai miliaran, Boedi pun mengaku tertarik dan terus menambah investasinya. “Kebetulan saat covid saya masih ada kerjaan di sebuah BUMN, sehingga keuntungan tidak saya ambil selama periode 2021-2022,” jelasnya. Namun, ia menyayangkan, setelah itu tidak ada pengembalian dana sama sekali atas investasinya, dana investasinya pun tidak kembali. Sehingga ia mengaku mengalami kerugian investasi mencapai Rp8,8 miliar, belum terhitung dengan pengembaliannya (return). Karena itu, Boedi melaporkan Fierly ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.  Seperti diketahui, setidaknya ada dana investasi yang diputar Fierly lewat proyeknya mencapai Rp22,4 miliar. Pada cluster Boedi sendiri kehilangan dana investasi sebesar Rp8,8 miliar, cluster FB cs sekitar Rp1,6 miliar, dan cluster EJ cs mencapai Rp12 miliar. Boedi tidak habis pikir dengan kejahatan Fierly, karena selama ini ia sudah menganggap saudara, sering ke rumah, bahkan sempat membantu anak pertama Fierly, Prabu, lulusan Fakultas Teknik Mesin di salah satu PTN di Bandung, magang di PT Gaya Motor. Magang itu adalah kewajiban usai kuliah di kampus tersebut. Kini Prabu diketahui bekerja di bank BUMN di sebelah Polda Metro Jaya. Malah Boedi pernah membantu meminjamkan dana kepada Fierly ketika anaknya akan kuliah S-2 di Jerman. Sampai saat ini pun dana pinjaman tersebut belum dikembalikan.  Boedi mengungkapkan selain dirinya, FB dan EJ sudah lebih dahulu melaporkan Fierly ke Polda Metro Jaya. Fierly sendiri, menurut Boedi, sudah membuat surat keterangan pengakuan utang di atas materai pada 3 Agustus 2021 senilai Rp5 miliar. Surat keterangan itu juga ditandatangani anak sulungnya Prabu sebagai saksi. Dimana dalam janjianya Fierly akan mengembalikan dana investasi tersebut secara diangsur paling lambat selama 10 tahun, namun hingga Juli 2024 belum kunjung ada pembayaran sama sekali, bahkan hingga akhirnya nomor whatsapp Boedi diblokir Fierly. “Sudah ada unsur mens rea, niat tidak baiknya, sudah terlihat. Makanya saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Boedi. Dari dana Boedi sebesar Rp8,8 milar tersebut, diketahui ditransfer ke kuasa hukum Fierly, yakni HN sebesar Rp1,5  (dj).

Yayasan Trisakti Menang di Kasasi MA, Impian Nadiem "Menggarong" Universitas Trisakti Kandas

Jakarta | FNN -  Ada kabar gembira bagi Yayasan Trisakti versi Prof Dr  Anak Agung Gde Agung. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Yayasan yang telah mengelola kampus Universitas Trisakti sejak setengah abad itu menang melawan Yayasan Trisakti dadakan bikinan Nadiem Makarim.  Mahkamah Agung memperkuat dua putusan sebelumnya di PTUN yang tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi \"Menguatkan Putusan Bandung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/2023/PT.TUan.JKT\" Kabar ini langsung direspons oleh pihak Yayasan Trisakti versi Kemendikbudristek yang telah diputuskan tidak sah. Mengutip CNN Indonesia, Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek yang juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022, Lukman, mengatakan bahwa putusan tersebut tidak berpengaruh ke pelaksanaan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus PTN-BH. \"Saat ini negara hadir untuk melindungi dan menjaga keberadaan 6 Satdik Trisakti dari segelintir oknum yang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi, Trisakti sedang dipersiapkan menjadi PTN-BH sama halnya seperti UI, UGM, ITB dan lain-lain karena asetnya sudah menjadi milik negara,\" katanya. Merespons pernyataan Lukman, pembina yayasan yang sudah dilikuidasi Mahkamah Agung, Ketua Yayasan Trisakti yang dimenangkan Mahkamah Agung Franky Boyoh mengatakan bahwa Lukman berbicara mengatasnamakan yayasan ilegal.\"Tak sepatutnya ia berbicara begitu, apalagi menuduh segelintir orang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi. Kami mengelola Universitas Trisakti sejak tahun 1957, sementara Lukman baru dua tahun yang kini sudah dibatalkan. Ngotot sekali ingin merebut Yayasan Trisakti,\" tegasnya kepada wartawan, Jumat (16/08/2024) di Jakarta. Ngototnya perubahan status Universitas Trisakti menjadi Universitas Negeri diduga kuat hanya keinginan Lukman dan sekelompok pejabat yang ingin punya kegiatan pasca pensiun. Terbaca dari susunan yayasan versi pemerintah, bahwa para pengurus yayasannya rata-rata hampir purna tugas. \"Motifnya bukan membuat kampus lebih baik, akan tetapi hanya sebagai skoci bagi para pejabat yang minim pengetahuan mengelola kampus besar,\" kata Franky. Dengan ditolaknya kasasi mereka, kata Franky, maka Yayasan Trisakti dadakan yang mereka rekayasa tak punya kekuatan hukum lagi. \"Impian untuk merebut Yayasan Trisakti dari tangan yang berhak, akhirnya kandas,\" paparnya. Lebih jauh lagi, Universitas Trisakti tidak akan mungkin diubah menjadi PTN BH. \"Itu hanya keinginan segelintir orang yang iri melihat kesuksesan kampus swasta,\" tegasnya. Dugaan ini juga diperkuat oleh pernyataan Rocky Gerung bahwa perubahan kampus Universitas Trisakti menjadi PTN BH tidak menjamin perguruan tinggi ini akan lebih baik. \"Jadi tak ada alasan pemerintah memaksakan diri mengubah Universitas Trisakti menjadi PTN BH,\" katanya. Franky  menambahkan hasrat perubahan status PTS Trisakti ke PTN BH harus dihentikan pasca putusan MA yang menguatkan putusan PTUN bahwa pengurus yayasan versi pemerintah tidak sah karena dasar hukumnya ditolak oleh pengadilan PTUN hingga tingkat MA. \"Hentikan polemik Yayasan Trisakti, kita fokus mencerdaskan anak bangsa,\" tegasnya. Jika diadakan polling kata Franky, status PTN BH banyak tidak disukai mahasiswa lantaran berbiaya tinggi. Mahasiswa dan calon mahasiswa ingin status PTN seperti dulu tanpa embel-embel Berbadan Hukum yang dalam prakteknya banyak memberatkan  mahasiswa. Sementara Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. \"Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami,\" kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024). Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. \"Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun,\" paparnya. Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan \"Surat Sakti\", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. \"Kini setelah pengadilan memutuskan \"Surat Sakti\" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti,\" paparnya. Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam. \"Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat,\" tegasnya. Sementara itu Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022,  yang isinya mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari rapat pembina Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Menurut Nugraha,  para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku  Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn. Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol. Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi  Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah. Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan  putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut.  Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut: (1) Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; (2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022; (3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti; (4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Nugraha menegaskan bahwa dari setiap tingkatan pengadilan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).  Oleh karena itu kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.  \"Sdr. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat  negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”- nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum,\" tegasnya. Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas putusan kasasi MA tersebut pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi.  \"Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,\" paparnya. Dengan demikian kata Nugraha seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti telah berakhir. Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006. (SWS).

MA Kuatkan Putusan PTUN Soal Yayasan Trisakti, Kaki Tangan Nadiem Harus Keluar dari Grogol 

Jakarta FNN - Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. \"Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami,\" kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024). Kemenangan Yayasan Trisakti versi Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi,\" Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT\" Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. \"Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun,\" paparnya. Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan \"Surat Sakti\", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. \"Kini setelah pengadilan memutuskan \"Surat Sakti\" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti,\" paparnya. Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam. \"Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat,\" tegasnya. Sementara itu Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022,  yang isinya mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari rapat pembina Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Menurut Nugraha,  para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku  Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn. Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol. Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi  Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah. Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan  putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut.  Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut: (1) Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; (2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan  Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022; (3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti; (4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Nugraha menegaskan bahwa dari setiap tingkatan pengadilan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).  Oleh karena itu kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.  \"Sdr. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat  negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”- nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum,\" tegasnya. Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas putusan kasasi MA tersebut pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi.  \"Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,\" paparnya. Dengan demikian kata Nugraha seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti telah berakhir. Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006. (SWS).