Polda Metro Jaya Tetapkan Fierly Sebagai Tersangka Investasi Bodong

Fierly Damalanti kembali ditetapkan jadi tersangka penipuan dan penggelapan

Jakarta--FNN: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Sub Direktorat Operasi Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor), Polda Metro Jaya telah menetapkan Firrly Damalanti (FD) selaku residivis pelaku kejahatan investasi bodong di Kawasan Jakarta. 

Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik di Ditreskrimum Subdit Ranmor melakukan beberapa kali pemeriksaan atas aduan Boedi, pihak investor yang menjadi korban Fierly. 

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum Subdit Ranmor yang telah menetapkan Fierly sebagai tersangka. Saat ini Fierly juga sedang diperiksa di Subdit Fismondev dan Subdit Jatanras atas dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU,” jelas Boedi pada hari ini, salah satu investor investasi bodong Fierly yang bersama investor lainnya mengalami kerugian hingga Rp22,4 miliar.

Boedi mengungkapkan dari pihaknya sendiri mengalami kerugian sebanyak Rp8,8 miliar. Pihaknya sudah membuat laporan sejak 2022, sementara investor lainjuga melaporkan Polda Metro Jaya pada 2021. Pada Agustus 2021 investor EZ melaporkan investasi bodong Fierly ke Ditreskrimsus, sementara investor FB melaporkan yang bersangkutan ke Subdit Jatanras pada kisaran waktu yang sama. Sedangkan Boedi melaporkan Fierly ke Ditreskrimum Subdit Ranmor pada 2022.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, akhirnya Fierly Damalanti ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pada pekan lalu di bulan Agustus 2024.

Boedi mengatakan surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada Fierly. Untuk selanjutnya pekan ini yang bersangkutan dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tersangka penipuan dan penggelapan. 

Saat ini Fierly tinggal di Pinang Ranti, Halim, Jakarta Timur, bersama dua anaknya dan ibunya. 

FD Residivis   

Seperti diketahui, pada 2011 Fierly pernah ditahan Polda Metro Jaya lantaran menipu investasi saham, mengantarkannya ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 4 tahun penjara. Ia ditangkap karena menipu investor di pasar modal.

Baca: Fierly Pernah Ditangkap: https://news.detik.com/berita/d-1578793/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-dengan-modus-investasi-saham

Setelah dipenjara di Lapas Wanita Pondok Bambu ternyata Fierly kembali melakukan penipuan dengan korban yang lebih banyak dan jumlah lebih besar.

Fierly adalah mantan karyawan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebuah perusahaan sekuritas papan atas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun saat melakukan aksinya ternyata ia sudah dipecat dari perusahaan sekuritas tersebut.

Kali ini korbannya adalah para investor berbasis proyek fiktif di Pemkot, Pemprov DKI Jakarta dan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paling tidak ada tiga korban dalam kluster proyek ini kehilangan dana investasi sampai Rp22,4 miliar, yaitu cluster Boedi cs, cluster FB cs, dan cluster EJ cs.

Boedi memaparkan Fierly dalam aksinya menawarkan proyek pengadaan perahu karet, masker, pembuatan marka jalan tol, pengadaan cermin, live jacket, pembuatan wastafel, pengadaan tanah makam.

Kali ini Fierly menggunakan PT Era Bhakti Semesta dan PT Sahabat Vila Utama, dua perusahaan yang bergerak dalam pengadaan apapun yang dibutuhkan Pemkot, Pemprov maupun BUMN (palugada). Dalam aksinya Fierly selalu menawarkan proposal atas proyek tersebut pada tahun 2020.

“Umumnya proyek itu ditawarkan terkait dengan masa Covid-19, seperti pengadaan masker, pengadaan tanah makam,” ujarnya kepada pers di kediamannya Taman Galaxy, Bekasi, Selasa (9/7).

Pada awalnya, ungkap Boedi, Fierly menawarkan pengembalian modal antara 15% hingga 28% setiap 40 hari, dan dikembalikan dengan baik. Namun lama kelamaan ia menawarkan investasi yang lebih besar hingga mencapai miliaran, Boedi pun mengaku tertarik dan terus menambah investasinya.

“Kebetulan saat covid saya masih ada kerjaan di sebuah BUMN, sehingga keuntungan tidak saya ambil selama periode 2021-2022,” jelasnya.

Namun, ia menyayangkan, setelah itu tidak ada pengembalian dana sama sekali atas investasinya, dana investasinya pun tidak kembali. Sehingga ia mengaku mengalami kerugian investasi mencapai Rp8,8 miliar, belum terhitung dengan pengembaliannya (return).

Karena itu, Boedi melaporkan Fierly ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. 

Seperti diketahui, setidaknya ada dana investasi yang diputar Fierly lewat proyeknya mencapai Rp22,4 miliar. Pada cluster Boedi sendiri kehilangan dana investasi sebesar Rp8,8 miliar, cluster FB cs sekitar Rp1,6 miliar, dan cluster EJ cs mencapai Rp12 miliar.

Boedi tidak habis pikir dengan kejahatan Fierly, karena selama ini ia sudah menganggap saudara, sering ke rumah, bahkan sempat membantu anak pertama Fierly, Prabu, lulusan Fakultas Teknik Mesin di salah satu PTN di Bandung, magang di PT Gaya Motor. Magang itu adalah kewajiban usai kuliah di kampus tersebut. Kini Prabu diketahui bekerja di bank BUMN di sebelah Polda Metro Jaya.

Malah Boedi pernah membantu meminjamkan dana kepada Fierly ketika anaknya akan kuliah S-2 di Jerman. Sampai saat ini pun dana pinjaman tersebut belum dikembalikan. 

Boedi mengungkapkan selain dirinya, FB dan EJ sudah lebih dahulu melaporkan Fierly ke Polda Metro Jaya.

Fierly sendiri, menurut Boedi, sudah membuat surat keterangan pengakuan utang di atas materai pada 3 Agustus 2021 senilai Rp5 miliar. Surat keterangan itu juga ditandatangani anak sulungnya Prabu sebagai saksi. Dimana dalam janjianya Fierly akan mengembalikan dana investasi tersebut secara diangsur paling lambat selama 10 tahun, namun hingga Juli 2024 belum kunjung ada pembayaran sama sekali, bahkan hingga akhirnya nomor whatsapp Boedi diblokir Fierly.

“Sudah ada unsur mens rea, niat tidak baiknya, sudah terlihat. Makanya saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Boedi.

Dari dana Boedi sebesar Rp8,8 milar tersebut, diketahui ditransfer ke kuasa hukum Fierly, yakni HN sebesar Rp1,5  (dj).

1571

Related Post