HUKUM

Gibran Menghormati Keputusan MKMK

Solo, FNN - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Terkait hal itu, Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengaku menghormati keputusan yang ada. \"Kami menghormati keputusan yang ada,\" katanya.Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. \"Silakan warga yang menilai,\" ucapnya.Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.\"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga,\" ujarnya.Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. \"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga,\" imbuhnya.(ida/ANTARA)

Pembukaan Piala Dunia U17 Tercoreng Masalah Hukum dan HAM

Jakarta | FNN - Pembukaan Piala Dunia U-17 2023 yang akan dilaksanakan di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya pada 10 November 023, masih menyisakan masalah Hukum dan HAM. Seluruh pertandingan lainnya juga akan diadakan di tiga stadion lain, yaitu di Jakarta International Stadium (JIS),Jakarta Utara, Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, dan Stadion Manahan, Solo. Demikian disampaikan oleh Juju Purwantoro,  kuasa hukum warga Kampung Bayam Jakarta Utara kepada FNN, Jumat (09/11/2023). Juju Purwantoro menegaskan bahwa persoalan HAM dan kemanusiaan adalah terkait sebagian penduduk atau warga yang tinggal di Kampung Bayam, Jakarta Utara. Mereka yang berlokasi di area Jakarta International Stadion (JIS), sudah sejak awal  sekira tahun 1996, mereka sudah bertempat tinggal, menguasai dan mengolah lahan perkebunannya terutama sayur mayur. Jumlah warga yang ada saat ini kata Juju sekira 75 Kepala Keluarga, dimana sejak awal era pemerintahan Gubernur Anies Baswedan 2014-2019, telah dijadikan sebagai warga binaan khusus dan pendamping (terprogram) oleh Pemda DKI Jakarta. Pada era Gubernur Anies, warga juga telah dijadikan mitra dalam proyek pembangunan JIS, ikut partisipasi dalam pendaya gunaaan lahan perkebunan sayur mayur (area JIS), termasuk juga pembentukan Koperasi binaan Pemda kota Jakarta Utara. Menurut Juju permasalahan tentang rumah tinggal warga mencuat sejak Gubernur Anies lengser dari jabatannya pada 16 Oktober 2022, dan digantikan oleh Pj.Gub. Heru Budi. \"Padahal Gubernur Anies melalui Pemda DKI Jakarta telah menargetkan, dan menginstruksikan sebelum beliau mengakhiri masa jabatannya, juga pembangunan Rusun saat itu telah rampung. Pak Anies telah bernjanji penyerahan langsung kunci kamar Rusun yang sudah terprogram, karena sudah ada (daftar nama warga) calon penghuninya,\" kata Juju. Dalam pengamatan Juju, sudah hampir satu tahun ini sebagian warga secara tidak manusiawi, terpaksa secara bergiliran harus  tidur menginap di teras terbuka selasar Rusun, tanpa fasilitas kamar  mandi, toilet, air dan listrik, karena sengaja dikunci dan diputus alirannya oleh pihak Jakpro. Sejauh ini kata Juju berbagai upaya dan perundingan telah dilakukan warga, kepada instansi terkait seperti; Kecamatan, Wali Kota Jakarta Utara, Pj.Gubernur DKI, Jakpro, dan DPRD DKI Jakarta, tapi semua belum juga menemui titik temu, karena hanya  harapan dan janji-janji belaka. \"Sampai saat ini warga masih terkantung-kantung nasibnya, tinggal di selasar Rusun,\" kata Juju. Beberapa hari terakhir ini lanjut Juju secara tiba-tiba juga telah terjadi teguran lisan keras dari aparat Kelurahan Papanggo dan Kecamatan Tanjung Priok, telah mendatangi dan mengancam dengan semena-mena warga harus dipindah dari Hunian sementara (Huntara). Demikian juga selalu terjadi ketegangan antara pihak keamanan JIS dengan warga, karena warga sering dihalangi masuk lewat gerbang JIS seperti biasanya. \"Pembatasan akses JIS tersebut, kami duga tidak lepas dari persiapan pelaksanaan pertandingan sepak bola dunia U-17 di JIS, sementara warga tetap menjadi korbannya,\" tegasnya. Juju menilai gelaran sepak bola internasional U-17 tersebut, bisa saja dianggap  menggangu keamanan dan kenyamanan stadion JIS. Sementara kata Juju Pj. Gubernur Heru, tidak peduli dan  mengaku tak tahu-menahu perihal janji lama terkait hunian Kampung Susun Bayam. \"Yang jelas, Pj. Gub. Heru mengakui areanya menjadi satu bagian area pagar dalam dari stadion. Kasus hunian warga Kampung Bayam, sudah berlangsung lebih setahun, Pj. Gub.Heru, pihak JIS, DPRD DKI tidak bisa pura-pura tidak tahu dan lepas tanggung jawab begitu saja. Jangan sampai warga terus dikorbankan, hanya demi menjaga nama baik bangsa karena suatu gelaran pertandingan sepak bola,\" pungkasnya. (*)

Pengamat Nilai Pembelaan Anwar Usman Merendahkan Citra-Martabat Pribadi

Jakarta, FNN - Direktur RISE Institute Anang Zubaidy menilai pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi persnya merespons putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) justru merendahkan martabat dan citra dirinya sebagai hakim.\"Artinya bentuk pembelaan diri yang disampaikan Anwar Usman itu bentuk pembelaan diri yang tidak perlu yang menurut hemat saya justru merendahkan citra dan martabat beliau,\" kata Anang dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu berpendapat bahwa pembelaan Anwar adalah pernyataan yang tidak pas karena pelanggaran etik berat yang dilakukan sudah terbukti dalam sidang MKMK.\"Itu \'kan pelanggaran berat. Kalau kemudian yang bersangkutan itu masih menganggap dirinya sebagai korban, itu \'kan kurang pas, playing victim (berlagak seperti korban),\" ucapnya.Menurut dia, pernyataan Anwar yang menyebut dirinya adalah korban fitnah tidaklah sesuai dengan fakta.Ia mengatakan bahwa Anwar pernah mengenalkan diri sebagai Ketua MK dan bagian dari keluarga Presiden RI Joko Widodo.\"Itu seolah menunjukkan \'Saya sebagai bagian dari keluarga Istana\' yang butuh rekognisi dari pihak lain. \'Kan kata fitnah itu harus dibuktikan kebenarannya. Mekanisme pembuktian itu ada di persidangan MKMK,\" imbuh Anang.Lebih lanjut, Anang menyebut putusan MKMK belum sesuai dengan harapan publik yang ingin Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim konstitusi.\"Saya pribadi juga kecewa dengan putusan MKMK, tetapi itu \'kan sudah menjadi fakta hukum. Ya sudah kita terima. Masyarakat, saya berharap tidak terlalu memperpanjang masalah ini. Cukup fokus pada bagaimana mengawasi MK ke depan supaya tetap bisa menjaga martabatnya,\" kata Anang.Sebelumnya, Selasa (7/11), Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.Pada hari Rabu (8/11) Anwar Usman mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan tanggapannya. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.\"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,\" kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (8/11).Anwar mengatakan bahwa upaya politisasi itu merupakan skenario untuk membunuh karakternya. Akan tetapi, dia mengaku tetap berprasangka baik karena yakin segala sesuatu yang terjadi kepada dirinya telah diatur oleh Tuhan.\"Saya berkeyakinan bahwa tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu jauh lebih baik skenario Allah Swt.,\" ucapnya.Selain itu, Anwar juga merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji,\" kata Anwar.(sof/ANTARA)

Firli Menegaskan Tidak Menghindari Pemeriksaan di Polda Metro

Banda Aceh, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir atau menghindari panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat-nya saat ini.\"Jadi tidak ada kata menghindar (pemeriksaan di Polda Metro Jaya) atau apa pun, tidak ada,\" kata Firli Bahuri, di Banda Aceh, Kamis.Pernyataan itu disampaikan Firli Bahuri kepada awak media usai mengikuti kegiatan roadshow Bus KPK dan road to Hakordia 2023 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), di Banda Aceh.Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB pada Selasa (7/11).Hari itu, ia berangkat ke Aceh untuk kegiatan roadshow bus KPK dan road to Hakordia 2023.Ini merupakan kali kedua Firli tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Dirinya menegaskan bakal menghadapi semua proses hukum yang sedang berjalan. \"Saya akan hadapi semua,\" ucapnya.Firli menekankan, dirinya ke tanah rencong untuk melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPK yang bertanggung jawab penuh atau penanggung jawab tertinggi terkait pelaksanaan tugas KPK, baik itu melaksanakan upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.Kemudian, tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berantas korupsi, pelayanan publik, monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan supervisi.\"Anda mungkin mengikuti kegiatan saya di sini, bukan jalan-jalan , saya melakukan tugas pokok Ketua KPK, melaksanakan tugas pokok KPK di Pasal 6 UU 19 tahun 2019,\" tuturnya.\"Disamping itu kita juga melakukan supervisi kepada kejaksaan maupun kepolisian, dan hari ini melakukan kegiatan \'road to Hakordia\' 2023 di Aceh,\" demikian Firli Bahuri.(sof/ANTARA)

Wamenkumham Eddy Tersangka Kasus Dugaan Suap

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.  \"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.  Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. \"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,\" kata Alex.  Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.  Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.  Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.  Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.  Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.  \"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,\" katanya.(sof/ANTARA)

Intervensi Dinasti Politik Jokowi dalam Pilpres Merusak Tatanan Demokrasi

Jakarta | FNN -  Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan peran Presiden Jokowi dalam politik saat ini memang luar biasa.  Menurutnya, Jokowi pandai mengatur segala hal agar tercapai maksudnya dan lalu berkilah, berdalih dengan berbagai alasan untuk berbagai peran yang dilakukannya tersebut. \"Jokowi memiliki keahlian membangun opini pembelaan, meskipun dia dalam posisi yang keliru, tetapi mahir memutar situasi justru menjadi benar,\" tegas Dedi Kurnia Syah pada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).  Besarnya pengaruh dan kuasa Presiden Jokowi bahkan membuat Prabowo kehilangan sikap kesatrianya. \"Dan memprihatinkannya, Prabowo yang seharusnya menjadi ksatria justru terlibat dalam tindakan nepotis ini,\" ujar Dedi.  Semua sumber kepongahan dan pengabaian terhadap aturan hukum oleh kelompok orang dalam lingkaran Jokowi adalah karena mereka disokong Presiden. Sehingga kepercayaan diri mereka akan terus tumbuh meskipun secara kasat mata lakukan pelanggaran konstitusional, juga etika.  Bukan cuma perkara intervensi putusan MK saja, namun Presiden juga membiarkan anak buahnya terlibat kampanye politik. Padahal jelas-jelas dia menginstruksikan agar pejabat bersikap netral.  \"Dengan adanya anggota kabinet, Raja Juli Antoni, Bahlil Lahadalia, Budi Arie, dan lainnya dalam aktivitas kampanye Gibran, itu sudah jelas bahwa Presiden menjadi sumber masalah,\" tegas Dedi.  Berat kepentingan presiden di atas segalanya, sulit untuk berharap dia bersikap negarawan, memastikan kestabilan hukum dan politik di Indonesia. Dedi juga mencontohkan kepongahan orang-orang dekat Jokowi tersebut yakni Anwar Usman yang justru melawan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Menurut Dedi, sikap pongah mantan Ketua MK Anwar Usman, karena dia merasa percaya diri disokong Jokowi. \"Negara ini akan dianggap sebagai milik Jokowi ketika nepotisme dibiarkan tumbuh. Maka dari itu wajar jika Anwar Usman melawan, dia mendapat \'jaminan\' untung \'menang\',\" kata Dedi. Sebelumnya, dalam  konferensi pers, Anwar Usman dengan santai mengaku tak berdosa setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti membiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) diintervensi pihak luar dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.  Merendahkan Martabat Direktur RISE Institute Anang Zubaidy menilai pernyataan hakim konstitusi Anwar Usman dalam merespons putusan MKMK justru merendahkan martabat dan citranya sebagai hakim. \"Artinya bentuk pembelaan diri yang disampaikan Anwar Usman itu bentuk pembelaan diri yang tidak perlu. Yang menurut hemat saya justru merendahkan citra dan martabat beliau,\" tambahnya. Pembelaan tersebut dinilai Anang sebagai pernyataan tidak pas karena pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman sudah terbukti dalam sidang MKMK. \"Itu kan pelanggaran berat. Kalau kemudian yang bersangkutan itu masih menganggap dirinya sebagai korban itu kan kurang pas, playing victim,” sambung Dosen Hukum Tata Negara FH UII Yogyakarta itu. Menurut Anang, pernyataan Anwar Usman sebagai korban fitnah tidak sesuai fakta. Anwar Usman diketahui pernah mengenalkan diri sebagai Ketua MK dan bagian dari keluarga Jokowi. \"Itu seolah menunjukkan \'saya sebagai bagian dari keluarga istana\' yang butuh rekognisi dari pihak lain,\" ungkapnya. Menurutnya frasa fitnah yang digunakan Anwar Usman juga tidak pas. Karena pelanggaran etik berat Anwar Usman sudah dibuktikan MKMK. \"Kan kata fitnah itu harus dibuktikan kebenarannya. Mekanisme pembuktian itu ada di persidangan MKMK,\" lanjutnya. Anang juga menyebut putusan MKMK memang tidak sesuai harapan publik yang menghendaki Anwar Usman dicopot sebagai hakim konstitusi. \"Saya pribadi juga kecewa dengan putusan MKMK, tapi itu kan sudah menjadi fakta hukum. Ya sudah kita terima. Masyarakat, saya berharap tidak terlalu memperpanjang masalah ini. Cukup kita fokus pada bagaimana mengawasi MK ke depan, supaya MK tetap bisa menjaga martabatnya,\" pungkasnya. (Sur)

Buktikan Netralitas dalam Pilpres, Presiden Harus Terbitkan Payung Hukum, Tak Hanya Omongan

Jakarta | FNN  - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai tidak cukup atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu. Pernyataan tersebut dinilai sebatas imbauan, omongan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat. \"Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,\" tegas Jamiluddin Ritonga pada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023). Menurutnya, presiden harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. \"Untuk itu, presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,\" ujarnya. Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah. Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden agar tetap netral karena berpotensi terjadi penyalahgunaan untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu. \"Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas dan berat kepada mereka yang melakukan pelanggaran,\" ungkapnya. KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Sebab, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu. Karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan penyimpangan yang tidak netral. \"Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,\" pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu. Jangan Seenaknya Hal yang sama diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris, yang mengingatkan Presiden Jokowi untuk membuktikan kata-katanya sendiri, untuk bersikap netral pada Pilpres 2024.  \"Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pejabat untuk mendukung dan menguntungkan calon tertentu,\" kata Syaiful, (9/11/2023). Sebagai seorang presiden dan kepala negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya. Presiden di Indonesia karena menganut sistem Presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Karenanya, netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sekedar ‘lip service’. \"Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintahan sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,\" jelas Syaiful.  Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk \'Mewujudkan Pemilu Berintegritas\' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.  \"Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit,\" kata Presiden Jokowi. Menjelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia) Pemilu.  \"Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,\" pungkas Syaiful. (Sur)

Polda Jabar Menyiapkan 2.855 Personel Amankan Piala Dunia U-17 di Bandung

Kabupaten Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiapkan sebanyak 2.855 personel untuk mengamankan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat pada 11-21 November 2023.“Jumlah personel terdiri dari 2.600 orang adalah anggota Polri dan 255 orang adalah steward untuk melakukan pengamanan langsung di lokasi pertandingan,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Brigjen Pol. Bariza Sulfi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.Bariza menjelaskan ratusan steward tersebut siap untuk dikerahkan sebagai pengamanan di dalam stadion dan dapat dipastikan tidak ada penggunaan gas air mata sesuai ketentuan FIFA.“Steward ini juga sudah dilakukan pelatihan dari mulai pekan lalu dan mudah-mudahan pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” katanya.Dia mengatakan kepolisian melakukan gelar kesiapan pasukan pengamanan dengan sandi Operasi Aman Bacuya (Badak Cula Cahaya) 2023 bertujuan untuk melihat kesiapan personel Polda Jabar juga sarana prasarana dalam pendukung pelaksanaan tugas.“Sehingga diharapkan jalannya pertandingan Piala Dunia U-17 di Jawa Barat, khususnya di Stadion Jalak Harupat bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia ataupun dunia, khususnya FIFA,” kata dia.Dia menjelaskan seluruh personel dalam pengamanan Operasi Aman Bacuya 2023 akan ditempatkan pada saat kedatangan di bandara, akomodasi tim peserta, pengamanan tempat latihan, pertandingan hingga pengamanan perjalanan menuju hotel sampai ke stadion.“Semuanya sudah dilakukan pengamanan, baik secara langsung menempatkan personel maupun dengan pemantauan dengan menggunakan sarana prasarana yang kita miliki,” kata dia.Dia juga berharap kepada seluruh penonton untuk bisa menjaga sikap saat menonton Piala Dunia U-17, terlebih ini merupakan gelaran internasional yang diharapkan bisa berjalan sukses di mata dunia.“Oleh karena itu kepada para penonton yang akan datang ke Jalak Harupat ikuti aturan dari petunjuk yang ada dan ramah serta sopan lah dalam menghadiri pertandingan ini sehingga keluarga Jawa Barat bisa menjadikan contoh bagi warga lain,” katanya.Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung menjadi kandang bagi tim negara di Grup D (Argentina, Jepang, Polandia, Senegal) dan Grup F (Jerman, Meksiko, Selandia Baru, Venezuela).(ida/ANTARA)

Suhartoyo Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman

Jakarta, FNN - Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).\"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,\" kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.Ketua MK yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.Dijelaskan oleh Saldi Isra bahwa rapat pleno hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dari hasil diskusi, didapat dua nama yang diajukan sebagai calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk mengambil kesepakatan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno hakim.\"Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi, dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan,\" papar Saldi Isra.Berikutnya, lanjut Saldi, tujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.\"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi,\" kata dia.Ketua MK yang baru akan diambil sumpahnya di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (13/11).\"Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa,\" imbuh Saldi.Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Ia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.\"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\" ucap Jimly.(ida/ANTARA)

MKMK Putuskan Anwar Usman Hakim Tanpa Palu

Oleh Djonny Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena dianggap melakukan pelanggaran etika konstitusi. Anwar didakwa melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan.   “Karena itu MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11). Dalam amar putusan tersebut, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat. “Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih. Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Atas laporan tersebut, MKMK menggelar sidang pemeriksaan. Hingga akhirnya lahirlah putusan.  Ketua MKMK membagi 21 laporan tersebut dalam empat klasifikasi putusan, yakni pertama, Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman yang dilaporkan oleh Denny Indrayana dkk. Kedua, Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023 terhadap Terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dilaporkan oleh Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dkk. Ketiga, Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023 terhadap Terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, dkk.  Keempat, Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/11/2023 terhadap Terlapor Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah (Para Hakim Konstitusi) yang dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dkk. RPH Bocor MKMK juga menjatuhkan putusan terhadap Terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dalam Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023, MKMK menyatakan Saldi Isra tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion).  Saldi bersama para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara. “Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Pertimbangan MKMK yang dibacakan Wahiduddin Adams menyatakan, dissenting opinion dari Saldi Isra tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Namun terhadap masalah kebocoran informasi rahasia RPH dan kebiasaan praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di MK, Saldi secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam RPH yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9. Sementara amar Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023 menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion). “Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan. Jimly dalam amar putusan juga menyatakan Arief secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya. Bintan R. Saragih membacakan pertimbangan MKMK mengatakan, ceramah yang disampaikan Arief Hidayat dalam Konferensi Hukum Nasional pada Rabu, 25 Oktober 2023 dan di beberapa media merupakan sebuah upaya untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Meskipun materi muatan dalam ceramah Arief menunjukkan sisi keprihatinannya pada situasi perkembangan dan penegakan hukum di negara Indonesia, sikap dan perilaku Arief dengan menggunakan “baju hitam” merupakan suatu perilaku dan citra yang tidak pantas. Semestinya Arief sebelum menyampaikan ceramah maupun sebagai narasumber harus membangun persepsi publik terhadap Mahkamah agar tidak makin terpuruk. Sebab, sikap dan ujaran demikian dapat saja berpotensi mengikis tingkat kepercayaan publik terhadap institusi MK secara kelembagaan. Benturan Kepentingan Sementara Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/11/2023 dengan Terlapor enam Hakim Konstitusi, yaitu Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah (Para Hakim Konstitusi).  Dalam amar putusan, MKMK menyatakan Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.