HUKUM

Kasus Rempang Merupakan Skandal Nasional

Oleh Syafril Sjofyan | Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78 Konflik warga etnis Melayu dengan aparat di Rempang pada tanggal (7/9) di Pulau Rempang merupakan Skandal Nasional yang memalukan martabat bangsa Indonesia di mata dunia. Tindakan sewenang-wenang rezim Jokowi melakukan pengosongan Pulau Rempang dengan memindahkan penduduk asli yang telah ada secara turun temurun ke Pulau Galang dengan “kekerasan” melalui pengerahan aparat gabungan.  Menggunakan perlengkapan taktis membombardir dengan gas airmata, seperti menghadapi huru hara para perusuh. Menyebabkan rakyat Melayu Rempang  termasuk anak-anak jadi korban baik secara fisik dan psikis. Merupakan perilaku yang merusak sendi-sendi moral mengarah kepada pelanggaran HAM. Perbuatan ilegal  pemerintah Jokowi diawali “kebohongan” menyatakan investor dari China Xinyi Glass terbesar di dunia dan yang akan dibangun di Pulau Rempang menjadi pabrik terbesar no. 2 di dunia. Bla..bla disertai dengan janji muluk.  Ternyata Xinji Glass dari China bukan pabrik terbesar didunia. Ada sepuluh besar pabrik kaca di dunia tidak termasuk Xinji. Secara equity perusahaannya juga tidak mempunyai kemampuan untuk menggelontorkan investasi dana sebesar 170 Triliun apalagi 381 trilyun. Nah lho!. Aneh bin ajaib memang. Badan Pengelola Batam (BP Batam) yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah Pusat.  Telah menyerahkan pengelolaan pulau tersebut kepada PT MEG. Pada hal PT MEG pada tahun 2004 pernah diperiksa korupsi 3,6 Trilyun sampai saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya. Penyerahan izin kepada PT MEG untuk mengelola \"Rempang Eco City\" jelas tidak memenuhi proses perizinan yang layak. Rekomendasi DPRD Batam 2023 yang merujuk pada kerjasama PT MEG tahun 2004 selain dipaksakan juga cacat hukum, berpotensi besar adanya tindak korupsi dan praktek-praktek tidak etik. Menurut Ombudsman RI sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang belum dimiliki BP Batam. Alias belum diterbitkan HPL dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat, penduduk pribumi asli Melayu yang sudah menghuni secara turun temurun. Pertanyaannya, atas dasar apa BP Batam memberikan pengelolaan pulau Rempang kepada PT MEG.  Kemudian secara mendadak tanpa dasar hukum yang kuat. Keluar Kepmenko Perekonomian Airlangga Hartarto No. 7 tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 menjadikan proyek “Rempang Eco City” sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Tindak lanjut hasil pertemuan Presiden RRC  Xi Jinping dengan  Presiden Jokowi. Hanya untuk pendirian Pabrik Kaca dan Solarsel, tentu tidak mempunyai kebutuhan lahan seluas pulau Rempang.   MoU dengan China melalui Proyek kerjasama PT MEG dengan Xinyi Group, ternyata “bersyarat” dengan “pengosongan” pulau Rempang dengan adanya  batas waktu. Ini jelas sangat merendahkan kedaulatan bangsa Indonesia, serta patut dicurigai sebagai invasi China berkedok Investasi.  Hanya berdasarkan kerjasama investasi. Pemerintah Jokowi tega “memaksa” pengosongan pulau Rempang. “Mengusir” penduduk asli pulau Rempang  yang berada di 16 titik kampung tua. Mereka sudah ada sejak abad ke 18 menghuni dan menjaga pulau tersebut dari penjajahan Belanda dan pencaplokan dari  Negara tetangga.  Kemudian Pulau Rempang menjadi bagian dari NKRI sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai sekarang sudah  78 tahun. Mereka hidup secara tenteram aman dan damai. Sungguh keterlaluan mereka para penduduk pribumi pulau Rempang sekarang tidak lagi merdeka.    Mereka penduduk Rempang  “terusik/ tertekan” tidak tenteram dan “akan terusir” baik secara “pelan/ bujukan” maupun “paksaan” oleh ulah rejim Jokowi. Pemerintah  Jokowi memang sangat pro investasi  tanpa peduli terhadap lingkungan dan sosial kemanusiaan.  Konon pada Pilpres 2019 dengan janji manis tentang pemberian sertifikat Presiden Jokowi memenangkan suara yang besar di Batam khususnya pulau Rempang. Cara paksaan terhadap penduduk pulau Rempang berujung demo masyarakat Melayu di kantor BP Batam. Berikut karena “tekanan besar” dari berbagai ormas seperti Muhammadiyah, NU dan MUI yang menolak dan menghentikan “pengusiran rakyat Melayu dari pulau Rempang” serta banyaknya unjuk rasa masyarakat diberbagai kota besar di Indonesia mendukung perjuangan rakyat Rempang supaya tidak diusir dari tanah mereka.  Pemerintah Jokowi “terpaksa” sementara “mengalah” hanya mengeser 5 kampung tua, namun belajar dari nasib rakyat asli di pulau Komodo karena adanya investasi, lambat laun kehidupan mereka merana, karena mereka “sulit atau dibuat sulit” mencari nafkah akhirnya dengan “terpaksa” mereka meninggalkan pulau tersebut. Mengenaskan. Mereka swasta asing dimungkinkan bisa berbuat seenaknya terhadap pulau Rempang tanpa dapat di ketahui lagi oleh penduduk asli. Bahkan memungkinkan terjadinya tindak pidana pencucian uang/ money laundering oleh para taipan konglomerat hitam.   Hal ini, jika dikaitkan dengan keinginan rejim Jokowi mengajukan RUU untuk melegitimasi HGU 2 x 90 tahun. Selama 180 tahun HGU swasta asing akan hidup bebas “berkuasa” di pulau Rempang yang kosong.  Tenaga asing diatur oleh investor akan hadir dengan kemudian selama masa tersebut mereka  akan mempunyai banyak keturunan. Patut dicatat, jika pulau dikosongkan artinya pribumi sudah tidak ada. Sekian lama asing memiliki HGU yakni selama 180 tahun investor China membangun infrastruktur mereka  berbuat apa saja terhadap pulau tersebut. Secara lambat laun tapi pasti pemerintahan RI dikemudian hari (anak dan cucu) akan “terpaksa” melepas pulau Rempang tersebut. Karena tidak ada lagi pribumi berada dipulau tersebut. Tentu ini pelan tapi pasti merupakan Invasi China yang berkedok investor.  Sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI.   Sebenarnya keinginan rejim Jokowi dengan HGU yang sangat lama bagi para investor asing berusaha di pulau Rempang dan PSN daerah lainnya termasuk di IKN. Menetapkan HGU melalui  Kepres & Inpres melanggar dan bertentangan dengan UU No. 5 tahun 1960  dan putusan MK No. 21-22/ 2007 serta melanggar UUD 45. Namun karena ambisi. Maaf tidak terkendali. Melanggar Konsitusi. Bisa berakibat fatal bagi Indonesia akan “terjajah” kembali terutama oleh asing China. Sepertinya, banyak kebijakan Pemerintahan Jokowi yang telah melanggar konstitusi yang membahayakan keutuhan NKRI serta memberikan kemudahan bagi Negara Asing untuk mencaplok Indonesia.  Harus disadari sepenuhnya oleh para tokoh nasional, sehingga perlu memberdayakan para anggota lembaga legislatif dan partai untuk “punya keberanian” meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi. Sesegera mungkin. Bandung, 28 September 2023.

Pelajar Pelaku Perundungan Akan Diproses Secara Hukum

Sukabumi, Jabar, FNN - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo secara tegas akan melakukan proses hukum terhadap pelaku aksi bullying atau perundungan yang melibatkan pelajar di beberapa sekolah di wilayah Jawa Barat maupun luar daerah sesuai peraturan dan undang-undang.\"Segala macam bentuk tindak perundungan sama sekali tidak dibenarkan, siapapun pelakunya baik dari kalangan tentunya kami memproses secara hukum yang berlaku sesuai aturan dan perundang-undangan,\" katanya di Sukabumi, Jumat.Ari menegaskan pihaknya akan memproses dengan aturan maupun prosedur yang berlaku sedangkan jika pelakunya adalah anak-anak, maka akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.Namun yang utama adalah upaya pencegahan agar kasus perundungan tidak terjadi baik di dalam maupun luar sekolah ataupun tempat-tempat lainnya. Maka dari itu, dirinya bersama pejabat utama dan para kapolsek di lingkungan Polres Sukabumi Kota telah melakukan berbagai langkah pencegahan.Seperti dengan menggencarkan upaya preventif dan berkunjung ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada para pelajar sekolah secara rutin, agar sejak dini pelajar bisa mengetahui hukum yang berlaku jika melakukan perundungan maupun aksi kekerasan dan kriminal lainnya.Selain itu, edukasi tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sehingga pelajar yang hendak melakukan aksi kekerasan ataupun menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang bisa berpikir ulang karena ada ancaman hukuman yang berat menanti jika nekat melakukannya.“Alhamdulilah kita dari awal sudah melaksanakan strategi kegiatan preemtif dan preventif. Setiap Senin dari mulai kapolres, wakapolres, pejabat utama dan kapolsek turun langsung ke sekolah-sekolah,\" tambahnya.Dia mengatakan edukasi yang diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK maupun pondok pesantren diharapkan bisa mencegah terjadinya perundungan serta mengantisipasi kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran maupun penyalahgunaan narkoba.(ida/ANTARA)

KPK Menggeledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.\"Benar, ada giat (kegiatan, red.) tim KPK di sana,\" kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim KPK dalam penggeledahan tersebut. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung.\"Giat (kegiatan, red.) sedang berlangsung,\" ujar Ali.Sebelumnya, pada tanggal 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.\"KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,\" kata Asep.Saat itu, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.\"Betul, masih dalam proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan,\" tambah Asep.KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.\"Saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara,\" kata Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dan hadir kapan pun ketika diperlukan KPK.\"(Saya) Akan kooperatif kapan pun dibutuhkan, saya siap hadir,\" tambah Syahrul.Seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus korupsi di Kementan, KPK juga telah meminta keterangan terhadap 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.KPK juga menganalisis keterangan berbagai pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti.Apabila berdasarkan analisis tersebut ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa bertanggungjawab secara hukum, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.KPK juga tak menutup kemungkinan memanggil lagi 49 orang tersebut bila perlu, demi proses penyelidikan yang sedang berjalan.(sof/ANTARA)

Smartfren PHK Massal Sepihak, Serikat Pekerja Minta Menaker Turun Tangan

Jakarta, FNN | Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) mendesak Menaker Ida Fauziyah memanggil Direksi Smartfren (FREN) sebagai imbas adanya PHK terhadap ratusan karyawan.   Desakan tersebut disampaikan Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, agar Perseroan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal kepada karyawannya. “Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk., agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk. tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,” kata Mirah dalam keterangan kepada FNN, Selasa (26/9/2023). Aspek menegaskan PT Smartfren Telecon mem-PHK sepihak dan massal tanpa kompensasi yang sesuai Undang-undang. Oleh karena itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP ASPEK Indonesia), sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan Smartfren, meminta perhatian Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang terjadi di PT Smartfren Telecom Tbk terhadap Pengurus, Anggota Serikat Karyawan Smartfren serta Karyawan PT Smartfren Telecom Tbk.  Berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023. PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan.  Mirah Sumirat mengungkapkan, PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap.  Beberapa anggota Serikat Karyawan Smartfren yang di-PHK sepihak, telah menolak untuk di-PHK dan telah memberikan kuasa kepada DPP ASPEK Indonesia untuk diadvokasi kasusnya, baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya.  Terkait kasus ini, DPP ASPEK Indonesia telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun sampai saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.  Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk “turun tangan” memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk, agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang. (sof).

Saksi Ungkap Alasan Johnny Plate Minta Uang Rp500 Juta Setiap Bulan

Jakarta, FNN - Mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif mengungkapkan alasan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta uang sejumlah Rp500 juta setiap bulan adalah untuk tambahan upah orang-orang di timnya.\"Pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, \'Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya\'. Jadi, saya meyakini pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau,\" kata Anang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.Anang menjadi saksi mahkota dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020—2022.Anang bersama Johnny Plate dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim.Mereka dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanyakan kepada Anang terkait hubungannya dengan Irwan Hermawan. Anang mengatakan bahwa ia kerap meminta bantuan kepada Irwan karena telah mengenal satu sama lain sejak di bangku sekolah.\"Pertolongan atau bantuan apa saja yang saudara minta kepada saudara Irwan Hermawan?\" tanya Jaksa.\"Pertama, terkait dengan adanya permintaan Rp500 juta setiap bulan itu,\" jawab Anang.Kemudian, Anang mengatakan bahwa ia meminta bantuan kepada Irwan untuk mencari solusi mengenai pengadaan uang Rp500 juta tersebut.\"Yang saya lakukan pada saat itu, saya datangi Pak Irwan, \'Pak Irwan, ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusi-nya deh\',\" kata Anang menirukan pernyataannya kepada Irwan.Setelah mendatangi Irwan, Anang mengaku mendatangi Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika Happy Endah Palupi—atau yang disebut Anang sebagai sekretaris Johnny.\"Pertemuan kedua, saya mendatangi Happy, sekretaris beliau (Johnny Plate), meminta nomor telepon. Akhirnya dikasih, namanya Bu Yunita,\" ucap Anang.\"Lalu saya, kedua kalinya, saya datangi Pak Irwan menyampaikan \'Wan, kalau kamu sudah dapat solusi, ini kontak orangnya untuk komunikasi untuk penyaluran-nya\',\" kata Anang lagi.Anang pun mengaku tidak peduli lagi dengan penyaluran uang Rp500 juta itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Irwan Hermawan.Dalam persidangan itu, Johnny Plate pun membantah pernyataan bahwa ia meminta uang Rp500 juta. Dikatakannya, ia menghubungi Anang karena Happy dan rekannya menyampaikan terkait kebutuhan tambahan upah.\"Ingin saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa saya tidak pernah menyebut meminta angka Rp500 juta. Itu satu. Yang kedua, saat itu saudara Happy, saksi Happy, yang adalah tata usaha di kantor saya, menyampaikan bahwa Happy dan kawannya membutuhkan tambahan honorarium,\" kata Johnny kepada hakim anggota Rianto Adam Pontoh.\"Untuk itu, waktu itu saya bertanya, dari mana ini sumber tambahan honorarium untuk ASN. Nah, terpikir untuk menghubungi Pak Anang dan saya menghubungi Pak Anang, menanyakan, apakah BAKTI bisa menyiapkan tambahan honorarium untuk Happy dan kawan-kawannya,\" sambung Johnny.Permintaan uang Rp500 juta oleh Johnny Plate sejati-nya telah termaktub dalam surat dakwaan JPU Kejagung RI.Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (27/6), Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif.Dalam surat dakwaan perkara ini, disebutkan pula sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.Selanjutnya Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.Berikutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.(sof/ANTARA)

Data LHKPN Jadi Kunci Penting untuk Memberantas Korupsi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu kunci penting untuk memberantas korupsi di Indonesia. \"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instansi dan lembaga pemerintahan untuk menjadikan kepatuhan dan kelengkapan LHKPN sebagai indikator komitmen seluruh pihak dalam upaya pemberantasan korupsi,\" ujar Alexander saat berbicara dalam diskusi media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Alexander menegaskan, melalui strategi trisula (pendidikan, pencegahan dan penindakan) KPK juga mengajak masyarakat dan media untuk langsung terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi dan data LHKPN yang bisa diakses oleh publik menjadi salah satu sarana untuk mendukung upaya tersebut.  \"Media massa jadi watchdog dari apa yang dilakukan oleh KPK. Selama ini, KPK menggunakan LHKPN mencari data (aliran uang) untuk berantas korupsi. Bahkan, data LHKPN bisa membantu aduan masyarakat secara detail,\" papar Alex.  Di sisi lain, Alex tidak menampik masih ada celah dalam pelaporan LHKPN.  \"(Mungkin) masih banyak harta kekayaan yang disembunyikan dan dilaporkan oleh penyelenggara negara. Ke depannya LHKPN bisa jadi sarana mendeteksi lifestyle dari penyelenggara negara. Tentu perlu upaya ekstra dalam membongkar hal rawan tersebut,\" pungkas Alex. Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memaparkan bahwa selama periode 2020-2022 jumlah pelaporan LHKPN naik secara signifikan. Pada 2020 persentase pelaporan LHKPN mencapai 97,35 persen Sementara itu, pada 2021 di angka 98,36 persen dan pada 2022 naik menjadi 98,76 persen.  Di sisi lain, KPK terus mendorong pemanfaatan data LHKPN dalam rangka promosi/mutasi jabatan di suatu instansi negara. Sepanjang tahun 2023, KPK sendiri telah memenuhi 57 permintaan rekam jejak penyampaian LHKPN terkait mutasi jabatan.  Rinciannya, dari Komisi Yudisial terkait calon Hakim Agung/Ad Hoc sebanyak dua permintaan. Kemudian dari Kementerian Dalam Negeri mengenai calon penjabat Kepala Daerah (6 permintaan), dan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait jabatan Pimpinan Tinggi dan calon penerima tanda kehormatan sebanyak 49 permintaan.  KPK pun, lanjut Pahala, juga menyoroti betul soal kontestasi politik 2024. Pahala menyebutkan, adanya perubahan aturan laporan LHKPN pemilihan umum tahun 2019 dan 2024 berpotensi menurunkan kepercayaan publik atas transparansi penyelenggara negara.  \"Belakangan KPU berkonsultasi dengan KPK untuk bisa membuat aturan laporan LHKPN capres dan cawapres untuk 2024,\" ungkap Pahala.  Diskusi media bertema \"Urgensi Pemanfaatan LHKPN dalam Pemberantasan Korupsi\" yang dihadiri oleh Alexander Marwata dan Pahala Nainggolan ini memaparkan sejumlah temuan dan data menarik seputar LHKPN.(sof/ANTARA)

Saksi Kasus Korupsi BTS Ungkap Serahkan Uang Rp40 Miliar untuk BPK

Jakarta, FNN - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengungkapkan bahwa ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Windi duduk sebagai saksi mahkota dalam persidangan itu.\"Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,\" kata Windi.\"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia,\" ucap Windi lagi.Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang meminta dirinya menyerahkan uang kepada Sadikin. Windi lantas menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.\"Siapa yang minta sama saudara itu?\" tanya Fahzal.\"Permintaan dari Pak Anang,\" jawab Windi.Dikatakan Windi, ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.\"Berapa, Pak?\" ucap Fahzal.\"Rp40 miliar,\" jawab Windi.\"Ya Allah! Rp40 miliar? Diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau uang dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?\"\"Uang asing, Yang Mulia. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan antara dolar AS dan dolar Singapura,\" beber Windi.Lebih lanjut, ketika ditanyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI terkait tujuan penyerahan uang tersebut, Windi mengaku tidak tahu.\"Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp40 miliar untuk diserahkan ke BPK?\" tanya jaksa.\"Saya tidak tahu, Pak,\" jawab Windi.Windi bersama empat orang lainnya dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.Saksi mahkota tersebut adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, termasuk Windi.Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.(sof/ANTARA)

Dalam Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi RAT, Jaksa Menghadirkan Dua Saksi

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku terdakwaJaksa menjelaskan dua saksi yang dihadirkan tersebut adalah mantan sekretaris perusahaan (sekper) PT Airfast Indonesia Bachri Marzuki dan mantan spesialis pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) Ary Fadilah.\"Sedianya, kami memanggil empat orang saksi, Yang Mulia. Namun, yang hari ini hadir dua orang. Saksi atas nama Bachri Marzuki dan atas nama Ary Fadilah silakan masuk ruang persidangan,\" kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Jaksa menjelaskan saksi yang dihadirkan merupakan pihak dari PT ARME, perusahaan konsultan pajak milik terdakwa Rafael Alun. Selain itu, salah seorang saksi juga merupakan wajib pajak yang menjadi klien dari perusahaan tersebut.\"Saksi ini adalah dari PT Arme yang merupakan perusahaan konsultan pajak dan salah satunya, saksi satunya, adalah wajib pajak yang menjadi klien PT Arme,\" jelas jaksa saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Rafael Alun.Penasihat hukum terdakwa RAT mempertanyakan kapasitas saksi yang dihadirkan. Menurut penasihat hukum, saksi yang dihadirkan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 160 ayat (1) KUHAP bahwa saksi yang pertama kali didengarkan keterangannya adalah saksi korban.\"Kami minta penjelasan dari JPU KPK bagaimana implementasi (Pasal) 160 ayat 1 (KUHAP) tersebut? Dan kenapa tidak dihadirkan pertama kali sesuai dengan Pasal 160 ayat 1?\" tanya penasihat hukum.Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa menegaskan bahwa saksi korban dihadirkan pertama kali untuk perkara yang menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda. Hal itu berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang didakwakan terhadap RAT.\"Jadi, ini tadi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu maksudnya saksi korban ini, kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda. Ini kan tindak pidana korupsi, berbeda,\" tegas Suparman.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rafael Alun.Majelis hakim berpendapat keberatan penasihat hukum terdakwa Rafael Alun tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan JPU KPK telah memuat syarat formal dan material sesuai ketentuan yang berlaku.\"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,\" kata Suparman dalam persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.JPU KPK menyatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.\"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,\" kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.(ida/ANTARA)

Ketua DPRD Pohuwato Mengecam Aksi Perusakan Fasilitas Daerah

Pohuwato, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Nasir Giasi mengecam keras tindakan oknum-oknum yang merusak fasilitas daerah, dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis (21/9).Nasir Giasi di Pohuwato, Sabtu, mengatakan fasilitas daerah yang di antaranya kantor bupati, kantor DPRD dan rumah jabatan bupati merupakan aset dan simbol daerah.\"Saya selaku Ketua DPRD, mengutuk keras tindakan anarkis berupa perusakan dan pembakaran fasilitas daerah,\" kata Nasir Giasi.Menurutnya masyarakat sebenarnya bisa dan memiliki hak dalam menyampaikan aspirasi, dan pemerintah maupun DPRD selalu siap untuk menerimanya, namun dengan catatan penyampaian tersebut harus dilakukan menggunakan cara yang bermartabat atau terhormat.Aksi anarkis massa yang berlangsung tercatat telah menimbulkan kerusakan yang cukup fatal, terutama untuk kantor DPRD, ruang sidang yang sering dipakai untuk mengesahkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), telah rusak dan tidak dapat difungsikan.Ruang tersebut menurutnya merupakan ruangan utama yang ada di kantor DPRD, dan sering digunakan untuk membahas semua yang berhubungan dengan kerakyatan dan kemasyarakatan.Berdasarkan pantauan di kantor DPRD, mulai dari kaca jendela dan pintu masuk, ruang sidang, ruang pimpinan dan ruangan lainnya beserta seluruh fasilitas di dalamnya telah dirusak demonstran.\"Walaupun kerusakannya cukup parah, namun Alhamdullilah tidak ada korban jiwa,\" kata Nasir Giasi.Ia mengatakan dalam peristiwa itu seluruh dokumen penting berupa gambaran APBD 2024 yang baru dua hari lalu dibahas, semuanya telah rusak dan hilang. Oleh karena itu pihaknya masih berusaha mencari arsip-arsip yang tersimpan di Kantor Badan Pengelola Pembangunan Daerah (Bappeda).\"Karena dokumen itu memuat seluruh pikiran DPRD, yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Semuanya hilang dan akan kita perbarui lagi,\" kata Ketua DPRD Pohuwato.Saat ini pihaknya sedang menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, untuk melakukan pembenahan kembali kantor tersebut. Namun begitu sambil menunggu, ia menyampaikan DPRD tidak boleh lumpuh.\"Karena pelayanan aspirasi masyarakat 155 ribu rakyat Pohuwato, ada kurang lebih 3.000 masyarakat penambang, maka masih ada 147 ribu masyarakat yang berprofesi lain seperti petani, nelayan, guru, tenaga kesehatan, yang harus kami layani di DPRD,\" katanya.Ia mengatakan bahwa pihaknya secara penuh telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak aparat penegak hukum, untuk segera diungkap sampai tuntas.\"Saya mengimbau masyarakat tetap tenang dan kembali beraktivitas seperti biasanya. Saya juga telah meyakinkan masyarakat bahwa kondisi kita kembali kondusif. Masyarakat jangan mudah terpancing isu-isu yang hanya memprovokasi,\" imbuhnya.(ida/ANTARA)

WNA Inggris yang Menampar Polisi Diusir dari Bali

Denpasar, FNN - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang sebelumnya menampar polisi ketika melanggar lalu lintas.\"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian,\" kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu.WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray itu ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.Ia kemudian digiring ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aksi kekerasan kepada polisi.Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, Adam dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.Dalam persidangan tersebut, Adam dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.Sesaat setelah menerima vonis, Adam kemudian meninggalkan Bali menumpang maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian dan Adam akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.Aksi Adam kepada polisi lalu lintas Polres Kota Denpasar sempat viral di media sosial, yang menampilkan potongan video pelaku mendorong polisi.Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peristiwa bermula saat polisi lalu lintas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm.Anggota Polri Aiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.Pelaku, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3085 FCP itu hendak kabur tancap gas, dan berhasil diberhentikan Aiptu Puji Santoso.Tak terima diberhentikan, pelaku marah dan mendorong Aiptu Puji hingga nyaris tersungkur.\"Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh,\" ujar Jansen.(ida/ANTARA)