HUKUM

FHUI, Selamat Dies Natalis 100 Tahun: Pendidikan Hukum di Indonesia

Oleh: Joko Sumpeno, Pemerhati masalah Hukum dan Sejarah SELAMAT  Merajut Kembali Kenangan dalam rangka Dies Natalis 100 tahun Pendidikan Hukum di Indonesia ( 28 Oktober 1924-2024 ). Diawali Sekolah Hukum ( Recht School ) pada Juli 1909 yang kemudian ditutup pada 2028, berdirilah Sekolah Tinggi Hukum ( Recht Hoge School ) 4 tahun sebelum Recht School ( RS ) itu ditutup.   Menghasilkan 189 lulusan yang lulusannya antara lain Mr. ( Meester in de Rechten - Sarjana Hukum ) Besar Martokusumo ( advokat pertama pribumi sejak zaman kolonial Hindia Belanda, pun  pernah menjadi Residen di Karesidenan Pekalongan semasa Pemerintahan Bala Tentara Jepang 1942-1945 ).   Juga R.Suprapto, pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili Kutil tokoh lokal dalam Revolusi Sosial di Tiga Daerah ( Tegal, Brebes dan Pemalang ), kemudian menjadi Jaksa Agung R.I terlama ( 195-1959 ), serta mengundurkan diri dan  tak mau serah terima jabatan di depan Presiden Soekarno. R.Suprapto tidak bergelar Mr. hanya lulus RS karena tidak melanjutkan ke RHS ataupun Universitas Leiden. Kemudian menjadi Jaksa Agung yang fenomenal dan dijadikan Bapak Kejaksaan R I yang patungnya dipajang di depang Gedung Kejagung R.I Lulusan RS, kemudian RHS  adalah Moh Yamin pernah menjadi Menteri Kehakiman dan Ketua Dewan Perancang Nssional- kini Bappenas ; Amir Syarifudin mantan Perdana Menteri 1947.. Sedangkan Ketua Mahkamah Agung R.I pertama ( Mr. Kusmah Atmaja ), juga Prof Dr Mr Soepomo pernah Menteri Kehakiman R.I pertama..adalah lulusan Universitas Leiden setelah tamat R.S. Empat tahun RHS berjalan sejak 1924, kemudian RS ditutup pada 1928....  yang pada 28 Oktober 1928 itu Sumpah Pemuda dicetuskan dengan tokohnya mahasiswa Mr  Moh Yamin yang sekolah lanjutannya diselesaikan di AMS Surakarta setelah meninggalkan Landbouw School ( Sekolah Pertanian dan Kehewanan di Bogor, cikal bakal Fakultas Pertanian dan Kehewanan Universitas Indonesia  kemudian pada 1958 memisahkan diri menjadi Institut Pertanian Bogor. Nama Indonesia pada Universitas Indonesia kini itu berawal dari nama himpunan menghimpun Sekolah Tinggi Teknik Bandung ( Technische Hoge School ), Sekolah Tinggi Ekonomi di Makassar, Sekolah Tinggi Farmasi Surabaya, dan Sekolah Tinggi Hukum serta Kedokteran di Batavia atau sejak 1942 menjadi Jakarta. Awalnya bernama U van I  diprakarsai oleh Pemerintah Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia ( NICA - Pemerintahan Sipil Hindia Belanda ).Sejumlah dosen dan gurubesar yang pro republik hijrah ke Jogja, mendirikan Balai Perguruan Tinggi R.I di Jogja pada Desember 1949 ,antara lain Prof Mr.Djoko Soetono .Sebagian lagi tetap di Jakarta mendirikan Universitas Nasional yang diprakarsai Prof Sutan Takdir Alisyahbana dan Adam Bachtiar ( ayahanda Prof Harsya W Bachtiar ). Bahkan Prof Djoko Soetono menjadi Dekan bukan saja FH, karena Fakultasnya dirangkap menjadi Fakultas Hukum, Ekonomi dan Sosial Politik yang kampusnya berada di Surakarta. Hanya beberapa bulan FHESP berkampus di Surakarta, karena rumornya Sunan Pakubuwono XII tidak begitu berkenan terkait dengan hengkangnya status Istimewa pada Surakarta itu. Dua bulan kemudian, pasca kesepakatan KMB 27 Desember 1949,  yakni Februari 1950 lahirlah UI tanpa \'van\' di tengah dua huruf U dan I itu. Dan, Dekan FHESP  dijabat oleh Prof Mr . Djoko Soetono.  Sejak 1950-1959 iklim politik parlementer yang liberal, memanggil keprihstinan kaum militer yang sejalan dengan kehendak Bung Karno untuk memberikan ruang politik kepada tentara, maka lahirlah jalan tengah konsep Prof Mr.Djoko Soetono - pendiri Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian -  yang menjadi narasumber intelektualnya tentara menghadapi situasi politik desa itu. Kemudian konsep itu bergulir dan bermetamorhosa menjadi Dwifungsi yang dirasa represif dan ditinggalkan sejak reformasi 1998 menguncangnya. Sumbangan Fakultas Hukum UI kepada tumbuh-kembangnya hukum dan politik di Indonesia tak bisa dipisahkan dari langgam realitas politik Indonesia. Hampir saja impian tiga periode rezim Jokowi 3 terpenuhi, dan dimanakah prof hukum UI berdiri. Anda bisa lihat kembali pada sepanjang 2023, siapa yang siap menjadi \"tukang\" sekaligus teoritikusnya. Dan, ingat lah siapa saja profesor FHUi yang lantang berani mengingatkannya. Itulah FHUI kita..!! Jsp, pernah menjadi wartawan Forum Keadilan 1989-1991. Kini masih suka menulis apa saja.

Kampus Trisakti Berstatus PTNBH Akan Lebih Bagus, Anak Agung: Omong Kosong

Jakarta | FNN - Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr Anak Agung Gde Agung tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dengan suara yang berat mantan Menteri Sosial dalam Kabinet Abdurahman Wahid itu mengungkapkan isi hatinya bahwa sebagai warga negara  yang baik ia sudah menempuh seluruh jalur pengadilan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Namun apa yang didapat justru sebaliknya, ia merasa dilecehkan dan diremehkan oleh anak muda bernama Nadiem Makarim yang saat ini kebetulan sedang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  \"Saya sudah lelah, letih, capek, dan tak tahu harus berbuat apa lagi. Saya sudah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah Yayasan Trisakti. Dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat tertinggi Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti selalu menang. Sudah tiga kali kemenangan putusan pengadilan, sama sekali tidak diindahkan oleh Nadiem Makarim. Perilakunya mirip preman,\" kata Anak Agung kepada wartawan di halaman Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Kamis (26/09/2024). Anak Agung didampingi pengacara dan para anggota Yayasan Trisakti lainnya mendatangi kantor Nadiem untuk mempertanyakan surat yang dikirim beberapa hari lalu perihal pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung. Maklum, sudah hampir dua bulan sejak Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti, Mendikbudristek tidak menunjukkan itikad baik untuk keluar dari kantor yayasan yang diserobotnya.  Bahkan surat yang dikirim dari pihak Anak Agung ke Mendikbudristek, tidak direspons dengan baik, malah dipingpong ke sana ke mari.  \"Katanya suruh nanya ke Dirjen Dikti. Sungguh cara bernegara yang mirip preman,\" tegasnya dengan nada kesal. Anak Agung menegaskan bahwa sejak Agustus 2024, begitu terima putusan  Mahkamah Agung, pihaknya langsung bersurat kepada Mendikbudristek, tetapi tidak direspons.  \"Kita malah ditendang kiri kanan. Masyarakat bisa tahu bagaiman seorang menteri pendidikan bisa bertindak sewenang-wenang di luar hukum mengambil alih yayasan swasta,\" paparnya. \"Pengambilalihan yayasan atas nama meningkatkan kualitas pendidikan itu menurut saya omong kosong,\" tegasnya.  Sebab, lanjut Anak Agung, dari 22 PTN yang diubah status menjadi PTNBH, biaya kuliahnya lebih tinggi dan memberatkan mahasiswa. Universitas Trisakti lanjut Anak Agung adalah kampus swasta, sudah berdiri tegak sejak tahun 1966 menghasilkan lulusan hebat dan berbakti kepada nusa dan bangsa.Tidak ada alasan untuk diambilalih dengan alasan apapun karena pihaknya tidak membutuhkan bantuan pemerintah.  Mereka berdalih ingin meningkatkan mutu pendidikan dengan cara berubah status menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), namun Anak Agung tidak mempercayainya. \"Yang bisa diubah menjadi PTNBH adalah perguruan tinggi negeri, bukan PTS. Sekarang mereka mencari cara, merekayasa menggunakan kekuasaan untuk tetap bisa menguasai kampus Trisakti setelah mereka gagal merekayasa yayasan melalui Keputusan Mendikbudristek. Mereka sekarang melakukan rekayasa berikutnya yaitu sedang menyiapkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) agar perguruan tinggi swasta bisa langsung menjadi PTNBH. Ini contoh nyata mereka mengutak-atik undang undang untuk kepentingan segelintir orang,\" tegasnya. Sementara penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah menyarankan agar Nadiem Makarim untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan  nama baik Yayasan Trisakti. Kalau Nadiem Makarim tidak segera melakukan eksekusi sendiri, Yayasan Trisakti akan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.  \"Saya percaya Nadiem Makarim punya reputasi untuk melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus didesak-desak,\" pungkasnya. Pada kesempatan itu sempat terjadi keributan yang ditimbulkan oleh aparat keamanan. Setelah Anak Agung, lawyer dan rombongan lainnya keluar dari gedung Kemendikbudristek, puluhan wartawan melakukan wawancara doorstop di halaman kantor milik rakyat Indonesia itu. Tiba tiba staf Kemendikbudristek yang didampingi petugas security hendak mengusirnya.  Sempat terjadi adu mulut antara staf kementerian dan wartawan. Anak buah Nadiem melarang wartawan melakukan wawancara. Tetapi oleh wartawan, mereka disemprot bahwa siapapun tidak boleh menghalangi kerja wartawan. \"Anda melanggar Undang undang Pers kalau masih melarang kami wawancara di sini. Anda menghalang- halangi kerja pers. Ini di area publik, apa salah kami,\" hardik salah satu wartawan. Para staf dan security pun terdiam dan membiarkan wawancara berlangsung hingga selesai. (ant/Ida).

Tak Mau Patuhi Putusan MA Kasus Yayasan Trisakti, Nadiem Makarim Mirip Preman

Jakarta | FNN - Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr Anak Agung Gde Agung tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dengan suara yang berat mantan Menteri Sosial dalam Kabinet Abdurahman Wahid itu mengungkapkan isi hatinya bahwa sebagai warga negara  yang baik ia sudah menempuh seluruh jalur hukum untuk menegakkan keadilan. Namun apa yang didapat justru sebaliknya, ia merasa dilecehkan dan diremehkan oleh anak muda bernama Nadiem Makarim yang saat ini sedang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  \"Saya sudah lelah, capek, dan tak tahu harus berbuat apa lagi. Saya sudah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah Yayasan Trisakti. Dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat tertinggi Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti kami menang.  Sudah tiga kali kemenangan putusan pengadilan, sama sekali tidak diindahkan Nadiem Makarim. Perilakunya mirip preman,\" kata Anak Agung kepada wartawan di halaman Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Kamis (26/09/2024). Anak Agung didampingi pengacara dan para anggota Yayasan Trisakti lainnya mendatangi kantor Nadiem untuk mempertanyakan surat yang dikirim beberapa hari lalu perihal pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung. Maklum, sudah hampir dua bulan sejak Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti, Mendikbudristek tidak menunjukkan itikad baik untuk keluar dari kantor yayasan yang diserobotnya. Bahkan surat yang dikirim dari pihak Anak Agung ke Mendikbudristek, tidak direspons dengan baik, malah dipingpong ke sana ke mari.  Saat bertemu staf Kemendikbudristek,  dikatakan malah disuruh bertanya ke Dirjen Dikti, seperti dipingpong ke sana ke mari. \"Kita malah ditendang kiri kanan. Kita lelah dan letih melihat tindakan-tindakan seperti ini.Sungguh cara bernegara yang mirip preman,\" tegasnya dengan nada kesal.  Anak Agung menegaskan bahwa sejak Agustus 2024, begitu terima putusan  Mahkamah Agung, pihaknya langsung bersurat kepada Mendikbudristek, tetapi tidak direspons.  Dengan peristiwa ini kata Anak Agung, masyarakat bisa tahu bagaimana seorang menteri pendidikan bisa bertindak sewenang-wenang di luar hukum mengambil alih yayasan swasta. \"Pengambilalihan yayasan atas nama meningkatkan kualitas pendidikan itu menurut saya omong kosong,\" tegasnya. Universitas Trisakti lanjut Anak Agung sudah berdiri tegak sejak tahun 1966 menghasilkan lulusan hebat dan berbakti kepada nusa dan bangsa.Tidak ada alasan untuk diambilalih dengan alasan apapun karena pihaknya tidak membutuhkan bantuan pemerintah.  Mereka berdalih ingin meningkatkan mutu pendidikan dengan cara berubah status menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), namun Anak Agung tidak percaya. \"Yang bisa diubah menjadi PTNBH adalah perguruan tinggi negeri, sekarang mereka mencari cara, merekayasa menggunakan kekuasaan untuk tetap bisa menguasai kampus Trisakti setelah mereka gagal merekayasa yayasan melalui Keputusan Mendikbudristek. Mereka sekarang melakukan rekayasa berikutnya yaitu sedang menyiapkan RPP (rancangan peraturan pemerintah) agar perguruan tinggi swasta bisa langsung menjadi PTNBH. Ini contoh nyata mereka mengutak-atik undang undang untuk kepentingan segelintir orang,\" tegasnya. Sementara penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah menyarankan agar Nadiem Makarim untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan  nama baik Yayasan Trisakti. Kalau Nadiem Makarim tidak segera melakukan eksekusi sendiri, Yayasan Trisakti akan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.  \"Saya percaya Nadiem Makarim punya reputasi untuk melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus didesak-desak,\" pungkasnya. Pada kesempatan itu sempat terjadi keributan yang ditimbulkan oleh aparat keamanan. Setelah Anak Agung, lawyer dan rombongan lainya keluar dari gedung Kemendikbudristek, puluhan wartawan melakukan wawancara doorstop di halaman kantor milik rakyat Indonesia itu. Tiba tiba staf Kemendikbudristek yang didampingi petugas security hendak mengusirnya.  Sempat terjadi adu mulut antara staf kementerian dan wartawan. Anak buah Nadiem melarang wartawan melakukan wawancara. Tetapi oleh wartawan, mereka disemprot bahwa siapapun tidak boleh menghalangi kerja wartawan. \"Anda melanggar Undang undang Pers kalau masih melarang kami wawancara di sini. Anda menghalang halangi kerja pers. Ini di area publik, apa salah kami,\" hardik salah satu wartawan. Para staf dan security pun terdiam dan membiarkan wawancara berlangsung hingga selesai. (sws).

Menunggu MK Kabulkan Kotak Kosong

Oleh | Juju Purwantoro - Advokat, Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus seluruh Indonesia) Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan kembali dapat memberikan keputusan angin segar demokrasi dalam Pilkada 2024. Hal itu dikarenakan tengah berlangsung permohonan uji materi UU Pilkada (5/9/2024), yang meminta MK mengabulkan atau mensahkan adanya kolom suara kosong dalam kertas suara pemilukada. Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Setiap orang Warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga, ke daerah.  Permohonan tersebut tidak hanya terkait konstitusionalitas surat suara kosong atau \"blank vote\" bagi calon tunggal saja.  Pilkada dengan lebih 2 (dua) orang calon pasangpun atau lebih harus dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya dengan surat suara kosong atau \'blank vote\', sehingga dikategorikan sebagai suara sah. Permohonan para Pemohon adalah untuk mengubah pasal-pasal terkait UU Pilkada, yakni Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang \'Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU\'. Selain itu, Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang \'Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU\'. Termasuk juga, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang \'Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU\' Guna mengakomodir adanya kecenderungan warga yang pergi ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak ingin memilih pasangan calon yang sesuai aspirasinya. Bisa saja pemilih mencoblos semua pasangan calon atau di luar kolom para calon Sesuai aturan yang ada, hal itu dikategorikan sebagai suara tidak sah. Apakah coblos semua calon atau coblos di luar calon, maka itu menjadi suara tidak sah. Guna menghindari pilihan suara yang tidak sah (terbuang sia-sia), maka permohonan tersebut agar menjadi suara sah adalah sangat rasional. Bisa saja kandidat kepala daerah yang ada tidak sesuai dengan aspirasi masyarakatnya, karena ada kandidat yang tidak dipilih oleh parpol memiliki elektabilitas yang tinggi. Seharusnya mereka tetap bisa mencoblos surat suara kosong (secara sah) yang berbeda dengan suara tidak sah. Dengan demikian seandainya ada bentuk protes terhadap kandidat, rakyat tetap bisa memilih atau menyalurkan hak suaranya. Masyarakat pemilih, meskipun mereka yang mencoblos kotak kosong (blank vote), tapi tetap dihitung sebagai suara sah. Jadi akan lebih \'fair dan demokratis\', manakakala suara pemenang (calon terpilih) Pilkada adalah berapapun suara terbanyak yang bisa mengalahkan \'blank vote\'. Selama ini kedaulatan rakyat dalam menentukan calon pemimpin daerahnya, seperti pilkada Jakarta, hanya dapat diusung dan dikuasai (diciderai) oleh para pemimpin partai politik. Parpol lebih suka menentukan dan memilih kader-kadernya sesuai kehendak dan kepentingannya. (*)

Mana, Taji OJK Mengawasi PT Zoomlion dan PT Sany

Jakarta—FNN: Kegiatan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry (ZIHI) dan PT Sany Perkasa belakangan ini semakin mengundang pertanyaan publik. Pasalnya, kedua perusahaan itu melakukan kegiatan jual beli alat berat yang berasal dari Cina, dimana pembayarannya dilakukan dengan sistem kredit. Bukan cuma itu. Pembiayaannya juga disuntikkan oleh kedua perusahaan tersebut, lalu mereka memungut lagi bunga kredit alat berat dimaksud. Memang tidak ada hukum yang benar-benar melarang kegiatan semacam yang dilakukan oleh PT ZIHI dan PT Sany Perkasa. Tidak ada! Namun, pernyataan sumber FNN baru-baru ini, mengingatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak boleh dianggap sepele. “Apakah PT ZIHI dan PT Sany Perkasa, mendapat fasilitas spesial sehingga melakukan kegiatan keuangan secara bebas,” tanya sumber tersebut kepada FNN. Menurutnya, publik berhak mendapat kepastian jaminan pembiayaan yang baik di masa depan, dimana kegiatan pembiayaan dan sistem pengkreditan yang harus dengan persetujuan OJK. Hal itu merujuk pada Peraturan OJK No.47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Berusaha dan Kelembagaan Lembaga Pembiayaan, dan Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Makanya, dengan menunjukkan detail dokumen tentang perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pengikatan kredit pembelian alat berat dari PT ZIHI dan PT Sany Perkasa, sumber tadi menyatakan kepada FNN; “Di luar daftar-daftar yang kami sebutkan, masih ada ratusan ribu customer lainnya yang melakukan transaksi pengkreditan tetapi tidak melalui aturan yang berlaku,” tambahnya. Dengan lantang ia bahkan menyatakan, ”PT ZIHI dan PT Sany Perkasa tidak memiliki izin dari OJK untuk melakukan aktifitas pemungutan bunga kredit alat berat.” Ia bahkan bertanya; “Apakah ada oknum OJK yang dengan sengaja melindungi dan mengatur segala kegiatan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut?” Pada Agustus 2023, PT ZIHI meresmikan kantor pusat untuk kawasan regional Asia Tenggara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perusahaan produsen mesin konstruksi asal Tiongkok itu, berkantor pusat di Distrik Yuelu, Changsha, Hunan, Tiongkok. Sedangkan PT Sany yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara, merupakan cabang dari Sany Capital Singapore PTE.Ltd, yang berkantor pusat di Singapura. Masih menurut sumber, PT ZIHI menggunakan anak perusahaannya sendiri dengan devisi pembiayaan yang di kelolah oleh seorang direktur keuangan. Perannya, tambah sumber, untuk melakukan kegiatan pembiayaan terhadap customer yang mau membeli alat beratnya. “Dengan bunga cicilan berkisar 6,7% sampai 8,7%, dengan cara harga jual tunai barang tersebut di kali dengan bunga baru di bagi lama waktu penyicilannya.” Dari dokumen yang diterima redaksi FNN, jelas, ada kegiatan yang membebani bunga pinjam kepada costumer, sebagai cara meraup cuan, yang juga dilakukan oleh PT Sany Perkasa. Apa yang tampaknya biasa saja dalam pengakuan sumber FNN, penuh makna dalam implementasi peraturan OJK, hanya jika publik ikut mengawal pengawasan dari OJK. Lepas dari kegiatan PT ZIHI dan PT Sany Perkasa yang terus dipertanyakan, adanya taji OJK dalam kegiatan pembiayaan dan sistem pengkreditan, menunjukkan semangat mengawasi dan melindungi industri keuangan yang sehat, bukan omong bual. (UpiPatt)

Perampokan Yayasan Trisakti oleh Mendikburistek Digagalkan Mahkamah Agung, Kini Rekayasa PTNBH

Jakarta | FNN - Perampokan Yayasan Trisakti oleh pemerintah merupakan contoh buruk dalam menyelesaikan masalah. Setelah Kemendikbudristek gagal merampok secara legal, mereka kini menggunakan dalih perubahan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk tetap menguasai Yayasan Trisakti. Padahal Trisakti merupakan kampus swasta yang bukan ranah Kemendikbudristek untuk di-PTNBH-kan. Demikian disampaikan Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) di Jakarta. Nugraha menegaskan sangat tidak fair kalau Kemendikbud kalah dalam perkara di Mahkamah Agung, lalu merekayasa hukum untuk memaksa Universitas Trisakti menjadi PTNBH. \"Ini perbuatan tidak mendidik dan membodohi masyarakat. Apalagi dengan merekayasa hukum,\" paparnya. Nugraha menerangkan bahwa pemerintah harus bisa membedakan antara badan hukum dan aset. Aset itu kepemilikannya berupa sertifikat, HGB dan lainnya sedangkan badan hukum itu adalah seperti akta.  “Dalam konteks Yayasan Trisakti, seandainya terjadi sengketa aset, kalau mau diambilalih, ya asetnya saja, kenapa harus diambilalih badan hukumnya atau rumahnya,” paparnya. Nugraha mencontohkan, ibarat seseorang menyewa tanah untuk didirikan perusahaan. Lalu didirikanlah perusahaan itu dan berkembang pesat di mana-mana. Belakangan si pemilik tanah ingin mengambil tanah, ya ambil saja tanahnya, tidak perlu termasuk perusahaan milik penyewa tanah. “Ini kok Yayasan Trisakti mau diambilalih semua. Bahkan badan hukum diubah. Ini kalau kata Bung Rocky dungu. Kemendikbud seharusnya proporsional dalam menyelesaikan masalah. Gunakan pendekatan hukum bukan kekuasaan,” tegasnya. Tragedi penyerobotan Yayasan Trisakti ini bermula ketika Mendikbudristek, Nadiem Makariem mengeluarkan SK Menteri Nomor 330/P/2022, pada 24 Agustus 2022.  Landasan hukum ini dipakai Kemendikbudristek untuk merampok Yayasan Trisakti dengan mengangkat nama-nama pejabat tinggi negara yang didapuk menjadi pengurus Yayasan Trisakti Dadakan yang berjumlah 13 orang.  Surat Keputusan Menteri ini menurut Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr Anak Agung Gde Agung melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina. Tak hanya itu, para pembina dadakan itu jelas tidak tahu sejarah perjalanan Yayasan Trisakti. Anak Agung tidak tinggal diam. Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut kemudian digugat oleh pengurus Yayasan Trisakti Asli Prof. Dr.Anak Agung Gde Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan Yayasan Trisakti Dadakan dianggap tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus mengembalikan Yayasan Trisakti kepada pengurus asli. Tidak hanya itu, Kemendikbudristek juga wajib memulihkan nama baik pengurus yayasan asli. Tak percaya dengan putusan PTUN, pihak Kemendikbudristek kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Di tingkat banding, PT TUN menolak gugatan Kemendikbudristek, artinya Yayasan Trisakti Dadakan tak punya kekuatan hukum sama sekali dalam melakukan aktivitasnya. Mereka harus membubarkan diri dan mengembalikannya kepada pengurus yang lama. Menguatkan putusan di tingkat pertama, pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus memulihkan nama baik pengurus Yayasan Trisakti yang telah dirampoknya. Tak mau menaati hukum, pihak Kemendikbudristek menunjukkan pembangkangannya dengan tidak mengindahkan putusan PTTUN, justru mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi Kemendikbudristek harus gigit jari. Kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung. Putusan kasasi ditetapkan pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Mendikbudristek dan Cahyo Rahardian  Muzhar, dkk., menetapkan dua putusan pengadilan di bawahnya, yakni PTUN dan PTTUN. Kemendikbudristek harus hengkang dari kantor Yayasan Trisakti karena tak punya landasan hukum. Apa yang terjadi? Sampai hari ini mereka masih bercokol di kantor Yayasan Trisakti yang sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasa warsa,” kata Anak Agung. Narasi PTNBH menurut Anak Agung hanya untuk mempengaruhi persepsi publik tentang  status perguruan tinggi negeri. Padahal kampus Universitas Trisaksti adalah kampus swasta yang tidak bisa begitu saja diubah ke PTNBH. Mereka kata Anak Agung ingin menciptakan stigma kampus negeri yang terkesan murah di Universitas Trisakti. Padahal maksudnya adalah PTNBH yang artinya pengelola kampus harus menghidupi sendiri keuangannya.  “Sungguh ironis, kampus Universitas Trisakti selama ini berstatus swasta yang cukup berkualitas. Tiba-tiba beberapa orang ambisius ingin menguasai Trisakti. Iming-imingnya berubah ke perguruan tinggi negeri. Padahal setelah itu, diubah lagi statusnya ke PTNBH. Ini kan akal-akalan. PTNBH itu maksudnya suruh cari duit sendiri,” tegasnya. Jadi, lanjut Anak Agung, motif mereka sudah jelas bahwa mereka ingin mengkomersialkan Universitas Trisakti atas nama PTNBH. Kampus PTNBH Lebih Mahal Penetapan bentuk pengelolaan PTNBH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Sampai saat ini baru ada 22 perguruan tinggi negeri yang berubah status dari PTN menjadi PTNBH. Praktisi pendidikan yang juga Guru Besar sebuah PTN, Profesor Doktor Ketut Surajaya menyatakan dari 22 Perguruan Tinggi Negeri yang diubah statusnya menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), semua mengalami masalah mahalnya biaya UKT. Dari jumlah itu para mahasiswa rata-rata menyatakan biaya UKT sangat tinggi, bahkan ada mahasiswa S3 yang putus tengah jalan karena tak mampu membayar biaya kuliah.  \"Bisa dikatakan PTN BH justru memberatkan mahasiswa,\" katanya dalam sebuah diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN di Jakarta, Senin (9/9/2024). Nugraha Bratakusumah menegaskan bahwa UU Nomor 12 tahun 2012 adalah undang-undang tentang perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta. Nugraha mempertanyakan mengapa Kemendikbudristek menyasar Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemeritah. Nugraha mencium ada gelagat kurang baik dari Kemendikbudristek bahwa status Universitas Trisakti akan diubah dulu ke perguruan tinggi negeri untuk kemudian di-PTNBH-kan. “Ini namanya rekayasa hukum,” paparnya. Menurut Nugraha, persoalan antara Yayasan Trisakti dengan pemerintah sesungguhnya masalah sederhana yang sudah mendekati titik temu. Namun ia mempertanyakan kenapa melebar ke persoalan PTNBH.    “Bukankah sebaiknya patuhi saja putusan Mahkamah Agung? Mengapa harus menyeret-nyeret PTNBH dengan terus mengutak-atik Yayasan Trisakti? Fokus saja pada persoalan hukum yang final dan mengikat,\" saran Nugraha.  Nugraha menegaskan bahwa tiga proses pengadilan dari PTUN, PTTUN dan Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti selalu menang. Maka dengan demikian SK Mendikbud tersebut batal demi hukum dan tidak ada upaya hukum yang bisa diajukan oleh Kemendikbudristek. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang intinya pejabat negara tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali, saat kalah dalam kasasi. “Ini tidak hanya final dan binding, tetapi sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. SK Mendikbud Nomor 330/2022 sudah batal. Nugraha menyarankan Menteri Nadiem Makarim untuk melakukan eksekusi secara voluntary, tanpa menunggu perintah pengadilan, karena putusannya sudah incracht.  “Saya percaya Pak Nadiem orang hebat. Ia akan segera menghapus Kepmen itu, dan merehabilitasi nama baik Prof Dr Anak Agung. Jika tidak mau secara voluntary, terpaksa kami akan ajukan ke pengadilan,” tegasnya. (abd/ant).

Dirjen AHU Memanipulasi Sistem SABH untuk Duduk sebagai Pembina di Yayasan Trisakti

Jakarta | FNN - Operator kegiatan di kampus Universitas Trisakti Dadakan seperti tak tahu hukum dan tak tahu malu. Legal standing yang dipakai mereka untuk melakukan kegiatan di kampus tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024. Namun mereka seakan tak punya malu. Mereka terus melakukan aktivitas di kampus Universitas Trisakti berbekal SK illegal tersebut. Demikian benang merah yang disampaikan oleh Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Anak Agung Gde Agung kepada wartawan, Minggu (22/09/2024) di Jakarta.  Anak Agung menegaskan bahwa kasasi yang diajukan Kemendikbudristek ditolak Mahkamah Agung. Artinya SK Mendikbudristek Nomor 330/P/2022 tak berlaku. Padahal SK inilah yang dipakai untuk melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti termasuk SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Salah satu dari 13 orang yang ditunjuk Nadiem Makarim adalah Dirjen AHU Kemenkumham.  Jadi, menurut Anak Agung, Dirjen AHU memanipulasi sistem SABH untuk duduk sebagai pembina di Yayasan Trisakti. Sementara landasan hukum pembentukan yayasan tersebut tak berdasar. “Bisa dikatakan mereka melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti tanpa landasan hukum. Sejak kapan kita boleh menerapkan hukum rimba?,” papar Anak Agung. Seharusnya, kata Anak Agung, dengan ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti bikinan Nadiem Makarim tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Tapi jahatnya, mereka terus melakukan aktivitas seakan tak berdosa. Anak Agung berkisah, pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya, bukan pertama kali dilakukan oknum pemerintah, tapi berulangkali. Dimulai sejak 1998 ketika Universitas Trisakti diambil-alih secara tidak sah oleh Rektor Thoby Mutis. Sejak saat itu, pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti. Tercatat, pertama kali tahun 2011, hanya berdasarkan laporan yang tidak benar dari Wakil Rektor yang termohon eksekusi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti. Pemblokiran SABH tersebut praktis melumpuhkan operasional Yayasan, karena tanpa SABH, yayasan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengangkat pejabat perguruan tinggi, membuat kurikulum baru, bahkan membuka rekening bank. “Pemblokiran SABH Yayasan Trisakti masih berlaku sampai sekarang walaupun Mendikbudristek waktu itu menulis surat ke Kemenkumham menyatakan bahwa Kementeriannya tidak pernah minta SABH Yayasan Trisakti untuk diblokir,” jelas Anak Agung. Cara-cara dengan melawan hukum terus berlanjut. Mendikbudristek pada 25 Agustus 2022, mengeluarkan Kepmen No 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi anggota Pembina Yayasan Trisakti. Pengangkatan 9 pejabat itu bertentangan total dengan UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang jelas menyatakan, bahwa ‘yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina’, dan bukan oleh Keputusan Menteri. Mendikbudristek juga mengeluarkan surat Perintah No 1212/E.E1/Kp.08.00/2022 yang mengangkat dan menentukan tugas-tugas pejabat perguruan-perguruan tinggi Trisakti. Ini bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki kewenangan sendiri, berbeda dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Anak Agung menegaskan, Yayasan Trisakti tidak tinggal diam untuk hal itu. Yayasan Trisakti menggugat Kepmen No 330/P/2022 melalui PTUN. Hasilnya, Yayasan Trisakti menang dengan putusan No 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Kemendikbudristek lalu naik banding dan terakhir kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, lagi-lagi dimenangkan oleh Yayasan Trisakti. Putusannya sudah final dan mengikat, Kemendikbudristek tak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali. Tapi kemudian, Kemendikbudristek bukan saja tidak mengindahkan putusan tersebut, mereka malah membuat statuta baru Universitas Trisakti dan segera berkantor di Kampus Universitas Trisakti. “Hakim yang memutus PTUN dipindah ke Palu,” ungkap Anak Agung. Tak berhenti di situ, pada 10 Februari 2023, Kemendikbudristek mengeluarkan Akta No. 03 yang dibuat Notaris Andi Sona Ramadhini SH, membentuk ‘Yayasan Trisakti” versi pemerintah berikut sususan kepengurusannya yang didasari Kepmen No 330/P/2022, yang lagi-lagi melanggar UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004, dan juga sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan PTUN dan PT TUN. Parahnya, setelah Akta No 03, Kemenkumham mengeluarkan surat no AHU-AH.01.06-0009012 yang memberi pengakuan atas Akta No 03, dengan memberikan SABH kepada ‘Yayasan Trisakti’ versi pemerintah yang selama ini diblokir untuk Yayasan Trisakti yang sah. Dan, untuk menguatkan semua itu, Mendikbudristek mengeluarkan Kepmen No 522/E/O/2023 yang tanpa dasar hukum mengesahkan pembentukan ‘Yayasan Trisakti’ tersebut berikut susunan kepengurusannya. Prof DR Aswanto SH MSi, salah satu pembina Yayasan Trisakti yang sah, mengatakan, sangat tidak logis Universitas Trisakti yang merupakan PTS begitu maju, begitu berkembang, mau diambil pemerintah. “Sangat tidak logis. Apalagi kalau melihat PTN di daerah banyak yang terseok-seok. Kenapa pemerintah tidak urus PTN itu saja. Kenapa malah mau mengambil PTS yang sudah maju, berkembang dan mampu membiayai dirinya sendiri. Jadi, tidak salah kalau masyarakat berpikir, jangan-jangan pemerintah memang mau menguasai dan mengambil aset Yayasan Trisakti,” tuturnya. PTNBH Biang Keladi Mahalnya Kuliah Penetapan status pengelolaan PTNBH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Sampai saat ini baru ada 22 perguruan tinggi negeri yang berubah status dari PTN menjadi PTNBH. Praktisi Pendidikan Profesor Doktor Ketut Surajaya menyatakan dari 22 Perguruan Tinggi Negeri yang diubah statusnya menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), semua mengalami masalah mahalnya biaya UKT. Dari jumlah itu para mahasiswa rata-rata menyatakan biaya UKT sangat tinggi, bahkan ada mahasiswa S3 yang putus tengah jalan karena tak mampu membayar biaya kuliah.  \"Bisa dikatakan PTN BH justru memberatkan mahasiswa,\" katanya dalam sebuah diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN di Jakarta, Senin (9/9/2024). Sementara penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah menegaskan bahwa UU Nomor 12 tahun 2012 adalah undang-undang tentang perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta. Nugraha mempertanyakan mengapa Kemendikbudristek menyasar Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemeritah. Nugraha mencium ada gelagat kurang baik dari Kemendikbudristek bahwa status Universitas Trisakti akan diubah dulu ke perguruan tinggi negeri untuk kemudian di-PTNBH-kan. “Ini namanya rekayasa hukum,” paparnya. Menurut Nugraha, persoalan antara Yayasan Trisakti dengan pemerintah sesungguhnya telah selesai pasca kasasi mereka ditolak MA. Namun ia mempertanyakan kenapa melebar ke persoalan PTNBH.    “Bukankah sebaiknya selesaikan saja putusan MA tersebut? Mengapa harus mengutak-atik Yayasan Trisakti dengan dalih PTNBH?,” pungkas Nugraha. (ant/abd).

Meluruskan Kekeliruan KPK tentang Kaesang

Oleh Abdullah Hehamahua | Mantan Penasihat KPK KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara (PN), Aparat Pemegak Hukum (APH) serta orang lain yang terlibat dengan PN atau APH. Hal tersebut tercantum dalam UU No. 19/2019 jo UU No 30/2002, pasal 11 huruf (a). Maknanya, KPK tidak berwenang memanggil, apalagi memeriksa Kaesang mengenai penerbangannya ke AS menggunakan private jet. Sebab, beliau bukan PN atau APH.  Namun, menariknya, Kaesang menemui Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Beliau bukan menemui Pimpinan atau Direktorat Pengaduan Masyarakat  (Dumas) KPK. Jika Kaesang hanya menemui Dewas, bukan Pimpinan KPK atau Dumas, tindakannya tersebut mengukuhkan kebenaran peribahasa Melayu, “buah jatuh, tidak jauh dari pohonnya.” Maksudnya, “gimana ayah, begitulah anaknya.” Sebab, sudah menjadi pengetahuan penduduk bumi, Jokowi adalah presiden yang paling banyak melanggar Peraturan Perundang-undangan.  Apakah dengan demikian Kaesang bebas semasekali dari jeratan hukum?  Tidak juga. Kaesang,  Rafael, dan Gratifikasi  UU No. 31/99 jo UU No. 20/21, pasal 12B menyebutnya, gratifikasi adalah penerimaan sesuatu oleh PN atau PNS dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas. Kaesang bukan seorang PN atau PNS sehingga apa saja yang diterima dari siapa pun, tidak terkategori gratifikasi. Apakah itu bermakna, Kaesang bisa lolos dari jeratan hukum APH, khususnya KPK.? Tidak juga. !!!  Bergantung “political will” dan kecanggihan proses penanganan perkara oleh KPK. Sebab, KPK bisa mengulangi kasus Rafael Alun, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Kasus Rafael bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio, 20 Februari 2023, menganiaya seorang remaja berumur 17 tahun. Penganiayaan Mario di kawasan Ulujami, Jaksel tersebut mengakibatkan korban mengalami koma cukup lama di RS Mayapada, Jakarta.  Mario yang berpenampilan hedonis dengan motor besar Harley Davidson dan jeep robicon memicu polemik dalam masyarakat. Terungkaplah bau busuk bahwa, Mario adalah anak seorang pejabat Dit. Pajak, Kemenkeu. Masyarakat melalui medsos mendesak KPK agar memroses Rafael. KPK menolak dengan alasan, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Saya pun menulis artikel singkat tentang hal tersebut. Saya menyarankan KPK agar memeriksa LHKPN Rafael. Hasilnya, Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. KPK berdasarkan pengalaman Rafael tersebut, dapat memroses kasus Kaesang melalui tiga pintu berikut: 1. KPK dan Bobby NasutionBobby Nasution (BN), sejatinya merupakan sarapan empuk bagi KPK. Sebab, BN adalah PN dan sudah banyak laporan masyarakat mengenai dugaan korupsinya. Bahkan, pak Busyro Muqoddas, Saut Situmorang (keduanya mantan Pimpinan KPK), ICW, beberapa alumni KPK, dan saya, melapor langsung ke Plt Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Kami meminta KPK segera memroses dugaan korupsi BN, mantu Jokowi dan isterinya Kahiyang Ayu berkenaan dengan isu Blok Medan di Makuku Utara. KPK dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap BN  seperti pasal 2, 3, 5, dan pasal 12 UU Tipikor.  KPK juga dapat memidana BN berkaitan dengan gratifikasi. Sebab, menurut pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi adalah penerimaan sesuatu oleh PNS atau PN berkaitan dengan jabatannya. BN adalah PN sehingga sehingga bisa langsung diproses KPK. Sebab, menurut ahli telematika, Roy Suryo, BN pernah menumpang pesawat jet pribadi  milik pengusaha Medan Asian Capital Grup, RA. Pasal 12B UU Tipikor menetapkan, penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi. Namun, disebabkan BN tidak melapor dalam waktu 30 hari kerja, padahal peristiwanya terjadi pada tanggal 11 Desember 2022, maka kasus ini bukan lagi gratifikasi, tapi sudah berststus suap.  Jika BN mengendarai jet pribadi dengan biaya sendiri, beliau harus buktikan, dari mana asal uang tersebut. KPK dalam penyelidikan/penyidikan kasus BN tersebut, harus menghadirkan Kaesang sebagai saksi. Sebab, Kaesang pernah menumpang jet pribadi. Jika ditemukan dua alat bukti yang meyakinkan sehingga BN ditetapkan sebagai tersangka maka, Kaesang juga dapat ditetapkan sebagai tersangka karena keikutsertaannya berdasarkan pasal 55 KUHP.  2. KPK dan Korupsi Gibran KPK dapat memasuki pintu kedua mengenai kasus Kaesang dengan cara memeriksa LHKPN Gibran. Sebab, menurut UU No 28/1998, PN wajib melaporkan harta kekayaannya, sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Konsekuensi logisnya, Gibran harus melapor kekayaannya karena sudah tidak menjabat walikota. KPK sambil menunggu LHKPN Gibran yang terbaru, dapat menggunakan LHKPN-nya sebagai cawapres. Sebab, setiap capres, cawapres, kepala daerah, dan caleg harus melaporkan kekayaanya ke KPK sebelum Pilpres, Pileg, dan Pilkada. KPK, berdasarkan laporan masyarakat, antara lain oleh Ubedilah Badrun dan MoU di antara perusahaan Shopee dan walikota Solo, maka status pemeriksaan LHKPN Gibran ditingkatkan ke tahap \"pemeriksaan khusus.\" KPK dalam konteks ini melakukan dua hal. Pertama, Gibran diminta membuktikan dari mana hasil kekayaan yang dimiliki, diperoleh. Jika Gibran tidak bisa membuktikan kelegalan harta yang dimiliki, maka beliau dapat dikenakan pasal gratifikasi, suap, konflik kepentingan, pemerasan atau “money laundry.”  KPK dalam konteks ini dapat mengundang beberapa saksi antara lain: Kaesang, BN, isteri BN, perusahaan Shopee, Pemda Solo, dan Jokowi. Jika KPK menemukan dua alat bukti sehingga Gibran berstatus tersangka maka seluruh anggota keluarga Jokowi, termasuk Kaesang, sesuai pasal 55 KUHP, masuk penjara. 3. KPK dan Korupsi Jokowi Pintu ketiga yang bisa digunakan KPK untuk memenjarakan Kaesang adalah memeriksa LHKPN Jokowi. Sebab, Jokowi, pasca lengser dari jabatan presiden, harus melaporkan kekayaannya. KPK dengan menggunakan metode serupa seperti disebutkan sebelumnya, yakni pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki. KPK dalam proses tersebut, dapat mengundang pelbagai saksi, antara lain seluruh anggota keluarga Jokowi (termasuk Kaesang), para Menteri, pimpinan DPR, dan Kepala Daerah terkait. Hasilnya, Jokowi dan keluarganya, termasuk Kaesang dapat dipenjarakan. Sebab, dosa Jokowi tidak terhitung, mulai dari KKN, khususnya kolusi, nepotisme, gratifikasi, pemerasan, dan money laundry. In syaa Allah !!! (Depok, 18 September 2024).

Kuras Rekening Nasabah, Bank Muamalat Dicap Berkelakuan Setan

Jakarta | FNN -  Puluhan orang menggeruduk Bank Muamalat Tower di Jl. dr Satrio kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2024) siang. Mereka mengaku nasabah yang dananya dikuras oleh Bank Muamalat sejak tahun  2011 hingga kini belum kembali. Sambil berorasi mereka membentangkan poster bertuliskan \"Jangan Rampok Uang Nasabah\", Jangan Jual Agama Tipu Nasabah\", \"Kedok Islam Kelakuan Setan\", dan Kembalikan Hak Nasabah NCU\". Pelopor bank berbasis syariah itu diduga melakukan tindakan tidak sesuai syariat Islam, bahkan cenderung melakukan tindak kriminalitas kejahatan  perbankan. Bank tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia. Menurut pengakuan para pendemo, mereka telah bermalam di kantor itu sejak Kamis malam, menuntut pengembalian dana yang telah dikuras bank tersebut. Ditemui di lokasi demonstrasi, ahli waris nasabah yang diwakili Prescilia Lilian dan ditemani penasihat hukumnya, Sunarty, SH MH mengatakan bahwa mereka tidak akan beranjak pulang sebelum pihak bank mengembalikan dana mereka. \"Kami akan terus berada di sini, sampai manajemen Bank Muamalat menyelesaikan perkara ini,\" kata Sunarty kepada wartawan di Jl. dr Satrio, Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/09/2024). Xena, panggilan akrab Sunarty menegaskan setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Bank Muamalat. yakni penggelapan dana, perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset, serta penerbitan rekening palsu. \"Penggelapan dana dilakukan terhadap klien saya, CV New Cahaya Ujung (NCU) dimana Bank Muamalat melakukan tindakan pemindahan dana dan atau mutasi/transfer uang sebesar Rp. 1.425.000.000,- (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Rekening penerbit Bank Muamalat Nomor : 822-000-2712 a/n CV. New Cahaya Ujung kepada Rekening Bank Mandiri Capem Cipinang Jakarta Timur Nomor : 006.000.6999555  atas nama PT Tugu Pratama Persada, pada tanggal 17 Februari 2011, tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya persetujuan dari pihak pemilik rekening perusahaan CV NCU,\" paparnya. Bank Muamalat kata Xena juga melakukan perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset yang dilakukan pada Oktober 2012 - 2014. Mereka melakukan penjarahan aset secara membabi buta dan tidak prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Syariah. Barang- barang yang dijarah antara lain: 9 dump truck dengan nilai Rp 3,5 Milyar, 1 set Crushing Plant & Washing Plant dengan nilai Rp 18 Milyar, dan 9 Buku BPKB mobil dump truck dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 300.500.000.000,- Sementara penerbitan rekening palsu, kata Xena, dilakukan oleh Bank Muamalat pada Agustus 2015. Ketika itu klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang Kendari untuk meminta print out mutasi rekening Nomor: 822-000-2712 A/N: CV New Cahaya Ujung Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka. Namun pada saat customer service membuka data rekening ternyata, mutasi rekening tersebut tidak bisa diprint out karena sudah ditutup tanpa kejelasan.  Berikutnya pada 24 Maret 2016, klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang Fatmawati untuk meminta kembali print out rekening yang telah ditutup oleh Bank Muamalat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan. Tiba tiba diinformasikan bahwa perusahaan kami memiliki rekening Nomor: 822-000-8114 A/N: CV New Cahaya Ujung, Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka.  \"Jelas, kami keberatan adanya penerbitan rekening baru Nomor: 822-000-8114 A/N: CV New Cahaya Ujung, penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka, karena kami tidak pernah mengajukan dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk penerbitan rekening tersebut. Dengan demikian bisa kami simpulkan Bank Muamalat telah menerbitkan rekening palsu,\" pungkasnya. (dte, ant)

Waspadai Komunis Gaya Baru Adu Domba TNI vs Rakyat

Adu domba TNI dan rakyat atas pemutarbalikan fakta sejarah G 30 S PKI  sedang dimainkan komunis China PKI. Oleh Dr.Rahman Sabon Nama | Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloly, Cucu Buyut Pahlawan Pejuang Pra-Kemerdekaan RI Pemutarbalikan Pancasila oleh rezim Jokowi  sebagai rameng untuk menyusupkan paham dan ideologi PKI Gaya Baru. Himbauan mengingatkan aeluruh tokoh pergerakan, ulama/kyai/habaib, mahasiswa, buruh dan oimpinan Ormas untuk mewaspadai situasi kebangsaan terkini. Inilah pemutarbalikan fakta sejarah komunis PKI Gaya Baru :  Di tengah kebijakan pencabutan Tap MPRS XXXIII/MPRS/1967  tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan rencana apel Akbar 22.000 ribu relawan berani mati pendukung Joko Widodo di Tugu Proklamasi Jakarta 22 September 2024, serta permintaan maaf Presiden Joko Widodo pada orang-orang PKI dan anak turunannya terkait peristiwa pemberontakan bersenjata G 30 S PKI. Patut menjadi pertanyaan kenapa kejadian tersebut di atas dilakukan menjelang pelantikan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto?  Konsekuensi logisnya adalah  1. Sidang Istimewa MPRS/DPR-GR atas pemberhentian Presiden Ir. Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan mengangkat Jenderal TNI Soeharto sebagai pejabat Presiden/Mandataris MPRS oleh pimpinan MPRS saat itu  Jenderal TNI AH Nasution, Osa Malik, Subchan ZE dll, termasuk semua anggota MPRS, berimplikasi bahwa penerbitan TAP MPRS tsb dan pengangkatan Soeharto menjadi Pejabat Presiden adalah terbukti melanggar hukum. Dengan demikian tindakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atas pencabutan Tap MPRS tsb berakibat membatalkan TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967. 2. PKI membuang badan atas peristiwa G30S PKI dan Soeharto, TNI serta  Golkar juga umat Islam dapat dituduh sebagai pelaku dan dalang atas peristiwa pemberontakan bersenjata G 30 SPKI/kudeta terhadap Ir. Soekarno sebagai Presiden dan dengan kata lain hal ini menegasikan bahwa PKI sebagai pelaku dan justru PKI telah menjadi korban. Kejadian konstitusional dalam bentuk Pencabutan Tap MPRS XXXIII/MPRS/1967 ini telah menjadi fakta sejarah baru dimana terjadi alur sejarah memperkuat  pendapat publik bahwa akhirnya Rezim PKI Gaya Baru sekaranglah yang menang.  Analisis atas situasi tersebut di atas dapat mengganggu Polkamnas yang berdampak pada Gagalnya Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Selanjutnya, sejarah Indonesia akan ditulis ulang di bawah pengaruh dan kekuasaan sang pemenang PKI Gaya Baru. \"Inilah kudeta balasan PKI setelah 59 Tahun  sejak 1965\".  Catatan penting saya Untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia bahwa Presiden Ir. Soekarno adalah pahlawan dan pejuang Proklamator Kemerdekaan RI/Panglima Tertinggi ABRI / Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris MPRS harus tetap  dijunjung tinggi dan dihormati seluruh rakyat Indonesia. Dan Wabilkhusus Keluarga Besar Bani/Turunan Adipati Kapitan Lingga Ratuloli Menyampaikan Terima Kasih Tak Terhingga pada Presiden RI Soekarno ,atas Jasanya Memerintahkan Pemugaran Makam dan Pemberian Penghargaan Gelar Pahlawan untuk Panglima Perang Jelajah Nusantara Adipati Kapitan Lingga Ratuloly. Tetapi, Catatan Sejarah Indonesia atas kekeliruan dan kesalahan Presiden RI Ir. Soekarno tidak boleh dihilangkan dalam catatan sejarah Bangsa Indonesia. (*)