HUKUM

Kuasa Hukum Menegaskan Tidak Ada Kesepakatan Antara Plate dan Galumbang

Jakarta, FNN - Tim kuasa hukum Johnny G. Plate, dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, menegaskan tidak ada kesepakatan antara Plate dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.\"Menurut terdakwa (Johnny G. Plate), pembangunan BTS harus menjadi kewajiban operator seluler sebab operator seluler telah lebih dari 10 tahun mendapat lisensi spektrum frekuensi dari Kominfo. Namun, kenyataannya, masih terdapat 3.435 desa kelurahan di wilayah kerja operator seluler atau wilayah non 3T yang masih blank spot atau tidak ada sinyal seluler,\" kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.Menurut tim kuasa hukum, perbedaan pendapat antara Plate dan Galumbang justru terjadi saat pertemuan mereka di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.\"Menurut saksi Galumbang, operator seluler tidak dapat berpartisipasi membangun BTS pada 12.000 desa atau kelurahan blank spot,\" kata tim kuasa hukum.Sidang duplik merupakan jawaban yang diajukan terdakwa atau kuasa hukum atas replik atau jawaban yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut agar Johnny G. Plate dibebankan uang pengganti senilai Rp17.848.308.000.Namun, tim kuasa hukum Plate menganggap bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (perma).\"Tuntutan perampasan aset tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 dalam Perma Nomor 5 Tahun 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terpidana hanya bisa dibebankan membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,\" ujar tim kuasa hukum.Tuntutan perampasan aset tersebut juga tidak diikuti dengan permintaan perhitungan nilai aset dan uang pengganti yang harus dibayarkan, menurut kuasa hukum Plate.​​​​​​​Sidang terhadap terdakwa mantan menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dijadwalkan kembali pada Rabu (8/11) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, dengan agenda pembacaan putusan.(sof/ANTARA)

Sepuluh Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi SYL Dipanggil KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.\"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Ali mengungkapkan 10 saksi tersebut terdiri atas pejabat dan mantan penjabat di lingkungan Kementerian Pertanian, yakni:1. Fuadi (Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Setjen Kementerian Pertanian).2. Ahmad Musyafak (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2021-2022).3. Muchlis (Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pertanian 2021-2022).4. Raden Kiky Mulya Putra (Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan, Kementerian Pertanian 2022-Sekarang).5. Rezki Yudhistira Saleh (Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian).6. Agung Mahendra (Staf Biro Umum pada Kementerian Pertanian).7. Karina (Staf Biro Umum Kementerian Pertanian 2001-sekarang).8. RR. Nina Murdiana (ASN Kementan).9. Rio Agustian (Satuan Pengamanan (Grup Siaga-Pengamanan Kendaraan Roda 4 Kementerian Pertanian).10. RM Tri Ardi Mahendra (Dokter Spesialis Gigi Prostodonsia di TAM Dentist tahun 2016-sekarang).Meski demikian Ali belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(sof/ANTARA)

Koalisi Masyarakat Sipil: Media Asing Soroti Putusan MK Jadi Basis Nepotisme dan Dinasti Politik

Jakarta | FNN -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Usia Capres-Cawapres menjadi basis nepotisme dan dinasti politik. Bukan untuk anak muda dan justru sebagai pertanda kehancuran demokrasi sekaligus mencederai Pemilu 2024. Baru-baru ini, Handesblatt, media massa asal Jerman menyoroti langkah politik Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo yang maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Menurut Handesbaltt, pen-Cawapres-an Gibran dipandang sebagai bentuk politik dinasti yang merusak dan mematikan demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, kondisi kemunduran demokrasi di Indonesia juga diberitakan oleh Time, media dari Amerika Serikat. \"Kami memandang, kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi sorotan dua media internasional tersebut merupakan fakta persoalan politik yang nyata terjadi dan tak terbantahkan, terutama jika mencermati dinamika politik elektoral jelang 2024. Putusan Mahkamahh Konstitusi (MK) yang kontroversial menjadi golden ticket khusus untuk Gibran Rakabuming Raka, adalah puncak gunung es dari kemunduran demokrasi Indonesia,\" demikian Handesblatt. Kemunduran tersebut menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, telah banyak diangkat oleh sejumlah pakar dan analis politik baik dari dalam maupun luar negeri terutama berkaitan dengan menurunnya tingkat kebebasan sipil di Indonesia. Secara tegas lanjut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis itu, Putusan MK itu tidak menurunkan batas usia 40 tahun yang membuka ruang bagi anak muda untuk berkarya di dunia politik, namun khusus dihadiahkan untuk Kepala Daerah dengan atribusi usia di bawah 40 tahun, dan hanya Gibran lah yang secara faktual dapat memanfaatkan golden ticket itu.  \"Artinya, secara politik putusan itu ditujukan untuk kepentingan politik putra Presiden sendiri yakni Gibran Rakabuming Raka agar lolos menjadi bakal Cawapres,\" jelas mereka, Sabtu (4/11/2024). Konflik kepentingan yang terjadi akibat Ketua MK (Paman dari Gibran) sekaligus Hakim Konstitusi yang mengabulkan Perkara No. 90 tersebut, bukan hanya melanggar kode etik dan perilaku Hakim tetapi merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan tersebut yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang. Hal ini merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.  \"Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara No. 90 tersebut, merupakan bentuk Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terang benderang terjadi. Perkoncoan dan nepotisme  dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa. Hal ini merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi yang memandatkan pentingnya menolak segala bentuk nepotisme sesuai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Praktik nepotisme antara Penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada  demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan,\" ungkap Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Mereka menilai, dalam perspektif Pemilu, proses awal Pemilu yang diwarnai putusan MK ini tentu akan mencederai proses Pemilu yang akan dilakukan. Sedari awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya. Sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis paska putusan MK.  \"Hal itu karena sejak dini, Penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan tangan kekuasaaan bekerja untuk mengintervensi satu  lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi. Intervensi kekuasaan pada lembaga negara lain pun sangat mungkin terjadi karena kepada MK saja hal itu sudah terjadi. Proses Pemilu sedari awal sudah cacat secara politik paska putusan MK,\" tegas mereka lagi. Dalam realitasnya, menjelang akan berakhir masa periode jabatan yang kedua Presiden Joko Widodo semakin mempertontonkan dirinya sebagai perusak demokrasi dengan berupaya membangun \'politik dinasti\' yang sarat dengan praktik kolusi dan nepotisme melalui pencawapresan anaknya, Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam Pemulu 2024.  \"Kami menilai, kondisi kemunduran demokrasi di akhir era pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak bisa dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi, mengingat demokrasi merupakan capaian politik yang diperjuangkan dengan susah payah pada tahun 1998 dan harus terus dipertahankan. Untuk merespon hal tersebut, dibutuhkan adanya bangunan gerakan pro demokrasi untuk menyelamatkan demokrasi dari kemunduran, termasuk dengan menjadikan politik elektoral sebagai momentum dan media untuk mengoreksi semua kebijakan dan langkah politik Presiden Joko Widodo yang memundurkan capaian politik Reformasi 1998 tersebut,\" pungkasnya.  Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis tersebut terdiri dari (PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI). (Sur)

MAKI Meminta Dewas KPK Mengusut Dugaan Gratifikasi Rumah Sewa Firli Bahuri

Jakarta, FNN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas maupun Polda Metro Jaya mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan dugaan tersebut berasal dari ketidakjelasan siapa yang membayar uang sewa senilai Rp650 juta atas rumah di Jalan Kertanegara No. 46 tersebut.“Mudah-mudahan Dewan Pengawas KPK mendalami sebenar-benarnya ini betul-betul dibayar Pak Firli atau tidak dibayar Pak Firli,” kata Boyamin.Karena, kata Boyamin, dugaanya bisa saja tidak dibayar oleh Firli Bahuri, lantaran tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Apabila pembayaran itu dilaporkan, maka terjadi pengurangan jumlah kekayaannya atau bisa jadi dibayarkan dari harta lain, berarti sama saja tidak dilaporkan dalam LHKPN adanya harta lain yang dimiliki.“Nah itu ya dugaan-dugaan ini bisa saja kami serahkan sepenuhnya ke dewan pengawas,” ujar Boyamin.Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK memiliki kemampuan untuk melacak bahwa uang sewa Rp650 juta itu apakah betul berasal dari Firli Bahuri atau pihak lain. Kalau dari pihak lain, berarti ada dugaan gratifikasi.“Nah ini yang bisa melacak mestinya memang dewan pengawas, selain juga kalau ada dugaan gratifikasi maka mestinya penyidik Polda Metro Jaya sekalian mendalaminya, apakah benar dibayar Pak Firli sendiri atau dibayarkan pihak lain,” papar Boyamin.Terkait dugaan gratifikasi ini, kata dia, sebenarnya dirinya belum mempunyai data apakah uang sewa itu dibayarkan oleh pihak lain. Dugaan tersebut berasal dari pernyataan yang disampaikan pengacara Firli Bahuri yang menyebut biaya sewa rumah Kertanegara No. 46 hanya di bawah Rp100 juta.Tetapi pernyataan pengacara Firli Bahuri dibantah Alex Tirta selaku pemilik rumah bahwa biaya sewa sebesar Rp650 juta.“Ini penting untuk didalami karena memang jangan-jangan bisa saja pernyataan pengacara Pak Firli itu hanya di bawah Rp100 juta, berarti ada uang Rp550 juta yang tidak bertuan ini. Apakah diduga akhirnya nanti diklarifikasi Pak Firli dibayar olehnya atau pihak lain. Ini yang perlu didalami dewan pengawas dan Polda Metro Jaya,” ujar Boyamin.(sof/ANTARA)

Mahfud MD Berharap MKMK Memberi Keputusan Terbaik untuk Demokrasi

Malang, Jawa Timur, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengharapkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa memberikan putusan terbaik terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk demokrasi di Indonesia.Dalam kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, Mahfud mengatakan bahwa putusan yang akan dibacakan MKMK tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran demokrasi sehat di Indonesia.\"Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat,\" kata Mahfud.Mahfud menjelaskan putusan MKMK tersebut diharapkan bisa segera dibacakan pada pekan depan. Paling lambat Selasa (6/11). Ia berharap putusan yang akan dibacakan MKMK tersebut menjadi putusan terbaik,Terkait dengan putusan MKMK apakah akan berlaku surut atau tidak, Mahfud MD masih menunggu keputusan. Ia tidak ingin mengeluarkan pendapat terlebih dahulu di luar sidang dan sebelum pembacaan putusan.\"Nanti, menunggu Pak Jimly dulu. Tidak boleh berpendapat di luar sidang,\" katanya.Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.Putusan MKMK akan dibacakan sebelum penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023. MKMK menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat batas minimal usia capres cawapres harus dikawal h MKMK agar ada kepastian.MKMK telah melakukan panggilan kepada Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Anwar diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. MKMK akan mempercepat putusan atas dugaan pelanggaran kode etik itu pada 7 November 2023.(sof/ANTARA)

PP Muhammadiyah Minta PBB Menghentikan Standar Ganda Soal Perang Palestina

Padang, FNN - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah negara di dunia untuk menghentikan standar ganda terkait perang yang terjadi di Palestina.\"Dunia, PBB, dan negara-negara besar sudah seharusnya menghentikan ambigu dan sikap standar gandanya dalam menegakkan perdamaian dan segera menghentikan perang di Palestina,\" kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu.Tidak hanya masalah standar ganda dan sikap ambigu, Haedar Nashir mendorong semua pihak untuk menyerukan kemerdekaan dan kedaulatan mutlak bagi Palestina, terutama dari jajahan Israel.Menurut dia, untuk mencari solusi bagi kedua negara maka harus menempatkan Palestina dan Israel sebagai negara yang sama-sama berdaulat. Untuk sampai pada tahap itu, maka harus ada keberanian PBB mengeksekusi Palestina sebagai negara berdaulat.\"Kemudian untuk persoalan lain dapat dicarikan solusi pada meja perundingan,\" saran dia.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan sejak awal perang di Palestina harus dilihat dari sisi amanat konstitusi yang menyebutkan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa,dan segala penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.\"Jadi, kalau kita lihat apa yang dilakukan Israel itu adalah menjajah tanah Palestina,\" kata Anwar Abbas.Oleh karena itu, katanya, merujuk amanat konstitusi tersebut maka Indonesia secara tegas harus memprotes tindakan Israel dan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.Bahkan, papar dia, tindakan yang dilakukan Israel dinilai sudah melampaui batas kewajaran, di luar rasa peri kemanusiaan, dan peri keadilan. Menyikapi situasi tersebut ia meminta dan mendorong umat Islam di Indonesia maupun dunia bersatu melawan tindakan Israel.Tidak hanya umat Islam, Anwar Abbas mengajak semua negara yang antipenjajahan dan kekerasan bersama-sama mendesak Israel berunding dan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan merdeka.Apabila langkah tersebut tidak dilakukan, katanya, maka MUI menyakini upaya perdamaian di tanah Palestina akan sulit diwujudkan.(ida/ANTARA)

KPK Akan Melakukan Koordinasi Soal Supervisi Perkara di Polda Metro

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya akan terlebih dulu melakukan koordinasi sebelum mengambil keputusan soal supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.\"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah KPK akan melakukan supervisi terkait penanganan perkara tersebut.\"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,\" ujarnya.Ali menerangkan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lebih lanjut Ali mengatakan respon KPK tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.\"Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya,\" kata Ali.Sebelumnya, Tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permohonan tersebut diajukan tanggal 11 Oktober 2023.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.Pihaknya pun sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK RI untuk melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.“Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong Pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh tim gabungan,” kata Ade.(sof/ANTARA)

Keputusan MKMK Menjadi Kunci untuk Memulihkan Wibawa MK

Jakarta, FNN - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memenuhi rasa keadilan publik menjadi kunci utama untuk memulihkan wibawa MK.Jeirry menilai bahwa mendorong MKMK untuk menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus merupakan langkah yang efektif agar bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga penjaga konstitusi tersebut.“Saya kira berharap banyak dari MKMK itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,” kata Jeirry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Oleh karena itu, Jeirry mendorong publik bersama-sama memperkuat dan mendukung kinerja MKMK. Dia juga mengajak publik untuk mendorong anggota MKMK berpikir dengan perspektif seorang negarawan.“Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini,” ujarnya.Menurut dia, apabila MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih maka akan muncul permasalahan yang lebih besar, yakni hilangnya kepercayaan publik pada MK, padahal bangsa Indonesia akan menyambut Pemilu 2024.“Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit,” ujar dia.Jeirry menilai putusan MKMK lebih efektif mengembalikan muruah MK daripada wacana hak angket DPR RI.“Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau hak angket itu digagas untuk kepentingan politik, saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya,” imbuh Jeirry.Hal itu selaras dengan pernyataan Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus yang mengatakan bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap MK kurang tepat.“Hampir semua pakar tata negara menganggap hak angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif kepada eksekutif, sementara MK itu masuk kamar yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu, ya, mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR,” papar Lucius.Lucius menilai DPR tidak terlepas dari kepentingan politik, sehingga ia khawatir lembaga itu tidak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan, terutama keputusan yang masih berkelindan dengan dunia politik.Menurut dia, isu terkait angket kepada MK lebih merupakan isu elit. Lucius memandang bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak berkorelasi secara langsung dengan kepentingan rakyat.“Oleh karena itu saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan angket oleh DPR,” katanya.(sof/ANTARA)

Publik Berharap Putusan MKMK Objektif

Jakarta, FNN - Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mengatakan bahwa publik berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat melahirkan putusan yang objektif atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.\"Kita berharap pada MKMK agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,\" kata Jimmy dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.Menurut pakar hukum tata negara ini, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi.Cacat prosedur, lanjut dia, karena permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh pemohon. Maka itu, sudah kehilangan objek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani.Sementara itu, cacat substansi karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan objek permohonan tersebut.Diungkapkan pula bahwa norma yang diuji MK sangat bertalian dengan kontestasi pemilu yang akan diikuti oleh keponakan Anwar Usman, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.Jimmy menjelaskan bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa seharusnya mundur. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), dan ayat (7).Aturan tersebut, kata dia, telah jelas mengatur bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran sehingga putusannya dinyatakan tidak sah dan perkara itu bisa diperiksa kembali.\"Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK sangat bergantung pada putusan etik nantinya,\" kata dia.Lebih lanjut Jimmy mengatakan bahwa putusan MKMK bisa mengembalikan muruah dan citra MK jika betul-betul melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.\"Jika diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, muruah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,\" imbuhnya.Pendapat senada juga dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.Muhammad Isnur melihat adanya kekecewaan masyarakat atas putusan putusan MK tersebut sehingga publik berharap MKMK berani mengeluarkan keputusan yang tegas.\"Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka, MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,\" ujar Isnur.(sof/ANTARA)  

Keanggotaan Indonesia di FATF Penting untuk Memberantas Korupsi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterimanya Indonesia sebagai anggota penuh organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk meningkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan pencucian uang lintas negara.\"Melalui momentum penting ini, KPK kembali menegaskan tekadnya untuk aktif menjalin kerja sama dan kemitraan global, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi dan kejahatan pencucian uang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ali menjelaskan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh ke-40 FATF disahkan melalui Sidang Pleno FATF di Paris, Prancis, yang berlangsung pada 25-27 Oktober 2023.Proses cukup panjang telah dilalui, dimulai dengan penetapan Indonesia sebagai pemerhati (observer) FATF pada tahun 2018 hingga proses mutual evaluation (ME) sejak tahun 2022.\"Dalam beberapa pertemuan global yang diikuti Indonesia, di antaranya Anti-Corruption Working Group (ACWG) pada forum G20 dan ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), KPK telah menyatakan komitmen untuk terus berkontribusi positif dalam meningkatkan kolaborasi lintas negara menangani kejahatan korupsi,\" jelas Ali.Hal tersebut juga tak lepas dari amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tentang kerja sama internasional pemberantasan korupsi.Dalam forum-forum internasional tersebut, KPK menyampaikan bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), keberhasilan penegakan hukum tak hanya dinilai berdasarkan statistik dan atau penuntutan tersangka dalam negeri semata.Yang tak kalah penting adalah terciptanya upaya kolaboratif, khususnya dalam penyelidikan bersama, pelacakan dan pengembalian aset terduga koruptor, serta kerja sama antarnegara dalam mengekstradisi pelaku kejahatan.Selain itu, fakta dan data menunjukkan terus meningkatnya berbagai kejahatan yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi dalam batas wilayah suatu negara hingga melintasi batas wilayah negara lain.Kejahatan berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan, perdagangan manusia dan barang, terorisme, serta berbagai kejahatan kerah putih Iain menjadi tantangan besar yang perlu diatasi bersama seluruh negara di dunia.Pengesahan Indonesia sebagai anggota FATF telah menempatkan Indonesia pada posisi sejajar dengan seluruh negara anggota G20 serta negara-negara maju lainnya, sebagai negara dengan integritas sistem keuangan yang baik.\"Karenanya, KPK berkomitmen penuh untuk mendukung keanggotaan Indonesia di FATF serta menjaga stabilitas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi demi meningkatnya kredibilitas dan persepsi positif Indonesia secara internasional,\" ujar Ali Fikri.(sof/ANTARA)