HUKUM
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico, IJW: Panglima TNI Agus Subiyanto Terburu-buru
Medan, FNN | Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto, yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. Rico bersama isteri, anak dan cucunya, tewas dalam peristiwa pada 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara itu. \"Terlalu dini dan terburu-buru,\" sesal Ketua Umum IJW, HM Jusuf Rizal, SH kepada media di Medan, Sumatera Utara. \"Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan seperti itu.\" Sebagaimana dilansir media dalam pernyataan Panglima TNI, Agus Subiyanto di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna sehingga menewaskan yang bersangkutan bersama tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, \"Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan, Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. \"IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Polda Sumut jangan kendor,\" tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Menurut Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” demikian Jusuf Rizal.
Yayasan Trisakti Tandingan Berisi Oknum Pemerintah yang Tak Tahu Sejarah
Jakarta | FNN - Yayasan Trisakti Tandingan dipaksa lahir pada tanggal 24 Agustus 2022, dimana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022. Munculnya Kepmen ini sekaligus mengangkat 9 pejabat aktif pemerintah untuk duduk sebagai Pembina Yayasan Trisakti Tandingan. Keputusan ini menurut Ketua Pembina Yayasan Trisakti asli, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina. Tak hanya itu, para pembina dadakan itu jelas tidak tahu sejarah. Anehnya, Keputusan Menteri ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Mendikbudristek RI tanggal 15 Desember 2022 No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 untuk pengangkatan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Surat-surat perintah sejenis juga ditujukan bagi pimpinan perguruan-perguruan Tinggi Trisakti lainnya yang memerintahkan pejabat-pejabat tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap aset yayasan. \"Ini bukan saja menimbulkan kekacauan keorganisasian di semua organ Yayasan Trisakti, akan tetapi jelas melanggar Undang-undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana disebutkan Perguruan Tinggi Swasta mempunyai hak kelola sendiri yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri,\" katanya dalam konferensi pers di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (15/07/2024). Sengketa ini bermula dari upaya pemerintah yang hendak mengincar aset-aset Universitas Trisakti yang bernaung di bawah Yayasan Trisakti. Berdalih perubahan status dari kampus swasta menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) pemerintah melalui tangan-tangannya mengintervensi kampus yang sudah berdiri sejak 1967 itu. Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. \"Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,\" papar Menteri Sosial dan Masalah-masalah Kemasyarakatan era Presiden KH Abdurrahman Wahid tersebut. Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya. \"Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,\" jelasnya. Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH. \"Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,\" paparnya. Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH. Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya. Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. \"Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,\" kata Anak Agung. Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti. Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh. Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan. \"Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,\" ujarnya. Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut. Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. \"Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,\" jelas Anak Agung. Sebagai warga negara yang taat hukum, saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya. Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya. Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. \"Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,\" tegasnya. Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini. Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya. Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan. Dari data riset disebutkan Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb. Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”. Pada 31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55. Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah. Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (ant/sws).
FD, Residivis Investasi Bodong Bergaya Hidup Mewah
Jakarta | FNN - Gaya hidup seseorang biasanya mengikuti penghasilannya. Kalau penghasilan itu diperoleh dengan mudah, bahkan cenderung dari hasil menipu nasabah, maka biasanya keluar begitu saja untuk hal-hal mewah. Itulah yang dilakukan FD, seorang residivis investasi bodong. Dimasa lalu, ia pernah masuk penjara di Lapas Wanita Pondok Bambu lantaran menipu nasabahnya. Kali ini iapun mulai berurusan dengan kepolisian Polda Metro Jaya, dengan sebab yang sama, yaitu menipu orang yang menitipkan dana investasi kepadanya. Seperti diketahui, FD sebelumnya adalah Head of Legal PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebuah perusahaan papan atas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun ketika ia masuk hotel prodeo pada Februari 2011, posisinya sudah tidak lagi menjadi orang penting perusahaan sekuritas tersebut. Namun jika ditelusuri jejak digitalnya di facebook, terlihat FD mempertontonkan gaya hidup mewah. Seperti bejalan-jalan ke luar negeri, makan-makan di hotel mewah, dan kerap membawa keluarga, diduga uang nasabah yang dipakai untuk berfoya-foya. Seperti pada Desember 1999, FD Bersama suami berjalan-jalan ke Menara Pisa, Italia. Dilanjutkan mampir ke Milan, Italia. Sebelumnya sempat singgah di bandara Charles de Quele, Prancis. Dalam tayang facebooknya pada Maret 2009, FD juga memamerkan ketika ia bertandang ke Amfiteater kuno di Colloseum, Roma, Italia, bersama suami. Lanjut berpose di Patung David karya Michael Angelo di Galleria dell’Academia di Florence, Italia. Tak lupa FD juga berpose di air mancur terkelan Trevi Fountain, di Roma, Italia. Dan yang paling popular adalah naik perahu Gondola khas Venice Island, Italia. Selain itu, pada April 2009, FD bersama keluarga mampir ke pusat pertokoan mewah Tsim Sha Sui di Hong Kong. Tentu saja dia mampir untuk shoping di Queensway Plaza di Amdiralty, Hong Kong. Pada Oktober 2009, FD menyempatkan menggelar party sambil mengundang teman-temannya. Adakalanya ia berulang tahun dan reuni bersama teman-teman sekantor atau sealumni sekolahnya. Pada Maret 2010, FD bersama rombongan besar keluarganya, termasuk ibunya, berjalan-jalan di Orchad Road, Singapura. Sambil melewati mall serba ada Nikita Kasimaya, mampir di Paragon Building. Malamnya FD bersama keluarga makan malam di Hooter Clarke Quay, Singapura. Setelah sebelumnya sempat mampir di Night Safari, perjalanan malam di kebun binatang, Singapura. Dalam tangkapan layer facebooknya, FD juga gemar memelihara hewan peliharaan mahal, seperti kucing Angora, kucing Persia, kucing Hialaya, termasuk kelinci Angora. Jika melihat daftar harga hewat-hewan tersebut dijual pada kisaran harga Rp9 juta hingga Rp20 juta per ekor. Dari sana terlihat FD memang memiliki kehidupan yang berselera tinggi. Semua itu dilakukan bersama keluarga dan teman-teman dekatnya. Kebiasaan high life style sepertinya membuat dia terdorong melakukan penipuan lagi, untuk mendapatkan easy money. Awalnya mungkin suaminya yang mengajak jalan-jalan FD dengan uang hasil pekerjaan halal suaminya, di kemudian hari FD yang mengajak suaminya dengan uang “hasil pekerjaannya\". Hasil Menipu Dibalik gaya hidupnya yang mewah, jalan-jalan, makan, party, dan perliharaan mahalnya, patut diduga dari hasil menipu nasabahnya. FD diketahui pada 2011 ditangkap polisi dan dimasukkan di Lapas Wanita Pondok Bambu. Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap karyawan perusahaan sekuritas berinisial FD. FD ditangkap atas dugaan menipu para korban dengan dalih berinvestasi saham hingga merugi miliaran rupiah. \"Tersangka sudah kita amankan dan sudah kita tahan mulai hari ini,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah kepada wartawan di kantornya, pada Kamis (24/2/2011). Tersangka dijerat Pasal 372, 378 , 379a KUHP tentang penipuan dan dijerat pasal money laundering. Dari tersangka, polisi menyita buku mutasi BCA, Mandiri dan Niaga atas nama tersangka. Sementara itu, Kasat Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar, waktu itu, mengatakan tersangka mengiming-imingi bunga yang tinggi kepada korban untuk ikut berinvestasi di pasar saham. \"Korban ditawari bunga 3%-7% per empat hari,\" kata Aris. Awalnya, bunga yang dijanjikan tersangka terpenuhi. Namun, karena banyaknya bunga yang harus dikembalikan, tersangka tidak lagi mampu mengembalikan uang para korban. \"Akhirnya dia tutup lobang-gali lobang, hingga akhirnya uang para korban tidak dapat lagi dikembalikan karena uangnya sudah tidak ada,\" jelas dia. Aris menambahkan, uang para korban ternyata tidak sepenuhnya dipergunakan untuk transaksi saham. \"Sebagian dia gunakan untuk kepentingan dia sendiri,\" kata Aris. Sementara itu, seorang korban bernama Mega Warni Utami (28) mengaku tergiur tawaran tersangka karena ditawari bunga yang tinggi. Dari total investasi Rp6,5 miliar, Mega merugi sebesar Rp1,5 miliar. \"Saya mau aja karena ditawari bunga 3%-7% setiap 4 hari,\" kata Mega waktu itu. Kini, di tahun 2024, FD rupanya tidak kapok, ia masih menipu nasabah dengan iming-iming pengembalian (return) yang menggiurkan, yaitu antara 15% sampai 28% per 40 hari. Kali ini korbannya adalah para investor berbasis proyek fiktif di Pemkot, Pemprov DKI Jakarta dan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paling tidak ada tiga korban dalam kluster proyek ini kehilangan dana investasi sampai Rp22,4 miliar, yaitu cluster BS cs, cluster FB cs, dan cluster EJ cs. BS memaparkan FD dalam aksinya menawarkan proyek pengadaan perahu karet, masker, pembuatan marka jalan tol, pengadaan cermin, live jacket, pembuatan wastafel, pengadaan tanah makam. Kali ini FD menggunakan PT Era Bhakti Semesta dan PT Sahabat Vila Utama, dua perusahaan yang bergerak dalam pengadaan apapun yang dibutuhkan Pemkot, Pemprov maupun BUMN (palugada). Dalam aksinya FD selalu menawarkan proposal atas proyek tersebut pada tahun 2020. “Umumnya proyek itu ditawarkan terkait dengan masa Covid-19, seperti pengadaan masker, pengadaan tanah makam,” ujar BS, salah korban penipuan investasi FD kepada pers di kediamannya Taman Galaxy, Bekasi, belum lama ini. Kini FD harus menghadapi penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. FD dikenakan ancaman pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. Rupanya FD memang tidak kapok masuk penjara, apakah kali ini ia harus mendekam Kembali di penjara? Kita lihat saja hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (dj)
Kasus Pembakaran Wartawan Rico, IJW: Diduga Ada Keterlibatan Aparat
Hasil investigasi jaringan Indonesian Journalist Watch (IJW) di Kabupaten, Karo, Sumatera Utara, diduga ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus pembakaran Wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) bersama Isteri, Anak dan Cucu di daerah tersebut . Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Investigasi IJW di Kabupaten Karo, saat ini memang marak pelanggaran hukum, antara lain Peredaran Narkoba, Judi Togel, Joker Karo (Judi Leng) dan Ikan-Ikan. Kemudian Penebangan kayu hutan lindung deleng Sibuaten dekat Hutan Siosar Wilayah Tanah Karo. Disebutkan IJW menduga pembakaran rumah Wartawan Rico terkait dengan pemberitaan tentang Narkoba, Judi Togel dan Penebangan Kayu illegal itu. Karena sebelum pembakaran rumahnya yang ikut menewaskan tiga orang keluarganya, Rico disebut sempat memperoleh ancaman lewat telpon sebanyak empat kali. “IJW menduga ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri. Para oknum tersebut disebut membekingi praktik judi, narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir ke berbagai pihak antara Rp70-100 juta per minggu. Ini sudah mafia. Gangster,” tegas Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada FNN, Jumat. Karena itu, hasil investigasi IJW akan disampaikan ke Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kompolnas dan Komnas Hak Asasi Manusia guna dapat ditindaklanjuti untuk penyelidikan lebih lanjut guna diproses hukum sesuai pelanggaran hukumnya. “Kasus pembunuhan wartawan Rico dengan membakar rumahnya, merupakan yang paling sadis. Sebelumnya, ada juga wartawan yang kritis, tapi paling dihajar hingga babak belur. Dan aparat Kepolisian setempat tidak banyak bertindak,” tambah Jusuf Rizal. IJW juga meragukan kasus ini tidak akan tuntas jika hanya ditangani di Polres Karo. Kasus ini harus ditarik dan ditangani oleh Polda Sumut mengingat diduga melibatkan oknum TNI dan Polisi setempat. Karena tidak mungkin sapu yang kotor membersihkan yang kotor. “IJW bersama insan pers lain akan terus mengawal kasus ini. Siapapun pelakunya harus dihukum mati. Tindakan pembakaran itu diadab, sadis dan tidak berperikemanusiaan. Semestinya jika tulisan dianggap tidak benar ada hak jawab. Bukan membunuh wartawan,” tegas Jusuf Rizal Ketua LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu
IJW Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pembakaran Wartawan Rico di Karo
Jakarta, FNN — Setelah melakukan investigasi Indonesian Journalist Watch (IJW) membuat pernyataan keras, jika pelaku pembakaran satu keluarga wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) bersama Isteri, Anak dan Cucu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara harus dihukum mati. “Ini tragedi yang memilukan bagi insan pres di Indonesia. Jika selama ini ada wartawan dibunuh, di kriminalisasi dan dianiaya karena resiko sebagai jurnalis, kita prihatin. Tapi turut melibatkan keluarga, ini sadis dan tidak bermoral,” tegas Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta. Menurut IJW, siapapun pelaku dan yang terlibat dalam kasus pembakaran wartawan Rico bersama keluarganya, sesuai ketentuan hukum harus dihukum mati. İni faktor kesengajaan menghilangkan nyawa orang yang direncanakan. Lebih jauh menurut Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu, kedatangan Kapolda bertemu anak almarhum Rico diharapkan bukan hanya sekedar seremonial belaka, tapi mampu dan berani mengungkapkan dalang pembakaran satu keluarga Rico, siapapun itu. “IJW dan seluruh insan pers di Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dan Polri, terkait Judi Togel, Narkoba dan Illegal Loging sebagaimana investigasi IJW harus di bongkar,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Ketika ditanya awak media kemungkinan kasusnya dipetieskan? Jusuf Rizal mengatakan, kasus ini memang harus ditarik ke Polda Sumut. Sebab jika hanya ditingkat Polres Karo, Sumut, Ia tidak yakin kasusnya tuntas. Sapu yang kotor tidak mungkin membersihkan barang yang kotor, katanya.
IJW Turut Investigasi Pembakaran Wartawan Rico Sempurna dan Keluarganya
Jakarta, FNN | Indonesian Journalist Watch (IJW) akan turut melakukan investigasi atas dugaan pembunuhan wartawan media Tribrata News TV, Rico Sempurna Pasaribu (47). bersama 3 keluarganya. \"Kami berduka dan prihatin atas meninggalnya Wartawan Rico Sempurna Pasaribu. IJW akan ikut investigasi bantu Polisi mengusut kasus ini,\" ujar Ketua Umum IJW, HM Jusuf Rizal kepada FNN, Senin malam (1/7). Rico Sempurna Pasaribu (47) bersama 3 keluarganya (istri, anak dan cucu) tewas dalam rumahnya yang diduga dibakar pihak yang tidak suka atas pemberitaannya. Jusuf Rizal mengatakan peristiwa ini sebagai tamparan dan penghinaan atas profesi wartawan (jurnalis). \"Ini sekaligus berita dukacita mendalam bagi dunia jurnalis. Untuk itu, bagi siapapun pelakunya, IJW minta dihukum setimpal. Jurnalis tidak boleh takut menyampaikan kebenaran,” tegasnya. Rico Sempurna dikenal sebagai wartawan yang gigih memberitakan perjudian, narkoba dan penebangan kayu liar di Wilayah Tanah Karo yang belakangan ini marak. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengatakan dewasa ini makin banyak jurnalis yang dibunuh dan dikriminalisasi akibat pemberitaan. Namun pelaku masih jarang dituntaskan oleh Kepolisian. “Ini merupakan tantangan bagi pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus-kasus yang menewaskan jurnalis. Apalagi kasus ini menyangkut perjudian, narkoba dan illegal loging yang memang menjadi agenda Kepolisian,” ujarnya. Jusuf Rizal mengatakan IJW akan turun ke Kabupaten Karo berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian, jaringan, termasuk DPD LSM LIRA Kabupaten Karo, PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), dll guna melakukan investigasi membantu pihak Kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran rumah wartawan Rico. “Tantangan menjadi jurnalis ke depan makin berat karena tidak hanya menghadapi aturan Dewan Pers yang dinilai diskriminatif, tapi juga upaya kriminalisasi, kekerasan maupun pembunuhan. Untuk itu, jurnalis harus lebih hati-hati dan waspada,” tegas Jusuf Rizal kemudian. Indonesian Journalist Watch (IJW) merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan Pasal 17 UU Pers 40 Tahun 1999, guna mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan kepada Dewan Pers maupun industri pers.
Dugaan Market Manipulation Saham BREN Milik Prajogo Pangestu (Bagian-3)
Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN JAKSA Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebaiknya jangan hanya terfokus pada kasus PT Timah Tbk. Apalagi dugaan potensi kerugian negara koruspsi di PT Timah Tbk. hanya Rp. 300 triliun. Ada lagi dugaan potensi kerugian negara lebih besar di pasar modal Indonesia. Bisa mencapai ribuan trilun rupiah. Kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal tidak bisa dipercaya. Begitu juga dengan PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku otoritas bursa efek. Kedua regolator pasar saham ini diduga sengaja membiarkan terjadinya market manipulation saham dengan kode BREN tersebut. Saham BREN yang ketika listing pasar modal tanggal 9 Oktober 2023 dihargai dengan Rp. 780 per satu saham. Saham BREN sempat naik hingga mencapai Rp. 11.250 per satu saham tanggal 20 Mei 2024. Kenaikan tersebut, diduga akibat kerjama cipta kondisi market manipulation antara OJK dan PT. BEI dengan pemegang saham pengendali saham BREN. Dengan kondisi ini, sudah waktunya untuk Jampidsus Kejaksaan Agung masuk melakukan penyelidikan. Kerugian akibat diduga adanya market manipaltion saham PT Barito Renewables Energi Tbk. mencapai ribuan triliun rupiah. Saham milik Prajogo Pangestu tersebut diguga digoreng-goreng, sehingga kenaikan harga saham BREN diduga tidak normal. Dugaan adanya cipta kondisi goreng-menggoreng di antara para anggota bursa dengan pemegang saham pengendali. Dugaan itu mendekati benar, karena jumlah saham diperdagangkan di lantai bursa hanya 3-5%. Sangat mudah untuk dikendalikan dengan aksi goreng-menggoreng harga saham. Kondisi adanya dugaan market manipulation saham BREN tersebut dikhawatirkan bisa mengganggu indikator ekonomi nasional. Pasar modal merupakan salah satu indikator ekonomi nasional. Indikator ekonomi nasional lainnya adalah moneter dan fiskal. Untuk itu, perlunya Jampidusus Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan agar membuat efek jera kepada anggota, pemegang saham pengendali dan regulator. Dugaan skandal serupa pernah terjadi pada perdagangan saham PT Semen Gresik Tbk. Namun market manipulation dan goreng-menggoreng saham PT Semen Gresik ditutup oleh Ketua Bapan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang ketika itu dijabat Jusuf Anwar. Padahal pelakunya sudah ditangkap oleh tim intelijen market Bapepam. SRO Wajib Bikin Penyelidikan BEI sebagai Self Regulatory Organisation (SRO) mempunyai kewenangan mutlak untuk melakukan penyelidikan. PT BEI harus memeriksa semua anggota bursa yang terlibat melakukan transaksi harga saham BREN yang tidak wajar tersebut. Adanya Unusual Market Activity (UMA) atas saham milik Prajogo Pangestu itu nyata dan fakta. Tidak bisa terbantahkan dengan alasan apapun. Otoritas bursa tidak bisa bilang tidak ada UMA atas saham BREN, sehingga belum perlu melakukan penyelidikan kepada semua anggota bursa yang melakukan transkasi saham BREN. PT BEI sebagai SRO juga tidak bisa hanya bilang sedang melakukan pemantauan khusus. Adanya UMA atas saham BREN itu nyata dan fakta. Tidak bisa dinafikan begitu saja oleh SRO. Apalagi kenaikan saham BREN itu sampai 1.342%. Seharusnya begitu terjadinya UMA, otoritas bursa harus bergerak melakukan penyelidikan. UMA terjadi akibat pergerakan kenaikan harga saham BREN yang tidak wajar hingga mencpai 1.342%. Padahal saat IPO tanggal 9 Oktober 2023 lalu, saham BREN ini hanya dihargai Rp 780 per satu saham. Kalau PT BEI sebagai SRO tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, menjadi wajar kalau masyarakat dan pemeharti pasar modal menduga-guga otoritas pasar modal sengaja menutup mata terhadap adanya UMA atas saham BREN. SRO jangan menutup mata terhadap adanya UMA di depan mata. Kondisi bisa berdampak negatif terkait kepercayaan publik terhadap busra Indonesia. Penyelidikan yang menyeluruh penting dan strategis. Tujuannya untuk menapis dugaan negatif terhadap bursa Indonesia di mata investor dan masyarakat pasar modal. Apa saja hasil penyelidikan yang didapat SRO tetap saja menjadi positif, bagus, dan hebat untuk nama baik bursa Indonesia. Tampilan PT BEI sebagai SRO menjadi berkelas, top markotop dan mengagumkan sebagai regulator bursa. Apabila hasil penyelidikan yang menyeluruh menunjukkan dugaan kuat terjadi market manipulation, maka segera dilaporkan ke OJK. Pelaku bersama barang bukti dokumen-dokumen pendukungnya segar diserahkan kepada OJK sebagai otoritas pasar modal untuk ditindaklanjuti. Bisa berupa pelanggaran pidana pasal 91 dan 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bisa juga berupa hukuman administratif saja. UMA adalah aktivitas pasar saham yang tidak biasanya. Umumnya UMA merupakan aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak bisa pada kurun waktu tertentu. Pihak bursa setiap saat membuat penilaian kalau UMA dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Nilai perdagangan saham BREN di lantai bursa setiap hari diperkirakan antara Rp 2-3 triliun rupiah. Nilai transaksi sebesar ini hampir dipastikan melibatkan mereka yang masuk katagori spesialis goreng-menggoreng saham kelas kakap besar di pasar modal Indonesia. Bukan hanya kakap, tetapi kakap yang besar. Penggoreng utama yang kelas kakap dan besar ini diduga masih pemain lama. Mereka masih itu-itu saja. Tidak susah dan sulit untuk melacak pergerakan dan kebiasaan mereka. Kalau saja otoritas bursa efek punya keinginan untuk melacak mereka, maka sangat mudah dan gampang. Apalagi nyata-nyata telah terjadinya UMA di lantai bursa. Masyarakat dan pemerhati pasar modal tentu saja belum lupa siapa-siapa yang terlibat ketika menggoreng saham PT Semen Gresik Tbk. Saat itu Ketua Bapepam dijabat Putu Ary Suta. Saat pelaku market manipulation harga saham PT. Semen Gresik hampir saja ketangkap basah akibat penyelidikan yang dilakukan tim Bapepam. Namun Putu Ary Suta diganti oleh Jusuf Anwar sebagai Ketua Bapepam. Kasus terjadinya market manipulation saham PT. Semen Gresik Tbk. akhirnya ditutup oleh Ketua Bapepam Jusuf Anwar. Akibatnya para pelaku utamanya melenggang bebas sampai sekarang. Padahal ancaman pidana pasal 91 dan 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sudah menanti mereka. (bersambung). *) Penulis Mantan Pendiri Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) dan Capital Market Jounalist Club (CMJC)
Mafia Skandal Timah Kerja Keras Perlebar Episentrum
Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), perhatian publik kini tertuju ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kantornya Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (Jampusus) yang menangani korupsi di PT Timah Tbk. Dugaan nilai kerugiannya terbesar sejak Indonesia merdeka 79 tahun lalu, sejak 17 Agustus 1945. Awalnya Jampidsus Febrie Adriansyah mengumumkan duagaan kerugian negara hanya Rp 271 saja. Namun hari ini (Rabu, 29 Mei 2024) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengoreksi angka kerugian yang pernah diumumkan Jampidus Febrie. Burhanuddin menduga nilai yang malah lebih besar lagi, yaitu Rp 300 triliun. Para sindikat melakukan dugaan korupsi terkait tata niaga timah. Lokasinya di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. selama 7 tahun, dari tahun 2015 sampai 2022. Angka kerugian bertambah Rp 29 triliun, dari yang semula hanya Rp 271 triliun menjadi Rp 300. Untuk mendapatkan hitungan Rp 300 triliun itu, Kejaksaan Agung dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Publik terkaget-kaget antara percaya dan tidak percaya. Yang kaget dan terperangah bukan saja di dalam negeri, namun juga yang di manca negara. Publik bertanya-tanya, siapa sih pelakunya itu? Berani amat mereka. Hebat amat mereka. Sudah berani, rakus pula. Nilai korupsinya Rp 300 triliun itu kan 10% lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia 2023 senilai Rp 2.463 triliun. Sampai hari ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 22 orang. Para tersangka tersebut umumnya hanya pelaksana di lapangan saja. Penyidik Gedung Bundar belum sentuh pelaku kakap seperti yang dibilang wartawan senior Bang Dahlan Iskan RBT atau RB. Ada juga jenderal purnawirawan bintang empat yang berinisial B. Pelaku yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Dia menjabat Dirjen Minerba dari 2015 - 2020. Saat Bambang menjabat Dirjen Minerba itulah aksi korupsi mafia timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dimulai. Aksi pencurian mereka berlangsung sampai tahun 2022. Pelaku kakap tampaknya panik berat. Aksinya sudah diketahui Gedung Bundar. Untuk meyakinkan dugaannya, Gedung Bundar mengajak ahli yang mampu menghitung kerugian negara dari aspek kerusakan lingkungan. Akibatnya pelaku kakap melancarkan aksi teror ke Kejaksaan Agung. Awalnya pelaku kakap berusaha melobi dan ajak berdamai Gedung Bundar. Biasa disebut “delapan enam\" (86), pasal perdamaiaan KUHP. Namun rupanya ajakan lobi dan berdamai tidak ampuh menghentikan gerak Gedung Bundar. Langkah selanjutnya melancarkan teror ke Kejaksaan Agung. Pelaku mengirim rombongan motor gede (moge) dengan sirine yang berputar-putar di sekitar Gadung Kejaksaan Agung. Sempat juga pelaku kakap mengirim drone ke Gedung Bundar. Tujuannya memantau kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyelidik dan penyidik kasus timah di Gedung Bundar. Jajaran kejaksaan sigap dengan senjata untuk menembak drone yang dikirim para mafian timah. Teror terakhir adalah mengirim anggota Densus 88 Polri untuk mengintai Jampidus Febrie Adriansyah yang akan makan malam di sebuah restoran. Untung saja pengawal Jampidsus yang anggota TNI itu sigap, sehingga bisa membekuk anggota Densus. Tim pengintai Jampidsus lain, yang berada di luar dan sekitaran restoran juga buru-buru kabur. Prosedur tetap yang berlaku di polisi, hanya dua orang yang punya kewenangan untuk menggerakkan Densus 88 Polri, yaitu Kapolri dan Kabareskrim. Namun Kabareskrim Komjen Wahyu Widada sudah menyatakan kepada Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa dirinya tidak tahu-menahi dengan kegiatan pengintaian tersebut. Sampai sekarang Kapolri Jenderal Sigit masih diam. Kapolri belum bersuara. Mungkin Kapolri lagi memerintahkan Kadiv Provam Irjen Polisi Suhardiyanto melakukan penyelidikan di internal dulu, untuk mengetahui duduk masalah yang sebenanrnya seperti apa? Publik tentu menunggu penjelasan resmi dari Kapolri, Kadiv Provam atau Kadiv Hmas Irjen Polisi Sandhi Nugraha. Namun publik juga mungkin perlu bersabar menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri. Jangan terburu-buru. Khawatir salah atau keliru, bisa berakibat menambah masalah baru. Bisa tambah runyam kalau ada masalah baru akibat salah bicara. Langkah Jampidsus Febrie yang semakin mendekat ke pelaku besar RBT atau RB dan Jendral bintang empat inisial B membuat mereka resah. Mereka lalu bekerja keras memperlebar wilayah pertempuran ke samping. Misalnya, kasus rekening gendut yang sudah basi dan tutup buku 15 tahun lalu, dicoba untuk dibuka-buka lagi. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan di tahun 2014 menyatakan kasus rekening gendut sah tidak terbukti secara hukum. Hanya hoax saja. (*)
TNI Bisa Menjaga Kejaksaan dan Tangkap Oknum Polisi untuk Kepentingan Negara
Jakarta | FNN - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan tidak ada yang salah Polisi Militer TNI menjaga keamanan Kejaksaan Agung dan menangkap oknum polisi untuk kepentingan negara. \"Penugasan prajurit aktif TNI di luar struktur TNI mengacu kepada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI punya tugas pokok menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,\" kata Selamat Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024). Objek Vital Nasional Tugas tersebut, lanjut Selamat Ginting, dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP terdapat satu klausul mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. \"Kejaksaan Agung merupakan objek vital nasional strategis bidang hukum. Untuk kepentingan negara, maka sah TNI menjaga Kejaksaan Agung,\" ujar Ginting. Apalagi, kata dia, permintaan untuk menjaga Kejaksaan Agung juga berkorelasi dengan adanya posisi Jampidmil (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer) yang ditempati Pati TNI bintang dua. Sehingga, lanjutnya, keberadaan Polisi Militer TNI yang terdiri dari tiga matra untuk menjaga Kejaksaan Agung otomatis menjaga dari gangguan yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum tertentu. Dikemukakan, jika gangguan keamanan itu datangnya dari oknum kepolisian, tidak ada masalah bagi POM TNI untuk memeriksa personel kepolisian. Setelah itu dikembalikan kepada institusinya. \"Jadi tindakan POM TNI sudah betul menangkap personel kepolisian yang diduga dapat mengganggu proses hukum yang diduga terkait kasus korupsi di PT Timah senilai sekitar Rp271 Triliun,\" pungkasnya. (ida)
Kasus Penyegelan Kapal MT Tutuk Bermuatan 5.500 Ton Fuel Oil, Ombudsman: KLHK Lakukan Maladministrasi
Jakarta, FNN | Ombudsman menilai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersalah telah melakukan maladministrasi karena melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan atas penyegelan Kapal MT Tutuk. Kapal tersebut milik perusahaan pelayaran PT Jaticatur Niaga Trans, bermuatan 5.500 ton Fuel Oil untuk tujuan China. Akibat tindakan KLHK itu perusahaan mengalami kerugian baik materil maupun moril. Kesimpulan tersebut diberikan Ombudsman setelah melalui proses panjang. Ombudsman menangani perkara ini setelah mendapat pengaduan dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan kasus tersebut. Menurut Ombudsman, hasil Praperadilan Pertama, bulan 27 April 2022 yang dimenangkan PT Jaticatur Niaga Trans, Gakkum KLHK tidak segera melakukan eksekusi penyerahan muatan Fuel Oil. Semestinya dalam 7 hari keputusan pengadilan harus dijalankan. Tapi, pembukaan segel dan penyerahan barang dilakukan setelah tiga bulan atau bulan 6 Juni 2022. Kemudian Gakkum KLHK, setelah membuka segel dan menyerahkan muatan, kembali menyegel kapal MT Tutuk beserta muatan 5.500 ton Fuel Oil. Pada saat yang sama Gakkum KLHK menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) I atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia. Lalu menetapkan Wiko salah satu Direktur PT Jaticatur Niaga Trans sebagai tersangka. Namun, setelah berkas Kapal MT Tutuk masuk ke kejaksaan, Gakkum KLHK tidak dapat memenuhi permintaan Kejaksaan untuk melengkapi barang bukti yang diminta hingga berakhir batas waktu yang ditetapkan kejaksaan. Gakkum KLHK kembali mencari-cari kesalahan Kapal MT Tutuk. Kemudian menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) II dan menetapkan Perusahaan PT.Jaticatur Niaga Trans (Agus Riyanto, Dirut -- Red) sebagai tersangka. Tetapi, lagi-lagi Gakkum KLHK tidak dapat membuktikan jika muatan Fuel Oil Kapal MT Tutuk adalah limbah B3. Karena hasil analisa laboratorium oleh PT Sucofindo muatan Fuel Oil MT Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi minyak bakar. “LSM LIRA baru dapat pengaduan 27 November 2023 dari PT Jaticatur. Setelah kami pelajari serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang disebut menghambat, baik di instansi Kemenkopolhukam, Kajati Kepri, Polda Kepri, BP Batam, dan lainnya, kami justru menemukan adanya Abuse Of Power oleh oknum Gakkum KLHK,” ujar Presiden LSM LIRA, HM Jusuf Rizal SH. Jusuf Rizal yang juga Ketua LBH LSM LIRA itu menyatakan selama hampir dua tahun kasus ini digantung, tidak selesai, sehingga PT Jaticatur Niaga Trans mengalami kerugian USD10.000 per hari. Ini semua karena ulah oknum Gakkum KLHK, yang diduga ada unsur mens rea terhadap perusahaan anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) itu. Itulah yang mendasari LSM LIRA mengadukan ke Ombudsman Setelah melakukan serangkaian investigasi serta komunikasi dengan instansi terkait, sumber masalah memang ada di Gakkum KLHK. Maka pada bulan Februari 2024, Wiko melakukan Praperadilan dan tanggal 20 Pebruari 2024, gugatan dimenangkan Wiko dan PT Jaticatur Niaga Trans. Gakkum KLHK harus membuka segel, mengembalikan dan menyerahkan 5.500 ton Fuel Oil yang disegel ke PT Jaticatur Niaga Trans. “Penyelidikan Ombudsman terhadap Laporan LSM LIRA tentang Abuse Of Power atau maladministrasi Gakkum KLHK, telah ditutup. Namun dari hasil laporan Ombudsman disebutkan jika Gakkum KLHK telah terbukti melakukan maladministrasi berupa penundaan eksekusi pada keputusan praperadilan pertama,” tambah Jusuf Rizal Ombudsman mengatakan kasus laporan LSM LIRA ditutup, mengingat pada hasil praperadilan kedua, Gakkum KLHK telah melaksanakan keputusan Praperadilan. Namun pada eksekusi praperadilan pertama telah melakukan penundaan eksekusi melebihi tujuh hari yang ditetapkan pengadilan di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kontek tugas Ombudsman memang selesai. Tetapi menurut LSM LIRA hasil kesimpulan Ombudsman bahwa Gakkum KLHK bersalah melakukan maladministrasi, telah menunjukkan adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Tidak hanya kehilangan opportinity, kepercayaan mitra bisnis serta kerugian menurunnya kualitas Fuel Oil serta kerugian operasional selama hampir dua tahun “Untuk itu, baik sebagai pemegang Kuasa Khusus Dirut PT Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto maupun atas nama LSM LIRA kami akan lakukan langkah hukum, baik Pidana maupun Perdata terhadap Siti Nurbaya, Menteri KLHK, Dirjen Gakkum, Rasio, Direktur Gakkum, Yazid, serta tiga orang penyidik yaitu Sunardi, Antonius dan Neneng,” tambah Jusuf Rizal.