Sidang Kasus HCB Masuk Sesi Perdamaian di PN Jakarta Pusat

Jakarta, FNN | Sidang kasus perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Hendri CH Bangun, Iqbal Irsjad dan Irmanto memasuki sesi kedua yakni melakukan perdamaian. "Kita sepakat Selasa besok melakukan meja perundingan karenanya masing-masing principal hadir dalam meja itu meskipun kedua belah pihak mempunyai kusa hukumnya,"   kata salah satu kuasa hukum Dr. Yusuf Ms, SH MH, Yasin Arsjad, SH, usai keluar sidang dari PN Jakarta Pusat Selasa. 

Kasus itu muncul saat kelompok Hendri CH Bangun mengeluarkan Surat dengan Nomor 253 PLP/PP-PWI/2024 Pembekuan Pengurus PWI Daerah Khusus Jakarta termasuk membekukan Dewan Kehormatan Propinsi (DKP) Jakarta. "Klien kami itu dipilih oleh Musyawarah daerah secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta Musda, namun belum pernah ada panggilan dan pemberiatahuan apaun dari PWI Pusat, tiba-tiba ada surat pembekuan. Inilah pangkal dari masalah ini," kata Yasin Arsjad, SH menegaskan. 

Yasin yang didampingi Eka Nuryawan, SH menambahkan, pihaknya cukup menghargai kehadiran sidang kali ini, yakni dua prinsipal telah hadir dan satu orang diwakili oleh kuasa hukumnya. 

Sementara Eka Nuryawan, SH menambahkan, sidang yang dimulai sekitar pukul 13. 00 WIB  dan hakim ketua H. Faisal, SH MH memutuskan kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian. 

"Sesi ini wajib dilalui, karena itu besok semua prinsipal wajib hadir untuk melakukan musyawarah dengan di dampingi dari masing-masing penasehat hukumnya," katanya.
 
Perkara Perdata di PN Pusat dengan nomor 591/Pdt.G./2024/PN. JKt.Ps itu, minggu depan memasuki agenda perdamaian dan kami sebagai kuasa hukumnya sudah mendaftar dan mengisi formulir di LT dua gedung PN Jakarta Pusat. "Mudah-mudahan ada kompromi yang baik karena semuanya tampaknya keluarga besar dari anggota PWI," kata Eka Nuryawan yang tergabung dalam Tim hukum Madahani itu. 

Tim pengacara penggugat terdiri dari beberapa nama  di antaranya Dr. Ahmad Yani, Dr. Herman Kadir, Eka  Nuryawan, Yushernita, SH,  Yasin Arsjad, SH dan Muhamad Romadona, SH.
****

141

Related Post