Bertemu Menteri Hukum, Nugraha Lawyer Yayasan Trisakti, Yakin Beliau Bijak dan Taat Hukum

Jakarta | FNN -  Penasihat hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah melihat ada aura positif yang ia rasakan pasca bertemu Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas beberapa waktu lalu. Nugraha berharap, masalah Yayasan Trisakti segera tuntas karena tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Demikian disampaikan Nugraha Bratakusumah kepada wartawan di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

“Sebetulnya kami sudah pernah diaudiensi bersama Menteri Hukum Bapak Supratman Andi Agtas. Beliau sangat responsif, bahkan beliau berjanji akan segera menindaklanjuti. Hanya saja waktu itu masih sibuk persiapan pelantikan menteri oleh Presiden Prabowo Subianto. Saya paham. Beliau merepons dan akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum.  Saya melihat beliau sangat serius dan saya sangat mengapresiasi, namun kami paham juga, beliau masih sibuk, apalagi sekarang ada perubahan nomenklatur,” tegasnya.

Hanya saja lanjut Nugraha, untuk meringankan beban menteri seharusnya sebagai divisi yang menanganinya, Dirjen AHU segera menindaklanjutinya, karena kewewnangan ada pada Dirjen AHU. Sementara sejauh ini kata Nugraha dari Dirjen AHU sendiri tidak pernah ada respons apa-apa.

“Saya yakin Pak Supratman akan menyelesaikan masalah ini segera. Saya sangat mengapresiasi sikap Pak Supratman. Cuma ya gimana, anak buahnya kurang pro-aktif, semoga mereka bisa cepat merespons keinginan menterinya,” kata Nugraha.

Keyakinan Nugraha bahwa Menteri Hukum akan cepat menyelesaikan masalah Yayasan Trisakti lantaran tekad dan strategi Presiden Prabowo yang ingin menuntaskan seluruh persoalan bangsa tanpa kecuali, sebagaimana yang Presiden ucapkan dalam pidato perdananya.

“Saya yakin Menteri Hukum akan mendukung penuh seluruh kebijakan presiden,” paparnya. 

Nugraha menegaskan, bahwa dalam 100 hari Kabinet Merah Putih, jika Menteri Hukum melakukan putusan MA dengan baik dan benar, maka akan berefek besar bagi masyarakat dan dunia pendidikan. 

“Kita tahu Universitas Trisakti adalah kampus besar dan merupakan kampus reformasi. Dari kampus inilah reformasi dimulai. Jika dalam 100 hari Pak Supratman bisa menyelesaikan ini, maka akan menjadi tonggak yang baik dan cantik bahwa Universitas Trisakti terhindar dari cara-cara hukum yang tidak patut. Saya yakin Pak Menteri Hukum mampu melakukan ini. Saya yakin Pak Menteri akan melaksanakn putusan pengadilan dengan baik, karena saya tahu Pak Supratman orang baik,” tegasnya.

Yayasan Trisakti hanya tinggal selangkah lagi lepas dari sengketa setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatannya. Persoalan yang masih mengganjal terjadi di Dirjen AHU Kementerian Hukum karena Dirjennya yakni Cahyo Rahadian Muzhar ada di dalam Akta Yayasan versi Kemendikbud. Nugraha meyakini tidak mungkin mereka tidak tahu putusan ini, sebab seluruh data ada di sana dan orangnya juga di sana. 

Oleh karena itu Nugraha berharap Dirjen AHU Kementerian Hukum segera mencabut Akta 03 tahun 2023 dan mengembalikan Akta 22 tahun 2005 yang mana memberikan akses kepada para Pembina dalam hal ini Prof Anak Agung untuk melakukan perubahan-perubahan pada Akta tersebut. Nugraha menegaskan seandainya mereka tidak mau melakukan putusan Mahkamah Agung, maka jelas ini merupakan  pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

Kemelut di Yayasan Trisakti kata Nugraha, sesungguhnya sudah selesai sejak lama. Namun masyarakat banyak mengira kisruh Yayasan Trisakti belum selesai, padahal tidak. Memang dulu pernah bersengketa antara Yayasan Trisakti dengan Rektor Universias Trisakti, Thoby Mutis, tetapi sudah selesai, bahkan sejak saat itu Yayasan Trisakti melakukan aktivitas normal dengan baik dan lancar. 

Kekisruhan datang ketika tiba-tiba Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan SK Menteri No. 330/P/2022 pada 24 Agustus 2022 yang intinya menggarong Yayasan Trisakti sudah berdiri sejak lama.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung menuturkan bahwa seharusnya Kepmen tersebut tidak bisa dikeluarkan karena Yayasan Trisakti merupakan badan hukum perdata yang didirikan atas data pendirian sah sejak 1966. Kepmen tersebut dianggap melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Disebutkan perguruan tinggi swasta hanya bisa dikelola dan dibina oleh yayasan itu sendiri. 

"Lagi-lagi melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 yang mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh campur aduk dalam permasalahan badan hukum swasta atau universitas swasta. Ini betul-betul merupakan suatu pelanggaran yang sangat radikal menurut saya," ujar Anak Agung Gde Agung.

Untuk membuktikan kebenaran pendapat Anak Agung, pihaknya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dari tingkat PTUN, PT TUN, dan Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti menang. Putusannya sudah final dan inkracht, bahkan pemerintah tidak bisa melakukan Peninjauan Kembali sesuai judicial review Mahkamah Konstitusi. Pengadilan memerintahkan Menteri segera mencabut SK Mendikbudristek, memulihkan nama baik Prof Anak Agung Gde Agung, dan menyatakan SK Mendikbud No 330 tidak sah. 

“Jadi, kita tunggu gebrakan Menteri Hukum untuk menyelesaikan kasus Yayasan Triskasti dalam waktu 100 hari kerja kabinet,” pungkas Nugraha. (ess).

631

Related Post