Dirjen AHU Seharusnya Tahu Diri, Cabut Akta 03 Yayasan Kemendikbud Lalu Berikan Akses untuk Yayasan Trisakti

Jakarta | FNN - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar seharusnya tidak mempersulit Yayasan Trisakti pimpinan Prof Dr Anak Agung Gde Agung untuk melakukan pembaruan data yang ada dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Tujuannya agar seluruh kegiatan di kampus Universitas Trisakti berjalan dengan baik sebagaimana sebelum terjadi perampokan Yayasan Trisakti  oleh Kemendikbudristek. Apalagi saat ini Mahkamah Agung telah memutuskan secara inkracht bahwa Yayasan Trisaktilah yang berhak atas pengelolaan Universitas Trisakti.

Demikian pernyataan Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum pembina Yayasan Trisakti kepada wartawan di kantornya kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Nugraha menjelaskan bahwa sulitnya mengakses sistem administrasi badan hukum yang seharusnya bisa dilakukan oleh semua notaris - diduga ada unsur kesengajaan. Sebab ada notaris tertentu yang ternyata leluasa melakukan bongkar pasang data dalam sistem administrasi di Ditjen AHU Kementerian Hukum.

"Dalam temuan saya, notaris Andi Sona Ramadhini telah melakukan perubahan data, yakni Akta 22 tahun 2005 diganti dengan Akta 03 tahun 2023," paparnya.

Sementara ketika dirinya ingin login dan melakukan perubahan data, ternyata diblokir. Artinya notaris ini memiliki kekebalan hukum. 

Pemblokiran SABH (sistem administrasi badan hukum) tersebut praktis melumpuhkan operasional yayasan, karena tanpa SABH, yayasan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengangkat pejabat perguruan tinggi, membuat kurikulum baru, bahkan membuka rekening bank.

Nugraha menyarankan kepada siapapun untuk melakukan checking data di AHU Kementerian Hukum, untuk memastikan bahwa ternyata akses ditutup oleh mereka. 

“Bahkan notaris pun tidak bisa mengaksesnya. Seharusnya setiap notaris bisa ngecek lewat online, tetapi ternyata tidak bisa dicek. Untungnya waktu itu, saya tiap hari melakukan pengecekan. Akhirnya dalam satu wakti saya berhasil masuk. Entah kenapa, mungkin mereka sedang melakukan kegiatan tertentu, terbuka dan saya berhasil mendownload, namanya Profil Yayasan. Tertulis resmi dari Dirjen AHU, terlihat di situ bahwa Akta 2005 milik kami tiba-tiba diubah menjadi Akta 2023, di mana nama Anak Agung, Hary Tjan Silalahi dan lainnya sudah diganti oleh pejabat negara. Maka, ketika dalam berperkara saya mendapatkan bukti bahwa dalam Akta tersebut didasarkan atas Kepmen 330,” paparnya. 

Yang menjadi masalah sekarang lanjut Nugraha, bahwa berdasarkan putusan pengadilan tingkat 1,2 dan 3, Kepmen 330 tersebut sudah batal. “Itu artinya Akta tersebut tidak sah. Dirjen AHU seharusnya mencabut Akta ini karena dibuat berdasarkan Kepmen yang sudah dibatalkan MA,” tegasnya.

Kenapa Dirjen AHU tidak mencabut? Padahal Nugraha sudah berkali-kali mengirim surat, akan tapi tidak pernah direspons. Ternyata dari hasil investigasi Nugraha, dilihat dari Kepmen 330, ada yang namanya Cahyo Rahadian Muzhar. 

“Cahyo ini diangkat oleh Nadiem Makarim menjadi Pembina Yayasan, lalu dalam Akta 2023 juga ada namanya Cahyo, lalu dalam profil yayasan juga ada namanya Cahyo. Pertanyaannya siapa Cahyo ini? Cahyo ini ternyata menjabat sebagai Dirjen AHU. Jadi dia itu mengangkat dirinya lalu mengajuan kepada dirinya pula. Dia menjadi Pembina lalu mencacatkan dirinya di AHU yang Dirjennya adalah dirinya. Dia yang mengajukan permohonan, dia pula yang menerima permohonan itu,” sungguh mengherankan. 

Nugraha tentu heran melihat cara kerja Dirjen AHU, sebab cara-cara yang dipertontonkan jauh dari kebenaran dan keadilan. 

“Saya tidak perlu menyatakan bahwa Cahyo  memanipulasi hukum, sebab warga negara kita sudah pintar. Yang jelas, tidak ada aturan undang-undang yang menyatakan Pembina Yayasan bisa diangkat oleh Surat Keputusan Menteri. Artinya mereka bikin aturan sendiri, semau-maunya. Padahal secara struktur Undang-undang berada di atas SK Menteri. Setelah Kepmen dijadikan landasan, padahal posisinya di bawah UU, lalu dibatalkan juga oleh Mahkamah Agung, seharusnya Akta itu otomatis dicabut. Tetapi Cahyo masih bertengger di sana. Dan Cahyo sebagai penjaga gawang di AHU untuk mengecek dan melakukan verifikasi apakah ini benar atau salah, apakah melanggar UU atau tidak, tetapi dia tidak melakukan tugas dengan benar. Bahkan ketika sudah ada putusan pengadilan pun, dia tidak melakukan perubahan,” katanya geram.

Nugraha masih bisa memaklumi sikap Dirjen AHU ketika  belum ada putusan pengadilan, karena SK Menteri itu yang dijadikan landasan. Namun sekarang fakta dan sudah berubah, bahwa landasan yang dipakai mereka ternyata melanggar hukum dan harus dicabut.

“Oke dulu waktu belum ada putusan pengadilan, Cahyo bisa berlindung pada Kepmen 330, tetapi sekarang Kepmen tersebut sudah batal demi hukum, kok tidak melakukan kewajiban sebagai mana tugasnya.Cahyo seharusnya mengembalikan Akta 2005. Ini sudah jelas UU dilanggar, Kepmen batal, tetepi Akta masih tercatat, lalu dasarnya apa? Ini jelas ada pertentangan hukum,” katanya penuh keheranan.

Nugraha menjelaskan SABH itu sebuah sistem yang bisa dibuka oleh notaris yang bisa mengubah Akta Perusahaan atau Yayasan. Notaris bisa mengubah dalam SABH. Ketika SABH digembok, notaris mana pun tidak bisa melakukan perubahan. Yang punya wewenang untuk membuka atau menutup gembok adalah Dirjen AHU. Maka dia bisa mengubah Akta mereka sementara Akta Yayasan Trisakti tidak pernah bisa dibuka.  

Mereka kata Nugraha memakai jasa notaris Andi Sonia Ramadhini. “Sakti sekali notaris ini. Dia bisa membuka SABH yang sedang diblokir lalu mengubah menjadi Akta 03 dan sekarang ada perubahan lagi dalam Akta tersebut. Dirjen Dikti dijadikan Ketua Pembina lalu mantan Dirjen Dikti masuk menjadi anggota Pembina. Jadi ini bisa dibilang permufakatan antara notaris, Dirjen AHU dengan para Pembina yang telah batal oleh MA. Mereka bermufakat untuk mengubah-ubah Akta. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,” paparnya.

Kemelut di Yayasan Trisakti kata Nugraha, sesungguhnya sudah selesai sejak lama. Namun masyarakat banyak mengira kisruh Yayasan Trisakti belum selesai, padahal tidak. Memang dulu pernah bersengketa antara Yayasan Trisakti dengan Rektor Universias Trisakti, Thoby Mutis, tetapi sudah selesai, bahkan sejak saat itu Yayasan Trisakti melakukan aktivitas normal dengan baik dan lancar. 

“Kiamat buatan” datang ketika tiba-tiba Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan SK Menteri No. 330/P/2022 pada 24 Agustus 2022 yang intinya menggarong Yayasan Trisakti sudah berdiri sejak lama.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung menuturkan bahwa seharusnya Kepmen tersebut tidak bisa dikeluarkan karena Yayasan Trisakti merupakan badan hukum perdata yang didirikan atas data pendirian sah sejak 1966. Kepmen tersebut dianggap melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Disebutkan perguruan tinggi swasta hanya bisa dikelola dan dibina oleh yayasan itu sendiri. 

"Lagi-lagi melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 yang mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh campur aduk dalam permasalahan badan hukum swasta atau universitas swasta. Ini betul-betul merupakan suatu pelanggaran yang sangat radikal menurut saya," ujar Anak Agung Gde Agung.

Untuk membuktikan kebenaran pendapat Anak Agung, pihaknya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dari tingkat PTUN, PT TUN, dan Mahkamah Konstitusi, Yayasan Trisakti menang.

Putusannya sudah final dan inkracht, bahkan pemerintah tidak bisa melakukan Peninjauan Kembali sesuai judicial review Mahkamah Konstitusi. Pengadilan memerintahkan Menteri segera mencabut SK Mendikburristek, memulihkan nama baik Prof Anak Agung Gde Agung, dan menyatakan SK Mendikbud No 330 tidak sah. 

“Jadi, alasan apa lagi Cahyo Rahadian Muzhar memblokir Akta Yayasan Trisakti?” pungkas Nugraha. (sws)

52

Related Post