HUKUM
Rekam Jejak dan Bukti Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Joko Widodo, alias Jokowi, masuk daftar pemimpin terkorup dunia tahun 2024 versi OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project). Berita OCCRP ini tidak mengejutkan. Mayoritas masyarakat Indonesia umumnya sudah tahu, Jokowi pemimpin yang sangat korup. Namun demikian, nominasi Jokowi sebagai pemimpin terkorup dunia oleh pihak internasional, OCCRP, merupakan peristiwa sangat penting, sebagai konfirmasi dari masyarakat dunia tentang perilaku Jokowi yang sangat korup. Ketika diminta pandangannya oleh media terkait dirinya masuk daftar pemimpin terkorup dunia, Jokowi mencoba mengelak, dan minta dibuktikan saja. Jawaban Jokowi menunjukkan dia dalam posisi sangat terpojok. Jokowi minta bukti? Sangat mudah. Karena, rekam jejak perilaku Jokowi yang sangat koruptif, menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kroninya, sangat banyak dan tercecer di mana-mana. Perilaku koruptif Jokowi dilakukan secara kasar dengan berbagai macam cara atau modus operandi: manipulasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, melanggar UU dan konstitusi, serta pembiaran korupsi terjadi di sekelilingnya. Korupsi di tingkat elit politik sengaja dibiarkan untuk menyandera koruptor elit politik, untuk mendukung kepentingan politik pribadi Jokowi. Yang tidak mau dukung akan ditangkap. Jokowi tidak ragu memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan hukum: bertentangan dengan UU dan UUD. Karena itu, Jokowi harus mengamankan kebijakannya dengan menguasai aparat hukum dan peradilan: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Kehakiman (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi). Jokowi menggunakan DPR sebagai stempel untuk menyetujui semua undang- undang sesuai keinginannya, meskipun kontroversial dan bertentangan dengan Konstitusi. Untuk itu, anggota DPR dimanja dan diberi banyak manfaat komersial: disuap? Rekam jejak perilaku koruptif Jokowi sebagai berikut: 1. Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung China (KCJBC), 2015. Proses tender manipulatif. Total nilai proyek China (7,4 miliar dolar AS) lebih mahal dari penawaran Jepang (6,2 miliar dolar AS), belum termasuk biaya bunga pinjaman. Tingkat bunga pinjaman China 20 kali lipat lebih tinggi dari Jepang: 2 persen (dan 3,4 persen) vs 0,1 persen per tahun. Pernyataan Jokowi, bahwa skema proyek KCJBC adalah b-to-b dan tidak dijamin pemerintah (APBN), ternyata bohong: Faktanya, utang kereta cepat China dijamin pemerintah dan APBN. https://www.tempo.co/ekonomi/hari-ini-6-tahun-lalu-kilas-balik-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-dimulai-433267 https://money.kompas.com/read/2023/09/21/212039726/ironi-kereta-cepat-diklaim-b-to-b-tapi-minta-jaminan-pemerintah-dan-apbn?page=all 2. KKN Sinar Mas dan Gandi Sulistiyanto dengan Jokowi: Gibran dan Kaesang. PT Bumi Hijau Mekar (BHM), anak perusahaan Grup Sinar Mas, terlibat kebakaran hutan tahun 2014, sudah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Tindak Kriminal (Bareskrim) Polri pada September 2015. Tetapi, dianulir pada Oktober 2015. Managing Director Grup Sinar Mas ketika itu Gandi Sulistiyanto. PT BHM dituntut ganti rugi Rp7,8 triliun oleh KLHK. Tetapi, divonis hanya Rp78 miliar di Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya bebas di Pengadilan Negeri. Vonis tersebut Jauh lebih rendah dari tuntutan KLHK, meskipun PT BHM terbukti bersalah. Ada apa? Ternyata ada apa-apa. Ada KKN: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Beberapa waktu kemudian, bisnis kuliner start-up Gibran dan Kaesang menerima kucuran dana dari modal ventura senilai 7 juta dolar AS, hampir Rp100 miliar. Siapa di balik semua itu? Kemudian, putra dan menantu Gandi Sulistiyanto, Anthony Pradiptya dan Wesley Harjono, menjadi mitra bisnis Gibran dan Kaesang di GK Hebat, perusahaan induk bisnis kuliner Gibran dan Kaesang yang baru didirikan pada 2019. Anthony Pradiptya menjabat direktur, Kaesang menjabat Komisaris. Bisnis kuliner Gibran dan Kaesang juga terafiliasi dengan Grup Sinar Mas melalui Aldiracita Sekuritas dan STAR Investment. Kerjasama bisnis Grup Sinar Mas dan keluarga Gandi Sulistiyanto dengan Gibran dan Kaesang diduga kuat ada hubungan dengan kasus kebakaran hutan PT BHM, anak perusahaan Grup Sinar Mas, yang dibebaskan dari pidana kejahatan lingkungan dan gugatan Rp7,8 triliun: Korupsi Nepotisme. Tidak berhenti sampai di situ, Gandi Sulistiyanto kemudian diangkat menjadi Dubes di Korea Selatan (2021-2023), dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2023-2024). Dugaan KKN ini sudah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, seorang aktivis, dosen dan tokoh anti korupsi, kepada KPK. 3. Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) melanggar hukum, ditetapkan hanya berdasarkan Perpres (No 3/2016, 12/1/2016), tanpa perintah undang-undang yang lebih tinggi. Perpres bermasalah hukum ini menempatkan presiden sebagai tiran, membuat peraturan tanpa persetujuan DPR sebagai lembaga pembuat UU: melanggar Konstitusi. Selain Perpres PSN ilegal, penetapan PSN, dan penunjukan pengusaha swasta sebagai pelaksana PSN, juga melanggar peraturan perundang-undangan dan sekaligus merupakan praktek KKN. PSN menjadi modus bagi-bagi proyek raksasa, termasuk penyerahan kekayaan alam negara, kepada pihak tertentu, dengan cara represif, mengancam, mengusir dan menangkap penduduk setempat yang menolak. Penetapan status PSN dan pengusiran penduduk setempat secara besar-besaran seperti yang terjadi di Pulau Rempang, PIK2, BSD, melanggar konstitusi, pasal 28H ayat (4) tentang HAM: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. 4. Kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid I (2016/2017) dan jilid II (2022) merupakan kebijakan manipulatif dan koruptif, menguntungkan pemilik uang ilegal. Tax Amnesty menjadi ajang pencucian uang kotor seperti uang narkoba, judi, korupsi, difasilitasi oleh pemerintah: legalized money laundering. Alasan Tax Amnesty akan meningkatkan rasio pajak dan pertumbuhan ekonomi hanya propaganda dan pembohongan publik. Faktanya, rasio pajak terhadap PDB turun dari 10,8 persen (2015) menjadi 9,8 persen (2019). Terbukti, Jokowi telah melakukan pembohongan publik, dan menjadi bagian dari organized crime and corruption, OCC. Tax Amnesty jilid II (2022) merupakan tindakan pemutihan OCC secara terbuka. Tidak ada negara di dunia memberlakukan kebijakan Tax Amnesty dua kali dalam 5 tahun. 5. Revisi UU KPK tahun 2019 menempatkan KPK dari lembaga independen menjadi di bawah eksekutif, membuat KPK sebagai alat politik kekuasaan Jokowi, untuk melindungi kroni koruptor di satu sisi, dan mengkriminalisasi lawan politik di lain sisi. Misalnya, kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun, kasus minyak goreng, impor garam, impor produk hortikultura, dugaan korupsi PC-PEN (Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional), termasuk dana bantuan sosial, dengan anggaran lebih dari Rp1.000 triliun (2020-2022), masih tidak tersentuh. KPK terlihat jelas melindungi keluarga Jokowi, membekukan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution di tambang ‘Blok Medan’. Di lain pihak, KPK digunakan untuk kriminalisasi lawan politik, misalnya Anies Baswedan di Formula-e, agar yang bersangkutan tidak bisa dicalonkan menjadi calon presiden 2024-2029. Meskipun upaya KPK gagal karena tidak ada cukup bukti: memang tidak ada bukti. 6. UU “Omnibus Law” Ciptakerja (No. 11/2020) merupakan UU koruptif, manipulatif, dan melanggar konstitusi. UU Ciptakerja merampas wewenang pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di daerah. UU Ciptakerja secara manipulatif berupaya melegalkan PSN yang sebelumnya ilegal, karena ditetapkan berdasarkan Perpres tanpa rujukan UU. UU Ciptakerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021. Tetapi, Jokowi kemudian menerbitkan PERPPU Ciptakerja yang substansinya sama dengan UU Ciptakerja yang dinyatakan inkonstitusional tersebut. Alasan “kegentingan memaksa” dalam penerbitan PERPPU Ciptakerja mengandung unsur manipulasi dan penipuan. Jokowi beralasan akan ada krisis ekonomi global, yang faktanya tidak ada: Jokowi bohong. Alasan “kegentingan memaksa” tidak boleh berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta. Artinya, peristiwa “krisis ekonomi global” harus sedang berlangsung ketika menetapkan “kegentingan memaksa“. Seperti PERPPU Covid-19 yang diterbitkan ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung. 7. PERPPU Covid-19 (No 1/2020) juga melanggar sejumlah UU dan UUD. PERPPU Covid-19 mewajibkan Bank Indonesia (BI) membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana: melanggar UU tentang BI, dan independensi BI. PERPPU Covid-19 membolehkan APBN ditetapkan dengan Perpres tanpa persetujuan DPR: melanggar UU Keuangan Negara dan melanggar UUD yang menyatakan APBN harus ditetapkan oleh UU setelah mendapat persetujuan DPR. Belanja Negara melonjak tanpa terkendali, dengan tingkat kebocoran sangat besar. Defisit APBN membengkak, mencapai Rp2.200 triliun selama periode 2020-2022, hampir menyamai total utang Indonesia selama 69 tahun, 1945-2014, sebesar Rp2.600 triliun. Selama periode Covid 2020-2022, Jokowi membiarkan korupsi merajalela. Seperti proyek BTS Kominfo, vaksin dan test PCR, Kartu Prakerja, dana Pemulihan Ekonomi Nasional, bantuan sosial, dan lainnya. 8. Kebijakan pemindahan ibu kota negara ke sebuah kota baru, Kota Nusantara, dibangun di tengah hutan belantara, tidak sah, melanggar konstitusi, membahayakan keamanan negara, menciptakan ketidakpastian hukum terkait di mana ibu kota sebenarnya, dan merugikan keuangan negara. Bentuk Daerah di Indonesia menurut UUD hanya ada tiga: Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dengan Kepala Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang dipilih secara demokratis. Konsep Daerah di dalam UU IKN menyimpang dari ketentuan Pasal 18 UUD tersebut di atas. Bentuk Daerah Kota Nusantara di dalam UU IKN dimanipulasi menjadi bentuk Otorita, setingkat Kementerian atau Lembaga, menjadi bagian dari Pemerintah Pusat, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita. Manipulasi konsep Daerah seperti ini dibuat dengan tujuan jahat dan koruptif, agar pemerintah bisa alokasikan dana APBN dan menguasai pembangunan proyek di Kota Nusantara. Pengadaan berbagai proyek di Kota Nusantara dilaksanakan tanpa prosedur dan proses tender yang layak, alias menyimpang, dan rentan dikorupsi. Total biaya pembangunan IKN sampai Desember 2024 dari APBN mencapai lebih dari Rp76 triliun, belum termasuk anggaran dari kementerian lain, misalnya PUPR. 9. Jokowi menguasai DPR untuk menyetujui undang-undang yang diinginkannya, meskipun undang-undang tersebut melanggar konstitusi. Undang-undang yang melanggar konstitusi antara lain, UU KPK, PERPPU Covid-19, UU Ciptakerja, PERPPU Ciptakerja, UU Kesehatan, UU IKN, UU Tapera. Jokowi menguasai DPR melalui ketua umum partai politik, melakukan intervensi dengan mengganti ketua umum partai politik yang tidak mendukungnya, dengan ketua umum yang akan mendukungnya. Misalnya, PPP (Romi Romahurmuziy), Golkar (Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia), PAN (Zulkifli Hasan), dan upaya ‘kudeta‘ Demokrat. Dengan menguasai DPR (dan MK), Jokowi terbebas dari pemakzulan. 10. Jokowi menguasai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jokowi sangat paham, banyak peraturan dan UU yang dibuatnya bermasalah hukum dan melanggar Konstitusi. Karena itu, Jokowi harus menguasai kehakiman untuk mempertahankan peraturan dan UU bermasalah hukum tersebut. Jokowi melakukan “suap jabatan” kepada hakim konstitusi dengan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun, sampai pensiun 70 tahun. Salah satu motif perpanjangan masa jabatan ini diduga untuk mempertahankan Anwar Usman, ipar Jokowi, untuk mengamankan semua kasus peradilan di MK, menolak semua gugatan uji materi, mengamankan Pilpres dan Pilkada dari segala gugatan di MK. Terbukti MK pimpinan Anwar Usman berani melanggar konstitusi secara terang-terangan dan brutal dengan meloloskan Gibran menjadi calon presiden, meskipun belum cukup umur, dan melanggar konstitusi. Dengan menguasai Mahkamah Agung (peradilan), Jokowi dan keluarga menjadi kebal hukum. Misalnya, sidang ijazah palsu Jokowi diselenggarakan sangat tidak profesional, hakim menunjukkan keberpihakan dan secara terang-terangan melindungi Jokowi. Hakim digunakan untuk menghukum lawan politik Jokowi dan para aktivis oposisi. Bambang Tri dan Gus Nur dihukum enam tahun penjara hanya mengungkapkan (kebenaran) dalam kasus ijazah (palsu) Jokowi. Habib Rizieq di hukum empat tahun atas tuduhan berita bohong tes covid, Munarman dihukum empat tahun atas tuduhan manipulatif terorisme. Petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), dan aktivis oposisi, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dikriminalisasi penjara atas tuduhan yang tidak masuk akal. Syahganda dan Jumhur dituduh menyebar berita yang dapat memicu keonaran, menggunakan UU kolonial tahun 1946, yang kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Anton Permana dikriminalisasi 10 bulan penjara atas tuduhan pasal karet, menyebar berita bohong. Dan banyak aktivis oposisi KAMI lainnya di daerah juga dikriminalisasi. Di lain sisi, hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada para koruptor yang terbukti bersalah. 11. Jokowi menguasai institusi keamanan, khususnya kepolisian, untuk menjamin keamanan dan menjalankan pemerintahannya secara represif dan bermasalah hukum. Jokowi menghalau demonstran secara represif, menangkap dan memenjarakan oposisi, seperti terjadi pada demo UU Ciptakerja dan revisi UU KPK. 12. Jokowi membiarkan korupsi merajalela, untuk menyandera para koruptor elit politik untuk mendukung kepentingan politiknya. Airlangga Hartarto konon dipaksa mengundurkan diri dari ketua umum Golkar untuk digantikan dengan Bahlil. Kalau tidak, surat perintah penyidikan akan segera keluar. Elit politik yang melawan akan ditangkap. 13. Dugaan korupsi yang sudah terang-benderang antara lain, BTS Kominfo, pajak, bea dan cukai, judi online, pertambangan ilegal timah, emas, nikel, kuota impor dan ekspor, vaksin, tes covid, dana Pemulihan Ekonomi Nasional, proyek infrastruktur, Telkomsel-Goto, Kartu Prakerja,, bantuan sosial, dan masih banyak lainnya. Nama Jokowi disebut dalam dua persidangan kasus korupsi, BTS Kominfo dan Timah. Mantan Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, atas arahan Jokowi, nilai proyek BTS tahun 2020 melonjak menjadi Rp10 triliun, meskipun tidak ada anggaran dalam APBN. Di kasus korupsi timah, Jokowi disebut juga memberi arahan agar PT Timah menampung timah dari tambang ilegal. https://nasional.kompas.com/read/2024/09/11/16202811/nama-jokowi-muncul-dalam-sidang-kasus-timah-disebut-beri-arahan-agar-tambang?page=all —- 000 —-
Revolusi Hukum, Perbaiki Negeri
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Ini sudah pasti peristiwa di Indonesia bukan di Korea Utara atau China dimana koruptor yang dihukum pasti menangis, menyesal, bahkan pasrah karena akan berpindah ke alam kematian. Adalah Harvey Moeis yang terlihat gembira, berpelukan dan bahagia seperti mendapat undian lotere gede-gedean. Seisi ruang sidang menyambut kemenangan itu, termasuk senyuman bahagia dari sang Hakim Ketua. Pemandangan atau tayangan langka ini sesungguhnya mengerikan. Betapa bobroknya Pengadilan di Indonesia. Merugikan negara hingga 300 trilyun hanya divonis 6,5 tahun penjara. Jika dibuka pendaftaran untuk bisnis seperti ini, maka dipastikan akan banyak atau membludak para pendaftar atau pelamar. Komisi Yudisial tidak bisa tinggal diam harus memeriksa Hakim Ketua Eko Aryanto beserta dua Hakim Anggota lainnya. Bau skandal tercium menyengat. Demikian juga Ketua Pengadilan Jakarta Pusat mesti memanggil Majelis Hakim yang bertindak di luar kelaziman tersebut. Ulah Hakim Ketua dan Hakim Anggota telah mencoreng dan menyebabkan PN Jakpus menjadi obyek kecurigaaan publik atas kredibilitas, profesionalitas, dan integritasnya. Dengan peristiwa ini contempt of court atau penistaan pengadilan harus mendapat perluasan makna. Bukan saja berlaku bagi pihak-pihak dan pengunjung persidangan tetapi juga bagi Hakim dan atau Hakim Ketua. Eko Artanto yang ikut senyum-senyum atau mesam mesem bersama kebahagiaan terdakwa Harvey Moeis dan keluarga adalah contoh dari penistaan atau contempt of court oleh Hakim. Institusi peradilan lebih tinggi baik Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung (MA) harus lebih jeli membaca perasaan keadilan masyarakat melalui reaksi keras atas Putusan PN Jakarta Pusat ini. Kewaspadaan juga menyangkut kemungkinan operasi terselubung yang mempengaruhi Putusan Hakim. Bukankah mafia peradilan itu ada dan merajalela ? Korupsi yang merugikan negara hingga 300 trilyun adalah kasus besar. Jika korupsi seperti ini dianggap biasa dan hukuman atas pelakunya itu ringan, maka betapa bahaya dan rusaknya mental dan moral bangsa ini. Bangsa rapuh yang segera akan runtuh. Penanganannya harus mendasar dan revolusioner. Revolusi hukum. Tambal sulam, persuasif, penyuluhan, atau pembinaan-pembinaan reguler sudah tidak mempan lagi untuk perbaikan. Ruang hukum sudah rusak parah. Korupsi dan kolusi sudah menjadi paradigma mainstream di ruang ini. Inilah yang mungkin dimaksud dengan \"tidak ikut edan tidak kebagian\". Wong edan kabeh. Jangankan aturan dan sanksi, Tuhan pun sudah tidak ditakuti lagi. Dihukum kok bahagia, sama dengan narasi menghukum kok bahagia. Sama-sama bahagia. Jika terdakwa tidak bersalah kemudian dibebaskan, maka pantas semua bahagia. Yang celaka, adalah sudah salah besar merampok uang rakyat, dihukum ringan kemudian bahagia bersama. Ini bisa bermakna sukses dalam kerjasama. Hukum kini telah menjadi alat kepentingan politik dan bisnis. Kedaulatan hukum hanya ilusi. Rezim Jokowi telah memperkosa hukum dengan hebat. Hukum untuk merekayasa kemenangan, hukum menjadi sarana jabatan, membangun dinasti, menguras sumber daya alam, melindungi konglomerasi, menyandera teman, menghukum lawan, menutupi korupsi, memiskinkan rakyat, memperkaya diri, menjual kedaulatan negeri, serta mengokohkan penjajahan kaum oligarki. Seperti masa lalu cara melawan penjajahan harus dilakukan dengan revolusi. Revolusi karakter, revolusi moral, revolusi sosial, revolusi hukum, revolusi politik maupun revolusi agama. Revolusi untuk mengembalikan ideologi sebagaimana yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa. Kini ideologi itu telah dipinggirkan dan dikorupsi oleh petinggi negeri keji. (*).
Tragis dan Sadis Lembaga Peradilan Seperti Vampir
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih \"Vampir makhluk mitologi yang hidup dengan memakan darah kehidupan makhluk hidup lain, yang gentayangan keluar dari kuburnya mencari mangsa\" \"Sebaliknya massa akan mulai membakar dan membunuh, ketika keadilan gagal, opini publik mengambil alih. Ketika hukum tersesat pada kejumudan Undang-Undang atau bengkok karena uang\" Organ hukum di Indonesia sudah hancur lebur, metamorfosa menjadi komoditas bisnis yang bisa diperdagangkan dengan harga yang bisa dinego. Bagi memilik modal seperti Oligarki (pencetak dan pengendali uang) organ konstitusi hukum tidak hanya dibeli sebagian tetapi bisa diborong semua pelaksana hukum tanpa sisa. Cuap cuap bahwa hukum terminal akhir untuk mendapatkan keadilan, hanya omong kosong, karena ketok palu fonis di pengadilan akan mengayun sesuai pesanan yang telah disepakati bersama. Tidak heran jika tidak ada seorang pun saat ini masyarakat yang benar-benar dapat memercayai hukum di Indonesia. Gemuruh tuntutan hukum untuk Jokowi diadili, yang sudah terang benderang gendruwo pelanggaran hukum kekuasaan dengan dampak kerusakan dimana mana (menjual kedaulatan negara), masih tampak percaya diri, bahkan seperti tanpa beban dan merasa berdosa mengelak telah membuat kejahatan. Ketika negara telah berlaku hukum rimba, wajar mantan penguasa memelihara monyet monyet menyerupai Buser dan influenzer bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan untuk menggonggong dan menggigit kepada siapapun yang akan menghalangi kejahatannya. Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto (PS) berjanji akan \"menyikat\" koruptor sekalipun sampai ke antartika. Dicibir hanya omon omon oleh masyarakat ketika PS apa salah alamat, memburu koruptor ke antartika arahnya ke Solo, ternyata kompromi makan bersama dengan gembong korupsi. Isu korupsi dan menjual kedaulatan negara nempel pada Jokowi dan gerbongnya justru membuat kita mengernyitkan dahi, ternyata kasusnya membelit saling terkait dengan para pelaku kekuasaan. \"Korupsi di Indonesia hampir tidak mungkin bisa di atasi karena beresiko membahayakan kekuasaan bahkan bisa membunuh satu sama lain dengan jaringan yang sangat luas\". Hakim, Polisi , MA dan KPK semacam stempel pos untuk memutus perkara korupsi di pengadilan harus sesuai alamat pos yang sudah di tempel di meja kerjanya. \"Tragis dan sadis benar bangsa ini, otoritas hak-hak kewargaannya terpenjara sistem yang buruk, yang tak bermodal kesalehan sosial, keadilan untuk tegaknya daulat rakyat, yang terjadi lembaga keadilan telah menjadi Vampir\" (*)
Jokowi Harus Ditangkap dan Diadili untuk Membuktikan Alibinya
Oleh Syafril Sjofyan | Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APPTNI Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengumumkan Presiden RI ketujuh Joko Widodo masuk dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Kantor pusatnya di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. Organisasi ini bertujuan untuk mengungkap kejahatan dan korupsi yang sering kali luput dari perhatian media arus utama. Organisasi ini juga dikenal karena dedikasinya dalam membantu media investigasi lokal di seluruh dunia untuk berkembang. OCCRP melaporkan isu-isu kompleks seperti perang, perubahan iklim, kesenjangan, dan ancaman terhadap demokrasi, yang semuanya sering dipicu oleh kejahatan dan korupsi. Dengan kemitraan bersama berbagai outlet media, OCCRP mempublikasikan laporan sesuai tindakan nyata di lapangan. Termasuk mengumumkan Pemerintah Jokowi yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam dan memperdagangan kebijakan yang melekat pada diri Jokowi. Tanggapan Jokowi terhadap OCCRP Organisasi Internasional ini dengan muncul cengegesan nampil di media mainstream lokal, dengan memasang wajah bodoh berujar; “saya korupsi apa? hahaha, buktikan apa?” “fitnah dan framing jahat” hehehe. Reaksi Jokowi ketawa yang seharusnya bermoral , dia merasa malu dan kecewa karena sudah dinyatakan sebagai tokoh kejahatan korupsi 2024. Jokowi pura-pura tidak tahu hukum dan kriteria korupsi atau memang tolol (istilah Rocky Gerung). Untuk membuktikan ya harus melalui Pengadilan. Untuk itu Polri, Kejaksaan, KPK ditantang harus segera melakukan melakukan penyelidikan, penyidikan, untuk pembuktikan, agar Jokowi tidak lagi berkata dia difitnah atau diframing. Dengan kata lain untuk pembuktian. Tangkap dan adili Jokowi!. Namun begitu mari kita bedah tentang Kriteria Korupsinya Jokowi. Biar Jokowi dan keluarganya bersiap untuk dipenjara. Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik atau individu yang memiliki posisi penting untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dengan mengorbankan kepentingan publik. Kesatu, Penyalahgunaan Wewenang, ketika Jokowi memiliki kekuasaan, menggunakan wewenangnya untuk memutuskan Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi Swasta seperti Rempang, PIK2, IKN kepentingan pribadi Aguan, Tomi Winata, Anthoni Salim dkk. atau kelompok perusahaan swasta tertentu yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dipastikan mereka yang diuntungkan akan memberikan upeti seumur hidup bagi Jokowi dan keluarganya. Jangankan Jokowi, Ara (Maruar Sirait) yang dekat dengan kekuasaan Jokowi saja mendadak sangat kaya melalui Aguan (penjelasan om nya Panda Nababan). Kedua, Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, menerima atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya dengan harapan mendapatkan keuntungan tertentu yang tidak sah. Kasus anak bungsunya Kaesang dan menantunya Jokowi yakni Bobby Nasution yang menggunakan privat jet, yang bisa berujung kepada kekuasaan Jokowi. Tidak diusut tuntas oleh KPK bisa jadi pimpinan KPK dipilih dan berada dibawah Presiden Jokowi. Ketiga, Dugaan mengambil atau menyalahgunakan aset Negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, akhirnya memperkaya diri sendiri dan keluarga. Contoh kasus pertambangan blok Medan tambang yang diberikan kepada puterinya Jokowi, Kahiyang dan suaminya Bobby Nasution. Keempat, Nepotisme, mengutamakan keluarga, anaknya Gibran Rakabuming Raka, melalui pengambilan keputusan MK memuluskan Gibran yang belum cukup umur menjadi capres. Seharusnya berdasarkan merit atau kompetensi berusia 40 tahun. Dengan tujuan memperoleh keuntungan atau keuntungan pribadi, Ketua MK Anwar Usman “adik iparnya” Jokowi melakukan pelanggaran etika berat. Kasus hukum dugaan tindak pidana Nepotisme tersebut diduga dilakukan oleh Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Iriana melanggar/ vide pasal 1 angka 5 jo, Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 dengan hukuman maksimal 12 tahun. Tindak Pidana Nepotisme sudah dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Alumni Perguruan Tinggi berijazah Asli (ForAsli) dan Petisi 100, setahun yang lalu pada tanggal 5 Januari 2024 sampai sekarang belum diusut. Diduga karena Kapolrinya merupakan pilihan dan diangkat oleh Jokowi. Kelima, Pengaruh terhadap Keputusan Kebijakan, menggunakan posisi atau pengaruh untuk mempengaruhi keputusan kebijakan yang seharusnya menguntungkan publik, tetapi lebih mengutamakan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Kasus dugaan Money Laundring oleh Gibran dan Kaesang yang mendapatkan ratusan milyar modal dari Penguasa bermasalah hukum yang dihukum dan didenda sangat besar karena membakar hutan. Konon hukuman dendanya diringankan dan pengusaha tersebut diangkat menjadi dubes oleh Jokowi. Kasus ini dilaporkan ke KPK tiga tahun yang lalu oleh akademisi Ubaidillah Badrun, sampai sekarang belum diusut karena KPK telah dilemahkan melalui revisi UU KPK oleh rejim Jokowi. Keenam, Penyalahgunaan Anggaran Negara, tentang KCIC yang semula adalah B to B menjadi tanggungan APBN adanya dana tambahan pengelembungan biaya pembangunan kereta api cepat tersebut secara sepihak oleh Jokowi. Termasuk penggunaan anggaran Pendidikan di pindahkan menjadi anggaran bantuan desa. Penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan merupakan tindak pidana pelanggaran UU APBN. Jika diusut banyak lagi penyalahgunaan tersebut, namun dengan adanya koalisi gendut parpol di DPR semasa Jokowi, pelanggaran tersebut didiamkan saja. Tidak ada kata lain bahwa Jokowi adalah tokoh kejahatan terorganisasir korupsi. Dan tidak ada kata lain Jokowi sekeluarga harus diusut, ditangkap dan diadili. Apakah bisa?. Tergantung Presiden Prabowo. Tinggal memanggil KPK dan Kapolri. Untuk mengusut secara tuntas. Jika KPK dan Kapolri tidak mau. Ganti Kapolrinya. Begitu juga Komisioner KPK yang baru. Harus diganti semua. Jokowi telah melakukan pelanggaran UU KPK dengan melakukan pembentukan Pansel dan mengajukan Calon pengganti Komisioner KPK ke DPR RI secara terburu-buru pada masa jabatannya. Bisa jadi melindungi kepentingannya. UU KPK mensyaratkan seharusnya pemilihan Komisioner KPK yang baru dilakukan pada masa jabatan Presiden yang berbeda. Yakni Presiden Prabowo. Dengan demikian Komisoner KPK terpilih tersebut tidak sah. (*)
Ini Dia 5 Klaster Korupsi Jokowi yang Dirangkum Said Didu
Jakarta | FNN - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), setelah masuk sebagai finalis tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OOCRP). Dalam pernyataannya, Said Didu menyebut ada lima klaster dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jokowi semasa dua periode kepemimpinannya, yaitu dari 2014-2024. \"Saya mencoba membagi lima klaster modus korupsi yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo,\" tuturnya, dikutip dari video yang diunggah di akun X pribadinya, @msaid_didu, Kamis (2/1/2025). Adapun klaster dugaan korupsi pertama adalah melanggengkan kekuasaan dinasti mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Said Didu meyakini hal tersebut dilakukan Jokowi dengan ditutupnya kasus pelanggaran denda kebakaran hutan terhadap 3,3 juta hektar tanah sawit. Pembatalan tersebut, kata Said, demi memuluskan kekuasaan Jokowi dan meredam kasus-kasus besar agar luput dari perhatian publik. \"Itu saya punya keyakinan bahwa itu ada kaitan untuk melanggengkan kekuasaan sehingga perlu untuk meredam kasus-kasus besar dan bisa negosiasi di balik pintu,\" kata Said. Kemudian, klaster kedua adalah membungkam dan memenjarakan lawan-lawan politik dari Jokowi. Dalam klaster yang sama, Said juga menyebut banyak kasus-kasus korupsi yang diduga menjerat menteri di era kepemimpinan Jokowi terkesan tidak dilanjutkan oleh penegak hukum. Menurutnya, hal tersebut dinamakan korupsi sprindik. Said juga menilai penggantian Ketua Umum Golkar dari Airlangga Hartarto ke Bahlil Lahadalia ada peran dari Jokowi. Dia menduga Airlangga mau untuk digantikan oleh Bahlil karena dirinya terjerat kasus hukum dan diketahui oleh Jokowi. \"Masih ingat kasus impor garam, minyak goreng, HPH, BTS, dan berbagai kasus yang menguap begitu saja.\" \"Dan masih ingat kasus pergantian Ketua Umum Golkar yang itu semua isu 11 sprindik,\" katanya. Selanjutnya, klaster ketiga, kata Said Didu, ada dua sub klaster yaitu ambisi Jokowi ingin memiliki legacy saat menjadi Presiden RI tetapi justru merugikan rakyat. Dia mencontohkan pembangunan infrastruktur yang ugal-ugalan sehingga membuat banyak perusahaan pelat merah bangkrut. Padahal, menurut Said, seluruh pembangunan infrastruktur seperti kereta api cepat Jakarta-Bandung hingga mega proyek IKN tidak dibutuhkan masyarakat. \"Ambisi pribadi (Jokowi) kedua adalah keluarga. Masih ingat kita, kasus penyelundupan nikel yang disebutkan oleh almarhum Faisal Basri yang melibatkan Airlangga Hartarto dan Bobby Nasution. Kemudian kasus Blok Medan dengan berbagai kasus,\" jelasnya. Kemudian, klaster keempat, yakni Jokowi melakukan penyogokan kepada rakyat lewat bantuan sosial (bansos). Menurutnya, hal tersebut telah membuat membengkaknya utang negara akibat kebijakan bansos yang dilakukan di era pemerintahan Jokowi. Bansos itu, kata Said, digunakan Jokowi untuk meningkatkan citranya semata di mata publik. Sementara, klaster terakhir, adalah Jokowi diduga menyogok oligarki untuk menyokong kekuasaannya selama dua periode menjadi orang nomor satu di Indonesia. \"Mereka (oligarki) yang mendapatkan fasilitas di berbagai tempat di pertambangan, di perkebunan, macam-macam.\" \"Puncaknya adalah pemberian PSN (Proyek Strategis Nasional) di berbagai tempat dan fasilitas-fasilitas lain yang merugikan negara dan rakyat,\" kata Said. Lebih lanjut, Said juga berkomentar soal OCCRP yang memasukkan Jokowi sebagai finalis tokoh terkorup dunia 2024. Dia khawatir, OCCRP memiliki informasi Jokowi memiliki harta yang dilarikan ke luar negeri dan didapat secara tidak sah. \"Siapa tahu mereka memiliki data lengkap terhadap korupsi yang dilakukan (oleh Jokowi) dan disembunyikan di luar negeri. Itu yang paling was-was,\" jelasnya. (Trb)
Pengadilan Rakyat Akan Menghukum Jokowi
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih Komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengejar koruptor ke Antartika harus dibuktikan. Sama sekali tidak ada alasan akan dibelokkan cukup mengembalikan atau bayar denda damai bagi para koruptor. Angan-angan akan mengeluarkan aturan pengampunan untuk para koruptor. Ini sesat dan sinyal buruk korupsi bisa dinegosiasi. Akan memunculkan stigma berbahaya dan buruk jangan jangan pada Prabowo masih ada lumpur kotor menempel para dirinya. Ingatan rakyat masih utuh bahwa diera rezim Jokowi, semua pejabatnya tidak ada yang bisa lolos dari jebakan korupsi, curang dan perilaku konspirasi cari untung bersama. Presiden Prabowo berkehendak membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi harus berani bertindak tegas hukuman yang membuat jera para koruptor. Hentikan omon-omon karena rakyat hanya akan menunggu bukti, Presiden untuk bersegera mengumumkan perang terhadap koruptor benar-benar dilakukan. Terpaan bahwa Jokowi koruptor makin jelas bersama dengan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) Jokowi masuk dalam nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024. Rakyat sudah marah, jenuh, bosan, jengkel, muak, terhadap koruptor di Indonesia yang sudah merajalela di semua lini birokrasi dari pusat sampai daerah, dianggap lumrah dan kejahatan biasa. Presiden Prabowo harus belajar dengan negara lain ketegasan dan keberhasilannya dalam penegakan hukum terhadap koruptor, seperti: Korea Utara, Irak, Laos, Thailand, dan Vitenam layak dijadikan kaca benggala. Dikutip abcnews.go, pada September 2000, Cheng Ke Jie ( Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ) dieksekusi mati, ditembak pada kepala bagian belakang. Ia menjadi tersangka korupsi karena menerima suap sebesar $5 juta (Rp 80 miliar). Dilansir BBC, Xu Mayong ( Wakil Walikota Hangzhou ) dijatuhi hukuman mati pada Mei 2011 karena menerima suap hampir 200 juta yuan ( Rp 20 miliar ) dan menggelapkan dana. Beijing mengeksekusi mati Li Jianping ( Sekretaris Partai Komunis Cina ) karena korupsi lebih dari 3 miliar yuan ( Rp 6,6 triliun ). Dinyatakan bersalah telah menerima suap, menyalahgunakan uang masyarakat, dan berkolusi dengan sindikat kriminal. Dilansir dari Rappler, hukuman mati di China ditujukan untuk pelaku kejahatan di ranah ekonomi dan politik, penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, pengalihan obat terlarang, dan tindak korupsi. Kata Prof. Satjipto Rahardjo guru besar emeritus bidang hukum Universitas Diponegoro, untuk korupsi berlakukan hukum progresif. Karena dimensi kemanusiaan, memiliki tempat di atas segala hukum. Berlakukanlah hukuman mati pada para kuruptor klas kakap, bos/backing judi online, dan bandar narkoba. Sita seluruh aset terkait kejahatan-kejahatan tersebut, untuk negara. Seret Jokowi ke pengadilan Rakyat agar sampai pada status \"Koruptor dan Penghianat Negara\" , maka hukuman yang setimpal serahkan kepada rakyat untuk Jokowi adalah \"Hukuman Mati\". (*)
Terbitkan PERPPU Batalkan Pimpinan KPK
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Pimpinan KPK saat ini tidak sah secara hukum karena dihasilkan dari Pansel yang melanggar hukum. Setelah perubahan masa jabatan Pimpinan menjadi 5 tahun melalui Putusan MK No 112/PUU-XX/2022 maka Pansel KPK tidak boleh dibentuk dua kali oleh Presiden dalam periodenya. Artinya untuk Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) periode 2024-2029 harus dibentuk oleh Presiden Prabowo. Tidak ada aturan atau mekanisme hukum bagi persetujuan Presiden Prabowo atas Calon Pimpinan KPK dan Dewas ajuan Pansel yang dibentuk oleh Presiden Jokowi. Dalih mengatasi kekosongan tidak dapat dilabrak dengan modus persetujuan. Prabowo keliru dan harus menganulir Pimpinan KPK yang dipimpin Polisi aktif Komjen Pol Setyo Budiyanto tersebut. Dahulu Jokowi dalam kaitan Pimpinan KPK pernah mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2015 untuk mengisi kekosongan Pimpinan KPK. Irjen Pol (Purn) Taufiqurachman Ruki menggantikan Abraham Samad sebagai Ketua KPK. Dengan Wakil Ketua Zulkarnaen, Indriyanto Seno Aji, Adnan Pandu Praja, dan Johan Budi. Dengan preseden ini sesungguhnya Presiden Prabowo dapat segera mengeluarkan Perppu KPK untuk dua hal, yaitu membatalkan Pimpinan KPK produk \"Pansel Jokowi\" yang tidak sah, dan kedua menetapkan Pimpinan Sementara KPK hingga \"Pansel Prabowo\" menyelesaikan tugas memilih Pimpinan KPK definitif. Penerbitan Perppu Pimpinan KPK adalah jalan yang paling simpel dan solutif bagi pembenahan atas kekisruhan Pimpinan KPK saat ini. Prabowo dapat memulai pembuktian semangat untuk memberantas korupsi dengan sikap tegas dalam membenahi lembaga anti korupsi tersebut. Solusi lain adalah pengajuan gugatan kepada MK oleh pihak yang dirugikan atas keputusan KPK, misalnya Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Hal ini merujuk berhasilnya gugatan Yusril Ihza Mahendra ke MK saat ia dinyatakan Tersangka oleh Kejagung dalam kasus Sisminbakum. Melalui gugatan tersebut, MK nantinya diharapkan dapat memutuskan bahwa Pimpinan KPK yang diketuai Komjen Pol Setyo Budiyanto hasil \"Pansel Jokowi\" dinyatakan tidak sah karena sudah sangat jelas Pimpinan KPK dihasilkan oleh proses yang melanggar Undang-Undang. Dalam kaitan terbitnya Perppu maka sesungguhmya Prabowo akan benar menganggap bahwa kondisi bangsa ini dalam keadaan \"darurat korupsi\". Hal ini penting di tengah upaya menjadikan korupsi hanya sebagai ordinary crime. Contoh mencolok adalah merugikan keuangan negara 300 trilyun dihukum ringan 6,5 tahun. Perppu Pimpinan KPK juga harus melarang Polri aktif sebagai Ketua KPK karena Ketua KPK nantinya tetap berada di bawah komando atau kendali Kapolri. Artinya independensi KPK hancur berantakan. KPK potensial menjadi alat kepentingan pragmatis. Jika sudah demikian keberadaan KPK menjadi tidak diperlukan. Prabowo harus segera menerbitkan Perppu pembatalan Pimpinan KPK atau jika sudah tidak berdaya, keluarkan saja Perppu pembubaran KPK. Sebagai kado tahun baru 2025. (*)
Hancur, Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI Kecipratan Dana CSR, Kini Dikorupsi
Oleh Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Kebijakan Publik Korupsi tak pernah ada habisnya. Kali ini giliran terungkapnya penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia (BI) yang disalurkan kepada seluruh anggota komisi XI DPR RI. Ternyata sebagian besarnya dikorupsi untuk membayar kepentingan pribadi. Hal ini terkuak lewat pernyataan anggota komisi XI, Satori saat diperiksa KPK pada Jumat kemarin. Satori mengatakan, bukan cuma dirinya, seluruh anggota komisi XI, secara berjamaah kecipratan CSR BI. Satori mengungkapkan, dana tersebut digunakan untuk membiayai program sosialisasi para anggota di Dapil masing-masing. Penggunaan dana SCR yang seharusnya dilakukan secara profesional. Justru dimandatkan kepada anggota DPR yang tentu saja kental syarat muatan politik dan kepentingan pribadi. Benar saja, dalam pengembangan kasus, KPK mengkonfirmasi, bahwa telah terjadi penyalahgunaan CSR untuk kepentingan pribadi di luar tujuan sosial CSR. Alih-alih digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, dana ditengarai justru untuk kepentingan pribadi. Tanpa memberikan keterangan rigid, KPK memberi petunjuk, dari 100% dana CSR yang disalurkan BI, 50% digunakan untuk membayar kepentingan pribadi Anggota DPR. Modus operansi yang digunakan adalah BI menyalurkan dana CSR kepada kepada yayasan yg didirikan dan kendalikan oleh Anggota DPR Komisi XI. Selanjutnya, dana tersebut dengan leluasa digunakan dan diselewengkan untuk kepentingan Pribadi. Jadi yayasan hanyalah alat (kedok) bagi BI dan Anggota DPR menyalurrkan dan menerima dana CSR. Dalam kaiatan ini, Direksi BI dan Anggota DPR memahami betul. Bahwa sesuai aturan dan prosedur CSR serta tatakelola dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), hanya bisa disalurkan kepada yayasan yang ditetapkan sesuai kriteria. Tidak boleh disalurkan langsung kepada anggota DPR yang statusnya adalah individu. Dalam kerangka pemahaman ini, dapat dikatakan, bahwa ada potensi korupsi dan suap. Hal ini sejalan dengan pernyataan wakil ketua KPK Alexander Marwata, bahwa, BI menyalurkan dana CSR kepada yayasan yang didirikan dan dikendalikan oleh calon tersangka atau anggota DPR. Bahkan aliran dana ditengarai mengalir ke sejumlah yayasan fiktif yang disodorkan anggota DPR dan akhirnya ditetapkan oleh BI. Pernyataan wakil ketua KPK ini perlu diatensi dan ditelusuri lebih lanjut. Dapat dijadikan jalan untuk membuka pandora korupsi dan suap dalam tahapan pengambilan keputusan di BI serta penyelahgunaan dana oleh Anggota DPR. Sungguh sangat hancur wibawa, integritas dan moral BI serta anggota DPR komisi XI, jika benar terbukti secara berjamaah menyalahgunakan dana CSR untuk keuntungan-keuntungan pribadi. Kenyataan ini, tentu saja membuat rakyat semakin marah. Pemerintah dan DPR seenak-jidatnya memalak rakyat lewat kebijakan PPN 12%. Tapi DPR-nya justru ditengarai, secara berjemaah merampok dana CSR yang menjadi hak sosial masyarakat. Kenyataan ini juga hampir berbanding lurus dengan wacana pengampunan koruptor asal mengembalikan kerugian negara. Ternyata, seluruh anggota komisi XI ditengarai korupsi. Apakah wacana Prabowo itu untuk melindungi mereka? (*)
Korban Perusahaan Pialang Pasar Berjangka Menuntut Kepastian Hukum
JAKARTA, FNN | Perusahaan pialang yang menjalankan perdagangan berjangka atau future trading diduga melakukan aksi tipu-muslihat dengan memanfaatkan keawaman nasabah. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang berperanan aktif untuk melakukan pengawasan dan penindakannya meskipun jumlah korban kerugian terus bertambah. “Sudan banyak ratusan orang, mungkin ribuan para nasabah yang ikut trading komoditas (fures trading) mengalami kerugian. Biarlah saya dan teman-teman yang telah rugi yang lain jangan sampai terjebak dengan tipu daya agen atau pemasaran,” kata salah satu nasabah yang mengalami kerugian Rp20 miliar, di Jakarta Jumat. Roediyanto, salah satu nasabah perusahaan pialang PT Equityworld dan PT Rifan Financindo Berjangka (Rifan), menyampaikan keluhannya, dirinya mengalami kerugian hingga Rp20 miliar akibat bujuk rayu dari agen perusahaan pialang Futures Trading, PT Rifan dan Equityworld. Ia menyampaikan pengalamannya, nasabah terutama yang berinvestasi besar tidak akan pernah menang. Sebab, semua proses ‘permainan’ sudah ditentukan oleh para penjaga layar komputer atau pialang yang terus stand-by menggiring nasabah. Para pialang akan tetap memastikan, nasabah tak dapat untung dengan melakukan recovery, yaitu menambah modal untuk mengembalikan atau mengambil kembali dana losses atau kekalahan. \"Memang umumnya nasabah terpancing menambah modal dengan harapan uang kembali melalui kemenangan. Tetapi, harapan semcam itu ternyata palsu,” ujar Roediyanto. Menurutnya, pihaknya telah memberitahukan kepada Bappebti dan Kementerian Perdagangan atas aksi jahat perusahaan pialang itu. Namun, hingga sekarang tidak ada tanggapan bahkan kepastian. \"Saya dan teman-teman harus mengadu ke mana. Nasib dana investasi yang telah dikeluarkan semakin tidak jelas,\" tuturnya. Kementerian Perdagangan tidak mengambil tindakan tegas untuk melindungi nasabah. Hal ini menjadi indikasi serius terkait kelalaian atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh pialang berjangka. Tindakan ini mencoreng citra institusi pengawas termasuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang bertugas untuk itu dan pasti merugikan masyarakat luas. Roediyanto menuturkan telah melaporkan terkait dugaan saya tentang penipuan, perbuatan curang, penggelapan dan tindakan pencucian uang oleh beberapa yang mengaku karyawan PT Rifan. “Semula perusahaan pialang PT Equityworld Futures menawarkan investasi emas menggunakan robot trading dan menjanjikan kemenangan atau untung besar. Tetapi ternyata dalam beberapa perusahaan pemiliknya masih satu atau dua orang. Itu perlunya orang jeli dan hati-hati untuk tidak tertipu,\" katanya. Di tempat sama, karyawan PT Rifan (2018-2023) Boby Darmawan membenarkan pernyataan Rudi, karena sejak ia bekerja di tempat itu, jika ada nasabah yang untung yang disalahkan adalah pengampu dari nasabah itu, sehingga dapat dipastikan investasi dalam bentuk futures trading lebih bayak ruginya dari pada untungnya. Hal ini juga ditayakan kepada teman-teman saya yang bekerja sebagai admin (pengampu) nasabah. Rizki Rivaldi juga mengatakan, dirinya tidak lagi mau bergabung dalam perusahaan futures trading karena adanya pemanfaatan ketidak tahuan bagi pemilik uang. “Mereka mengajari investor yang awam, tetapi ilmu yang disampaian tidak sepeuhnya utuh,” katanya. Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, seiring berjalan waktu tidak ada informasi lengkap dari kedua PT itu, pihak akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum, karena apa yang dikerjakan sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada tanggal 28 April 2022 dengan rujukan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (DH)
Isa Zega Selebrgram Transgender Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
SURABAYA | FNN — Isa Zega kembali tersandung kasus hukum. Berdasarkan informasi, selebgram transgender itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Dugaan pidananya terkait pencemaran nama baik. Sumber di kepolisian menjelaskan, laporan itu dibuat Shandy Purnamasari yang tidak lain istri Gilang Juragan 99. Artis Nikita Mirzani yang beberapa waktu lalu mendatangi Polda Jatim karena panggilan sebagai saksi berkaitan dengan kasus itu. “Nikita menjadi salah satu saksi yang diajukan oleh Shandy,” katanya sembari mewanti agar namanya tidak disebutkan, Jum’at, (27/12/2024). “Status Isa Zega yang awalnya sebagai terlapor sekarang sudah dinaikkan menjadi tersangka,” lanjutnya. Dalam perkara itu, kata dia, Isa Zega juga sudah dipanggil penyidik sebagai saksi dan datang. Dia dikabarkan dicecar sekitar delapan pertanyaan. “Yang jelas pertanyaannya berkaitan dengan dugaan pidana yang dilaporkan,” katanya. Isa Zega sebelumnya juga telah diwawancarai sejumlah media. Dia mengaku tidak takut. “Oh yang ke Polda Jawa Timur? Aman, sehat, sentosa, lancar, jaya,” ucap Isa Zega ketika dijumpai di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, seperti dilansir Kumparan. Isa menyebut, tidak menemui kesulitan ketika menjalani pemeriksaan. Dalihnya, dia merasa tidak pernah mencemarkan nama baik siapa pun. “Oh gak ada (kesulitan), karena memang Mami tidak merasa mencemarkan nama baik seseorang. Karena Mami hanya berkata-kata, Mami tuh ngatain kambing,” jelas Isa. “Cuma Mami bingung kenapa ada manusia yang tersinggung. Ya kalau merasa dirinya kambing ya gak tau sih ya. Kan aku bilang kambing atau Shawn the Sheep,” lanjutnya. Lebih lanjut, Isa Zega menegaskan, bahwa dirinya tidak takut dengan laporan tersebut. Ia akan menghadapinya dengan percaya diri. “Tidak ada yang aku takuti di muka bumi ini kecuali Allah SWT. Selagi makan nasi ya, bukan makan beton atau makan seng saya ga takut,” ungkapnya. Sebelumnya, November lalu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, membenarkan bahwa Nikita diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. “Iya, itu Nikita Mirzani dipanggil sebagai saksi. LP terkait pencemaran nama baik di media digital,” kata Dirmanto, pada 13 November 2024 lalu. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut soal perkara yang dilaporkan oleh istri Juragan 99 tersebut. “Belum tahu terkait pencemaran masalah apa. Tapi intinya, soal pencemaran nama baik,” ungkapnya. Tersandung Kasus Penistaan Agama Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan, juga menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah. “Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta. Nurma mengatakan, laporan itu dilayangkan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Adapun bukti yang dibawa merupakan konten media sosial yang nantinya polisi akan meminta keterangan dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Terkait jadwal pemanggilan, akan dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat. “Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun,” ujarnya. Isa Zega merupakan seorang transgender sehingga diduga melakukan penistaan agama karena mengenakan busana muslimah saat pergi umrah. Sampai berita ini ditayangkan, Isa Zega belum bisa dikonfirmasi. (*).