HUKUM
Terbitkan PERPPU Batalkan Pimpinan KPK
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Pimpinan KPK saat ini tidak sah secara hukum karena dihasilkan dari Pansel yang melanggar hukum. Setelah perubahan masa jabatan Pimpinan menjadi 5 tahun melalui Putusan MK No 112/PUU-XX/2022 maka Pansel KPK tidak boleh dibentuk dua kali oleh Presiden dalam periodenya. Artinya untuk Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) periode 2024-2029 harus dibentuk oleh Presiden Prabowo. Tidak ada aturan atau mekanisme hukum bagi persetujuan Presiden Prabowo atas Calon Pimpinan KPK dan Dewas ajuan Pansel yang dibentuk oleh Presiden Jokowi. Dalih mengatasi kekosongan tidak dapat dilabrak dengan modus persetujuan. Prabowo keliru dan harus menganulir Pimpinan KPK yang dipimpin Polisi aktif Komjen Pol Setyo Budiyanto tersebut. Dahulu Jokowi dalam kaitan Pimpinan KPK pernah mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2015 untuk mengisi kekosongan Pimpinan KPK. Irjen Pol (Purn) Taufiqurachman Ruki menggantikan Abraham Samad sebagai Ketua KPK. Dengan Wakil Ketua Zulkarnaen, Indriyanto Seno Aji, Adnan Pandu Praja, dan Johan Budi. Dengan preseden ini sesungguhnya Presiden Prabowo dapat segera mengeluarkan Perppu KPK untuk dua hal, yaitu membatalkan Pimpinan KPK produk \"Pansel Jokowi\" yang tidak sah, dan kedua menetapkan Pimpinan Sementara KPK hingga \"Pansel Prabowo\" menyelesaikan tugas memilih Pimpinan KPK definitif. Penerbitan Perppu Pimpinan KPK adalah jalan yang paling simpel dan solutif bagi pembenahan atas kekisruhan Pimpinan KPK saat ini. Prabowo dapat memulai pembuktian semangat untuk memberantas korupsi dengan sikap tegas dalam membenahi lembaga anti korupsi tersebut. Solusi lain adalah pengajuan gugatan kepada MK oleh pihak yang dirugikan atas keputusan KPK, misalnya Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Hal ini merujuk berhasilnya gugatan Yusril Ihza Mahendra ke MK saat ia dinyatakan Tersangka oleh Kejagung dalam kasus Sisminbakum. Melalui gugatan tersebut, MK nantinya diharapkan dapat memutuskan bahwa Pimpinan KPK yang diketuai Komjen Pol Setyo Budiyanto hasil \"Pansel Jokowi\" dinyatakan tidak sah karena sudah sangat jelas Pimpinan KPK dihasilkan oleh proses yang melanggar Undang-Undang. Dalam kaitan terbitnya Perppu maka sesungguhmya Prabowo akan benar menganggap bahwa kondisi bangsa ini dalam keadaan \"darurat korupsi\". Hal ini penting di tengah upaya menjadikan korupsi hanya sebagai ordinary crime. Contoh mencolok adalah merugikan keuangan negara 300 trilyun dihukum ringan 6,5 tahun. Perppu Pimpinan KPK juga harus melarang Polri aktif sebagai Ketua KPK karena Ketua KPK nantinya tetap berada di bawah komando atau kendali Kapolri. Artinya independensi KPK hancur berantakan. KPK potensial menjadi alat kepentingan pragmatis. Jika sudah demikian keberadaan KPK menjadi tidak diperlukan. Prabowo harus segera menerbitkan Perppu pembatalan Pimpinan KPK atau jika sudah tidak berdaya, keluarkan saja Perppu pembubaran KPK. Sebagai kado tahun baru 2025. (*)
Hancur, Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI Kecipratan Dana CSR, Kini Dikorupsi
Oleh Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Kebijakan Publik Korupsi tak pernah ada habisnya. Kali ini giliran terungkapnya penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia (BI) yang disalurkan kepada seluruh anggota komisi XI DPR RI. Ternyata sebagian besarnya dikorupsi untuk membayar kepentingan pribadi. Hal ini terkuak lewat pernyataan anggota komisi XI, Satori saat diperiksa KPK pada Jumat kemarin. Satori mengatakan, bukan cuma dirinya, seluruh anggota komisi XI, secara berjamaah kecipratan CSR BI. Satori mengungkapkan, dana tersebut digunakan untuk membiayai program sosialisasi para anggota di Dapil masing-masing. Penggunaan dana SCR yang seharusnya dilakukan secara profesional. Justru dimandatkan kepada anggota DPR yang tentu saja kental syarat muatan politik dan kepentingan pribadi. Benar saja, dalam pengembangan kasus, KPK mengkonfirmasi, bahwa telah terjadi penyalahgunaan CSR untuk kepentingan pribadi di luar tujuan sosial CSR. Alih-alih digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, dana ditengarai justru untuk kepentingan pribadi. Tanpa memberikan keterangan rigid, KPK memberi petunjuk, dari 100% dana CSR yang disalurkan BI, 50% digunakan untuk membayar kepentingan pribadi Anggota DPR. Modus operansi yang digunakan adalah BI menyalurkan dana CSR kepada kepada yayasan yg didirikan dan kendalikan oleh Anggota DPR Komisi XI. Selanjutnya, dana tersebut dengan leluasa digunakan dan diselewengkan untuk kepentingan Pribadi. Jadi yayasan hanyalah alat (kedok) bagi BI dan Anggota DPR menyalurrkan dan menerima dana CSR. Dalam kaiatan ini, Direksi BI dan Anggota DPR memahami betul. Bahwa sesuai aturan dan prosedur CSR serta tatakelola dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), hanya bisa disalurkan kepada yayasan yang ditetapkan sesuai kriteria. Tidak boleh disalurkan langsung kepada anggota DPR yang statusnya adalah individu. Dalam kerangka pemahaman ini, dapat dikatakan, bahwa ada potensi korupsi dan suap. Hal ini sejalan dengan pernyataan wakil ketua KPK Alexander Marwata, bahwa, BI menyalurkan dana CSR kepada yayasan yang didirikan dan dikendalikan oleh calon tersangka atau anggota DPR. Bahkan aliran dana ditengarai mengalir ke sejumlah yayasan fiktif yang disodorkan anggota DPR dan akhirnya ditetapkan oleh BI. Pernyataan wakil ketua KPK ini perlu diatensi dan ditelusuri lebih lanjut. Dapat dijadikan jalan untuk membuka pandora korupsi dan suap dalam tahapan pengambilan keputusan di BI serta penyelahgunaan dana oleh Anggota DPR. Sungguh sangat hancur wibawa, integritas dan moral BI serta anggota DPR komisi XI, jika benar terbukti secara berjamaah menyalahgunakan dana CSR untuk keuntungan-keuntungan pribadi. Kenyataan ini, tentu saja membuat rakyat semakin marah. Pemerintah dan DPR seenak-jidatnya memalak rakyat lewat kebijakan PPN 12%. Tapi DPR-nya justru ditengarai, secara berjemaah merampok dana CSR yang menjadi hak sosial masyarakat. Kenyataan ini juga hampir berbanding lurus dengan wacana pengampunan koruptor asal mengembalikan kerugian negara. Ternyata, seluruh anggota komisi XI ditengarai korupsi. Apakah wacana Prabowo itu untuk melindungi mereka? (*)
Korban Perusahaan Pialang Pasar Berjangka Menuntut Kepastian Hukum
JAKARTA, FNN | Perusahaan pialang yang menjalankan perdagangan berjangka atau future trading diduga melakukan aksi tipu-muslihat dengan memanfaatkan keawaman nasabah. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang berperanan aktif untuk melakukan pengawasan dan penindakannya meskipun jumlah korban kerugian terus bertambah. “Sudan banyak ratusan orang, mungkin ribuan para nasabah yang ikut trading komoditas (fures trading) mengalami kerugian. Biarlah saya dan teman-teman yang telah rugi yang lain jangan sampai terjebak dengan tipu daya agen atau pemasaran,” kata salah satu nasabah yang mengalami kerugian Rp20 miliar, di Jakarta Jumat. Roediyanto, salah satu nasabah perusahaan pialang PT Equityworld dan PT Rifan Financindo Berjangka (Rifan), menyampaikan keluhannya, dirinya mengalami kerugian hingga Rp20 miliar akibat bujuk rayu dari agen perusahaan pialang Futures Trading, PT Rifan dan Equityworld. Ia menyampaikan pengalamannya, nasabah terutama yang berinvestasi besar tidak akan pernah menang. Sebab, semua proses ‘permainan’ sudah ditentukan oleh para penjaga layar komputer atau pialang yang terus stand-by menggiring nasabah. Para pialang akan tetap memastikan, nasabah tak dapat untung dengan melakukan recovery, yaitu menambah modal untuk mengembalikan atau mengambil kembali dana losses atau kekalahan. \"Memang umumnya nasabah terpancing menambah modal dengan harapan uang kembali melalui kemenangan. Tetapi, harapan semcam itu ternyata palsu,” ujar Roediyanto. Menurutnya, pihaknya telah memberitahukan kepada Bappebti dan Kementerian Perdagangan atas aksi jahat perusahaan pialang itu. Namun, hingga sekarang tidak ada tanggapan bahkan kepastian. \"Saya dan teman-teman harus mengadu ke mana. Nasib dana investasi yang telah dikeluarkan semakin tidak jelas,\" tuturnya. Kementerian Perdagangan tidak mengambil tindakan tegas untuk melindungi nasabah. Hal ini menjadi indikasi serius terkait kelalaian atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh pialang berjangka. Tindakan ini mencoreng citra institusi pengawas termasuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang bertugas untuk itu dan pasti merugikan masyarakat luas. Roediyanto menuturkan telah melaporkan terkait dugaan saya tentang penipuan, perbuatan curang, penggelapan dan tindakan pencucian uang oleh beberapa yang mengaku karyawan PT Rifan. “Semula perusahaan pialang PT Equityworld Futures menawarkan investasi emas menggunakan robot trading dan menjanjikan kemenangan atau untung besar. Tetapi ternyata dalam beberapa perusahaan pemiliknya masih satu atau dua orang. Itu perlunya orang jeli dan hati-hati untuk tidak tertipu,\" katanya. Di tempat sama, karyawan PT Rifan (2018-2023) Boby Darmawan membenarkan pernyataan Rudi, karena sejak ia bekerja di tempat itu, jika ada nasabah yang untung yang disalahkan adalah pengampu dari nasabah itu, sehingga dapat dipastikan investasi dalam bentuk futures trading lebih bayak ruginya dari pada untungnya. Hal ini juga ditayakan kepada teman-teman saya yang bekerja sebagai admin (pengampu) nasabah. Rizki Rivaldi juga mengatakan, dirinya tidak lagi mau bergabung dalam perusahaan futures trading karena adanya pemanfaatan ketidak tahuan bagi pemilik uang. “Mereka mengajari investor yang awam, tetapi ilmu yang disampaian tidak sepeuhnya utuh,” katanya. Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, seiring berjalan waktu tidak ada informasi lengkap dari kedua PT itu, pihak akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum, karena apa yang dikerjakan sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada tanggal 28 April 2022 dengan rujukan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (DH)
Isa Zega Selebrgram Transgender Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
SURABAYA | FNN — Isa Zega kembali tersandung kasus hukum. Berdasarkan informasi, selebgram transgender itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Dugaan pidananya terkait pencemaran nama baik. Sumber di kepolisian menjelaskan, laporan itu dibuat Shandy Purnamasari yang tidak lain istri Gilang Juragan 99. Artis Nikita Mirzani yang beberapa waktu lalu mendatangi Polda Jatim karena panggilan sebagai saksi berkaitan dengan kasus itu. “Nikita menjadi salah satu saksi yang diajukan oleh Shandy,” katanya sembari mewanti agar namanya tidak disebutkan, Jum’at, (27/12/2024). “Status Isa Zega yang awalnya sebagai terlapor sekarang sudah dinaikkan menjadi tersangka,” lanjutnya. Dalam perkara itu, kata dia, Isa Zega juga sudah dipanggil penyidik sebagai saksi dan datang. Dia dikabarkan dicecar sekitar delapan pertanyaan. “Yang jelas pertanyaannya berkaitan dengan dugaan pidana yang dilaporkan,” katanya. Isa Zega sebelumnya juga telah diwawancarai sejumlah media. Dia mengaku tidak takut. “Oh yang ke Polda Jawa Timur? Aman, sehat, sentosa, lancar, jaya,” ucap Isa Zega ketika dijumpai di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, seperti dilansir Kumparan. Isa menyebut, tidak menemui kesulitan ketika menjalani pemeriksaan. Dalihnya, dia merasa tidak pernah mencemarkan nama baik siapa pun. “Oh gak ada (kesulitan), karena memang Mami tidak merasa mencemarkan nama baik seseorang. Karena Mami hanya berkata-kata, Mami tuh ngatain kambing,” jelas Isa. “Cuma Mami bingung kenapa ada manusia yang tersinggung. Ya kalau merasa dirinya kambing ya gak tau sih ya. Kan aku bilang kambing atau Shawn the Sheep,” lanjutnya. Lebih lanjut, Isa Zega menegaskan, bahwa dirinya tidak takut dengan laporan tersebut. Ia akan menghadapinya dengan percaya diri. “Tidak ada yang aku takuti di muka bumi ini kecuali Allah SWT. Selagi makan nasi ya, bukan makan beton atau makan seng saya ga takut,” ungkapnya. Sebelumnya, November lalu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, membenarkan bahwa Nikita diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. “Iya, itu Nikita Mirzani dipanggil sebagai saksi. LP terkait pencemaran nama baik di media digital,” kata Dirmanto, pada 13 November 2024 lalu. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut soal perkara yang dilaporkan oleh istri Juragan 99 tersebut. “Belum tahu terkait pencemaran masalah apa. Tapi intinya, soal pencemaran nama baik,” ungkapnya. Tersandung Kasus Penistaan Agama Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan, juga menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah. “Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta. Nurma mengatakan, laporan itu dilayangkan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Adapun bukti yang dibawa merupakan konten media sosial yang nantinya polisi akan meminta keterangan dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Terkait jadwal pemanggilan, akan dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat. “Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun,” ujarnya. Isa Zega merupakan seorang transgender sehingga diduga melakukan penistaan agama karena mengenakan busana muslimah saat pergi umrah. Sampai berita ini ditayangkan, Isa Zega belum bisa dikonfirmasi. (*).
Prabowo - Yusril: Jalan Pintas Menuju Surga Korupsi Indonesia
Oleh Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Kebijakan Publik Pernyataan Prabowo terkait pengampunan kepada koruptor asal mengembalikan kerugian negara, didukung penuh Anak Buahnya, Yuzril Ihza Mahendra. Yuzril mengatakan, UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Prabowo selaku presiden memberi pengampunan melalui kebijakan amnesti dan abolisi. Yuzril bahkan menegaskan, prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi untuk tindak pidana apapun, termasuk tindakan pidana korupsi. Yuzril menambahkan, kebijakan pengampunan perlu diterapkan dalam upaya penegakan hukum tipikor untuk mempertimbangkan perolehan manfaat dalam rangka perbaikan ekonomi. Bukan hanya menekankan penghukuman kepada para pelaku. \"Kalau para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,\" Sementara itu, Ketua komisi hukum DPR RI yg juga petinggi Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta publik tidak menarasikan rencana pengampunan koruptor yg diutrakan Prabowo sebagai sesuatu yg jahat. Menurutnya, kalau orang melakukan pidana, lalu dia kooperatif mengakui kesalahan, mengembalikan hasil kejahatan, tentu itu akan menjadi hal yg akan meringankan. Wacana pengampunan koruptor, sekilas memang terdengar positif. Namun digali lebih dalam, wacana ini nyatanya kontraproduktif, melanggar prinsip keadilan, bertentangan dengan aturan hukum nasional, Menciderai perasaan hukum masyarakat, mengkerdilkan upaya penegakan hukum tipikor, termasuk usaha keras masyarakat sipil yg selama ini getol berjuang melawan korupsi. Berdasarkan pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan tegas menyatakan: pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Artinya, pelaku tetap harus menjalani hukuman meski telah mengembalikan uang yg dirampok. Hal ini sejalan dengan filosofi hukum pidana yg tujuannya bukan hanya memulihkan kerugian, tetapi juga menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. Filosofi hukum pidana ini sejalan dengan teori GONE Jack Bologna yg menyebutkan, korupsi disebabkan empat faktor utama yakni Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (Pengungkapan). Ketika keempat faktor ini bertemu, risiko terjadinya korupsi semakin besar. Risiko tersebut semakin memuncak dan makin tidak terkendali, jika proses penegakan hukum lemah serta tidak mampu memberi efek jerah. Berdasarkan sudut pandamg teori GONE tersebut, maka gagasan pengampunan pidana yg diusulkan Prabowo, justru bertentangan dengan prinsip keadilan, melemahkan proses penegakan hukum, menghilangkan efek jera yg justru berpotensi membuat tindak pidana korupsi makin tak terkendali. Terkait pendapat Yuzril yg mengatakan, Prabowo sebagai presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi untuk tindak pidana apapun, termasuk tupikor sangat tidak tepat. Kalimat Yuzril ini terkesan manipulatif, pembohongan publik lantaran tidak sejalan dengan konsep amnesti dan abolisi yg tertuang dalam pasal 14 UUD 1945 dan UU No.11 Tahun 1954. Kedua aturan hukum tersebut, tidak pernah menyebut atau merinci jenis tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yg dapat diampuni presiden. Jelas terlihat, sistem hukum nasional, termasuk UUD 1945, tidak mengatur secara mutlak pengampunan terhadap koruptor. Artinya, tindak pidana korupsi tidak tepat mendapatkan amnesti dan abolisi lewat kewenangan presiden (nantinya lewat Perpres) karena tidak ada regulasi yg mengaturnya sehingga pelaksanaannya tidak bisa diukur secara konstitusional. Sebaliknya, amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan untuk kepentingan yg jelas dan terukur secara konstitusional. Bukan sebagai alat diskresi politik sepihak yg ditetapkan sesuai selera presiden. Siapa yg bisa menjamin, tanpa ada rujukan pasti dan terukur secara konstitusional, Prabowo tidak akan menyelewengkan Kebijakan Amnesti dan Abolisi untuk kepentingan politik kekuasaan dengan tujuan selain kepentingan negara ? Dalam hal ini saya lebih sepakat, jika Prabowo mendorong, mendesak DPR sepakati RUU Perampasan aset bagi para koruptor lalu dipidanakan, dibanding memberi ampunan kepada koruptor dengan syarat mengembalikan kerugian negara. Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor lalu dipidana, secara efektif dapat menguatkan efek jerah. Sementara, kebijakan pengampunan justru melemahkan efek jerah dan berpotensi menyuburkan budaya korupsi ke level yg tak terkendali. Dalam kaitan ini efek jerah sangat penting. Namun menurut Yuzril, efek jera adalah konsep era kolonial yg sudah tidak relevan dengan sistem hukum Indonesia, termasuk dalam pemidanaan kasus korupsi. Membenarkan pernyataannya, Yuzril mengatakan, sistem Pidana modern tidak lagi banyak bicara efek jera. Yusril membuat klaim, awalnya, pemidanaan kasus korupsi dirancang agar koruptor menyadari perbuatannya. Dalam konteks itulah, kata Yusril seperti halnya Prabowo, pemerintah memberi pengampunan sebagai bentuk rehabilitasi untuk koruptor. Pendapatan yg irasional. Apakah dengan memberi pengampunan pidana yg praktis melenyapkan efek jerah, Yuzril bisa menjamin pelaku korupsi akan kapok dan tidak mengulangi merampok uang negara ? Dengan ganjaran pidana yg diatur dalam pasal 4 UU tipikor saja, koruptor tidak ada kapok-kapoknya, masih saja tinggi tingkat korupsi Indonesia, apalagi jika dihilangkan efek jerah ? Saya sama sekali tidak sepakat dengan klaim Yuzril yg mengatakan efek jerah adalah konsep pidana era kolonial. Tidak relevan lagi di era saat ini. Pendapat ini menyelisihi teori GONE Jack Bologna, bahwa faktor utama pelaku melakukan korupsi adalah keserakahan. Faktor ini membuat korupsi makin tak terkendali karena upaya penegakan hukum dengan efek jerah yg lemah. Dengannya, maka efek jerah adalah elemen penting yg sangat relevan, harus dikuatkan dalam sistem pidana modern, termasuk dalam sistem pidana tipikor. Faktanya, pelaku korupsi dominannya adalah para elit yg terkatgeori orang kaya. Dengan adanya pengampunan yg melemahkan efek jerah, memberi kesempatan bagi para koruptor yg serakah untuk memperkirakan risiko. Misalnya korupsi Rp 5 triliun, yg dikembalikan hanya Rp 1 triliun. Mereka tetap akan untung. Terlebih lagi menjadi sinyal bagi para koruptor, bahwa tindakan ilegal perampokan uang negara dapat ditoleransi selama ada upaya mengembalikan uang yg dicuri. Para koruptor akan semakin tidak terkendali merampok uang negara karena tidak adanya ganjaran hukuman serius. Selama korupsi tidak ketahuan, berarti aman. Jika ketahuan, maka tinggal dikembalikan dengan jumlah yg tetap menguntungkan mereka. Selesai urusan. Dengannya, layak disebut, wacana pengampunan koruptor adalah langkah pragmatis yg jelas menciptakan preseden buruk. Berpotensi menyuburkan budaya korupsi dan menyemai peningkatan penyimpangan perampokan uang negara. Sangat kontraproduktif. Menciderai keadilan hukum, bertentangan dengan sistem hukum nasional, menciderai perasaan hukum masyarakat. Kebijakan yg tidak mendidik. Menjungkirbalikan akal sehat. Menjembatani indonesia menuju jalan pintas sebagai negara surga korupsi. Siapapun boleh saja korupsi tanpa takut diganjar hukuman serius. Jika tidak ketahuan, maka aman. Jika ketahuan, kembalikan kerugian negara dengan jumlah yg tetap bisa menguntungkan mereka. Selesai urusan. (*).
Dugaan Skandal Kredit Macet BNI, LIRA Desak KPK dan Kejagung Periksa Direksi
JAKARTA, FNN | LSM LRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung agar memeriksa keterlibatan jajaran direksi BNI terkait penyaluran kredit bermasalah, seperti kasus pinjaman pengusaha Michael Timothy Harjadinata sebesar Rp600 miliar yang disebut, kini menghilang. “Ini miris. Bagaimana bisa terjadi di bank besar sekelas BNI. Ini pasti ada sesuatu yang tidak benar dalam pengelolaanya sehingga bisa kebohongan. Kasus seperti ini kemungkinan besar ada keterlibatan direksi,” tegas HM.Jusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA kepada FNN di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Michael Timothy Harjadinata yang meminjam duit BNI sebesar Rp600 miliar pada bulan Maret 2024, namun baru dibayar Rp.75 miliar, kini menghilang dan viral di media sosial. Menurut pria penggiat anti korupsi itu, kasus tersebut seperti api dalam sekam. Ia menengarai kasus kredit macet yang terjadi di Bank BUMN itu bukan hanya yang Rp600 miliar. Tapi berdasarkan temuan LSM LIRA dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) penyaluran banyak masalah. “Kasus pinjaman Rp600 milyar ini bisa menjadi pintu masuk guna membuka kontak pandora kemungkinan besar jajaran direksi ikut terlibat. Sebab untuk pinjaman besar itu butuh otoritas dan kewenangan direksi,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu. Ia juga berpendapat tidak hanya direksi diperiksa KPK dan Kejaksaan Agung, tapi juga komisisaris BNI. Semestinya para komisaris sebagai pengawas dapat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sehingga tidak terjadi kebocoran. Jika banyak masalah, maka patut dipertanyakan kinerja para komisaris. Tentang pemberitaan di medsos, menurut dugaannya kasus kredit macet sengaja dibuka ke luar oleh orang dalam Bank BNI. Dengan harapan untuk menutupi kelemahan, bahwa kasus kredit macet itu, karena ulah Michael Timothy Harjadinata. “LSM LIRA menduga kasus seperti ini ada keterlibatan orang dalam Bank BNI. Baik itu dalam proses administrasi maupun adanya otoritas. Dengan foto Dirut BNI, Boyke Tumilaar dengan Debitur Michael Timothy Harjadinata menunjukkan adanya kedekatan,” tegas Jusuf Rizal.
Pengadilan Kabulkan Seluruh Gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)
Jakarta | FNN - Perseteruan antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia atau PITI (persatuan) di bawah kepemimpinan Dr. H.Serian Wijatno dan Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia atau PITI (Persaudaraan) pimpinan Ipong Hembing terkait sengketa merek dan logo PITI mulai menemukan titik terang. Pasalnya, Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan seluruh gugatan organisasi PITI (Persatuan) Serian selaku Penggugat atas PITI pimpinan Ipong Hembing selaku Tergugat. Menurut Tim Kuasa Hukum PITI Persatuan yang terdiri dari H.Eko Tanuwiharja, SH, Ahmad Aksan, SH dan Ricky Firmansyah Djong, SH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/12) dikabulkannya gugatan tersebut tak lepas dari fakta yang ada. \"Dimana Logo Merek PITI pimpinan Ipong Hembing tersebut didaftarkan atas itikad yang tidak baik,\" kata Eko Tanuwiharja. Sementara Ricky Firmansyah menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pengadilan memerintahkan agar merek logo PITI maupun lambang PITI Persaudaraan yang selama ini diklaim oleh Ipong Hembing untuk dibatalkan pendaftarannya. \"Selain itu pendaftaran merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia kepemimpinan Ipong ini harus dicoret dari daftar umum merek\" tegas Ahmad Aksan. Dalam proses hukum ini, terungkap bahwa tak sekalipun perwakilan dari PITI pimpinan Ipong hadir di persidangan meski sudah dilakukan panggilan resmi sebanyak 3 kali. PITI pimpinan Ipong juga tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya di persidangan serta tidak mengajukan jawaban dan atau bantahan atas seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Penggugat. “Suatu dalil yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara apabila telah diakui atau tidak disangkal dari pihak lain, maka dalil yang dikemukakannya itu dianggap telah terbukti” tegas keputusan pengadilaan tersebut. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat dapat dianggap telah memilih untuk tidak mempergunakan haknya untuk membela diri dan atau tidak membantah serta mengakui seluruh dalil-dalil yang telah di kemukakan oleh Penggugat yakni PITI Persatuan Islam Tionghoa Indonesia di dalam gugatannya. Sekadar catatan, gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia sudah berlangsung cukup lama. PITI pimpinan Serian Wijatno ini berupaya mengembalikan amanat PITI yang telah dilahirkan oleh para pendirinya. Bahkan dalam persidangan tersebut, tokoh Islam Tionghoa Indonesia, H.Yusuf Hamka hadir sebagai saksi dan mensupport Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. Meski dalam perjalannya PITI pimpinan Serian Wijatno menghadapi tantangan yang tidak ringan seperti tuduhan yang mendiskreditkan organisasi maupun perorangan, namun semua dihadapi dengan pembuktian secara hukum dan itu sudah dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Tata Niaga yang mengabulkan semua gugatan PITI pimpinan Serian Wijatno. (Ida)
Kelabuhi Masyarakat,Jualan Properti PIK-2 Berkedok Proyek Strategis Nasional
Jakarta | FNN - Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilekatkan pada proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK-2), rupanya hanya upaya \'menipu publik\' (kamuflase) belaka. Pihak pengembang PT Agung Sedayu grup dan kroni-kroninya, yaitu pihak Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala desa Belimbing, Maskota, aparatur Pemda seperti Camat, Lurah termasuk para preman bayaran adalah gerombolan penipu. Mereka terlibat dalam aktivitas premanisme (pemaksaan) agar warga menjual lahannya dengan harga yang sangat murah (30rb - 50ribu/m) secara sepihak. Mereka (warga) dipaksa dengan upaya tipu daya supaya melepas hak jual lahannya secara sepihak kepada PT Agung Sedayu grup. Demikian rilis yang diterima FNN dari kuasa hukum penggugat proyek PIK-2, Juju Purwantoro, Ahad (8/11/2024). Juju menegaskan bahwa walaupun ada surat dari Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024, tgl 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tgl 4 Juni 2024. Demikian juga adanya penegasan melalui Surat Keterangan dari PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, bahwa yang masuk bagian PSN PIK-2 adalah seluas 1.755 Ha, yang terdiri dari; Taman Bhinneka/ 54 Ha, Safari Zoo/126 Ha, Golf Course/ 135 Ha, Wisata Mangrove/ 302 Ha, Sirkuit Internasional/ 217 Ha, dan Ecotourism/687 Ha, tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana prasarana pendukungnya. Demikian juga ditegaskan oleh pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, dan Wakil Ketua DPD RI, bahwa PSN PIK-2 bermasalah, karena lokasinya berada di hutan lindung. Jadi ada pelanggaran hukum, karena faktanya- ada PSN di lokasi lahan yang justru milik rakyat. Tampak adanya \'penyelundupan hukum\' bahwa lokasi PIK-2 seharusnya tidak termasuk lokasi PSN. Sekira bulan November 2024 baru terkuak bahwa PSN PIK-2 yang sudah ditetapkan bulan Maret 2024, tapi selama ini ada pihak yang sengaja menutupi (mengaburkan) peta lokasi PSN yang sebenarnya. Rencana jahat (unlawfull) pengembang telah terang benderang, mereka didukung APDESI kabupaten Tangerang telah berusaha menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat. Bahkan mereka lakukan dengan ancaman dan paksaan atas nama PSN membeli lahan rakyat dengan harga yang sangat murah (irrasional). Pengembang secara manipulatif telah telah mengubah PSN menjadi PIK-2. Mereka telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasandi 9 Kecamatan (1 Kecamatan di Serang) menjadi PIK-2. Klaim pengembang sebelumnya yaitu PIK-2 hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi, sementara mereka juga memanipulasi merambah ke wilayah lain dinamakan PIK-3 sampai PIK-11. Sesungguhnya tidak ada aturan (norma) atau istilah status PSN dalam Proyek PIK-2 Bahwa pengumuman pemerintah tentang peta PSN PIK-2 pada Juni 2024 dan baru diketahui secara luas oleh publik sekira November 2024. Itupun setelah derasnya kritikan publik atas upaya penggusuran lahan milik rakyat secara paksa dan tidak manusiawi. Tampak sekali pengembang PIK- 2, berusaha memanipulasi dan berlindung dibalik nama PSN.Termasuk pengembang terlibat korupsi dan kolusi dengan pihak oknum Pemda Banten dan para preman. Kenyataannya bahwa area PIK-2 berada di luar lokasi PSN, jadi semua lahan milik rakyat di Banten tidak termasuk area yang menjadi PSN (sekira 1.755Ha) tetap sebagai lahan milik atau kedaulatan rakyat. Tidak boleh ada pihak manapun, yang secara sepihak dan arogan membeli paksa lahan rakyat seperti di era penjajahan (kapitalis) mengusir rakyat pemilik lahan dengan semena-mena. Selama ini telah terjadi over kesewenangan (abuse of power) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat terdampak pembebasan di Kecamatan Banten. Oleh karenanya pengembang PIK-2 harus diusut dan diproses secara hukum (legal action). Tidak adanya alas hukum formal dari pengembang PIK-2 dalam melaksanakan proyeknya, sehingga mereka memanipulasi area PSN tersebut. Lakukan audit investigasi atas aset PIK-2, termasuk kegiatan pelanggaran hukumnya dan aparat hukum berwenang harus segera bertindak dan mengusut tuntas dengan tegas terhadap para oknum yang terlibat. Mereka harus mengembalikan aset-aset (lahan) masyarakat, yang telah di serobot (beli) secara paksa secara melanggar hukum. Proyek PIK-2 adalah murni swasta, bukan wilayah PSN yang merupakan proyek negara. Laut dan sungai merupakan milik negara dan rakyat, faktanya secara sepihak telah mereka timbun (uruk), dan laut alam dihalangi/dipagari bambu harus segera dibebaskan. Presiden Prabowo Subianto harus segera \'mencabut dan menghentikan\' proyek PIK-2, karena aparat dan oknum terkait telah bertindak secara bar bar. Perbuatan mereka telah melanggar hukum (illegal), termasuk AMDAL dan berakibat menyengsarakan kehidupan rakyat. (Ida/
Prabowo Mesti Bersihkan Lingkungannya Dulu sebelum Memberantas Korupsi
JAKARTA, FNN | Presiden Prabowo Subianto hendaknya membersihkan lingkungannya terlebih dahulu sebelum memberantas korupsi secara luas. \"Bersihkan dulu orang-orang kabinet yang terindikasi korupsi,\" ujar Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR) Fathorrahman Fadli. Di sisi lain, dia menyambut baik keteguhan sikap Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Namun ia mengingatkan, keinginan memberantas korupsi tersebut tidak dapat dilakukan jika tanpa dukungan seluruh masyarakat. Di berpendapat, pemberantasan korupsi harus menjadi keinginan seluruh anak bangsa. \"Membasmi korupsi tidak cukup hanya berhenti pada keinginan Presiden Prabowo, namun harus menjadi agenda seluruh anggora kabinet merah putih, dan seluruh kelompok kritis dalam masyarakat. Jika hanya pada presiden, tanpa dukungan rakyat, usaha tersebut akan mengalami benturan dari para koruptor, \" tegas Fathorrahman Fadli. Menurut peneliti dan penulis memoar tokoh politik nasional itu, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas Kabinet Merah Putih agar tekad Prabowo dalam mensejahterakan rakyat dapat terwujud. \"Musuh utama bangsa Indonesia ini adalah korupsi yang sudah menjadi darah daging, bahkan sudah menjadi sumsum dalam tulang, jadi harus ada langkah yang revolusioner melawan korupsi,\" kata Fathorrahman Fadli yang juga pegiat Institut Peradaban tersebut. Fathorrahman menegaskan, jika korupsi saat ini mendapatkan momentum yang tepat untuk diberantas secara serius. Ada beberapa faktor pendukung yang membuatnya. Pertama, tekad presiden Prabowo. Tekad ini harus dipelihara selama periode kepemimpinan Prabowo hingga 2029 nanti. Prabowo dapat meningkatkan kinerja KPK, kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan dalam memberantas korupsi. Kedua, korupsi telah menyengsarakan seluruh rakyat dan meningkatkan ketidakpercayaan rakyat pada pemerintah. Jika hal ini tidak segera diantisipasi, maka negara akan mengalami banyak kerugian yang berkibat fatal. Ketiga, di sekitar Presiden Prabowo dalam Kabinet Merah Putih, masih ditemukan sejumlah anggota kabinet yang masih bercokol. Sebagai presiden, Prabowo harus mampu melakukan Pemecatan atas orang dimaksud. \"Jangan sampai terlambat dalam bertindak agar yang masih waras tidak terpengaruh,\" tegas pria yang akrab dipanggil Mr. Ong ini. (DH)
Prabowo Sungguh Mengkhawatirkan
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rekam jcejak unik untuk tidak menyebut buruk menjadi pengkhianat keluarga dan Istana di masa pemerintahan Soeharto. Prabowo tidak disukai bahkan dianggap anak bandel sehingga terpaksa hengkang ke Yordania. Dengan Titik Soeharto pun akhirnya ia harus bercerai. Ada watak buruk dalam pandangan keluarga Istana. Berkhianat atas jati diri prajurit TNI telah mencoreng dahinya. Seorang yang pernah menjabat Danjen Kopassus dan Panglima Kostrad harus dipecat dari status ketentaraan dalam TNI. Adalah nama-nama yang merekomendasi pemecatan antara lain Subagyo HS, Agum Gumelar, Wiranto, dan SBY. Prabowo berkhianat pada rakyat khususnya rakyat pendukung. Timbul tenggelam bersama rakyat adalah teriakan yang masih menggema. Ketika \"belok\" menjadi pembantu Jokowi, maka rakyat dibiarkan tenggelam Prabowo timbul sendirian. Ulama yang pernah \"berijtima\" mendukung ikut dikhianati. Kasus KM 50 tidak dipedulikan. Sebelum diputus MK menang dalam gugatan Pilpres, Prabowo dipanggil Xi Jinping ke Beijing entah mendapat arahan apa, yang jelas MK memenangkan saat ia kembali. Kini setelah dilantik Prabowo \"diundang\" kembali ke Beijing jumpa Xi Jinping. Ikut membersamai beberapa pengusaha naga. Berbagai kesepakatan dibuat oleh keduanya. Di antara kesepakatan, dua yang dinilai kontroversial, yaitu : Pertama, pengakuan atas klaim China \"Nine Dash Line\" laut \"warisan\" yang berkonsekuensi mengambil sebagian laut milik Indonesia. Pengakuan yang melanggar Hukum Laut Internasional ini jelas berbahaya dan telah menggerus kedaulatan negara Republik Indonesia. Prabowo berkhianat tanpa rasa bersalah, malah seperti yang riang gembira. Kedua, China memberi makan gratis program Prabowo. Sungguh memalukan bangsa yang selalu dipidatokan sebagai \"besar\", \"merdeka\", \"tidak didikte asing\" ternyata ditempatkan sebagai pengemis yang diberi makan gratis China. Prabowo yang berjanji, China yang menepati. Adakah \"bantuan\" ini barter dengan Nine Dash Line atau sekarang Ten Dash Line ? Praktek politik Prabowo setelah menjadi Presiden ternyata \"awut-awutan\" atau tidak ajeg bahkan mencemaskan. Baru beberapa hari berkuasa sudah melangkah semaunya. Tulisan dalam Paradoks Indonesia dan Kepemimpinan Militer ternyata hanya sebuah narasi dari omon-omon yang gemoy. Ada kekhawatiran atau kecemasan bahwa Prabowo memiliki karakter pemimpin yang berimajinasi menjadi orang besar atau pahlawan. Megalomania dengan jualan pidato..to..to. Jika Jokowi itu Presiden yang tidak mahir pidato dan tidak mampu kerja, akankah Prabowo menjadi Presiden yang jago pidato tapi tidak mampu bekerja meski mungkin sama-sama bermotto kerja, kerja, kerja ? Fakta ke depan akan menjawab. (*).