Kelabuhi Masyarakat,Jualan Properti PIK-2 Berkedok Proyek Strategis Nasional
Jakarta | FNN - Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilekatkan pada proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK-2), rupanya hanya upaya 'menipu publik' (kamuflase) belaka. Pihak pengembang PT Agung Sedayu grup dan kroni-kroninya, yaitu pihak Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala desa Belimbing, Maskota, aparatur Pemda seperti Camat, Lurah termasuk para preman bayaran adalah gerombolan penipu. Mereka terlibat dalam aktivitas premanisme (pemaksaan) agar warga menjual lahannya dengan harga yang sangat murah (30rb - 50ribu/m) secara sepihak. Mereka (warga) dipaksa dengan upaya tipu daya supaya melepas hak jual lahannya secara sepihak kepada PT Agung Sedayu grup.
Demikian rilis yang diterima FNN dari kuasa hukum penggugat proyek PIK-2, Juju Purwantoro, Ahad (8/11/2024).
Juju menegaskan bahwa walaupun ada surat dari Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024, tgl 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tgl 4 Juni 2024. Demikian juga adanya penegasan melalui Surat Keterangan dari PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, bahwa yang masuk bagian PSN PIK-2 adalah seluas 1.755 Ha, yang terdiri dari; Taman Bhinneka/ 54 Ha, Safari Zoo/126 Ha, Golf Course/ 135 Ha, Wisata Mangrove/ 302 Ha, Sirkuit Internasional/ 217 Ha, dan Ecotourism/687 Ha, tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana prasarana pendukungnya.
Demikian juga ditegaskan oleh pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, dan Wakil Ketua DPD RI, bahwa PSN PIK-2 bermasalah, karena lokasinya berada di hutan lindung. Jadi ada pelanggaran hukum, karena faktanya- ada PSN di lokasi lahan yang justru milik rakyat.
Tampak adanya 'penyelundupan hukum' bahwa lokasi PIK-2 seharusnya tidak termasuk lokasi PSN. Sekira bulan November 2024 baru terkuak bahwa PSN PIK-2 yang sudah ditetapkan bulan Maret 2024, tapi selama ini ada pihak yang sengaja menutupi (mengaburkan) peta lokasi PSN yang sebenarnya. Rencana jahat (unlawfull) pengembang telah terang benderang, mereka didukung APDESI kabupaten Tangerang telah berusaha menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat. Bahkan mereka lakukan dengan ancaman dan paksaan atas nama PSN membeli lahan rakyat dengan harga yang sangat murah (irrasional).
Pengembang secara manipulatif telah telah mengubah PSN menjadi PIK-2. Mereka telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan
di 9 Kecamatan (1 Kecamatan di Serang) menjadi PIK-2. Klaim pengembang sebelumnya yaitu PIK-2 hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi, sementara mereka juga memanipulasi merambah ke wilayah lain dinamakan PIK-3 sampai PIK-11.
Sesungguhnya tidak ada aturan (norma) atau istilah status PSN dalam Proyek PIK-2
Bahwa pengumuman pemerintah tentang peta PSN PIK-2 pada Juni 2024 dan baru diketahui secara luas oleh publik sekira November 2024. Itupun setelah derasnya kritikan publik atas upaya penggusuran lahan milik rakyat secara paksa dan tidak manusiawi.
Tampak sekali pengembang PIK- 2, berusaha memanipulasi dan berlindung dibalik nama PSN.Termasuk pengembang terlibat korupsi dan kolusi dengan pihak oknum Pemda Banten dan para preman.
Kenyataannya bahwa area PIK-2 berada di luar lokasi PSN, jadi semua lahan milik rakyat di Banten tidak termasuk area yang menjadi PSN (sekira 1.755Ha) tetap sebagai lahan milik atau kedaulatan rakyat. Tidak boleh ada pihak manapun, yang secara sepihak dan arogan membeli paksa lahan rakyat seperti di era penjajahan (kapitalis) mengusir rakyat pemilik lahan dengan semena-mena.
Selama ini telah terjadi over kesewenangan (abuse of power) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat terdampak pembebasan di Kecamatan Banten. Oleh karenanya pengembang PIK-2 harus diusut dan diproses secara hukum (legal action). Tidak adanya alas hukum formal dari pengembang PIK-2 dalam melaksanakan proyeknya, sehingga mereka memanipulasi area PSN tersebut.
Lakukan audit investigasi atas aset PIK-2, termasuk kegiatan pelanggaran hukumnya dan aparat hukum berwenang harus segera bertindak dan mengusut tuntas dengan tegas terhadap para oknum yang terlibat. Mereka harus mengembalikan aset-aset (lahan) masyarakat, yang telah di serobot (beli) secara paksa secara melanggar hukum. Proyek PIK-2 adalah murni swasta, bukan wilayah PSN yang merupakan proyek negara. Laut dan sungai merupakan milik negara dan rakyat, faktanya secara sepihak telah mereka timbun (uruk), dan laut alam dihalangi/dipagari bambu harus segera dibebaskan.
Presiden Prabowo Subianto harus segera 'mencabut dan menghentikan' proyek PIK-2, karena aparat dan oknum terkait telah bertindak secara bar bar. Perbuatan mereka telah melanggar hukum (illegal), termasuk AMDAL dan berakibat menyengsarakan kehidupan rakyat. (Ida/