Korban Perusahaan Pialang Pasar Berjangka Menuntut Kepastian Hukum
JAKARTA, FNN | Perusahaan pialang yang menjalankan perdagangan berjangka atau future trading diduga melakukan aksi tipu-muslihat dengan memanfaatkan keawaman nasabah. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang berperanan aktif untuk melakukan pengawasan dan penindakannya meskipun jumlah korban kerugian terus bertambah.
“Sudan banyak ratusan orang, mungkin ribuan para nasabah yang ikut trading komoditas (fures trading) mengalami kerugian. Biarlah saya dan teman-teman yang telah rugi yang lain jangan sampai terjebak dengan tipu daya agen atau pemasaran,” kata salah satu nasabah yang mengalami kerugian Rp20 miliar, di Jakarta Jumat.
Roediyanto, salah satu nasabah perusahaan pialang PT Equityworld dan PT Rifan Financindo Berjangka (Rifan), menyampaikan keluhannya, dirinya mengalami kerugian hingga Rp20 miliar akibat bujuk rayu dari agen perusahaan pialang Futures Trading, PT Rifan dan Equityworld.
Ia menyampaikan pengalamannya, nasabah terutama yang berinvestasi besar tidak akan pernah menang. Sebab, semua proses ‘permainan’ sudah ditentukan oleh para penjaga layar komputer atau pialang yang terus stand-by menggiring nasabah.
Para pialang akan tetap memastikan, nasabah tak dapat untung dengan melakukan recovery, yaitu menambah modal untuk mengembalikan atau mengambil kembali dana losses atau kekalahan. "Memang umumnya nasabah terpancing menambah modal dengan harapan uang kembali melalui kemenangan. Tetapi, harapan semcam itu ternyata palsu,” ujar Roediyanto.
Menurutnya, pihaknya telah memberitahukan kepada Bappebti dan Kementerian Perdagangan atas aksi jahat perusahaan pialang itu. Namun, hingga sekarang tidak ada tanggapan bahkan kepastian. "Saya dan teman-teman harus mengadu ke mana. Nasib dana investasi yang telah dikeluarkan semakin tidak jelas," tuturnya.
Kementerian Perdagangan tidak mengambil tindakan tegas untuk melindungi nasabah. Hal ini menjadi indikasi serius terkait kelalaian atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh pialang berjangka. Tindakan ini mencoreng citra institusi pengawas termasuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang bertugas untuk itu dan pasti merugikan masyarakat luas.
Roediyanto menuturkan telah melaporkan terkait dugaan saya tentang penipuan, perbuatan curang, penggelapan dan tindakan pencucian uang oleh beberapa yang mengaku karyawan PT Rifan.
“Semula perusahaan pialang PT Equityworld Futures menawarkan investasi emas menggunakan robot trading dan menjanjikan kemenangan atau untung besar. Tetapi ternyata dalam beberapa perusahaan pemiliknya masih satu atau dua orang. Itu perlunya orang jeli dan hati-hati untuk tidak tertipu," katanya.
Di tempat sama, karyawan PT Rifan (2018-2023) Boby Darmawan membenarkan pernyataan Rudi, karena sejak ia bekerja di tempat itu, jika ada nasabah yang untung yang disalahkan adalah pengampu dari nasabah itu, sehingga dapat dipastikan investasi dalam bentuk futures trading lebih bayak ruginya dari pada untungnya.
Hal ini juga ditayakan kepada teman-teman saya yang bekerja sebagai admin (pengampu) nasabah. Rizki Rivaldi juga mengatakan, dirinya tidak lagi mau bergabung dalam perusahaan futures trading karena adanya pemanfaatan ketidak tahuan bagi pemilik uang. “Mereka mengajari investor yang awam, tetapi ilmu yang disampaian tidak sepeuhnya utuh,” katanya.
Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, seiring berjalan waktu tidak ada informasi lengkap dari kedua PT itu, pihak akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum, karena apa yang dikerjakan sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada tanggal 28 April 2022 dengan rujukan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (DH)